KIARA: Cabut Izin Perusahaan Perikanan yang Terlibat Perbudakan

Senin, 30 Maret 2015

KBR,Jakarta – Pemerintah didesak mencabut sementara izin usaha penangkapan ikan PT Pusaka Benjina Resources terkait dugaan kasus perbudakan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, kasus tersebut merupakan pelanggaran serius dan bukan pertama kali terjadi. Selain itu, kasus tersebut juga sarat dengan persoalan ketenagakerjaan.

Kata dia, uu ketenagakerjaan belum mengatur hubungan industrial antara pemilik kapal atau perusahaan dengan anak buah kapal.

“Ini bukan hal baru, di Indonesia pun kita belum punya aturan khusus berkenaan dengan relasi antara ABK dengan pemilik kapal atau perusahaan, di luar isu perbudakannya, sehingga menimbulkan praktik-praktik yang tidak setara antara pekerja dengan pemberi kerja. Iming-iming gaji besar, mereka berbondong-bondong memenuhi iming-iming itu,” kata Abdul Halim di KBR Pagi, (30/3/2015)

Sebelumya, laporan Associated Press menemukan praktik perbudakan di perusahaan perikanan PT Pusaka Benjina Resources di Benjina, Maluku. Perusahaan dari Thailand tersebut merekrut ratusan pekerja, termasuk warga Myanmar dalam kondisi kerja yang tidak layak. Para pekerja dikurung dalam kerangkeng dan dipaksa bekerja selama 20 hingga 22 jam per hari.

Repoter:Ninik Yuniarti

Editor: Antonius Eko

Sumber: http://103.23.22.190/03-2015/kiara__cabut_izin_perusahaan_perikanan_yang_terlibat_perbudakan_/69212.html