Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta

Jakarta, – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengungkapkan, salah urus pengelolaan air Jakarta menyebabkan warga Jakarta kehilangan hak atas air. Swastanisasi air yang sudah berlangsung selama 20 tahun itu, membuat penguasaan air di Jakarta saat ini berada di tangan dua perusahaan swasta.

PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) menguasai pengelolaan air di wilayah Barat dan Utara Jakarta, sementara AETRA Air Jakarta (AETRA) menguasai pengelolaan air di wilayah Timur dan Selatan Jakarta. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Arman Manila mengatakan, putusan Gugatan Warga Negara tertanggal 24 Maret 2015 lalu, secara jelas menetapkan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) privatisasi air Jakarta adalah perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar norma hak atas air.

Sayangnya hingga kini tak ada tindakan apapun dari pemerintah untuk memutus perjanjian tersebut. “Hari ini dengan adanya privatisasi air Jakarta, masyarakatlah yang merasakan dampak langsung. Misalnya nelayan di Marunda Kepu harus menghabiskan uang sebesar 500 ribu rupiah untuk bisa mendapatkan air bersih,” kata Arman dalam acara diskusi “Membongkar Solusi Palsu Salah Urus Air Jakarta”, Selasa (21/3).

Ini, kata Arman, artinya negara salah urus dalam mengelola air Jakarta. “Terlebih lagi pemerintah menggelontorkan solusi palsu yaitu rencana proyek raksasa pembangunan tanggul dan reklamasi pantai utara Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Sigit Budiono, dari KRUHA menyebutkan, alih-alih melaksanakan putusan pengadilan itu, pemerintah pusat justru mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan alasan-alasan administratif tanpa melihat substansi putusan MK yang keluar satu bulan sebelumnya. “Saat ini warga Jakarta masih menunggu putusan MA, yang sudah kurang lebih dari satu tahun belum juga memutuskan bagaimana pelayanan air di Jakarta seharusnya di kelola,” ujarnya.

Sigit menegaskan, swastanisasi pengelolaan air ini menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan akses bagi masyarakat miskin. Pelayanan yang buruk dan kualitas air yang rendah sangat berdampak khususnya bagi masyarakat miskin kota, terlebih lagi bagi perempuan yang paling banyak bersinggungan dengan penggunaan air untuk kebutuhan rumah tangga, seperti mencuci, memasak, ataupun untuk mandi anak.

Ketua Solidaritas Perempuan Jabotabek Elasari mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Solidaritas Perempuan di 5 wilayah di Jakarta menunjukan fakta Jakarta masih menghadapi permasalahan krisis air yang mencakup kuantitas, kualitas dan kontinuitas. Selain dihadapkan pada kondisi air yang keruh, berwarna, berbau, kotor dan/atau berasa, warga Jakarta masih dihadapkan pada rendahnya debit pasokan air serta kontinuitas ketersediaan.

“Keterlibatan operator swasta tidak menunjukkan manfaat dalam pengelolaan air, justru ancaman krisis air tetap terjadi,” tegasnya.

Karena itu, menjelang 20 tahun adanya kontrak kerjasama antara Palyja dan Aetra dengan PAM JAYA, pihak KMMSAJ mendesak kepada Mahkamah Agung untuk cermat dalam memeriksa perkara dan adil dalam memutuskan dengan mempertimbangkan amanat konstitusi serta pemenuhan hak asasi warga negara. “MA justru harus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan warga,” tegas Matthew Michele Lenggu, selaku kuasa hukum warga, dari LBH Jakarta. (*)

 

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/solusi-palsu-salah-urus-air-jakarta/

