Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Meresahkan, Nelayan Desak Operasi Jaring Batu Dihentikan

Senin, 10 Februari 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menghentikan pengoperasian alat penangkap ikan jaring batu. Hari ini, Kiara telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo agar mengambil tindakan tegas kepada para operator jaring batu. Menurut Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, penggunaan alat tangkap sejenis pukat (trawl) itu, membuat ekosistem pesisir laut hancur. “Akibatnya ikan-ikan dasar laut kehilangan tempat bermukim dan berkembang biak,” kata Halim kepada Gresnews.com, Senin (10/2).

Selain itu pengoperasian jaring dasar juga telah berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional. Ikan-ikan dasar, seperti ikan kurau, merah, malung, kerapu, gerut, dan lain-lain semakin sulit diperoleh. Bahkan ikan permukaan sulit ditemukan karena jaring batu telah mengambil seluruh ikan, baik ukuran besar maupun kecil dan semua jenis ikan. Padahal, sebelum ada jaring batu, setiap nelayan sekali melaut minimal mendapatkan 100 kg ikan, dan 60% merupakan ikan kurau yang memiliki harga paling tinggi di Bengkalis.

Belum lagi dampak ikutan berupa terjadinya kecemburuan sosial karena nelayan jaring batu lebih banyak mendapatkan hasil tangkap dan menangkap di zona 0-4 mil. Sementara nelayan tradisional sangat minim pendapatannya dan harus berebut wilayah tangkap dengan pemilik kapal-kapal jaring batu. “Pada titik tertentu tidak sedikit pertengkaran terjadi di tengah laut dan berujung tindak kekerasan,” kata Halim.

Akibat tidak mendapatkan penghasilan yang memadai, sebagian nelayan terbelit hutang ke tengkulak dan bahkan hingga meninggal dunia tidak mampu melunasi hutang-hutang mereka. Dampak lain akibat penghasilan para nelayan tradisional yang kecil sehingga anak-anak putus sekolah dan terlanggarnya hak atas pendidikan mereka. Fakta ini diperoleh Kiara setelah menerima laporan langsung dari masyarakat nelayan yang tergabung di dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) pada tanggal 28-30 Januari 2014 di Bengkalis. Kiara juga telah melakukan studi lapangan untuk mengkaji dampak tersebut.

Menurut Halim, berdasarkan Pasal 9 jo. Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan alat tangkap trawl telah dilarang. Pasal 9 UU Perikanan tersebut melarang setiap orang untuk memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Pengguna trawl berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pelarangan penggunaan trawl di perairan Indonesia diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl sebagai jawaban konflik berdarah alat tangkap trawl di Sumatera Utara.

Ketua Serikat Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB), Bengkalis, Kepulauan Riau, Abu Samah mengatakan, pengoperasian jaring batu telah dipergunakan di perairan Bengkalis sejak tahun 1983. Beroperasinya jaring batu berdampak pada rusaknya lingkungan hidup pesisir dan hilangnya pendapatan nelayan tradisional. Puncaknya, pada tahun 2006 nelayan tradisional setempat semakin tidak dapat mengendalikan kemarahan mereka yang berujung pada konflik dan kekerasan dengan pemilik dan anak buah kapal jaring batu.

Sedikitnya 5 orang nelayan meninggal dunia dan puluhan warga luka-luka. Lamban dan lemahnya perhatian pemerintah dalam tata kelola dan pengawasan serta penegakan hukum menjadi faktor utama. Berselang 7 tahun kemudian, pengoperasian jaring batu/dasar sampai dengan hari ini masih terus berlangsung. Nelayan tradisonal yang berada di 4 desa, yaitu Jangkang, Selat Baru, Bantan Air dan Pambang, yang berjumlah lebih dari 2.000 nelayan dirugikan.

Saat ini nelayan tradisional seringkali tidak mendapatkan hasil tangkapan ikan. Dahulu kata Abu, dalam 1 musim tangkap, nelayan bisa membawa pulang penghasilan hingga Rp 4-5 juta rupiah. Penghasilan itu terutama dari tangkapan ikan kurau yang merupakan ikan paling ekonomis dengan harga pasaran Rp 120 ribu per kilogram dan berat ikan bisa mencapai 30-40 kilogram per ekor.

Nelayan tradisional biasa menangkap ikan dasar dengan pancing rawai yang lebih ramah lingkungan. “Karena yang makan umpan hanya ikan yang lapar saja,” kata Abu kepada Gresnews.com lewat sambungan telepon, Senin (10/2).

Sementara, dengan jaring batu, semua ikan termasuk ikan-ikan kecil dan ikan permukaan bisa kena. Tak heran jika nelayan tradisional semakin kesulitan mencari ikan baik ikan dasar maupun permukaan. “Sekarang 1 kapal hanya bisa dapat satu ekor ikan saja kalau dirupiahkan hanya senilai Rp 80.000,” kata Abu.

Dengan pendapatan seperti itu nelayan sangat merugi karena sekali melaut mereka membutuhkan modal sebesar Rp 120 ribu-Rp 150 ribu. “Kondisi ini memicu tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, sehingga tidak sedikit dari keluarga nelayan harus beralih profesi dan menjadi tenaga kerja di Malaysia dan buruh bangunan di kota,” kata Abu. Di Kecamatan Bantan sendiri kata dia, dari 2000-an nelayan yang dulu ada kini jumlahnya tak lebih dari 400 nelayan saja.

