Pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, KIARA: Conflict Of Interest, Tumpang Tindih Kewenangan dan Bertentangan Dengan Efisiensi Yang Dijalankan!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, KIARA: Conflict Of Interest, Tumpang Tindih Kewenangan dan Bertentangan Dengan Efisiensi Yang Dijalankan!

 

Jakarta, 11 September 2025 – Pada tanggal 25 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan melantik Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan – Laksamana Madya (Purn.) Didit Herdiawan Ashaf – sebagai Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. Selain itu, Presiden Prabowo juga menetapkan dan melantik Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang diisi oleh Darwin Trisna Djajawinata dan Suhajar Diantoro (mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2022-2024). Pelantikan dan penetapan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76 P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa ini sarat konflik kepentingan dan diduga merupakan praktik bagi-bagi jabatan untuk tim sukses yang mendukungnya dalam kontestasi Pemilihan Presiden lalu. Selain itu, dari struktur badan otorita tersebut, agenda utama giant sea wall  sarat hanya untuk kepentingan investasi. “Hal tersebut dapat dilihat dari struktur Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa tersebut, di mana Darwin Trisna Djajawinata yang dilantik sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang juga memiliki posisi penting di Danantara. Sedangkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa diisi sebagai wakil pemerintah yaitu Laksamana Madya (Purn.) Didit Herdiawan Ashaf (Wamen KKP) dan Suhajar Diantoro yang juga merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2022-2024. Ini menjadi catatan serius terkait karena pembangunan giant sea wall apakah murni kebutuhan masyarakat atau ada investor besar yang akan masuk sehingga giant sea wall ini dipaksa untuk dilakukan,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa tujuan dibentuknya Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa adalah untuk mengawal pembangunan giant sea wall (tanggul laut raksasa) dalam konteks merancang, membangun dan mengelola giant sea wall tersebut, sehingga mempercepat penanganan dampak banjir rob dan memberikan perlindungan yang lebih luas bagi masyarakat yang bermukim di pesisir Pantai Utara Jawa.[1]Ironinya, megaproyek giant sea wall menciptakan kekhawatiran bagi masyarakat pesisir khususnya nelayan tradisional. Pembangunan tembok raksasa berpotensi menutup akses nelayan tradisional untuk melaut, dan pembangunannya yang di depan wilayah pesisir yang merupakan wilayah tangkap nelayan tradisional akan menghilangkan ruang tangkap bagi nelayan tradisional tersebut. Selain itu, hingga saat ini belum ada penjelasan bagi nelayan tradisional tentang dampak lingkungan (ekologi) pembangunan giant sea wall terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem esensial wilayah laut disepanjang pesisir Pantura,” tegas Susan.

Dengan tidak adanya sosialisasi dan dialog dengan masyarakat terkait solusi penurunan muka tanah dan banjir rob, maka masyarakat pesisir tetap bukan menjadi aktor utama dalam pembangunan di wilayah pesisir. “Selain itu warga memiliki hak untuk menolak pembangunan yang berpotensi untuk menghilangkan keberlanjutan penghidupan dan profesi mereka. Seharusnya pengetahuan yang dimiliki masyarakat pesisir dapat digabungkan dengan berbagai penelitian ilmiah untuk dapat menciptakan solusi yang berbasis lingkungan dalam menyelesaikan banjir rob dan penurunan muka tanah di pesisir Pantura, apakah dengan merehabilitasi mangrove dan menghentikan industri di pesisir Pantura dapat menjadi solusi? Itu yang seharusnya dapat dilakukan pemerintah,” tambah Susan.

KIARA melihat bahwa akar permasalahan utama yang terjadi di Pantura tidak terselesaikan hanya dengan pembangunan giant sea wall tersebut. Hingga saat ini juga belum ada audit lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah tentang bagaimana industri yang ada di pesisir Pantura yang telah melebihi daya dukung dan daya tampung serta eksploitasi air tanah di pesisir Pantai Utara Jawa yang secara langsung maupun tidak langsung berkontribusi terhadap penurunan muka tanah di pesisir Pantura.

“Jika audit lingkungan yang scientific, independen dan tidak ada intervensi dari pemerintah ini tidak dilakukan serta jika tidak adanya evaluasi penuh dan menyeluruh yang disertai dengan pemberhentian berbagai industri yang berada di pesisir Pantai Utara Jawa, maka adanya giant sea wall tidak menjadi solusi bagi krisis lingkungan yang terjadi di pesisir Pantura. Audit lingkungan terhadap aktivitas industri akan menjawab pertanyaan apakah pembangunan giant sea wall akan mengatasi permasalahan penurunan muka tanah pesisir pantura dan berkontribusi dalam menekan intensitas banjir rob di pesisir Pantura. Ini merupakan salah satu bentuk kajian ilmiah dan sejalan dengan prinsip penting dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu precautionary principle atau prinsip kehati-hatian di mana menekankan pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan giant sea wall, serta mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan lingkungan tidak dikorbankan akibat investasi dalam pembangunan giant sea wall. Ini adalah langkah pertama yang dapat diambil pemerintah, bukan dengan membentuk Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa yang sarat conflict of interest dan tumpang tindih kewenangan,” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] Selengkapnya dapat dilihat melalui: https://www.tempo.co/ekonomi/apa-itu-badan-otorita-pengelola-pantai-utara-jawa-badan-baru-bentukan-prabowo-2064451

Upacara Rakyat Timbulsloko

Pers Rilis
Upacara Rakyat Timbulsloko

Gerak Mundur dan Krisis Iklim VS Tembok-Tembok yang Bertahan di Kampung Tenggelam

Rangkaian Peringatan 17 Agustus 1945 dilakukan warga Timbuksloko bersama jaringan mulai dari 16 Agustus 2025 sampai 17 Augustus 2025.

Dimulai dengan rembug pesisir yang mendiskusikan bagaimana upaya bertahan dan proses adaptasi warga terhadap kampung mereka yang sudah lama tenggelam akibat proses-proses pembangunan yang timpang, krisis iklim, dan persoalan-persoalan lain.

Warga menegaskan bahwa penyebab utama tenggelamnya kampung bukan semata-mata akibat krisis iklim, melainkan karena tata kelola wilayah pesisir yang timpang serta pembangunan infrastruktur yang berpihak pada ekspansi kapital, seperti Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD), Pembangunan Pelabuhan, dan aktivitas reklamasi hingga proyek industri pesisir.

Tata kelola pesisir yang memilih bergerak maju untuk orang-orang kaya dan bergerak mundur untuk perlindungan lingkungan hidup Dan rakyat kecil dinilai telah mengubah ekosistem kampung secara drastis, merampas ruang hidup, dan pada akhirnya membuat warga Dukuh Timbulsloko harus hidup di tengah genangan air laut yang kian hari tambah meninggi.

