INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia

Perencanaan ruang pesisir dan laut dengan pendekatan kewilayahan sangat penting bagi keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam, karena interkasi yang komplek antara fenomena ekologi, sosial, dan ekonomi di kedua wilayah tersebut. kontestasi aktor daya alam pesisir dan laut menguntungkan pemerintah dan pemilik modal karena keduanya mampu mengeksploitasi sumber daya berlebih tanpa kontrol jelas, sehingga daya produksi alamiah menjadi terganggu dan akses masyarakat terhadap wilayah pesisir dan perairan semakin tergerus. 

Perampasan ruang laut (ocean grabbing) merupakan upaya perampasan atas akses dan kontrol terhadap ruang laut dan sumber daya yang terkandung di dalamnya dari pemegang hak utama (rightsholder), yaitu penduduk lokal yang menyebabkan privatisasi sumber daya laut dan menghilangkan hak atas kepemilikan, hak akses, serta hak untuk menggunakan dan mengelola atas ruang laut dan sumber daya alam. Aktor utama ocean grabbing adalah pemerintah melalui kebijakan yang menguntungkan sektor swasta, dan korbannya masyarakat/komunitas pesisir lokal yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari  ekosistem pesisir, masyarakat lokal lainnya yang mengakses dan/atau mengelola sumber dayanya. 

 

Unduh buku “INTEGRASI TATA RUANG DARAT DAN LAUT UNTUK SIAPA? Ocean Grabbing Melalui Integrasi Kebijakan Tata Ruang Darat Dan laut Di Indonesia” melalui link https://drive.google.com/file/d/1WOucGiSpKKW9XoJkvNkqCxsqlFTXN0T7/view?usp=sharing