Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Aceh Tak Perhatikan Sektor Perikanan Laut

Kapal trawl asing sering masuk curi ikan.

 

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga saat ini belum memperhatikan pengembangan perikanan dan kelautan. Dibandingkan bidang perikanan dan kelautan, pemerintah Aceh lebih sibuk mengurus pengelolaan minyak dan gas (migas) di wilayah 12 mil sampai 200 mil Laut Aceh.

Sekjen Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (Kuala), Marzuki, Jumat (28/11), mengatakan hingga saat ini, pengembangan bidang kelautan dan perikanan belum menjadi prioritas pemerintah Aceh. Bahkan, pengelolaan perikanan dan kelautan di provinsi paling barat Indonesia itu dibiarkan semrawut.

“Pemerintah Aceh selama ini lebih fokus atau lebih memprioritaskan pengelolaan migas di wilayah kewenangan 12 mil sampai ke 200 mil Laut Aceh, dengan pembagian hasil 70:30, yang sekarang lagi panas-panasnya dibahas pemerintah Aceh dan pemerintah pusat. Sementara itu, bidang perikanan dan kelautan dibiarkan terbengkalai,” ujar Marzuki.

Marzuki menyebutkan, perikanan dan kelautan merupakan tempat sebagian besar masyarakat Aceh menggantungkan hidup. Jika dikelola dengan baik, akan meningkatkan pendapatan Provinsi Aceh. “Sebagian besar masyarakat Aceh mencari nafkah di laut, baik dengan menggunakan kapal 5 GT sampai 40 GT,” ucapnya.

Marzuki menyatakan, akibat pengelolaan perikanan dan kelautan yang tidak serius, menyebabkan banyak pencurian ikan yang terjadi di Laut Aceh. Tidak hanya itu, penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ilegal juga sangat marak terjadi di Laut Aceh. “Pihak yang menangkap ikan secara ilegal, baik itu menggunakan trawl atau pukat harimau dan bom, tidak dilakukan nelayan lokal, tapi nelayan luar Aceh, baik dari Sumatera Utara, maupun kapal asing dari Thailand dan beberapa negara lainnya,” kata Marzuki.

Ia menambahkan, kapal trawl milik asing, khususnya dari Thailand, masuk ke perairan Aceh dengan menyamar menjadi nelayan lokal. Kapal tersebut mengganti bendera mereka dengan bendera Indonesia dan mengubah nama kapal seperti nama kapal nelayan lokal. “Umumnya mereka beroperasi pada malam hari sehingga tidak mudah ditangkap aparat keamanan.

Namun, jika dalam operasi melibatkan nelayan lokal, nelayan pasti mudah mengenali kapal negara lain karena bentuknya berbeda dengan kapal nelayan lokal,” tutur Marzuki.

Sejumlah nelayan di Provinsi Aceh juga menyebutkan hal yang sama. Hingga saat ini, banyak kapal nelayan asing masih mencuri ikan di perairan Aceh. Selain itu, kapal nelayan asing merusak Laut Aceh dengan pukat harimau atau trawl. Bustami, salah satu nelayan di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menangkap kapal asing tersebut. Hal itu karena akibat kegiatan mereka, Laut Aceh telah rusak. Penghasilan nelayan lokal pun mulai berkurang.

“Kapal trawl asing yang masuk ke perairan Aceh umumnya berasal dari Thailand. Akibat ulah mereka, terumbu karang di lautan Aceh rusak. Kami meminta menteri kelautan dan perikanan segera menindak pencuri ikan dari negara asing tersebut,” ucap Bustami.

Penangkapan ikan dengan menggunakan kapal trawl tidak hanya terjadi di perairan wilayah timur Aceh. Di pantai barat dan selatan Aceh, seperti Kabupaten Singkil, Simeulu, Aceh Selatan, dan Nagan Raya juga sering didatangi nelayan asal Sumatera Utara yang memakai pukat harimau. Nelayan Singkil Utara, Dedi menyebutkan, kapal trawl yang sering mencuri ikan di perairan Singkil dan sekitarnya berasal dari Sibolga, Provinsi Sumatera Utara.

