ASEAN Didorong Bentuk Skema Kerja Sama Pemberdayaan Perempuan

Kamis, 09 Juli 2015

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara mendorong Asean memberikan pengakuan politik atas peran penting perempuan nelayan dalam perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

Bentuk pengakuan itu yakni skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan dalam Lokakarya Regional mengenai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat yang digelar oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina pada 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice, mengatakan, perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk berkontribusi kepada keluarga dan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Kondisi ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesi, dan Vietnam.

“Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya,” kata Abdul dalam siaran pers yang terbit Rabu, (8/7/2015).

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, di Indonesia pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR dan pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” tutur Masnuah.

Rep : Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Bastanul Siregar

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150709/99/451610/asean-didorong-bentuk-skema-kerja-sama-pemberdayaan-perempuan

Mengakui Keberadaan Perempuan Nelayan

Kamis, 09 Juli 2015

SEAFish for Justice menyatakan ada 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong negara ASEAN dan negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir.

“Bentuk pengakuan yang didorong adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan,” Kata Koordinator Regional SEAFish for Justice Abdul Halim di Manila, Kamis (9/7). “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga. Bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir.”

Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya.

Di tingkat internasional, kata Abdul, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014. Ini merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan.

Di Indonesia, kata dia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia mengatakan, di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara.

“Karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” kata Masnuah.

Menurut dia, ada 10 hak dasar perempuan nelayan yang harus diakomodasi oleh pemerintah di antaranya, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik, hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak, hak untuk mendapatkan jaminan sosial, tabungan, kredit dan skema investasi.

Kemudian, kata Masnuah, hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan, hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat, hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, teknologi dan memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja, dan hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih.[*]

Rep : Reja Hidayat

Sumber: http://geotimes.co.id/seafish-for-justice-dorong-negara-asean-mengakui-keberadaan-perempuan-nelayan/

RUU NELAYAN: Masyarakat Pesisir Harus Raih Prioritas

Kamis, 2 Juli 2015

JAKARTA (SK) – Ko­alisi Rakyat untuk Keadilan Per­ikanan (Kiara) mengingin­kan Rancangan Undang-Un­dang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ha­rus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.

“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan ver­­si 1 Juni 2015 belum me­nempatkan upaya pencegah­an terhadap pelanggaran ke­da­ulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perba­tas­an sebagai prioritas,” kata Sek­jen Kiara Abdul Ha-lim da­lam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, selama ini ke­­rap muncul insiden peng­hi­na­an kepada Negara Ke­sa­tu­an Republik Indonesia dan war­ga negaranya oleh pihak ne­­gara tetangga. Ia meng­ung­kap­­kan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 ne­layan ditangkap oleh apa­rat Negeri Jiran.

“Dalam pada itu, penghi­na­an, pemukulan dan pe­nyik­saaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional In­do­nesia yang tertangkap. Di si­nilah pentingnya menempat­kan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nela­yan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Sebelumnya, Kiara me­ngatakan, Rancangan Un­dang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujuk­an untuk menghapus mis­per­sepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.

“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada ne­la­yan, perempuan nelayan, pem­budidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jen­deral Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).

Tiga mispersepsi itu, ka­ta­nya, adalah dalam ting­kat­an pendapatan, nelayan bu­kanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.

Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang me­manfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam me­mastikan pelayanan hak-hak dasar dan program pening­katan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.

Mispersepsi kedua, ada-lah kerentanan nela­yan akibat ke­ti­dakpastian sistem produksi.

“Ketidakmampuan pe­mang­ku kebijakan berujung pa­da ting­ginya resiko kegagalan eko­nomi, kebijakan dan institusi masya­rakat nela­yan,” katanya. (sab/ant)

Rep: RED

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/07/02/masyarakat-pesisir-harus-raih-prioritas.html

Koalisi Minta DPR Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Senin, 29 June 2015

Yogyakarta – Para nelayan dan petambak garam menyambut positif pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan (PPNPI) inisiatif DPR. Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir pada pertengahan Juni 2015, Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV di Jakarta. Koalisi meminta DPR memprioritaskan penyelesaian pembahasan RUU buat nelayan ini.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara kepada Mongabay mengatakan, ini momentum baik bagi negara mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam.

Selama ini, katanya, mereka terabaikan. Harapan mereka untuk terpenuhi hak-hak jauh panggang dari api. Aturan yang mengatur hak-hak, perlindungan dan pemberdayaan mereka masih minim.

Dari draf naskah akademik RUU PPNPI yang disiapkan Sekretariat Jenderal DPR-RI per 1 Juni 2015, mulai terlihat upaya menghadirkan negara dalam melindungi dan menyejahterakan mereka.

