Kabar Bahari: Bocornya Seribu Kapal

Kabar Bahari - inkaminaSejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1.5 Miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 Triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya:
(1) Target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai;
(2) Spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan;
(3) Berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal;
(4) Terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur.

Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Ikuti informasi terkait buletin kabar bahari >> KLIK DISINI <<

Pemerintah Kebablasan, Kapal Seharga Rp2 Miliar Boleh Tenggak BBM Bersubsidi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu menunjukkan adanya kebablasan dalam pengaturan BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, indikasi adanya kebablasan ini dapat dilihat dari ketetapan kapal maksimum berbobot 30 Gross Ton (GT) yang diperkenankan menenenggak BBM bersubsidi.

Aturan ini menjadi tidak adil karena nelayan skala kecil yang sejatinya lebih berhak mengakses BBM bersubsidi justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang tersedia. Menurut Halim, Kiara mendapati fakta, kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia tahun 2011 misalnya, menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. “Padahal kapal sebesar itu lebih banyak dimiliki pengusaha besar, ketimbang nelayan,” kata Halim kepada Gresnews.com, Minggu (23/2).

Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, terbukti kian membebani nelayan kecil. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN.  Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Propinsi

No. Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan
2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat seringkali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali. DiLangkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 diantaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harusdikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena hargasolar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp5.500-Rp6.500/liter.
3 Lombok Timur, NTB Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di LombokTimur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan hargaRp5.000-5.500 per liter. Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, berkurang dan utang menumpuk.
4 Tarakan, Kaltim Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran. Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit utang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: KIARA

Karena itu kata Halim yang paling penting dilakukan pemerintah justru adalah membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional. Alih-alih demikian pemerintah justru malah bertindak aneh dengan melonggarkan aturan penggunaan BBM bersubsidi dan membolehkan kapal berbobot 30 GT memakai BBM bersubsidi. “Seharusnya, pemerintah justru menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pemilik SPBN dan pengguna yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengatasi penyimpangan di lapangan, menurut Halim, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan. Pertama, membenahi koordinasi antar-kementerian. Lahirnya beleid seperti di atas, menunjukkan tidak adanya koordinasi antar-kementerian atau antar-lembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPBN. “Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah,” ujar Halim.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan.

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hari lalu, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan kembali kapal-kapal ikan baik ukuran di bawah maupun di atas 30 GT membeli BBM subsidi atau solar subsdi. Kapal ukuran ini sedikitnya seharga Rp2 miliar per unit.

“Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 terkait perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, ditemui di KantorKementerian ESDM, Jumat lalu.

Saleh mengungkapkan, dengan perubahan aturan tersebut, maka kapal nelayan baik ukuran di bawah atau di atas 30 GT boleh membeli BBM subsidi. Sebelumnya BPH Migas sempat melarangnya. “Permen ini mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah dan di atas 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan yang melakukan pemakaian BBM subsidi 25 kilo liter dengan telah diverifikasi dengan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Saleh.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku. “Otomatis aturan BPH Migas gugur tidak berlaku lagi,” kata Saleh.

Sebelumnya, DPR-RI memang meminta agar pemerintah mencabut aturan BPH Migasitu. Anggota DPR RI dari F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, aturan itu memberatkan nelayan, mengingat kondisi nelayan kita dalam keadaan sulit baik akibat cuaca, serbuan ribuan ikan impor maupun bencana alam.

Terkait larangan kapal 30 GT memakai BBM subsidi, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, kebijakan itu sebenarnya tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar. “Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan,” ucapnya.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp2 miliar. “Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp2 miliar. Kapal harga Rp2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegas Andy. Karena itulah BPH Migas melarang mereka menggunakan solar bersubsidi seharga Rp5.500/ liter dan diwajibkan membeli solar industri seharga Rp11.000/liter. (dtc)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/130232-pemerintah-kebablasan-kapal-seharga-rp2-miliar-boleh-tenggak-bbm-bersubsidi/0/

Nelayan Kecil Terpinggirkan, Permen ESDM Ngawur

Nelayan Kecil Terpinggirkan, Permen ESDM Ngawur

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Nasib nelayan kecil semakin terpuruk. Biaya melaut akan semakin berat lantaran distribusi dan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang semakin seret seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu. Isi permen baru itu tidak ada pembatasan golongan nelayan yang berhak membeli bahan bakar solar bersubsidi. Artinya kini kapal-kapal ikan ukuran di bawah maupun diatas 30 Gross Tonnage (GT) dapat membeli solar bersubsidi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 itu kebablasan dalam pengaturan BBM bersubsidi. Permen tersebut artinya menyamakan kondisi seluruh nelayan dalam mendapatkan BBM subsidi sebanyak 25 kilo liter per bulan. Padahal nelayan kecil sulit mendapat pasokan BBM kendati sudah ada jatah per bulan.