 

Sumber: http://sinarharapan.co/news/read/141129033/aceh-tak-perhatikan-sektor-perikanan-laut

Kiara: MoU Menteri Susi dan TNI AL Isinya Basa-Basi

Kiara: MoU Menteri Susi dan TNI AL Isinya Basa-Basi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Nota kesepahaman terkait pengawasan laut yang dilakukan antara Kementerian Kelautan Perikanan dan TNI Angkutan Laut dinilai hanya basa-basi.

“MoU (memorandum of understanding) yang setengah hati, payung hukum masing-masing instansinya beda dan isi MoU-nya basa-basi,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Rabu (3/12).

Ia mencontohkan, kewenangan pengawasan dan penegakan hukum di laut, seharusnya diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP menandatangani kerja sama dengan TNI Angkatan Laut dalam rangka pengamanan laut, khususnya dalam mengantisipasi kasus pencurian ikan.

Penandatangan kerja sama itu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Marsetio di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12) lalu.

Ada tiga poin yang dikerjasamakan, mulai dari pembinaan terhadap nelayan hingga penegakan hukum terhadap kapal asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Ada tiga penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS). Pertama antara eselon 1 KKP dan dinas hidrografi TNI AL, dalam konteks pembuatan peta. Karena selama ini para nelayan tidak tahu tentang batas wilayah Indonesia,” kata KSAL.

TNI AL dan KKP juga bekerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, termasuk mengenai pendidikan penegakan hukum di laut terhadap para nelayan. Ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpamahaman dalam hal koordinasi.

Kerja sama terkait pertukaran informasi juga dilakukan kedua institusi negara tersebut. Ini berkaitan dengan patroli dan tindak lanjut jika ada temuan-temuan kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, nota kesepahaman untuk menata kembali sektor kelautan bagi kedaulatan Indonesia.

“MoU ini dengan kebijakan larangan transhipment (alih muatan di tengah laut) akan menyegarkan penataan kembali sektor kelautan,” kata Susi.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/12/03/nfzpof-kiara-mou-menteri-susi-dan-tni-al-isinya-basabasi

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan

Moratorium Kelautan Momentum Tepat Sejahterakan Nelayan
Jay Fajar dan Tommy Apriando