Serangkaian peringatan kemerdekaan oleh warga Dukuh Timbulsloko juga diisi dengan kegiatan video maping dan penampilan teatrikal yang menggambarkan kondisi kampung Timbulsloko dari dahulu sebelum ada rob hingga kini telah tenggelam, upacara rakyat, dan berbagai perlombaan oleh warga seperti lomba balap perahu, panjat pinang, dan lain-lain.

Kemudian pada Minggu, 17 Agustus 2025, warga Dukuh Timbulsloko turut memperingati Hari Kemerdekaan di tengah kondisi kampung mereka yang telah lama tenggelam oleh banjir rob. Warga memperingati hari kemerdekaan dengan menggelar upacara rakyat di atas gladak-gladang kayu dan di atas tanah kampung yang telah tenggelam. Meskipun di tengah keterbatasan, warga begitu khusyuk melakukan berbagai prosesi upacara dari awal hingga selesai.

Dalam Upacara Rakyat Dukuh Timbulsloko ini. Warga juga melantuntakan proklamasi perjuangan rakyat Dukuh Timbulsloko.

Proklamasi Rakyat !
“Kami, warga Dukuh Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kab. Demak, menyatakan bahwa kami berhak atas kehidupan yang layak dan bebas dari banjir rob.

Segala bentuk tindakan, kebijakan, atau kegiatan yang mengakibatkan tenggelamnya kampung kami dan merampas ruang hidup kami harus segera dihentikan.

Dengan seluruh kekuatan, keberanian, dan tekad yang kami miliki, kami berjuang menyelamatkan diri dari ancaman banjir rob yang kian nyata.

Kami tidak akan menyerah pada ketidakadilan yang membuat kampung kami perlahan tenggelam.
Kami menyerukan agar setiap upaya pemulihan lingkungan dan penyelamatan kampung-kampung pesisir dilakukan secara adil, partisipatif, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Kami menolak segala bentuk pengabaian, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap masyarakat pesisir.”

Dukuh Timbulsloko, Demak, Jawa Tengah, 17 Agustus 2025
Atas nama Masyarakat Dukuh Timbulsloko

Narahubung
IG : @Timbulslokobangkit
@LBHSemarang

Solar Subsidi Dibatasi 10 liter oleh APMS, Pengeluaran Nelayan Semakin Membengkak : Hak Nelayan Masalembu Atas BBM Dirampas APMS

Siaran Pers

Kelompok Nelayan Masalembu (KNM)

15 Agustus 2025

 

 

Solar Subsidi Dibatasi 10 liter oleh APMS, Pengeluaran Nelayan Semakin Membengkak : Hak Nelayan Masalembu Atas BBM Dirampas APMS

 

Minggu 10 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 beberapa nelayan yang membeli solar subsidi di Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) 5669402 dibatasi 10 liter per orang sedangkan kebutuhan nelayan untuk satu kali melaut 20-30 liter, sehingga kekurangannya nelayan harus membeli solar di toko/ pedagang diluar APMS dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni Rp. 9000 perliter.

Rendy Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM) mengatakan, Pembatasan seperti ini tentu sangat memberatkan bagi nelayan. Nelayan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membeli solar diluar APMS yang harganya Rp. 9000 perliter, ini jauh lebih tinggi daripada harga solar subsidi yakni Rp. 6800 perliter.

Selain itu, jarak tangkap nelayan saat ini sangat jauh. Ada yang menangkap ikan disekitar 15 mil, bahkan banyak juga yang diatas 20 mil sehingga wajar jika nelayan membutuhkan 20-30 liter untuk sekali melaut.

Pembatasan 10 liter untuk nelayan tentu berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh APMS. APMS dengan mudahnya menjual BBM bersubsidi dengan jumlah banyak kepada para pedagang besar yang sudah jelas-jelas tidak berhak atas BBM bersubsidi. Jika demikian, tentu hal ini tidak sejalan dengan program Pemerintah yang katanya BBM subsidi harus tepat sasaran kepada masyarakat kecil yang salah satunya adalah nelayan kecil.

Permasalahan ini bukan kali ini saja terjadi, tapi ini maslah lama yang tidak pernah terselesaikan. Padahal waktu tahun 2022, saya ikut dalam pertemuan dengan pihak Pertamina di kantor Pertamina Surabaya, dan juga saat audiensi di kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, dan dalam pertemuan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Pertamina juga turut hadir. Dalam forum tersebut kami sudah menyampaikan terkait permasalahan sulitnya akses BBM bersubsidi yang dialami oleh nelayan di Masalembu. Namun saya melihat tidak ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan juga Pertamina untuk menyelesaikan ini semua, ucap Rendy.

Atas dasar tersebut diatas, kami mendesak Pemerintah, Pertamina dan pemangku kepentingan lainnya untuk segera menyelesaikan permasalahan akses BBM bersubsidi bagi nelayan di Masalembu. Apalagi jika kita melihat dari segi peraturan menurut kami sudah sangat lengkap. Misalanya ada UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2022 yang kesemuanya mengatur tentang perlindungan bagi nelayan, dan juga terkait peberian subsidi bahan bakar minyak atau sumber energi lainnya kepada nelayan.

 

 

 

Narahubung:

  1. Rendy, Ketua 082328022972
  2. Erul, Sekretaris 081334151020

 

 

 

Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Diwujudkan Presiden Prabowo, KIARA: Tantangan Baru Bagi Keberlanjutan Pesisir dari Presiden Baru!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Diwujudkan Presiden Prabowo, KIARA: Tantangan Baru Bagi Keberlanjutan Pesisir dari Presiden Baru!

 

Jakarta, 1 Agustus 2025 –  Presiden Prabowo Subianto telah melanjutkan berbagai upaya hilirisasi yang dimulai oleh mantan Presiden Joko Widodo. Saat ini, upaya yang digencarkan Presiden Prabowo Subianto adalah percepatan hilirisasi sumber daya yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satuan Tugas (Satgas) ini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas  ini tidak hanya berperan dalam penyelesaian masalah terkait kebijakan dan peraturan, tetapi juga dalam memfasilitasi terwujudnya proyek-proyek strategis yang mendukung sektor energi.[1]