Sudah banyak upaya yang dilakukan oleh nelayan tradisional agar pengoperasian jaring batu bisa dihentikan. Melalui SNKB, para nelayan bersama-sama dengan LSM, baik yang berada di Pekanbaru maupun Jakarta sudah meminta kepada pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan pengoperasian jaring batu, namun hasilnya tidak ada. Bahkan Pemerintah justru memfasilitasi dan memberikan permodalan bagi keberadaan dan pengoperasian kapal-kapal jaring batu/dasar tersebut.

Hal ini terjadi karena hidup sebagai nelayan tak lagi menguntungkan secara ekonomi sementara risiko yang dihadapi sangata besar. Selain oleh pengoperasian jaring batu nelayan tradisional di Kecamatan Bantan terdesak pengoperasian kapal Inka Mina bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang kebanyakan jatuh ke tangan pengusaha besar. “Karena kami nelayan tradisional menolak kapal itu, karena laut kita kan selat yang sempit, sehingga tak mungkin mengoperasikan kapal besar seperti itu,” kata Abu.

Karena itu selain mendesak agar jaring batu dilarang, Abu Samah juga meminta agar pemerintah memulihkan kondisi dasar laut yang rusak dengan cara membangun rumah-rumah ikan dari beton. “Supaya ikan dasar yang tersisa bisa berkembang biak lagi,” ujarnya.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/1830102-meresahkan-nelayan-desak-operasi-jaring-batu-dihentikan/

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Klaim Menteri Kelautan dan Perikanan atas keberhasilannya mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 bak kacang lupa kulitnya. Penilaian ini setidaknya bertolak dari 4 tolak ukur “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagaimana diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Dengan 70% lautan dan kandungan sumber daya perikanan di dalamnya, bukan mustahil bagi bangsa Indonesia untuk menjadi produsen perikanan utama dunia. Apalagi didukung dengan anggaran yang terus membesar dan regulasi yang berlandasan prinsip survival of the fittest.

Sudah sejak tahun 2010, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan sebesar 140% (lihat Tabel 1): dari Rp3,139,5 Triliun (2010) menjadi Rp7.077,4 (2013). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan. Tak mengherankan, peningkatan produksi perikanan, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya, terus dipacu: 11.662.342 ton (2010); 13.643.234 ton (2011); 15.504.747 ton (2012); dan 19,56 juta ton (2013).

Tabel 1. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2013

Tahun Anggaran Jumlah
2010 Rp3.139,5
2011 Rp5.176,0
2012 Rp6.014,1
2013 Rp7.077,4

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), diolah dari Data Pokok APBN 2007-2013, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia

Kenaikan produksi perikanan bukanlah prestasi, melainkan kelumrahan laiknya negara kelautan. Sebaliknya, sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Jika demikian, adakah manfaat sumber daya perikanan yang dirasakan oleh pelaku perikanan skala kecil?

Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Tatkala kenaikan produksi perikanan justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan bak majikan berkubang dana program pemerintah (KIARA, Desember 2013), sulit untuk menyebut ada keberhasilan di balik pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Temuan KIARA (Oktober 2013) menyebutkan: (i)  penerima proyek demfarm tahun 2012 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak dengan kepemilikan lahan berkisar 20-40 hektar; (ii) format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan; (iii) sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp. 700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 senilai Rp. 994.864; dan (iv) para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Jika situasinya seperti ini, benarkah manfaat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sudah merata dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional?

Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 2).

Tabel 2. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86
2 2011 149
3 2012 186

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) yang berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional terus mengancam.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana. Sayangnya, kedua fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara.

Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.

Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 225 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 3).

Tabel 3. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013

No

Bulan

Jumlah Kecelakaan

Jumlah Nelayan Wafat

1 Januari 8 kasus 49 orang
2 Februari 1 kasus 1 orang
3 Maret 1 kasus 1 orang
4 April 3 kasus 60 orang
5 Mei 2 kasus 11 orang
6 Juni 3 kasus 14 orang
7 Juli 5 kasus 16 orang
8 Agustus 9 kasus 10 orang
9 September 9 kasus 18 orang
10 Oktober 5 kasus 6 orang
11 November 5 kasus 15 orang
12 Desember 6 kasus 24 orang
Jumlah total 57 Kasus 225 orang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember  2013)

Dalam kasus Inka Mina tahun 2012 di Kalimantan Timur, ditemui fakta bahwa: (1) Proses pembuatan kapal amburadul. Dengan perkataan lain, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main; (2) Sejak diterima, Kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun; (3) Mata jaring pukat terlalu kecil (hanya 1 inch). Mestinya mata jaring pukat 2-2,5 inch sehingga dapat dipakai untuk menangkap ikan besar, seperti tongkol, bukan ikan-ikan kecil; dan (4) Kedua kapal, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, kelompok penerima kapal mengusulkan: (1) Kapal harus dilengkapi dengan alat pendingin; (2) Sejak awal, nelayan harus dilibatkan dalam pengadaan kapal sehingga bisa dipergunakan sesuai tujuan program; dan (3) Pengadaan alat tangkap harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah tangkap. Dalam bahasa nakhoda Kapal Inka Mina 198, desain kapal harus memperhatikan arus air di Laut Sulawesi yang bertingkat mulai dari bagian permukaan, tengah, hingga dasar laut. Tanpa kesungguhan memperbaiki, program pemberian kapal Inka Mina di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2014 hanya akan mengulangi kekeliruan yang pernah dilakukan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi diartikan sebagai “turut berperan-serta di dalam suatu kegiatan”. Berkaca pada ketiga fakta di atas, dapatkah nelayan tradisional berpartisipasi dalam mengelola sumber daya perikanan?

Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam bagi rakyat. Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak  ramah terhadap nelayan, di antaranya memberikan izin tambang pasir laut/besi di wilayah pesisir; alih konversi mangrove; reklamasi pantai; dan alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU  (lihat Tabel 4). Terakhir, Menteri Kelautan dan Perikanan membolehkan asing ikut serta memanfaatkan pulau strategis dan perairan sekitarnya sembari mendiskriminasi masyarakat nelayan dan pembudidaya. Benarkah ada penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional?

Tabel 4. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan

No Kepala Daerah Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan
  Gubernur  
1 Jawa Timur Perizinan Tambang Pasir Laut
2 Sumatera Utara Alih konversi mangrove
3 DKI Jakarta Reklamasi Pantai
4 Bali Reklamasi Pantai
Bupati
5 Batang Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU
6 Serang Perizinan Tambang Pasir Laut
7 Jepara Perizinan Tambang Pasir Besi
8 Pandeglang Perizinan Tambang Pasir
9 Bangka Perizinan Tambang Timah
10 Belitung Perizinan Tambang Timah
11 Langkat Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
12 Asahan Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
13 Tangerang Reklamasi Pantai
14 Minahasa Utara Reklamasi Pantai
15 Bolaang Mongondow Timur Perizinan Tambang Pasir Besi
16 Bolaang Mongondow Utara Perizinan Tambang Pasir Besi
17 Kepulauan Sangihe Perizinan Tambang Pasir Besi
18 Gresik Reklamasi Pantai
19 Mamuju Reklamasi Pantai
20 Donggala Reklamasi Pantai
21 Pangandaran Perizinan Tambang Pasir Besi
22 Tasikmalaya Perizinan Tambang Pasir Besi
23 Bandung Barat Perizinan Tambang Pasir Besi
24 Minahasa Selatan Perizinan Tambang Pasir Besi
25 Minahasa Tenggara Perizinan Tambang Pasir Besi
26 Morowali Reklamasi Pantai
27 Aceh Besar Perizinan Tambang Pasir Laut
28 Seluma, Bengkulu Perizinan Tambang Pasir Besi
29 Belitung Perizinan Tambang Pasir Laut
30 Bangka Perizinan Tambang Timah
31 Garut Perizinan Tambang Pasir Besi
32 Kulon Progo Perizinan Tambang Pasir Besi
33 Kebumen Perizinan Tambang Pasir Besi
34 Cilacap Perizinan Tambang Pasir Besi
35 Tulungagung Perizinan Tambang Pasir Besi
36 Lumajang Perizinan Tambang Pasir Besi
37 Jember Perizinan Tambang Pasir Laut
38 Blitar Perizinan Tambang Pasir Laut
39 Ende Perizinan Tambang Pasir Besi
40 Konawe Perizinan Tambang Pasir Besi
Walikota
41 Balikpapan Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai
42 Manado Reklamasi Pantai
43 Palu Reklamasi Pantai
44 Makasar Reklamasi Pantai
45 Lampung Reklamasi Pantai
46 Padang Reklamasi Pantai
47 Semarang Reklamasi Pantai
48 Surabaya Reklamasi Pantai
49 Kupang Reklamasi Pantai
50 Bau-bau Reklamasi Pantai

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Empat tanda tanya di atas adalah ruang introspeksi bangsa Indonesia, terlebih bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Bung Hatta mengingatkan, “Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa-bersama, kolektivitas. Maka jelaslah bahwa persekutuan asli di Indonesia memakai asas kolektivisme. Bukan kolektivisme yang berdasar(kan) sentralisasi, melainkan desentralisasi. Apalagi mendasarkannya pada ideologi individualiasme, paham yang mendahulukan orang-seorang, bukan masyarakat”.

Seyogianya Menteri Kelautan dan Perikanan di sisa waktu pengabdiannya meneladani syair Rene de Clerq yang disitir oleh Bung Hatta dalam pelayanannya kepada masyarakat: “Hanya satu tanah yang bernama tanah airku. Ia makmur karena usaha, dan usaha itu ialah usahaku”. Dengan jalan inilah, ia akan dikenang tanpa tanda tanya!

 

Sumber: Majalah Samudra Edisi 130 Tahun XII, Februari 2014), Halaman 32-33

Kiara: Indonesia Harus Miliki Pemimpin Bervisi Kelautan

Kiara: Indonesia Harus Miliki Pemimpin Bervisi Kelautan

Antara – Rabu, 08 Januari 2014

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan Indonesia harus dapat memiliki pemimpin bervisi kelautan karena masih banyak permasalahan di sektor kelautan dan perikanan yang belum teratasi di Tanah Air.

“Indonesia harus mencari pemimpin bervisi kelautan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Rabu.

Menurut dia pada tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah khususnya pemimpin nasional baru untuk diselesaikan di sektor kelautan dan perikanan.

Ia memaparkan permasalahan tersebut antara lain tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku, sistem logistik, dan persaingan kualitas.

Untuk perikanan budidaya, lanjutnya, permasalahan lainnya adalah mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, seperti laboratorium.

Karena itu, Abdul Halim mengemukakan, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional.

Selain itu, ujar dia, dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan dan limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak dan perikanan tangkap.

Sekjen Kiara juga mendesak pemerintah untuk mmengeluarkan kebijakan yang menutup akses asing, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan dan pesisir, yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terpilih pasca-pemilihan umum 2014 berasal dari kalangan profesional yang terbebas dari tekanan partai politik.

“Kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan yang harus dimiliki adalah profesional tidak terikat kepentingan parpol atau semata menjalankan mandat UUD 1945,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (26/12).

Selain itu, menurut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang mesti memiliki keberpihakan terhadap masyarakat nelayan serta tidak memiliki latar belakang etik dan hukum yang bermasalah.

Ia juga menegaskan, posisi yang penting tersebut juga harus diisi oleh sosok yang memahami sejarah perjuangan kelautan Indonesia, dan memiliki basis ideologi kerakyatan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan dalam visi, misi, dan program dari Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang, lanjutnya, juga harus memiliki pemahaman strategis mengenai sektor kelautan dan perikanan dan beragam tantangan yang sedang dihadapinya saat ini.

“Dalam hal ini, harus ada uji publik,” kata Abdul Halim. (ar)

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-indonesia-harus-miliki-pemimpin-bervisi-kelautan-145227129–finance.html

Kiara: Indonesia Harus Miliki Pemimpin Bervisi Kelautan

Kiara: Indonesia Harus Miliki Pemimpin Bervisi Kelautan

Antara – Rabu, 08 Januari 2014

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan Indonesia harus dapat memiliki pemimpin bervisi kelautan karena masih banyak permasalahan di sektor kelautan dan perikanan yang belum teratasi di Tanah Air.

“Indonesia harus mencari pemimpin bervisi kelautan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Rabu.

Menurut dia pada tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah khususnya pemimpin nasional baru untuk diselesaikan di sektor kelautan dan perikanan.

Ia memaparkan permasalahan tersebut antara lain tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku, sistem logistik, dan persaingan kualitas.

Untuk perikanan budidaya, lanjutnya, permasalahan lainnya adalah mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, seperti laboratorium.

Karena itu, Abdul Halim mengemukakan, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional.

Selain itu, ujar dia, dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan dan limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak dan perikanan tangkap.

Sekjen Kiara juga mendesak pemerintah untuk mmengeluarkan kebijakan yang menutup akses asing, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan dan pesisir, yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terpilih pasca-pemilihan umum 2014 berasal dari kalangan profesional yang terbebas dari tekanan partai politik.

“Kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan yang harus dimiliki adalah profesional tidak terikat kepentingan parpol atau semata menjalankan mandat UUD 1945,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (26/12).

Selain itu, menurut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang mesti memiliki keberpihakan terhadap masyarakat nelayan serta tidak memiliki latar belakang etik dan hukum yang bermasalah.

Ia juga menegaskan, posisi yang penting tersebut juga harus diisi oleh sosok yang memahami sejarah perjuangan kelautan Indonesia, dan memiliki basis ideologi kerakyatan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan dalam visi, misi, dan program dari Menteri Kelautan dan Perikanan mendatang, lanjutnya, juga harus memiliki pemahaman strategis mengenai sektor kelautan dan perikanan dan beragam tantangan yang sedang dihadapinya saat ini.

“Dalam hal ini, harus ada uji publik,” kata Abdul Halim. (ar)

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-indonesia-harus-miliki-pemimpin-bervisi-kelautan-145227129–finance.html

100 Kapal Asing Curi Ikan di Indonesia Tiap Tahun

100 Kapal Asing Curi Ikan di Indonesia Tiap Tahun

TEMPO.COJakarta–Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan terjadi pencurian ikan rata-rata oleh 100 kapal asing setiap tahun. “Praktik pencurian ikan dari tahun ke tahun bertambah banyak. Pada 2012 lebih dari 6.000 kapal asing mencuri ikan. Pencurian ikan rata-rata oleh 100 kapal asing setiap tahunnya,” kata Halim pada Selasa, 7 Januari 2014 dalam diskusi bertajuk Mencari Pemimpin Bervisi Kelautan di Cikini, Jakarta Pusat.

Sepanjang 2001 hingga 2013 terjadi 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu lebih dari 60 persen atau 3.782 terjadi sampai November 2012. Ironisnya, kata Halim, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Ini menjadi salah satu penyebab melonjaknya kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Penyebab lainnya, Halim menuturkan, ideologi negeri ini tidak menganggap penting laut. Padahal Indonesia berbatasan dengan 10 negara dan mereka bebas masuk mencuri ikan. Beberapa negara yang tercatat melakukan pencurian ikan yakni Malaysia, Filipina, Cina, Korea, Thailand, Vietnam dan Myanmar.

Selain itu, dalam anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tidak tercermin upaya pengamanan laut. KKP hanya memiliki 24 kapal pengawas laut. Meskipun belakangan ada penambahan sekitar 2 atau 3 kapal, hal itu masih jauh dari kebutuhan lautan Indonesia. Idealnya, kata dia, Indonesia memiliki 80 kapal pengawas laut. Kewenangan bidang kelautan dan perikanan yang terbagi pada TNI Angakatan Laut dan Kepolisian juga menjadi penyebab. “Mereka ada kepentingan, ada main dengan pencuri ikan,”katanya.

Halim mengatakan KIARA telah melaporkan adanya dugaan korupsi di bidang kelautan dan perikanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini KPK masih mendalami laporan tersebut. Akibat kasus pencurian ikan tersebut, menurut FAO, Indonesia tercatat mengalami kerugian Rp 300 triliun setiap tahunnya. Namun, jumlah itu hanya dari segi ikan. Jika ditambah dengan nilai pajak negara, kerugian mencapai Rp 50 triliun per tahun.

Permen Nomor 26 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan Permen 30 Tahun 2012 tentang usaha perikanan tangkap dianggap tidak menyelesaikan masalah pencurian ikan. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009. Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan. Kedua, alih muatan kapal masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013.

Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri. Komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan.

Di tengah minimnya kapasitas negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.

Berikut data pencurian ikan sejak 2001 sampai 2012:
Tahun 2001 Jumlah 155 kasus
Tahun 2002 Jumlah 210 kasus
Tahun 2003 Jumlah 522 kasus
Tahun 2004 Jumlah 200 kasus
Tahun 2005 Jumlah 174 kasus
Tahun 2006 Jumlah 216 kasus
Tahun 2007 Jumlah 184 kasus
Tahun 2008 Jumlah 243 kasus
Tahun 2009 Jumlah 203 kasus
Tahun 2010 Jumlah 183 kasus
Tahun 2011 Jumlah 104 kasus
Tahun 2012 Jumlah 75 kasus

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2014/01/08/092543036

Salah Urus Sektor Kelautan

Salah Urus Sektor Kelautan

JAKARTA, GRENSNEWS.COM- Ada yang salah dalam pengelolaan wilayah kelautan Indonesia.Pemerintah Indonesia hanya fokus pada peningkatan produksi hasil kelautan ketimbang kesejahteraan para nelayannya.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan dari anggaran sejak tahun 2008 hingga 20014, jumlah anggaran Kementrian Kelautan dan Perikanan masih berorientasi pada anggaran peningkatan produksi.

“Sejak Sembilan tahun yang lalu, anggaran KKP rata-rata per tahun itu mencapai Rp 4,97 triliun per tahun dengan kenaikan rata-rata Rp Rp 0,4 triliun per tahun. Kecenderungan ini mestinya dibarengi dengan kesejahteraan masyarakat nelayan, tapi sebaliknya fluktuasi anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program untuk kesejahteraan nelayan,” kata Halim kepada Grensnews.com, selasa (7/1).

Pusat data KIARA Desember 2013 mencatat program anggaran belanja Kementerian tahun Anggaran 2013-2014 tidak jauh berada dari tahun-tahun sebelumnya. Pertama, pengembangan pembangunan dan pengelolaan perlabuhan perikanan. Kedua, pembinaan dan pengembangan Kapal Perikanan, alat penangkap ikan dan pengawakan kapal perikanan.

Akan tetapi seluruh program yang dibuat justru tidak dirasakan oleh nelayan tradisional. Pada tahun 2014 anggaran di keseluruhan bidang di Kementrian Kelautan dan Perikanan paling besar pos-nya berada pada Ditjen Perikanan Tangkap sebesar Rp 1.040.452.019. Sedangkan terbesar kedua berada di pos Ditjen Perikanan Budidaya sebesar Rp 917.706.222.

“Meski anggaran meningkat tapi tidak pro-rakyat,” imbuh Halim.

Lebih lanjut, menurut Abdul Halim, anggaran itu tidak dapat menyejahterakan nelayan karena tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran KKP. Dampak lain tidak mendukungnya  yaitu perlindungan kepada nelayan yang hilang dan meninggal saat melaut. Terlebih anggaran bagi nelayan bila tidak bias melaut karena faktor cuaca. Sedikitnya 20.726 nelayan hingga februari 2013 tidak bias melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dan ancaman bencana. Tahun 2010 sebanyak 86 orang, 2011 sebanyak 149, dan 2012 sebanyak 186 orang.

Sebagai contoh kebijakan yang tidak memihak pada rakyat, khususnya nelayan yaitu implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. UU itu dinilai tidak memihak diskriminasi persamaan perlakukan yang berpotensi menyebabkan diskriminalisasi nelayan. Penyamarataan itu dalam konteks perbandingan nelayan kecil atau tradisional dan nelayan besar.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang tidak memihak nelayan tradisional dan cenderung berpihak pada kepentingan pemodal besar, termasuk asing. Selain itu UU itu juga menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir. Serta mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masalah-masalah itu, kata Abdul Halim, didukung dengan sikap para pemimpin daerah yang tidak ramah kebijakan terhadap nelayan. KIARA menemukan sedikitnya 50 kepala daerah, terdiri dari 4 gubernur, 36 bupati, dan 10 walikota yang memberlakukan kebijakan tidak ramah terhadap nelayan. Permasalahan itu seperti reklamasi pantai dan perizinan tambang besi, serta alih konversi kawasan menjadi kawasan PLTU ataupun pariwisata.

Sementara itu menaiknya kenaikan produksi justru tidak menjadi prestasi. Ironisnya, tahun ini jumlah impor ikan meningkat. Tercatat tahun 2012 meningkat menjadi 441.000 ton dari tahun sebelumnya sebesar 431.871 ton.

Direktur  Center for Oceanography and Marine Technology Universitas Surya Alan Koropitan mengatakan kebutuhan permintaan dunia akan ikan dan produk perikanan terus meningkat dari 133 juta ton pada tahun 1999 hingga 2001 menjadi 183 juta ton pada proyeksi 2015.

“Permintaan makanan laut per kapita per tahun diperkirakan meningkat: dari rata-rata 16,1 kg tahun 1999 hingga 2001 menjadi 19,1 kg pada tahun 2015,” kata Alan dalam paparannya pada Refleksi Akhir Tahun  KIARA di Jakarta, Selasa (7/1).

Alan menambahkan kebutuhan ikan segar dunia sendiri mengalami kenaikan besar hingga 45 persen setiap tahun, namun sumbangan Indonesia baru sebesar 3,5 persen, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2013. Namun sayangnya Indonesia sebagai negara maritim terbesar tidak memanfaatkan potensi itu dengan baik. Orientasi itu justru masih fokus pada produksi belum memperhatikan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir sebagai ujung tombak mata rantai industri perikanan.