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah menteri baru Susi Pudjiastuti telah melakukan berbagai pembenahan pengelolaan perikanan, seperti penghentian pemberian dan perpanjangan izin kapal penangkap ikan berukuran diatas 30 gross tonnage (GT), aksesibilitas dan transparansi data kapal penangkap ikan, rencana pembatasan dan pengaturan penangkapan ikan, sampai dengan upaya membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri.
Susi mengatakan dengan moratorium izin kapal dan peraturan pengolahan ikan dalam negeri, bakal membangkitkan kembali industri pengolahan ikan dalam negeri yang telah lama mati karena kekurangan bahan baku berupa ikan tangkap. Selama ini, nelayan Indonesia kalah bersaing mendapatkan ikan dengan kapal-kapal besar dan kapal-kapal asing yang menangkap ikan di perairan Indonesia, secara legal maupun ilegal.
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan berbagai kebijakan baru dibawah komando Susi Pudjiastuti menjadi harapan dan momen yang tepat untuk membangkitkan industri pengolahan perikanan dalam negeri dan pada akhirnya mensejahterakan nelayan Indonesia.
“Moratorium berhasil memberikan shock terapi kepada para penangkap ikan ilegal. Akan tetapi upayanya tidak boleh berhenti pada sok terapi dan wacana pembaharuan pengelolaan perikanan. Tetapi harus bisa menghasilkan tindakan korektif dan berdampak panjang dan mempercepat pembangunan kelautan dan perikanan dengan indikator mendorong kesejahteraan nelayan dan perbaikan lingkungan,” kata Riza yang dihubungi Mongabay pada Jumat (18/11/2014).
Dia berharap KKP dibawah Susi bisa mengatasi persoalan klasik nelayan kecil yaitu akses terhadap permodalan dan informasi perikanan, jaminan harga ikan yang baik di tempat penjualan ikan, dan bagaimana nelayan bisa dilibatkan dalam pengelolaan kelautan.
Salah satu percepatan kesejahteraan bagi nelayan adalah dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. PP tersebut sebagai peraturan pelaksana Undang-undang No.45/2009 tentang Perikanan yang sampai sekarang belum ada peraturan pelaksanaannya.
“Kita ingin percepatan dimulai dengan meminta kepada pemerintah utnuk menjalankan UU No.45/2009 tentang Perikanan untuk mengeluarkan PP tentang pemberdayaan masyarakat nelayan dan pembudidaya skala kecil. Dengan PP itu bakal ada skenario pemberdayaan masyarakat nelayan, dengan akses permodalan, fasilitas yang adil bagi nelayan dan sektor swasta, juga peningkatan kualitas penangkapan ikan,” katanya.
Dibuatnya PP tentang perlindungan nelayan itu menjadi momen yang tepat setelah FAO telah mensahkan instrumen perlindungan nelayan kecil (Voluntary Guideline on Small – Scale Fisheries) pada 16 Juli 2014.
Riza menambahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan juga perlu didorong untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2014-2019 untuk memberikan arahan bagi kesejahteraan nelayan.
Sedangkan Misbahul Munir, dari KNTI Jawa Timur mengatakan instrumen FAO untuk perikanan skala kecil memberikan kepastian atas kewajiban setiap negara untuk melindungi nelayan kecil, baik laki-laki maupun perempuan dalam kegiatan produksi, pengolahan dan perdagangan.
Instrumen itu terdiri atas 13 pasal, meliputi pengaturan kepastian hak akses dan pemanfaatan sumber daya perikanan bagi nelayan kecil, baik kegiatan pasca tangkap yang lebih menguntungkan, perlindungan, ekonomi dan hak asasi nelayan kecil di dunia.
“Instrumen ini bertujuan mengentaskan rakyat dari kemiskinan dan kelaparan di setiap negara masing-masing. Diatas sebagai langkah ikhtiar kebangsaan dalam melindungi nelayan Indonesia,” kata Munir.
Ia menambahkan hak konstitusi nelayan seringkali dilanggar, seperti reklamasi, tambang pasir, dan proyek atas nama konservasi. Dengan RUU RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, diharapkan ada perlindungan dan keterlibatan nelayan.
Mendesak Adanya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
Sebelumnya, perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019 dan meminta pemerintahan baru prioritaskan RUU tersebut.
Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.
“Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang ditemui Mongabay, pada Jumat (7/11/2014) di Semarang.
Halim menjelaskan para nelayan seringkali dirugikan haknya dalam menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan ikan, seperti adanya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.
Nelayan juga dihambat dengan proses perizinan yang bertele-tele, memakan waktu dan biaya banyak, akses permodalan dan BBM bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.
Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan.
“Kontribusinya perempuan amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak,” kata Halim.
Harapan Nelayan dan Perempuan Nelayan di Daerah
Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) kepadaMongabay mengatakan belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkapnya hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasadnya. Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam proses melaut bagi nelayan itu sendiri.
Keterbatasan akses informasi perikanan, pemberdayaan nelayan tentang aturan hukum juga mempengaruhi jaminan kerja dan kesejahteraan nelayan.
“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Sehingga, aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara,” kata Masnuah.
PPNI berharap Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dapat memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang dalam bekerja menantang maut karena musim ekstrim dan ombak besar yang bisa merenggut nyawa.
Harapan besar ada pada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebgai pengusaha bidang perikanan, sehingga mengetahui kondisi sosial ekonomi nelayan dan perempuan nelayan.
“Pemerintah baru harus memfasiltasi prasarana yang dibutuhkan kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama saja dengan pemerintahan lama,” tambah Masnuah.
Di Kendal, Jawa Tengah, Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah kepadaMongabay mengatakan, selama ini banyak kebijakan terkait perikanan dan kelautan tumpang tindih antara pusat dan daerah. Belum lagi, belum ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, ini penting karena selama ini tidak ada jaminan asuransi, pendidikan, kesehatan dan jaminan agar kapal nelayan bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang di bank.
“Selama ini belum ada perlindungan kepada nelayan. Persoalan musim paceklik nelayan juga harus diatasi. Pemberdayaan terhadap nelayan dan perempuan nelayan harus dikedepankan,” kata Sugeng Triyanto.
Di Batang, Jawa Tengah, Karyoto, warga Roban Barat kepada Mongabay mengatakan, perlindungan terhadap nelayan sangat penting, baik individu nelayan sendiri, kapal sebagai sarana juga ruang penghidupannya yaitu laut. Nelayan di Batang masih berjuang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), karena dapat merusak ekosistem laut seperti terumbu karang dan ikan, yang pada akhirnya mempengaruhi produksi perikanan.
“Di Jepara, setelah ada PLTU, dijualnya hasil tangkapan sangat rendah, wilayah menangkap ikan lebih jauh, biaya dikeluarkan lebih besar dan resiko kematian dilaut sangat tinggi,” kata Karyoto menjelaskan hasil studi banding ke komunitas nelayan yang menolak PLTU di Jepara.
“Hadirnya UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan kami nantikan, agar ancaman seperti PLTU, Reklamasi pantai, privatisasi dan perlindungan kawasan nelayan menjadi lebih baik dan lebih jelas,” tambah Karyoto.
Sedangkan Soleh dari Kelompok Nelayan “Moro Demak” mempermasalahkan tentang pembayaran retribusi dan sulitnya perizinan melaut. Dia mengharapkan pemerintah mengapresiasi alat tangkap ramah lingkungan mereka yang diberi nama bulgar. Meski terbukti meningkatkan jumlah tangkapan ikan, akan tetapi dilarang karena tidak ada izin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2014/11/28/moratorium-kelautan-momentum-tepat-sejahterakan-nelayan/

