“Kekerasan & Penangkapan Sewenang-wenang Kembali Terjadi Terhadap 7 Nelayan, 1 Aktivis Lingkungan Dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa”

PERNYATAAN SIKAP

KOALISI MASYARAKAT SIPIL SULSEL

[YLBHI-LBH Makassar, Walhi Sulsel, JATAMNAS, Green Peace, KIARA, AJI Makassar, KontraS Sulawesi, KPA Sulsel, IGJ, ICEL, FIK-ORNOP, SP-AM, Sawit Watch, KRUHA, FMN, FORMAT, Hima Sejarah UNM, Fosis UMI, UPPM UMI, UKPM UNHAS, FPPI, FNKSDA Makassar, BEM FIS UNM, Lapar Sulsel, LAW Unhas, PPMI Makassar, BEM FIKP UNHAS, IM3I, Pembebasan, ELF Unhas, KisSa UIN, KNTI, Alinasi Mahasiswa UMI, Aliansi Mahasiswa Makassar, Federasi Mahasiswa UNHAS, Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia dan Aliansi Bara-Baraya Bersatu]

“Kekerasan & Penangkapan Sewenang-wenang Kembali Terjadi Terhadap 7 Nelayan, 1 Aktivis Lingkungan Dan 3 Jurnalis Pers Mahasiswa”

Setelah peristiwa kekerasan, penangkapan dan perusakan perahu pada 23 Agustus 2020, terhadap tiga orang Nelayan Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Hari ini, Sabtu 12 September 2020, peristiwa serupa kembali terjadi.

Kronologi Peristiwa

Sabtu, 12 September sekitar pukul 06.00 Wita kapal milik PT. Boskalis kembali melakukan aktvitas tambang pasir di daerah copong (wilayah tangkap nelayan), kegiatan ini menimbulkan reaksi dari masyarakat/nelayan Pulau Kodingareng.

Tepat pukul 07.30 ratusan nelayan yang didominasi oleh ibu-ibu bersama mahasiswa/aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa bergerak menuju lokasi tambang untuk melakukan aksi protes dengan menggunakan 3 jolloro (perahu tradisional berukuran besar) dan 45 lepa-lepa (perahu tradisional berukuran kecil).

Pukul 08.33 Wita massa aksi tiba di lokasi tambang langsung menggelar aksi demonstrasi berupa orasi ilmiah dan pembentangan spanduk yang berisi penolakan kegiatan tambang. Puluhan perahu nelayan kemudian mengelilingi kapal tambang dengan maksud menghentikan/mengusir kapal. Maka pada pukul 08.50, kapal milik Boskalis meninggalkan lokasi tambang. Disusul puluhan perahu nelayan kembali ke Pulau Kodingareng.     

Sekitar pukul 09.40 Wita, saat nelayan dalam perjalanan pulang, tiba-tiba perahu nelayan dihadang oleh dua speedboat milik Polairud Polda Sulsel. Perahu nelayan kemudian dipepet/ditabrak dan alat kendali perahu (stir) dirusak. Perahu terus didorong hingga penumpang/nelayan yang ada di atas hampir terjatuh ke laut. Kemudian Polairud menarik paksa dan menangkap nelayan, mahasiswa aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang berada di atas perahu tersebut.

Tercatat dalam peristiwa tersebut sebanyak 11 (sebelas) orang ditangkap. Diantaranya, 7 (tujuh) nelayan, yaitu: Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal. 1 (satu) nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah. Selain itu, 1 (satu) mahasiswa aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan; dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Lalu handphone milik Rahmat yang dipake merekam jatuh ke laut saat hendak disita oleh Polairud.     

Sementara itu, 3 (tiga) orang mahasiswa yang ditangkap merupakan jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi, yaitu: Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI). Sebelum ditarik paksa, mahasiswa tersebut memperlihatkan kartu pers. Polisi tak menghiraukan dan tetap menangkap mahasiswa tersebut.

Selanjutnya, pukul 14.10 Wita, ratusan masyarakat/nelayan hendak menuju kantor Dit. Polairud Polda Sulsel untuk melakukan aksi protes terhadap tindakan penangkapan. Namun anak buah kapal (ABK) yang akan ditumpangi tidak bersedia mengangkut para nelayan, karena menadapat ancaman dari pihak Polairud. Jika nekat mengangkut akan ditangkap.

Analisis Hukum

Secara tegas, penggunaan kekuatan dengan menggunakan senjata api maupun alat lainnya merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka (vide; Ps. 8 ayat 2 Perkap No. 1/2009).

Bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindak Kepolisian, aparat polisi hanya boleh menggunakan kekuatan dengan kendali tangan kosong keras ketika pelaku bertindak aktif, dalam artian tindakan seseorang atau sekelompok orang untuk melepaskan diri atau melarikan diri. Dan menggunakan kendali senjata tumpul ketika pelaku bertindak agresif, dalam artian bertindak menyerang aparat polisi, masyarakat, harta benda atau kehormatan kesusilaan.

Sedangkan faktanya, peristiwa penangkapan terjadi setelah aksi demonstrasi dan kapal milik Boskalis sudah pulang. Dalam artian sudah tidak ada aksi dan saat itu para nelayan dalam perjalanan pulang ke Pulau Kodingareng.  Sehingga tidak ada tindakan-tindakan bersifat aktif apalagi agresif.

Dengan demikian, tindakan kekerasan dan penangkapan Polairud Polda Sulsel sangat berlebihan dalam artian belum diperlukan dan masih dapat dihindari. Masih terdapat pilihan tindakan lain untuk melakukan penegakan hukum demi menghindari tindakan yang dapat merugikan korban.

Berdasarkan uraian diatas, tindakan Aparat Polairud Polda Sulsel tersebut diduga melanggar prinsip-prinsip penggunaan kekuatan berdasarkan Pasal 3 Perkap. No. 1 tahun 2009:  a). prinsip nesesitas dimana penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi; b). prinsip proporsionalitas, dimana penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respon anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian/korban/penderitaan yang berlebihan; dan c). masuk akal (reasonable), dimana tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.

Di lain sisi, hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata karena memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilindungi oleh Pasal 66 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serangkain aksi protes nelayan Kodingareng mesti dipandang sebagai wujud perjuangan untuk mempertahankan lingkungan hidup yang baik dan sehat, oleh karena kegiatan tambang pasir telah nyata merusak ekosistem laut.

