Hari Nelayan 2021 KIARA: Ruang Hidup Nelayan Indonesia semakin terancam oleh Regulasi yang disusun Pemerintah

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 6 April 2021 – Setiap tanggal 6 April, masyarakat Indonesia memperingati hari nelayan sebagai bagian dari upaya menghormati dan memuliakan pahlawan protein bangsa. Sebagai bagian penting dalam rantai pangan laut, keberadaan nelayan penting dilindungi dan diberdayakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan dan keberlanjutan pangan nasional.

 

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menegaskan kehidupan nelayan saat ini, tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah sebagaimana yang dimandatkan oleh Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebaliknya, nelayan justru semakin terancam oleh perampasan ruang hidup yang dilegitimasi oleh regulasi yang disusun oleh Pemerintah. “Ruang hidup Nelayan di Indonesia justru semakin terancam oleh regulasi, khususnya UU dan peraturan pemerintah (PP),” ungkapnya.

 

Susan menjelaskan, diantara undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Di dalam UU ini, khususnya pasal 28a disebutkan bahwa wilayah Hukum Pertambangan adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.

 

“Pasal ini menegaskan, tak ada ruang di bumi Indonesia yang tidak menjadi wilayah hukum pertambangan. Dengan demikian, semua ruang dapat ditetapkan sebagai ruang untuk eksploitasi sumber daya alam. Pada titik ini, UU Minerba akan melanggengkan krisis lingkungan hidup, khususnya di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan. 

 

UU lain yang mengancam ruang hidup nelayan, kata Susan, adalah UU N0. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara substansi UU ini banyak melabrak berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang menempatkan nelayan sebagai sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. UU ini malah menempatkan korporasi dan oligarki sebagai aktor utama dalam penguasaan-pengelolan sumber daya alam.

 

Pasal 1 ayat 30 UU ini, jelas Susan, menempatkan pengusaha pariwisata sebagai pemegang hak di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Posisi pengusaha pariwisata disejajarkan dengan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil yang hidupnya tergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan.

 

“Tak hanya itu, pasal 26A UU Cipta Kerja mendorong liberalisasi penguasaan dan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan pulau-pulau kecil. Investor asing diberikan izin oleh pemerintah untuk mengeksploitasi pulau-pulau kecil. Dampaknya, akan banyak konflik dan kerusakan yang terus terjadi,” ujar Susan.

 

Selain kedua UU di atas, ada tiga PP  yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja serta akan mendorong perampasan ruang hidup nelayan, yaitu PP No. di 5  Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan  Berusaha Berbasis Risiko; PP No. 21 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Dari tiga PP ini, akan lahir aturan turunan 18 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

 

Semua regulasi ini, imbuh Susan, tidak berujung pada perlindungan ruang hidup lebih dari 2,5 juta nelayan di Indonesia yang sangat bergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Tak hanya itu, semua regulasi ini akan semakin memperburuk dampak krisis iklim dan ancaman bencana yang terus menghantam kehidupan nelayan.

 

“Tak ada pilihan lain bagi pemerintah Indonesia selain dari mengevaluasi dan mencabut semua regulasi yang merugikan nelayan itu,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Pemerintah Putuskan Akan Impor 3,07 Juta Ton Garam, PPGI: Pemerintah Terbukti tak Berpihak pada Petambak Garam Indonesia

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI)

 

Jakarta, 22 Maret 2021 – Pemerintah Indonesia melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 ton. Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Menanggapi hal ini, Amin Abdullah, Dewan Presidium Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sejak lama tidak pernah serius menunjukkan keberpihakan kepada petambak garam di Indonesia yang telah berjasa memproduksi garam. Pada saat yang sama, pemerintah Indonesia tidak memiliki peta jalan yang komprehensif dan bersifat jangka panjang untuk membangun kedaulatan pergaraman.

“Impor garam yang terus berulang setiap tahun membuktikan Pemerintah Indonesia tak berpihak kepada petambak garam nasional. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia ditujukan hanya untuk para importir besar garam dan negara asing seperti Australia, China dan India,” tegas Amin Abdullah.

Amin Abdullah menyebut, pada tahun 2017 Indonesia mengimpor garam dari Australia mencapai 2,29 juta ton. Pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton. Adapun pada tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Adapun dari China, pada tahun 2019, garam diimpor sebanyak 568 ton. Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton. Sementara itu, impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

“Angka-angka impor itu akan semakin besar jika datanya kita tarik semakin jauh ke belakang. Poin utamanya, sejak lama pemerintah Indonesia siapapun Presidennya tidak pernah serius membangun kedaulatan garam nasional,” ungkapnya.

Amin membantah klaim pemerintah yang menyebut produksi garam nasional tidak memadai untuk menjawab kebutuhan garam industri. Baginya, para petambak garam Indonesia telah mampu membuat garam berkualitas tinggi untuk kebutuhan industri. Bahkan pada saat musim hujan, mereka bisa memproduksi garam dengan jumlah ratusan ton.

“Seharusnya pemerintah membangun kekuatan petambak garam nasional supaya Indonesia berdaulat. Namun fakta menunjukkan sebaliknya, pemerintah Indonesia selalu mengambil jalan pintas daripada membangun kekuatan garam nasional dalam jangka panjang,” imbuhnya. 