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

KENDAL, KOMPAS.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali pepatah itulah, yang pas disandangkan kepada nelayan Kendal Jawa Tengah. Pasalnya, selain harus menanggung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini harga ikan hasil tangkapannya turun.

Seminggu yang lalu, ikan tongkol tangkapan bisa laku Rp 15.000 per kilgramo, kini hanya laku Rp 9.000 per kilogramnya.

Pengurus kelompok nelayan Tawang Rowosari Kendal, Sugeng, mengatakan, saat ini sedang musim ikan tongkol. Namun setiap hari, harga ikan tersebut terus turun. Penyebabnya belum diketahui.

“Harga itu, bisa saja kembali turun, bila ikan tongkol tangkapan nelayan terus bertambah,” kata Sugeng, Jumat (21/11/2014).

Sugeng mengaku, meskipun ikan tangkapannya cukup banyak, namun nelayan tidak bisa menikmati hasilnya dengan maksimal. Sebab untuk ongkos melaut, setiap harinya rata-rata nelayan menghabiskan 30-50 liter atau sekitar RP 250.000 untuk kapal kecil.

“Padahal, baru kali ini hasil ikan tangkapan nelayan cukup baik. Kemarin-kemarin, kami hampir frustrasi karena laut sepi ikan tangkapan. Selain itu, akibat cuaca yang tak menentu akhir-akhir ini mengakibatkan pendapatan ikan juga tak menentu,” ujarnya.

Nasib nelayan di Tawang Rowosari Kendal tersebut rupanya lebih baik dibandingkan nelayan Bandengan Kendal. Pasalnya, nelayan Bandengan malah tidak bisa melaut karena tidak kuat membeli BBM.

“Harga ikan rendah, sementara ikan yang kita tangkap tidak melimpah. Kami harus pandai-pandai memilih hari bila mau melaut. Kalau anginnya kencang, kami tidak berangkat. Sebab BBM mahal,” kata salah satu nelayan Bandengan Kendal, Abdul Rosyid (30).

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM solar membuat nelayan susah dan putus asa. Pasalnya, tahun ini boleh dibilang merupakan musim paceklik bagi para nelayan di Kendal.

Rosyid mengungkapkan, pilihan untuk tidak melalut seiring naiknya harga BBM itu adalah hal yang tepat. Sebab kalau tetap dipaksakan melaut, maka nelayan rata-rata akan pulang tidak membawa hasil tangkapan.

“Kami berharap, para nelayan ini tetap mendapatkan subsidi baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat sehingga beban kami bisa sedikit ringan. Apalagi kenaikan harga BBM, akan diikuti dengan naiknya harga suku cadang mesin maupun perawatan perahu,” tandasnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/11/21/14052221/Harga.BBM.Naik.Harga.Jual.Ikan.Melorot.Nelayan.Tak.Kuat.Melaut

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

Harga BBM Naik, Harga Jual Ikan Melorot, Nelayan Tak Kuat Melaut

KENDAL, KOMPAS.com – Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali pepatah itulah, yang pas disandangkan kepada nelayan Kendal Jawa Tengah. Pasalnya, selain harus menanggung kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), kini harga ikan hasil tangkapannya turun.