Peristiwa ini berawal dari peristiwa enam bulan terakhir, tepatnya tanggal 13 Februari 2020 PT. Boskalis melakukan kegiatan tambang pasir laut. Fakta mana, nelayan Pulau Kodingareng sebagai terdampak langsung dari kegiatan tambang, tidak pernah dilibatkan pada tahap perencanaan, baik dalam bentuk sosialisasi maupun konsultasi publik. Pasir laut tersebut digunakan untuk material urugan reklamasi Makassar New Port (MNP) sebagai proyek strategis nasional. Lokasi tambang pasir, tepat berada di wilayah tangkap ikan nelayan yang dikenal dengan nama copong. Akibatnya, nelayan kehilangan hasil tangkapan karena. Di sisi lain, secara nyata terjadi kerusakan ekosistem laut-terumbu karang, kekeruhan air laut dan gelombang tinggi. Dampak dari semua itu adalah hilangnya mata pencaharian nelayan yang menyebabkan sulitnya memenuhi kebutuhan hidup dasar-belanja rumah tangga & biaya sekolah anak

Berdasarkan hal-hal di atas, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Sulawesi Selatan mendesak:

  1. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk segera membebaskan 11 orang nelayan, aktivis lingkungan dan jurnalis pers mahasiswa yang ditangkap;
  2. Direktur Polairud Polda Sulsel untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ditangkap tanpa pendampingan dari penasehat hukum;
  3. Komnas HAM RI dan Kompolnas RI untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polairud Polda Sulsel yang bertugas;
  4. Polda Sulsel Cq. Dit. Polairud Polda Sulsel untuk menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya;
  5. Mendesak Gubernur Sulsel untuk menghentikan kapal milik Boskalis dan mencabut izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan;
  6. Hentikan reklamasi Makassar New Port karena telah menghilangkan ruang hidup nelayan pesisir Makassar;
  7. Mendesak Kementerian Kelautan Perikanan RI untuk mencabut PERDA SULSEL 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  8. Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Sulsel melindungi hak-hak tradisional nelayan wilayah perairan spermonde sebagaimana diatur dalam UU 7 tahun 2016.

 

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.

Makassar, 12 September 2020

Narahubung:

0853 9512 2233-Edy Kurniawan (LBH Makassar)

0822 9393 9591-Muhammad Al-Amin (WALHI Sulsel)

0821 9174 8798-Afif (KIARA)

0813 1978 9181-Melky (JATAM)

0813 4210 0642-Kiki (KPA Sulsel)

0813 5581 3549-Afif (UPPM UMI)

0852 4041 2019-Ahmad (ASP)

 

 

 

 

 

 

 

 

KIARA Kecam Penangkapan Nelayan, Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa di Makassar

SIARAN PERS BERSAMA

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Koalisi Selamatkan Laut Indonesia

Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

KIARA Kecam Penangkapan Nelayan, Aktivis Lingkungan dan Mahasiswa di Makassar

 

Jakarta, 12 September 2020 – KIARA bersama dengan Koalisi Selamatkan Laut Indonesia, Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan, serta berbagai organisasi koalisi masyarakat sipil di Sulawesi Selatan mengecam penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polairud Sulawesi Selatan terhadap tujuh orang nelayan, satu aktivis lingkungan dan tiga orang mahasiswa yang bertugas sebagai jurnalis pers di Makassar Sulawesi Selatan.

Penangkapan secara sewenang-wenang dilakukan terhadap nelayan yang bernama Nawir, Asrul, Andi Saputra, Irwan, Mustakim, Nasar dan Rijal. Satu orang nelayan mengalami kekerasan hingga berdarah di bagian wajah. Selain itu, aktivis lingkungan bernama Rahmat yang sedang merekam kejadian ikut ditangkap dan mengalami kekerasan. Ia dipukul di bagian wajah dan badan, ditendang dan lehernya diinjak. Telepon genggam milik Rahmat yang digunakan untuk merekam jatuh ke laut saat hendak disita oleh Polairud.    

Sementara itu, tiga orang mahasiswa yang ditangkap merupakan jurnalis pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan aksi, yaitu: Hendra dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Universitas Hasanuddin (UKPM-UH), Mansur dan Raihan dari Unit Kegiatan Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UPPM UMI). Sebelum ditarik paksa, mahasiswa tersebut memperlihatkan kartu pers. Polisi tak menghiraukan dan tetap menangkap mahasiswa tersebut.

Peristiwa penangkapan ini terjadi setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, aktivis lingkungan dan mahasiswa terhadap proyek pertambangan pasir yang dilakukan oleh kapal milik Boskalis di Perairan Spermonde, khususnya di kawasan yang dekat dengan Pulau Kodingareng Lompo.

Demonstrasi ini merupakan akumulasi dari aktivitas pertambangan pasir sejak enam bulan lalu, terhitung tanggal 13 Februari 2020, di mana PT Boskalis melakukan kegiatan tambang pasir laut untuk kepentingan pembangunan proyek Makassar New Port (MNP) seluas 1.428 hektare dengan cara direklamasi. Akibat terdampak serius oleh proyek ini, nelayan Pulau Kodingareng melakukan perlawanan tanpa henti.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, jika penambangan pasir dilakukan sejak 13 Februari sampai dengan Agustus, maka aktivitas tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 7 bulan. Jika satu bulan rata-rata berjumlah 30 hari, maka PT Boskalis telah menambang pasir selama, kurang lebih, 200 hari.

Selama 200 hari ini, kapal PT Boskalis telah menambang pasir sebanyak 21.300.000 m³ pasir laut dari perairan Spermonde, khususnya yang dekat dengan pulau Kodingareng Lompo. Kalkulasinya, angka 21.300.000 m³ berasal dari kapasitas pengangkutan kapal Boskalis sebanyak 35.500 m³ yang dilakukan selama tiga kali dalam satu hari dan berlangsung selama 200 hari.

“Volume pasir sebanyak 12.300.000 m³ bukanlah jumlah yang sedikit. Ini pasti menghancurkan ekosistem perairan yang menjadi rumah ikan dan rumah biodiversitas laut yang kaya. Dampak panjang dari kerusakan ini akan sangat serius,” ungkap Ahmad Fakar, Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan.

 

RZWP3K harus Dievaluasi dan Dicabut

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, apa yang terjadi di Pulau Kodingareng adalah dampak dari kebijakan tata ruang laut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019-2039. “Untuk mengakomodasi proyek strategis nasional, Perda RZWP3K Sulawesi Selatan mengalokasikan reklamasi untuk proyek MNP dan tambang pasir laut,” terangnya.