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa upaya mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional yang dilakukan dengan percepatan hilirisasi sumber daya alam adalah tantangan sekaligus ancaman baru bagi keberlanjutan ekologis dan juga masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama nelayan tradisional. “Hilirisasi sumber daya alam untuk kemandirian dan ketahanan energi diwujudkan melalui perluasan dan masifnya pertambangan nikel serta pembangunan infrastruktur yang mendukung pertambangan nikel. Selain itu juga terwujud dalam pertambangan pasir kuarsa atau pasir silika sebagai bentuk hilirisasi untuk mendukung industri kaca serta industri kaca panel surya. Sudah banyak contoh nyata yang memperlihatkan dampak sosial-ekologis dari kedua jenis pertambangan tersebut di Indonesia. Korban yang terdampak hanya 2, yaitu alam yang hancur dan masyarakat di lingkar tambang,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa keseriusan Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam demi mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat dilihat dari ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Dalam pertimbangannya, pembentukan satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional tersebut adalah sebagai penyelaras kebijakan, penyediaan lahan, penyelesaian pemberian perizinan berusaha, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan antar-kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Jika ditelisik lebih jauh, tujuan dibentuknya Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional tersebut adalah untuk mewujudkan dua hal, yaitu: 1) percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri; dan 2) percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

KIARA mencatat bahwa terdapat berbagai ancaman bagi keberlanjutan ekologi dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam tugas Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yaitu: 1) memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; 2) merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional; 3) memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala; 4) melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum; dan 5) memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Jika kita membaca struktur Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini, dari Ketua hingga Anggotanya merupakan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan khusus di sumber daya alam, pembangunan, ekonomi, bahkan terdapat Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian. Sedangkan tidak merinci lebih lanjut terkait susunan sekretariat dari Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini. Akan tetapi KIARA mendapat informasi jika terdapat elemen perwakilan organisasi masyarakat sipil khususnya nelayan yang tergabung dalam posisi strategis di Sekretariat Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini,” jelas Susan

“Kolaborasi antara Kementerian/Lembaga bersama pimpinan organisasi masyarakat sipil menjadi ancaman nyata yang melegitimasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Selain itu, percepatan hilirisasi ini dapat membuat masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya nelayan tradisional hanya sebagai penonton sekaligus korban. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai izin usaha pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas yang dikeluarkan Menteri ESDM seperti yang terjadi di Pulau Wawonii, Pulau Obi, Pulau Gag untuk pertambangan nikel, Pulau Rempang untuk pertambangan pasir kuarsa atau pasir silika, serta hilirisasi pertambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan hasil sedimentasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Percepatan hilirisasi dan ketahanan energi tanpa adanya kajian ilmiah yang independen telah jelas bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip partisipasi bermakna yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah. KIARA melihat tujuan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang di dalamnya terdapat kerja sama Pemerintah dan pimpinan organisasi masyarakat sipil  adalah untuk semakin melegalkan perampasan ruang darat dan laut di Indonesia atas nama Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

[1] Selengkapnya dapat diakses melalui: https://www.setneg.go.id/baca/index/presiden_mengeluarkan_keputusan_untuk_pembentukan_satgas_percepatan_hilirisasi_dan_ketahanan_energi_nasional

KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang, KIARA: Orientasi KKP Hanya Pada Peningkatan PNBP, Bukan Pada Perlindungan Nelayan dan Lingkungan Laut!

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KKP Beri Izin Pemanfaatan Air Laut ke PLTU Batang,

KIARA: Orientasi KKP Hanya Pada Peningkatan PNBP,

Bukan Pada Perlindungan Nelayan dan Lingkungan Laut!

 

Jakarta, 23 Juli 2025 – Pada tanggal 22 Juli 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) selaku pengelola PLTU Batang di Jawa Tengah. Di dalam keterangannya, KKP menyebutkan bahwa PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan. Izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa penerbitan izin pemanfaatan air laut selain energi untuk PLTU Batang ini harus menjadi perhatian serius. “Pemanfaatan 3 miliar kubik air laut di setiap tahunnya merupakan jumlah yang sangat besar dan juga berpotensi akan berdampak luas terhadap kondisi sosial-ekologi di wilayah perairan sekitar PLTU Batang tersebut. Pemanfaatan air laut ini akan digunakan untuk proses pendinginan PLTU, akan tetapi yang menjadi perhatian serius adalah air bahang yang merupakan air laut bekas pendinginan turbin/kondesor PLTU tersebut langsung dialirkan ke laut. Perbedaan suhu air yang signifikan tersebut berpotensi mengganggu bahkan merusak keberlanjutan ekosistem maupun biota laut yang hidup di sekitar perairan tersebut,” tegas Susan.

KIARA mencatat sampai saat ini belum ada informasi dari masyarakat pesisir di sekitar PLTU Batang yang menyebutkan bahwa Pemerintah maupun PT BPI selaku pengelola PLTU Batang telah melakukan sosialisasi dan menginformasikan dokumen studi kelayakan lingkungan hidup kepada masyarakat pesisir khususnya nelayan terkait izin pemanfaatan air laut selain energi untuk pendinginan turbin/kondesor PLTU tersebut.

KIARA menduga bahwa Izin Pemanfaatan ALSE tersebut melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Keluarnya PKKPRL tersebut diduga disesuaikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah terintegrasi dengan Perda RZWP3K. Dalam Perda RTRW integrasi tersebut, terdapat rencana pola ruang untuk kegiatan industri di mana terdapat 2 titik alokasi ruang di Kabupaten Batang dengan total luasan 175,88 ha yang terdiri dari: 1) Kode Zona: KPU-ID-03, dengan luas 59,47 ha; dan 2) Kode Zona: KPU-ID-04, dengan luas 116,41. “Akan tetapi, dalam rincian pengaturan tentang apa yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan, tidak terdapat pemanfaatan air laut untuk pendinginan-pendinginan turbin/kondesor PLTU,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa di sekitar areal PLTU Batang terdapat 1.167 jiwa nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya kepada laut. Jumlah nelayan tersebut tersebar di Kelurahan Ujungnegoro, Depok, Kenconorejo, Ponowareng, dan Karanggeneng. “Jumlah tersebut hanya yang berada di sekitar 1-2 km dari pusat PLTU Batang dan belum menghitung jumlah perempuan nelayan yang juga menggantungkan hidupnya dari hasil perikanan laut di area tersebut. Sehingga perlu studi analisa dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan tersebut, sehingga aktivitas penyedotan air laut serta pembuangan air bahang dari aktivitas PLTU tidak mencemari bahkan merusak ekosistem perairan yang ada disekitar PLTU Batang, serta tidak merugikan perekonomian nelayan tradisional yang ada di sekitarnya,” tegas Susan.

Dari berbagai temuan di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan PLTU di Jawa Tengah beserta fasilitas pendukungnya telah menyebabkan kerugian perekonomian bagi nelayan tradisional yang ada disekitarnya. Salah satunya adalah temuan PSPK UGM yang menyatakan bahwa terjadinya penurunan hasil tangkapan nelayan tradisional khususnya udang yang menyebabkan terjadinya penurunan penghasilan nelayan tradisional. Selain itu, nelayan tradisional juga mengalami kerusakan jaring penangkap ikan akibat lumpur dan batu limbah pekerjaan pengerukan laut untuk pembangunan dermaga atau fasilitas lainnya PLTU, serta adanya larangan untuk memancing ikan di perairan PLTU yang menyebabkan nelayan Roban Barat mengalami kerugian[1]. Selain itu nelayan di Roban Timur juga mengalami penurunan hasil tangkapan, di mana sebelum PLTU beroperasi, nelayan dapat menghasilkan Rp 800.000 – Rp 1.000.000 setiap harinya, Akan tetapi setelah PLTU beroperasi, kondisi hasil tangkapan nelayan itu tidak sampai Rp 500.000 per hari[2],” jelas Susan.