Seminggu yang lalu, ikan tongkol tangkapan bisa laku Rp 15.000 per kilgramo, kini hanya laku Rp 9.000 per kilogramnya.

Pengurus kelompok nelayan Tawang Rowosari Kendal, Sugeng, mengatakan, saat ini sedang musim ikan tongkol. Namun setiap hari, harga ikan tersebut terus turun. Penyebabnya belum diketahui.

“Harga itu, bisa saja kembali turun, bila ikan tongkol tangkapan nelayan terus bertambah,” kata Sugeng, Jumat (21/11/2014).

Sugeng mengaku, meskipun ikan tangkapannya cukup banyak, namun nelayan tidak bisa menikmati hasilnya dengan maksimal. Sebab untuk ongkos melaut, setiap harinya rata-rata nelayan menghabiskan 30-50 liter atau sekitar RP 250.000 untuk kapal kecil.

“Padahal, baru kali ini hasil ikan tangkapan nelayan cukup baik. Kemarin-kemarin, kami hampir frustrasi karena laut sepi ikan tangkapan. Selain itu, akibat cuaca yang tak menentu akhir-akhir ini mengakibatkan pendapatan ikan juga tak menentu,” ujarnya.

Nasib nelayan di Tawang Rowosari Kendal tersebut rupanya lebih baik dibandingkan nelayan Bandengan Kendal. Pasalnya, nelayan Bandengan malah tidak bisa melaut karena tidak kuat membeli BBM.

“Harga ikan rendah, sementara ikan yang kita tangkap tidak melimpah. Kami harus pandai-pandai memilih hari bila mau melaut. Kalau anginnya kencang, kami tidak berangkat. Sebab BBM mahal,” kata salah satu nelayan Bandengan Kendal, Abdul Rosyid (30).

Dia menjelaskan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM solar membuat nelayan susah dan putus asa. Pasalnya, tahun ini boleh dibilang merupakan musim paceklik bagi para nelayan di Kendal.

Rosyid mengungkapkan, pilihan untuk tidak melalut seiring naiknya harga BBM itu adalah hal yang tepat. Sebab kalau tetap dipaksakan melaut, maka nelayan rata-rata akan pulang tidak membawa hasil tangkapan.

“Kami berharap, para nelayan ini tetap mendapatkan subsidi baik dari pemerintah daerah, provinsi maupun pusat sehingga beban kami bisa sedikit ringan. Apalagi kenaikan harga BBM, akan diikuti dengan naiknya harga suku cadang mesin maupun perawatan perahu,” tandasnya.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2014/11/21/14052221/Harga.BBM.Naik.Harga.Jual.Ikan.Melorot.Nelayan.Tak.Kuat.Melaut

Empat Tuntutan Kiara pada KKP

Empat Tuntutan Kiara pada KKP

Bonita Ningsih

JAKARTA (HN) -Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi “Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Indonesia” di depan pintu gerbang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertepatan dengan Hari Ikan Sedunia 21 November.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni menyatakan empat tuntutan dari para nelayan untuk pemerintah Indonesia.

Tuntutan pertamanya terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambah tradisional baik laki-laki dan perempuan.

“Selama ini kondisi nelayan tradisional kita tidak diakui, tidak dilindungi, dan tidak didukung modal dan teknologinya. Seharusnya negara mempunyai kewajiban untuk melindungi nelayan dan petambak. Karena ini kaitannya dengan memenuhi hak-hak asasi kami yang sudah diatur undang-undang,” cerita Selamet.
Sesuai data dari KIARA tahun 2014, jumlah nelayan yang hilang atau meninggal dunia di laut sudah mencapai 255 jiwa. “Di lihat dari jumlah tersebut dapat dikatakan bahwa tidak adanya perlindungan dari negara untuk nelayan dan petambak di Indonesia,” keluhnya.

Selamet melanjutkan, nelayan Indonesia juga menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini terlihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Walk di Teluk Jakarta.

