Kiara Desak Diplomasi Maritim Atasi Pencurian Ikan

Kiara Desak Diplomasi Maritim Atasi Pencurian Ikan


Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah lebih serius dalam melakukan diplomasi maritim dengan sejumlah negara guna mengatasi pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

“Kami usulkan diplomasi maritim secara bilateral kepada negara-negara asal kapal pencuri ikan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam diskusi tentang visi misi capres di sektor perikanan yang digelar di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, diplomasi maritim itu juga layak dilakukan dengan mengikutsertakan tentang negosiasi sengketa batas negara.

Ia berpendapat, negara asal kapal pencuri ikan di lautan Indonesia berasal dari beragam negara tetangga Indonesia.

“Negara asal kapal pencuri ikan di laut Indonesia berasal dari Tiongkok, Malaysia, Filipina, Korea, hailand, Vietnam dan Myanmar,” paparnya.

Selain diplomasi maritim secara bilateral, ujar dia, seharusnya Indonesia juga mengajukan diplomasi maritim secara multilateral melalui ASEAN dengan target penyusunan regulasi atas tindak pidana pencurian ikan.

Bila kedua diplomasi itu tidak berhasil, lanjutnya, maka bisa saja Indonesia mengambil cara unilateral.

“Unilateral antara lain dengan mengevaluasi izin kapal asing,” katanya.

Selain itu, menurut dia, bisa juga dengan pemerintah memboikot sejumlah pasar ikan di luar negeri yang menerima hasil tangkapan ikan dari kawasan perairan Indonesia.

Sekjen Kiara memahami bahwa saat ini sedang digodok perundangan terkait dengan “coast guard” atau lembaga pengamanan pantai dan laut.

Namun, ujar Abdul Halim, permasalahan utama dari masalah pengamanan adalah terdapat13 kementerian dan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi laut Indonesia.

“Alokasi anggaran mengatasi praktek pencurian ikan tersebar di 13 kementerian/lembaga tanpa koordinasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan tentang persoalan ketersediaan kapal patroli yang minim dan leluasanya pihak asing dalam pengelolaan sumber daya kelautan Indonesia.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=353849

Sepuluh Tahun Pemerintah SBY, Sektor Perikanan Dikelola secara Liberal

JAKARTA, KOMPAS.com – Organisasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menilai kebijakan kelautan dan perikanan saat ini liberal. Dampaknya bisa dilihat dari kampung-kampung nelayan tetap kumuh selama 10 tahun pemerintahan SBY.

Sekjen KIARA Abdul Halim menerangkan, liberalnya pengelolaan sektor kelautan terlihat dari ekpor besar-besaran ikan dari laut Indonesia. Alhasil, 53 persen ikan yang ada dipasaran saat ini adalah ikan impor.

“Kampung nelayan sanitasi buruk, kumuh, pendapatan juga rendah. Pemerintah tidak memfasilitasi pra produksi mereka,” ujar Abdul Halim di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dia menilai, Pemerintah tidak memiliki perhatian yang serius bagi kehidupan nelayan. Menurutnya, kondisi nelayan saat ini serba sulit. Padahal, menurut Abdul, sebagai negara maritim harusnya Indonesia mengutamakan pembangunan kelautan dan perikanannya.

Kesejahteraan nelayan harus menjadi fokus utama sebagai negara maritim. Kesejahteraan nelayan yang buruk ditambah parah oleh tengkulak-tengkulak yang mengambil untung jauh lebih besar ketimbang nelayannya.

“Peran tengkulak sangat besar, alhasil nelayannya dapat sedikit tetapi tengkulak sangat besar,” tandasnya.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/05/30/1649059/Sepuluh.Tahun.Pemerintah.SBY.Sektor.Perikanan.Dikelola.secara.Liberal

Kesejahteraan Nelayan Dinilai Terabaikan

Kesejahteraan Nelayan Dinilai Terabaikan

 

JAKARTA (HN) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim  mengatakan, pemerintah dinilai belum memberikan jaminan perlindungan jiwa bagi nelayan tradisional dalam menjalankan aktivitas pencarian potensi laut.

Berdasarkan data yang dikutip dari Pusat Data dan Informasi KIARA, tercatat sebanyak 61 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia dalam periode Januari hingga Mei 2014. “Nelayan ketika melaksanakan tugasnya dihadapkan pada risiko besar, tapi hingga kini tidak ada jaminan perlindungan jiwa yang pasti,” kata Halim di Jakarta, Jumat (30/5).

