Nelayan Kendal Terkena Banjir Bandang KIARA: Negara Harus Penuhi Hak Nelayan Tradisional Terdampak dan Terlibat Aktif Memulihkan Kondisi Lingkungan Pasca Bencana

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Nelayan Kendal Terkena Banjir Bandang

KIARA: Negara Harus Penuhi Hak Nelayan Tradisional Terdampak dan Terlibat Aktif Memulihkan Kondisi Lingkungan Pasca Bencana

Jakarta, 17 Juli 2013, Bencana banjir bandang kembali mendera Kabupaten Kendal. Banjir kali ini lebih dahsyat dari yang pernah terjadi di Januari 2013 dan mengakibatkan 9.600 rumah Kepala Keluarga (KK) di Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, tersebut terendam air dan lumpur. Hampir 70% korban banjir tersebut merupakan keluarga nelayan. Selain mengalami kerugian material berupa kerusakan perabotan rumah tangga, kapal dan peralatan melaut. Bahkan ditelan gelombang sehingga mengakibatkan kerusakan parah dan hilang.
Banjir bandang pada Sabtu (13/07) malam terjadi akibat curah hujan tinggi di wilayah selatan Kendal sejak Sabtu siang hingga malam hari yang berdampak jebolnya tanggul Kali Kutho yang tidak kuat menahan tingginya debit air.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada tanggal 17 Juli 2013 mendapatkan informasi bahwa 74 kapal nelayan hanyut dan hilang. Dari jumlah tersebut, baru diketemukan 62 buah dalam kondisi rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan. Sedangkan sisa sebanyak 12 buah kapal hingga saat ini belum ditemukan.

Rusak dan hilangnya kapal beserta peralatan melaut tersebut mengakibatkan kerugian sangat besar bagi nelayan. Masing-masing nelayan yang kehilangan kapal mengalami kerugian mencapai Rp. 40 juta, bagi yang kapalnya mengalami kerusakan berat mereka rugi mencapai Rp.15 juta. Sedangkan kapal nelayan yang mengalami kerusakan sedang harus menanggung rugi rata-rata Rp. 10 juta. Demikian juga dengan kapal yang mengalami kerusakan ringan mereka harus kehilangan aset sedikitnya Rp. 5 juta. Di sisi lain, sedikitnya terdapat satu rumah rusak berat dan mengalami kerugian mencapai Rp. 10 juta serta satu toko warga rusak ringan yang harus menanggung rugi hingga Rp. 2 juta.

Sugeng Triyanto, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Wilujeng Kendal, menyatakan saat ini para keluarga nelayan membutuhkan bantuan berupa makanan pokok sehari-hari dan perbaikan kapal-kapal yang rusak serta penggantian kapal yang hilang. Nelayan sangat membutuhkan peran pemerintah untuk dapat melindungi mereka dari bencana lanjutan akibat bencana banjir bandang tersebut. Pemerintah memiliki program pengadaan kapal Inka Mina bagi nelayan yang berukuran 30 GT senilai 1,5 Milyar, agar lebih tepat sasaran, Sugeng meminta khusus untuk program pengadaan kapal di Kendal agar mengalihkan program tersebut menjadi pengadaan kapal 3 GT bagi nelayan. Dengan harapan kapal yang setiap unitnya berharga Rp. 40 juta tersebut dapat mengganti kapal yang hilang dan rusak berat. Dengan demikian pasca bencana, aktivitas melaut akan kembali pulih dan mereka tidak mengalami kebingungan dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Sekjen KIARA Abdul Halim menambahkan, sudah seharusnya negara hadir dan memberikan solusi konkrit terhadap nelayan yang terkena bencana tersebut. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 26 ayat (2) telah menegaskan bahwa “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”. Sedangkan pada pasal 33 secara tegas menyatakan “Penyelenggaraan penanggulangan bencana terdiri atas 3 (tiga) tahap meliputi: a. prabencana; b. saat tanggap darurat; dan c. pascabencana.”
Ironisnya, seringkali pada setiap terjadi bencana alam, pemerintah hadir hanya meninjau dan memberikan bantuan pada saat tanggap darurat guna membangun pencitraan semata. Sedangkan upaya untuk membangun kembali kehidupan para korban pasca bencana nyaris diabaikan. Untuk itu, KIARA mendesak kepada pemerintah untuk tidak hanya terfokus pada saat tanggap darurat tapi juga harus lebih serius dalam memberikan bantuan perlindungan bagi keberlanjutan kehidupan korban bencana di kampung nelayan ini.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sugeng Triyanto, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Wilujeng Kendal

di +62 8226 579 7175

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

DPR RI Mengabaikan Hak Konstitusi Warga dalam Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

