Kasus Benjina, Momen Benahi Tenaga Kerja Maritim

Inilahcom, Jakarta – Kasus dugaan perbudakan dalam perusahaan sektor kelautan dan perikanan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku merupakan momentum bagi pemerintah. Itu guna melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tenaga kerja maritim.
“Langkah strategis lain yang sangat mendesak dilakukan adalah mengidentifikasi lemahnya kebijakan perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan,” jelas Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Senin (13/04/2015).

Menurut dia, momentum itu dapat dilaksanakan dengan menyegerakan pembuatan aturan setingkat UU dan merevisi kebijakan yang ada, seperti UU No 16/1964 tentang Bagi Hasil Perikanan dan UU No13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan atauIllegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU) menemukan puluhan makam di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku, yang diduga kuburan warga negara Thailand.

“Tim Satgas juga menemukan 77 makam yang sebagian besar ada di Benjina,” kata Ketua TIm Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa.

Menurut Achmad Santosa, penyebab dari kematian warga negara asing yang ada di dalam makam-makam tersebut tidak diketahui penyebabnya karena pihaknya bukan penegak hukum. Untuk itu, ujar dia, penyebab dari kematian tersebut akan lebih didalami dan diforensik supaya mendapat kejelasan. “Nama-nama yang ada di makam tersebut adalah nama-nama orang Thailand,” kata dia.

Tim Satgas IUU Fishing telah memaparkan berbagai dugaan tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang mencakup beragam kejahatan serius seperti kerja paksa hingga indikasi penyuapan. Ia memaparkan, pihaknya berdasarkan perintah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memindahkan dan mengamankan sebanyak 322 awak buah kapal (ABK) ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan KKP di Tual, Maluku.

Sebanyak 322 ABK yang berkewarganegaraan asing tersebut berasal dari beberapa negara, seperti Laos, Kamboja dan Myanmar. Jumlahnya dari Kamboja sebanyak 58 orang, dari Laos sebanyak delapan orang, dan Myanmar sebanyak 256 orang. Pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) baru untuk mengatasi indikasi perbudakan anak buah kapal (ABK) yang terjadi di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. [tar]

Sumber:

Kasus Benjina Ancam Produk Ekspor Perikanan Indonesia

Jum’at, 10 April 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kasus perbudakan dan penyuapan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources berbuntut. Tidak hanya menyentuh ranah hukum, kasus Benjina yang juga turut dieskpos media internasional, berpotensi mengancam produk impor perikanan Indonesia.

Kekhawatiran tersebut berlanjut pasca dipublikasikannya laporan investigatif terkait kasus perbudakan Benjina oleh media internasional Associated Press (AP) beberapa waktu lalu. Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan, jika kasus Benjina tidak segera ditangani melalui jalur hukum, maka dampak serius akan menimpa sektor ekspor perikanan Indonesia. Bahkan, ia khawatir, produksi perikanan yang hendak dikirim pemerintah ke luar negeri berpeluang diboikot negara luar.

“Kemungkinan boikot produk perikanan di pasar internasional bisa terjadi bilamana kasus Benjina tidak segera dituntaskan pemerintah,” kata Abdul kepada Gresnews.com, Jum’at (10/4).

Abdul menuturkan, praktik boikot produk perikanan pernah dialami perusahaan Thailand Charoen Phokpand Foods. Perusahaan milik Thailand tersebut ditengarai melakukan praktik pelanggaran di sektor perikanan sehingga berdampak pada pemboikotan produk ekspor. Abdul berharap, pemboikotan produksi perikanan tersebut tidak sampai dialami oleh Indonesia.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi mengaku cemas bilamana kasus Benjina mempengaruhi relasi Indonesia dengan negara-negara tujuan ekspor produk perikanan seperti Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa.

Susi menyadari, negara-negara tujuan ekspor perikanan Indonesia mayoritas sensitif terhadap praktek penyimpangan dan pelanggaran. Dalam keterangannya, Susi tak ingin produk perikanan Indonesia bernasib sama dengan komoditas sawit Indonesia yang sulit diekspor karena terjebak persoalan lingkungan.

“Pemerintah berkomitmen menindak setiap praktik perbudakan. Ini penting sekaligus menjadi pesan kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak akan melakukan pembiaran atas kasus perbudakan yang terjadi di perairan Indonesia,” tegas Susi.

