RUU NELAYAN: Masyarakat Pesisir Harus Raih Prioritas
Kamis, 2 Juli 2015
JAKARTA (SK) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan harus dapat memprioritaskan masyarakat pesisir, termasuk nelayan perbatasan.
“Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas,” kata Sekjen Kiara Abdul Ha-lim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, selama ini kerap muncul insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya oleh pihak negara tetangga. Ia mengungkapkan, selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat Negeri Jiran.
“Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kiara mengatakan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (RUU Nelayan) harus ditujukan untuk menghapus mispersepsi atau kesalahpahaman terkait nelayan tradisional.
“RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus tiga misperspesi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Rabu (17/6).
Tiga mispersepsi itu, katanya, adalah dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah kelompok yang termiskin di dalam masyarakat.
Ia mengemukakan bahwa kemiskinan nelayan karena adanya tengkulak yang memanfaatkan peluang itu dari absennya negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran.
Mispersepsi kedua, ada-lah kerentanan nelayan akibat ketidakpastian sistem produksi.
“Ketidakmampuan pemangku kebijakan berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan,” katanya. (sab/ant)
Rep: RED
Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/