BBM Langkah dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
BBM Langkah dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!
Jakarta, 20 Mei 2026 – Sejak akhir April hingga awal Mei 2026, terjadi berbagai permasalahan terkait akses terhadap bahan bakar minyak (BBM) yang dialami oleh nelayan di berbagai wilayah pesisir dan pulau kecil di Indonesia. Bahkan sulitnya akses BBM yang dirasakan oleh nelayan berdampak langsung terhadap nelayan menjadi tidak melaut dan menyebabkan menurunnya perekonomian nelayan.
Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa ini sulitnya akses BBM ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah yang tidak pernah diselesaikan. “Akses BBM merupakan hak dasar bagi nelayan yang seharusnya dilindungi dan dipenuhi oleh negara. BBM adalah jantung permasalahan nelayan yang juga merupakan 60-70% biaya pengeluaran nelayan dalam rantai produksi perikanan,” tegas Susan.
KIARA mencatat bahwa hingga Mei 2026, permasalahan terkait akses BBM ini telah dikeluhkan nelayan yang tinggal di wilayah Pantai Purus, Kota Padang, Sumatera Barat; pesisir Kabupaten Indramayu, Jawa Barat; pesisir Kabupaten Batang, Kendal, Demak, Jepara, Pati hingga Rembang, Jawa Tengah; pesisir Kabupaten Buleleng, Bali; pesisir Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas, Pontianak, Kalimantan Barat; pesisir Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan; pesisir Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Timur; pesisir Lombok Timur, NTB, hingga pesisir Amfoang di Kabupaten Kupang, NTT.
Kesulitan akses BBM juga turut disebabkan karena penyelewengan yang berupa penyelundupan BBM, distribusi BBM ilegal dan tidak tepatnya sasaran distribusi BBM. “BBM yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan nelayan, justru mengalami penyimpangan ataupun penyelewengan. Hal ini terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, hingga Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Selain, sulitnya akses BBM, di beberapa pesisir maupun pulau kecil, nelayan bahkan dibatasi untuk membeli BBM. Di Aceh, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) yang berada di Banda Aceh saat ini dipenuhi oleh berbagai kategori nelayan, baik nelayan kecil maupun nelayan skala besar. Hal ini menyebabkan nelayan kecil harus mengantri lebih lama untuk mendapatkan BBM sehingga mengurangi waktu melaut dan berkonsekuensi terhadap hasil tangkapan. Bahkan kesulitan BBM tersebut menyebabkan nelayan kecil dan tradisional tidak mendapatkan BBM karena kehabisan BBM,” jelas Susan.
Susan menambahkan bahwa “hal tersebut terjadi di Pulau Masalembu. Nelayan yang bahkan memiliki surat rekomendasi untuk mengakses BBM subsidi, dibatasi hanya dapat memperoleh 20 liter oleh APMS (Agen Premium dan Minyak Solar). Padahal rata-rata nelayan di Pulau Masalembu membutuhkan 30-40 liter untuk melaut. Praktik tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa nelayan dengan kapal di bawah atau di atas 30 GT dapat membeli BBM Bersubsidi dengan volume sebanyak 25 kiloliter per bulan. Hal inilah menjadi potret realitas dan dinamika akses BBM yang dialami oleh nelayan di Indonesia,” jelas Susan.
Serupa di Aceh, kesulitan akses BBM juga dirasakan oleh nelayan Dukuh Tambakpolo, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak. Musakori menceritakan, satu SPBN di Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak harus menyediakan BBM untuk nelayan skala kecil dan nelayan skala besar dalam jumlah yang besar. Seringkali, antrean menjadi panjang. Alhasil, nelayan kecil bergantung pada pengepul BBM yang berkeliling ke kampung. Tak jarang, pengepul yang berjualan di kampung juga tak mendapat bagian karena antrean yang terlampau panjang. Hal ini terjadi karena lokasi SPBN yang jauh, terutama bagi nelayan kecil di Dukuh Tambakpolo. “Harga solar di pengepul sudah sampai Rp8.000 – Rp9.000. Kalau beli di SPBN Rp6.500” ujar Musakori.
Di Kecamatan Karimunjawa, kesulitan akses BBM juga dialami oleh nelayan kecil, baik dari Desa Pulau Karimunjawa, maupun Desa Pulau Kemujan, terutama bagi nelayan kecil penangkap cumi yang menggunakan bensin sebagai bahan bakar lampu penerangan. Pada awalnya, nelayan tidak diperbolehkan membeli bensin dengan wadah jeriken. Mereka harus menggunakan motor atau mobil untuk membeli bensin di SPBU di Karimunjawa. Bensin tidak dianggap sebagai bahan bakar penggerak kapal. Namun, hal itu tetap menjadi kebutuhan melaut bagi nelayan kecil penangkap cumi di Karimunjawa. Jadi, sekalipun mereka memiliki solar, tanpa bensin mereka tidak melaut. Bambang Zakaria menyatakan, “Setelah kemarin cukup ramai menjadi perbincangan di media, pihak Kecamatan Karimunjawa sudah mengeluarkan rekomendasi agar nelayan dapat dilayani pembelian bensin menggunakan jeriken.”
Susan menambahkan bahwa “Ironisnya, pemerintah selalu menarasikan keberhasilan mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBN) di berbagai wilayah pesisir maupun pulau kecil. Akan tetapi, permasalahan selanjutnya adalah apakah SPBN tersebut beroperasi atau justru mangkrak dan kembali lagi nelayan tidak dapat mengakses BBM. Selain itu, pemerintah menyatakan bahwa kondisi ketersediaan BBM masih dalam kategori aman dan terkendali. Hal itu hanya sekedar omon-omon karena realitanya yang terjadi di lapangan adalah hal sebaliknya. Nelayan kesulitan mengakses BBM, bahkan di beberapa tempat harganya mencapai 15-30 ribu per liter yang menyebabkan nelayan tidak melaut karena keterbatasan modal. Hal ini juga yang kerap menjadi jebakan utang bagi nelayan.”
Susan menegaskan bahwa akses terhadap BBM merupakan hak dasar nelayan yang harus dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah. Hal tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan beberapa peraturan teknis lainnya. “Secara jelas dan tegas dalam Pasal 18 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk nelayan sebagai bagian prasarana usaha perikanan. Kemudian di Pasal 21 UU 7/2016 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan nelayan dalam memperoleh bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya sebagai bagian sarana penangkapan ikan. Bahkan bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya tersebut dapat diberikan subsidi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 UU 7/2016,” tegas Susan.
“Akan tetapi saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memprioritaskan Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan yang harus diutamakan pelaksanaannya, tanpa memperdulikan pemenuhan berbagai kebutuhan utama nelayan. Nelayan kecil adalah kelompok yang paling rentan, dan BBM merupakan salah satu jantung permasalahan utama nelayan dalam menjamin ketersediaan sumber daya perikanan di tingkat desa-desa hingga level nasional. Presiden Prabowo selalu mewacanakan swasembada pangan akan tetapi tidak menjamin perlindungan profesi nelayan sebagai profesi utama yang menjamin ketersediaan pangan laut untuk mewujudkan kedaulatan pangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil!”, pungkas Susan.(*)
Informasi Lebih Lanjut
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502




