Food imports flood in, Gita Wiryawan protects U.S. and W.T.O. cartel

Food imports flood in, Gita Wiryawan protects U.S. and W.T.O. cartel

Jakarta, July 4, 2013. A series of mega scandals and losses throughout the country in the first half of 2013, have not been enough to make the Minister of Trade, Gita Wiryawan , repeal the facilitation of food imports. This indicates he is more afraid of facing a lawsuit against the United States and the WTO, rather than protecting farmers, fishermen, cultivators, and livestock herders of Indonesia, both men and women.

Earlier, in January 2013 the Government of the United States sued the Government of Indonesia with under the WTO’s Dispute Settlement Mechanism because the Minister of Agriculture issued Regulation No. 60 Year 2012 on the recommendation of the Import and Trade of Horticultural Products Regulation No. 60 Year 2012, about the import of horticultural products which are considered overly protective regarding entry of horticultural products. In fact, this restriction on horticulture was issued after Indonesia was invaded by a variety of cheap agricultural commodities, mainly horticultural products like garlic and potatoes from America, Australia, Canada, and China through the full implementation of the Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) which hit small farmers hard and affected the food security of the Indonesian people.

Similarly, the Indonesian government also faced allegations of subsidizing shrimp production from the Coalition of Gulf Shrimp Industries through the U.S. Department of Commerce. The petition titled “Petition for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Freshwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam”, dated December 28, 2012, accused the Government of Indonesia of providing a package of subsidies to small scale shrimp businesses in Indonesia, including outrageously accusing the government of providing subsidies to small-scale farmers. In fact, it had become imperative to ensure access to state protection and implement an empowerment program for small-scale producers like farmers, fishermen, gardeners, livestock herders and others, both men and women.

In response to the US law suit, Minister Gita, rather than hold out for the welfare of small farmers, instead revised the terms of the horticultural import restriction through Decree No. 16, 2013, to impose import licensing arrangements in order to facilitate the flow of entry of imported goods, reducing commodity and postal tariffs and quotas. This context is also to be promoted by the Ministry of Trade during the 9th WTO Ministerial Conference (WTO KTM), in Bali, in December.

This is also characterized by the reluctance of RI to support the proposal ofG33 members in negotiating with the WTO. All 46 members of the G33 countries are currently urging the abolition of restrictions on subsidies for food stocks in their countries in order to protect smalldomestic farmers.

But the opposite happened with the Indonesian government in this case, as the Ministry of Commerce said it would try to bridge the polarization of the United States in a meeting with members of the G33 at the 9th WTO Ministerial Conference in Bali. This option reflects the attitude of the Indonesian government, showing that it is not acting in favour of its people.

On this occasion, GERAK LAWAN calls for:

  1. All the Indonesian people, especially farmers, fishermen, and small scale traders, workers, including migrant workers, and women to be engaged actively in order to make corrections to various trade liberalization policies by providing an alternative based on the constitution of RI and resisting the implementation of the policies proposed for the 9th WTO KTM to be held in December 2013 in Bali.
  2. Leadership of the entire House of Representatives and other State Agencies, to urge the government to cancel the implementation of policies proposed by the WTO for the 9th KTM in Bali.
  3. President Susilo Bambang Yudhoyono and Minister Gita Wiryawan to immediately shut the faucet of imports of food products, including horticulture, meat, and fish as a form of support to Indonesian farmers, fishermen, planters and livestock herders by extending provisions and adding new types of commodity tariffs to Regulation No. 60 Year 2012 on the Import of Horticultural Products.
  4. President Suslio Bambang Yudhoyono and Minister Gita Wiryawan to ensure the stabilization of food prices ahead of Ramadan, and Eid al-Fitr.
  5. Susilo Bambang Yudhoyono’s government to carry out agrarian reform and adopt an agro-ecological farming model to support the realization of food sovereignty and environmental sustainability.

People’s Movement against Neo-colonialism and Imperialism (GERAK LAWAN)

Indonesia for Global Justice (IGJ) – Bina Desa – Serikat Petani Indonesia (SPI) – Solidaritas Perempuan (SP) – Aliansi Petani Indonesia (API) – Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) – Climate Society Forum (CSF) – Koalisi Anti Utang (KAU) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Institut Hijau Indonesia (IHI) – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) – Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) – Serikat Buruh Indonesia (SBI) – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional) – Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) – Migrant Care

KIARA: President Must Fulfil and Ensure Children’s Rights to Freedom from Dangerous Work

KIARA: President Must Fulfil and Ensure Children’s Rights to Freedom from Dangerous Work

Jakarta, July 4th, 2013. Food and Agriculture Organization (FAO) and the International Labour Organisation (ILO) have urged UN member states to provide maximum protection for children from hazardous work in the small-scale fisheries sector, both fishing and aquaculture.