Halim mempertanyakan alokasi anggaran yang disediakan untuk sektor kelautan dan perikanan nasional. Pasalnya sejak 2009 hingga 2014 anggaran di bidang kelautan dan perikanan terus meningkat yakni Rp 2 triliun menjadi Rp 7 triliun. “Anggaran ini masih sangat kecil dibandingkan Kementerian Pertanian sekitar Rp 19 triliun. Tapi anggaran untuk kesejahteraan nelayan malah tidak ada,” katanya.

Menjelang pergantian pemimpin negara yang akan datang, Halim meminta pemerintah menyiapkan anggaran khusus keselamatan jiwa nelayan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Halim menganggap kehidupan nelayan di Indonesia tidak memiliki harapan baru, sebab kedua pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) Indonesia mendatang tidak menyinggung asuransi jiwa bagi nelayan tradisional. “Katanya ada Bank Nelayan, tapi sejak sekian lama tidak berjalan,” kata dia.

Pendapatan Kecil

Halim mengatakan, pendapatan nelayan sangat kecil meskipun dapat menangkap ikan secara besar-besaran. Kendalanya yaitu, pemerintah tidak memfasilitasi nelayan dengan teknologi penangkapan yang berkelanjutan dan terjangkau.

“Peran tengkulak di kampung-kampung nelayan sangat besar, mulai dari permodalan, penyediaan kapal hingga peralatan. Harga ditekan sedemikan rupa, hasilnya berimbas pada harga jual ikan,” kata Halim.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik mengatakan, nelayan kekurangan informasi kondisi alam dan cuaca di laut. Dengan begitu, kata Riza, nelayan kehilangan haknya mendapat perlindungan negara.

“Dalam kerangka antisipasi risiko kecelakaan, pemerintah tidak memberikan asuransi jiwa atau sosial kepada nelayan. Jika ini bisa diberikan, penghidupan nelayan akan semakin pasti,” katanya pada HARIAN NASIONAL di Jakarta, Jumat (30/5).

Riza mengatakan tren nelayan Indonesia semakin membahayakan sebab 80 persen nelayan yang melaut memasuki umur manula. Sisanya nelayan berumur paruh baya. Menurut Riza, tren ini sangat mengkhawatirkan, sebab lambat laun tidak akan ada lagi generasi pengganti yang mau menjadi nelayan.

“Minat anak muda menjadi nelayan semakin berkurang, sebab tidak ada perlindungan itu. Terlebih jaminan sosial dan risiko kecelakaan tidak ditanggung pemerintah. Padahal nelayan bekerja untuk memberi makan Indonesia dan negara tujuan ekspor kita,” katanya.

Riza meminta pemerintah yang akan datang menunjukkan apresiasinya kepada sektor perikanan dan kesejahteraan nelayan agar profesi nelayan menjadi pilihan strategis generasi muda mendatang.

“Kalau di Malaysia nelayan dapat perlindungan, seperti mendapat kuota bahan bakar minyak (BBM), dana pengobatan ketika terjadi kecelakaan, bahkan negara menanggung keluarga yang ditinggal melaut sekian lamanya. Nelayan termotivasi untuk lebih produktif,” ujarnya. | DIAN RISKI ROSMAYANTI

Sumber: http://www.harian-nasional.com/index.php/ekonomi/kesejahteraan-nelayan-dinilai-terabaikan

10 Tahun SBY Memerintah, Nelayan Tradisional Tanpa Perlindungan

Rabu, 04 Juni 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berjalan selama 10 tahun ini ternyata banyak meninggalkan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh SBY sendiri di sisa masa pemerintahannya ini atau oleh presiden berikutnya. Salah satunya adalah soal perlindungan kepada para nelayan tradisional.

Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan (KIARA) mencatat selama rezim SBY memerintah terdapat sedikitnya 14,7 juta jiwa pelaku perikanan mulai dari sektor perikanan tangkap, budidaya, pengolahan dan pemasaran, bekerja tanpa perlindungan.

