Protes Penerbitan 932 IMB, Kiara Beri Dua Opsi ke Pemprov DKI Jakarta

Jakarta, 15 Juni 2019 – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau Reklamasi diprotes.

Kali ini protes datang dari kelompok masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Sekadar informasi, peruntukan 932 IMB itu terdiri atas 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.

Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menilai penerbitan 932 IMB menunjukkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.

“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya itikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tutur Susan lewat keterangan persnya, Sabtu (15/6/2019).

Dia menilai reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, di antaranya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Penerbitan 932 IMB di Pulau D jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” lanjut Susan.

Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.

“Kini, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan, yakni melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau menghentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka dia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta,” tuturnya.

Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang.

“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya.

 

Reporter: Komaruddin Bagja Arjawinangun

Sumber Berita: https://metro.sindonews.com/read/1411790/171/protes-penerbitan-932-imb-kiara-beri-dua-opsi-ke-pemprov-dki-jakarta-1560569943

Gubernur DKI Jakarta Diragukan Komitmennya pada Reklamasi

Jakarta, 14 Juni 2019. Kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai tidak serius dalam mengawal masa depan restorasi Teluk Jakarta yang menjadi harapan besar masyarakat pesisir yang ada di sekitar kawasan tersebut. Padahal dengan restorasi, nelayan di Teluk Jakarta berharap bisa kembali menangkap ikan seperti sebelum proyek reklamasi dilaksanakan.

Ketidakseriusan kinerja Gubernur, menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), terlihat dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berani menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 proyek yang ada di pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi. Kebijakan tersebut dikecam, karena setahun lalu, Gubernur DKI justru yang menyegel seluruh proyek dan bangunan yang ada di lahan eks reklamasi.

Adapun, 932 IMB yang sudah diterbitkan Pemprov DKI, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati, terdiri dari 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai. Penerbitan IMB tersebut, tak hanya menegaskan komitmen Gubernur DKI, namun juga menegaskan bahwa kinerja tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sama tidak jelasnya.

“Mereka tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Mongabay, Jumat (14/6/2019).

Dengan terbitnya IMB untuk 932 proyek bangunan di pulau D, Susan menyebutkan, Gubernur DKI beserta timnya menunjukkan tidak punya iktikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Bahkan, dengan penerbitan IMB tersebut, di masa mendatang kehidupan 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta beserta mata pencahariannya akan semakin terancam.

Menurut Susan, penerbitan IMB untuk 932 proyek bangunan, terbukti sudah melawan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.3/2010 yang di dalamnya disebutkan pelarangan melaksanakan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya, dengan adanya putusan MK tersebut, Pemprov DKI mempertimbangkan penerbitan IMB di pulau eks reklamasi.

Selain putusan MK, Susan menambahkan, proyek reklamasi di Teluk Jakarta juga terbukti melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Di antaranya adalah Undang-Undang No.27/2007 jo UU No.1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Hentikan Reklamasi

Agar pelanggaran yang sudah dilakukan tidak terus berlanjut, menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan, yaitu melanjutkan proyek reklamasi atau menghentikannya. Kalau pilihan pertama yang diambil, maka proyek reklamasi harus dilanjutkan melalui penerapan peraturan daerah (Perda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

“Tidak ada pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti sudah merusak ekosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan,” sebutnya.

Akan tetapi, Susan menambahkan, kalaupun Gubernur memilih untuk melanjutkan reklamasi, maka dia sudah melawan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar Teluk Jakarta. Dengan menghentikan reklamasi, maka Teluk Jakarta akan dipulihkan melalui restorasi dan itu berarti masyarakat memiliki harapan baru untuk kehidupan lebih baik.

“Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas dia.

Indikasi ketidakseriusan Anies Baswedan dalam mengawal reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan, mulai terlihat setelah dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat itu, dia hanya membatalkan 13 pulau buatan, sementara 4 pulau lainnya tidak dibatalkan status hukumnya. Kebijakan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu, menjadi penanda bahwa ada yang tidak beres dalam kasus tersebut.

“Padahal, empat pulau buatan ini telah melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta,” tuturnya.

Selain KIARA, kecaman juga diungkapkan sejumlah anggota DPR DKI Jakarta pasca penerbitan IMB 932 bangunan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan. Para wakil rakyat tersebut mengaku kecolongan dengan kebijakan tersebut, karena DPRD hingga saat ini masih belum mengesahkan rancangan perda tentang RZWP3K.

Mengutip Tempo.co pada Kamis (13/6/2019), Sekretaris Komisi D DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku masih terus mencari informasi tentang keputusan penerbitan IMB di pulau eks reklamasi. Selain dia, Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono juga bersikap sama karena penerbitan IMB mencerminkan inkonsistensi dari kepemimpinan Anies Baswedan.

