KIARA KAMPANYEKAN BAU BUSUK OLIGARKI DI BALIK PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 8 Juli 2020 – Di tengah ancaman penyebaran Covid-19 yang terus menerus memakan korban jiwa, Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI malah mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merupakan hal yang sangat ironis. Kenapa RUU ini tetap dikebut pembahasannya? Ada kepentingan siapa di balik pembahasan ini?

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut bahwa dikebutnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah ancaman penyebaran pandemi Covid-19 menunjukkan Pemerintah dan DPR RI telah kehilangan hati nurani. Pada saat yang sama, percepatan pembahasan RUU ini mengindikasikan adanya bau busuk kepentingan oligarki yang akan mengeksploitasi sumber daya alam, baik di darat maupun di laut Indonesia.

“RUU ini disusun dan dibahas bukan untuk melindungi masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Sebaliknya, RUU disusun untuk memanjakan kepentingan oligarki di Indonesia yang telah lama menguasai proses pembuatan kebijakan di negara ini,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Atas dasar itu, KIARA menggelar kampanye penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan cara menjajakan ikan-ikan yang telah lama mati dan memiliki bau yang tidak sedap. Bau ikan-ikan ini merupakan simbol kuatnya bau busuk oligarki yang berada di balik penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut Susan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak kecacatan, baik dari aspek formil maupun materil. Secara hukum, RUU ini jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945. Tak hanya itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki bahaya jika disahkan karena hanya memberikan karpet merah kepada investasi, khususnya investasi asing yang akan mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. “Pada titik inilah, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir tidak lepas dari ancaman RUU ini,” tambahnya.

Susan menjelaskan, diantara dampak yang akan dialami oleh masyarakat pesisir jika rancangan omnibus law disahkan adalah sebagai berikut: Pertama, nelayan-nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu di bawah 10 gross tonnage serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap. Tak hanya itu, rancangan omnibus law menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, yakni nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 gross tonnage. Dengan disamakannya posisi nelayan kecil dengan nelayan besar, maka kewajiban perlindungan yang harus diberikan oleh negara kepada nelayan menjadi hilang.

Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menguatkan posisi tata ruang laut, sebagaimana diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dalam praktiknya, RZWP3K tidak menempatkan nelayan serta perempuan nelayan sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, RUU Omnibus Law juga hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan oligarki, investor asing, dan para pebisnis skala besar.

Dalam jangka panjang, RUU ini akan mendorong terjadinya krisis pangan di tengah-tengah masyarakat, khususnya pangan laut yang merupakan sumber protein hewani yang berasal dari ikan, yang sangat penting dan dibutuhkan oleh berbagai elemen masyarakat.

Atas dasar itu, Susan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja serta tidak pernah memasukannya kembali ke dalam program legislasi nasional. Pada saat yang sama, Susan mengajak masyarakat untuk terus menerus memantau perkembangan pembahasan RUU ini dan turun ke jalan untuk menghentikan pembahasannya.

“Kami meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU yang akan mempertaruhkan masa depan sumber daya alam Indonesia. Kepada masyarakat, mari tetap kita kawal dan turun ke jalan,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Dokumentasi Foto-foto pada saat Aksi di Depan Gedung DPR / MPR RI