In Indonesia, there are at least 1.7 million children working in dangerous occupations, including fisheries, mining, quarrying, agriculture, domestic service, and the service industry (BPS, 2011).

FAO and ILO mention 7  dangerous jobs carried out by children in the fisheries sector, namely (1) lifting or carrying heavy loads, (2) exploitation of children for the manufacture and repair of ships, involving work with hazardous materials, (3) the use of heavy equipment and dangerous materials, (3) the fish management process, often involving using a sharp knife or using toxic substances, (4) diving to excessive depths; (5) they are out at sea for hours on end without a life-jacket, (6) performing the curing of fish using unsafe ovens, and (7) the use of chemicals such as pesticides or disinfectants in aquaculture.

The Government of Indonesia has ratified ILO Convention No. 182 concerning the Prohibition of and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour and ILO Convention No. 138 concerning the Minimum Age for Employment. Both conventions are then ratified into Law No. 1 of 2000 endorsing ILO Convention No. 182 concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour and Law No. 20, Year 1999, on the ratification of ILO Convention No. 138 concerning the Minimum Age for Admission to Employment.

Following the development of the above actions, the Government of Indonesia has formulated a National Action Plan through Presidential Decree No. 59 of 2002 to remove the worst forms of child labour, including children who work in offshore fisheries.

KIARA found the fact there are still many children who are forced to become workers in the fisheries sector. An example can be seen in the fishing village of Marunda Kepu, Cilincing District, North Jakarta. Every day, at least 10 children work peeling green mussels for 5 hours and produce 2-3kg of peeled mussels per day. Wages they receive Rp 2,500 per kilogram. Ironically, they use sharp knives and must peel the green mussels when they are still hot following the boiling process.

In 2003, the Indonesian Government issued Law No. 23 of 2003 on Child Protection. The law requires the State to protect children regardless of religion, race / ethnicity, gender, culture, and language and physical/ mental condition.

On the basis of what is stated above, KIARA urges President SBY to:

  1. Execute the mandate of Law Number 23 of 2003 on Protection of Children and periodically check the situation on the ground so that the basic rights children of Indonesia can be met, such as the right to free and quality basic education, and to be free from hazardous work.
  2. Evaluate the performance of the Minister of Marine Areas and Fisheries in addressing the main impacts of children engaging in hazardous work, including poverty due to the development of unfavourable policies, such as reclamation which has displaced traditional fishing areas and fishing residences, as well as limiting access to and control of food source offered by fisheries.
  3. Guarantee social protection for families of fishermen, through measures such as capital to go to sea, healthcare, and other basic rights. ***

For further information, please contact:

Susan Herawati, Planning and Evaluation Coordinator KIARA

at +62 838 76 438 438

Abdul Halim, Secretary KIARA

at +62 815 53100 259

KIARA: Slack on Fish Theft, the President Must Reprimand Minister of Maritime Affairs and Fisheries

KIARA: Slack on Fish Theft, the President Must Reprimand Minister of Maritime Affairs and Fisheries

Jakarta, June 7, 2013. Illegal, unregulated, and unreported (IUU) fishing practices have become a concern for many countries, including Indonesia. Throughout the year 2013, at least 39 foreign vessels entered Indonesian waters and fished illegally. KIARA Data and Information Center (June 2013) found that these vessels were from Malaysia, China, Philippines, Korea, Thailand, Vietnam, and Myanmar. This practice is clearly detrimental to the state in terms of preserving the marine ecosystem and sustainability if fisheries as a food source.

The practice of illegal fishing in Indonesian waters increases year upon year. Between 2011 and 2013, there were 6,215 cases of illegal fishing (see Table 1). Of that amount, 60 percent or 3,782 cases occurred since November 2012. Ironically, the Minister of Maritime Affairs and Fisheries passed rules that allowed transshipment. It is stated in Article 69 paragraph 3 of the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Law No. 30 of 2012 on the Fisheries Industry, “(3) In the exercise of transshipment, fish landed at ports shall conform to SIPI or SIKPI and shall not be taken out of the country, except for fishing vessels using purse seine fishing gear measuring over 1000 (one thousand) GT which are operated singly “.