Pemerintah pimpinan SBY tidak pernah mengeluarkan kebijakan politik perlindungan dan pemberdayaan setingkat undang-undang dan pengalokasian anggaran yang sesuai kebutuhan. Hal ini berimbas pada bertumpuknya persoalan dari hulu (pra produksi dan produksi) hingga ke hilir (pengolahan dan pemasaran). Dampaknya adalah melemahkan daya saing bangsa dalam kompetisi regional dan global diantaranya di ajang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

“Sudah bukan zamannya negara kelautan terbesar di dunia tidak memastikan perlindungan dan pemberdayaan nelayan melalui kebijakan penyelenggaranya,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim, kepada Gresnews.com, Rabu (4/6). Dia mengatakan, presiden terpilih nanti harus menyegerakan penyelesaian pekerjaan rumah ini.

“Tanpa politik pengakuan negara, pelaku perikanan nasional hanya akan menjadi penonton di tanah airnya,” tambah Halim.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana mengatakan, kurang dari enam bulan, temuan di desa-desa pesisir harus ditangani segera oleh pemerintah. Langkah awal yang harus dilakukan, kata dia, adalah membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di 10.666 desa pesisir.

Menurut Budi, dengan jalan itulah ditemukan kesamaan pandangan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti bersama. “Untuk memaksimalkan upaya perbaikan tersebut, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi sangat penting diwujudkan,” ujarnya.

RUU Perlindungan Nelayan sendiri saat ini sebenarnya sudah dibahas di DPR. Hanya saja entah kenapa RUU itu tidak menjadi prioritas dan diperkirakan tidak akan selesai dalam periode keanggotaan DPR saat ini.

Sementara itu di sisi lain, pihak KKP sendiri merasa upaya pemeritah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sudah maksimal. KKP misalnya, untuk menghindarkan nelayan dari bencana alam yang diakibatkan oleh banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final,” kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo, seperti dikutip situskkp.go.id, beberapa waktu lalu.

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah.

Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. “Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” kata Cicip.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Cicip.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

 

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

Banyak Campur Tangan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan oleh Pemerintah Dinilai Hanya Basa-basi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Perlindungan dan pemberdayaan nelayan yang selama ini didengung-dengungkan pemerintah khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai hanya sebuah langkah basa basi. Sebab kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional, selama ini justru mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional.

“Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan,” kata Sekretaris Jenderal Koalig,gesszAsi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Gresnews.com, Minggu (6/4).

Pernyataan itu disampaikan Halim dalam rangka peringatan Hari Nelayan yang jatuh pada hari ini. Dalam kesempatan itu, para nelayan bersama para aktivis dari beberapa lembaga swadaya masyarakat dan juga elemen masyarakat lainnya, melaksanakan aksi ‘Gowes Sepeda Onthel Hari Nelayan’ di kawasan Bundaran HI Jakarta.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial yaitu pola buruh-majikan. Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat ada dua fakta campur tangan asing paling mencolok. Pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan negara dengan berhutang sebesar US$47,38 atau setara dengan Rp534,162 miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap). Utang untuk proyek itu berlaku sejak Juli 2014 hingga Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 sampai dengan Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan. “Hasilnya menyatakan program tersebut tidak efektif alias gagal dan terjadi banyak kebocoran dana,” kata Halim.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Menurutnya hanya dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. “Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” ujar Halim.

Sementara itu di sisi lain, pihak KKP sendiri merasa upaya pemeritah dalam memberikan perlindungan kepada nelayan sudah maksimal. KKP misalnya, untuk menghindarkan nelayan dari bencana alam yang diakibatkan oleh banjir, cuaca ekstrim dan gunung meletus kini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).

“Saat ini rancangan Permen KP tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam Rakyat Yang Terkena Bencana Alam sudah memasuki draft final,” kata Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo, seperti dikutip situskkp.go.id, beberapa waktu lalu.

Sharif menjelaskan, Permen KP tersebut disusun untuk menjamin keberlangsungan kehidupan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam melalui pemberian bantuan tanggap darurat yakni berupa bantuan pengobatan dan bantuan cadangan beras pemerintah. Kemudian bantuan rehabilitasi pasca bencana berupa bantuan sarana dan prasarana yang disesuaikan dengan bidang usahanya, seperti usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan produksi garam rakyat. “Pemberian bantuan dikhususkan bagi pelaku usaha perikanan dan kelautan yang tidak dapat melakukan usahanya akibat perubahan iklim, cuaca ekstrim dan bencana alam,” kata Cicip.