Sebelumnya, Tim Satgas IUU Fishing Mas Achmad Santosa menurunkan tim untuk mengusut kasus pelanggaran Benjina di Kepulauan Aru, Maluku.

Achmad berharap keterlibatan dan dukungan sejumlah pihak dapat mempercepat waktu penyelidikan. Achmad mengaku, hingga kini tim satgas pun masih terus menelusuri fakta soal sejumlah pelanggaran HAM termasuk praktik perbudakan para ABK.

“Hingga kini tim satgas terus mendalami data dan informasi pelanggaran kapal eks asing milik Benjina,” kata Achmad.

Achmad menilai, kejahatan perbudakan kepada ABK masuk kategori pelanggaran HAM. Adapun indikasi lain dari praktik perbudakan tersebut yaitu kerja paksa sehingga penyelidikan turut melibatkan Institusi Kepolisian dan Komnas HAM.

Selain mencari fakta (fact finding) terkait kerja paksa, tim satgas terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap kapal-kapal eks asing milik PT PBR.

Reporter : everd@gresnews.com
Redaktur : Ramidi

Sumber:

http://www.gresnews.com/mobile/berita/ekonomi/150104-kasus-benjina-ancam-produk-ekspor-perikanan-indonesia/#sthash.0vqRdMWR.uxfs

Indonesia Didesak Ratifikasi Konvensi ILO, Cegah Perbudakan Pekerja Kapal Ikan

Jum’at, 10 April 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Indonesia dinilai perlu untuk meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Sebab dengan mengadopsi konvensi tersebut ke dalam regulasi nasional, Indonesia bisa mencegah terjadinya praktik perbudakan terhadap pekerja di sektor perikanan.

Juru Bicara Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) Imam Syafi’i mengatakan banyaknya kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor perikanan di luar negeri seharusnya menjadi alasan pemerintah untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Misalnya, kasus 26 TKI Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan yang saat ini masih terlantar di Angola, menjadi salah satu contoh minimnya perlindungan dan standar layak bagi mereka untuk bekerja.

“Isi konvensi ILO 188/2007 mencakup aturan soal jam kerja, fasilitas kesehatan, dan hal yang detail sampai ukuran tempat tidur bagi TKI bidang perikanan,” ujar Imam saat dihubungi Gresnews.com, Jumat (10/4).

Menurut Imam, aturan tersebut secara tidak langsung menunjukkan adanya perlindungan bagi pekerja di bidang perikanan. Kalau Indonesia mau meratifikasi konvensi tersebut maka pekerja di bidang perikanan akan mendapatkan paket perlindungan tersebut sesuai standar internasional.

“Sementara kalau negara tempat TKI bekerja belum meratifikasinya, setidaknya TKI bersangkutan masih bisa menjadikan konvensi ILO sebagai dasar gugatan untuk meminta pertolongan negara,” ujar Iman menambahkan.

Senada dengan Imam, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menuturkan, konvensi ILO 188/2007 menjadi acuan negara-negara anggota ILO termasuk Indonesia untuk menyusun regulasi di tingkat nasional terkait pekerjaan penangkapan ikan. Konvensi ini penting untuk diratifikasi untuk mencegah terjadinya perbudakan pada pekerja perikanan.

“Contohnya perbudakan ini pernah dilakukan perusahaan Thailand yang diduga ada kaitannya dengan perusahaan Indoensia,” ujar Abdul kepada Gresnews.com, Jumat (10/4).

Berdasarkan data dari Kiara, Konvensi ILO 188/2007 berisi ketentuan untuk memastikan awak kapal yang bekerja di kapal penangkap ikan mendapatkan pemenuhan syarat minimal ketika bekerja. Misalnya terkait standar persyaratan layanan, akomodasi, makanan, perlindungan kesehatan, keselamatan kerja, dan jaminan sosial. Semua standar tersebut menjadi tanggungjawan pemilik kapal penangkap ikan.

Hingga kini baru sepuluh negara yang meratifikasi konvensi ini. Diantaranya Argentina (2011), Bosnia Herzegovina (2010), Moroko (2013), Afrika Selatan (2013), dan Kongo (2014).