“Perlu ada koordinasi antar kementerian yang dapat menjamin kelancaran pasokan BBM,” kata Abdul Halim kepada Gresnews.com, Sabtu (22/2).

Menurut Abdul tersendatnya pasokan itu diduga karena adanya penyimpangan. Untuk mengatasi penyimpangan di lapangan, setidaknya 4 hal ini harus dilakukan:

Pertama, perlu ada koordinasi antar kementerian atau lembaga yang menaungi nelayan atau pembudidaya. Karena mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu tertanggal 7 Februari 2012 menyebutkan, hanya kapal dengan bobot maksimum 30 GT yang boleh menggunakan BBM bersubsidi. “Perpres 15 Tahun 2012 jelas sekali pengaturannya,” imbuhnya.

Kedua, di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Dari temuan KIARA di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp. 20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah.

Ketiga, kata Abdul Halim pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran dan memaksimalkan fungsi kartu nelayan.

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan Anak Buah Kapal yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan dengan adanya perubahan aturan itu tidak ada lagi larangan bagi kapal-kapal untuk membeli solar bersubsidi berjatah 25 kilo liter per bulan.

Namun untuk mendapatkan BBM bersubsidi itu kapal-kapal nelayan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan. Kapal itu harus sudah diverifikasi dengan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing.

“Artinya sekarang kapal nelayan boleh membeli solar subsidi 25 kilo liter per bulan. Aturan ini dalam satu-dua hari sudah diundang dari Kementerian Hukum dan HAM, Senin sudah berlaku,” tambahnya.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Andy Noorsaman Someng mengungkapkan, pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan. Karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar. “Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegas Andy.

Sedangkan sikap anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PDIP Dewi Aryani Hilman menyambut baik penandatangan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 itu. Menurutnya dengan perubahan itu akan meningkatkan kesejahteraan hidup nelayan.

Reporter : Mungky Sahid
Redaktur : Muhammad Fasabeni

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/124222-nelayan-kecil-terpinggirkan-permen-esdm-ngawur

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Menghadang Kiamat Ekologi di Teluk Palu

Jum’at, 21 Februari 2014 , 13:00:42 WIB – Sosia

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Reklamasi terhadap kawasan teluk Talise di Palu terus dilakukan meski mendapatkan banyak perlawanan dari para nelayan dan aktivis lingkungan. Para nelayan dan aktivis khawatir reklamasi ini bisa memberikan dampak yang mematikan seperti bencana banjir yang melanda Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Di tengarai banjir bandang terjadi karena maraknya reklamasi pantai yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Bencana-bencana tersebut menurut para aktivis dan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi  Mastura yang dinilai telah secara serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha. “Reklamasi itu diperuntukkan bagi pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen,” kata Daniel, Koordinator Serikat Nelayan Teluk Palu dalam pernyataan tertulis yang diterima Gresnews.com, Jumat (21/2).

Pihak koalisi telah melakukan berbagai studi mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013. Dari hasil studi itu koalisi berkesimpulan, proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir dan ancaman kerusakan lingkungan lainnya.

Dari tinjauan hidrologi, pengoperasian lahan hasil reklamasi dan pengoperasian drainase pada tapak proyek diketahui akan membawa dampak pada muara sungai Poboya. Sungai itu memiliki panjang sekitar 27 km dan luas daerah aliran sungai (DAS) sekitar 75 km2 membujur dari Timur ke Barat dan bermuara di Pantai Talise Palu, terletak di Sungai ini memiliki debit yang sangat kecil bahkan hampir kering di bagian hilir pada musim kemarau dan mengalirkan debit relatif besar pada musim penghujan dengan konsentrasi sedimen yang cukup tinggi. Jika proyek itu pengurugan pantai Talise dilakukan, menurut analisis koalisi, akan merusak komponen hidrologi di kawasan DAS sungai Poboya yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir.

