KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

KIARA: Sedikitnya, Dua Nelayan Indonesia Hilang atau Meninggal Dunia

November 11, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

KIARA: Sedikitnya, Dua Nelayan Indonesia Hilang atau Meninggal Dunia 

 

Jakarta, JMOL ** Berdasarkan hasil evaluasi tahunan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), jumlah nelayan yang menghilang dan meninggal dunia cukup mengkhawatirkan. Pasalnya, dilihat pada data yang dimiliki KIARA 2010-2014, jumlahnya terus mengalami peningkatan.

 

“Dalam sehari, sedikitnya terdapat dua jiwa nelayan Indonesia yang hilang dan meninggal dunia. Pada 2010, jumlah nelayan yang hilang sekitar 86 jiwa, sementara pada 2014 meningkat menjadi 210 jiwa, ” ujar Sekretaris Jendral KIARA Abdul Halim, dalam acara evaluasi kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2014 dan Proyeksi 2015, Minggu (19/10/2014).

 

Halim menuturkan, saat ini yang terjadi di sektor kelautan sangatlah berbanding terbalik dengan berbagai potensi besar di sektor kelautan. Meski terjadi peningkatan cukup signifikan dalam poduksi ikan dan garam, namun peningkatan juga diikuti kuota impor kedua produk kelautan tersebut. Hal tersebut tentu membuat kesejahteraan nelayan dan petani garam mandek.

 

“Pada tahun 2009-2012, produksi perikanan nasional meningkat, dari 8,8 juta ton menjadi 15,5 juta ton. Peningkatan produksi tersebut juga diikuti dengan peningkatan impor ikan, meski peningkatannya tidak signifikan, yakni dari 333,8 ribu ton tahun 2009 menjadi 337,3 ribu ton pada 2012,” tuturnya.

 

Sedangkan, untuk impor garam mengalami peningkatan sekitar 50 persen, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan produksi dalam negeri di tahun 2013. Sementara hasil panen garam juga mengalami peningkatan.

 

“Peningkatan-peningkatan tersebut, justru berbanding terbalik dengan nilai tukar nelayan (NTN) yang mengalami penurunan sebanyak 0,92 persen dari 106,42 (tahun 2009) menjadi 105,5 (tahun 2013),” ucap Halim.

 

Selain itu, lanjut Halim, terjadi pemiskinan nelayan, meliputi perampasan wilayah tangkap nelayan tradisional untuk apartemen, wisata bahari berlayar, konservasi laut, dan program kelautan. Sementara itu, program kelautan dan perikanan yang bertujuan menyejahterakan nelayan, tidak tepat sasaran. Sering kali nelayan diatasnamakan sebagai penerimanya oleh oknum.

 

“Akses permodalan dan pengolahan ikan yang minim dan cenderung tidak ada berakibat pada sulitnya nelayan melaut dan mendapatkan harga jual yang tinggi,” tandasnya.

 

Ia juga menambahkan, terkait proyeksi 2015, produksi perikanan nasional akan terus meningkat, sementara upaya menyejahterakan nelayan menjadi tantangan Presiden jokowi. Negara dapat memberikan jaminan perlindungan wilayan tangkap, permodalan, peningkatan kapasitas, jaminan harga, serta informasi dan akses pasar.

 

Selanjutnya, sambung Halim, mengutamakan produksi ikan dan garam dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan domestik dan menghapus importasi. Terakhir, kelembagaan satu pintu dan memedahkan masyarakat perikanan skala kecil dan tradisional.

 

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://m.jurnalmaritim.com/detail/index/2495

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/03/Anak-Nelayan-Lewoleba.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-11-11 13:28:052014-11-11 13:28:05KIARA: Sedikitnya, Dua Nelayan Indonesia Hilang atau Meninggal Dunia

Pembangunan Giant Sea Wall Singkirkan Nelayan

October 16, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Pembangunan Giant Sea Wall Singkirkan Nelayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai pembanguan “Giant Sea Wall” yang bernilai ratusan triliun rupiah bisa bencana ekologis dan menyingkirkan nelayan dari ruang hidupnya.

“Proyek ini sangat merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta, kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar,” katanya di Jakarta, Rabu (15/10).

Halim menjelaskan dalam pelaksanaan reklamasi pantai Jakarta seluas 2500 hektar, sepanjang tahun 2000-2011 sedikitnya 3.579 kepalakeluarga nelayan tergusur.

“Dalam proyek ini sedikitnya 16.855 nelayan akan kembali lagi di gusur dari ruang hidup dan ruang usahanya,” katanya menambahkan.

