Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Target 2015 Bebas Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015 yang dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Saya maunya akhir 2015 Indonesia sudah swasembada garam,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, pada Senin (05/01/2014).

Pemerintah awalnya menargetkan Indonesia swasembada garam pada 2017. Namun Susi ingin lebih cepat, yakni akhir 2015. Ia tidak mau teknologi menjadi alasan sehingga impor garam tetap dilakukan. Pemerintah siap membeli teknologi pengolahan garam dengan dana alokasi tambahan APBN di kementerian KKP dari subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Kita beli teknologinya. Nelayan garam kita susah karena impor garam, tidak ada lagi alasan hanya untuk kepentingan segelintir pengusaha garam,” tambah Susi.

Data KKP menunjukkan kebutuhan garam nasional saat ini sebanyak 4,019 juta ton yang terdiri atas 2,054 juta ton garam industri dan 1,965 juta ton garam konsumsi. Produksi garam nasionalnya sendiri 2,553 ton garam rakyat dan 350 ribu ton garam dari PT Garam.

Kualitas garamnya sebesar 30 persen kualitas pertama untuk garam rakyat, dan kualitas garam dari PT Garam sebesar 100 persen. Harga garam sendiri relatif rendah yakni Rp350 per kilogram. Sedangkan di tahun 2017 target awal pemerintah kebutuhan garam nasional naik menjadi 4,5 juta ton yang terdiri dari 2,3 juta ton garam industri dan 2,2 juta ton garam konsumsi.

Sementara produksi garam nasional diperkirakan naik menjadi 4,6 juta ton terdiri dari 3,2 juta ton garam rakyat dan 1,4 juta ton produksi PT Garam. Kualitas garam diharapkan meningkat menjadi 90 persen kualitas garam rakyat dan 100 persen garam kualitas pabrik garam serta harga garam meningkat Rp750 per kilogram.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  Abdul Halim kepada Mongabay Indonesia  mengatakan mereka melakukan lokakarya pengelolaan garam nasional pada pada September 2014 di Madura. Dan melakukkan pertemuan  dengan petambak garam pada Desember 2014 di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Dari pertemuan tersebut para petambak garam mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir kepada petambak.

“Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor,” kata Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Halim menambahkan, data KIARA mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Ia mencontohkan, di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO).

Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru.  “Asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Priyanto selaku pelaku usaha garam di pesisir pantai utara, Batangan, Pati, mengatakan, sejak tahun 1990 di bergelut mengelola bisnis garam kecil-kecilan. Ia rasakan sekali dampak setiap kebijakan impor garam dilakukan pemerintah yakni harga garam jatuh. Saat ini saja harga garam putih super hanya Rp500 per kilogram dan dibawahnya lagi hanya Rp480 per kilogram.

“Banyak sekali garam produksi perumahan, namun tidak ada kesepakatan persamaan harga. Tidak ada bantuan dan program pembinaan kepada pengusaha rumahan seperti kami,” katanya.

Priyanto berharap, di pemerintahan baru ini Indonesia tidak lagi melakukan impor garam. Program pemberdayaan petani garam dan pengusaha garam rumahan dimaksimalkan dan dibuat kebijakan yang pro terhadap masyarakat kecil.

Tidak hanya Priyanto, dampak impor garam juga dirasakan Sobari dari kelompok petani garam Sumber Makmur I, Desa Jembangan, Kecamatan Batangan, Pati Jawa Tengah. Menurut Sobirin, jika musim kemarau dan pemerintah melakukan impor petani garam hanya bisa prihatin karena harga rendah.

Walaupun menurutnya, bantuan terhadap petani garam di Pati cukup memadai. Mulai dari bio membran, mesin penyedot air dan pembinaan terhadap petani. Namun, ia berharap pemerintah membuat pengepulan garam, agar harga garam terus terjaga. Jika kemarau harga Rp350 per kilogram. Jika musim hujan harga Rp550 per kilogram.

Di musim hujan pada Desember hingga akhir Mei, petani garam beralih menjadi petani ikan bandeng. Bulan Juni awal hingga akhir November, mereka bertani garam.