“Lalu sekarang dia menerbitkan sertifikat IMB, itu alat hukumnya apa? Sementara Perda zonasi sampai hari ini belum selesai,” ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta diduga menerbitkan IMB secara diam-diam untuk 932 proyek bangunan yang ada di pulau D atau pulau Maju. Penerbitan tersebut dinilai melanggar, karena Perda tentang RZWP3K hingga saat ini belum disahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Perda tersebut menjadi payung hukum untuk kelanjutan dari proyek reklamasi dan turunannya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP) DKI Jakarta Benni Agus merilis informasi bahwa IMB yang diterbitkan untuk 932 proyek bangunan, sudah diproses perizinannya sejak Desember 2018 atau enam bulan setelah Pemprov DKI menyegel hampir 1.000 bangunan mewah yang ada di atas lahan hasil reklamasi.

Sesuai Prosedur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merilis keterangan resmi pada Kamis (13/6/2019), menerangkan bahwa IMB adalah bukan soal reklamasi berjalan atau berhenti, akan tetapi itu adalah tentang pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Jadi, diterbitkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi sudah berhenti.

Tentang tuduhan publik yang menyebut penerbitan IMB dilakukan secara diam-diam, Anies membantah dengan tegas. Menurutnya, semua proses sudah dijalani dengan benar, meskipun semuanya tidak diumumkan. Dengan demikian, semua pemohon IMB akan diproses perizinanannya, jika memang sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Jadi ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa,” tegas dia.

Tentang alasan pemberian IMB kepada bangunan yang sudah ada di atas pulau hasil reklamasi, dan bukan dibongkar, menurut Anies, itu juga sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Kata dia, sebelum menjabat sebagai Gubernur, ada sekitar seribu unit rumah yang telah dibangun tanpa IMB pada periode 2015-2017. Bangunan tersebut ada dipayungi Peraturan Gubernur No.206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

Anies menyebutkan, bangunan-bangunan yang sudah ada tersebut kenyataannya terbukti melanggar karena tidak ada IMB dalam prosesnya. Jika kemudian Pergub yang menjadi payung hukum bangunan-bangunan tersebut dicabut dan bangunannya dibongkar, maka itu tidak saja sekedar menghilangkan bangunan, namun juga kepastian hukumnya juga dihilangkan.

“Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan, bahkan dikenai sanksi dan dibongkar karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan Gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu,” papar dia.

Anies kemudian menjelaskan tentang lanjutan proses penerbitan IMB bagi 932 proyek bangunan di pulau D. Menurut dia, setelah Pemprov DKI menyegel seluruh bangunan pada tahun lalu, proses hukum kemudian dilakukan oleh penyidik dan kemudian dibawa ke pengadilan. Setelah itu, kemudian ada keputusan dari pengadilan bahwa pemilik bangunan melanggar dan harus membayar denda sesuai perda yang berlaku.

“Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi. Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” tutur dia.

 

Penulis: M. Ambari

Sumber Berita: https://www.mongabay.co.id/2019/06/14/gubernur-dki-jakarta-diragukan-komitmennya-pada-reklamasi/

KIARA Kecam 932 IMB Pulau Reklamasi yang Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta

KIARA Kecam 932 IMB Pulau Reklamasi yang Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta

 

Jakarta, 13 Juni 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam penerbitan Izin mendirikan Bangungan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari yang lalu. IMB tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa penerbitan 932 IMB ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.

“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya i’tikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tegas Susan.

Susan menilai, reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tak hanya itu, Penerbitan 932 IMB di Pulau D, jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.

Menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.

“Kini,” tambah Susan, “Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan. Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta.”

KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang. “Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (*)

Info lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, di +62 821-1172-7050

KIARA Menilai Penyegelan yang Dilakukan Anies Hanya Janji Palsu dengan Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

KIARA Menilai Penyegelan yang Dilakukan Anies Hanya Janji Palsu dengan Terbitnya IMB Pulau Reklamasi

 

Jakarta, Kamis 13 Juni 2019 – Dikabarkan, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ratusan Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah kantor (ruko) di Pulau Reklamasi Jakarta Utara.

Padahal, sebelumnya, diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyegel pulau-pulau yang dibangun sejak era Pemerintahan Soeharto itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, penyegelan yang dilakukan Anies saat hanyalah adegan untuk mengelabuli rakyatnya.

“Kami sudah kira, sewaktu Anies Baswedan menyegel pulau reklamasi, kami melihatnya hanya sebatas gimik atau janji palsu di atas pulau palsu,” ujar Susan, saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).

Ia berharap, Anies Baswedan tetap konsisten melakukan penyegelan Pulau Reklamasi ini dan tidak membuka peluang bagi siapapun untuk menyerobot lahan tersebut.

“Konsisten disegel dan tidak ada upaya untuk kembali membuka peluang kepemilikan pulau oleh siapapun,” kata Susan.

Sementara hingga saat Pemprov DKI Jakarta sendiri belum mau memberikan klarifikasi terkait dugaan penerbitan ratusan IMB di Pulau Reklamasi.

“Nanti ya,” kata Anies Baswedan singkat, ketika ditanya IMB Pulau Reklamasi, di Balai Kota, Rabu (12/6/2019) kemarin.

Sebelumnya, terbetik kabar, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan ratusan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah mewah dan rumah kantor (ruko) di pulau reklamasi di Jakarta Utara.