Di Indonesia, tambah Susan, RZWP3K merupakan bentuk perampasan ruang hidup nelayan, perempuan nelayan, dan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Di dalamnya, berbagai proyek reklamasi, tambang pasir, PLTU, dan proyek skala besar lainnya. “Namun, pada saat yang sama, RZWP3K tidak meletakan hak nelayan sebagai prioritas utama dalam penataan ruang laut,” katanya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, sejumlah persoalan yang terdapat dalam RZWP3K, yaitu: pertama, tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan; kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya; ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis; keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut; kelima, mencampuradukkan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar.

“Karena hanya mementingkan proyek, RZWP3K kerap memicu konflik di banyak tempat di Indonesia. Apa yang terjadi di Makassar adalah bukti nyata Perda RZWP3K menjadi biang keladi konflik ruang laut,” ungkap Susan.

Hal penting lainnya yang tidak banyak diperhitungkan dalam RZWP3K, khususnya RZWP3K Sulawesi Selatan adalah persoalan kebencanaan. Di dalam buku Peta Sumber dan Bahaya Gempa Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2017 oleh Pusat Studi Gempa Nasional Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Litbang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan universitas di Indonesia seperti LIPI, AIPI, BMKG, BNPB, UGM, UI, dan ITB, disebutkan bahwa di Selat Makassar terdapat sesar gempa dengan jenis sesar naik laut.

“Dengan kata lain, RZWP3K Sulawesi Selatan tidak mempertimbangkan kerentanan bencana alam yang ada di Selat Makassar. Ironisnya, luasan tambang pasir laut malah dialokasikan seluas 9.355,49 hektar,” imbuh Susan,

Berdasarkan hal itu, KIARA mendesak pemerintah Indonesia mengevaluasi seluruh Perda RZWP3K yang telah disahkan, khususnya RZWP3K Sulawesi Selatan, karena terbukti merampas hak-hak nelayan, perempuan nelayan, dan seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia serta tidak mempertimbangkan risiko bencana alam.

“Berkaca pada kasus tambang pasir di Perairan Spermonde yang berdampak terhadap nelayan di Pulau Kodingareng, RZWP3K Sulawesi Selatan terbukti penuh dengan persoalan. Kami mendesak Perda RZWP3K di Indonesia dievaluasi dan dicabut,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA/Anggota Koalisi Selamatkan Laut Indonesia, +62 821-1172-7050

Ahmad Fakar, Koordinator Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Sulawesi Selatan, +62 852-4041-2019

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), +62 852-2598-5110

KIARA KAMPANYEKAN BAU BUSUK OLIGARKI DI BALIK PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Jakarta, 8 Juli 2020 – Di tengah ancaman penyebaran Covid-19 yang terus menerus memakan korban jiwa, Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI malah mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini merupakan hal yang sangat ironis. Kenapa RUU ini tetap dikebut pembahasannya? Ada kepentingan siapa di balik pembahasan ini?

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyebut bahwa dikebutnya pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah ancaman penyebaran pandemi Covid-19 menunjukkan Pemerintah dan DPR RI telah kehilangan hati nurani. Pada saat yang sama, percepatan pembahasan RUU ini mengindikasikan adanya bau busuk kepentingan oligarki yang akan mengeksploitasi sumber daya alam, baik di darat maupun di laut Indonesia.

“RUU ini disusun dan dibahas bukan untuk melindungi masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Sebaliknya, RUU disusun untuk memanjakan kepentingan oligarki di Indonesia yang telah lama menguasai proses pembuatan kebijakan di negara ini,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Atas dasar itu, KIARA menggelar kampanye penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan cara menjajakan ikan-ikan yang telah lama mati dan memiliki bau yang tidak sedap. Bau ikan-ikan ini merupakan simbol kuatnya bau busuk oligarki yang berada di balik penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Kerja,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut Susan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki banyak kecacatan, baik dari aspek formil maupun materil. Secara hukum, RUU ini jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945. Tak hanya itu, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memiliki bahaya jika disahkan karena hanya memberikan karpet merah kepada investasi, khususnya investasi asing yang akan mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan. “Pada titik inilah, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir tidak lepas dari ancaman RUU ini,” tambahnya.

Susan menjelaskan, diantara dampak yang akan dialami oleh masyarakat pesisir jika rancangan omnibus law disahkan adalah sebagai berikut: Pertama, nelayan-nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu di bawah 10 gross tonnage serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap. Tak hanya itu, rancangan omnibus law menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, yakni nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 gross tonnage. Dengan disamakannya posisi nelayan kecil dengan nelayan besar, maka kewajiban perlindungan yang harus diberikan oleh negara kepada nelayan menjadi hilang.

Kedua, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini menguatkan posisi tata ruang laut, sebagaimana diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Dalam praktiknya, RZWP3K tidak menempatkan nelayan serta perempuan nelayan sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, RUU Omnibus Law juga hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan oligarki, investor asing, dan para pebisnis skala besar.

Dalam jangka panjang, RUU ini akan mendorong terjadinya krisis pangan di tengah-tengah masyarakat, khususnya pangan laut yang merupakan sumber protein hewani yang berasal dari ikan, yang sangat penting dan dibutuhkan oleh berbagai elemen masyarakat.

Atas dasar itu, Susan mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja serta tidak pernah memasukannya kembali ke dalam program legislasi nasional. Pada saat yang sama, Susan mengajak masyarakat untuk terus menerus memantau perkembangan pembahasan RUU ini dan turun ke jalan untuk menghentikan pembahasannya.

“Kami meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan RUU yang akan mempertaruhkan masa depan sumber daya alam Indonesia. Kepada masyarakat, mari tetap kita kawal dan turun ke jalan,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Dokumentasi Foto-foto pada saat Aksi di Depan Gedung DPR / MPR RI 

Keterlibatan Politisi dalam Ekspor Benih Lobster, KIARA: Menteri Edhy Harus Di-reshuffle

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 6 Juli 2020 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali melontarkan kritik terhadap kebijakan izin ekspor benih lobster yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada awal bulan Mei 2020.

Kritik ini disampaikan merespon temuan investigasi yang dilakukan oleh Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang bertajuk Pesta Benur Menteri Edhy. Di dalam investigasi tersebut, Majalah Tempo menyebut sejumlah nama politisi partai politik yang terlibat dan berada di balik sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai eksportir benih lobster.

Menyikapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan bahwa sejak awal kebijakan izin ekspor benih lobster ini melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2020 penuh dengan masalah, mulai dari kajian ilmiah, ketidakterbukaan penetapan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah, ketiadaan partisipasi nelayan lobster dalam perumusan kebijakan ini. “Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik, menambah daftar masalah lainnnya dari kebijakan Menteri Edhy ini,” ungkap Susan.