“Saya menunggu janji pemerintah untuk swasembada garam. Jangan impor lagi, kami sudah lelah menderita,” harap Sobirin.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2015/01/12/target-2015-bebas-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam/

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

KIARA Soroti 65% Anggaran KKP Tidak Pro Pemberdayaan Nelayan

Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000. Dari pro­sentase di atas, 29,6 persen dialo­kasikan untuk pembangunan infra­struktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pem­berdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Dalam release yang diterima Maritim, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksa­naan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyem­pit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak seban­ding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejah­teraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan ke­lautan dan perikanan bagi ma­syarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya). 

 

Sumber: http://mediamaritim.com/index.php/kelautan/129-kiara-soroti-65-anggaran-kkp-tidak-pro-pemberdayaan-nelayan

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Perubahan Harga BBM Tak Pengaruhi Kesejahteraan Nelayan

Metrotvnews.com, Jakarta: Perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang baru diumumkan pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai tidak akan mempengaruhi kesejahteraan nelayan tradisional, selama tata niaga secara
keseluruhan belum diubah. “Tidak berpengaruh sama sekali,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Menurut Abdul Halim, problem yang ada sebenarnya bukan soal harga yang dinaikkan atau diturunkan, tetapi lebih kepada tata kelola secara keseluruhan dari hulu ke hilir. Dia mengingatkan, selama ini problem yang dihadapi nelayan tradisional adalah pasokan yang tidak reguler, serta stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan yang tidak ada dan tidak berfungsi.

Permasalahan lainnya adalah distribusi yang menyimpang dan harga BBM bersubsidi yang fluktuatif ketika pasokan kosong dan nelayan terpaksa membeli ke tempat lain. Karena itu, menurut dia, perlu ada pembenahan tata niaga termasuk alokasi BBM yang dipastikan dipasok secara reguler dan perbaikan fungsi Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN).

Dia mengharapkan agar SPDN hanya melayani mereka yang berhak memperoleh, bukan pelaku perikanan skala besar, serta agar adanya jaminan harga yang tidak berubah-ubah.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah telah memutuskan harga baru untuk BBM premium dan solar yang akan berlaku secara efektif sejak 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. “Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya. Dengan demikian, harga terbaru premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar USD60 per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380. (Antara)  WID

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2014/12/31/339057/perubahan-harga-bbm-tak-pengaruhi-kesejahteraan-nelayan

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Mendongkrak Daya Saing Nelayan

Koran SINDO

 

Indonesia merupakan negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Penduduk yang berada di garis pantai (pesisir) banyak didominasi oleh nelayan yang menggantungkan hidup sektor perikanan. Sayangnya, mereka belum bisa berkuasa atas lautnya sendiri.

Luasnya laut Indonesia dan panjangnya garis pantai seharusnya bisa lebih dinikmati masyarakat pesisir. Namun, banyak warga yang berprofesi sebagai nelayan tidak menikmati potensi laut Indonesia karena keterbatasan yang mereka hadapi, mulai keterbatasan teknologi penangkapan, modal, pengangkutan hasil tangkapan, hingga pengolahan hasil tangkap.

Para nelayan Indonesia kalah dibanding nelayan asing yang sudah mempunyai teknologi yang lebih baik dan mampu menangkap ikan di luar teritorial negara mereka. Bahkan, banyak nelayan asing yang menangkap ikan di laut Indonesia yang kaya. Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Jakarta Siswanto Rusdi menyebutkan, perairan Indonesia sudah lama menjadi salah satu tempat favorit bagi kapal asing untuk melakukan penangkapan ikan ilegal.

Perlu waktu yang cukup lama agar kegiatan illegal fishing ini benar-benar bisa diberantas. Siswanto menyebutkan, nelayan internasional sudah biasa melengkapi peralatan untuk melaut dengan teknologi yang mampu mengarungi samudera. Daerah-daerah yang banyak menjadi tujuan penangkapan ikan adalah laut yang masuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang sangat luas.

Untuk mencapai zona tersebut, mereka melengkapi kapal mereka dengan teknologi dan bahan bakar yang cukup. Kapal-kapal para nelayan internasional saat ini berbobot antara 200 GT (gros ton) hingga 500 GT. “Panjang kapal 200 GT saja berkisar 50–100 meter. Sementara, nelayan Indonesia masih menggunakan kapal tradisional yang umumnya kecil dan dengan teknologi yang terbatas,” jelas Siswanto.