Rencana Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK

DPR RI Mengabaikan Hak Konstitusi Warga dalam
Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan

Jakarta, 12 Juli 2013. Belum genap dua tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi 27 nelayan dan 9 LSM terhadap UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK), Pemerintah justru menyiapkan skema baru untuk melegalisasi pengkaplingan pesisir dan laut. Tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, berpotensi besar mengulangi kesalahan penyusunan legislasi, merugikan keuangan Negara, dan akan memicu konflik horisontal.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 atas uji materi yang telah dilakukan oleh KIARA dan 8 organisasi masyarakat sipil bersama-sama dengan 27 Nelayan Tradisional telah dibacakan pada tanggal 16 Juni 2011 dengan dua bagian penting, yakni pertama, membatalkan keseluruhan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang terkait dengan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3); dan kedua, MK telah melakukan penilaian terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam penyusunan RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, dan RAPEP-3-K telah dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menjadi inisiator untuk merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK. Dari draf yang diusulkan, tidak terdapat perubahan substansi mendasar yang seharusnya sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan perubahan Undang-Undang tersebut.

Melalui rapat Paripurna tanggal 25 Juni 2013, DPR RI telah mengesahkan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK.

Proses Pembentukan Pansus tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama alasan Undang-Undang tersebut mendapat prioritas ketimbang UU lain yang lebih dibutuhkan oleh nelayan tradisional dan masyarakat yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Ada kecenderungan DPR RI menutup diri dalam pembahasan Revisi Undang-Undang yang berhubungan dengan kepentingan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil ini.

Iktikad baik KIARA untuk melakukan audiensi guna meminta penjelasan dan memberikan masukan terhadap rencana Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang PWP-PPK tidak mendapatkan tanggapan dari Badan Legislasi DPR RI. Hingga saat ini, KIARA telah melayangkan 2 (dua) surat resmi untuk meminta waktu audiensi dengan Ketua Badan Legilasi DPR RI, yakni tertanggal 3 Juni 2013 dan 4 Juli 2013.

KIARA menyesalkan sikap DPR RI, karena berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap inisiatif warga melakukan konsultasi dan memberikan masukan merupakan tindakan melanggar hukum konstitusi.

Di samping itu, KIARA juga mendesak Ketua DPR RI untuk tidak terburu-buru melakukan pembahasan rencana perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK agar kesalahan penyusunan legislasi tidak terulang dan justru merugikan kepentingan pemangku utamanya, yakni nelayan tradisional dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

KIARA: Target Kawasan Konservasi Perairan 20 Juta Ha Meminggirkan Nelayan Tradisional dan Menisankan Kearifan Lokal

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Target Kawasan Konservasi Perairan 20 Juta Ha

Meminggirkan Nelayan Tradisional

dan Menisankan Kearifan Lokal

 

Jakarta, 9 Juli 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai target perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020 dilakukan dengan mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. KIARA mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan oleh pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat. Bahkan tidak membutuhkan dana hutang.

Masyarakat perikanan tradisional menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya. Berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya: (1) Pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); (2) Pemerintah AS melalui lembaga USAID memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai USD 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai USD 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai USD 17 juta.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Sudah terbukti gagal, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Lebih ironis lagi, pemerintah secara sepihak mengubah Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/283/2005 tertanggal 15 Desember 2005 menetapkan Kawasan Konservasi Laut Daerah Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang seluas 8.639,75 Ha menjadi hanya 4.015,2 Ha melalui Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012 yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Surat Keputusan Nomor KEP.29/MEN/2012.

KIARA mendapati fakta pengurangan luasan KKLD Pantai Ujungnegoro-Roban dikarenakan kepentingan investasi infrastruktur MP3EI, yakni pembangunan PLTU sebesar 2.000 MW yang menyebabkan kawasan konservasi perairan seluas 4.624.55 Ha tidak terlindungi. Bukan untuk kepentingan masyarakat Indonesia. Karenanya, KIARA mendesak Presiden SBY mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan Negara, gagal, dan mengebiri hak masyarakat adat dan nelayan tradisional, serta mengedepankan pengelolaan sumber daya laut sesuai dengan kearifan lokal yang sudah ada.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

Sutiamah, Perempuan Nelayan Alasroban, Batang, Jawa Tengah

Di +62 812 847 33 339

Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

Siaran Pers

 


Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini mengindikasikan Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Sebelumnya, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.

Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul “Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam” tertanggal 28 Desember 2012 menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal menjadi keharusan negara lah untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya baik laki-laki maupun perempuan.
Merespon gugatan Amerika Serikat tersebut, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No. 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang.

Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya.

Dalam kesempatan ini Gerak Lawan menyerukan, kepada:

  1. Segenap Rakyat Indonesia, khususnya petani, nelayan, pedagang mikro dan kecil, buruh, termasuk buruh migran, dan perempuan untuk terlibat aktif melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan liberalisasi perdagangan dengan memberikan alternatif berdasarkan konstitusi RI dan menolak pelaksanaan KTM 9 WTO yang akan dilangsungkan pada bulan Desember 2013 di Bali.
  2. Segenap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, untuk mendesak pemerintah membatalkan pelaksaan KTM 9 WTO di Bali.
  3. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk segera menutup rapat kran impor produk pangan, termasuk holtikultura, daging, dan perikanan sebagai bentuk dukungan kepada petani, nelayan, pekebun dan peternak Indonesia dengan memperpanjang Ketentuan, menambah jenis Komoditas dan Pos Tariff dalam Permendag 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
  4. Presiden Suslio Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk memastikan stabilisasi harga pangan menjelang Bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.
  5. Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan reforma agraria dan model pertanian agroekologis untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

=====================================================================

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (GERAK LAWAN)

Indonesia for Global Justice (IGJ) – Bina Desa – Serikat Petani Indonesia (SPI) – Solidaritas Perempuan (SP) – Aliansi Petani Indonesia (API) – Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) – Climate Society Forum (CSF) – Koalisi Anti Utang (KAU) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Institut Hijau Indonesia (IHI) – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) – Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) – Serikat Buruh Indonesia (SBI) – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional) – Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) – Migrant Care

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Presiden SBY Harus Penuhi Hak Anak dan Pastikan

Terbebas dari Pekerjaan Berbahaya

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Organisasi Pekerja Internasional (ILO) mendesak Negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari pekerjaan yang membahayakan di sektor perikanan skala kecil, baik tangkap maupun budidaya.

 

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 1,7 juta anak yang bekerja di tempat berbahaya, di antaranya sektor perikanan, pertambangan, penggalian, pertanian, pelayanan rumah tangga, dan industri jasa (BPS, 2011).

FAO dan ILO menyebutkan 7 pekerjaan berbahaya bagi anak di sektor perikanan, yakni (1) mengangkat atau membawa beban berat; (2) pembuatan dan perbaikan kapal yang mengeksploitasi anak-anak untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya; (3) penggunaan alat berat dan bahan yang berbahaya; (3) proses pengelolaan ikan menggunakan pisau tajam atau menggunakan bahan beracun; (4) menyelam berlebihan di kedalaman; (5) berada di laut selama berjam-jam tanpa pelampung; (6) melakukan pengasapan ikan dengan menggunakan pemanas (oven) yang tidak aman; dan (7) penggunaan bahan kimia seperti pestisida atau disinfektan dalam kegiatan budidaya.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 tentang Batasan Usia Minimum untuk Bekerja. Kedua konvensi tersebut kemudian diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Pengessahan ILO Convention No 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja.

Pada perkembangannya, Pemerintah Indonesia menyusun Rencana Aksi Nasional melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2002 untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, di antaranya anak-anak yang bekerja di perikanan lepas pantai.

KIARA mendapati fakta masih banyaknya anak-anak yang terpaksa menjadi pekerja di sektor perikanan. Di antaranya di Kampung Nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tiap harinya, sedikitnya 10 anak bekerja mengupas kerang hijau dalam tempo 5 jam dan menghasilkan 2-3 kilogram kerang hijau terkupas perharinya. Mereka menerima upah Rp2.500 perkilogram. Ironisnya, mereka menggunakan pisau tajam dan mengupas kerang hijau dalam kondisi panas setelah direbus.

Pada tahun 2003, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang tersebut mewajibkan Negara untuk melindungi anak tanpa melihat agama, ras/suku, jenis kelamin, budaya, dan bahasa maupun kondisi fisik/mental.