Pelaku Usaha Dukung Susi

JAKARTA – Asosiasi Tuna Longline Indonesia akan mendukung penuh proses penegakan hukum atas tiga kapal anggotanya yang terjerat pidana perikanan. Pada Selasa (8/11), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengumumkan nama sembilan kapal asal Teluk Benoa, Bali, yang diduga terlibat berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Indikasi pelanggaran pidana itu seperti modifikasi dari kapal eks asing menjadi kapal lokal, penggunaan dokumen kapal dalam negeri secara tidak sah, kabur tanpa proses deregistrasi, hingga tidak tertib dokumen (kapal lokal).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengakui, tiga dari sembilan kapal yang ditangani Satgas 115 dimiliki oleh anggotanya. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dia memastikan, pelaku usaha akan menaati langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami normatif saja. Proses hukum memang harus kalau salah. Kami di sini kan rakyat yang harus taat hukum,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengumumkan sembilan kapal tersebut dimiliki baik atas nama korporasi maupun individu. Mereka adalah Kapal Motor (KM) Fransiska milik PT BSN, KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransiska 8 milik PT BTS, KM TKF 8 milik PT AKFI, KM Putra Bahari 18 milik PT BSM. Kapal milik pribadi adalah PT Naga Mas Perkasa 20 milik C, KM Maya Mandiri 128 milik ES, dan KM Bintang Kejora milik Y. Pemerintah menemukan indikasi praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali setelah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dengan anggota Satuan Tugas 115.

“Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Selasa (8/11).

Berbagai Modus

Dia menjelaskan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau ‘ganti baju’ kapal eks asing sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri. Kapal eks asing itu juga mendaftarkan perizinan kapalnya di Provinsi Bali. Dugaan lainnya, adalah kapal eks asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. “Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara.”

Dia memberikan contoh, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP). Susi menambahkan, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor [dengan berbagai perundangan], dengan tidak hanya menggunakan UU No.31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP,” kata Susi.

Saat ini, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhentian kepada sembilan kapal tersebut. Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa. Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal ikan eks asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal yang belum memberikan efek jera. “Bisa juga [kurangnya efek jera itu] disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah,” kata Halim. Susi juga mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di sejumlah daerah. “Saya akan meningkatkan koordinasi.”

Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20161109/452/600586/pelaku-usaha-dukung-susi

Di Laut Mereka Dirampok

Aksi perompakan marak di perairan Lampung, dengan sasaran nelayan rajungan. Pelaku menggunakan perahu cepat, bersenjata golok dan pistol rakitan. Para nelayan mengadu ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mimpi buruk itu menghadang Kardi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur, Provinsi Lampung, awal Agustus silam. Di siang bolong pula. Ketika itu, di bawa terik matahari, Kardi bersama tiga anak buahnya asyik menangkap rajungan. Mereka adalah nelayan asal Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. Di perahi mereka, dengan nama lambung Nia Jaya, baru terisi tangkapan 500 kg rajungan. Saat itulah tahu-tahu sebuah perahu cepat kelir hitam dengan mesin tempel berkekuatan 40 PK meluncur lalu merapat di sisi perahu Nia Jaya. Dua orang lelaki di perahu hitam itu dengan cekatan melompat ke perahu Nia Jaya, lalu menodongkan senjata tajam dan senjata api, diduga senjata rakitan. Mereka memaksa Kardi menyerahkan rajungan hasil tangkapannya.

Kardi dan anak buahnya tak berkutik. Seluruh hasil tangkapan digasak tanpa sisa. “Ada sekitar 500 kg rajungan yang diambil. Kerugian Rp 12 juta,” tutur Kardi kepada GATRA. Ia tak tahu persis apakah senjata api yang digunakan perompak itu senjata rakitan atau bukan. Dia hanya sempat memperhatikan kedua pelaku berbadan lumayan tegap, naik perahu cepat bertulisan “Adidas”.

Musibah serupa menimpa Warsidi, juga nelayan asal Cilamaya, lima hari berselang atau tanggal 12 Agustus lalu. Kejadiannya masih pagi, sekitar pukul 08.00. Warsidi bersama empat anak buahnya mencari rajungan menggunakan perahu motor Putra Laura di perairan Kuala Seputih, masih di Lampung Timur. Tiba-tiba, dua speedboat mengapit perahu yang ditumpangi Warsidi. Satu di antaranya tak lain speedboat Adidas yang digunakan merompak Kardi sebelumnya.