Menurut Halim, hak nelayan seringkali terabaikan kala menangkap ikan dari proses melaut sampai penjualan, seperti penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut meskipun ada Instruksi Presiden tentang Perlindungan Nelayan.

Nelayan, katanya,  juga dihambat perizinan bertele-tele, memakan waktu dan biaya, akses permodalan dan BBM bersubsidi hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500.

“Parahnya, saat kecelakaan melaut, tidak ada keberpihakan pemerintah, misal, jaminan perbaikan kapal,” kata Halim.

Dalam RDP itu, Kiara menyampaikan, RUU ini tantangan pemerintah dalam menghapus tiga mis-persepsi kepada nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam pendapatan, nelayan bukan termiskin (the poorest of the poor). Fakta terpampang jelas, negara absen dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran. Hingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan makin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkan) dan perlindungan terhadap wilayah tangkap. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan dalam UU Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

Namun, katanya, ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah berujung risiko kegagalan ekonomi, kebijakan bagi nelayan tinggi.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada akses nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar minim, misal, kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi. Tiga mispersepsi ini, kata Halim, merupakan pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil.

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, RUU ini harus melihat kekhususan hak nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan kecil. Jika hal ini terumuskan baik, UU PPNPI akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam mengakui dan menyejahterakan mereka.

Peran dan harapan perempuan nelayan

Masnuah, Koordinator Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan,  belum ada jaminan sosial dan asuransi bagi nelayan bila mengalami kecelakaan, alat tangkap hilang, meninggal di tengah laut dan tidak ketemu jasad.  Negara juga belum mengakui peran perempuan nelayan yang penting dalam melaut.

“Banyak nelayan ditangkap, disandera karena tidak tahu aturan hukum apa yang dilanggar. Aparat meminta uang ke nelayan. Aparat itu seperti bajak laut yang berseragam negara.”

PPNI berharap, Presiden Joko Widodo dan Menteri Susi Pudjiastuti memberikan perhatian khusus bagi nelayan yang bekerja menantang maut.

Dia berharap, kepada Susi yang mempunyai pengalaman panjang sebagai pengusaha perikanan hingga mengetahui kondisi sosial ekonomi dan perempuan nelayan.

“Pemerintah harus memfasiltasi prasarana kelompok perempuan nelayan. Jika hanya omong kosong, sama dengan pemerintahan lama.”

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi menyerahkan naskah akademik RUU PPNPI, dan catatan kritis atas draf DPR  kepada pimpinan rapat, Viva Yoga Mauladi. Versi masyarakat sipil ini disusun partisipatif bersama organisasi nelayan, perempuan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia.

Sulit akses asuransi dan bank

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga mengatakan, selama ini tidak ada asuransi mau memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar. Jikapun asuransi ada,  nelayan tidak sanggup membayar premi. “Ini sebenarnya menjadi tanggung jawab negara dalam membayarkan premi. Ketika di laut nelayan terlindungi, begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, jika bencana datang menyebabkan gagal panen.”

Begitupun juga penjaminan permodalan. Tidak sedikit, katanya, pembudidaya ikan tidak mampu mengembankang usaha, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurang modal. Bank tak bersedia menjamin karena kebanyakan nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan. Kondisi ini, membuat nelayan makin terbelakang hingga terus berada di garis kemiskinan.

Rep: Tommy Apriando

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/06/29/koalisi-minta-dpr-prioritaskan-ruu-perlindungan-dan-pemberdayaan-nelayan/

Kiara: Cabut Izin 15 Usaha Perikanan Momen Penegakan Hukum

Rabu, 24 Juni 2015

JAKARTA, WOL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)  mengatakan, “Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama.

Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan.

Terkait hal ini, Kiara mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya.

Menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/kiara-cabut-izin-15-usaha-perikanan-momen-penegakan-hukum/

Siapa Bermain di Balik Kaburnya MV Hai Fa?

Senin, 22 Juni 2015

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kesal bukan kepalang. MV Hai Fa, kapal China berbendera Panama kini berada di China. Kapal yang telah mengeruk besar-besaran hasil laut Indonesia itu dapat berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO), sungguh mengherankan. Siapa bermain di balik berlayarnya kembali MV Hai Fa?

“Bagaimana bisa kapal sebesar lapangan bola bisa jalan tanpa SPB dan SLO? Luar biasa. Fungsi pengawasan negara, saya lihat tidak berfungsi,” ujarnya di kantornya, Jakarta, Kamis lalu (18/6).