Dalam penyaluran bantuan tanggap darurat, KKP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk penyaluran bantuan pengobatan dan Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan cadangan beras pemerintah berdasarkan jumlah jiwa. Koordinasi penyaluran bantuan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Selanjutnya bantuan diserahkan di pelabuhan perikanan atau di kantor kecamatan dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Rakyat berdomisili. “Dalam pelaksanaannya, kami akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk pemberian bantuan rehabilitasi pasca bencana, akan disesuaikan dengan kondisi yang terkena dampak bencana,” ujar Cicip.

Selain itu terkait program Coremap, pihak KKP yakin perlindungan terhadap terumbu karang justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/14064-banyak-campur-tangan-asing-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan-oleh-pemerintah-dinilai-hanya-basa-basi

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Kiara: pengelolaan perikanan masih pro-asing

Oleh Oleh Muhammad Razi Rahman
Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai pengelolaan sumber daya perikanan dan sektor kelautan nasional masih pro-asing, padahal mestinya mengutamakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan dengan campur tangan asing,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah kepada praktik liberalisasi sehingga pihak asing bisa leluasa.

“Sebaliknya, nelayan tradisional cenderung didiskriminasi sehingga perlu adanya koreksi terhadap kebijakan nasional terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan nelayan,” katanya.

Ia menegaskan agar implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan jangan hanya sekadar basa-basi, apalagi menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial antara pemilik modal dan buruh.

Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Kiara, campur tangan asing yang mencolok adalah pihak asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

“Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Abdul Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo berupaya meningkatkan kewirausahaan pada nelayan tradisional guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan beserta anggota keluarganya.

“Program Peningkatan Kesejahteraan Nelayan bertujuan untuk meningkatkan wirausaha dan pendapatan nelayan,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Dengan program tersebut, KKP memiliki kelompok sasaran yakni rumah tangga miskin (RTS) nelayan di wilayah berbasis Pelabuhan Perikanan (PP)/Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI).

“Target program adalah 816 Pelabuhan Perikanan atau Pangkalan Pendaratan Ikan yang telah terdata dan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2014,” katanya.

Namun, komitmen KKP dalam memberi prioritas peningkatan kesejahteraan nelayan dan masyarakan pesisir terkendala sejumlah tantangan di lapangan.

“Beberapa kendala itu antara lain daya saing industri dalam negeri yang belum optimal, degradasi lingkungan pesisir dan lautan serta perubahan iklim,” katanya.  (Antara)

Sumber: http://bengkulu.antaranews.com/m/berita/23531/kiara–pengelolaan-perikanan-masih-pro-asing

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

HARI NELAYAN: Praktik Liberalisasi Mengebiri Hak Nelayan Tradisional

Giras Pasopati

Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional dinilai mengarah pada praktik liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), mengatakan ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4/2014)

Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). “Contohnya adalah demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” ungkapnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat dua fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,162 miliar.

Utang sebesar itu berasal dari Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019.

Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Atas pemeriksaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan dinyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan.

Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan.

“Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik,” tukas Abdul.

Editor : Hery Lazuardi

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20140407/99/217437/hari-nelayan-praktik-liberalisasi-mengebiri-hak-nelayan-tradisional

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Australia Sadap (Udang) Indonesia

Oleh: ABDUL HALIM, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); Alumnus Sekolah Pascasarjana Bidang Diplomasi, Universitas Paramadina, Jakarta

Edward J Snowden, eks intelijen NSA (National Security Agency) Amerika Serikat (AS), kembali buka mulut. Dia ungkap dokumen rahasia penyadapan Australia terhadap kantor pengacara Pemerintah Indonesia dinegeri Paman Sam di antaranya menyangkut kepentingan dagang udang sebagaimana dilaporkan oleh The New York Times(15 Februari 2014).

Sebagai mitra apik, Australia enteng menyampaikan bahwa ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat memiliki dampak bagi keamanan Australia. Tengok pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot, ”Kami menggunakan perangkat penyadapan untuk memberikan keuntungan dan meningkatkan makna keberadaan kami kepada seorang teman. Kami menggunakannya untuk melindungi warga negara Australia dan negara lain. Kami pasti tidak menggunakannya untuk kepentingan komersial,” (ABC News, 16/02).