Atas dasar fakta di atas, KIARA mendesak Presiden SBY untuk:

  1. Menjalankan mandat UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan melakukan pengecekan secara berkala di lapangan sehingga anak-anak Indonesia terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti hak memperoleh pendidikan dasar gratis dan baik, serta terbebas dari pekerjaan yang berbahaya.
  2. Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengatasi penyebab utama anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya, di antaranya kemiskinan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak, misalnya reklamasi pantai yang menggusur wilayah tangkap tradisional nelayan dan tempat tinggalnya, serta akses dan kontrol sumber-sumber pangan perikanan yang kian terbatas, dan
  3. Memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga nelayan, seperti modal untuk melaut, jaminan kesehatan, dan hak-hak dasar lainnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan dan Evaluasi KIARA

di +62 838 76 438 438

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat: Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Siaran Pers

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ)

 

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Para Tergugat:
Sidang Gugatan Warga Negara (CLS ) Swastanisasi Air Masuk Pemeriksaan Pokok Perkara

Selasa, 25 Juni 2013 , Ketua Majelis Hakim: Nawawi Pomolango, SH yang memimpin persidangan perkara No. 527/PDT.G/2012/PN.JKT PST. Membacakan putusan sela atas eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Para Tergugat diantaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, PT. Palyja dan PT. Aetra terhadap Gugatan Warga Negara Pembatalan Perjanjian Kerjasama Swastanisasi Air yang diajukan oleh (12 Warga Negara, Nurhidayah dkk).

Dalam eksepsinya pada persidangan sebelumnya,  Para Penggugat  mendalilkan bahwa gugatan warga negara para tergugat tidak dapat diterima karena menuntut adanya pencabutan surat  Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3126/072 tertanggal 24 Desember 1997 (support letter Gubernur DKI Jakarta tahun 1997) dan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No. S-648/MK.01/1997 tertanggal 26 Desember 1997 yang itu merupakan objek sengketa Tata Usaha Negara.

Menanggapi eksepsi tersebut, Penggugat menjelaskan dalil tersebut muncul karena ketidakcermatan dan telitinya para tergugat dalam membaca gugatan Citizen Law, khususnya mengenai petitum gugatan, sehingga kemudian menukil secara serampangan petitum gugatan dan mengabaikan petitum  lain terkait gugatan yang diajukan. Petitum Penggugat agar para tergugat mencabut surat Gubernur dan Surat menteri keuangan  hanyalah salah satu sub point dari tujuh petitum penggugat yang pada intinya menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara tergugat V dengan turut tergugat I dan II batal demi hukum dan sebagai konsekuensi dari adanya pembatalan perjanjian kerjasama haruslah dicabut surat yang menjadi pendukung dari pelaksanaan kerjasama tersebut

Sejatinya dalam gugatan tersebut objek dari gugatan Citizen Law Suit bukanlah Surat Gubernur dan Surat Menteri Keuangan melainkan adalah adanya kerjasama Tergugat  VII antara Swasta asing Palyja dan Aetara yang dibuat dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.Dalam eksepsinya justru para tergugat mencoba mengaburkan apa yang menjadi inti permasalahan dalam gugatan yang di ajukan oleh para penggugat dan mengarahkan pada pemahaman yang keliru terkait substansi gugatan.  Pendapat Penggugat tersebut pun dilengkapi dengan 11 bukti pendukung yang termasuk didalamnya pengalaman PN Jakarta Pusat mengadili dan memutus perkara Gugatan Warga Negara.

Terhadap dalil eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat dan tanggapan penggugat, Majelis Hakim mengambil putusan untuk menolak eksepsi para Tergugat. Majelis hakim memutuskan bahwa Mekanisme Gugatan Warga Negara terhadap Konsesi Swastanisasi Air Jakarta diterima dan Sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara, adapun pertimbangan hakim dalam putusan Sela tersebut sebagai berikut :

Menimbang Bahwa dengan berpedoman pada pasal 136 HIR hanya mempertimbangkan pada eksepsi kompetensi absolute dan eksepsi selebihnya akan diputuskan bersama  pokok perkara