Susi yakin MV Hai Fa melanggar peraturan lantaran tak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap. MV Haifa bukan hanya melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia saja tapi juga peraturan Internasional.

Berdasarkan informasi dari Kepala Satker PSDKP Ambon yang didapat dari pihak Lantamal IX Ambon, MV Haifa diduga berangkat dari Teluk Ambon menuju China melalui perairan Maluku Utara hingga Sulawesi. Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Ambon juga membenarkan Hai Fa tak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar pelabuhan umum Ambon. Kemudian, pengawas perikanan Ambon juga tidak mengeluarkan Surat Laik Operasi (SLO) perikanan. Saat ini MV Hai Fa konon sudah bersandar di China.

Kaburnya kapal MV Hai Fa dari perairan Ambon menuju Cina pada 1 Juni 2015 lalu meninggalkan sejumlah kejanggalan. Kapal berbobot 4.306 gross ton (GT) tersebut seharusnya ditahan karena masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Ambon atas tuduhan pencurian ikan dan berlayar tanpa surat izin pemerintah di laut Wanam, Merauke tanggal 27 Desember 2014 lalu.

“Ada indikasi penegak hukum bermain dibalik kaburnya kapal itu,” ungkap Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim di Jakarta, Jumat (19/6).

Abdul meyakini, ada permainan dan kerjasama diantara pihak otoritas di Ambon dengan kapal eks asing yg ada untuk meloloskan MV Hai Fa kabur ke luar negeri. Kemudian, Abdul menilai masih minimya sinergi dan koordinasi antara penegak hukum otoritas setempat dan pusat sehingga menyebabkan ringannya sanksi yang dijatuhkan kepada nahkoda kapal MV Hai Fa berupa sanksi denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara.

“Ada penegakan hukum yang bermain sehingga ada beda penafsiran jaksa terhadap kasus yang menjerat Hai Fa,” kata Abdul.

Abdul kembali menegaskan bukti-bukti awalan yang sah sejak MV Hai Fa ditangkap otoritas pengawasan perikanan KKP di Ambon. Tuduhan pelanggaran yang dialamatkan kepada kapal raksasa asal Panama itu memiliki dasar yang kuat diantaranya tertangkap tangan melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di laut Arafuru dan dugaan eksploitasi jenis spesies ikan dilindungi seperti hiu martil dan hiu koboi serta melaut tanpa Surat Laik Operasi (SLO).

Kemudian, kapal berbobot 4.306 GT itu telah melanggar aturan internasional karena mematikan satelit radar pengawasan yang disebut Vessel Monitoring System (VMS). Tindakan itu turut menyalahi aturan internasional yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Pada akhir Maret lalu, Asisten Operasional Kepala Satuan Angkatan Laut (Kasal) Ari Sembiring mengungkapkan dugaan pelanggaran baru MV Hai Fa sesuai data yang dihimpun tim penyelidikan dan pencari fakta. Ternyata dalam operasinya, ungkap Ari, kapal tersebut sengaja mematikan Automatic Identification System (AIS). Padahal, AIS sebagai alat pengawasan seharusnya terpasang di sebuah kapal ikan yang beropersi di perairan Indonesia.

KIARA menganggap seluruh perilaku nahkoda dan operasi kapal tersebut juga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perikanan Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Setiap Orang yang Memiliki dan/atau Mengoperasikan Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Digunakan untuk Melakukan Pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

 

Kapal Pencuri Ikan Diloloskan, KKP Perlu Banding ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp 200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke Mahkamah Agung sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Senin (22/6).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Kamis (18/6).

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat bahwa di negara Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat Tiongkok.

Saat ini, Menteri Kelautan dan Perikanan mengemukakan bahwa yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp 200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku illegal fishing,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (16/6).

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat bahwa hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah.

Kiara: Jerat Korporasi Pemilik Kapal Hai Fa

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Tiongkok, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.

“Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal `action` saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nakhoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Penulis: Bayu Probo

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

Senin, 22 Juni 2015

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://web.rcti.web.id/read/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma

Menteri Susi Didesak Ajukan Banding Hai Fa ke MA

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu untuk melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi Maluku terkait kasus Kapal MV Hai Fa yang hanya diharuskan membayar denda Rp200 juta karena menangkap ikan yang dilindungi.

“Prioritas utama adalah banding ke MA sebelum kemudian meminta Interpol untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Menurut Abdul Halim, berdasarkan analisis hukum yang memadai dari memori banding tersebut, maka Interpol dinilai juga akan lebih utuh pemahamannya saat melakukan pengejaran dan penangkapan kapal Hai Fa.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal MV Hai Fa berangkat dari Ambon pada 1 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Ambon perihal Barang Bukti Beserta Perlengkapannya Dikembalikan Kepada Pemilik Kapal.