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber:

http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/1330104-indonesia-didesak-ratifikasi-konvensi-ilo-cegah-perbudakan-pekerja-kapal-ikan/#sthash.JBV7V69M.uxfs

Peringatan Hari Nelayan: Pemerintah Wajib Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan

Selasa, 07 April 2015 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Semenjak konsep Poros Maritim terus digemakan oleh pemerintahan Jokowi–JK, isu kelautan dan perikanan selalu mendapat tempat di mata masyarakat Indonesia. Sepanjang 2015 gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, kasus ABK kapal.

Sayangnya gema program tersebut ternyata tak menyentuh kehidupan nelayan tradisional yang masih terus terpinggirkan. “Dengan kondisi kelautan dan perikanan yang terjadi hari ini apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera?” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (6/4).

Fakta di lapangan baik nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan dari negara. Seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, 2000 nelayan tidak bisa melaut dan harus menumpuk utang untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Kondisi nelayan semakin diperburuk dengan kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok. “Negara alpa dalam melindungi dan mensejahterakan nelayan serta para pahlawan protein bangsa,” kata Halim.

Dia menegaskan, lima bulan sejak Presiden Joko Widodo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, selama itu pula nasib nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir belum beranjak dari kubangan k(p)emiskinan struktural. Karena itulah, perayaan Hari Nelayan Indonesia ke-55 kali ini mengambil tema “Lindungi dan Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan!”

KIARA menginisiasi perayaan Hari Nelayan Indonesia bersama dengan LSM dan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir lainnya. Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, hingga kini elum ada perubahan berarti yang dirasakan oleh nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 5 bulan pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disebabkan sedikitnya 5 hal pokok. Pertama, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan tidak diarahkan untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat pesisir skala kecil lintas profesi tersebut. Kedua, meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat. Ketiga, minusnya ruang partisipasi masyarakat nelayan meski di lapangan sudah sangat signifikan kontribusinya.

Keempat, tidak dihubungkannya aktivitas perikanan skala kecil dari hulu ke hilir. “Dan kelima, tiadanya perhatian pemerintah terhadap relasi ABK dengan juragan/pemilik kapal. Kelima hal ini belum mendapatkan prioritas pemerintahan baru,” ujar Halim.

Karena itu, perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015, kata Halim, harus dijadikan sebagai momentum bersejarah bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir. KIARA menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK menjalankan beberapa langkah berikut.

Pertama, menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, pemberantasan praktek IUU Fishing patut dilakukan secara komprehensif, dimulai dengan merevisi kebijakan yang lemah, memperkuat koordinasi antar-lembaga dengan menghilangkan ego-sektoral, dan melakukan penuntutan dengan dasar hukum yang kuat.

Ketiga, mitigasi dampak dari sebuah kebijakan patut menjadi perhatian ekstra dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin nelayan dan ABK kapal perikanan yang terdampak merasakan hadirnya negara. Keempat, mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan,

Kelima, bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank perikanan), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam. Keenam, menyegerakan penyusunan peraturan pemerintah berkenaan dengan partisipasi masyarakat di dalam memerangi praktek IUU Fishing.

Ketujuh, mengoreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan mengevaluasinya secara terbuka bersama dengan masyarakat. Kedelapan, meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral lainnya di tingkat nasional. “Dan terakhir menindak tegas pelaku perbudakan di sektor perikanan di Indonesia,” tegas Halim.

Sebelumnya, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Riza Damanik juga mengatakan, KNTI percaya bahwa kesejahteraan nelayan yang ditandai perlindungan dan peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan. “Tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan, seperti terjadi dengan pemerintahan sebelumnya,” kata Riza.

KNTI menilai dari dua kasus illegal fishing teranyar, masing-masing yaitu putusan ringan kapal raksasa (> 4 ribu GT) pengangkut ikan berbendera Panama MV. Hai Fa dan terungkapnya praktik perbudakan di Benjina, menjelaskan proses penegakan hukum di laut Indonesia kurun 5 bulan terakhir hanya sedikit memberikan efek-jera. “Bahkan, belum berhasil menakut-nakuti mereka yang belum tertangkap, seperti terjadi di Benjina. Diperparah dengan lemahnya koordinasi dan perbedaan prioritas antarlembaga,” tegas Riza.