Ia mengatakan proyek ini memiliki banyak masalah selain menyingkirkan warga dan nelayan juga ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan banjir dan krisis air warga Jakarta.

“Bencana ekologis pasti terjadi seperti hilangnya ikan diperairan utara Jakarta, mengurangi potensi pariwisata bahari karena rusaknya laut serta abrasi di pesisir teluk Banten maupun pantai utara Jawa,” papar Abdul Halim.

Ia mengatakan proyek ini juga akan mengorbankan perempuan nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga nelayan dalam membantu mengolah ikan secara tradisional.

Salah satu solusi alternatif yang dapat dilakukan dengan menjalankan konsep “River Dike” seperti yang disampaikan oleh Ketua Kelompok Teknik Kelautan ITB Muslim Muin.

“Konsep ini lebih murah daripada pembangunan “Giant Sea Wall” cukup dengan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah dan mempertinggi tanggul sungai dan tidak perlu menutup fasilitas yang sudah ada,” tutupnya.

 

Sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/14/10/16/ndi7eb-pembangunan-giant-sea-wall-singkirkan-nelayan

 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Aksi-tolak-giant-sea-wall_Berita-satu-3-1.jpg 576 909 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-10-16 15:18:222014-10-16 15:18:22Pembangunan Giant Sea Wall Singkirkan Nelayan

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan

Celah Penyimpangan Cukup Lebar

JAKARTA, KOMPAS, Penyusunan RUU Kelautan yang sudah memasuki tahap final mendapat sorotan sejumlah kalangan di tengah rencana pemerintah menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. RUU Kelautan dinilai menguatkan peran negara dalam mengelola kelautan. Namun, masih terbuka celah penyimpangan terkait anggaran dan pemanfaatan sektor kelautan.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, akhir pekan lalu, meminta dilakukan beberapa perbaikan terhadap aturan tersebut agar tidak membuka peluang penyimpangan. RUU Kelautan akan menyinergikan 21 undang-undang terkait kelautan serta menjadi dasar koordinasi bagi 17 kementerian dan lembaga dalam pengelolaan kelautan. RUU Kelautan dijadwalkan disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, pekan ini.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, RUU Kelautan belum menegaskan keberpihakan anggaran pemerintah terhadap program kelautan. Pasal 15 menyebutkan, pemerintah wajib menyertakan luas wilayah laut sebagai daar pengalokasian anggaran pembangunan kelautan, Sumber anggaran berasal dari APBN ataupun APBD. Namun, tak ada ketentuan disinsentif berupa sanksi bagi pemerintah yang abai terhadap pengalokasian anggaran sektor kelautan.

RUU Kelautan juga dinilai masih mengandung pasal karet terkait penanganan pencemaran laut. Pasal 52 menyebutkan, proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian. Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah mengurangi polusi.”Ketentuan itu dikhawatirkan membuka celah pembiaran terhadap pencemaran laut asal pencemar sanggup memberikan ganti rugi,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik menilaim substansi RUU Kelautan memperbesar peran negara dalam mengelola dan memanfaatkan laut Indonesia serta harmonisasi perundangan dan kelembagaan untuk mengoptimalkan pembangunan kelautan. Meski demikian, masih terbuka beberapa celah penyimpangan.

Pasal 47 menegaskan mekanisme perizinan atau izin lokasi dalam persyaratan pemanfaatan laut. Ketentuan itu dinilai terlalu teknis untuk dibahas dalam RUU Kelautan yang sifatnya koordinatif. Apalagi, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah menegaskan adanya hak nelayan untuk melintasi, mengelola, dan memanfaatkan perairan dan sumber dayanya di seluruh Indonesia. Pasal 27 mengenai jasa maritim terkait reklamasi perlu dipertegaskan agar tak tumpang tindih.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan, terdapat beberapa terobosan yang diatur dalam RUU Kelautan, yaitu pertama kalinya Indonesia menyatakan kiprah di laut lepas dalam hal konservasi laut dan pemanfaatan landas kontinen. Hal itu penting karena Malaysia dan Singapura telah lebih dulu mengklaim kiprahnya di landas kontinen di tingkat Internasional Seabed Authority.

Sumber: Kompas, Senen, 29 September 2014.