Keterlibatan sejumlah nama politisi partai politik di balik perusahaan ekspor benih lobster membantah klaim Menteri Edhy yang selalu mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan lobster, yang akan meningkat jika pintu ekspor benih lobster dibuka luas.

“Kesejahteraan nelayan lobster yang selalu diklaim akan meningkat, pasca dibukanya pintu ekspor semakin terbantah karena yang diuntungkan oleh kebijakan ini hanya perusahaan-perusahaan dan politisi yang ada di belakangnya,” tegas Susan.

Susan mengutip data Bea dan Cukai yang menyebut perusahaan eksportir hanya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp15.000 per 60.000 ekor benih. “Jika perusahaan eksportir menjual benih Rp139.000 per ekor, dan membayar PNBP Rp15.000, maka alangkah besarnya angka keuntungan perusahaan ekspor dengan mendapatkan keuntungan Rp8.340.000.000. Pada titik inilah kebijakan ini hanya menjadikan benih lobster sebagai objek eksploitasi dari Kebijakan Menteri KP, Edhy Prabowo,” terang Susan.

Keterlibatan para politisi di balik perusahaan ekspor benih lobster merupakan ironi kebijakan publik yang seharusnya diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, menjadi untuk sebesar-besar kemakmuran para pengusaha dan politisi. “Inilah ironi besar kebijakan publik KKP. Nelayan hanya menjadi korban eksploitasi, tetapi pengusaha dan politisi tetap menjadi aktor pertama penerima keuntungan kebijakan ini,” ungkapnya.

Lebih jauh Susan mendesak Menteri Edhy Prabowo untuk di-reshuffle dari kabinet karena terbukti tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat, khususnya nelayan lobster. Sebaliknya ia bekerja untuk para pengusaha dan politisi.

“Edhy Prabowo sudah tak pantas duduk di kursi Menteri KP karena tidak bekerja untuk kepentingan masyarakat, khususnya nelayan lobster. Ia harus direshuffle dan diganti oleh Menteri yang memiliki keberpihakan terhadap nelayan di seluruh Indonesia,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Lampiran 1

Daftar politisi yang terlibat di balik perusahaan izin ekspor benih lobster

Nama Asal Partai/lembaga Nama Perusahaan
Fahri Hamzah Eks. politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Sekarang menjadi petinggi Partai Gelora

PT. Nusa Tenggara Budidaya
Hashim Djojohadikusumo Petinggi Partai Gerindra PT Bima Sakti Mutiara
Rahayu  Saraswati Djojohadikusumo Anak Hashim Djojohadikusumo,

Politisi Partai Gerinda

PT Bima Sakti Mutiara
Iwan Darmawan Aras Politisi Partai Gerinda,

Wakil Ketua Komisi Infrastruktur DPR 2019 – 2024

PT Agro Industri Nasional
Eka Sastra Anggota Komisi Perindustrian DPR 2019 – 2024 Politisi Partai Golkar PT Agro Industri Nasional
Sakti Wahyu Trenggono Wakil Menteri Pertahanan PT Agro Industri Nasional
Eko Djalmo Asmadi Mantan Dirjen Pengawasan SDKP KKP PT Agro Industri Nasional
Sugiono Anggota Komisi Pertahanan DPR 2019 – 2024, Petinggi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional
Sudaryono Petinggi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional
Rauf Purnama Petinggi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional
Dirgayuza Setiawan Petinggi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional
Hariyadi Mahardika Petinggi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional
Simon Aloysius Mantiri Politisi Partai Gerinda PT Agro Industri Nasional

 

Proyek Pembuangan Tailing Bawah Laut: Membunuh Masyarakat Pesisir dn Pulau Kecil

Jakarta, 4-Maret-2020 – Rencana pemerintah untuk membuang tailing ke laut dalam melalui proyek ‘pembuangan limbah nikel ke laut dalam’ (Deep Sea Tailing Placement) untuk pabrik proyek hidrometalurgi akan menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini telah diporakporadakan oleh industri ekstraktif.

 Sebagaimana diketahui, terdapat empat (4) perusahaan yang sudah dan tengah meminta rekomendasi pemanfaatan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain: PT Trimegah Bangun Persada di Pulau Obi; dan PT QMB New Energy Material; PT Sulawesi Cahaya Mineral; dan PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali.

PT Trimegah Bangun Persada sendiri telah mengantongi izin lokasi perairan dari Gubernur Maluku Utara, dengan N0 SK 502/01/DPMPTSP/VII/2019 pada 2 Juli 2019. Sementara PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan Proyek Strategis Nasional, telah mendapatkan legitimasi untuk aktivitas pembuangan tailing bawah laut ini melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut KKP No. B.225/DJPRL/III/2019 pada 1 Maret 2019 perihal Arahan Pemanfaatan Ruang Laut. Dasar hukum penerbitan izin yang telah dikeluarkan tidak memiliki landasan yang kuat karena hanya berdasarkan PP No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Padahal, terdapat aturan yang lebih tinggi, yaitu: UU No. 27 tahun 2007, khususnya Pasal 35; UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2010.

Proyek pembuangan tailing ini menambah kehancuran wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat di Pulau Obi sendiri terdapat 14 perusahaan tambang nikel yang mengeruk daratan pulau yang memiliki luas 254,2 hektar itu. Sementara, daratan Morowali telah lama diobrak-abrik oleh 61 perusahaan tambang yang beraktivitas di daratan dan pesisir.

Proyek pembuangan tailing ini jelas menambah kehancuran di dua wilayah itu; mulai dari keberlangsungan ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai sumber pangan dan penghidupan. Dalam Konteks ini, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembuangan Limbah ke Laut menyebutkan bahwa ekosistem mangrove, padang lamun, terumbu karang dan kawasan perikanan tangkap sebagai kawasan sensitif serta terlarang untuk dijadikan kawasan pembuangan limbah.

Potensi ancaman yang besar berikutnya adalah kesehatan masyarakat, baik karena terpapar secara langsung akibat beraktivitas di laut, maupun terpapar secara tidak langsung akibat mengonsumsi pangan laut (seafood).

Lebih jauh, proyek ini akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan skala kecil atau nelayan tradisional yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan di perairan setempat. Setidaknya terdapat lebih dari 7000 keluarga nelayan perikanan tangkap di Morowali yang akan terdampak proyek ini. Sementara itu, masa depan kehidupan 3.343 keluarga nelayan perikanan tangkap di Pulau Obi juga dipertaruhkan.