Pemerintah perlu memberikan perhatian pada sumberd aya nelayan, baik dari sisi teknologi dan modal. Peningkatan kapasitas nelayan selain akan menambah kesejahteraan mereka, juga bisa memfungsikan nelayan dalam melakukan pengawasan illegal fishing. Guna menerapkan strategi ini, nelayan Indonesia juga perlu dilengkapi dengan kapal besar dan teknologi yang lebih baik.

Jika kapal nelayan sudah memenuhi standar, mereka akan sangat efektif untuk mengawasi laut Indonesia karena jumlah mereka cukup banyak. Bandingkan jika hanya mengandalkan kapal dan aparatur pemerintah yang sangat terbatas. Apalagi, para nelayan sudah menjadikan laut sebagai tempat kedua mereka.

“Tidak ada yang meragukan kemampuan melaut para nelayan Indonesia, mereka sudah di tempat selama beradababad lamanya, namun kendala yang dihadapi mereka saat ini adalah teknologi. Jumlah mereka yang sangat besar, sangat efektif jika disinergikan untuk mencegah illegal fishing,” tambah Siswanto.

Siswanto yakin, jika para nelayan dilengkapi dan dilatih menggunakan kapal dan teknologi yang cukup, kesejahteraan mereka juga akan terangkat. Selama ini nelayan Indonesia selalu terlilit utang. Banyak yang terjerat hutang yang salah satu syaratnya harus menjual hasil tangkapan pada pihak tertentu dengan harga murah.

Jika kesejahteraan terangkat, maka akan mencegah illegal fishingsecara signifikan. Pemerintah memperkirakan kerugian yang dialami Indonesia akibat illegal fishingbisa mencapai Rp300 triliun setiap tahunnya. Baru-baru ini pemerintah terlihat melakukan sejumlah upaya untuk mencegah illegal fishing, seperti penenggelaman beberapa kapal. Namun, masih banyak kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Sementara, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menambahkan, masalah yang dihadapi nelayan cukup kompleks. Selain karena kemampuan menangkap ikan, mereka tidak kuasa menentukan harga hasil tangkapan karena tersandera oleh tengkulak.

Para tengkulak biasanya adalah mereka yang memonopoli pembelian ikan dan juga berasal dari perusahaan pengolahan yang mempunyai modal besar. Masalah lain yang dihadapi para nelayan adalah integrasi perikanan, mulai dari penangkapan, distribusi hingga pengolahan.

Selama ini sentra penangkapan banyak terdapat di wilayah tengah dan timur Indonesia, sementara sentra produksi banyak berada di Indonesia bagian barat. Akibatnya, banyak hasil produksi (baik tangkap maupun budi daya) yang tidak terserap industri pengolahan. “Jarak antara sentra produksi dan pengolahan yang jauh banyak membuat banyak ikan mati sebelum sampai ke sentra produksi yang membuat harganya anjlok,” kata Halim kepada KORAN SINDO.

Saat ini menurut Halim, masalah nelayan bertambah seiring kenaikan harga BBM. Selama ini modal penangkapan ikan lebih banyak dihabiskan untuk konsumsi BBM, sehingga ketika BBM naik biaya pun bertambah. “BBM menghabiskan sekitar 70% dari biaya nelayan. Harga yang naik ini tidak diikuti kenaikan harga ikan yang membuat nelayan semakin merana,”tambah Halim.

Halim meminta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang tepat bagi nelayan. Dalam kebijakan BBM misalnya, seharusnya nelayan bisa menikmati subsidi yang lebih besar dibanding yang lain. Dia meminta, jangan sampai alasan penyelewengan membuat harga BBM bagi nelayan naik, karena seharusnya pemerintah memberikan solusi pada distribusi, bukan menaikkan harga BBM.

 

Sumber:http://www.koran-sindo.com/read/940494/162/mendongkrak-daya-saing-nelayan

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

Keberpihakan Pemerintah Kunci Swasembada Garam

 

NERACA

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015. Hal itu disampaikan Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim kepada Neraca di Jakarta, Senin (22/12).

Halim mencatat, sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya.

Menurut dia, keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010. Sekedar contoh, pada 2010, produksi garam sebesar 1,621,338 ton, impor 2,080,000 ton. Sementara pada 2014 sebesar 2,190,000 ton, impor 1,950,000 ton.

KIARA menyebut, besarnya angka impor disebabkan oleh, pertama, pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi. Kedua, pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan ketiga lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil

“Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus,” kata Halim.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, KIARA mencatat, 65,2 persen anggaran kelautan dan perikanan untuk infrastruktur dan belanja barang dan jasa, bukan pemberdayaan nelayan. “Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014, dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun,” ujar Halim.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).

“Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya,” sebutnya.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” jelas Halim.

Lebih parah lagi, lanjut Halim, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000. “Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya),” tutur Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/industri/48891/Keberpihakan-Pemerintah-Kunci-Swasembada-Garam

Kurangi Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

Kurangi Impor, Pemerintah Harus Berpihak Pada Petambak Garam

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nas

ional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.

Terkait kebijakan itu, sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014.

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengatakan, keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan keran impor.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat tabel). Besarnya angka impor ini, menurut Halim disebabkan oleh beberapa hal. Pertama adalah pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam tiga kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Hal ini menimbulkan kebingungan karena ada beda kewenangan dan tanpa koordinasi,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (22/12).

Kedua, adalah terkait pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran). Ketiga, lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Tabel: Jumlah Produksi Nasional dan Impor Garam Tahun 2010-2014

No Tahun Produksi (Ton) Impor (Ton)
1 2010 1,621,338 2,080,000
2 2011 1,621,594 2,830,000
4 2012 2,473,716 2,310,000
5 2013 1,090,000 2,020,000
6 2014 2,190,000 1,950,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014)

Karena itulah, kata Halim, angka impor garam menjadi tidak terkendali. Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, dia menyarankan, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum.

Di India, kata Halim, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk memastikan petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan), beasiswa sekolah anak mereka, dan tempat beristirahat.

“Selain itu komisi ini juga memastikan petambak mendapatkan akses air bersih dan kamar mandi yang layak, kelengkapan alat keselamatan bekerja, jaminan harga, bahkan sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus,” ujar Halim.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. “Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya,” kata Halim.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku resah melihat fenomena impor garam yang masih berlangsung hingga saat ini. Susi menilai aktivitas impor garam menjadi salah satu penyebab utama jebolnya devisa negara selama ini.

Terkait pembahasan soal garam, Susi mengatakan sudah ada rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Perdagangan. “Kemarin sudah digelar rakor bersama dan kita meminta stop impor garam. Kan sayang devisa negara kita terbuang hanya untuk impor garam saja,” tegas Susi usai menggelar konferensi pers di Gedung Mina Bahari I, Jakarta.

Susi mengaku geram sekaligus mengkritik kebijakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang sampai saat ini dinilai belum mampu memutus rantai impor garam.

Kritik Susi tersebut cukup beralasan pasalnya, di tahun depan, program swasembada garam akan digenjot KKP. Proyek itu menurut Susi, membutuhkan kucuran dana yang lumayan besar mengingat cakupan pendanaannya sudah termasuk dengan sektor kesejahteraan para petambak garam.

Terkait hal itu, Susi berharap ada kesamaan visi dan semangat lintas kementerian untuk bersama-sama membangun produktivitas dan kemandirian garam dalam negeri.

Pada kesempatan berbeda, pernyataan Susi direspon positif oleh Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun. Alex mengaku optimis target swasembada garam nasional dapat dicapai apabila pemerintah segera tancap gas mengelola sentra produksi garam diseluruh wilayah Indonesia.

Alex menjelaskan, akumulasi kemampuan produksi garam Indonesia terletak di Jawa Timur (Madura) dan di Kabupaten Nagekeo (Nusa Tenggara Timur). Menurut Alex, sudah waktunya NTT masuk sebagai basis garam nasional karena disana terdapat ladang garam seluas 90 hektare yang belum tergarap secara maksimal.

“Potensi garam di NTT sangat luar biasa. Kita kalkulasi saja misalnya di Pulau Jawa masa produksi garam yang hanya berlangsung empat bulan saja sudah mampu produksi 70 ton per hektar per tahun. Sementara di NTT 8 bulan tidak turun hujan. Dengan periode waktu kemarau yang panjang ini, artinya NTT bisa memproduksi garam 2 kali lipat minimal 140 ton per hektar per tahun,” ungkap Alex.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

 

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/detail-print.php?seo=102312-kurangi-impor-pemerintah-harus-berpihak-pada-petambak-garam

Pemberian izin kapal Vietnam di Indonesia dikecam

Pemberian izin kapal Vietnam di Indonesia dikecam

Pemerintah Indonesia memberi izin kepada hampir 2.000 kapal nelayan Vietnam untuk berlindung di perairan Indonesia. Namun langkah tersebut dikecam oleh pegiat lingkungan hidup.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membenarkan telah memberi izin kepada para nelayan Vietnam tersebut untuk berlindung selama tidak mencuri ikan Indonesia.

