RUU Cipta Kerja Disahkan, KIARA: Ini adalah Perampokan Terhadap Kedaulatan Masyarakat Bahari
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 6 Oktober 2020 – RUU Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh Pemerintah Pusat dan DPR RI satu hari lalu, tepatnya dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan ini menjadi penanda bahwa investasi yang ditandai dengan eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif ditemui di lapangan.
Pada saat yang sama, masyarakat pesisir atau masyarakat bahari yang terdiri dari nelayan tradisional/nelayan skala kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir semakin terancam hidupnya.
UU ini dalam pembahasannya sangat tidak transparan karena tidak melibatkan masyarakat yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir atau masyarakat bahari Indonesia. Dengan kata lain, tak ada transparansi dan partisipasi publik dalam perumusan UU ini. Bahkan tak jarang, UU ini dibahas secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh publik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI telah mengkhianati amanat UUD 1945, yang memberikan mandat, diantaranya untuk menciptakan kesejahteraan bersama serta mencerdaskan kehidupan berbangsa. Sebaliknya, melalui UU ini, Pemerintah dan DPR RI akan menciptakan ketidakadilan, krisis sosial dan krisis lingkungan hidup semakin parah.
“Bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, UU ini adalah ancaman yang sangat besar, dimana investor mendapatkan kemudahan investasi tanpa harus adanya persyaratan sosial, ekologis, dan budaya. Dampaknya, kehancuran bagi kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan semakin masif terjadi,” tegas Susan Herawati.
Dalam catatan KIARA, UU Cipta Kerja akan menghancurkan keberlanjutan ekosistem di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut harus menghadapi ancaman penggusuran dan kehilangan ruang hidup.
“UU Cipta Kerja akan terus menggusur ruang hidup nelayan dan masyarakat pesisir atau masyarakat bahari lainnya. Ini adalah perampokan terhadap kedaulatan masyarakat bahari,” tambah Susan Herawati.
Lebih jauh, KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus melakukan penolakan serta perlawanan terhadap UU Cipta Kerja yang jelas-jelas hanya akan menguntungkan investor, baik domestik maupun asing.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berjuang menolak dan melawan UU Cipta Kerja yang akan menzalimi hak-hak masyarakat, khususya masyarakat bahari,” pungkas Susan. (*)
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050