Di Morowali, pihak yang paling diuntungkan dari proyek ‘pembuangan tailing ke laut dalam’ ini adalah PT QMB New Energy Material, PT Sulawesi Cahaya Mineral, PT Huayue Nickel Cobalt di Morowali. Ketiga perusahaan ini diduga terhubung ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). IMIP yang berdiri sejak 2013 adalah proyek bisnis Indonesia-China yang merupakan usaha patungan antara Shanghai Decent Investment Co. Ltd., PT Bintang Delapan Investama, dan PT Sulawesi Mining Investment.

Sementara di Pulau Obi, Harita Group sendiri, melalui anak perusahaannya, PT Trimegah Bangun Persada adalah aktor utama yang menangguk keuntungan di atas penderitaan masyarakat Pulau Obi yang kehilangan ruang hidup akibat ekspansi industri ekstraktif. Tak berhenti di situ, anak perusahaan lainnya, PT Gane Permai Sentosa yang beroperasi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, hendak menggusur lebih dari 700 orang warga setempat dengan alasan daerah tersebut rawan gempa bumi dan berpotensi terjadi tsunami. Alasan lain yang digunakan oleh Perusahaaan ini adalah keberadaan pemukiman penduduk yang dekat dengan pabrik yang baru dibangun, padahal masyarakat telah lama mendiami kawasan tersebut jauh sebelum kedatangan Harita Group.

Berangkat dari hal-hal di atas, kami menuntut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi, untuk menghentikan proyek pembuangan tailing di laut dalam ini. Pemerintah mestinya mulai memulihkan kedua wilayah ini untuk menghentikan perluasan perusakan akibat industri ekstraktif. (*)

Narabuhung :

Melky Nahar, Pengkampanye JATAM, 081319789181

Parid Ridwanuddin, Pengkampanye KIARA, 081237454623

 

SIARAN PERS

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2020/03/SIARAN-PERS.pdf

Penerbitan IMB Pulau Reklamasi Tak Sejalan Janji Kampanye Anies

Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019 – “Jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik, dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis, maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk tangan. Secara politik itu akan dahsyat.”

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuliskan pernyataan itu dalam keterangan pers yang dibagikan kepada wartawan, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sejak pertama kali isu penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan kepada pengembang di Pulau Reklamasi muncul, Anies memang tak pernah mau memberikan keterangan langsung kepada media massa. Anies hanya menyampaikan keterangan lewat dua pers rilis.

Bekas Mendikbud itu berdalih penerbitan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (PDF).

“Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat,” kata Anies masih dalam rilis yang sama.

Pergub Nomor 206/2016 diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada masa akhir pemerintahannya. Anies pun mempertanyakan pergub yang dibuat Ahok tersebut.

“Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota, ya, diatur dalam perda bukan pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib, ya, begitu,” kata Anies.

Namun, Ahok membantah pandangan Anies yang menganggap pergub yang dibuatnya bisa menjadi landasan menerbitkan IMB di pulau reklamasi. Ia mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) perlu disahkan dulu untuk bisa menerbitkan IMB. “Untuk pulau reklamasi, saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya,” kata Ahok juga dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6/2019). “Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong, pergub [yang] aku [buat disebut] udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi,” lanjutnya.

Ahok Anies dan Ahok Dinilai Sama Saja

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati mengkriitik cara Anies menyelesaikan masalah proyek reklamasi. Susan menilai, cara yang ditempuh Anies tidak berbeda dengan BTP.

“Jadi cara berpikir Ahok atau Anies ini sama saja. Dua-duanya ini, ambil aturan semau-maunya yang menurut dia suka dan cocok dengan kebijakan yang akan dia keluarkan,” kata Susan kepada reporter Tirto, Rabu (19/6/2019).

Susan berpendapat demikian lantaran Anies menerbitkan IMB untuk sejumlah bangunan di pulau reklamasi dengan dasar Pergub 206/2016 yang diterbitkan Ahok. Menurut Susan, pergub tersebut tak tepat dijadikan landasan hukum.

“Secara substansi, pergub tersebut tidak punya dasar hukum karena mandat UU Nomor 1 tahun 2014 mewajibkan seharusnya ada perda zonasi. Sebetulnya, pergub ini berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Susan.

Susan juga mengkritik penyusunan Pergub 206/2016 karena tidak memakai aturan soal pesisir dan pulau kecil, seperti UU Nomor 1 Tahun 2014 (PDF) dan Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 (PDF) sebagai landasan.

“Yang dipakai undang-undang pengadaan tanah, lalu yang dipakai Kerpres 52 tahun 1995 (PDF) dan macam-macam,” ujar dia.

Keseriusan Anies Dipertanyakan

Susan pun mempertanyakan keseriusan Anies yang sebelumnya ingin menghentikan reklamasi dan berencana memanfaatkan sejumlah pulau reklamasi untuk kepentingan publik.

“Ya, itu, kan, berbanding terbalik dengan pertanyaan Anies sewaktu debat Dia bilang ‘Apakah segala sesuatu yang berasal dari masa lalu itu harus dilanjutkan?’. Dia menanyakan itu ke Ahok saat Ahok menggunakan Perpres 52 tahun 1995 sebagai dasar reklamasi,” ujar Susan.

“Nah, sekarang itu dilakukan Anies dengan pergub [yang diterbitkan] Ahok, padahal dia bisa mencabut pergub tersebut, tetapi kita tidak melihat ada kemauan di situ,” tambahnya.

Apa yang dikatakan Susan benar belaka. Pada 9 Februari 2017, Anies sempat berjanji di depan para nelayan yang menolak reklamasi untuk menggunakan seluruh fasilitas di proyek reklamasi untuk kepentingan publik. Dia menolak pemanfaatan proyek reklamasi untuk tujuan komersial.

“Akan dibangun fasilitas publik yang bisa diakses oleh semua warga, bukan hanya bermanfaat bagi sebagian warga,” ujar Anies.

Anies mengaku menolak reklamasi karena pelaksanaannya tidak sesuai prosedur. Ia mencontohkan reklamasi di Teluk Jakarta tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). “Problem sekarang, kan, karena prosedur itu dilewati. Karena itu kami menolak,” tegasnya.

Janji Anies mengalihkan pulau reklamasi guna kepentingan publik dinilai bertentangan dengan penerbitan IMB ke pengembang. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja.

“Kalau dia bilang untuk kepentingan publik, itu harus tertuang di panduan rencana tata ruang kotanya, bukannya malah mengakomodasi panduan rancang kota Gubernur sebelumnya,” kata Elisa saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (14/6/2019).

Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan gubernur sebelumnya, seharusnya Pergub 206/2016 dicabut dan diubah. “Pokoknya kalau misalnya mau serius bikin Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah,” tegasnya.