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengaku tidak aneh dengan kebijakan impor garam tahun 2021 yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

“PP ini tidak berpihak terhadap kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan petambak garam Indonesia. Sebaliknya PP tersebut semakin mempermudah impor komoditas perikanan dan pergaraman yang selama ini hanya menguntungkan segelintir orang yakni pengimpor,” jelas Susan.

Selanjutnya, kata Susan, impor garam ini semakin dipermudah dengan disahkannya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja disebut bahwa Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman. Lalu, pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan dan  Perikanan pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

Menurut Susan, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 tetap mengizinkan impor garam, meskipun di Indonesia sedang musim panen garam. Pemerintah tinggal menyusun neraca pergaraman nasional di tingkat Kementerian Perekonomian,” ungkap Susan.

“Dengan UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 lengkap sudah nasib buruk petambak garam nasional sekaligus masa depan pergaraman Indonesia. Indonesia akan menjadi negara importir garam terbesar dan tergantung kepada negara lain,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Pasca Pelarangan Ekspor Benih Lobster, KIARA Desak Perbaikan Menyeluruh Tata Kelola Lobster

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 3 Maret 2021 – Pada penghujung bulan Februari 2021 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Wahyu Sakti Trenggono, menyampaikan rencana akan menghentikan kebijakan ekspor benih lobster yang telah dijalankan oleh Menteri KP sebelumnya, Edhy Prabowo. Trenggono menyebut benih lobster adalah kekayaan bangsa dan alam Indonesia yang hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi karena nilai tambah ada di ukuran konsumsi.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebut rencana pelarangan ekspor lobster merupakan langkah baik. Hanya saja, rencana ini perlu dibuktikan dengan keberanian untuk mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang menjadi dasar ekspor benih lobster. Lebih jauh, Menteri KP harus melakukan perbaikan tata kelola lobster secara menyeluruh. “Permen KP inilah yang menjadi dasar ekspor benih lobster di Indonesia yang sangat massif,” katanya.

Setelah mencabut Permen No. 59 Tahun 2020, menurut Susan, KKP harus segera melakukan pendataan dengan sangat baik dan detail mengenai status ketersediaan benih lobster di Indonesia dengan melibatkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). “Status lobster di Indonesia harus dipastikan apakah statusnya fully oxploited, over exploited, atau masih dapat ditangkap?” tanya Susan.

Bagi Susan, kejelasan mengenai data status benih lobster di Indonesia sangat penting karena selama ini KKP tidak memilikinya sebagai dasar pengambilan keputusan. “Perlu ada data terbaru dari status pengelolaan sumber daya ikan yang dipublikasi KKP pada tahun 2017 lalu. Penting untuk merumuskan kebijakan publik,,” tambah Susan.

Selanjutnya, yang juga penting menurut Susan, jika KKP serius mau melarang ekspor benih lobster, perlu ada pendataan yang jelas mengenai sentra-sentra budidaya lobster di seluruh Indonesia yang dikelola oleh nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia.

Pendataan mengenai berapa banyak nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional di Indonesia sangat penting karena budidaya atau pembesaran benih lobster di dalam negeri harus melibatkan mereka. “Nelayan atau pembudidaya skala kecil atau tradisional harus menjadi aktor utama dalam narasi budidaya atau pembesaran benih lobster,” tegas Susan.

KIARA menilai, jika KKP mendorong budidaya atau pembesaran lobster dengan menempatkan pengusaha sebagai aktor utama, maka kesalahan besar yang dilakukan Edhy Prabowo akan diulang oleh Wahyu Sakti Trenggono, yaitu memperkuat para pengusaha dan melemahkan nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional.

Terakhir, KIARA mendesak kepada KKP untuk serius memperkuat koperasi-koperasi nelayan yang selama ini terbukti menjadi wadah bagi pengembangan sosial-ekonomi para nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional dalam mengembangkan usaha budidaya lobster. Hal ini sangat penting karena merupakan mandat dari UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Koperasi-koperasi nelayan dan pembudidaya skala kecil atau tradisional wajib didata, diperkuat dan difasilitasi oleh KKP dalam perbaikan tata kelola lobster di Indonesia secara menyeluruh, karena ini adalah mandat dari UU 7 tahun 2016. KKP hadir untuk menyejahterakan masyarakat bahari dan pesisir Indonesia bukan menjadi makelar kebijakan.” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Nelayan Masalembu Mengadakan Pawai Laut Sebagai Sikap Penolakan Atas Keberadaan Cantrang di Masalembu

Pada hari minggu 28 Februari 2021, kelompok nelayan yang tergabung di Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) akan mengadakan Pawai Laut sebagai upaya menolak keberadaan Cantrang di laut Masalembu. Sebeleum acara pawai laut dimulai, Persatuan Nelayan Masalembu melakukan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan yang bertujuan untuk memberikan/ berbagi pengetahuan tentang persoalan nelayan dengan cantrang yang semakin hari semakin merajalela di laut Masalembu. Setelah mengadakan konsolidasi dengan beberapa kelompok nelayan, Persatuan Nelayan Masalembu kemudian mengadakan siaran keliling pada hari Sabtu 27 Februari 2021 dengan menggunakan mobil pick up untuk mengajak semua nelayan untuk ikut berpartisipasi dalam acara pawai laut yang akan di adakan.