“Yang satu lagi (berwarna) merah bertulisan ‘Ranga CS’,” tutur Warsidi. Masing-masing speedboat ditumpangi dua perompak. Warsidi mengenali dua perompak di antaranya sebagai Aco dan Baha. Toh, itu gak ngaruh. Warsidi tetap dirompak. Sekitar 700 kg rajungan hasil tangkapannya berpindah ke perahu perompak. “Perkiraan kerugian Rp 20 juta,” ujar Warsidi, geram.

Bukan cuma Kardi dan Warsidi yang menjadi korban perompak. Diperkirakan seratusan nelayan Cilamaya yang mengadu nasib di perairan Lampung mengalami perompakan selama tiga bulan ini. “Ada 34 perahu nelayan asal Cilamaya yang menjadi korban perompakan,” ujar tokoh nelayan Cilamaya, Muslim Hafid. Muatan yang dirampas berkisar 100 kg-1 ton rajungan.

Selain nelayan Cilamaya, terdapat pula nelayan asal Muara Angke (Jakarta), Cirebon dan Indramayu (Jawa Barat) serta Tegal (Jawa Tengah) yang menjadi korban perompakan di perairan Lampung. Mereka umumnya nelayan rajungan. Jumlahnya mencapai ratusan nelayan. perairan Lampung memang tempat favorit nelayan rajungan karena arusnya tenang, serta tidak dalam.

Ada nelayan yang mengaku hasil tangkapannya dirompak habis, ada pula yang mengaku tangkapannya dibeli perompak dengan harga sangat rendah atau suka-suka. “Rajungan 100 kg hanya dibayar Rp 200.000. mereka maksa sambil menodongkan golok dan pistol,” tutur Warta, nelayan asal Muara Angke, kepada GATRA.

Tak tahan menjadi bulan-bulanan perompak, sekitar 400 nelayan dari Muara Angke, Karawang, Cirebon, Indramayu dan Tegal, berunjukrasa di kantpr Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa pekan lalu. Mereka mengadukan musibah perompakan tersebut, sekaligus meminta perlindungan.

Seorang pengunjuk rasa bernama Dedi Suhaedi mengungkapkan bahwa telah terjadi 86 kali perompakan, dengan kerugian 1-3 ton tangkapan rajungan setiap kali dirompak. Bukan hanya hasil tangkapan yang dibeli murah atau dirampas, perbekalan dan alat komunikasi pun disikat. “Mereka menggunakan senjata api rakitan dan menyergap dengan speedboat. Kami berharap pemerintah tak tinggal diam, dan membantu kami para nelayan,” kata Dedi saat berdialog dengan pihak KKP.

Pengaduan yang disampaikan para nelayan ini setali tiga uang dengan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, para perompak juga menggasak alat tangkap, bahan bakar, dan persediaan makanan di kapal. “Sehingga yang tersisa hanya perahu saja,” tutur Abdul Halim.

Menurut catatan Kiara, terdapat 250 kasus perahu nelayan dirompak, termasuk yang terjadi di perairan Sumatera Utara dan Aceh. Ada pun laporan yang diterima KKP menyebutkan kalau aksi perompakan marak terjadi di perairan Lampung, Kepulauan Seribu, serta perairan Kalimantan Barat. Namun yang masif terjadi di perairan Lampung, yang berujung unjuk rasa para nelayan ke KKP.

Menanggapi unjuk rasa itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirim Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota Satgas 115 Yunus Husein ke Lampung guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Termasuk pula guna mengetahui ke mana hasil jarahan itu dilego. “Hasil tangkapan (yang dijarah) diduga dijual ke tempat-tempat tertentu,” kata Susi.