Lebih lanjut Alan katakan kalau tak segera dibenahi kedepan sektor kelautan akan semakin tertinggal karena semakin banyak masyarakat pesisir termasuk nelayan yang miskin. Tentu saja ini sangat melenceng dari tujuan bernegara. Dimana ditegaskan melalui Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Tujuan NKRI sangat jelas dirumuskan dalam Pembukaan UUD1945, yaitu NKRI yang berkedaulatan rakyat, yang: 1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) memajukan kesejahteraan umum, 3) mencerdaskan kehidupan bangsa dan 4) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Reporter : Mungky Sahid
Redaktur : Muhammad Fasabeni

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/16071-salah-urus-sektor-kelautan/

Raksasa (Masih) Terlelap

HARI PERIKANAN

Raksasa (Masih) Terlelap

Hari Perikanan Sedunia kembali diperingati pada 21 November. Momentum itu disambut dengan harapan sekaligus keprihatinan oleh masyarakat pesisir di negeri yang dua pertiga wilayahnya adalah lautan.

Sekitar 1.000 komunitas nelayan, petambak, dan lembaga swadaya masyarakat di Jakarta, Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara), dan Manado (Sulawesi Utara) menggelar unjuk rasa, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, festival makan ikan, menanam mangrove, dan menebar bibit ikan di laut.

Sejahtera itu hak! Sebuah pesan disampaikan kepada petinggi “Negeri Bahari” ini. Dengan luas laut 5,8 juta kilometer persegi dan garis pantai 104.000 kilometer atau terpanjang kedua di dunia, laut belum mampu menyejahterakan. Nasib 2,74 juta nelayan sulit bangkit dari kategori penduduk termiskin di Tanah Air.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat, sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal di laut terimbas cuaca ekstrim sejak 2010. Kapal nelayan yang didominasi kapal kecil dan tradisional sulit menjangkau perairan lepas dan tergerus oleh kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia.

Pencurian ikan membawa rentetan dampak bagi industri pengolahan seperti kekurangan bahan baku yang pada akhirnya memacu impor ikan. Belum lagi impor garam, perusakan ekosistem dan lingkungan pesisir, dan pola pembangunan yang menggusur masyarakat adat.

Upaya pemerintah membangkitkan sektor perikanan dengan program industrialisasi perikanan tak berjalan mulus. Revitalisasi tambak udang yang strategis untuk peningkatan produksi udang di tengah kebutuhan dunia yang terus meningkat justru menuai banyak masalah.

Proyek percontohan revitalisasi tambak ribuan hektar yang dimulai sejak tahun 2012 untuk menaikan produksi sebanyak 200.000 ton menjadi 608.000 ton udang salah sasaran. Di sejumlah wilayah, program yang ditujukan bagi kelompok petambak terindikasi menyasar ke juragan-juragan tambak dengan buruh didatangkan dari luar desa.

Sementara itu, temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengindikasikan persekongkolan pengusaha dengan pejabat untuk tender pengadaan plastik mulsa tambak senilai Rp. 23 miliar di beberapa lokasi.

Beragam persoalan yang mendera harus dibenahi agar keberpihakan terhadap kelautan dan perikanan yang menjadi napas Hari Perikanan Sedunia tidak sekadar seremoni. Kita butuh kebijakan yang serius untuk membangkitkan raksasa yang masih terlelap.

Sumber : Kompas, Jumat, 22 November 2013 hal. 17

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

Pengelolaan Perikanan Berkarakter Kolonial

 

DUTAonline, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat selama 12 tahun terakhir, pola pengelolaan perikanan nasional masih berkarakter pada kolonial, bahkan belum mampu menyejahterakan nelayan. Hal ini terjadi karena banyak indikasi korupsi di perikanan, bahkan pengelolaan perikanan hanya memperkaya juragan dan menelantarkan nelayan.
“Lebih menyedihkan lagi, pengolaan perikanan kini menggusur nelayan dan merusak ekosistem pesisir dan laut atas nama reklamasi pantai, perluasan kawasan konservasi dan pertambangan,” papar Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Selain itu, lanjut Halim, pengelolaan perikanan lebih memfasilitasi asing dan mengebiri hak konstitusional nelayan. Juga membuat kebijakan tumpang tindih sehingga memandulkan penegakan hukum. “Program peningkatan kesejahteraan nelayan bagus di atas kertas, tapi nol dalam implementasinya,” paparnya serius.
Menurutnya, meningkatnya konsumsi ikan nasional, sebesar 28 kg/kapita per tahun (2008) menjadi 35,14 kg/kapita per tahun (2013), menggambarkan kian strategisnya sumber daya ikan bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Ia tak bisa lagi dipandang sebatas komoditas ekspor, namun erat terkait dengan politik, budaya dan religiusitas masyarakat Indonesia.
“Memang kesejahteraan para nelayan Indonesia, masih jauh dari harapan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama bagaimana meningkatkan ekonomi dan pendapatan para nelayan. Dan berteman setiap tanggal 21 November, merayakan Hari Perikanan Sedunia, yang diharapkan nasib nelayan juga terangkat,” harapnya.
Sedikitnya 1.000 masyarakat nelayan, laki-laki dan perempuan, bersama KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan parade perahu nelayan, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, tanam mangrove, tebar bibit ikan di laut, pemasangan ban bekas di pesisir pantai, lomba memasak ikan parende, festival makan ikan, penandatanganan petisi “Laut Lima Koma Delapan Juta”, dan pembacaan deklarasi “Sejahtera Itu Hak!”.
Kegiatan ini serentak dilakukan di Jakarta Pusat (DKI Jakarta), Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Manado (Sulawesi Utara).
Tema yang diusung “Di Laut Kita Sejahtera”. Pesan ini merupakan cerminan dari belum beranjaknya pola pembangunan Indonesia sebagai negeri bahari. Indikasinya, teralienasinya warga antarpulau, proyek jembatan lebih semarak ketimbang penyediaan transportasi laut, dan karunia kekayaan sumber daya ikan yang belum menyejahterakan 2,74 jiwa nelayan, sambungnya. (ndy)

