Kabar Bahari: Perempuan Nelayan dan Hak Atas Tanah

Pada masyarakat pesisir masih terdapat ketimpangan kesempatan antara lakilaki dengan perempuan khususnya hak
menyuarakan pendapat dan akses terlibat dalam pengambilan keputusan. Kehadiran perempuan nelayan selalu dianggap sudah diwakili dan diwakilkan oleh suaminya. Hal inilah yang menyebabkan kebijakan pemerintah di tingkat lokal hingga nasional tidak ramah terhadap perempuan.

Sebagai contoh dalam rapat desa. Kehadiran perempuan selalu minim karena sudah diasumsikan sebagai bagian dari ‘keterwakilan’. Padahal perempuan nelayan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi keluarga nelayan. Sayangnya hingga hari ini keterlibatan perempuan nelayan masih jauh dari maksimal dalam perumusan kebijakan di semua level.

Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >>

Hari Perempuan Internasional : Suara Laki-laki Dukung Aksi Kesetaraan Hak Perempuan

Jakarta, 8 Maret 2018“Aku, kamu!” / “Rebut kesetaraan!”
“Setara dan toleran!” / “Yes!”
“Jam malam perempuan!” / “No!”
“Politik, Pemilu dan Pilkada!” / “Bebas dari SARA!”

Deretan yel-yel diteriakkan orator dari atas kendaraan berpengeras suara. Semua peserta aksi bersama yang tergabung dalam Parade Juang Perempuan Indonesia dengan lantang menjawab. Peringatan ‘Hari Perempuan Internasional’ yang jatuh pada hari ini, Kamis (8/3), dimanfaatkan para organisasi maupun komunitas untuk menyuarakan tuntutan maupun gagasannya. Semuanya bermuara pada satu hal yakni kesetaraan.

Tak hanya didominasi kaum perempuan, laki-laki pun juga tampak dalam aksi sembari meneriakkan yel-yel dengan tak kalah bersemangat.
Ditemui di sela aksi, salah satu dari demonstran tersebut, yakni Subono mengatakan bahwa aksi hari ini tak melulu membicarakan kaum perempuan khususnya kaum buruh. Karena ketika bicara buruh, kata aktivis dari Federasi Serikat Buruh Kerakyatan itu, maka hal ini pun juga menyangkut semua buruh termasuk laki-laki.

“Mereka yang bekerja tidak sesuai target, dapat pinalti. Itu ada yang pantatnya ditabok kayak anak kecil. Ada juga yang enggak dapat target harus pulang larut tapi enggak dihitung lembur,” cerita Subono pada CNNIndonesia.com di sela aksi di depan gedung DPR, Kamis (8/3).

Selain itu, buruh kerap harus membawa pulang pekerjaannya demi mengejar target. Akibatnya, ia mau tidak mau anggota keluarga ikut turun tangan. Saat mati listrik di pabrik, lanjutnya, buruh memang diminta istirahat, tapi setelah listrik menyala mereka diminta kembali bekerja tanpa memperhatikan waktu.

“Kondisi ini sulit. Saatnya perempuan tidak boleh diam. Pria-pria harus mendukung. Kalau kembali lagi permasalahannya bukan cuma soal perempuan,” tegasnya.

Selain Subono, Wahyudin dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) turut bergabung dalam aksi. Ia prihatin akan kekerasan yang dialami kaum perempuan baik dalam relasi keluarga maupun pekerjaan.

“Saya ikut aksi ini karena saya mendukung perempuan. Mereka harus diperlakukan sama, adil,” kata pria yang akrab disapa Wahyu ini.

Sebagai organisasi yang menaungi para nelayan, Kiara melihat aksi yang dilakukan hari ini menjadi momentum untuk menuntut pemerintah agar mengakui peranan perempuan nelayan.

Nibras, staf program Kiara menuturkan dalam proses pra produksi, produksi dan pasca produksi perikanan kaum perempuan menempati 80 persen porsi kerja atau setara dengan 18 jam kerja. Menurutnya, perempuan nelayan hanya dianggap ibu rumah tangga sehingga selayaknya ia membantu suami. Padahal, ada perempuan yang benar-benar melaut.

“Kami juga ingin mendorong perempuan nelayan agar bisa mendapat kartu nelayan,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Nibras, karena kartu nelayan selama ini dimiliki nelayan laki-laki. Kartu tersebut bermanfaat untuk mengakses asuransi dan aneka bantuan pemerintah. Jika sang suami meninggal, maka istri kesulitan mengakses bantuan karena tak memiliki kartu.

Nibras bercerita baru-baru ini pihaknya melakukan advokasi terhadap perempuan nelayan yang berjuang mendapatkan kartu nelayan di Tambak Polo, Demak, Jawa Tengah. Syarat untuk mendapatkan kartu ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus berstatus sebagai nelayan. Sedangkan perempuan yang berstatus ibu rumah tangga harus mengubah status pekerjaannya.