Sebelum aksi unjuk rasa itu, sejumlah nelayan telah mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai maraknya aksi perompakan. Pihak Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung segera melakukan sejumlah operasi. Hasilnya, lima tersangka perompak dibekuk pada 19-20 Agustus lalu. “Mereka ditangkap di perairan Kuala Seputih, Tulang Bawang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit speedboat, 784 kg rajungan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS, serta duit Rp 4 juta. Komplotan rompak itu ditangkap atas laporan dari Pembina nelayan setempat. Menurut AKBP Sulistyaningsih, untuk menekan terjadinya lagi aksi perompakan, khususnya di perairan Lampung, Direktorat Polair Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin.

Sumber: Majalah GATRA, edisi 1-7 September 2016. Halaman 76-77

Perompakan di Laut Merebak, Susi Segera Koordinasi dengan TNI Angkatan Laut

JAKARTA, KOMPAS – Perompakan terhadap kapal nelayan rajungan kian merebak. Perampasan hasil tangkapan rajungan oleh oknum tak dikenal kerap berlangsung, antara lain di perairan Lampung. Pemerintah diharapkan menangani keamanan di lautan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa sekitar 400 nelayan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (23/8). Nelayan berasal dari sejumlah lokasi, antara lain dari Muara Angke (Jakarta), Tegal, Karawang, dan Cirebon.

Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah menyelesaikan persoalan keamanan dalam menangkap rajungan di sekitar perairan Provinsi Lampung.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana mengemukakan, tercatat sedikitnya 86 kasus perampasan dalam kurun tiga bulan. Modus perampasan dilakukan oleh oknum bertopeng yang menggunakan senjata rakitan, misalnya pistol.

Beberapa lokasi yang rawan perompakan antara lain Pulau Sabira, Pulau Kelapa, hingga ke pesisir Lampung. Kerugian nelayan dari setiap perampasan mencapai Rp 25 juta per kapal.

“Kami sudah melaporkan ke sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan, tetapi belum ada solusi. Kami meminta perompak ditumpas,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung untuk mengamankan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari Jawa. Pihaknya menyarankan agar nelayan juga aktif berkoordinasi dengan pihak pemda sehingga penanganan persoalan bisa lebih efektif.

Sementara itu, realisasi investasi sektor kelautan dan perikanan hingga Juli 2016 sebesar Rp 4,435 triliun. Investasi itu meliputi budidaya dan pengolahan, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan tercatat Rp 279,72 miliar per Agustus 2016.

Susi mengemukakan, PNBP kelautan dan perikanan diharapkan bisa melonjak sampai Rp 300 miliar hingga akhir tahun 2016.

Ia mengakui, PNBP memang sempat anjlok pada 2015, yakni hanya Rp 170 miliar. Hal itu karena pemerintah menghapuskan subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan sebanyak 1,2 juta kiloliter atau senilai hampir Rp 1,2 triliun. Sebagai kompensasinya, pemerintah memberikan insentif sementara berupa pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP).

Tahun ini, PNBP kembali membaik setelah PHP diberlakukan. Penerimaan itu diprediksi membaik setelah sejumlah kapal dalam negeri menjalani pengukuran ulang dan beroperasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, pemerintah perlu membenahi mekanisme perizinan yang kini tersendat guna mendorong iklim usaha perikanan. Gerai perizinan yang minim membuat nelayan sulit mengurus perizinan, akibatnya kapal mangkrak.

Potensi belum dikelola

Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memiliki potensi perikanan laut. Produksi perikanan laut di daerah itu setidaknya mencapai 5.066,30 ton per tahun. Namun, potensi itu belum dikelola secara optimal karena keterbatasan alat tangkap dan belum ada pelabuhan perikanan.

Camat Paloh Usman menuturkan, panjang pantai di Paloh yang mencapai 63 kilometer menyimpan potensi perikanan laut. Namun, perikanan laut belum berkembang karena berbagai kendala.

“Nelayan di perbatasan belum memiliki alat tangkap yang memadai. Sebagian besar masih mengandalkan alat tangkap tradisional. Mereka juga masih menggunakan perahu tradisional,” kata Usman.