“Kita kan juga mau diplomasi baik, but it doesn’t mean we’re gonna let them do it. Jadi surat resmi (pemberian izin) saya layangkan,” kata Susi Pudjiastuti kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.

Pemberian izin ini bermula ketika pemerintah Provinsi Ba Ria-Vung Tau, Vietnam, melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City meminta izin kepada pemerintah Indonesia agar hampir 2.000 kapal nelayan Vietnam dapat berlindung di perairan Indonesia akibat cuaca buruk.

“Kita menerima nota diplomatik (permohonan berlindung) itu. Lalu atas arahan dari bapak Konsul Jenderal, nota diplomatik itu kita teruskan kepada pemerintah pusat, kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata juru bicara KJRI Ho Chi Minh City, Desy Nurmala Sari, Jumat (19/12).

Cuaca

Alasan pemerintah Vietnam soal cuaca buruk ditanggapi Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Andi Eka Sakya. Dia mengatakan memang ada kemungkinan gelombang setinggi di atas tiga meter di sekitar pulau Natuna, pekan depan.

Namun, lepas dari adanya kemungkinan cuaca buruk, pemerintah Indonesia semestinya bisa menempuh jalan lain.

Dengan memberikan izin kepada nelayan Vietnam untuk berlindung di Indonesia, tidak ada yang bisa menjamin mereka tidak mencuri ikan Indonesia, kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim.

“Mestinya pemberian izin itu ditunda terlebih dahulu dan berkomunikasi langsung dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta untuk meminta upaya penyelamatan dan pemulangan nelayan-nelayan Vietnam tersebut,” kata pegiat dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim.

Pemberian izin kepada nyaris 2.000 kapal Vietnam untuk berlindung di perairan Indonesia mengemuka dua pekan setelah Angkatan Laut Indonesia menenggelamkan tiga kapal asal Vietnam pelaku penangkapan ikan secara ilegal di perairan Kepulauan Riau.

 

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2014/12/141219_kapal_vietnam_berlindung?SThisFB

Kiara: Program KKP Tidak Mensejahteraan Nelayan

Kiara: Program KKP Tidak Mensejahteraan Nelayan

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12).
Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta kenaikan produksi perikanan tidak dijadikan patokan utama dalam mengukur keberhasilan program karena tidak seiring dengan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Abdul Halim, daya saing produk perikanan dari berbagai kampung nelayan di Tanah Air juga dinilai belum serius digarap. Ironisnya, perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding.

“Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” kata Abdul Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

“Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Susi, dengan kompetensi bisnis yang dimiliki setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan, seperti nelayan tradisional diharapkan mampu memanfaatkan perairan Indonesia menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, ujar dia, pembudidaya ikan mampu memanfaatkan lautan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas secara efisien.

Kemudian, para pengolah mampu meningkatkan nilai tambah produk perikanan sehingga mampu bersaing di pasar global. “Sedangkan masyarakat pesisir lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang kita miliki,” katanya.

Pemerintah juga akan terus berupaya memberikan perlindungan usaha dan kesempatan berusaha antara lain dengan menjamin kemudahan dalam akses permodalan ke perbankan, sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan pembudidaya.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan pentingnya sinergi antarsektoral sehingga KKP akan menjalin komunikasi, integrasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Sumber: http://www.aktual.co/ekonomibisnis/kiara-program-kkp-tidak-mensejahteraan-nelayan

Politik Anggaran KKP Lupakan Pemberdayaan Nelayan

Politik Anggaran KKP Lupakan Pemberdayaan Nelayan

Nelayan Tradisional (ANTARA)

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan ternyata selama ini lebih banyak menghamburkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk program di luar urusan pemberdayaan nelayan. Dalam catatan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sekitar 65,2 persen anggaran KKP dipergunakan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa.

Anggaran KKP tahun ini memang naik dari sebelumnya sebesar Rp5,78 triliun di tahun 2014 menjadi sekitar Rp6,36 triliun di tahun 2015. Berdasarkan dokumen APBN KKP tahun 2015, dari jumlah dana itu, hanya sekitar 34,8 persen saja yang digunakan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi.