Menimbang bahwa Tergugat 1, 2,3,4 dan Turut Tergugat 1 dan Turut tergugat 2 Meminta penggugat Mencabut Surat  keputusan yang dikeluarkan oleh badan Tun berupa SK Gub & Surat Menteri keuangan adalah keputusan TUN. Menimbang Tergugat tidak teliti dan cermat dalam melihat gugtan citizen Law Swit (CLS) yang diajukan oleh Penggugat  Karena Tergugat terlalu menggangap mudah gugtan yang diajukan oleh Penggugat tent perjanjian kerjasama swatanisasi air

Menimbang Setelah Hakim Mengkonstatir dari dalil gugatan dan petitum terhadap pokok gugatan terkait ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa  incasu T1-7 karena tidak terpenuhinya hak-hak  dari warganegara  sebagaimana disebut dalam ide petitum angka 2 s/d angka 7 huruf h –g yang mana ini adalah tuntutan Warga Negara terhadap penguasa yang  dalam hal ini dikenal dalam mekanisme gugatan perdata sebagai gugatan CLS yang mana hal tersebut menjadi kewenangan Peradilan Umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menimbang sepanjang tentang tuntutan pencabutan  SK Gubernur dan Menkeu dalam petitum  angka 7 Huruf H.  majelis hakim bertpendapat hanyalah tuntutan yang bersifat asecoir atau ikutan yang seyogyanya tidak sama sekali mengesampingkan tuntutan pokok perkara. Dan majelis hakim mengesampingkan bukti2 awal tergugat dan turut tergugat termasuk ket saksi ahli dari Tergugat.

Kesimpulan Majelis: Terhadap eksepsi kompetensi absolut tergugat dan turut tergugat tidak cukup beralasan hukum dan harus ditolak dan sekaligus menetapkan untuk dilanjutkan pada proses pemeriksaan pokok perkara dengan memperhatikan khusus pasal 134 HIR dan 136 HIR, maka majelis menolak eksepsi kompetensi absolute tergugat , menerima  perkara dan menetapkan  pemeriksaan pokok perkara, tersebut menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat, menangguhkan pembebanan biaya pokok perkara sampai pada putusan akhir.

Terhadap putusan a quo, KMMSAJ mengapresiasi putusan Majelis Hakim dalam perkara ini. Meskipun sebelumnya sempat khawatir putusan akan “masuk angin”, karena pengambilan putusan sempat tertunda satu minggu dari  tanggal seharusnya 18 Juni 2013 karena hakim meminta waktu untuk berfikir dengan alasan belum adanya kesamaan pendapat.

Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan memperhatikan kepentingan publik, khususnya masyarakat jakarta yang terlanggar hak atas air nya serta menunjukkan bahwa Hakim masih berhati-hati dalam memutus perkara dan berpedoman pada nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Harapanya akan selalu demikian, dan masyarakat dapat terus mengawal  berjalannya proses hukum GWN ini sampai petitum diterima. Putusan Sela ini merupakan langkah awal untuk memasuki tahap pembuktian,untuk membongkar 16 tahun praktek swastanisasi air  yang melanggar hak konstitusi dan peraturan perundang-undagaan yang berakibat pada kerugian negara dan kerugian masyarakat pemilik keadulatan lebih khusus lagi masyarakat miskin yang selama ini tidak memperoleh akses atas air. Swastanisasi air ini sendiri jika diteruskan, baru akan selesai tahun 2023 dan jika tidak segera dihentikan, diperkirakan potensi kerugian negara mencapati 18, 2 Triliun.

Jakarta, 25 Juni 2013

Hormat Kami,

Koalisi Mayarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta

Koalisi Masyarakat Untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta, Koalisi Anti Utang (KAU),

Solidaritas Perempuan (SP) Jabotabek, Front Perjuangan Pemuda Indonesia,

Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW)

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan menghubungi:

Arif Maulana (LBH Jakarta): 0817256167; ar1f_maulana@yahoo.com

Ahmad Marthin Hadiwinata (KIARA): 081286030453; hadiwinata_ahmad@yahoo.com

Muhammad Reza (KruHA): 081370601441; reza@kruha.org

KIARA: Nelayan Tradisional Dirugikan Akibat Isu Harga BBM Naik

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Nelayan Tradisional Dirugikan Akibat Isu Harga BBM Naik

Jakarta, 21 Juni 2013. Isu kenaikan BBM beberapa hari terakhir telah berdampak naiknya berbagai kebutuhan pokok bagi keluarga nelayan tradisional di berbagai wilayah di Indonesia. Ironisnya, kenaikan harga kebutuhan tersebut tidak diikuti dengan  meningkatnya harga hasil tangkapan ikan mereka. Bahkan pada komunitas nelayan tradisional yang hanya memasok komunitas tertentu mengalami penurunan pendapatan akibat turunnya jumlah pembelian ikan.