KNTI yakin bahwa praktik mafia perikanan sangat kuat oleh karena itu aparat penegak hukum sebaiknya memprioritaskan pengungkapan pelaku utama mafia perikanan, baik mereka yang bersembunyi dibalik perusahaan nasional/asing, birokrasi, maupun institusi penegakan hukum. Oleh sebab itu, KNTI mendesak Pemerintahan Jokowi-JK memperkuat strategi pemberantasan pencurian ikan dengan pendekatan kesejahteraan.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/5074-peringatan-hari-nelayan-pemerintah-wajib-sejahterakan-nelayan-dan-perempuan-nelayan/#sthash.cQNLKGN0.gbpl

KIARA: NELAYAN DAN PEREMPUAN NELAYAN BELUM TERLINDUNGI DAN DISEJAHTERAKAN!

Senin, 6 April 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Lima bulan sejak Presiden Joko Widodo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, selama itu pula nasib nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir belum beranjak dari kubangan k(p)emiskinan struktural. Karena itulah, perayaan Hari Nelayan Indonesia ke-55 kali ini mengambil tema “Lindungi dan Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan!”

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menginisiasi perayaan Hari Nelayan Indonesia bersama dengan LSM dan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir lainnya. Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim  mengatakan, hingga kini elum ada perubahan berarti yang dirasakan oleh nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 5 bulan pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hal ini disebabkan sedikitnya 5 hal pokok. Pertama, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan tidak diarahkan untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat pesisir skala kecil lintas profesi tersebut. Kedua, meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat. Ketiga, minusnya ruang partisipasi masyarakat nelayan meski di lapangan sudah sangat signifikan kontribusinya.

Keempat, tidak dihubungkannya aktivitas perikanan skala kecil dari hulu ke hilir. “Dan kelima, tiadanya perhatian pemerintah terhadap relasi ABK dengan juragan/pemilik kapal. Kelima hal ini belum mendapatkan prioritas pemerintahan baru,” ujar Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (6/4).

Dia mengatakan, semenjak konsep Poros Maritim terus digemakan oleh pemerintahan Jokowi–JK, isu kelautan dan perikanan selalu mendapat tempat di mata masyarakat Indonesia. Sepanjang 2015 gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, kasus ABK kapal.

“Namun, dengan kondisi kelautan dan perikanan yang terjadi hari ini apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera?” ujarnya.

Fakta di lapangan baik nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan dari Negara. Seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah, 2000 nelayan tidak bisa melaut dan harus menumpuk utang untuk menutupi kebutuhan hidup mereka. Kondisi nelayan semakin diperburuk dengan kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok.

“Negara alpa dalam melindungi dan mensejahterakan nelayan serta para pahlawan protein bangsa,” kata Halim.

Karena itu, perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015, kata Halim, harus dijadikan sebagai momentum bersejarah bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir. KIARA menyarankan agar pemerintahan Jokowi-JK menjalankan beberapa langkah berikut.

Pertama, menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedua, pemberantasan praktek IUU Fishing patut dilakukan secara komprehensif, dimulai dengan merevisi kebijakan yang lemah, memperkuat koordinasi antar-lembaga dengan menghilangkan ego-sektoral, dan melakukan penuntutan dengan dasar hukum yang kuat.

Ketiga, mitigasi dampak dari sebuah kebijakan patut menjadi perhatian ekstra dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin nelayan dan ABK kapal perikanan yang terdampak merasakan hadirnya negara. Keempat, mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan,

Kelima, bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank perikanan), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam. Keenam, menyegerakan penyusunan peraturan pemerintah berkenaan dengan partisipasi masyarakat di dalam memerangi praktek IUU Fishing.

Ketujuh, mengoreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan mengevaluasinya secara terbuka bersama dengan masyarakat. Kedelapan, meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral lainnya di tingkat nasional.

“Dan terakhir menindak tegas pelaku perbudakan di sektor perikanan di Indonesia,” tegas Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/kiara-nelayan-dan-perempuan-nelayan-belum-terlindungi-dan-disejahterakan/

HARI NELAYAN NASIONAL: Hari Ini Aksi di Sejumlah Daerah

Senin, 06 April 2015

Bisnis.com, JAKARTA–Aksi nelayan tradisional yang dilakukan untuk memperingati Hari Nelayan Nasional 2015 pada tanggal 6 April ini direncanakan digelar di berbagai daerah dengan fokus peningkatan kesejahteraan nelayan yang kerap didera kemiskinan.