Setelah melalui diskusi panjang dengan Camat, akhirnya mereka bersedia mengubah status pekerjaan dari ibu rumah tangga menjadi nelayan.

“Banyak yang bias pemikiran bahwa nelayan itu laki-laki, padahal perempuan nelayan pun ada dan peran mereka besar,” tandasnya.

(rah)

Editor: Elise Dwi Ratnasari

ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU)
Forum Masyarakat-Adat Pesisir

Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir Berkelanjutan
ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Medan, 6 Februari 2018. Setelah menggelar aksi menuntut pelarangan trawl dan seluruh alat yang merusak sumber daya perikanan di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuat aturan yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pengguna alat tangkap ikan yang merusak.

Tuntutan ini disampaikan oleh Sutrisno, Ketua ANSU, di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2018). Menurutnya, selama ini wilayah perairan Sumatera Utara sering dijadikan target penangkapan ikan oleh para pengguna trawl dan seluruh jenis alat tangkap merusak. “Akibat aktivitas ini, sejumlah kawasan perairan di Sumatera Utara mengalami kerusakan dan mengalami overfishing. Nelayan-nelayan tradisional di sini menjadi korban praktik ini,” tuturnya.
DPRD Sumatera Utara menyampaikan 4 sikap tertulis yang akan segera disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti. Adapun sikap tersebut adalah pertama, DPRD Sumatera Utara akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Perikanan dan Kelautan; Kedua, DPRD Sumatera Utara mendukung semua upaya nelayan Sumatera Utara untuk mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan; Ketiga, DPRD Sumatera Utara sepakat untuk menghapus semua yang dilarang oleh PermenKP No 2 tahun 2015; Keempat, DPRD Sumatera Utara sepakat melakukan penegakan hukum di laut Sumatera Utara.

Sutrisno menambahkan, baru-baru ini nelayan tradisional menangkap 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 lalu di Perairan Sungai Padang, Medang Deras, Kabupaten Batubara. “Para pengguna trawl dan seluruh alat tangkap merusak berani karena tidak ada aturan yang tegas pada tingkat daerah. Komitmen yang disampaikan oleh DPRD tersebut, harapannya dapat melindungi ruang penghidupan nelayan tradisional Indonesia dan paling penting adalah dalam perumusan aturan larangan alat tangkap yang merusak nanti, organisasi nelayan wajib dilibatkan dan harus berbicara atas nama nelayan tradisional” tambahnya.

Senada dengan itu, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki kawasan perairan laut menyusun aturan yang melarang penggunaan seluruh alat tangkap merusak. “Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan sumberdaya perikanan. Sesuai dengan kewenangannya, perlu segera disusun peraturan daerah atau peraturan gubernur,” tegasnya.

Selain untuk melindungi keberlanjutan sumberdaya perikanan, tambah Susan, peraturan daerah sangat penting guna menghindari konflik antar nelayan di level akar rumput. “Kasus konflik nelayan Jawa yang menangkap ikan di Perairan Timika dengan masyarakat nelayan Mimika Wee jangan sampai terulang di tempat lain. Ada banyak korban yang jatuh akibat tidak adanya peraturan daerah yang mengurus ini,” ungkapnya.

Pengelolaan wilayah pesissir yang berkelanjutan seharunya dimaknai bukan hanya sekedar mengatur alat tangkap saja, tapi juga komitmen besar negara untuk menghentikan praktik industri ekstraktif di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti reklamasi ataupun tambang yang berpotensi merampas wilayah tangkap nelayan.
Sementara itu, Bona Beding, Koordinator Masyarakat Adat Pesisir menyatakan, adanya kelalaian negara dalam melakukan proteksi bagi nelayan tradisional Indonesia.

“Penggunaan alat tangkap yang merusak sudah terjadi berpuluh-puluh tahun, tapi baru lewat keluarnya PermenKP No 02 tahun 2015. Artinya ada pembiaran yang terjadi cukup lama” ujar Bona Beding.
Pelarangan alat tangkap yang merusak harus segera diatur di tingkat daerah, maka kawasan perairan di wilayah Indonesia Timur adalah kawasan yang paling terancam. “Kondisi perairan di kawasan Indonesia barat sudah rusak parah dan over exploitation karena penggunaan alat tangkap merusak. Olehnya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia timur harus segera menetapkan peraturan,” imbuhnya.

Bona Beding bersama seluruh masyarakat adat pesisir, siap melindungi kawasan laut di Indonesia timur dari ancaman penggunaan alat tangkap merusak. “Kami siap melawan perusak laut,” pungkasnya.

Info lebih lanjut
Sutrisno, Aliansi Nelayan Sumatera Utara-Federasi Serikat Nelayan Nusantara di 081264516204
Susan Herawati, KIARA di 082111727050
Bona Beding, Forum Masyarakat-Adat Pesisir Indonesia di 081218789744