Sumber: http://dutaonline.com/21/11/2013/pengelolaan-perikanan-berkarakter-kolonial/

Kiara : Investasi Asing Jangan Dibiarkan Merajalela

Kiara : Investasi Asing Jangan Dibiarkan Merajalela

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan investasi asing jangan dibiarkan merajalela di Tanah Air sehingga berpotensi mengancam sektor ketenagakerjaan maupun industri terkait perikanan di Indonesia.

“Di Indonesia investasi asing mendominasi,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, dominannya investasi asing tersebut antara lain karena akses asing makin leluasa di dalam negeri untuk turut mengelola sumber daya ikan.

Untuk itu, Kiara mengingatkan pemerintah untuk memaksimalkan pengelolaan sumber daya ikan untuk pencerdasan kehidupan bangsa dan kemandirian ekonomi nasional.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga didesak agar melakukan reorientasi kebijakan penganggaran kelautan dan mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri.

Apalagi, ujar dia, tren perikanan dunia saat ini adalah tingginya permntaan ikan dan produk olahannya, melonjaknya produksi perikanan budidaya, serta meningkatnya nilai perdagangan dunia.

Sebagaimana diberitakan, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto menyatakan, masih lemahnya sektor perikanan di Tanah Air antara lain karena masih terdapat pencurian komoditas perikanan oleh pihak asing.

“Salah satu penyebab lemahnya sektor perikanan nasional adalah sumber daya laut yang banyak dicuri oleh pihak asing,” kata Suryo Bambang Sulisto dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Perikanan di Jakarta, Jumat (18/10).

Selain itu, ujar dia, banyak nelayan Indonesia juga masih menggunakan perahu tradisional yang tidak mampu berlayar “off-shore” (lepas pantai hingga ke kawasan perairan laut dalam).

Hal tersebut, lanjutnya, berbeda dengan kapal nelayan asing yang banyak mampu berlayar di laut bebas dilengkapi dengan “cold storage” (lemari pendingin), dengan sistem navigasi canggih dan mesin kapal yang kuat.

“Kita perlu memodernisasi industri perikanan laut yang melibatkan nelayan kecil,” kata Ketua Umum Kadin.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan pekerja asing bakal mengincar lowongan pekerjaan di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia setelah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

“Dengan adanya komitmen Indonesia bersama dengan anggota ASEAN untuk mengimplementasikan MEA di tahun 2015, kesempatan kerja di sektor kelautan dan perikanan yang tersedia di dalam negeri akan menjadi incaran pekerja asing,” kata Sharif dalam pembukaan Gelar Pelatihan Nasional Kelautan dan Perikanan 2013 di Jakarta, Rabu (13/11).

Untuk itu, menurut dia, seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat harus mampu menyiapkan SDM yang memenuhi standar dan kebutuhan dunia usaha dan industri. (*/sun)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/322049/kiara-investasi-asing-jangan-dibiarkan-merajalela.html

Mencari Penjelasan Pemerintah

Mencari Penjelasan Pemerintah

Pemerintah akhirnya merevisi aturan main kontroversial tentang usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan RI. Namun, sayangnya, apa latar belakang maupun penjelasan resmi terkait revisi tersebut tidak jadi dilakukan.

Awalnya, sesuai dengan undangan yang beredar via pesan pendek (SMS) di ponsel, Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf akan menggelar jumpa pers terkait revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Acara rencananya digelar 3 Oktober 2013, pukul 09.30 di ruang rapat Arwana, Gedung Mina Bahari II Lantai 14, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.

Namun, pada hari H, jumpa pers itu ternyata tidak pernah ada. Beberapa awak media yang datang pun kecewa. Sementara, sebagian awak media yang menggunakan blackberry (BB) lebih beruntung. Mereka sudah mengetahui pembatalan yang disebarkan melalui BBM itu semalam sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi tentang pembatalan itu Gellwynn mengaku acara dibatalkan lantaran hanya sedikit wartawan yang akan hadir. Informasi itu diterima dari anak buahnya. “Dibatalkan karena menurut humas, setelah konfirmasi dengan media, banyak yang tidak bisa hadir,” tulis Gellwynn melalui pesan pendeknya kepada Agro Indonesia pekan lalu.

Namun, lain Gellwynn, lain anak buahnya. Menurut humas Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Hendy Toz, jumpa pers itu bukan dibatalkan, tapi sekadar ditunda. “Ini sesuai dengan instruksi MenKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), APEC (Asia-Pacific Economic Coperation) dulu, baru jumpa pers,” kata Hendy.

Namun, sempat pula beredar rumor batalnya jumpa pers lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumor ini langsung mentah karena juru bicara KPK, Johan Budi SP membantahnya. “Pemanggilan itu tidak ada,” tegasnya saat dihubungi Agro Indonesia.