“Secara serentak peringatan Hari Nelayan Indonesia 2015 akan diperingati bersama di Banda Aceh, Buton, Manado, Semarang dan Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, peringatan Hari Nelayan dilakukan guna mendorong negara untuk segera melindungi dan menyejahterakan nelayan Indonesia, karena itu aksi tersebut bertajuk “Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Indonesia”.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa semenjak konsep Poros Maritim terus digemakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, isu kelautan dan perikanan selalu mendapat tempat di mata masyarakat Indonesia.

Sedangkan sepanjang 2015, ujar Abdul Halim, gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, dan kasus ABK kapal.

“Namun, dengan kondisi kelautan dan perikanan yang terjadi hari ini apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera?” katanya.

Ia memaparkan, fakta di lapangan baik nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan.

Abdul Halim berpendapat bahwa kondisi nelayan semakin diperburuk dengan kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok yang mulai terasa pada saat ini.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah dapat mengoptimalkan pemberdayaan nelayan di berbagai daerah agar nelayan Indonesia juga dapat menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.

“Nelayan harus menjadi tuan rumah di lautnya sendiri,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Minggu (5/4).

Untuk itu, ujar dia, KNTI juga menyerukan kepada organisasi nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh kepulauan Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas partisipasinya dalam pembangunan kelautan Indonesia. “Peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan,” kata Damanik.

Ia berpendapat, tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan anggaran, seperti pemerintahan sebelumnya.

Editor: Ema Sukarelawanto

Sumber:  http://semarang.bisnis.com/m/read/20150406/31/77998/hari-nelayan-nasional-hari-ini-aksi-di-sejumlah-daerah

HARI NELAYAN NASIONAL: Hari Ini Aksi di Sejumlah Daerah

Senin, 06 April 2015

Bisnis.com, JAKARTA–Aksi nelayan tradisional yang dilakukan untuk memperingati Hari Nelayan Nasional 2015 pada tanggal 6 April ini direncanakan digelar di berbagai daerah dengan fokus peningkatan kesejahteraan nelayan yang kerap didera kemiskinan.

“Secara serentak peringatan Hari Nelayan Indonesia 2015 akan diperingati bersama di Banda Aceh, Buton, Manado, Semarang dan Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Senin (6/4/2015).

Menurut dia, peringatan Hari Nelayan dilakukan guna mendorong negara untuk segera melindungi dan menyejahterakan nelayan Indonesia, karena itu aksi tersebut bertajuk “Lindungi dan Sejahterakan Nelayan Indonesia”.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa semenjak konsep Poros Maritim terus digemakan oleh pemerintahan Jokowi-JK, isu kelautan dan perikanan selalu mendapat tempat di mata masyarakat Indonesia.

Sedangkan sepanjang 2015, ujar Abdul Halim, gebrakan yang berkaitan dengan nelayan Indonesia terus menjadi perhatian dan fokus masyarakat, seperti pelarangan cantrang, penenggelaman kapal asing, dan kasus ABK kapal.

“Namun, dengan kondisi kelautan dan perikanan yang terjadi hari ini apakah nelayan Indonesia sudah sejahtera?” katanya.

Ia memaparkan, fakta di lapangan baik nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir masih hidup dalam kemiskinan dan minim perlindungan.

Abdul Halim berpendapat bahwa kondisi nelayan semakin diperburuk dengan kenaikan harga BBM dan harga kebutuhan pokok yang mulai terasa pada saat ini.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan pemerintah dapat mengoptimalkan pemberdayaan nelayan di berbagai daerah agar nelayan Indonesia juga dapat menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.

“Nelayan harus menjadi tuan rumah di lautnya sendiri,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Minggu (5/4).

Untuk itu, ujar dia, KNTI juga menyerukan kepada organisasi nelayan dan pembudidaya ikan di seluruh kepulauan Indonesia untuk terus meningkatkan kapasitas partisipasinya dalam pembangunan kelautan Indonesia. “Peningkatan kapasitas nelayan Indonesia dalam melaut adalah kunci keberhasilan pemberantasan pencurian ikan,” kata Damanik.

Ia berpendapat, tanpa partisipasi nelayan, prioritas pemberantasan pencurian ikan hanya akan berakhir pada kerja-kerja programatik dan pemborosan anggaran, seperti pemerintahan sebelumnya.