Menyikapi pernyataan tersebut, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Marty Natalegawa menyindir, ”Australia menyampaikan alasan yang tidak masuk akal dan berlebihan. Mestinya sebagai negara tetangga harus saling membantu dan bukan berbalik menjadi musuh.” Dalam kacamata penulis, penyadapan yang dilakukan Australia adalah bentuk barter kepentingan dengan Amerika Serikat.

Dalam konteks geopolitik, Indonesia memainkan peranan strategis seiring membesarnya pengaruh China di kawasan Asia-Pasifik. Untuk memastikan tiadanya gangguan eksternal, Australia menyiapkan pangkalan khusus bagi tentara AS yakni di Pulau Cocos (Selatan Barat Daya Pulau Jawa), yang hanya berjarak 1270 kilometer dari Jakarta dan Darwin (Australia Utara).

Sebaliknya, informasi apa pun yang dimiliki Australia sangat bermanfaat bagi kepentingan Amerika Serikat sekalipun dalam hubungan diplomatik penyadapan dikategorikan sebagai aktivitas terlarang.

Selisih Subsidi

Dengan dukungan anggaran dan program yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi perikanan nasional sebagaimana tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 untuk prioritas kelima pembangunan yakni ketahanan pangan bukan mustahil bagi Indonesia untuk mencapai target meski kerusakan lingkungan pesisir menjadi fakta yang seringkali dinomorduakan.

Peningkatan produksi perikanan budidaya berimbas terhadap menyusutnya sebaran hutan bakau. Ini setidaknya terjadi di enam negara yang disebut-sebut sebagai kawasan Segitiga Karang. FAO (2006) memperkirakan sebesar10% hutan bakau dunia hilang akibat perluasan tambak udang. Fenomena ini juga terjadi di Asia dengan hilangnya 40% hutan bakau. Separuh di antaranya hilang akibat ekstensifikasi tambak. Sejak 2008 hingga 2012 produksi udang Indonesia mengalami peningkatan drastis.

Dari sektor perikanan tangkap diperoleh sebesar 236.922 ton pada 2008 dan mengalami kenaikan pada 2012 sebesar 260.618 ton. Setali tiga uang, produksi udang di sektor perikanan budi daya juga terus membesar: 409.950 ton (2008) naik hingga 415.703 ton (2012). Dengan jumlah produksi yang besar, tak ayal pasar Jepang, Amerika Serikat, dan Uni Eropa menjadi destinasi pemasaran.

Pada 2012 jumlah udang yang diekspor ke Amerika Serikat mencapai 62.194 ton dengan nilai USD500.307. Diikuti Jepang sebesar 33.521 ton atau setara nilai USD372.825 dan Uni Eropa sebesar 16.359 ton atau senilai USD111.911 (Kelautan dan Perikanan 2012, Kementerian Kelautan dan Perikanan). Besarnya udang yang dipasok ke Amerika Serikat membuat khawatir sejumlah pedagang di Amerika Serikat.

Ini ditimbulkan oleh keberadaan indikasi pemberian subsidi kepada produsen udang dalam negeri. Karena itu, Coalition of Gulf Shrimp Industries (COGSI) mengajukan petisi kepada Pemerintah Amerika Serikat tertanggal 28 Desember 2012 untuk mengenakan countervailing duties (CvD) atas impor frozen warmwater shrimp yang dianggap mengandung subsidi dari tujuh negara yaitu China, Ekuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Tuduhan pengenaan CvD dimaksudkan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan tidak adil (unfair trade) akibat ada subsidi dari pemerintah yang dilakukan tujuh negara tersebut. Petisi tersebut telah diperiksa kelayakannya oleh Otoritas Amerika Serikat yaitu Komisi Perdagangan Internasional AS (US ITC) dan Departemen Perdagangan AS (US DOC).

Karena ada indikasi kerugian tersebut, US DOC mengirimkan petugas pada 3–21 Juni 2013. US DOC telah melakukan verifikasi lapangan ke Jakarta dan Lampung. Namun, setelah melaksanakan verifikasi lapangan, US DOC mengeluarkan ketetapan akhir (final determination) pada 13 Agustus 2013 bahwa tidak terdapat indikasi subsidi terhadap ekspor udang Indonesia (Antara, 20 Agustus 2013).