“Jelas pihak Pengawas Perikanan Satker Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon tidak mendapat pemberitahuan perihal rencana keberangkatan MV Hai Fa,” kata Susi Pudjiastuti.

Hal itu, ujar dia, mengakibatkan Satler PSDKP Ambon tidak menerbitkan baik Surat Laik Operasi (SLO) maupun Surat Keterangan Pengganti SLO.

Selain itu, lanjutnya, pihak Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Bayangkan, di wilayah teritorial, kapal sebesar itu bisa melenggang tanpa surat jalan,” katanya.

Menteri Susi berpendapat, di Indonesia, fungsi keamanan tidak berjalan dengan semestinya dan hal itu sangat disesalkan.

Sedangkan posisi kapal MV Hai Fa, ujar Susi, saat ini diketahui telah berada di wilayah Republik Rakyat China (RRC).

Saat ini, Menteri Susi mengemukakan, yang bisa dilakukan adalah mengajukan surat keterangan komplain kepada pihak Interpol yang telah dilakukan Satgas IUU Fishing.

Sementara dalam sejumlah kesempatan lain, Menteri Susi mengatakan, kasus lolosnya kapal MV Hai Fa yang telah divonis denda Rp200 juta oleh pengadilan Indonesia dinilai merupakan kemunduran dari pemberantasan pencurian ikan.

“Ini suatu kemunduran bagi penegakan hukum terhadap pelaku ‘illegal fishing’,” kata Susi Pudjiastuti.

Menteri Susi tidak habis pikir mengapa kapal asing yang telah menangkap ribuan ton ikan bernilai triliunan rupiah di kawasan perairan Indonesia hanya dihukum oleh pengadilan dengan membayar denda Rp200 juta saja.

Susi berpendapat, hal tersebut akan bisa menjadi pelajaran bagi para pencuri ikan, karena hasil tangkapan mereka yang bernilai triliunan rupiah hanya harus membayar ratusan juta rupiah. (fsl)

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2015/06/22/320/1169198/menteri-susi-didesak-ajukan-banding-hai-fa-ke-ma

Kiara Desak Pemerintah Jerat Korporasi di Balik MV Hai Fa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan pemerintah dapat menjerat korporasi yang menjadi pemilik Kapal MV Hai Fa yang telah divonis bersalah terkait kasus penangkapan ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

“Sejauh ini yang terjerat hanya orang per orang alias pelaku lapangan,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin. Menurut Abdul Halim, membuka kasus penyidikan baru mungkin dilakukan asalkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki kecukupan alat bukti.

Meski kapal Hai Fa saat ini telah dilaporkan kembali berada di Cina, ujar dia, namun KKP dinilai sangat mungkin membuka kasus penyidikan baru.”Di tingkat awal, KKP sudah memiliki pegangan bukti yang memadai, tinggal ‘action’ saja,” katanya.

Sekjen Kiara mengingatkan bahwa sejumlah pelanggaran telah dilakukan kapal Hai Fa di yurisdiksi Indonesia, di luar tuntutan jaksa di pengadilan negeri.

Ia memaparkan, beragam pelanggaran itu antara lain berlayar tanpa SLO (Surat Laik Operasi) dan mematikan VMS (vessel monitoring system) guna memantau pergerakan kapal di lautan.

Selain itu, lanjutnya, kapal Hai Fa dalam berlayar juga diketahui tidak memiliki dokumen perizinan lengkap berdasarkan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Sebelumnya, KKP bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menyelenggarakan rapat koordinasi tanggal 21 Mei 2015.

Hasil rapat koordinasi tersebut adalah membentuk Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa. Selanjutnya, pembentukan Tim Khusus Penanganan Kasus Hai Fa telah ditunjuk Brigjen Pol Kamil Razak untuk menjadi Koordinator Tim.

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan agar penanganan kasus Hai Fa dilaksanakan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kapal Hai Fa tetapi juga kepada pihak-pihak lain.

Saat ini, Tim Khusus itu sedang bekerja dan KKP sangat mengharapkan bantuan dan dukungan dari BIN, Menteri Perhubungan, Kapolri, Menteri Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, TNI Angkatan laut, Jaksa Agung untuk melakukan kerja sama dalam upaya menindak nahkoda kapal MV Hai dan pihak lain termasuk perusahaan yang menjadi agen kapal MV Hai Fa.

Sumber: https://www.kiara.or.id/wp-admin/post-new.php