 

Menurut Moh. Zehri Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, pawai laut hanyalah salah satu cara yang dilakukan oleh Nelayan Masalembu untuk menolak lahirnya Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi di Laut Jawa. Kami menolak keberadaan cantrang dilaut Masalembu karena mengganggu wilayah tangkap nelayan Masalembu yang notabene masih menggunakan alat tangkap tradisional, dan juga kami tidak mau laut Masalembu dirusak oleh cantrang. Berkaca dari sejarah dulu, sudah banyak rumpon nelayan Masalembu yang hilang akibat cantrang. Selain itu, jika cantrang terus dibiarkan maka ini bisa menimbulkan konflik sosial antara nelayan Masalembu dengan nelayan cantrang. Sebagaimana kita ketahui bersama, nelayan Masalembu memiliki sejarah konflik yang sangat Panjang. Pada tahun 1982 nelayan Masalembu sudah menolak masuknya nelayan luar yang menggunakan alat tangkap besar dan modern sehingga salah satu nelayan luar tersebut ada yang terluka terkena celurit nelayan Masalembu. Pada tahun 2000 ada satu (1) kapal porsein dari Jawa Tengah yang dibakar oleh nelayan Masalembu, ucap Moh. Zehri.

 

Oleh sebab itu, dengan adanya pawai laut ini, kami berharap agar Pemerintah bisa mendengarkan suara/ aspirasi kami sebagai nelayan kecil dan tradisional agar Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan cantrang beroperasi dilaut Jawa segera dicabut, serta melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas cantrang di laut Masalembu yang semakin hari semakin meresahkan nelayan Masalembu.

 

MARI JAGA LAUT KITA DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA !!!
MASALEMBU TOLAK CANTRANG !!!

 

Narahubung : (PNM) Persatuan Nelayan Masalembu Moh. Zehri 082-337947758

KIARA Kritik Proyek Lumbung Ikan Nasional dan Jaminan Hari Tua Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 8 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyampaikan kritik keras terhadap konsep lumbung ikan nasional (LIN) yang didorong oleh Pemerintah Indonesia untuk proyek industrialisasi perikanan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini akan dijalankan karena Maluku dinilai memiliki potensi perikanan sebesar 4 juta ton pada 3 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), yakni WPP 714 Laut Banda, WPP 715 Laut Seram, dan WPP 718 Laut Arafura.

 

Atas dasar itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia menyebutkan, pada tahun 2022 pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan Maluku sebagai LIN harus sudah bisa berjalan. Diantara  infrastruktur yang dimaksud adalah kantor pelabuhan perikanan, dermaga, cold storage, pabrik es, gedung laboratorium, tempat pemasaran ikan modern, pusat kuliner, kawasan industri pengolahan perikanan ikan, dan industri galangan kapal.

 

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, proyek LIN ini diperuntukkan untuk industrialisasi perikanan skala besar yang akan meminggirkan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil di Provinsi Maluku sebanyak 163.441 orang dan di Maluku Utara sebanyak 34.944 orang. “Dengan demikian ada 198.385 nelayan tradisional atau nelayan skala kecil yang akan terdampak proyek ambisius ini,” tegasnya.

“Kami menilai, proyek LIN akan menjadikan nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan menjadi tamu di tanah dan lautnya sendiri,” tambah Susan.

Susan melanjutkan, proyek LIN juga disusun untuk melayani investasi asing dalam sektor perikanan yang saat ini didominasi oleh China dan Jepang. Hal ini sebagaimana dicatat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2020 lalu. Berdasarkan lokasi, sekitar 70 persen penanaman modal asing di sektor perikanan, banyak ditanam di wilayah Maluku dan Papua.

 

Susan menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 50 Tahun 2017, menjelaskan bahwa tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di wilayah WPP-NRI 714, 715 dan 718 adalah sebagai berikut: 1). WPP 714 Laut Banda, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); 2). WPP 715 Laut Seram, status pemanfaatan didominasi fully and over-exploited (2 komoditas berstatus moderate, 4 komoditas fully-exploited dan 3 komoditas over-exploited); dan 3). WPP 718 Laut Arafura, status pemanfaatan fully and over-exploited (7 komoditas berstatus fully-exploited dan 2 komoditas over-exploited).

 

 “Data dan fakta ini semakin memperkuat bahwa LIN adalah proyek perikanan skala besar yang bukan untuk masyarakat, khususnya nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Lebih jauh, proyek ini pada masa yang akan datang, akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di Perairan Maluku dan Maluku Utara,” imbuh Susan.

 

Kritik Jaminan Hari Tua Nelayan 

KIARA juga melancarkan kritik terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) Nelayan yang diluncurkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang akan digulirkan lebih dulu di tiga wilayah pengelolaan perikanan di Maluku yang rencananya akan dikembangkan sebagai LIN. JHT dinilai memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan.

 

Susan menyatakan bahwa JHT menjadi bagian dari proyek LIN yang berlokasi di Maluku dan Maluku Utara yang kaya akan sumber daya ikan. “Alih-alih akan melindungi dan memberdayakan nelayan, proyek JHT ini justru akan mempercepat “pensiun” nelayan dari melaut,” ungkapnya.

 

Pada saat yang sama, kata Susan, saat nelayan di Perairan Maluku cepat “pensiun”, kapal-kapal perikanan skala besar akan mengeksploitasi sumber daya perikanan atas nama pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur.