Dagang Bebas

Penyadapan yang dilakukan Australia (dengan atau tanpa Permintaan Amerika Serikat) dan petisi yang diajukan COGSI adalah gambaran perdagangan ekonomi internasional yang terus diarahkan pada mekanisme perdagangan bebas, di mana peran negara sebatas memastikan bahwa pelbagai restriksi perdagangan harus dikurangi dan bahkan dihapuskan sesuai aturan WTO di antaranya subsidi.

Fenomena di atas representasi salah satu aspek di dalam struktur perdagangan internasional yakni tingkat keterbukaan (thedegreeofopenness) untuk pergerakan barang sebagaimana modal, tenaga kerja, teknologi, dan faktor-faktor produksi lainnya. Di sinilah letak kekuatan sebuah negara diuji. Kepentingan dan tindakan yang dipilih negara untuk memaksimalkan kepentingan nasionalnya turut menentukan struktur perdagangan internasional (Krasner, 1976).

Keberhasilan sebuah negara mengendalikan struktur perdagangan internasional terhadap tingkat keterbukaan pergerakan barang dan jasa ditopang oleh empat faktor yaitu pendapatan nasional, stabilitas sosial, kekuatan politik, dan pertumbuhan ekonomi. Empat hal ini setidaknya diamini China. Terlepas dari ada indikasi pelanggaran terhadap hak asasi manusia di dalamnya.

Tak mengherankan jika pelbagai negara, terutama Amerika Serikat, amat memperhitungkan kepentingan dan tindakan yang dipilih China, negara produsen utama perikanan dunia. Apa yang harus dilakukan Indonesia? Pertama, Pemerintah Indonesia harus menafsir ulang perkembangan geoekonomi- politik yang terjadi di kawasan Asia-Pasifik dan meresponsnya secara strategis demi tercapainya kepentingan nasional.

Kedua, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budi daya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (praproduksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, tapi juga harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil.

Presiden Republik Indonesia Soekarno di depan Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa pada 30 September 1960 tegas mengemukakan, ”Kami (bangsa Indonesia) tidak berusaha mempertahankan dunia yang kami kenal (baca: penuh penindasan atas yang lemah dan kecil, pengabaian terhadap rasa kemanusiaan), kami berusaha membangun dunia baru, yang lebih baik! Kami berusaha membangun dunia yang sehat dan aman. Kami berusaha membangun dunia, di mana setiap orang dapat hidup dalam suasana damai. Kami berusaha membangun dunia, di mana terdapat keadilan dan kemakmuran untuk semua orang.” Untuk mengejawantahkan pesan ini, Pemilihan Umum 2014 adalah momentum korektif perjalanan bangsa Indonesia di tengah kompetisi global! ●

Sumber: http://m.koran-sindo.com/node/373363, Sabtu 08 Maret 2014

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

MENGGENAPKAN JANJI KEPADA NELAYAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Anggaran meningkat

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi kesungguhan untuk menyejahterakan masyarakat nelayan dan perempuan nelayan. Lebih pahit lagi, kenaikan anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013 dan 2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional. Pada titik ini, pola pelaporan pelaksanaan program harus direvisi: tidak sebatas menuntaskan program, melainkan berbasis analisis rinci program, meliputi pra, proses, dan pasca program. Dengan jalan inilah, pengulangan dan kecenderungan penyimpangan penyaluran program tidak berulang dari tahun ke tahun.

Belum terhubung

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi penyebab utama terkendalanya keseriusan pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Kontroversi pengaturan BBM bersubsidi untuk nelayan seiring penerbitan surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) Nomor 29/07/Ka.BPH/2014 yang mengatur penyaluran subsidi BBM oleh Pertamina dan melarang kapal di atas 30 gros ton menerima subsidi BBM menunjukkan ketidakcermatan pemangku kebijakan dalam menyelami kehidupan pelaku perikanan skala kecil.

Pertama, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. Mengacu pada aturan ini, nampak tidak ada koordinasi antarkementerian atau antarlembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan!

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pengkajian kembali atas beleid BPH Migas sudah seharusnya dilakukan. Pendataan secara akurat dan terverifikasi bersama antarkementerian/lembaga menyangkut jumlah armada kapal penangkap ikan di Indonesia, skala kecil dan skala besar. Dengan basis data dan fakta lapangan itulah, kebijakan subsidi energi kepada pelaku perikanan akan tepat sasaran.