“Berbagai persoalan ini yang seharusnya diamati dan dievaluasi oleh KKP sehingga posisi KKP adalah mendukung dan memperjuangkan hak-hak nelayan tradisional yang selama ini hak-hak tersebut telah dirampas akibat beroperasinya berbagai industri, khususnya PLTU di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Akan tetapi, hingga sampai saat ini, keresahan, kesulitan dan penderitaan yang dialami nelayan tradisional masih belum jadi prioritas KKP. Kami menilai fokus KKP saat ini adalah pada peningkatan PNBP semata seperti yang dihasilkan dari Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE), bukan berfokus pada penyelamatan, perlindungan dan pemberdayaan nelayan sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Berbagai persoalan inilah yang menciptakan gap antara kebutuhan nelayan tradisional dengan kepentingan KKP yang berorientasi pada peningkatan PNBP!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

[1] Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut: https://pspk.ugm.ac.id/dampak-pembangunan-pltu-jawa-tengah-terhadap-sumber-penghidupan-nelayan-roban-barat-batang/

[2] Selengkapnya dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut: https://mongabay.co.id/2025/07/13/cerita-perempuan-nelayan-terdampak-pltu-batang/

MEGA PROYEK TAMBAK DI PANTURA: MEMPERTANYAKAN REVITALISASI ATAU EKSTENSIFIKASI TAMBAK UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

MEGA PROYEK TAMBAK DI PANTURA:

MEMPERTANYAKAN REVITALISASI ATAU EKSTENSIFIKASI TAMBAK UNTUK KEPENTINGAN SIAPA?

 

Jakarta, 4 Juli 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa akan melakukan revitalisasi 78.000 hektar tambak di kawasan Pantai Utara Jawa. Sebelum dilakukannya revitalisasi, KKP menyatakan bahwa 78.000 hektar tersebut sebelumnya dimanfaatkan untuk tambak udang, akan tetapi tidak produktif. Dalam pernyataannya, KKP menyebutkan bahwa program revitalisasi tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2025 yang diawali dari Provinsi Jawa Barat. Tahap pertama pengembangan tersebut akan menyasar seluas 20.413,25 hektar tambak yang berada di lahan milik pemerintah yang berlokasi di pesisir Kabupaten Bekasi, pesisir Karawang, pesisir Subang, dan pesisir Indramayu.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa rencana revitalisasi tambak yang diwacanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam konteks keberlanjutan ekosistem mangrove yang ada wilayah pesisir di sepanjang Pantai Utara Jawa Barat. “Agenda revitalisasi ini berpotensi besar akan mendegradasi ekosistem mangrove dan mangrove asosiasi yang telah ada di wilayah pesisir Pantai Utara Jawa Barat. Potensi ini akan semakin besar jika tidak tidak didahului oleh penelitian ilmiah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta yang juga sangat penting adalah persetujuan dari masyarakat lokal atas penggunaan ruang tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa revitalisasi tambak di Pantura Jawa Barat tersebut telah semakin serius, berdasarkan informasi yang diterima KIARA bahwa telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diwakili langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Gubernur Provinsi Jawa Barat. Kemudian juga terdapat nota kesepakatan antara Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP yang dilakukan langsung Dirjennya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu tentang Sinergi Perencanaan, Pembangunan, dan Pengelolaan Perikanan Budidaya di empat kabupaten tersebut[1]. Kedua penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya, KIARA mencatat bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, luas pemanfaatan ruang budidaya yang diberikan di Provinsi Jawa Barat, yaitu:

Lokasi

(Kabupaten/Kota)

Pemanfaatan Luas (Ha)
Kab. Bekasi Budidaya 616,52
Kab. Subang Budidaya 416,16
Kab. Subang Budidaya 117,85
Kab. Subang Budidaya 24,25
Kab. Cirebon Budidaya 375,10
Kab. Cirebon Budidaya Kerang 383,25
Kab. Cirebon Budidaya Kerang 205,76
Kota Cirebon * 198,58
Kota Cirebon * 263,71
Kab. Sukabumi Budidaya 146,83
Kab. Garut Rumput Laut 607,52
Pangandaran KJA Offshore 5,03

Sumber: Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042

Berdasarkan data RTRW Provinsi Jawa Barat yang telah diintegrasikan dengan Perda RZWP3K tersebut, alokasi ruang untuk budidaya yang dikorelasikan dengan empat lokasi yang telah ditetapkan Kementerian Kelautan Perikanan untuk revitalisasi tambak yaitu Kabupaten Bekasi hanya seluas 616,52 Ha, kemudian Kabupaten Subang hanya seluas 558,26 Ha. Sedangkan dalam Perda RTRW Jawa Barat tersebut, di Kabupaten Karawang dan Indramayu tidak ada mengalokasikan ruang pesisir dan lautnya untuk budidaya apapun. Jika jumlah tersebut diakumulasikan, maka total luasannya adalah 1.174,78 Ha, dan jumlah tersebut sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan total luas tambak yang akan direvitalisasi KKP yaitu sebesar 78.000 hektar. Sehingga revitalisasi tambak tersebut tidak mengacu dan tidak berlandaskan Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.

Akan tetapi, KIARA melihat bahwa revitalisasi tambak tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam Lampiran I Perpres Nomor 12 tahun 2025 tersebut, disebutkan bahwa revitalisasi akuakultur berkelanjutan di Pantura berlokasi di Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan salah satu dari 77 daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029, di mana revitalisasi tambak ini merupakan PSN baru yang ditujukan untuk swasembada pangan. “Akan tetapi, pengalaman yang telah dilalui oleh berbagai masyarakat di Indonesia yang wilayahnya dijadikan sebagai PSN, perampasan dan pengabaian hak-hak masyarakat atas ruang hidup dan keberlanjutan hidup secara nyata terjadi bahkan difasilitasi oleh negara melalui berbagai instrumen hukum maupun aparat pertahanan dan keamanannya. Berbagai kejadian-kejadian tersebut dapat dilihat di PSN Mandalika, PSN PIK 2, hingga PSN Rempang Eco City,” jelas Susan.