Hanya saja, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim menilai alasan penangguhan jumpa pers itu tidak logis. Aktivis muda yang akrab disapa Halim ini menenggarai batalnya jumpa pers itu karena KKP sedang tiarap. KKP sedang konsolidasi dan gelisah telah diindikasikan korupsi oleh lembaga anti rasuah itu.

“Bulan puasa kemarin, kami dan tim penelusuran KPK sudah diskusi panjang lebar tentang adanya indikasi korupsi dari terbitnya Permen 30/2012,” ungkap Halim.

Halim menambahkan, tim penelusuran KPK juga sudah  mendatangi kantor DPP Golkar untuk mendalami lebih jauh peran partai politik ini terhadap terbitnya Permen 30/2012 dan keterkaitannya dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Asing Difasilitasi

Yang jelas, Halim menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) memang pantas ditangani KPK.

Halim pun merujuk pada Bab IX tentang alih muatan (transhipment), terutama Pasal 69 ayat (3). Pasal ini membolehkan alih muatan dengan syarat ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan dan tidak dibawa keluar negeri. Namun, semua itu tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan yang mengunakan alat penangkap ikan purse seine (pukat cincin) berukuran di atas 1.000 gross ton (GT) yang dioperasikan secara tunggal.

Lebih jauh, Pasal 88 menyebutkan kapal berbobot 1.000 GT ke atas itu dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik di dalam negeri atau pun luar negeri.

Pemerintah coba mengamankan pasal itu dengan kententuan penangkapan dilakukan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di luar 100 mil, penempatan pemantau (observer) di atas kapal serta melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan dalam atau luar negeri kepada kepala pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

“Dalam kajian Kiara, pelaku perikanan Indonesia tidak ada yang memiliki kapal 1.000 GT. Asing lah yang banyak bermain. Bagaimana mungkin negara diuntungkan, jika asing difasilitasi? Di sini jelas lah ada oknum-oknum KKP yang memperoleh rente dari hasil kerjasama dengan pihak asing,” cetus Halim.

Memang, hingga 13 Februari 2013, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP mengeluarkan izin untuk kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, berukuran diatas 30 GT sebanyak 4.142 unit. Termasuk 21 unit kapal ukuran paling besar (kisaran 500-800 GT).

Sedangkan untuk kapal penangkap ikan kategori pukat cincin sebanyak 1.373 unit atau 33,14% dari seluruh jumlah kapal penangkap ikan dan hanya 1 unit kapal berukuran di atas 700 GT.

Per Februari 2012, ada 492 unit kapal yang beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan 881 unit kapal yang beraktivitas di perairan kepulauan dan teritorial. Sementara, kapal ikan pukat cincin yang biasa beroperasi di perairan Indonesia dan ZEEI, belum ada yang merambah hingga ke laut lepas.

Yang jelas, Kiara menyatakan belum memiliki informasi kesepakatan antara perusahaan asing pemilik kapal 1.000 GT dengan KKP untuk memanfaatkan aturan tersebut. Sumber Agro Indonesia di KKP juga membenarkan bahwa hingga aturan itu direvisi belum ada pengusaha yang memanfaatkan.

Tidak beralasan

Sementara Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Gellwynn Daniel Hamzah Jusuf menyatakan, melalui Permen 30/2012 sebetulnya pemeintah berupaya mendorong agar usaha perikanan tangkap bergairah. Para pelaku usaha perikanan juga bisa memanfaatkan potensi perikanan yang ada di ZEEI dan laut lepas.

Gellwynn menegaskan, dalam Permen 30/2012 pihaknya mengizinkan operasional kapal penangkap ikan kategori pukat cincin yang berbobot mati 1.000 GT boleh beroperasi pada lebih 100 mil. Dengan catatan, wajib berbendera Indonesia dan seluruh anak buah kapalnya (ABK) juga harus warga negara Indonesia.

”Untuk kapal 1.000 GT harus berbadan hukum Indonesia. Notaris Indonesia. Izin dari Indonesia. Tidak ada joint venture,” tegas Gellywnn.

Menurut Gellywnn, yang semula menjabat Sekretaris Jenderal KKP dan kemudian dilantik menjadi Dirjen PT pada 18 Februari 2013 menggantikan Heriyanto Marwoto ini, kekhawatiran beberapa pihak sungguh tidak beralasan. Karena dalam Permen 30/2012, kapal 1.000 GT aturan mainnya wajib memasang Vessel Monitoring System (VMS) dan juga observer. Lagi pula, orang KKP pun akan selalu ikut serta dalam setiap operasi penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal 1.000 GT.

“Izin tidak sembarangan. Kami akan selektif. Kami juga tidak main-main. Yang melanggar akan kami cabut SIPI-nya (Surat Izin Penangkapan Ikan),” kata Gellwynn.

Dia juga minta soal transhipment tidak perlu dibesar-besarkan. Karena Permen-Permen terdahulu pun mengizinkan praktik tersebut, jauh sebelum lahir Permen 30/2012. “Justru dengan adanya Permen 30/2012, diharapkan transhipment menjadi tertata dan terkelola dengan baik.”

Gellwynn mengklaim bahwa terbitnya Permen 30/2012 melalui beberapa pertimbangan strategis. Permen yang digodok selama kurang lebih 8 tahun ini sejatinya mendorong investor dalam negeri untuk melakukan usaha penangkapan di laut lepas. Di mana, tujuan akhirnya adalah volume produksi perikanan bisa meningkat dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Fenny YL Budiman

Sumber: http://agroindonesia.co.id/2013/10/08/mencari-penjelasan-pemerintah/