Editor: Ema Sukarelawanto

Sumber:  http://semarang.bisnis.com/m/read/20150406/31/77998/hari-nelayan-nasional-hari-ini-aksi-di-sejumlah-daerah

Praktik Suap di Benjina Dinilai Bukan karena Upah

Senin, 06 Maret 2015

Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi simpatik perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (6/4). Dalam aksinya mereka menuntut untuk melindungi dan mensejahterakan nelayan, pembudidaya, petambak garam, perempuan nelayan dan pelestarian ekosistem pesisir. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah nelayan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melakukan aksi simpatik perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (6/4). Dalam aksinya mereka menuntut untuk melindungi dan mensejahterakan nelayan, pembudidaya, petambak garam, perempuan nelayan dan pelestarian ekosistem pesisir. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan membantah dugaan praktik suap yang terjadi di wilayah perairan Indonesia Timur akibat ketimpangan pendapatan petugas di lapangan. Sebab, pendapatan yang diterima petugas sesuai dengan upah minimum regional.

“Jika penghasilan mereka di bawah UMR, itu baru dipersoalkan sebab menimbulkan masalah baru. Jika sudah sesuai, maka bukan di situ masalah,” kata Abdul Halim, Sekjen Kiara di Jakarta, Senin [6/4].

Pernyataan Abdul Halim itu terkait dengan dugaan perbudakan oleh PT Pusaka Benjina Resource, Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku terhadap para pekerjanya. Kendati korban perbudakan bukan orang Indonesia, tapi pemerintah berupaya membongkar kasus tersebut karena terjadi di wilayah hukum Indonesia.

Media asing memberitakan, perusahaan yang bergerak di bidang perikanan itu diduga melakukan perbudakan terhadap pekerjanya yang sebagian besar berasal dari Thailand. Dalam pemberitaan itu disebutkan banyak pekerja perusahaan itu tewas.

PT Pusaka Benjina Resource mengaku menyuap para pengawas perikanan Kepulauan Aru, Maluku. Penyuapan itu dimaksudkan agar kapal milik perusahaan tersebut mendapat izin berlayar. Para nelayan yang merupakan ABK di atas kapal itu hanya mendapat sedikit makanan, tinggal di ruang kabin sempit yang mirip kandang, bahkan ada juga yang dimasukkan ke dalam sel.

Berdasarkan pengakuan para nelayan, mereka diperlakukan seperti budak oleh majikannya. Mereka ditendang, dicambuk atau disetrum jika pekerjaannya dianggap tak memuaskan. Kasus ini menjadi sorotan internasional, bahkan kini Amerika Serikat memboikot produk-produk perusahaan asal Thailand itu.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku praktik suap yang terjadi di perairan Indonesia Timur akibat ketimpangan pendapatan petugas pengawas di lapangan. Bahkan praktik ini diduga sudah berlangsung sejak lama.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Asep Burhanuddin, praktik suap ini diduga tak hanya melibatkan petugas kementeriannya, tapi juga lembaga lain seperti aparat keamanan serta pegawai pemerintah daerah.

Menurut Abdul, salah satu cara mengatasi praktik suap tersebut adalah dengan mengubah Undang Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003. Sebab, UU tersebut dinilai tak mengatur secara detail hubungan kerja dan sistem upah anak buah kapal dengan pemilik kapal.

PT Pusaka Bejina Resource mengaku setiap bulan harus mengeluarkan biaya Rp 37 juta untuk para pengawas. Setoran diberikan kepada para petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Syahbandar Kementerian Kelautan dan Perikanan. [*]

Rep: Reja Hidayat

Sumber: http://geotimes.co.id/kiara-bantah-penyebab-praktik-suap-akibat-umr-rendah/

Kiara: Kasus Perbudakan Berdampak Serius Terhadap Perikanan

Selasa, 31 Maret 2015

Jakarta, (Antara) – Kasus perbudakan tenaga kerja yang dituduhkan terjadi di kawasan perairan Indonesia dinilai berdampak serius terhadap kinerja sektor perikanan, kata Sekretaris Jendera Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim.

“Kasus ini berimplikasi serius terhadap performa perikanan Republik Indonesia di mata internasional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Untuk itu, menurut dia, terdapat langkah-langkah berikut yang harus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam membenahi permasalahan tersebut selama satu bulan ke depan.

Ia memaparkan, langkah strategis yang perlu dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti adalah mencabut izin perikanan yang dimiliki perusahaan yang terindikasi pelanggaran berat perbudakan.