Agenda revitalisasi tambak seluas 78.000 hektar ini berpotensi akan mendegradasi mangrove yang telah hidup di pesisir Pantai Utara Jawa Barat. Berdasarkan data Peta Mangrove Nasional, luas mangrove di Provinsi Jawa Barat di tahun 2021 adalah 9.941 Ha, sedangkan di tahun 2024 sebesar 12.429 Ha dan luas potensi habitat mangrove adalah sebesar 39.039 Ha. “Lokasi tambak-tambak yang akan direvitalisasi berada di wilayah pesisir, baik itu pesisir di Kabupaten Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu. Ada satu pertanyaan penting, apakah benar ini revitalisasi atau ektensifikasi atau membuka lahan baru di area mangrove? Sehingga hal ini menjadi catatan serius bagi pemerintah. Salah satu prinsip penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan adalah prinsip pencegahan dini atau disebut prinsip kehati-hatian (precautionary principle), sebagai bagian dari prioritas dalam strategi pembangunan nasional untuk mencegah agar tidak terjadi degradasi atau kerusakan sumber daya alam dan/atau pencemaran lingkungan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di mana dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berasaskan keberlanjutan, di mana asas keberlanjutan diterapkan agar: 1) Pemanfaatan sumber daya tidak melebihi kemampuan regenerasi sumber daya hayati atau laju inovasi substitusi sumber daya nonhayati pesisir; 2) Pemanfaatan sumber daya pesisir saat ini tidak boleh mengorbankan (kualitas dan kuantitas) kebutuhan generasi yang akan datang atas sumber daya pesisir, di mana ini disebut juga sebagai prinsip keadilan antargenerasi; dan 3) Pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai, atau disebut juga sebagai prinsip kehati-hatian (precautionary principle),” tegas Susan.

Sebenarnya, salah satu tugas penting KKP bukan cuma sekedar soal produksi tapi tentang bagaimana Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah keinginan masyarakat kepada Pemerintah melakukan perbaikan lingkungan pesisir dan perairan disekitarnya, terutama wilayah-wilayah yang mengalami kerusakan berat seperti di Kecamatan Pakisjaya, Karawang, dan Muaragembong. Hal penting lainnya adalah pengakuan  tambak-tambak yang telah dikelola secara tradisional dan mandiri oleh warga. Salah satu temuannya adalah warga harus membayar sewa kepada Perhutani untuk area tambak mereka. Bahkan terdapat dokumen sah sebagai bukti hak pengelolaan area tersebut. Selain kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan, ada kekhawatiran dari warga jika PSN Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan ini akan menghancurkan ruang-ruang yang selama ini telah mereka kelola. Kepastian hukum perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat atas ruang hidupnya di pesisir sangat mendesak dan penting untuk dilakukan oleh KKP yang juga merupakan mandat UU 27/2007 dan Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010!,” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://kkp.go.id/news/news-detail/menteri-trenggono-kdm-sinergi-laksanakan-revitalisasi-2041325-hektare-tambak-di-jabar-nRk5.html

Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Penjualan Pulau Kecil Kembali Terjadi, KIARA: Privatisasi Pulau-Pulau Kecil di Negara Kepulauan Indonesia!

 

Jakarta, 26 Juni 2025 – Empat bulan menjelang genapnya 1 tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, publik dihebohkan dengan pulau-pulau kecil Indonesia yang kembali dijual. Praktik penjualan pulau tersebut kembali muncul di website yang juga pernah menjual berbagai pulau-pulau kecil di Kepulauan Seribu, Pulau di Sumba dan beberapa wilayah lainnya melalui website www.privateislandonline.com yang merupakan situs jual beli yang dikelola perusahaan yang berkantor di Kanada. Selain itu, KIARA  juga mencatat bahwa juga pernah terdapat upaya melelang gugus Kepulauan Widi, di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang dilakukan oleh PT Leadership Island Indonesia (LII) di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang merupakan situs lelang yang berbasis di New York, Amerika Serikat, yang berlangsung pada tanggal 8-14 Desember 2022.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa upaya penjualan pulau kecil oleh berbagai oknum perseorangan maupun kelompok atau perusahaan adalah bentuk privatisasi pulau-pulau kecil di Negara Kepulauan. “Penjualan pulau-pulau kecil termasuk sebagai upaya privatisasi yang menjadi ironi dan sejarah buruk di negara kepulauan. Keberulangan terjadinya praktik penjualan pulau-pulau ini membuktikan bahwa hingga sampai saat ini tidak ada upaya penegakan hukum yang transparan bagi pelaku penjualan pulau. Isu ini akan menghilang dengan sendirinya tanpa ada upaya penegakan hukum yang serius dari pemerintah, bahkan pemerintah tidak dapat mengungkap dan menjelaskan kepada publik terkait oknum-oknum pelaku penjualan pulau ini,” tegas Susan.

KIARA mencatat bahwa pulau-pulau yang dijual di bulan Juni 2025 tersebut terdiri dari empat pulau yang terdiri dari Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok yang berlokasi di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Panjang di NTB, sebagian Pulau Sumba NTT, dan Pulau Seliu di Bangka Belitung. Selain menjual pulau di Indonesia, website www.privateislandonline.com juga memberikan opsi peminjaman (rent) pulau-pulau kecil di Indonesia, di mana hingga 25 Juni 2025, KIARA masih menemukan 3 pulau yang statusnya island for rent, yaitu Pulau Macan di Kepulauan Seribu DKI Jakarta (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/macan-island), Pulau Joyo di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-joyo), dan Pulau Pangkil di Bintan, Kepulauan Riau (https://www.privateislandsonline.com/islands-for-rent/asia/indonesia/pulau-pangkil-kecil-island-resort). Beberapa pulau-pulau kecil seperti Pulau Macan di Kepulauan Seribu, Pulau Joyo dan Pulau Pangkil di Kepulauan Bintan juga pernah dicoba dipinjamkan melalui website yang sama, dan hal ini terulang kembali di Juni 2025.

