LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

LSM Tolak Aktivitas Buang Limbah ke Laut

Enrekang, (Antara) – LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menolak aktivitas “dumping” atau pembuangan limbah ke laut yang masih ditoleransi dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang pengelolaan limbah.

“Tutup peluang dumping di laut Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima dari Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ia menyatakan penyesalannya bahwa setelah tertunda sejak Maret 2012, pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping kembali berjalan.

Apalagi, ujar dia, ada penamaan baru atas RPP ini menjadi Rencana
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Hal penting lainnya, dumping masih diperbolehkan,” ucapnya.

Menurut dia, di dalam Pasal 1 angka (12) RPP ini, Dumping (pembuangan) didefinisikan sebagai kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau
bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan
persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Selain itu, kewenangan penerbitan izin dumping sebagaimana diatur di dalam Pasal 178 dimiliki oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota.

Kiara menyatakan aktivitas dumping seharusnya dilarang di dalam RPP agar selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran.

“Sebagai contoh, pembuangan tailing ke laut dapat berdampak terhadap akumulasi logam berat di biota, misalnya, ikan domersal yang memang habitatnya dekat dasar, kemudian cumi yang bertelur di dekat dasar sebelum kemudian naik ke permukaan, kepiting/udang yang tinggal dekat dasar perairan,” ucapnya.

Sebelumnya, dumping atau pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke darat maupun laut dinyatakan merupakan alternatif terakhir dalam pengelolaan limbah B3.

“Dumping alternatif paling akhir termasuk untuk beberapa jenis limbah B3 yang dilakukan pengolahan sebelumnya,” kata Deputi bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (6/2).

Rasio Ridho Sani mengatakan, dumping limbah wajib memenuhi persyaratan jenis dan kualitas limbah serta lokasi sehingga dumping tidak akan menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, mahluk hidup lainnya dan lingkungan hidup. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=22&id=336061

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

LSM: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu

 

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Demikian pernyataan dari Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Palu, Himpunan Pemuda Al-Khairat, KIARA, Kamis (20/2).

Direktur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah Ahmad Pelor  menjelaskan mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir.

“Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir,” ungkap Ahmad.

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 desa, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.(sn01)

Sumber: http://sumbawanews.com/berita/lsm-reklamasi-pantai-talise-tidak-layak-lingkungan-dan-rugikan-nelayan-teluk-palu