 

Lebih jauh, Susan menegaskan bahwa program JHT yang digulirkan menunjukkan oleh Menteri KP tidak memahami kondisi nelayan di Indonesia yang tetap bekerja meski usia mereka di atas 60 tahun. “Bagi nelayan, usia di atas 60 tahun itu merupakan usia produktif. Artinya, mereka seharusnya tetap melaut dan tidak boleh dihalangi oleh apapun,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

PEMERINTAH DIDESAK UNTUK MEMULIHKAN DESA PESISIR YANG TENGGELAM

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 2 Februari 2021 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memulihkan desa-desa pesisir di Indonesia yang telah dan tengah tenggelam.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, saat berkunjung dan menemui masyarakat yang terdampak oleh tenggelamnya desa pesisir di sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.

Susan menjelaskan sejumlah temuan penting yang terjadi di desa tenggelam sebagai berikut:

pertama, di Desa Tambaksari terdapat 10 keluarga yang masih bertahan hari ini. Sebelumnya, tercatat sebanyak 70 keluarga mendiami desa ini. “Dukuh Tambaksari merupakan yang pertama tenggelam pada tahun 1997,” tuturnya.

Kedua, di Dukuh Senik masih ada 1 keluarga yang bertahan tinggal. Desa ini dihantam abrasi sejak tahun 2000. Lalu, proyek bedol desa mulai berjalan dari periode 2000-2005, dimana 300 keluarga keluar dari desa ini ada sebagian masyarakat menerima ganti rugi sebesar Rp 1.000.000 per keluarga.

Ketiga, di Dukuh Bedono, terdapat 220 keluarga yang pernah tinggal dan sekarang hanya tinggal 48 kk yang masih bertahan. Abrasi mulai menghantam desa ini pada 2005. Sementara itu, di Dukuh Mondoliko tercatat sebanyak 65 keluarga yang bertahan di daerah yang tergenang air. Sebelumnya, tercatat sebanyak dari 95 keluarga. Abrasi mulai menghantam pada tahun 2010. Di Desa Timbulsloko, abrasi mulai terjadi pada tahun 2017 hingga hari ini.

“Seluruh kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan ini sangat memprihatinkan karena setiap hari terancam abrasi yang berasal dari perairan utara Jawa,” ungkap Susan.

 

Dalam identifikasinya, Susan menyebutkan sejumlah penyebab tenggelamnya desa-desa pesisir di Kecamatan Sayung, Demak itu.

Pertama, abrasi terjadi karena pengurukkan Pelabuhan Tanjung Mas di Kota Semarang yang lokasinya tidak jauh dari desa-desa ini. Temuan ini berasal dari pengakuan masyarakat yang melihat dan merasakan langsung dampak abrasi yang menenggelamkan desa mereka.

“Pengakuan masyarakat tersebut mendapatkan afirmasi dari temuan ahli yang menyatakan hal serupa, dimana keberadaan pelabuhan Tanjung Mas yang menjorok hingga 1,8 km ke laut menjadi salah satu penyebab abrasi. Pelabuhan ini  dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) dan merupakan satu-satunya pelabuhan di Kota Semarang,” kata Susan.

Kedua, abrasi dan tenggelamnya sejumlah desa di Kecamatan Sayung, Demak, disebabkan oleh krisis iklim yang mendorong permukaan air laut naik begitu cepat. “Sejumlah ahli menyebut kenaikan air laut rata-rata sekitar 7,8 milimeter setiap tahun. Faktanya, bisa jadi lebih tinggi dari angka tersebut,” jelas Susan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menyatakan dengan tegas bahwa krisis iklim telah lama memperburuk kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir di Indonesia, sebagaimana yang terjadi di desa-desa di Kecamatan Sayang, Demak ini. “Bahkan tak sedikit nelayan yang meninggal di laut saat menangkap ikan akibat cuaca buruk yang disebabkan oleh krisis iklim ini,” imbuh Masnuah.

Lebih jauh, ia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menyusun langkah-langkah pemulihan desa pesisir yang terkena abrasi dan terancam tenggelam secara terukur dan berkelanjutan. “Langkah pemulihan dapat dimulai dengan menghentikan proyek-proyek yang akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengancam kehidupan masyarakat. Selanjutnya, kami menuntut Pemerintah untuk serius menangani dampak buruk krisis iklim dengan cara melibatkan masyarakat terdampak abrasi dalam skema mitigasi dan adaptasi krisis iklim,” pungkas Masnuah. (*)

 

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Masnuah, Sekretaris Jendral PPNI, +62 852-259-85110

Nelayan Masalembu Mendatangi DKP Jawa Timur: Nelayan Menolak Keras Aktivitas Kapal Cantrang di Kepulauan Masalembu

Siaran Pers 
Persatuan Nelayan Masalembu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (WALHI Jawa Timur)

 

Surabaya, 21 Januari 2021 Pada tanggal 20 Januari 2021, Persatuan Nelayan Masalembu bersama dengan KIARA, LBH Surabaya serta Walhi Jawa Timur mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk melaporkan adanya aktivitas dan operasi kapal cantrang di wilayah Kepulauan Masalembu. Aktivitas kapal cantrang tersebut sangat meresahkan nelayan kecil dan tradisional yang tinggal di Desa Masalima dan Desa Sukajeruk, Pulau Masalembu. Nelayan menolak adanya aktivitas kapal cantrang yang memasuki wilayah perairan tradisional mereka.