Reporter: Fadiyah Alaidrus

Penulis: Fadiyah Alaidrus

Editor: Gilang Ramadhan

Sumber Berita:  https://tirto.id/penerbitan-imb-pulau-reklamasi-tak-sejalan-janji-kampanye-anies-ecJp?source=Whatsapp&medium=Share.

Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

Politisasi Cantrang ala Sandi: Diprotes Susi dan Koalisi Nelayan

 

Jakarta, 28 Maret 2019 – Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji akan mengizinkan kembali penggunaan cantrang bagi nelayan. Di hadapan pendukungnya, di Kecamatan Bronding, Lamongan, Jawa Timur, ia meminta agar jangan sampai alasan lingkungan malah membatasi nelayan untuk mencari ikan.

Sandiaga bahkan mengatakan pelarangan cantrang yang selama ini diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai merugikan nelayan. Namun, janji tersebut menuai protes di media sosial karena dianggap menafikan dampak lingkungan.

Salah satu yang memprotesnya adalah akun Twitter @rebornblessing. Ia menulis “Jika ekosistem rusak dan ikan nyaris punah, yang dirugikan adalah nelayan, anak cucu kita juga. Seorang pemimpin harus punya pandangan luas, pandangan yang jauh ke depan, bukan hanya masa memimpin 5 tahun.”

Sementara akun @NoName71906370 menulis “Jangan hanya karena kita memperhatikan nelayan, lantas membuat lingkungan jadi rusak ~.”

Tak hanya netizen, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun berkomentar pendek. “Kasihan...,” tulis Susi menanggapi janji Sandiaga dalam akun Twiter miliknya @susipudjiastuti.

Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Gari Primananda mengatakan paslon nomor urut 02 ini memang memilih untuk berfokus pada kesejahteraan rakyat terlebih dahulu. Sebab, mereka menyoroti akibat dari pelarangan cantrang itu, pendapatan nelayan sempat menurun.

Kendati demikian, Gari Primananda memastikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan itu, mereka akan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Fokus Prabowo-Sandi itu lebih ke kesejahteraan rakyat. Bagaimana memudahkan nelayan menangkap ikan, tetapi tetap memperhatikan aspek lingkungan,” ucap Gari saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Lagi pula, kata Gari, cantrang ini nantinya diberikan kepada nelayan kecil ketimbang yang besar. Sehingga penggunaan cantrang itu dilakukan dalam skala kecil yang ia anggap tidak sampai merusak seperti ketika digunakan nelayan besar.

Ia menilai nelayan-nelayan kecil memang perlu difasilitasi dengan metode penangkapan yang modern. Jika dikhawatirkan pemberian cantrang ini merusak, kata dia, maka nelayan yang ditemui Prabowo-Sandi umumnya memiliki kesadaran untuk tidak mengganggu ekosistem yang ada lantaran erat dengan kearifan lokal yang dimiliki.

“Dengan memberi hak tersebut menurut kami tidak akan merusak ekosistem yang ada di laut karena sasarannya nelayan kecil,” ucap Gari.

Dikritik Koalisi Nelayan

Namun, Ketua Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Hadiwinata menampik bila Sandiaga menganggap nelayan membutuhkan cantrang untuk melaut. Menurut dia, sejak 2015 nelayan justru telah sepakat dan mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melarang penggunaan cantrang di kalangan nelayan.

“Ini kemunduran karena teman-teman nelayan sudah lama sepakat untuk mengganti alat-alatnya. Waktu dikeluarkan peraturan melarang itu, kami sudah sepakat dan mendukung,” kata Marthin saat dihubungi reporter Tirto, pada Rabu (27/3/2019).

Marthin mengatakan nelayan telah tahu betul bila alat tangkap cantrang itu dapat merusak ekosistem terutama dasar laut.

“Dalam prinsip ini merusak. Dia mengubah kesetimbangan ekosistem. Karena alat tangkapnya merusak, memang harusnya dilarang,” ucap Marthin.

Berdasarkan kajian Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), beberapa dampak yang ditimbulkan cantrang ini di antaranya adalah mematikan spesies-spesies ikan, baik kecil, besar, maupun endemik lantaran cantrang menangkap tanpa tebang pilih.

Di sisi lain, dampaknya pada dasar laut juga merusak terumbu karang yang notabene menjadi tempat ikan beranak-pinak. Dengan kata lain, kerusakan ini dikhawatirkan dapat menyebabkan nelayan ke depannya malah semakin sulit mencari ikan.

Sebab, walaupun saat ini para nelayan mendapat tangkapan ikan dalam jumlah fantastis, tapi hal itu hanya dalam jangka pendek.

Akibatnya nelayan dipastikan harus mencari ikan ke lokasi perairan yang lebih jauh dari pantai. Dari semula hanya butuh 1-3 mil dari pantai sudah bisa mendapatkan ikan, kini nelayan perlu pergi minimal 4 mil dari pantai sehingga ongkos melaut juga tentu menjadi lebih tinggi.

Karena itu, Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati menyayangkan janji tersebut. Susan mengatakan Sandiaga tak seharusnya menggunakan nelayan sebagai objek politik bahkan menganggap lingkungan laut boleh dikorbankan untuk alasan ekonomi.

Susan menilai, semangat yang ditawarkan Sandi justru merusak dan melawan identitas nelayan yang sesungguhnya. Bahkan jika langkah itu diterapkan, ia yakin bukannya produktivitas yang terjadi, melainkan krisis ikan.

“Sangat disayangkan dalam politik, lingkungan dan nelayan jadi komoditas banget, ya. Untuk mengkatrol suara kemudian keluar statement seperti itu,” ucap Susan saat dihubungi reporter Tirto.

Ia menambahkan “Tolong berhenti jadikan nelayan dan lingkungan sebagai komoditas politik. Soal ekologi tidak ada toleransi. Apa pun itu alasannya, alat tangkap seperti itu [cantrang] merusak.”

Disamping itu, Susan juga meragukan bila terpilih nanti, Sandiaga mampu membenahi masalah cantrang ini. Sebab, meski larangan ini sudah lama diterapkan dalam Permen Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015, kata dia, tapi kenyataannya mereka yang melanggar sejak peraturan diterbitkan tak kunjung mendapat sanksi maupun penegakan hukum.

“Ini, kan, keliatan watak pengusahanya. Kalau dia terpilih, dia watak dan orientasinya business as usual. Tapi bukan berarti yang calon nomor 1 bersih, dia juga ada dosa ekologi,” ucap Susan.

Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz
Sumber Berita: https://tirto.id/politisasi-cantrang-ala-sandi-diprotes-susi-dan-koalisi-nelayan-dkoh

 

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

Benarkah Pemberantasan IUU Fishing yang Dinahkodai Susi Pudjiastuti Berhasil?