Susan menambahkan bahwa “hingga Juni 2025, KIARA mencatat terdapat 254 pulau kecil yang telah diprivatisasi untuk berbagai kepentingan, baik diperjual-belikan, ditambang, konservasi, pariwisata, pulau pribadi, budidaya dan. Berbagai aktor baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang diduga telah melakukan praktik privatisasi pulau kecil, baik oknum yang dulu di pemerintahan, pengusaha, individu lokal lain, maupun perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti properti. Dampak privatisasi pulau dan/atau perairan di sekitarnya adalah perampasan hak nelayan untuk melintas dan mengakses laut, untuk mengelola pulau-pulau kecil yang selama ini dianggap kosong akan tetapi telah dikelola oleh nelayan tradisional, serta hilangnya akses ke pulau kecil untuk berlindung di pulau-pulau kecil disekitarnya ketika terjadi badai di laut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa hingga tahun 2024 terdapat 17.830 pulau-pulau kecil yang telah memiliki nama dan koordinat serta tersebar di Indonesia[1], baik pulau kecil yang berada di wilayah perbatasan dengan negara lain maupun pulau kecil yang berada di perairan teritorial Indonesia. Sedangkan terdapat ribuan pulau-pulau kecil lainnya yang belum dicatatkan nama resmi serta titik koordinatnya. “Pulau-pulau kecil di Indonesia, khususnya yang berlokasi di wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara lain memiliki peran dan fungsi yang sangat krusial bagi pengukuran luas kedaulatan teritorial Indonesia. Jika pulau-pulau kecil yang menjadi titik pangkal pengukuran teritorial Indonesia telah hilang atau dimiliki asing, maka luas teritorial laut Indonesia juga berpotensi akan berkurang. Ini yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi pemerintah untuk mengubah perspektif bahwa pulau-pulau yang secara masyarakat tidak ada masyarakat, bukan pulau kosong yang tidak dimanfaatkan dan dikelola oleh nelayan. Beragam pemanfaatan pulau-pulau tersebut yang digunakan nelayan sebagai tempat berlindung ketika terjadi badai di laut, tempat nelayan untuk mengeringkan ikan, hingga perairan laut disekitar pulau tersebut digunakan sebagai area penangkapan ikan oleh nelayan tradisional. Ketidaktahuan dan ketidakingintahuan akan praktik-praktik dan pengetahuan kebudayaan ini yang selama ini menjadi gap yang seharusnya dibenahi oleh Pemerintah baik pusat maupun daerah!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

[1] Badan Informasi Geospasial, 2024. Selengkapnya dapat diakses melalui https://sipulau.big.go.id/news/11

Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel, KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Pertambangan Nikel & Hilirisasi Nikel,

KIARA: Pulau dan Laut Indonesia Dirusak Demi Nikel

 

Jakarta, 19 Juni 2025 – Hilirisasi nikel menjadi program yang dijalankan pemerintah sejak periode Presiden Joko Widodo. Program hilirisasi juga menjadi salah satu dari program prioritas Prabowo Gibran yang dituangkan dalam Visi, Misi, dan Program Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 H. Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut semakin dikonkritkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Akan tetapi, program hilirisasi nikel tidak disertai dengan program dan agenda prioritas untuk perlindungan nelayan tradisional dan keberlanjutan ekosistem laut yang pasti akan menjadi korban dari program tersebut.

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa program hilirisasi nikel merupakan program yang sangat melekat dengan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, karena kandungan nikel Indonesia dominan terkandung di wilayah tersebut. “Kementerian ESDM tahun 2019 mencatat bahwa Indonesia merupakan negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Cadangan nikel dunia mencapai 139.419.000 ton, sedangkan cadangan nikel Indonesia mencapai 72 juta ton atau menjadi negara yang menyimpan 52% cadangan nikel dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa U.S. Geological Survey (2025) mencatat bahwa total produksi nikel Indonesia sejak 2019 hingga 2024 adalah berkisar 8.381.000 ton. Sedangkan sejak 2022 hingga 2024, produksi nikel Indonesia telah merupakan 50% persen dari produksi nikel dunia. Tingginya produksi nikel Indonesia merupakan konsekuensi program hilirisasi nikel pemerintah sebagai bagian langsung dari tingginya kandungan atau deposit nikel Indonesia. Di Indonesia provinsi yang dibebankan IUP nikel terbesar per september 2020 adalah Sulawesi Tenggara dengan total 154 IUP/1 Kontrak Karya (KK), Sulawesi Tengah dengan total 85 IUP yang didukung oleh Kawasan Industri Morowali (IMIP), Kawasan Industri Konawe, serta Maluku Utara dengan total 44 IUP/1 KK yang didukung oleh Kawasan Industri Weda atau IWIP.

Perusahaan Nikel Menggugat Perlindungan Pulau-Pulau Kecil

Dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pertambangan nikel merupakan aktivitas yang dilarang dilakukan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 menyatakan bahwa aktivitas pertambangan termasuk dalam “abnormally dangerous activity” yang seharusnya dilarang untuk dilakukan karena akan mengancam kehidupan seluruh   makhluk   hidup   di   atasnya,   baik   flora,  fauna,   maupun manusianya. Bahkan juga mengancam kehidupan sekitar. Pernyataan tersebut merupakan bagian dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam membatalkan pasal-pasal yang mengakomodir pertambangan nikel di Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan karena bertentangan dengan .

Merespon hal tersebut, PT GKP yang merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP dan telah melakukan penambangan nikel di pulau kecil, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara,  mengajukan permohonan Pengujian Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. PT GKP berdalih bahwa mereka terancam harus menghentikan kegiatannya dan berpotensi mengalami kerugian konstitusional dan kerugian secara ekonomi. Selain itu, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) jika ditafsirkan sebagai larangan terhadap pertambangan, maka juga merupakan perlakuan diskriminatif terhadap industri pertambangan pada umumnya dan perusahaan-perusahaan tambang di Kab. Konawe Kepulauan.

Akan tetapi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian pasal larangan pertambangan tersebut. Hal tersebut menjadi penanda bahwa perusahaan pertambangan nikel telah mencoba memperlemah upaya perlindungan pulau-pulau kecil sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Hal ini juga menjadi penanda bahwa pulau-pulau kecil harus bebas dari segala jenis aktivitas yang termasuk abnormally dangerous activity, khususnya pertambangan mineral dan sumber daya alam lainnya.

Dampak Tambang Nikel di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA mencatat bahwa pertambangan nikel di pesisir dan pulau-pulau kecil berdampak pada berbagai hal, yaitu: 1) pencemaran air sungai; 2) perubahan warna perairan laut; 3) berkurangnya hasil tangkapan nelayan tradisional; 4) hilangnya akses masyarakat pesisir dan pulau kecil atas ruang hidupnya seperti kebun, dan mata air; 5) relokasi; hingga 6) kriminalisasi.

Salah satu contoh pulau kecil yang dibebankan IUP Nikel dan telah beroperasi adalah Pulau Wawonii. Dampak pertambangan nikel yang dirasakan warga Pulau Wawonii adalah sumber mata air yang mengalir ke rumah-rumah warga menjadi keruh dan bercampur dengan lumpur yang menyebabkan krisis air bersih yang dialami warga selama hampir tiga pekan.[1] Selain itu, kebun-kebun warga dijadikan sebagai jalan hauling pertambangan yang berakibat hilangnya sebagian lahan-lahan produktif warga. Bahkan kriminalisasi juga dialami warga yang menolak hadirnya perusahaan tambang nikel, yaitu PT GKP, yang ada di Pulau Wawonii[2].