Aktivitas kapal cantrang ini merupakan dampak nyata pasca direvisinya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Hasil dari revisi Permen KP No. 71 Tahun 2016 adalah Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020.

Di dalam Permen KP tersebut pada pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Alat tangkap yang dikategorikan mengganggu dan merusak berlanjutan sumber daya ikan yaitu sebagai berikut: 1). Pair sein, 2). Lampara dasar, 3). Pukat hela dasar berpalang (beam trawl), 4). Pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), 5). Pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), 6). Pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), 7). Perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan 8). Muro ami (drive-in net).

 

Penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput; kedua, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan dan pengerusakan terumbu karang di kawasan tersebut, terutama di perairan pulau-pulau kecil seperti Kepulauan Masalembu demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang ratarata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

Merespon aktivitas kapal cantrang tersebut, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, Mat’Sahri, menyatakan bahwa aktivitas kapal cantrang di wilayah perairan tradisional Masalembu bahkan sudah memasuki wilayah 3 mil dari bibir pantai Pulau Masalembu. “Sudah banyak rumpon nelayan yang hilang karena kapal cantrang masuk ke laut kami. Rumpon yang hilang itu ada yang berumur lebih dari 5 tahun dan itu sangat merugikan kami nelayan yang hidupnya bergantung dari hasil tangkapan ikan dari rumpon” terang Mat’Sahri.

 

“Penolakan kami nelayan ini terkait cantrang sudah kami lakukan bertahun-tahun tidak hanya 1 atau 2 tahun, dan kami punya sejarah yang panjang terkait konflik dengan nelayan luar Masalembu. Kami sudah sangat resah. Kami datang ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur untuk meminta perhatian serius dan juga tindakan nyata dari DKP Jawa Timur”, tegas Mat’Sahri.

Senada dengan hal tersebut, Haerul Umam yang juga pengurus Kelompok Nelayan Rawatan Samudera mengatakan, “kami sudah musyawarah dengan Forpimka Masalembu pada tanggal 16 November 2020 yang dihadiri oleh Camat, Kapolsek dan Syahbandar, dalam musyawarah tersebut, nelayan sepakat untuk menolak cantrang. Bahkan, kami juga beberapa kali berkoordinasi dengan Camat dan Kapolsek, namun terkadang saat kami berkoordinasi dengan Camat malah diminta untuk koordinasi dengan Kapolsek, ketika datang ke Kapolsek, kami diminta koordinasi dengan Camat. Padahal dalam beberapa kali bertemu dengan Kapolsek, Kapolsek selalu mengatakan bahwa Polsek Masalembu siap operasi kapan saja, namun ketika kami ajak untuk operasi ke tengah laut masih banyak alasan dan ujungujungnya tidak ada tindakan nyata dari Polsek Masalembu”.

 

Nelayan Masalembu juga melaporkan hal tersebut kepada Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya).

Menurut Wahyu dari Walhi Jawa Timur memandang bahwa, “pelegalan pemakaian cantrang akan memicu kerusakan ekosistem laut, seperti rusaknya terumbu karang, terputusnya siklus regenerasi ikan, karena cantrang kerjanya mengambil semuanya yang di bawah. Kala terumbu karang rusak, tentu akan banyak ikan yang kehilangan rumah dan makanan, sehingga berpengaruh pada masa depan nelayan kecil dan tradisional di Masalembu. Kondisi ini juga akan memicu konflik nelayan, karena kita tahu konflik nelayan ini intensitasnya sangat tinggi. Apalagi berkaitan dengan wilayah tangkap nelayan, di mana kapal cantrang yang datang ke Masalembu ini diakibatkan oleh penurunan ikan di wilayah mereka yang mengalami kerusakan ekosistem parah. Sehingga dengan praktik cantrang ini tentu akan memicu kerusakan di Masalembu, serta akan mendorong nelayan Masalembu untuk mempertahankan wilayah tangkapnya, karena ada upaya perampasan dari nelayan-nelayan cantrang yang dioperasikan oleh “juragan besar” atau pemodal besar.”

“Selain memicu kerusakan, juga akan mengakibatkan konflik. Maka, Pemerintah Jawa Timur harus tegas melindungi perairan Masalembu dengan menetapkan wilayah tangkap nelayan tradisional, serta melarang cantrang dan praktik merusak lingkungan lainnya, seperti pemakaian potas dan bom ikan. Nelayan tradisional harus dilindungi dan dijamin kesejahteraannya”, ungkap wahyu.

 

Persoalan Cantrang di Masalembu juga mendapat sorotan dari LBH Surabaya, Moh. Soleh Pengacara Publik LBH surabaya mengatakan, “LBH Surabaya menolak pemakaian cantrang karena akan merusak biota laut. Untuk itu LBH Surabaya mendukung dan siap mendampingi Nelayan Masalembu yang menolak keberadaan cantrang”, ucap Moh. Soleh.