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan-Aksi-di-Depan-DPR-RI-1.jpg 299 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:15:532014-09-29 17:15:53RUU Kelautan, Celah Penyimpangan Cukup Lebar

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta-1.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

Penulis: Damar Budi Purnomo

Jakarta, JMOL ** Dengan wilayah perairan yang sangat luas tak lantas membuat industri laut seperti perikanan di Indonesia, tangguh. Pasalnya, pro-kontra impor ikan asin dan garam di Indonesia masih terjadi sejak lima tahun terakhir.

Menurut Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indonesia sudah rutin mengimpor ikan asin dalam lima tahun terakhir. Bahkan hingga kini, Indonesia tak mampu lepas dari importasi ikan asin tersebut.

Menurut Koordinator Pendidikan & Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, kebijakan impor ikan asin dan garam dari negara lain sangat tidak relevan dan membuat masyarakat pesisir yang sudah miskin menjadi semakin miskin.

“Untuk itu, kebijakan pemerintah baru yang sudah di depan mata harus secepatnya menghentikan impor ikan asin dan garam secepatnya,” ujarnya saat bertemu di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, Indonesia imemiliki lautan sangat luas dan jumlah nelayannya 16,4 juta jiwa, namun belum mampu mandiri di sektor perikanan. Menurutnya, hal itu didasari kurangnya kemampuan nelayan Indonesia dari segi infrastruktur kapal, pengetahuan, alat tangkap, dan dukungan pemerintah untuk men-support nelayan tradisional Indonesia.

Menurut data, importasi ikan asin tertinggi pernah terjadi pada 2009, dengan nilai impor mencapai US$515.752 dan berat 119.380 kg. Pada 2010, impor ikan asin mencapai US$138.169 dengan berat 34.531 kg. Lalu berturut-turut tahun 2011 US$ 29.262 dengan berat 5.490 kg, 2012 US$29.477 dengan berat 6.715 kg, 2013 US$2.372 dengan berat 111 kg.

Periode 2014 dari bulan Januari hingga Juli, importasi ikan asin sudah mencapai US$53.229 dengan berat 1.242 kg.

“Walaupun setelah itu tercatat, impor ikan asin terus mengalami penurunan hingga sekarang, tapi tetap saja impor ikan asin masih berlangsung dan belum dihentikan, dan pemerintah harus berani andil untuk menutup keran impor ini,” pungkasnya.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/2263/impor-ikan-asin-dan-garam-bukti-negara-tak-mampu-kelola-industri-laut

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:43:302014-09-26 10:43:30Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

Jakarta – Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi diminta tidak mencontoh program pembangunan yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) era SBY itu dinilai cenderung memuluskan investor namun miskin aspek sosial dan kesejahteraan rakyat.

“Kita lihat saja apa pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) masih menggunakan skema MP3EI. Jelas saja sekarang ini belum separuh jalan (program MP3EI) sudah menyebabkan kerusakan lingkungan kesengsaraan orang,” kata Koordinator bidang Pendidikan dan Jaringan Pemberdayaan Koalisi Masyarakat untuk Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa siang (23/9).

Pada dasarnya konsep poros maritim dan tol laut Jokowi dinilainya cukup baik. Hanya program itu diminta tak hanya menekankan kepentingan ekonomi yang bakal sama saja sifatnya dengan MP3EI.

Selamet mencontohkan salah satu program sebagai wujud MP3EI yaitu pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Batang. Pembangunan itu kata dia mengganggu aktivitas penghidupan nelayan di sana. Padahal sebelumnya dibandingkan di daerah Jawa lainnya, nelayan Batang relatif cukup tinggi volume hasil tangkapannya.

“Kalau dia (Jokowi) menggunakan itu (MP3EI) artinya menghianati cita-citanya,” kata dia lagi.

Peringatan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Jokowi agar memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam konsep poros maritim merupakan peringatan dini agar program itu benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat kawasan pesisir.

“Kita harus turut mengawasi bahwa ide poros maritim dan tol laut Jokowi benar-benar hadir untuk meningkatkan keteladanan negara dalam menegakkan hukum dan bukan meneruskan perilaku burukk pembangunan di masa lalu,” kata Ridwan Bakar yang merupakan aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Penulis: Ezra Sihite/AF

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/tambak-garam-sumenep-madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:37:512014-09-26 10:37:51Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

August 25, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-25 17:29:292014-08-25 17:29:29Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

August 25, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/perahu-nelayan-nambangan.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-08-25 17:29:292014-08-25 17:29:29Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan
Page 5 of 9«‹34567›»
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Related Link

  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • RISING TIDES, SHRINKING COASTS, AND SNIKING RIGHTS: Climate Crisis and the Struggles of Fisher Peoples
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top