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah untuk diselesaikan. BBM adalah 70 persen kebutuhan masyarakat nelayan. Tanpa kesungguhan menyelesaikan kebutuhan dasar nelayan ini, mustahil persoalan tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku perikanan, sistem logistik, dan persaingan kualitas akan teratasi. Di sisa waktu Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid 2, tinta emas Menteri Kelautan dan Perikanan (terus) diimpikan nelayan: sekarang atau tidak sama sekali!

Sumber: Majalah Samudra Edisi 131, Tahun XII, Maret 2014

Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit

Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit 

Perikanan Tangkap

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuntut adanya audit program bantuan kapal Inka Mina sepanjang 2010-2013. Bantuan kapal untuk para nelayan yang ditargetkan mencapai jumlah 1000 unit di 2014 itu dimaksudkan agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa serta dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan program ini.

“Kiara meminta kepada UKP4 untuk, pertama, melakukan audit keseluruhan atas program Inka Mina 2010-2013 agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa diukur oleh khalayak luas, khususnya masyarakat nelayan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan pelaksanaan program ini di tahun 2014, dan kedua Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan database online perkembangan program, meliputi implementasi, pelaporan, pemantauan dan verifikasi lapangan, sehingga bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan, termasuk aparatur hukum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Neraca, Minggu (2/2).

Menurut data Kiara, sejak 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

“Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan,” jelasnya.

Temuan ketiga, lanjut Halim, berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal.

“Keempat, terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” imbuhnya.

Disebutkan Halim, hal lainnya adalah tidak sinkronnya data pengadaan kapal yang terbangun dan tercatat antara Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), misalnya data yang dimiliki oleh UKP4 sebanyak 735 kapal yang berhasil dibangun, sementara KKP mencatat 733 kapal.

Selisih ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan perkembangan program pengadaan 1.000 kapal ini. “Jika dari sisi jumlah pengadaan saja tidak cocok, potensi kelirunya pelaporan terkait berhasil atau gagalnya kapal pasca serah-terima di pelbagai wilayah besar kemungkinan terjadi,” kata Halim.

Kritik terhadap program Inka Mina juga pernah dilontarkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka meragukan klaim keberhasilan Program Bantuan 1000 Kapal Inka Mina oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. “Sejak awal, KNTI menaruh perhatian terhadap mega proyek bantuan 1000 kapal ini. Bukan saja karena nilai proyeknya yang mencapai Rp 1,5 triliun. Tapi juga, realisasinya untuk restrukturisasi armada penangkapan ikan di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Sangat disayangkan, menteri lebih memilih berbohong daripada melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelumnya dari para nelayan, DPR, hingga Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Ketua Dewan Pembina KNTI M. Riza Damanik, dalam siaran pers bersama, belum lama ini.

Riza juga menyebut, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kapal Inka Mina 250 diketahui baru 2 kali beroperasi dan rugi. Saat diserahterimakan 2012 lalu, kapal bantuan tersebut tidak dilengkapi alat tangkap yang memadai. “Dengan kenyataan seperti itu, bagaimana kapal dapat beroperasi dan mendapatkan keuntungan hingga milyaran rupiah?” kata Amin Abdullah, Presidium KNTI Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Temuan lainnya di Sumatera Utara. Kapal Inka Mina 63 dan 64, justru digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. “Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal, telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya, termasuk menjadi armada pengangkut bawang impor ilegal dari Malaysia,” terang Dahli Sirait, Pengurus Wilayah KNTI Sumatera Utara.

Hal serupa, sebut siaran tersebut, dikatakan Munir, Pengurus Wilayah KNTI Jawa Timur. “3 kapal bantuan KKP di Jawa Timur semakin tidak jelas masa depannya. Mulai dari kelengkapan kapal yang minim, hingga persoalan terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura,” kata Munir.

Itulah sebabnya, menurut Riza, KNTI Kami mendukung BPK segera melakukan Audit Khusus terhadap proyek bantuan 1000 kapal. “Di 2014, KPK perlu memperbesar komitmennya untuk mendalami potensi kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan,” tutur Riza.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/37874/Kiara-Minta-Bantuan-Kapal-Inka-Mina-Diaudit