Hari Nelayan Indonesia 2013, KIARA: Instruksi Presiden Tentang Perlindungan Nelayan Diabaikan

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Nelayan Kecil, Kalimantan Timur

Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal

KNTI Sumatera Utara

Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu, Jakarta

Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Hari Nelayan Indonesia 2013

KIARA: Instruksi Presiden Tentang Perlindungan Nelayan Diabaikan

Jakarta, 6 April 2013. Sepanjang Januari–Maret 2013, sedikitnya 25 nelayan dan pembudidaya tradisional dikriminalisasi oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia saat memperjuangkan hak hidupnya atas lingkungan yang baik dan sehat. Inilah fakta yang terjadi di perkampungan nelayan seiring diperingatinya Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2013.

Padahal, Presiden SBY tegas melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk mengutamakan upaya pre-emtif, preventif dan edukatif dalam penegakan hukum di bidang perikanan terhadap nelayan dan melakukan perlindungan dan menjaga keamanan nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan.

Instruksi Presiden juga ditujukan kepada 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, untuk berkoordinasi secara integratif guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

Fakta di perkampungan nelayan menunjukkan bahwa Instruksi Presiden 15/2011 diabaikan oleh penyelenggara negara di bawah pimpinan Presiden SBY. Indikasinya, pertama, pembiaran pemakaian alat tangkap trawl di perairan Indonesia tanpa penegakan hukum. Sepanjang Januari-Maret 2013, 2 nelayan tradisional Indonesia meninggal dunia akibat lemahnya penegakan hukum terhadap pemakai trawl.

Kedua, keluarnya Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang mempermudah maraknya praktek perikanan ilegal, tidak diatur dan dilaporkan. Ketiga, meski sebagian kecil mendapatkan kartu nelayan, akses jaminan sosial dan kesehatan belum diperoleh masyarakat nelayan. Keempat, kelangkaan BBM untuk nelayan. Kelima, ABK asing mengebiri hak anak bangsa untuk mendapatkan kesempatan kerja di sektor perikanan. Keenam, pembiaran perda-perda pesisir yang melegalkan praktek pengkaplingan dan privatisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketujuh, kontribusi besar perempuan nelayan di sektor perikanan belum mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari Negara.

Bertepatan dengan Hari Nelayan Indonesia, organisasi nelayan bersama dengan KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

1.Fokus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan ketimbang mengurus kepentingan partai politik tertentu sesuai dengan mandat UUD 1945;

2.Meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek kriminalisasi nelayan; dan

3.Mengevaluasi kinerja 18 menteri, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BPN, Kepala BPS, para gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan instruksi yang telah diberikan guna memberikan jaminan kesejahteraan, kepastian, dan perlindungan hukum bagi nelayan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Rustam, Perhimpunan Nelayan Kecil (PNK) Kalimantan Timur

di +62 813 4649 9011

Sugeng Triyanto, Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal

di +62 858 7625 9545

Tajruddin Hasibuan, KNTI Sumatera Utara

di +62 812 6271 020

Habibah, Kelompok Perempuan Nelayan Marunda Kepu, Jakarta

+62 877 8168 2130

Masnuah, Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari

di +62 852 2598 5110

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Putusan PN Menggala: Gugatan PT. AWS/CPP Tidak Dapat Diterima

 

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) Dipasena

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Putusan PN Menggala: Gugatan PT. AWS/CPP Tidak Dapat Diterima

 

Jakarta, 24 April 2013. Sejak pemutusan listrik yang dilakukan oleh PT. AWS/CPP pada 7 Mei 2011, masa depan penyelesaian sengketa pertambakan udang di Bumi Dipasena mendapatkan kemenangan kecil dengan putusan Pengadilan Negeri Menggala yang menolak gugatan PT. AWS/CPP. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ojo Sumarna, SH. MH. dengan anggota majelis Estiono, SH. MH. dan Hj. Siti Yutistia Akuan, SH. MH. memutus bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi dari Tergugat.

 

Patut diketahui bahwa PT. AWS/CPP tidak menunjukkan itikad baik dengan memaksakan adanya upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala. Padahal, Komnas HAM tengah memediasi penyelesaian kasus tersebut. Ironisnya, PT. AWS/CPP menggugat 400 Petambak Plasma dengan masing-masing 200 petambak sebagai tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL. gugatan tersebut didaftarkan pada awal Januari 2012 lalu dan telah dibacakan didepan publik 17 Januari 2013. Majelis Hakim baru dapat memberikan salinan putusan kepada kuasa hukum lebih dari 2 bulan tepatnya pada 28 Maret 2013.

 

Putusan setebal 348 halaman dalam amar putusannya Majelis Hakim memutuskan:

DALAM KONPENSI

TENTANG EKSEPSI

Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat.

 

TENTANG POKOK PERKARA

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

 

DALAM REKONPENSI

Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima.

 

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima berdasarkan eksepsi Para Tergugat yang dikabulkan. Eksepsi yang dikabulkan oleh Majelis Hakim adalah karena terjadi penggabungan gugatan yang salah oleh PT. AWS/CPP terhadap 200 tergugat petambak plasma dalam dua perkara nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL.

 

Majelis hakim berpendapat bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan lebih dari satu kepentingan subjek hukum dan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap 400 Tergugat atas dasar adanya perbuatan person tertentu dari Para Tergugat. Dari putusan tersebut, majelis hakim menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan oleh kedua pihak. Dari pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyimpulkan tidak beralasan secara hukum 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan.

 

Hingga kini putusan Majelis Hakim tersebut belum memiki kekuatan hukum tetap karena pihak PT. AWS/CPP melakukan upaya hukum banding. PT. AWS/CPP telah menyatakan banding pada 20 Februari 2013 dan kuasa hukum Petambak Plasma telah menerima pernyataan banding pada 8 Februari 2013. Kemenangan kecil petambak plasma di PN Menggala tertunda.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Manurung, Bagian Advokasi P3UW

di +62 821 820 154 39

 

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 856 2500 181 / +62 812 860 30 453
Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62815 5310 0259