“LBH Surabaya menuntut penegakan hukum atas penggunaan cantrang khususnya di Masalembu. Untuk itu, LBH Surabaya meminta instansi terkait khususnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan operasi penindakan terhadap Nelayan yang menggunakan cantrang, karena tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP-3-K, khususnya pemanfaatan ruang di Pulau Masalembu. Selain itu LBH Surabaya juga Meminta menteri Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut peraturan menteri yang melegalkan penggunaan cantrang, karena peraturan tersebut sangat merugikan bagi nelayan kecil”, tegas Moh. Soleh.

 

Jaringan dan Advokasi KIARA, Fikerman Saragi, menyebut bahwa, “terkait dengan aktivitas cantrang di Pulau Masalembu, jelas ini kegiatan yang dilarang dilakukan di wilayah perairan 3 mil dan tentu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Di dalam Perda RZWP- 3-K Jawa Timur, Pasal 21 huruf (i) disebutkan bahwa penangkapan ikan perlu memperhatikan area penangkapan ikan tradisional. Kepulauan Masalembu merupakan wilayah yang termasuk di dalam Kabupaten Sumenep. Hal ini menyatakan bahwa Kepulauan Masalembu merupakan area penangkapan ikan tradisional. Selain itu, praktik-praktik penangkapan ikan juga dilakukan secara berkelanjutan dan turun-temurun dari pengetahuan lokal nenek moyang masyarakat nelayan Masalembu”, tegas Fikerman. 

 

“Pihak DKP Jawa Timur harus melakukan tindakan tegas karena wilayah 0 – 12 mil merupakan wewenang Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur. Selain DKP Jawa Timur, kami berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut Permen KP No. 59 Tahun 2020 demi menjaga seluruh wilayah ruang laut yang terbebas dari praktik eksploitatif serta praktik destruktif yang akan dilakukan oleh kapal cantrang dan kapal yang menggunakan alat tangkap merusak lainnya yang sebenarnya merusak lingkungan serta ekosistem yang ada di laut,” pungkas Fikerman.

 

Informasi lebih lanjut:

Mat’Sahri, Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu, +62-823-3794-7758

Haerul Umam, Kelompok Nelayan Rawatan Samudera, +62-813-3415-1020

Moh. Soleh, S.H. LBH Surabaya, +62-8 23-3033-2610

Wahyu, Walhi Jawa Timur, +62-821-4583-5417

Fikerman Saragi, Advokasi dan Jaringan KIARA, +62-823-6596-7999

KIARA Kritik Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang Legalkan Cantrang

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 13 Desember 2020 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Permen ini merevisi regulasi sebelumnya, yaitu Permen KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan  Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 

Di dalam Permen yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2020 ini, khususnya pasal 36, cantrang dikeluarkan dari kategori alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Adapun alat tangkap yang dikategorikan melanggar adalah pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa penerbitan Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang melegalkan cantrang sebagai alat tangkap memiliki sejumlah persoalan serius, diantaranya: pertama, Permen ini mengabaikan temuan KKP sendiri yang dipublikasikan dalam dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 yang menyebut cantrang dapat menyebabkan tiga hal: mendorong penangkapan ikan yang tidak efektif dan eksploitatif, menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah ikan, dan memicu konflik sosial-ekonomi nelayan di tingkat akar rumput.

 

“Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini pada tahun 2020, dua tahun setelah dokumen Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir tahun 2018 dipublikasikan. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?” tanya Susan.

 

Kedua, Belajar dari kasus Permen No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan, Permen No. 59 Tahun 2020 memiliki semangat yang sama, yaitu melayani pengusaha besar dalam sektor perikanan. Indikatornya, izin penggunaan cantrang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT.

 

“Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini,” tegas Susan.

 

Ketiga, dengan memberikan izin penggunaan cantrang diberikan di WPP 712 yang berada di perairan laut Jawa, KKP terus mendorong eksploitasi sumber daya ikan di kawasan tersebut demi memanjakan para pengusaha perikanan skala besar yang rata-rata berada di kawasan utara Pulau Jawa.

 

“Dengan terbitnya Permen 59/2020, KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya.”

 

Lebih jauh, Susan menjelaskan bahwa Permen ini semakin memperberat ancaman kehidupan nelayan skala kecil di Kawasan Utara Pulau Jawa yang harus berhadapan dengan dampak buruk krisis iklim dan ekspansi proyek reklamasi serta proyek tambang pasir.

 

“Dengan terbitnya Permen No. 59/2020, semakin lengkaplah ancaman yang harus dihadapi oleh nelayan skala kecil yang tinggal di kawasan utara Pulau Jawa,” pungkas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

Pernyataan Sikap KIARA-KELOLA-ANTRA Sulut

Jakarta  6 Desember 2020- Dalam satu dekade belakangan, pembangunan di wilayah pesisir nyaris berbanding lurus dengan angka perampasan ruang hidup dan ruang kelola masyarakat pesisir dan nelayan tradisional. Kondisi ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

 

Tak lama setelah terbitnya Perpres 32 tahun 2011, Pemerintah telah mengidentifikasi 29 peraturan yang dinilai menghambat keberhasilan MP3EI, di antaranya 7 Undang-Undang, 7 Peraturan Pemerintah, 6 Peraturan Presiden, Keputusan dan Instruksi Presiden, serta 9 Peraturan Menteri.