Penelitian yang dilakukan Nexus3 Foundation yang berjudul “Dampak Lanjutan dari Aktivitas Industri Nikel di Teluk Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara, Indonesia[3] menyebutkan bahwa dampak ekspansi pertambangan dan proses industri nikel di Teluk Weda Maluku Utara berdampak pada sedimen sungai ake jira dan ake sagea yang diklasifikasikan sebagai tercemar berat dan kadar kromiumnya dapat mengancam kehidupan akuatik. Bahkan, ikan dari Teluk Weda ditemukan mengandung arsenik dan merkuri, di mana kadar arsenik meningkat 20 kali lebih tinggi dibandingkan tahun 2007. “Ironinya temuan Nexus menyebutkan bahwa 22 individu (47%) yang dilakukan sampling memiliki kadar merkuri di atas batas aman 9 µg/L, dan 15 individu (32%) memiliki kadar arsenik yang melebihi batas 12 µg/L. Hasil ini diperoleh dari sampel darah 46 responden masyarakat, dengan kadar yang lebih tinggi ditemukan pada warga yang bukan pekerja IWIP. Ini seharusnya menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengevaluasi IUP seluruh pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil karena yang menjadi korban dari pertambangan adalah masyarakat lokal dan keberlanjutan flora dan fauna yang ada didalamnya. Ini juga seharusnya menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk tidak menerbitkan IUP dan perizinan pertambangan lainnya yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia,” pungkas Susan.(*)

 

 

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://mongabay.co.id/2023/05/26/nestapa-warga-wawonii-kala-air-bersih-tercemar/

[2] https://betahita.id/news/detail/9777/29-warga-wawonii-dikriminalisasi-karena-menolak-tambang-nikel.html?v=1705622535

[3] https://www.nexus3foundation.org/wp-content/uploads/2025/05/REV_ID_REPORT-NICKEL_FINAL-2.pdf

Megaproyek Giant Sea Wall Dilanjutkan, KIARA: Solusi Palsu Minim Kajian, di Tengah Ancaman Dampak Krisis Iklim

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Megaproyek Giant Sea Wall Dilanjutkan,

KIARA: Solusi Palsu Minim Kajian, di Tengah Ancaman Dampak Krisis Iklim

Jakarta, 18 Juni 2025 – Pembahasan megaproyek Giant Sea Wall (GSW) kembali digulirkan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Presiden Prabowo diacara International Conference on Infrastructure (ICI/ Konferensi Infrastruktur Internasional) 2025 di Jakarta. Dalam konferensi tersebut, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa anggaran yang diperlukan oleh pemerintah untuk megaproyek Giant Sea Wall mencapai US$ 80 miliar. Jika dirupiahkan, kebutuhan anggaran tersebut berkisar Rp 1.280 triliun – Rp 1.300 triliun. Jumlah kebutuhan anggaran untuk megaproyek Giant Sea Wall tersebut mencapai sekitar 48% dari jumlah Belanja Pemerintah Pusat yaitu sebesar Rp 2.701,4 triliun[1].

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyebutkan bahwa megaproyek Giant Sea Wall telah menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo bahkan ketika masih menjadi Menteri Pertahanan Republik Indonesia. “Salah satu titik awalnya dapat dilihat dalam seminar nasional yang berjudul Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall) yang diselenggarakan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Universitas Pertahanan pada tanggal 10 Januari 2024, Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan menyebutkan bahwa pembangunan Giant Sea Wall dapat menjadi jawaban atas fenomena kenaikan permukaan laut, hilangnya tanah, dan sekaligus juga menjadi jawaban atas kualitas hidup.[2] Kemudian megaproyek GSW ini kembali dilanjutkan ketika Prabowo terpilih menjadi Presiden Indonesia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa Presiden Prabowo semakin menkonkritkan rencana Giant Sea Wall melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Dalam Lampiran I Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang memasukkan Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa sebagai salah satu daftar baru dalam daftar indikasi Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Dalam Perpres tersebut, Giant Sea Wall berlokasi di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan pelaksananya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan persiapan Giant Sea Wall sebagai bentuk pengamanan terpadu wilayah perkotaan yang terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan.

Akan tetapi, percepatan megaproyek Giant Sea Wall tersebut tidak didukung dengan kajian-kajian ilmiah terutama dalam konteks dua hal, yaitu: 1) bagaimana dampak pembangunan Giant Sea Wall terhadap akses dan ruang tangkap nelayan tradisional disepanjang pantura; 2) bagaimana dampak pembangunan Giant Sea Wall terhadap sumber daya perikanan dan ekosistem esensial wilayah laut disepanjang pantura; dan 3) apakah pembangunan Giant Sea Wall akan mengatasi permasalahan penurunan muka tanah pesisir pantura dan meningkatnya intensitas banjir rob di pesisir pantura. Kajian-kajian ilmiah tersebut sesuai dengan prinsip penting dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu precautionary principle atau prinsip kehati-hatian di mana menekankan pada bagaimana melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup akibat pembangunan Giant Sea Wall, serta mengatur mengenai langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan Giant Sea Wall,” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa precautionary principle sejalan dengan asas keberlanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pada Pasal 3 huruf a, di mana dalam asas keberlanjutan diterapkan agar pemanfaatan sumber daya yang belum diketahui dampaknya harus dilakukan secara hati-hati dan didukung oleh penelitian ilmiah yang memadai. “Disepanjang pantura yang akan dibebankan megaproyek Giant Sea Wall yang terbentang di pesisir Kabupaten Tangerang hingga Kabupaten Gresik, terdapat sekitar 189.377 jiwa nelayan tradisional yang hidup dan memanfaatkan wilayah perairan tersebut. Giant Sea Wall berpotensi berdampak buruk terhadap lingkungan, bahkan berpotensi tidak dapat dipulihkan kembali (irreversible), dan menyebabkan kerugian baik materiil maupun immateriil. Akan tetapi jika proyek GSW tersebut tetap dipaksakan, maka konsekuensinya adalah rusaknya ekosistem pesisir seperti mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, punahnya keanekaragaman hayati, serta hilangnya mata pencaharian dari masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang hidup di pantura, bahkan ekosistem pesisir pantura tidak dapat dipulihkan kembali. Puncaknya adalah hancurnya wilayah pesisir pantai utara jawa dan semakin cepatnya penurunan muka tanah di pantai utara jawa!” pungkas Susan.(*)

Informasi Lebih Lanjut

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

[1] https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/c4cc1854-96f4-42f4-95b8-94cf49a46f10/Informasi-APBN-Tahun-Anggaran-2025.pdf?ext=.pdf

[2] https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5586/mengulas-tuntas-giant-sea-wall-menko-airlangga-ungkap-pentingnya-gsw-bagi-perlindungan-perekonomian-dan-kelangsungan-hidup-50-juta-penduduk-pantai-utara-jawa

Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii

Siaran Pers

Pencabutan IPPKH PT Gema Kreasi Perdana (GKP): Kemenangan Rakyat Pulau Kecil Wawonii

 

Jakarta, 17 Juni 2025—Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap maraknya pertambangan di pulau-pulau kecil—seperti polemik tambang di wilayah Raja Ampat, dan protes keras atas ekspansi tambang di pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia—datang satu kabar baik dari Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara.