Padahal, sebelumnya, diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau-pulau yang dibangun sejak era Pemerintahan Soeharto itu.

Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengaku belum mendengar terkait penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

Menurutnya, IMB baru bisa diterbitkan setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dibahas dan disahkan oleh para anggota dewan.

Namun, hingga saat ini, M Taufik mengatakan Perda RZWP3K itu belum pernah diserahkan dan dibahas oleh anggota DPRD DKI Jakarta.

“Saya baru dengar (adanya penerbitan IMB).”

“Saya belum tahu.”

“Setahu saya, mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Tetapi, oleh karena di atas Pulau Reklamasi ini sudah terlanjur didirikan berbagai bangunan sebelum Anies menyegelnya beberapa waktu lalu, jadi menurut Taufik penerbitan IMB tidak mesti menunggu perda RZWP3K disahkan.

Pasalnya dengan menerbitkan IMB, maka Pemprov DKI bisa memungut pajak atas bangunan tersebut.

“Ya ini kan barangnya sudah ada. Kan ini ada progresnya tersendiri. Ini barangnya sudah ada. Sebaiknya memang dipungut (pajak) kalau gak nanti rugi juga. Pemda rugi,” kata Taufik.

Diketahui Anies telah mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Aktivitas di Pulau Maju terus berlanjut meski sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyegel pulau reklamasi yang di antaranya bernama Pulau Maju itu.

Sebelumnya, terungkap, pasca disegel dari aktivitas komersil dan dibuka untuk umum oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, sejumlah pulau reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D dan Pulau G atau kini disebut Pulau Kita, Pulau Maju, dan Pulau Bersama itu kian tidak terpantau.

Anies Baswedan, bahkan terlihat cuek, ketika mendapati laporan banyaknya pedagang di sana.

Tidak ingin ambil pusing atas fenomena yang terjadi, Anies Baswedan menyebutkan, wujud pelanggaran seperti berdagang tanpa izin sudah menjadi hal umum.

Terlebih, Pulau Maju kini merupakan sebuah pulau terbuka yang dapat dikunjungi warga umum.

Anies Baswedan pun menyebut pelanggaran yang terjadi merupakan hal lumrah yang terjadi di Ibu Kota.

Namun, ditekankannya, penindakan pelanggaran harus dilakukan, terkecuali aktivitas berdagang yang menurutnya jauh dari pelanggaran masif yang umum terjadi di DKI Jakarta.

“Ya se-Jakarta ini. Begitu sebuah tempat dijadikan tempat terbuka, maka siapa saja bisa melakukan aktifitas apa saja. Nah, menurut saya di situ yang harus fair kita, begitu ada pelanggaran, ada laporan kita tindak,” ungkap Anies Baswedan kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (24/1/2019).

“Pengawasan tentu kita lakukan, tapi kalau kita bicara tentang orang berdagang di Jakarta, maka kalau bicara tentang jumlah pendaftar pelanggaran massif tuh,” tambahnya.

Dalam wawancara, Anies terkesan mengabaikan pengawasan ketiga pulau reklamasi era Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu.

Sebab, diungkapkannya, tidak ada satu orang petugas yang menjaga ataupun mengawasi ketiga pulau buatan di pesisir Ibu Kota itu, hingga saat ini.

“Tidak ada Satpol PP khusus di daerah situ semuanya, sudah dikatakan sebagai wilayah yang terbuka. Justru dengan terbuka itulah kita bisa dapatkan laporan, coba kalau itu tidak terbuka, kita gak tau laporan,” ungkap Anies.

“Ini kejadian ini ada di mana saja dan kejadian membuka usaha tanpa ijin ada di banyak tempat. Begitu ada laporan kita tindak, jadi bukan wajar. Wajarnya kalo kita bertindak itu (penindakan), itu wajar, pelanggarannya itu, harusnya bukan kewajaran bahwa itu banyak terjadi (lahan dikuasai pedagang liar), iya,” katanya.

Akan tetapi, ketika ditanyakan mengenai pengawasan ataupun rencana inspeksi mendadak dengan datang secara langsung, Anies mengaku, tidak mau.

Karena keberadaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pulau reklamasi tersebut tidak penting.

“Nggak usah lah, tidak sepenting itu,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Anies Baswedan telah menyegel ketiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G atau kini disebut Pulau Kita, Pulau Maju dan Pulau Bersama secara langsung pada bulan Juli 2018 lalu.

Anies menyegel ketiganya lantaran seluruh bangunan yang berdiri di ketiga pulau belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tercatat, ada sebanyak 932 bangunan di Pulau Kita dan Pulau Maju yang terdiri dari 409 unit rumah, 212 unit ruko, dan 313 unit ruko, sedangkan Pulau Bersama hanya berupa daratan kosong. 

Penulis: Anggie Lianda Putri
Editor: Gede Moenanto
Sumber Berita: https://wartakota.tribunnews.com/2019/06/13/kiara-menilai-penyegelan-yang-dilakukan-anies-hanya-janji-palsu-dengan-terbitnya-imb-pulau-reklamasi?page=4.