 

Seiring pergantian tampuk kekuasaan, MP3EI sebagai terma politik tak banyak disebut-sebut. Meski demikian, kebijakan pembangunan Presiden Joko Widodo masih menampakan konsep serupa. Contohnya, revisi sejumlah Undang-Undang lewat Omnibus Law Cipta Kerja adalah suatu metode yang dalam MP3EI disebut debottlenecking atau deregulasi. Dengan kata lain, peraturan maupun Undang-Undang yang dianggap menghambat investasi harus segera diganti bahkan ditiadakan.

 

Pada kenyataannya, banyak kalangan menilai, proses penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja tidak menunjukkan keberpihakan pada mayoritas rakyat Indonesia yang sedang menghadapi persoalan pandemi Covid-19. Di samping itu padanan kata ‘Cipta Kerja’ dalam UU Omnibus Law, tak lebih dari cara membuka seluas-luasnya pintu bagi investasi privat-multi nasional, namun pada saat bersamaan, menutup peluang mayoritas rakyat Indonesia untuk menunjukkan kedaulatan di negerinya sendiri.

 

Fakta-fakta itu mendorong Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Perkumpulan Kelompok Pengelola Sumber Daya Alam (KELOLA) dan Asosiasi Nelayan Tradisional (ANTRA) Sulawesi Utara, untuk menggelar konsolidasi. Sepanjang 10 hingga 14 November 2020, konsolidasi nelayan tradisional secara berturut-turut digelar di Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara serta Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

 

Muhamad Afif, Deputi Advokasi dan Program KIARA menyatakan, konsolidasi itu bertujuan memetakan ancaman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memperkuat gerakan masyarakat sipil, terutama masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Sulawesi Utara.

 

Dalam pertemuan itu, dia menjabarkan, warisan MP3EI terlihat dari penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung seluas 534 hektar – belakangan Pemerintah juga menetapkan KEK Pariwisata Likupang (359 hektar).

 

Skema ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat pesisir di lokasi pembangunan, yang berdasarkan riset Kelola, rencana reklamasi 1000 hektar di Bitung (yang menjadi konsekuensi lanjutan dari KEK) akan berdampak pada 2.400 lahan kepala keluarga.

 

Pemerintah sendiri melegitimasi pengembangan kawasan ini lewat UU 39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan UU 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Sebagai alat untuk melegitimasi proyek-proyek ambisius tersebut, Pemerintah Daerah membuat alas hukum melalui Perda nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sulawesi Utara, yang kini memasuki tahap revisi.

 

“Nelayan perlu saling menguatkan. Bisa juga bikin gugatan ke Mahkamah Konstitusi, syaratnya mesti kuat. Berarti ke depan, informasi lebih intens harus tetap dijaga. Kita harus duduk sama-sama, cuma itu caranya. Tidak ada cara lain,” terang Afif.

 

Dalam kesempatan itu Susan Herawati, Sekretaris Jendral KIARA menyatakan ancaman pada masyarakat pesisir dan nelayan tradisional juga berpotensi ditimbulkan oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, berbagai kemudahan investasi yang diatur dalam UU tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan hajat hidup masyarakat pesisir. Misalnya, pengaburan definisi nelayan tradisional yang akan berdampak sulitnya mengakses subsidi, pembinaan hingga perlindungan.

 

UU Cipta Kerja juga mendorong pembangunan pelabuhan skala besar untuk industri, penghapusan wewenang pemerintah daerah dalam izin peruntukan ruang, izin bagi kapal asing untuk memasuki perairan Indonesia, izin alih muatan di tengah laut, izin perubahan kawasan zona inti hingga tidak adanya pembatasan industri di pulau-pulau kecil. Sementara sanksi bagi perusak lingkungan hanyalah bersifat administratif, yang dianggap tidak memberi efek jera.

 

“Dalam hal apapun, apa yang kita lakukan adalah memastikan bahwa kita adalah tuan dan puan di tanah sendiri. Karena kita bukan turis. Saya tidak mau menakut-nakuti, tapi kedepannya ada hal yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Susan.

 

Sejumlah ancaman di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pada akhirnya, mengharuskan nelayan tradisional untuk memperkuat diri, hingga mempererat solidaritas. Seperti dikatakan Rignolda Djamaluddin, Direktur Perkumpulan Kelola, kedepannya nelayan tradisional harus lebih solid dan waspada dalam menghadapi konsep pembangunan yang bias darat. Dia mengajak nelayan tradisional untuk bersama-sama mempertahankan ruang hidup yang tersisa di pesisir Sulawesi Utara. Sebab, konstitusi menjamin kehidupan nelayan.

 

“Omnibus Law tidak bisa menggugurkan UU HAM. Bahwa mereka (investor) berizin, mereka harus tahu kita bernelayan di sana. Jangan biarkan satu ruangpun diambil. Kalau itu terjadi, selesai. Tapi yang paling penting kita perlu melakukan konsolidasi untuk menyusun langkah strategis,” tegas Rignolda Djamaluddin.

Belajar dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster, KIARA: Banyak Kebijakan KKP Perlu dievaluasi Total

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 4 Desember 2020 – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo telah ditangkap dan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. Ia ditangkap karena terbukti melakukan praktik korupsi dalam kebijakan ekspor lobster yang telah disahkan pada 4 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan. 