Setidaknya ada 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilannya dan 16.855 nelayan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

“Pemerintah juga tidak ada upaya untuk menghentikan eksploitas terhadap pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya lagi.

Masalah selanjutnya ialah penolakan terhadap dihapuskannya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan tradisional dan petambak.

“Kami sangat terpukul jika BBM bersubsidi dihapuskan namun tidak ada upaya dari pemerintah untuk mengantisipasinya. Ditambah lagi selama ini tidak ada transparasi dan keterbukaan dari pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi selama ini, karena sebelumnya pun kami mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut,” ceritanya.

Yang terakhir ialah terkait dengan pencurian ikan yang selama ini terjadi di perairan Indonesia. Selamet mewakili seluruh para nelayan meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pengawasan pencurian ikan tersebut, dan memberikan sanksi kepada para pelaku pencurian tersebut.

 

Sumber: http://harnas.co/2014/11/21/empat-tuntutan-kiara-pada-kkp

Pemerintah Didesak Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

Pemerintah Didesak Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Slamet Daroyni mengatakan, perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif.

“Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (22/11).

KIARA mendata, setidaknya pada tahun ini, terdapat empat isu strategis yang penting untuk digarisbawahi oleh pemerintahan hari ini. Pertama terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambak tradisional baik Laki-Laki dan Perempuan.

Aktivis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Taher mengatakan, pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

“Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi,” ujarnya.

Kedua, nelayan menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dapat dilihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Sedikitnya10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan dan 16.855 nelayan akan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai Rp600 triliun.

Begitu pula pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil tidak pernah ada upaya untuk menghentikan eksploitasi. Sebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

Ketiga, BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional yang baru saja dinaikkan dari Rp5.500 menjadi Rp7.500. Nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi namun tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM.

Masalah distribusi bbm tidak pernah transparan, tidak terbuka dan terjadi kolusi dan nepotisme tidak pernah diselesaikan. Terlebih BBM subsidi dibuka aksesnya kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT dengan maksimal 25 kilo liter/bulan. Yang sangat gamblang menggambarkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha perikanan.

Keempat terkait dengan Pencurian Ikan dengan Lima agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan. Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia.

Ketiga, mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan. Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia. Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Terkait kasus pencurian ikan sendiri, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif melalui berbagai cara. Selain dengan kewajiban memasang VMS (Vessel Monitoring System), pencurian ikan juga dilacak via satelit.

“Kita itu tahu apa yang mereka lakukan, selama ini dipikir oleh mereka, kita tidak melihat ini. Pemain pemain ini pikir kita tidak tahu, mereka pikir kita yang tahu hanya VMS (Vessel Monitoring System) saja,” kata Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11) kemarin.

KKP memiliki alat pendeteksi atau sistem monitoring data (VMS) dan citra satelit radar. Sehingga bisa mengetahui berapa banyak kapal asing yang berada di perairan. “Kita bisa melihat orang yang kita lakukan di laut kita,” sebutnya.

Ia mengakui segala keterbatasan untuk menindaklanjuti aktivitas pencurian ikan di laut Indonesia. “Cuma kita nggak punya kemampuan untuk menangkap semuanya. Itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya persoalan ini harus segera diakhir, ia optimistis dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Apakah kita akan diam dengan gambar-gambar ini? Kan tidak. Makanya kalau Perintah Presiden seperti itu, ya kita harus laksanakan. Kalau kita harus terus menerus menanggapi dan mengawasi itu tidak mungkin. Paling hebat makanya efek jera, dan itu UU,” papar Susi. (dtc)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=1402211-pemerintah-didesak-nelayan-dan-perempuan-nelayan-tradisional

Pemerintah Didesak Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

Pemerintah Didesak Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Slamet Daroyni mengatakan, perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif.

“Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Sabtu (22/11).

KIARA mendata, setidaknya pada tahun ini, terdapat empat isu strategis yang penting untuk digarisbawahi oleh pemerintahan hari ini. Pertama terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambak tradisional baik Laki-Laki dan Perempuan.

Aktivis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Taher mengatakan, pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara.

“Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi,” ujarnya.

Kedua, nelayan menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dapat dilihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Sedikitnya10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan dan 16.855 nelayan akan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai Rp600 triliun.