 

Jakarta, 22 Maret 2019 – Penenggelaman Kapal-kapal pelaku Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang bermuara pada meningkatnya stok ikan nasional dan kesinambungan hasil laut yang terjaga adalah suatu fakta yang tak bisa terbantahkan. Namun, benarkah pemberantasan IUU Fishing yang dinahkodai Susi Pudjiastuti  berhasil?

Sekretaris Jendral, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa pemberantasan IUU Fishing dengan cara meledakan kapal-kapal asing perlu dikritisi. Peledakan kapal menyisakan satu persoalan krusial lainnya, yaitu penegakan hukum bagi para pelaku IUUF.

“Penegakan hukum bagi para pelaku IUUF tidak menjadi perhatian Pemerintah Indonesia,” kata  Susan Herawati di Jakarta, Kamis (21/3). 

Susan Menjelaskan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), mencatat 116 putusan pengadilan perikanan terhadap para pelaku IUUF sejak 2015-2018 tak satu pun sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. 

Pasal 93, UU Perikanan memerintahkan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar bagi pelaku IUUF. Namun, fakta-fakta di lapangan membuktikan mandat ini tidak diimplemetasikan. 

Susan menyebut, KIARA telah mempelajari 116 putusan pengadilan perikanan selama 4 tahun terakhir. Temuannya, untuk denda, tercatat nilai paling tinggi sebesar 6 miliar Rupiah, nilai terendah sebesar 500.000 Rupiah, nilai tengah sebesar 500 juta Rupiah, dan nilai yang sering muncul sebesar 1 miliar Rupiah.

“Dari 116 kasus, 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp. 80.245.500.000,” tuturnya. 

Sanksi kurungan pun, tambah Susan, tidak sesuai dengan mandat UU Perikanan.  Kurungan paling tinggi tercatat selama tiga tahun. Sedangkan sanksi kurungan paling rendah selama dua bulan. Bahkan ada beberapa pelaku IUUF tidak diberikan sanksi kurungan.

Melihat hal tersebut dari sejumlah putusan tersebut, Susan menyatakan bahwa UU Perikanan tidak menjadi pedoman dalam upaya penegakan hukum bagi para pelaku IUUF di Indonesia.

“Bagaimana mungkin pemberantasan IUUF dijadikan sebagai agenda penting, sementara penegakan hukum tidak dilakukan dengan benar. Pemerintah selalu bicara kedaulatan, tapi tidak pernah bicara law enforcement” tegas Susan.

KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan penegakan hukum sebagai agenda penting dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan di perairan Indonesia yang dapat diakses oleh lebih dari delapan juta keluarga nelayan di Indonesia. 

“Tak hanya itu, kami meminta pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, sebagai bagian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumberdaya perikanan,” pungkas Susan.

Sepanjang empat tahun terakhir,tercatat sebanyak 488 unit kapal milik pencuri ikan yang telah ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rinciannya sebanyak 276 kapal berasal dari Vietnam; 90 kapal berasal dari Filipina; 50 kapal berasal dari Thailand; 41 kapal berasal berasal Malaysia; 26 kapal berasal dari Indonesia, 2 kapal berasal dari Papua Nugini, dan satu kapal dari Tiongkok, Belize, serta satu kapal yang tidak teridentifikasi asal negaranya.

Penulis: Binsar Marulitua

Sumber: https://news.trubus.id/baca/27178/benarkah-pemberantasan-iuu-fishing-yang-dinahkodai-susi-pudjiastuti-berhasil

 

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

Hasil Temu Akbar Masyarakat Pesisir Deklarasi untuk Ditindaklanjuti Pemerintah

 

Jakarta-Kamis (19/10) acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia yang diselenggarakan dari Selasa (16/10) telah berakhir. Acara yang diinisiasikan oleh Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), setidaknya dihadiri oleh perwakilan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan dan udang, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir serta masyarakat adat pesisir yang berasal dari 13 provinsi di Indonesia.
Seratus orang perwakilan masyarakat pesisir dan nelayan, telah mendiskusikan nasib sedikitnya delapan juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidup secara langsung dan tidak langsung dari sektor kelautan dan perikanan.
Acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir, ditutup dengan pembacaan deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

Adapun deklarasi tersebut berupa:
1. Bertekad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan
2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak lagi ada perampasan ruang hidup masyararakat pesisir Indonesia
3. Aktif mendorong Negara menegakkan Konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Susan Herawati selaku Sekretaris Jendral (sekjen) KIARA, menyampaikan ada beberapa hal yang ia tekankan dalam deklarasi ini yaitu, isu mengenai perlindungan terhadap masyarakat pesisir dan nelayan. “Kriminalisasi terhadap masyarakat pesisir dan nelayan semakin marak, negara harus memberikan proteksi terhadap pejuang agraria dimanapun,” tuturnya.

Setalah itu, Susan juga menekankan agar tidak ada lagi perampasan lahan dan laut masyarakat pesisir maupun masyarakat adat. “Keberpihakan pemerintah harus kepada masyarakat pesisir bukan kepada koorporasi dan investor,” ujarnya.

Lalu, isu lainnya yang ditekankan mengenai impor garam, Susan menuntut Susi Pujiastuti selaku mentri kelautan dan perikanan mempunyai sikap yang memihak terhadap masyarakat pesisir. Ia mengatakan meski pengaturan tata kelola garam dari kementerian perdagan adalah peran KKP yang dipimpin Susi bisa menentang kebijakan yang tidak adil tersebut, “ibu Susi harus berdampingan bersama masyarakat pesisir untuk menentang kebijakan tersebut.”
Susan juga menambahkan, masyarakat pesisir harus difasilitasi teknologi untuk menunjang hasil panen garam, agar garam masyarakat pesisir berkualitas baik dan dapat bersaing dengan garam impor.
Terakhir, Susan juga menuntut pemerintah memberikan solusi untuk kasus gagal panen udang yang disebabkan penyakit white faces disease.

“Deklarasi ini akan kami kirimkan ke Kementrian, Kelautan, dan Perikanan (KKP), Kementrian Perdagangan (kemendag), Kementrian Priwisata, serta akan kami usahakan tembus ke Presiden Jokowidodo, untuk segera diproses segala tuntutan kami,” ujar Susan.