 

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan bahwa banyak program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang harus dievaluasi total oleh pihak yang berwenang, khususnya Presiden Republik Indonesia, DPR RI, bahkan oleh masyarakat luas di Indonesia, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. “Kebijakan ekspor lobster bukan satu-satunya yang harus dievaluasi total,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Sejak didirikan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 1999 melalui Keputusan Presiden No.355/M Tahun 1999 dengan nama Departemen Eksplorasi laut dan berubah menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Presiden No. 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, keberadaan, peran, dan fungsi KKP penting dievaluasi.

 

“Sampai dengan hari ini, banyak nelayan di Indonesia harus berjuang melawan perampasan ruang hidup, seperti proyek reklamasi, pertambangan, serta industri pariwisata. Namun, ironisnya KKP tidak pernah hadir membela kepentingan nelayan untuk mempertahankan ruang hidupnya,” kata Susan.

 

Dengan ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK, tambah Susan, ini merupakan momentum penting untuk mengevaluasi program dan kinerja KKP, paling tidak dalam lima tahun terakhir, khususnya sejak Jokowi mengumandangkan poros maritim dunia.

 

Dalam Catatan KIARA, setidaknya ada dua kebijakan KKP yang penting dikritisi, yaitu: pertama, kebijakan dalam bentuk regulasi yang dikeluarkan, baik berupa Peraturan Menteri maupun Keputusan Menteri; kedua, program kerja KKP yang tidak tepat sasaran.

 

Dari sisi regulasi, KIARA mencatat, KKP banyak mengeluarkan regulasi yang jelas-jelas merugikan nelayan dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Diantara regulasi yang dimaksud, diantaranya: 1)  Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini mengalokasi kawasan tangkap nelayan berada dalam kawasan pemanfaatan umum bersama dengan aktivitas ekstraktif seperti reklamasi, tambang, dan lain sebagainya. Alih-alih melindungi nelayan dan masa depan laut, Permen ini justru mengancam ruang hidup nelayan dan ekosistem laut; 2) Peraturan Menteri KP No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Zona Inti Pada Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk Eksploitasi. Permen ini mendorong percepatan eksploitasi di kawasan inti konservasi perairan di Indonesia. Akan banyak kawasan konservasi berbasis masyarakat terancam akibat Permen ini; 3) Permen KP No. 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan luas di bawah 100 Km2 (Seratus Kilometer Persegi). Permen ini jelas-jelas melakukan liberalisasi terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di pulau-pulau kecil, salah satunya mendorong pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing; 4) Peraturan Menteri KP No. 24 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Permen ini membuka kran swastanisasi dan privatisasi sumberdaya kelautan dan perikanan di pesisir dan pulau-pulau kecil, yang seharusnya dikelola oleh masyarakat untuk kehidupan mereka; 5) Peraturan Menteri KP No. 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Permen ini mendorong perluasan sebaran proyek reklamasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

 

Dari sisi Program, KIARA mencatat sejumlah program kerja KKP yang bermasalah, diantaranya adalah : 1) bantuan kapal yang bermasalah, yang mendapatkan penilaian Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2016 KKP. Alasannya, dari target kapal yang terbangun sebanyak 1.322 unit, hanya 725 kapal yang berhasil terbangun. Dengan realisasi, diketahui ada 81 kapal yang telah didistribusikan sampai ke nelayan, dan 125 kapal siap dikirimkan. Tak hanya itu, pengadaan kapal yang seharusnya selesai pada 31 Desember 2016, pada praktiknya kemudian diperpanjang hingga Maret 2017. Laporan TMP atau Disclaimer diberikan oleh BPK untuk kedua kalinya pada tahun 2018; 2) asuransi nelayan yang menjadi mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Pada tahun 2016, KKP menargetkan satu juta asuransi kepada nelayan. Namun implementasinya hanya 498.000 nelayan yang menerima asuransi. Karena tidak mencapai target, pada tahun 2017 KKP menurunkan target penerima asuransi menjadi 500.000 nelayan. Pada tahun 2018 hanya sebanyak 138.679 nelayan yang menerima asuransi. Sedangkan pada tahun 2019 hanya 150.000 yang menerima asuransi. Dengan demikian, jumlah nelayan penerima asuransi terus menurun dibandingkan dengan tahun 2016. Ini merupakan bentuk kegagalan program kerja KKP.

 

Di sisi lain, Edhy Prabowo mengeluarkan Surat Keterangan Melaut di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara kepada 30 kapal cantrang. Izin ini dikeluarkan pada bulan Februari 2020 yang diberikan kepada Pengusaha Kapal Cantrang dari Jawa Tengah. Hal ini adalah salah satu keputusan fatal yang diambil oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di tengah upaya nelayan tradisional menjaga lautnya tetap lestari.

 

Susan menuturkan “Keluarnya izin untuk 30 kapal cantrang adalah bentuk bahwa Mantan Menteri KKP tidak paham bagaimana menjaga laut Indonesia tetap lestari. Hal ini tentu bertentangan dengan mandat dari Permen 71 tahun 2016 tentang alur Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.”

 

Atas dasar itu, Susan Herawati menilai bahwa kinerja KKP sepanjang lima tahun terakhir patut dipertanyakan. Adapun korupsi ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Edhy Prabowo seakan menggenapi kinerja buruk KKP. “Untuk memperbaiki kinerja KKP, perlu Menteri yang mau berdiri bersama nelayan dan perempuan nelayan untuk menjalankan mandat UU 7 Tahun 2016,” pungkasnya. 

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050