Dari jumlah itupun sebagian besar yaitu 29,6 persen kembali dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai hanya dialokasikan sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. “Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan,” katanya dalam siaran pers yang diterimaGresnews.com, Kamis (18/12).

Tabel: Program, Indikator Kerja dan Target KKP 2015

No Program Indikator kerja Target
1 Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap Jumlah laut teritorial dan perairan kepulauan

Jumlah pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan UPT Pusat

Produksi perikanan tangkap

Jumlah penumbuhan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUB) yang mandiri (lokasi

5

23

6,2 juta ton

2 Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (1) Produksi garam

(2) Gugus pulau yang dikembangkan sebagai sentra wisata bahari dan perikanan;

(3) jumlah kawasan konservasi perairan;

(4) pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya

2,5 juta ton

3

16,5 juta hektare

15 pulau

3 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya umlah produksi induk unggul (juta induk)

Jumlah unit pembudidayaan tersertifikat CBIB (unit; kumulatif)

Jumlah kawasan yang mempunyai data dukung dan pembangunan infrastruktur perikanan budidaya air tawar

10

20 kawasan

4 Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jumlah operasi kapal pengawas 116 operasi kapal
5 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Perikanan Lokasi pengembangan sarana prasarana pemasaran

Jumlah eksportir hasil perikanan berskala UKM yang dibina dalam rangka peningkatan kemampuan dan daya saing

10

60

6 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan hasil perikanan yang bersertifikat yang memenuhi persyaratan ekspor (unit)

Penolakan ekspor hasil perikanan pada negara mitra (kasus)

Persentase jumlah jenis penyakit ikan karantina yang dicegah penyebarannya antar zona melalui tindakan karantina di exit dan entrypoint

Sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu (sertifikat HACCP) di OPI

550

≤10

100%

Sumber: Nota Keuangan APBN 2015

Ditambah lagi, kata Halim, daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran.
Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding.

“Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” tambah Halim.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktik perusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan seperti di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar. Selain itu ada pula program lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731,8 juta.

“Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil yaitu nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya,” kata Halim.

 

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi
 
Sumber:http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/21301812-politik-anggaran-kkp-lupakan-pemberdayaan-nelayan/

Kiara: Kenaikan Produksi Tidak Seiring Kesejahteraan Nelayan

Kiara: Kenaikan Produksi Tidak Seiring Kesejahteraan Nelayan

Jakarta, (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta kenaikan produksi perikanan tidak dijadikan patokan utama dalam mengukur keberhasilan program karena tidak seiring dengan peningkatan kesejahteraan nelayan.

“Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, daya saing produk perikanan dari berbagai kampung nelayan di Tanah Air juga dinilai belum serius digarap.

Ironisnya, ujar dia, perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran.

Akibatnya, ia berpendapat luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding.

“Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan,” kata Abdul Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berupaya untuk meningkatkan kompetensi bisnis dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta pengolah dan masyarakat pesisir lain guna memperkuat dan meningkatkan daya saing.

“Pelaku usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan harus mulai dididik untuk mengenal bisnis sehingga bisa menjadi pelaku usaha yang andal dan bukan hanya sebagai obyek semata,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers KKP yang diterima di Jakarta, Senin (8/12).

Menurut Susi, dengan kompetensi bisnis yang dimiliki setiap pelaku usaha dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang tersedia secara optimal dan berkelanjutan, seperti nelayan tradisional diharapkan mampu memanfaatkan perairan Indonesia menjadi sumber kehidupan dan peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, ujar dia, pembudidaya ikan mampu memanfaatkan lautan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas secara efisien.

Kemudian, para pengolah mampu meningkatkan nilai tambah produk perikanan sehingga mampu bersaing di pasar global. “Sedangkan masyarakat pesisir lainnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dengan memanfaatkan potensi kelautan dan perikanan yang kita miliki,” katanya.

Pemerintah juga akan terus berupaya memberikan perlindungan usaha dan kesempatan berusaha antara lain dengan menjamin kemudahan dalam akses permodalan ke perbankan, sertifikasi hak atas tanah bagi nelayan dan pembudidaya.

Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengemukakan pentingnya sinergi antarsektoral sehingga KKP akan menjalin komunikasi, integrasi dan koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain yang terkait. (*/jno)

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/379203/kiara-kenaikan-produksi-tidak-seiring-kesejahteraan-nelayan.html