“Lakukan investigasi mendalam mengenai perbudakan di Benjina,” kata Abdul Halim dan menambahkan, hal itu perlu untuk mendapatkan gambaran utuh dan menjadi bahan pokok mengenai aturan pekerjaan dalam penangkapan ikan, khususnya relasi antara ABK dengan juragan atau pemilik kapal/perusahaan.

Kiara juga sepakat bila pemerintah memanggil Dubes Thailand karena Thailand memiliki pengalaman buruk terkait pola perbudakan yang terjadi di atas kapal-kapal pemasok ikan untuk pembuatan pakan oleh sejumlah perusahaan yang berasal dari negara tersebut.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus mengevaluasi dan mengaudit seluruh izin perikanan yang beroperasi di Indonesia, mulai dari kegiatan penangkapan, pengolahan dan pemasarannya.

Hal itu, ujar Halim, diperlukan agar pemerintah bisa memastikan bahwa pelaku usaha perikanan di dalam negeri tidak melakukan pelanggaran berat yang sama. “Paling tidak empat langkah strategis itu patut segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad untuk menindak tegas pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan di Indonesia yang ternyata terbukti melakukan praktik perbudakan kepada tenaga kerjanya.

“Saya akan tindak sekeras-kerasnya praktik perbudakan yang ada di sektor perikanan Indonesia,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (30/3).

Menurut dia, bila indikasi kasus perbudakan dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air tidak diselesaikan maka hal itu dapat pula berdampak buruk kepada bisnis perikanan dari Indonesia dan bahkan dapat berujung kepada pemboikotan oleh dunia internasional.

Bila terjadi pemboikotan, lanjutnya, maka hal itu juga dapat mengancam aliran ekspor sehingga komoditas perikanan Indonesia dinilai juga dapat bernasib yang sama seperti halnya komoditas sawit yang terhambat di Eropa, karena aspek lingkungan.

Untuk itu, ia menginginkan berbagai pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan untuk dapat menutup pelabuhan perikanan yang menjadi akses keluar masuk perikanan perusahaan yang terbukti melakukan praktik perbudakan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera melaksanakan investigasi menyeluruh terhadap temuan praktik perbudakan nelayan.

“Investigasi menyeluruh terhadap kasus ((praktik perbudakan terhadap nelayan di perairan Indonesia) ini akan menjadi kunci menjawab sentimen negatif yang dituduhkan ke RI, termasuk tuduhan tidak mendasar Thailand,” ucap Ketua Umum KNTI M Riza Damanik kepada Antara di Jakarta, Minggu (29/3).

Pemerintah, ujar dia, juga dapat mengeluarkan notifikasi mengajak masyarakat ASEAN dan dunia internasional memberikan sanksi penutupan akses pasar terhadap perusahaan yang terlibat dalam praktik perbudakan. (*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=0&id=390789

KIARA: Cabut Izin Perusahaan Perikanan yang Terlibat Perbudakan

Senin, 30 Maret 2015

KBR,Jakarta – Pemerintah didesak mencabut sementara izin usaha penangkapan ikan PT Pusaka Benjina Resources terkait dugaan kasus perbudakan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius dan bukan pertama kali terjadi. Selain itu, kasus tersebut juga sarat dengan persoalan ketenagakerjaan.

Kata dia, uu ketenagakerjaan belum mengatur hubungan industrial antara pemilik kapal atau perusahaan dengan anak buah kapal.

“Ini bukan hal baru, di Indonesia pun kita belum punya aturan khusus berkenaan dengan relasi antara ABK dengan pemilik kapal atau perusahaan, di luar isu perbudakannya, sehingga menimbulkan praktik-praktik yang tidak setara antara pekerja dengan pemberi kerja. Iming-iming gaji besar, mereka berbondong-bondong memenuhi iming-iming itu,” kata Abdul Halim di KBR Pagi, (30/3/2015)

Sebelumya, laporan Associated Press menemukan praktik perbudakan di perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku. Perusahaan dari Thailand tersebut merekrut ratusan pekerja, termasuk warga Myanmar dalam kondisi kerja yang tidak layak. Para pekerja dikurung dalam kerangkeng dan dipaksa bekerja selama 20 hingga 22 jam per hari.

Repoter:Ninik Yuniarti

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://103.23.22.190/03-2015/kiara__cabut_izin_perusahaan_perikanan_yang_terlibat_perbudakan_/69212.html