Kehidupan Nelayan tradisional Tarakan semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sejak adanya isu kenaikan BBM. Semua bahan pokok kebutuhan rumah tangga dan melaut, seperti beras, minyak sayur, gula, garam, dan lain-lain rata-rata telah naik antara Rp.1.000 – Rp.5.000/kg/lt. Demikianlah situasi yang dihadapi oleh masyarakat nelayan. Misalnya nelayan Bengkalis, di tengah isu kenaikan BBM dan sulitnya mencari ikan akibat kabut asap tebal (kebakaran hutan) yang menghalangi melaut, harga-harga bahan kebutuhan pokok naik  antara Rp.200 –Rp. 5.000/kg/lt. Secara umum kondisi harga bahan pokok di 3 kampung nelayan sejak ada isu kenaikan harga BBM mengalami kenaikan harga (Tabel 1).

Tabel 1. Daftar Harga Kebutuhan Pokok Nelayan Tradisional di 3 daerah

No

Nama Daerah

Nama Bahan Pokok

Harga Sebelumnya

Harga Setelah ada Isu Kenaikan Harga BBM

1

Tarakan

Beras Rp.8.000 /kg Rp. 9.000/kg
Minyak goreng Rp.12.500 /lt Rp.13.500 /lt
Gula pasir Rp.13.000 /kg Rp.14.000/kg
Cabe merah Rp. 30.000/kg Rp. 35.000 /kg
2

Bengkalis

Beras Rp. 7.100/kg Rp. 7.300/kg
Minyak goreng Rp. 9.500/lt Rp. 10.500/lt
Gula pasir Rp. 12.000/kg Rp. 14.000/kg
Cabe merah Rp. 25.000/kg Rp. 30.000/kg
3

Gresik

Beras Rp.8.000 /kg Rp. 8.6000/kg
Minyak goreng Rp.11.000 /kg Rp. 12.000/kg
Gula pasir Rp. 13.000/kg Rp. 14.5000/kg
Cabe merah Rp. 15.000 /kg Rp. 30.000/kg

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA, Juni 2103

Di sisi lain pendapatan para nelayan tradisional tidak mengalami peningkatan berarti. Nelayan tradisional Tarakan yang lebih banyak memasok ikan ke pengepul untuk pemenuhan kuota ekspor sebelum dan setelah ada isu harga BBM naik, harga ikan tidak ada perubahan. Demikian juga halnya harga-harga ikan di Bengkalis tidak mengalami kenaikan. Bahkan, nelayan tradisional Bengkalis yang hanya mengandalkan konsumen lokal harus menyesuaikan kemampuan pembeli/konsumen lokal. Sebagian besar para konsumen lebih memprioritaskan bahan kebutuhan pokok ketimbang membeli ikan. Dengan kondisi seperti ini, tidak jarang para nelayan menjual ikan dengan murah ketimbang tidak laku di pasaran. (Tabel 2)

Tabel 2. Daftar harga ikan hasil tangkapan nelayan tradisional

No.

Nama Ikan

Harga Sebelumnya

Harga Setelah Ada Isu Kenaikan Harga BBM

Tempat Jual

Daerah Nelayan

1 Kakap Merah Rp.  32.000 /kg Rp. 32.000/kg Pengepul Tarakan
2 Tenggiri Rp. 25.000/kg Rp. 25.000/kg Konsumen lokal Bengkalis
3 Ikan Parang Rp.12.000/kg Rp. 11.000-Rp.12.000/ Konsumen lokal Bengkalis
4 Tongkol Rp. 7.000/kg Rp. 7.000/Kg Tengkulak Gresik
5 Cumi Rp. 20.000/kg Rp. 20.000/kg Tengkulak Gresik

Sumber: Pusat data dan Informasi KIARA, Juni 2013

Pemasukan rata-rata keluarga nelayan tradisional Tarakan Rp. 2.000.000/bulan. Sementara itu, penghasilan nelayan Bengkalis hanya Rp. 1.500.000/bulan. Lebih parah lagi nelayan tradisional Gresik, mereka hanya mendapatkan Rp. 750.000/bulan. Dengan jumlah tersebut keluarga nelayan  harus memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan kesehatan kesehatan keluarga mereka dengan komposisi rata-rata setiap keluarga minimal 3 orang. Bahkan ada yang harus menanggung 6 orang.