Begitu pula pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil tidak pernah ada upaya untuk menghentikan eksploitasi. Sebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

Ketiga, BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional yang baru saja dinaikkan dari Rp5.500 menjadi Rp7.500. Nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi namun tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM.

Masalah distribusi bbm tidak pernah transparan, tidak terbuka dan terjadi kolusi dan nepotisme tidak pernah diselesaikan. Terlebih BBM subsidi dibuka aksesnya kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT dengan maksimal 25 kilo liter/bulan. Yang sangat gamblang menggambarkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha perikanan.

Keempat terkait dengan Pencurian Ikan dengan Lima agenda prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan. Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia.

Ketiga, mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan. Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia. Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Terkait kasus pencurian ikan sendiri, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan intensif melalui berbagai cara. Selain dengan kewajiban memasang VMS (Vessel Monitoring System), pencurian ikan juga dilacak via satelit.

“Kita itu tahu apa yang mereka lakukan, selama ini dipikir oleh mereka, kita tidak melihat ini. Pemain pemain ini pikir kita tidak tahu, mereka pikir kita yang tahu hanya VMS (Vessel Monitoring System) saja,” kata Susi di kantor KKP, Jakarta, Jumat (21/11) kemarin.

KKP memiliki alat pendeteksi atau sistem monitoring data (VMS) dan citra satelit radar. Sehingga bisa mengetahui berapa banyak kapal asing yang berada di perairan. “Kita bisa melihat orang yang kita lakukan di laut kita,” sebutnya.

Ia mengakui segala keterbatasan untuk menindaklanjuti aktivitas pencurian ikan di laut Indonesia. “Cuma kita nggak punya kemampuan untuk menangkap semuanya. Itu persoalannya,” tegasnya.

Menurutnya persoalan ini harus segera diakhir, ia optimistis dengan kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Apakah kita akan diam dengan gambar-gambar ini? Kan tidak. Makanya kalau Perintah Presiden seperti itu, ya kita harus laksanakan. Kalau kita harus terus menerus menanggapi dan mengawasi itu tidak mungkin. Paling hebat makanya efek jera, dan itu UU,” papar Susi. (dtc)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=1402211-pemerintah-didesak-nelayan-dan-perempuan-nelayan-tradisional

PENCURIAN IKAN

PENCURIAN IKAN

Pengawasan Lemah, Regulasi Tak Efektif

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kalangan mendesak pemerintah mengoptimalkan pengawasan, mulai dari tingkat perizinan sampai pengawasasn operasi kapal penangkap ikan di laut. Pengawasan yang lemah membuat implementasi regulasi selama ini tidak efektif dan pelanggaran  marak terjadi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim,dan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Muhammad Billahmar di Jakarta, Senin (10/11).

Saat ini tercatat 182 kapal kecil impor berukuran di bawah 100 gros ton (GT) mendapat izin menangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Sebanyak 14 kapal kecil impor asal Thailand berukuran di bawah 30 GT. Padahal, pemerintah telah menetapkan hanya kapal ikan impor berukuran minimal 100 GT yang boleh beroperasi di wilayah pengolahan perikanan Indonesia.

Abdul Halim menilai, pengamanan laut masih terbelah di banyak instansi dan lembaga. Koordinasi lintas sektor masih lemah karena setiap instansi terikat pada sistem dan aturan masing-masing. Pihaknya mendesak pemerintah membentuk Badan Keamanan Laut yang menyinergikan seluruh sember daya sehingga mampu menangani pelanggaran kejahatan di laut.

Sekretaris Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Abdul Rauf Sam mengemukakan, pihaknya sedang menertibkan semua izin kapal ikan dalam lingkup pemerintah pusat seiring dengan moratorium izin baru kapal ikan impor yang berlaku sampai 30 April 2015.

Pelaksana Harian Direktur Pelayanan Usaha Ditjen Perikanan Tangkap KKP Kosasih menambahkan, yakni menutup celah turun yang membuka potensi pelanggaran oleh pelaku ussaha perikanan.

Jadi penonton

Nelayan di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Iksan, menuturkan, nelayan belum bisa   memanfaatkan laut secara maksimal. “Kami cuma bisa melihat nelayan Thailand, Vietnam, Tiogkok mengambil ikan dari sini lalu di bawah ke luar negeri,” ujarnya.

