Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit

Kiara Minta Bantuan Kapal Inka Mina Diaudit 

Perikanan Tangkap

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menuntut adanya audit program bantuan kapal Inka Mina sepanjang 2010-2013. Bantuan kapal untuk para nelayan yang ditargetkan mencapai jumlah 1000 unit di 2014 itu dimaksudkan agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa serta dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan program ini.

“Kiara meminta kepada UKP4 untuk, pertama, melakukan audit keseluruhan atas program Inka Mina 2010-2013 agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa diukur oleh khalayak luas, khususnya masyarakat nelayan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan pelaksanaan program ini di tahun 2014, dan kedua Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan database online perkembangan program, meliputi implementasi, pelaporan, pemantauan dan verifikasi lapangan, sehingga bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan, termasuk aparatur hukum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Neraca, Minggu (2/2).

Menurut data Kiara, sejak 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1,5 miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

“Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai, spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan,” jelasnya.

Temuan ketiga, lanjut Halim, berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal.

“Keempat, terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” imbuhnya.

Disebutkan Halim, hal lainnya adalah tidak sinkronnya data pengadaan kapal yang terbangun dan tercatat antara Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), misalnya data yang dimiliki oleh UKP4 sebanyak 735 kapal yang berhasil dibangun, sementara KKP mencatat 733 kapal.

Selisih ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan perkembangan program pengadaan 1.000 kapal ini. “Jika dari sisi jumlah pengadaan saja tidak cocok, potensi kelirunya pelaporan terkait berhasil atau gagalnya kapal pasca serah-terima di pelbagai wilayah besar kemungkinan terjadi,” kata Halim.

Kritik terhadap program Inka Mina juga pernah dilontarkan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka meragukan klaim keberhasilan Program Bantuan 1000 Kapal Inka Mina oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo. “Sejak awal, KNTI menaruh perhatian terhadap mega proyek bantuan 1000 kapal ini. Bukan saja karena nilai proyeknya yang mencapai Rp 1,5 triliun. Tapi juga, realisasinya untuk restrukturisasi armada penangkapan ikan di kawasan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. Sangat disayangkan, menteri lebih memilih berbohong daripada melakukan perbaikan sesuai rekomendasi sebelumnya dari para nelayan, DPR, hingga Badan Pemeriksa Keuangan,“ ujar Ketua Dewan Pembina KNTI M. Riza Damanik, dalam siaran pers bersama, belum lama ini.

Riza juga menyebut, di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kapal Inka Mina 250 diketahui baru 2 kali beroperasi dan rugi. Saat diserahterimakan 2012 lalu, kapal bantuan tersebut tidak dilengkapi alat tangkap yang memadai. “Dengan kenyataan seperti itu, bagaimana kapal dapat beroperasi dan mendapatkan keuntungan hingga milyaran rupiah?” kata Amin Abdullah, Presidium KNTI Wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Temuan lainnya di Sumatera Utara. Kapal Inka Mina 63 dan 64, justru digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. “Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal, telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya, termasuk menjadi armada pengangkut bawang impor ilegal dari Malaysia,” terang Dahli Sirait, Pengurus Wilayah KNTI Sumatera Utara.

Hal serupa, sebut siaran tersebut, dikatakan Munir, Pengurus Wilayah KNTI Jawa Timur. “3 kapal bantuan KKP di Jawa Timur semakin tidak jelas masa depannya. Mulai dari kelengkapan kapal yang minim, hingga persoalan terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura,” kata Munir.

Itulah sebabnya, menurut Riza, KNTI Kami mendukung BPK segera melakukan Audit Khusus terhadap proyek bantuan 1000 kapal. “Di 2014, KPK perlu memperbesar komitmennya untuk mendalami potensi kerugian negara dari sektor kelautan dan perikanan,” tutur Riza.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/37874/Kiara-Minta-Bantuan-Kapal-Inka-Mina-Diaudit