Fakta ini tentu sangat berseberangan dengan asumsi yang dibangun Pemerintah bahwa seolah-olah dengan adanya kompensasi bagi warga negara tidak mampu, maka persoalan ketidakadilan akan bisa teratasi. Olehnya, KIARA mendesak Presiden SBY untuk tidak menaikkan harga BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat nelayan tradisional, khususnya solar yang sudah dinaikkan sebelumnya: dari harga Rp4.300 menjadi Rp4.500.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259

 

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Di +62 821 1068 31 02

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Jakarta, 10 Juni 2013. Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Data KIARA menunjukkan sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012.

Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut.

Selain itu juga dalam beberapa peraturan perundngan yang terkait dengan semisal di UU Tentara Nasional Indonesia juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Tumpang tindih pemberantasan pencurian ikan ditandai dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut. Dasar yuridis pembentukannya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibuat sebagai turunan dari Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS). Patut diperhatikan adalah UU Perairan tersebut basisnya tentang perhubungan laut dan tidak dengan tegas menyebutkan tentang adanya pemberantasan pencurian ikan. Ditambah lagi, Bakorkamla bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga

Menjawab tumpang tindih upaya pemberantasan perikanan dapat dilakukan dengan menjalankan mandat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Lembaga Penjaga Laut dan Pantai. Alasannya adalah pertama, lembaga tersebut yang akan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang termasuk dalamnya UU Perikanan.

Lembaga tersebut akan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Merujuk kepada penjelasan UU Pelayaran bahwa lembaga Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Dasar pembentukannya lebih tinggi dari Perpres yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedua, lembaga Penjaga Laut dan Pantai mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang lebih komprehensif dibanding dengan Bakorkamla. Tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan UU Pelayaran yaitu:

Tugas berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pelayaran Fungsi berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Wewenang berdasarkan Pasal 278 ayat (1)
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

 

c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,

pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan laut;

d. melakukan penyidikan.
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan  
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan

pertolongan jiwa di laut.

 
penjaga laut dan pantai

melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

 

Terakhir, apabila lembaga Penjaga Laut dan Pantai tersebut telah terbentuk maka anggaran dan sumber daya pengawasan dapat terfokus ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga anggaran pengawasan laut dapat optimal melakukan upaya pemberantasan pencurian ikan dengan tidak tersebar di kementerian atau lembaga lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62812 860 30 453

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY
Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Jakarta, 14 Juni 2013. Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Kawasan Reklamasi Pantai dan Jumlah Nelayan Tergusur

No Kawasan Reklamasi Jumlah Nelayan Tergusur
1 Teluk Jakarta 7.000 KK
2 Pantai Marina, Semarang 1.370 KK
3 Teluk Balikpapan 1.800 KK
4 Manado, Sulawesi Utara 1.500 KK
5 Teluk Palu, Sulawesi Tengah 500 KK
6 Pantai Kenjeran, Surabaya 600 KK
7 Pantai Losari, Makasar 4.690 KK
8 Pulau Serangan, Bali 691 KK
  Jumlah 18.151 KK

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013)

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mengatakan bahwa, “Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: (1) perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan (2) ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi”.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 821 1068 3102

 

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Reklamasi Pantai Wujud Diskriminasi Pemerintahan SBY
Terhadap Masyarakat Nelayan Tradisional

Jakarta, 14 Juni 2013. Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Kawasan Reklamasi Pantai dan Jumlah Nelayan Tergusur

No Kawasan Reklamasi Jumlah Nelayan Tergusur
1 Teluk Jakarta 7.000 KK
2 Pantai Marina, Semarang 1.370 KK
3 Teluk Balikpapan 1.800 KK
4 Manado, Sulawesi Utara 1.500 KK
5 Teluk Palu, Sulawesi Tengah 500 KK
6 Pantai Kenjeran, Surabaya 600 KK
7 Pantai Losari, Makasar 4.690 KK
8 Pulau Serangan, Bali 691 KK
  Jumlah 18.151 KK

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013)

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA mengatakan bahwa, “Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: (1) perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan (2) ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi”.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.***
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 821 1068 3102