Angkutan sedimen pantai dominan terjadi pada arah susur pantai sesuai arah angin dominan dari utara menuju selatan, dianalisis berdasarkan hasil pengukuran sampel sedimen dasar dan melayang. Berdasarkan analisis sampel sedimen yang diambil diperoleh bahwa angkutan sedimen susur pantai di wilayah studi adalah 46.59 m3/hari. “Intensitas dampak ini tinggi, berlangsung lama dan jumlah manusia yang terkena dampak sangat banyak, yaitu penduduk Kota Palu,” ujar Ahmad Pelor, DIrekturnEksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah.

Selain itu reklamasi teluk Talise juga diperkirakan akan merusak biota perairan. Pembuatan struktur pengaman pantai atau tanggul, penimbunan serta perataan dan pembuatan drainase dan pemadatan, akan berpengaruh pada biota laut di kawasan itu.

Sebelum reklamasi, dari hasil penelitian diketahui, terdapat kelimpahan fitoplankton yang tercuplik pada setiap stasiun berkisar antara 1.870-6.378 sel/m3, dengan indeks keanekaragaman berkisar 0,54-1,71.

Sedangkan kelimpahan zooplankton berkisar antara 1.103-16.710 Individu/m3 dengan Indeks keanekaragaman berksar 0,29 – 0,92. Kepadatan bentos (organisme yang hidup di dasar perairan) di wilayah studi berkisar antara 23-31 Individu/m3 dengan nilai keanekaragaman berkisar antara 1,32-1,73. Semua ini merupakan sumber makanan bagi ikan yang hidup di kawasan teluk Palu dan juga menjadi sumber keragaman jenis ikan.

Sebelum proyek reklamasi dilakukan diketahui, jenis ikan yang bisa tertangkap oleh nelayan antara lain sangat beragam, seperti ikan layang (Decapterus russelli), cakalang (Katsuwonus pelamis), ikan kembung betina (Rastrelliger brachysoma), kembung jantan (Rastrelliger kanagurta), dan ikan tembang (Clupea fimbricata).

Selain karena jumlah makanan ikan seperti fitoplankton, zooplankton dan bentos yang tinggi, jumlah dan keragaman jenis ikan di teluk Palu juga ditopang kondisi terumbu karang yang juga beragam. Sebagian besar tutupan karang hidup didominasi oleh hard coral sekitar 33,13%, karang lunak (soft coral) berkisar antara 1,88%, karang mati berkisar 3,75- 7,5% meliputi Recently Killed Coral (RKC), Rock (RC) dan Rubble (RB).

Penimbunan kawasan teluk diperkirakan akan membawa dampak pada terganggunya kehidupan biota perairan laut sekitar lokasi kegiatan. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air berupa peningkatan kandungan TSS dan kekeruhan air selama kegitan penimbunan dilakukan.

Perkiraan penurunan populasi plankton perairan laut pada tahap penimbunan ini adalah sebagai berikut: Fitoplankton dari 1.870 – 6.378 Sel/m3 pada rona awal menjadi 935-5.421 Sel/m3. Zooplankton dari 1.103-16.710 Individu/m3 pada rona awal menjadi 882-11.821 Individu/m3.

Penurunan populasiplankton tersebut diatas berdampak lanjut pada gangguan rantai dan jaring makanan pada ekosistem laut. “Kehidupan biota perairan yang menduduki level yang lebih tinggi pada tropik level aliran energi tergaganggu sehingga populasinya menurun karna kekurangan makanan atau migrasi ketempat lain,” kata Ahmad.

Peningkatan kandungan TSS di perairan laut akan berdampak pada kehidupan karang yang masih ada sekitar lokasi kegiatan. Jenis karang yang masih ditemukan terdiri atas beberapa jenis antara lain Sinularia, Sacrophyton, Acropora, Turbinaria dan Echinophora.

Karena itu untuk mencegah bencana ekologis terjadi di teluk Palu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai. Sebab selain bencana ekologis, reklamasi itu dinilai akan memberi dampak negatif pula terhadap 32.782 jiwa yang berada di dua kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. “Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh,” Sekjen KIARA Abdul Halim.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/sosial/130212-menghadang-kiamat-ekologi-di-teluk-palu/