Nelayan asing datang dengan kapal berbobot paling kecil 80 ton dalam rombongan dan mengambil ikan dalam jumlah besar.”kapal-kapal 80 ton itu untuk mencari, lalu diserahkan ke kapal lain yang menampung. Kapal lebih besar biasanya menungguh jauh dari pebatasan Indonesia,” tutur Ikssan.

Nelayan Anambas, Rohman, mengatakan, nelayan Indonesia hanya bisa melaporkan kepada aparat. “Tak bisa segera, harus tunggu sampai dekat ke darat, baru bisa telepon. Kadang mereka (nelayan asing) sudah lari, ujarnya.

Wakil Komandan Satuan 1 Tim Koordinasi Keamana Laut Kolenel UK Agung tidak menampik penjarahan masih marak di Kepri. Bekali-kali aparat menangkap kapal-kapal asing tengah mencuri ikan. “paling banyak di laut Natuna,”katanya.

Aktivis perikanan John Dumais di Kota Belitung, Sulawesi Utara, meminta pemerintah menertibkan kapal ikan asing yang berbendera Indonesia. Kapal ikan asing itu diduga tak  sepenuhnya membongkar  muatan ikan di Pelabuhan Bitung, ikan hasil tangkapan dibongkar hanya separuh. Ia menduga terjadi perdagangan dokumen kapal ikan “bodong”. Dokumen itu diperoleh resmi dari pemerintah, lalu diperjualbelikan ke kapal asing. Sejumlah oknum mendapatkan dokumen itu meski tak memiliki kapal. (LKT/RAZ/FRN/ZAL).

Sumber: KOMPAS, Selasa, 11 November 2014.

Menteri Kelautan Terapkan Strategi Berantas Pencurian Ikan

Menteri Kelautan Terapkan Strategi Berantas Pencurian Ikan

Jakarta, Seruu.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, mengatakan pembekuan izin kapal besar penangkap ikan merupakan komitmen guna memberantas tindak pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

“Sampai saat ini tercatat, sebanyak 207 kapal sudah dibekukan izinnya. Upaya ini juga menjadi wujud nyata komitmen KKP atas kapal-kapal yang melanggar aturan seperti penggunaan ABK asing, penggunaan alat tangkap, serta aksi pencurian ikan,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat.

KKP sendiri untuk pendataan kapal di wilayah perairan, telah menerapkan sistem logbook dan masyarakat dapat bebas mengakses data yang terekam sebagai bentuk komitmen pemerintah terkait transparansi data-data seputar kelautan dan perikanan.

Selain itu, KKP juga telah memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan di wilayah perairan laut Indonesia lewat teknologi “Vessel Monitoring Systems” (VMS) untuk mengawasi koordinat kapal nelayan cegah pencurian ikan.

Sistem VMS merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit guna memastikan kepatuhan kapal perikanan.

“Sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Pada tahun 2013, KKP mencatat pelanggaran oleh kapal perikanan sebanyak 229 kasus. Selain itu, KKP juga telah menggandeng pihak TNI AL dan Polri dalam mengawasi pemberantasan pencurian ikan.

Dalam mengajak peran serta masyarakat, KKP telah menjalankan program Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat (Siswasmas) dengan menyiagakan 2.195 Pokmaswas di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, KKP memiliki 31 kapal patroli pengawas dengan 10 kapal beroperasi di wilayah perikanan Indonesia Barat, 11 kapal di Indonesia Timur, dan enam kapal merupakan kapal kecil yang operasionalnya dibagi secara seimbang antara dua wilayah itu.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperkuat pengawasan laut untuk menekan penangkapan ikan secara ilegal yang tinggi.

“Penanganan illegal fishing memerlukan komitmen dan tindakan nyata dari pemerintah,” kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Rabu (22/10).

Ia menjelaskan, saat ini, kerugian negara akibat penangkapan ikan secara ilegal mencapai Rp101 triliun, karena volume ikan yang dicuri di perairan Indonesia diperkirakan mencapai 1,6 juta ton atau setara dengan 182 ton per jam. [Ant]

Sumber: http://utama.seruu.com/read/2014/10/31/233097/menteri-kelautan-terapkan-strategi-berantas-pencurian-ikan