Dengan alat tangkap yang masih tradisional, nelayan hanya bisa mendapatkan ikan berkisar 10-20 kilogram per hari. Selain itu, dengan sarana transportasi menggunakan perahu tradisional, nelayan hanya bisa menangkap ikan di pesisir. Padahal, jika didukung dengan alat tangkap yang memadai dan transportasi yang lebih besar, hasil tangkapan mereka diperkirakan bisa meningkat 50 persen.

Sementara itu, sudah hampir 1,5 tahun fasilitas pendingin ikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, beroperasi, tetapi belum optimal karena sejumlah kendala, dari keterbatasan listrik hingga pasokan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto mengakui fasilitas pendingin yang berlokasi di Mansapa – sekitar 15 km dari Nunukan – ini belum optimal. Fasilitas pendingin berkapasitas 30 ton ini masih terkendala listrik.

Sumber: Kompas, 24 Agustus 2016. Halaman 18

Perompak Mulai Marak, Kegiatan Nelayan Terancam

Bisnis.com, JAKARTA –  Kelangsungan berusaha nelayan di sejumlah daerah tangkapan  tidak aman menyusul aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan.  “Ini membuat hasil tangkapan mereka anjlok,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

“Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, aksi perompakan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir membuat nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang kocar-kacir. “Hasil tangkapan mereka dicuri para perompak,” tuturnya.

Perompakan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Untuk itu,  Kiara  menggelar aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan unjuk rasa bertajuk “Darurat Perompakan” pada 23 Agustus 2016.

Setelah dari KKP, para peserta aksi  dijadwalkan bakal melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka, dan diperkirakan dihadiri sekitar ratusan orang.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

“Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Minggu (21/8).

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Editor: Martin Sihombing

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160823/99/577482/perompak-mulai-marak-kegiatan-nelayan-terancam

Susi Pudjiastuti akan Buat Tim Gabungan Atasi Perompakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengatasi aktivitas kriminal perompakan di laut Indonesia.

“KKP bakal mengoordinasikan terkait permasalahan perompakan yang terjadi di laut,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/8).

Menteri Susi memaparkan, selama ini ada masyarakat nelayan dari Cirebon dan Indramayu yang menangkap di Selat Karimata di Lampung, hasil tangkapannya dirompak oleh sejumlah pihak. Selain itu, ujar dia, pada hari ini juga ada ratusan orang nelayan yang mendatangi KKP dan menginginkan agar nelayan diberikan perlindungan saat menangkap ikan, serta agar hal tersebut diteruskan ke pihak berwajib.
“Sekjen KKP Sjarief Widjaja akan berangkat ke Lampung besok untuk berkoordinasi,” katanya.

Susi menuturkan, kunjungan itu juga dalam rangka membuat tim gabungan untuk mengamankan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa kebanyakan dari nelayan yang mengalami nasib dirompak tersebut adalah nelayan rajungan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. “Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdul Halim, dalam tiga bulan terakhir nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan. Perompakan terjadi, katanya, dengan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. “Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Ahad (21/8). Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36 tahun), SG (25 tahun), UD (20 tahun), TI (30 tahun), dan MM (26 tahun) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

 

Red: Nur Aini
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/23/occos1382-susi-pudjiastuti-akan-buat-tim-gabungan-atasi-perompakan