Jumiati salah satu Nelayan dari Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara mengatakan, melalui acara Temu Akbar Masyarakat Pesisir Indonesia ia bisa menyampaikan aspirasi kepada pemerintah mengenai keresahan masyarakat pesisir dan nelayan. Selain itu, menurutnya melalui acara ini ia dapat bersilaturahmi dengan masyarakat pesisir lainnya. “Kita jadi tahu bahwa banyak nelayan yang memperjuangkan nasib yang sama. “ Yaitu memperjuangkan hak hidup dan memperjuangkan ekosistem laut untuk generasi yang akan datang,“ ujar ibu dari tiga anak itu.
Seperti Susan, Jumiati juga berharap segala tuntutan masyarakat pesisir segera diproses dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

 

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

AKSI MASYARAKAT PESISIR: SERUKAN NEGARA BEBASKAN PESISIR DARI KOORPORASI YANG RAKUS DAN MERUSAK

Jakarta-Rabu (18/10) – Sebanyak 100 kelompok nelayan dan pesisir Indonesia yang dikoordinir oleh KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mengadakan aksi tebar garam di Taman Demokrasi, depan istana Merdeka, Jakarta. Sebagai tanda protes kebijakan impor garam yang membuat petani garam yang tinggal di wilayah pesisir semakin terpuruk. Dalam aksi sebelumnya, masyarakat nelayan dan pesisir baik perempuan dan laki-laki, dari Aceh-Papua juga melakukan aksi saling bergandengan tangan dan berorasi di depan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka meminta Susi Pujiastuti sebagai Menteri KKP untuk ikut menentang beroperasinya sejumlah perusahaan tambang di wilayah pesisir yang merusak lingkunngan dan menyingkirkan kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan. Para nelayan dan warga pesisir juga menyerahkan hasil Deklarasi Masyarakat Pesisir Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera.

“Hari ini, saudara-saudara kita dari pesisir, dan nelayan dari Aceh hingga Papua juga menyerukan Ibu Susi dan negara segera turun tangan dan bersikap tegas terhadap perilaku korporasi yang telah menggerus pesisir kita, mengkriminalisasikan para nelayan dan warga pesisir yang mempertahankan wilayah hidupnya secara lestari. Kami ingin negara lebih tegas bertindah dan ada di pihak yang seharusnya. Yaitu nelayan, warga pesisir, garda terdepan penjaga laut dan pesisir kita, penjaga kedaulatan laut dan pangan protein kita,” jelas Susan Herawati, Sekretaris Jendral (Sekjen) KIARA, dalam aksi bersama tersebut.

Salah satu peserta yang memberikan orasi dan memberikan kesaksian adalah Ibu Fitriati, 28, ibu rumah tangga, warga pesisir Kecamatan Pasanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dimana wilayah Gunung Tumpang Pitu kini mulai rusak sejak kehadiran PT BSI (Bumi Susksindo) salah satu anak perusahaan tambang emas milik pengusaha Sandiaga Uno, menambangnya.

“Saban hari kami mendengar suara ledakan. Sempat juga terjadi longsor dan menyebabkan laut kami menjadi putih susu. Jauh sebelum mereka datang kami baik dan sejahtera. Kami tidak perlu melaut jauh dalam mencari ikan. Kami khawatir dengan masa depan anak-anak kami. Tentang alam yang dulunya begitu baik menghidupi kami kini harus diganti dengan tambang. Emas itu tidak setimpal dengan yang telah diberikan Gunung Tumpang Pitu kepada kami,” jelas Fitriati sambil tidak tertahankan lagi mengeluarkan air mata, disambut yel-yel dukungan dari para peserta aksi lainnya. Bebebrapa peserta perempuan juga tidak bisa lagi menahan harunya. Mengingat yang dialami Fiitriati kurang lebih serupa dengan yang dialami mereka.

Aksi ini memang lebih banyak menyoroti kebijakan negara yang yang tidak berpihak dan memiskinkan nelayan adalah tema besar aksi ini. Mulai dari konversi hutan bakau, reklamasi kawasan pesisir, proyek pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil, maraknya industri priwisata yang menggusur pemukiman, penggunaan alat produksi yang merusak dan maraknya pembangunan yang merusak ekosistem laut, mangakibatkan tangkapan ikan berkurang drastis.

Syahrul Hidayat, salah satu nelayan dari Pulau Pari mengatakan, banyak kebijakan dari pemerintah hanya sekedar slogan. Karena pada kenyataannya kebijakan tersebut belum terealisasikan dengan baik. Bahkan menurut Syahrul kebijakan perintah tidak berpihak kepada masyarakat pesisir.

“Kebijakan pemerintah hanya menguntungkan koorporasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “ jika keberpihakan pemerintah tidak kepada masyarakat, maka masyarakat pesisir akan mati dimakan koorporasi.” Tuturnya dengan mengebu-gebu sambil mengepal tangannya keatas.

Masih menyoroti soal perampasan ruang hidup masyarakat pesisir, Rois nelayan Muara Angke yang juga menampaikan reklamasi di teluk jakarta menyebabkan kerusakan laut. Menurutnya, reklamasi juga menyebabkan nelayan sulit untuk mencari ikan. “Reklamasi merusak laut, nelayan tidak butuh reklamasi, tolak reklmasi,” teriak lantang pria berusia 22 tahun itu.

Fransiskus Kawai, nelayan dari Papua di depan KKP dengan bergelora menyuarakan, Papua merupakan pemilik nelayan miskin terbanyak di Indonesia. Ia mengatakan nelayan Papua miskin karena laut Papua tercemar oleh limbah penambangan perusahaan Freeport. “Limbah freeport merusak laut, memiskinkan nelayan Papua, tenggelamkan perusahaan tambang yang merusak laut,” teriaknya.

Susan selaku Sekertaris Jendral KIARA juga menambahkan contoh terdekat yang terjadi di Pulau Pari tidak diserahkan kepada masyarakat pesisir tapi diserahkan kepada investor. Susan juga memberikan dorongan semngata ia menyatakan, akan terus berjuang menyuarakan suara masyarakat pesisir. “Bukan negara yang mengatur kita, kini kita yang akan mengatur Negara,” tutupnya.

Setelah itu aksi ini ditutup dengan pembacaan tuntutan aksi oleh Fitriati, salah satu nelayan Tumpang Pitu yang masih memperjuangkan lingkungan hidupnya dari jerat pertambangan emas yang merusak ekosistem laut.

Tuntutan tersebut berupa :

1. Bertetad terus melestarikan sumber daya kelautan Indonesia untuk generasi hari ini dan masa depan.

2. Kami mendesak negara untuk memastikan tidak ada lagi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir Indonesia.

3. Aktif mendorong negara menegakkan konstitusi guna memastikan kemandirian bangsa, kedaulatan pangan, dan pemenuhan hak-hak konstitusi nelayan.

Penulis : Uly Mega Septiani
Editor : Musfarayani