Setelah lebih dari satu dekade perjuangan tanpa henti, warga Pulau Kecil Wawonii akhirnya memenangkan salah satu babak penting dalam perlawanan mereka. Pada 16 Juni 2025, Perwakilan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bagian dari Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK), secara resmi menerima Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 264 Tahun 2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.576/Menhut-II/2014, yang sebelumnya memberikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada PT Gema Kreasi Perdana (GKP)—anak usaha Harita Group—untuk operasi tambang nikel di Pulau Wawonii.

Keputusan ini mencabut izin pemanfaatan kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. SK tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2025, lengkap dengan lampiran peta wilayah. Dengan demikian, secara hukum, anak usaha Harita Grup ini tidak lagi memiliki dasar legal untuk beraktivitas di kawasan hutan Pulau Wawonii.

Kemenangan Hukum: Bukti Negara-Korporasi Salah

Pencabutan IPPKH ini merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat Pulau Kecil Wawonii dalam menolak perampasan ruang hidup yang dibungkus atas nama investasi tambang nikel. Selama bertahun-tahun, warga—terutama perempuan petani dan nelayan—menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan tekanan, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga perusakan kebun, pencemaran lingkungan, dan rusaknya sumber air bersih yang diduga kuat sebagai akibat langsung dari aktivitas pertambangan PT GKP yang difasilitasi negara melalui perizinan.

Dalam hal kriminalisasi, sedikitnya 44 warga Wawonii telah dilaporkan ke polisi dengan berbagai tuduhan yang cenderung mengada-ada dan represif. Tuduhan tersebut mencakup:

  • Pencemaran nama baik, menggunakan pasal karet dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • Menghalangi aktivitas tambang, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Tuduhan dalam KUHP, seperti:
    • Pasal 351 tentang penganiayaan,
    • Pasal 338 jo Pasal 53 ayat (1) tentang percobaan pembunuhan,
    • Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan.

Dari seluruh korban kriminalisasi tersebut, dua warga bahkan dipenjara dengan tuduhan berat: penganiayaan dan percobaan pembunuhan berencana—tuduhan yang sangat janggal dan mengada-ada. Tiga warga lainnya dikurung selama berminggu-minggu dan baru dibebaskan setelah menyetujui pelepasan lahan mereka kepada perusahaan.

Dengan demikian, pencabutan IPPKH ini tidak bisa dimaknai sekadar sebagai koreksi administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan yang telah lama terjadi. Ini adalah langkah korektif terhadap praktik perampasan ruang hidup rakyat yang selama ini dilanggengkan oleh negara melalui instrumen hukum yang menyimpang dari keadilan.

Pertambangan di Pulau Kecil: Ilegal dan Merusak

Kasus Wawonii memperlihatkan dengan jelas bahwa praktik pertambangan di pulau kecil hampir selalu berujung pada:

  • Konflik horizontal dan kriminalisasi warga,
  • Kehancuran ekologis permanen,
  • Dan marginalisasi sosial-ekonomi masyarakat lokal.

Padahal, Pulau Wawonii—seperti pulau kecil lainnya—dilindungi oleh hukum, sebagaimana tercantum dalam:

  • UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 23 dan 35 huruf (k), jo
  • UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta
  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), yang menyatakan:

“Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Deretan Kemenangan Hukum Rakyat

Lima tahun terakhir telah menunjukkan bahwa perlawanan masyarakat terhadap tambang di pulau kecil mampu menghasilkan kemenangan hukum. Beberapa preseden penting:

  1. Putusan MA No. 205 K/TUN/2016
    • Masyarakat Pulau Bangka (Sulawesi Utara) menang gugatan terhadap izin tambang bijih besi PT MMP.
  2. Putusan MA No. 57 P/HUM/2022
    • Menghapus seluruh areal tambang di kawasan APL seluas 41 hektare di Wawonii.
  3. Putusan MA No. 14 P/HUM/2023
    • Menghapus seluruh areal tambang di kawasan hutan Wawonii seluas 2.047 hektare.
    • Kini, Kabupaten Konawe Kepulauan adalah kabupaten nol tambang—baik di APL maupun kawasan hutan.
  4. Putusan Kasasi MA No. 403 K/TUN/TF/2024
    • Membatalkan IPPKH PT GKP seluas 707,10 hektare.
  5. Putusan PK MA No. 15 PK/TUN/2024
    • Warga Sangihe menang terhadap izin pertambangan emas di wilayah seluas 42.000 hektare.
  6. Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023
    • Menolak gugatan PT GKP yang ingin menjadikan kawasan pulau kecil sebagai wilayah tambang.
    • MK menegaskan: larangan tambang di pulau kecil adalah mutlak.

Hukum Berlaku: PK Tidak Menunda Pencabutan IPPKH

Penting untuk dipahami bahwa SK Menteri Kehutanan No. 264 Tahun 2025 merupakan keputusan administratif final yang berlaku serta-merta, meskipun PT GKP telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

  • PK tidak memiliki kekuatan menunda atau membatalkan kebijakan administratif, apalagi yang didasarkan pada putusan hukum yang telah inkracht.
  • Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan SK tersebut, maka IPPKH telah resmi dicabut.
  • Segala aktivitas tambang oleh PT GKP di kawasan hutan menjadi ilegal.
  • Bahkan dalam SK tersebut, pada poin Ketujuh angka 4, ditegaskan bahwa: “Apabila terjadi pelanggaran pidana, PT GKP tidak dibebaskan dari sanksi pidana.”

Tuntutan: Pulau Kecil Bukan untuk Tambang

Kami menyerukan kepada negara untuk:

  1. Tidak berhenti pada pencabutan IPPKH. Semua izin tambang milik PT GKP, termasuk IUP Operasi Produksi, harus dicabut total.
  2. Memulihkan hak-hak warga, menghentikan kriminalisasi, dan memberikan jaminan bahwa tidak akan ada lagi pertambangan di pulau kecil mana pun di Indonesia.
  3. Menjadikan pencabutan IPPKH ini sebagai preseden kebijakan nasional, bahwa pulau kecil adalah ruang hidup yang tidak boleh dikorbankan untuk industri ekstraktif.

Pulau kecil bukan untuk tambang. Ia adalah identitas, ruang hidup, sumber pangan, masa depan, serta penyangga ekosistem laut dan darat yang harus dilindungi secara mutlak.

 

Narahubung:

Muh Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM, +62 821-5647-0477

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62-857-1017-0502