Aturan Tanpa Kompromi

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14

ABK Kapal FV Hua Li 8 Akan Dilindungi

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Indonesia mengupayakan agar empat warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal berbendera tiongkok, FV Hua Li 8, dapat dikembalikan ke Tanah Air. Kapal yang menjadi buronan Interpol itu ditangkap TNI Angkatan Laut di Belawan pada 22 April lalu.
Koordinator Staf Khusus Satgas 115 Mas Achmad Santosa, saat dihubungi di jakarta, Rabu (27/4), mengemukakan, Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan Interpol dan Pemerintah Argentina terkait penangkapan dan Penahanan Kpal FV Hua Li 8. Kpal tersebut tengah diburu beberapa negara antara lain Argentina.
Kapal FV Hua Li 8 diawaki 29 orang, Empat ABK diantaranya warga negara Indonesia dan 25 ABK lain warga negara Tiongkok. Kapal berbobot 1.275 gros ton dengan panjang 65,02 meter itu memuat 102 ton cumi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ABK Indonesia masuk kualifikasi korban. Definisi korban menurut UU TPPO  adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Mas Achmad menambahkan, ABK Indonesia merupakan korban karena telah mengalami penderitaan psikis atas perlakuan ABK asal Tiongkok. Disamping menderita secara mental  karna tak diperhatikan kesejahteraannya, ABK Indonesia itu tidak pernah berlabuh dan mengalami penderitaan fisik karena bekerja melebihi batas, yakni 3 hari berturut-turut tanpa istirahat. Mereka menderita secara ekonomi adalah upah yang dijanjikan tak diberikan sepenuhnya dan sosial karena tidak pernah bertemu keluarga selama bekerja.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, Pemerintah wajib menyelamatkan empat ABK yang bekerja di kapal itu. (LKT)
Sumber : EKONOMI KOMPAS, Kamis, 28 April 2016 Hal. 17

KIARA: Rencana Indonesia Masuk TPP Sebaiknya Dibatalkan

JAKARTA, Jowonews.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan rencana Indonesia untuk bergabung dengan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) sebaiknya dibatalkan, karena dinilai merugikan sektor perikanan domestik hulu ke hilir.

“Di tengah belum terhubungnya pengelolaan sumber daya perikanan dari hulu ke hilir, rencana bergabungnya Indonesia sebaiknya dibatalkan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, masuknya Indonesia ke dalam TPP dapat membuat tidak mandirinya pelaku usaha perikanan dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha negara anggota TPP lainnya.

Selain itu, ujar dia, masyarakat perikanan skala kecil seperti nelayan tradisional dan pembudidaya ikan berskala mikro dan kecil juga dinilai tidak akan mendapatkan keuntungan dari TPP.

“Sebaiknya, justru memperlemah daya saing mereka karena TPP menghendaki perdagangan yang serba terbuka,” ucapnya.

Ia berpendapat, dengan demikian praktis maka mandat konstitusi untuk melindungi dan menyejahterakan nelayan dan pembudidaya ikan dikalahkan dengan kesepakatan TPP sehingga negara hanya akan menjadi seperti “hansip”.

Sementara itu, Lembaga Indonesia for Global Justice (IGJ) menyatakan Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) yang dimotori Amerika Serikat tidak akan membawa banyak manfaat untuk Republik Indonesia.

“TPP itu ibarat kerja sama semu. Maka, pastilah tidak banyak manfaatnya,” kata Direktur Eksekutif IGJ M Riza Damanik di Jakarta, Senin (2/11).

Menurut Riza, dengan TPP, maka bangsa Indonesia dipaksa mengintegrasikan urusan domestiknya dengan pihak lain, terlebih Amerika Serikat yang menjadi motornya.

Riza mengingatkan bahwa Amerika Serikat adalah sedikit negara yang belum juga meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982).

Sedangkan UNCLOS 1982, lanjutnya, adalah sebuah konvensi internasional yang mengadopsi konsepsi negara kepulauan, diantaranya mengakui kedaulatan negara kepulauan terhadap laut diantara pulau-pulau, termasuk kedaulatannya di udara.

“Keengganan Amerika Serikat meratifikasi UNCLOS 1982 sekaligus menjelaskan bahwa Amerika Serikat meragukan klaim kewilayahan Indonesia sebagai negara kepulauan,” tuturnya.   (Jn16/ant)

Sumber:

http://jowonews.com/2015/11/17/kiara-rencana-indonesia-masuk-tpp-sebaiknya-dibatalkan/