Table 1. Figures for theft of fish in Indonesian Waters

No

Year

Number of cases

1

2001

155

2

2002

210

3

2003

522

4

2004

200

5

2005

174

6

2006

216

7

2007

184

8

2008

243

9

2009

203

10

2010

183

 

11

2011

104

 

12

2012

3.782

 

13

2013 (Mei 2013)

39

 

TOTAL

6.215

 

Source: KIARA Data and Information Centre (2012)

 

In addition to conflicts with Law No. 31 of 2004 in conjunction with Law No. 45 of 2009 on Fisheries, it is contrary to the rules of the Decree of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia No. KEP.50/MEN/2012 on the National Action Plan for Prevention and Control of Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing 2012-2016, namely: (1) removal of the catch in the middle of the ocean or sea transshipment without being recorded / reported to the authorities; (2) failure to report catch in order to avoid payment of fees; (3) fishing vessels and fish transport vessels failing to report to the harbor to have the appropriate permissions granted, and (4) direct transfer of fish to foreign nation. The fourth point underlines how counterproductive the transshipment clause is in relation to efforts to counter fish theft.

Furthermore, cooperation forged by the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (MMAF) with the FAO in addressing IUU fishing practices would not be useful if the State actually loosened the rules on fishing.

Given the lack of state capacity to monitor marine resources and fisheries, KIARA urges the President to reprimand the Minister of Maritime Affairs and Fisheries and to revise regulations that could potentially harm the State and communities, as well as interfere with the availability of food from fisheries in the country. ***

For further information, please contact:

Abdul Halim, Secretary KIARA

at +62 815 53100 259

Reclamation a Form of Discrimination by SBY’s Government against Traditional Fishing Communities

Reclamation a Form of Discrimination by SBY’s Government against Traditional Fishing Communities

Jakarta, June 14th, 2013. Discrimination against fishing communities is increasing due to the development process which is increasingly depriving local areas. It is conveyed by the UN Human Rights Council through Resolution No. A/HRC/19/75 about “Farmers’ and other Rural Communities or Labourers’ Right to Progress”.

KIARA Data and Information Center (June 2013) found that the coastal areas and small islands reclamation project is being run in 22 districts / cities in Indonesia. At least 18,151 households in 8 traditional fishing areas have been displaced due to the carving up of coastal areas and commercialization through reclamation (see Table 1).

Table 1. Total Displaced Fishermen in Coastal Reclamation Areas

Reclamation District No. of Displaced Fishermen (households)
1 Jakarta Bay 7,000
2 Beach Marina, Semarang 1,370
3 Balikpapan Bay 1,800
4 Manado, North Sulawesi, 1,500
5 Bay of Palu, Central Sulawesi 500
6 Kenjeran Beach, Surabaya 600
7 Losari Beach, Makassar 4,690

Source: KIARA Data and Information Center (June 2013)

Selamet Daroyni, Coordinator of Education and Network Strengthening at KIARA said that, “Coastal reclamation is a form of exclusion of traditional fishing communities. This practice is a violation of human rights by the State. Not to mention the impact on coastal and marine ecosystems, including: (1) changes in sedimentation patterns due to changes in the coastline, hydrology and potential intensity of reclamation activities at the site, and (2) mangrove ecosystems (both on the coastline that was reclaimed and in the surrounding area) will be destroyed to the extent that their ecological function as protection for coastal areas, filtering of sediment and as a location for growth and shelter for fish will be lost. Similarly, the circulation in the ‘reservoir’ is very weak, thus resulting in the problem of eutrophication as the supply of organic matter from rivers is blocked because of the presence of reclamation”.

In addition, the Decree of the President of the Republic of Indonesia No. 122 of 2012 on Reclamation in Coastal Areas and Small Islands is clearly contrary to the Constitutional Court Decision No. 3/PUU-VIII/2010 on Testing Act No. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands, an act which contradicted the 1945 ban on the practice of sectioning off and commercializing coastal areas and small islands.

With the hope that traditional fishermen’s lives can be without impoverishment and discrimination, KIARA urges the president to abide by the Constitutional Court’s decision to evaluate regulation and other related regulations, as well as to harmonize policies and management of coastal areas and small islands in order to fulfill and protect the livelihood of traditional fisher folk. ***

For further information, please contact:

Selamet Daroyni, Coordinator of the Division of Education and Network Strengthening

at +62 821 1068 3102

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

 

Jakarta, 8 September 2013. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) dengan menggelar Konsultasi Publik serentak di 3 lokasi, yakni Universitas Brawijaya, Malang; Universitas Diponegoro, Semarang; dan Institut Pertanian Bogor (IPB), pada Senin (9/09) esok, tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 akan berakibat pada konflik horisontal dan kriminalisasai nelayan dan masyarakat pesisir.

Dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP, konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu.

Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir. Sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir.

Persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses. Antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2. Apalagi sampai dengan hari ini masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut. 

Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolak ukurnya, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun. 

Untuk itu, KIARA mendesak: pertama, Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpotensi menjebak dirinya karena draf revisi UU Pesisir yang diusung KKP bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, kepada DPR, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena hanya akan menghamburkan anggaran negara dan mengulangi kesalahan.

Ketiga, kepada akademisi di lingkungan universitas untuk mengkritisi rencana KKP merevisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena semangatnya masih mengkapling, mengkomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi nelayan dan masyarakat adat. Pendek kata, substansi yang dibawa melalui inisiatif ini bertentangan dengan amanah Konstitusi: UUD 1945.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Jebak Presiden SBY

 

Jakarta, 8 September 2013. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-PPK) dengan menggelar Konsultasi Publik serentak di 3 lokasi, yakni Universitas Brawijaya, Malang; Universitas Diponegoro, Semarang; dan Institut Pertanian Bogor (IPB), pada Senin (9/09) esok, tanpa melibatkan nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan tunduk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 akan berakibat pada konflik horisontal dan kriminalisasai nelayan dan masyarakat pesisir.

Dalam dokumen revisi UU Pesisir versi KKP, konsep perizinan berupa Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir (IP3) dan Izin Pemanfaatan Ruang Perairan Pesisir (IPRP2) dinilai bersemangat melegalisasi pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti halnya Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji materi UU Pesisir terdahulu.

Tidak jauh berbeda dengan HP3, karena subjek yang dapat diberikan untuk IP3 dan IPRP2 adalah orang baik berupa perseorangan maupun badan hukum. Proses perizinan tersebut tidak menempatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting dalam mengelola sumber daya pesisir. Sehingga akan terjadi persaingan yang tidak sebanding dengan swasta untuk dapat memanfaatkan sumber daya pesisir.

Persaingan tersebut dapat berakibat adanya pembatasan akses. Antara lain dengan cara mengkriminalkan usaha pemanfaatan sumber daya pesisir yang terlebih dahulu ada namun masih tidak memiliki IP3 atau IPRP2. Apalagi sampai dengan hari ini masih terjadi penguasaan areal wilayah pesisir untuk kepentingan individu yang membatasi akses nelayan dan publik ke pantai/laut. 

Konsep penguasaan areal lokasi berpotensi menjadi pengkaplingan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan memberikan IP3 dan IPRP2 sebagai izin lokasi terhadap kegiatan usaha. Akibatnya terjadi eksploitasi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Seharusnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus mengedepankan prinsip dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi telah menjabarkan empat tolak ukurnya, yakni kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat. Lalu, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun. 

Untuk itu, KIARA mendesak: pertama, Presiden SBY untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang berpotensi menjebak dirinya karena draf revisi UU Pesisir yang diusung KKP bertolak belakang dengan amanah UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, kepada DPR, KIARA mendesak untuk tidak melangsungkan pembahasan revisi UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena hanya akan menghamburkan anggaran negara dan mengulangi kesalahan.

Ketiga, kepada akademisi di lingkungan universitas untuk mengkritisi rencana KKP merevisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena semangatnya masih mengkapling, mengkomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi nelayan dan masyarakat adat. Pendek kata, substansi yang dibawa melalui inisiatif ini bertentangan dengan amanah Konstitusi: UUD 1945.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Persidangan Kasus Pengrusakan dan Alih Fungsi Hutan Mangrove di Langkat Harus menjadi Momentum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Wilayah Pesisir

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

Persidangan Kasus Pengrusakan dan Alih Fungsi Hutan Mangrove di Langkat

Harus menjadi Momentum Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Wilayah Pesisir

Jakarta, 6 September 2013. Di tengah gencarnya kampanye pentingnya penyelamatan mangrove, justru masih banyak pihak yang menjadi musuh bagi inisiatif penyelamatannya. Upaya nelayan tradisional dengan cara melaporkan pelaku kepada Polda Sumatera Utara dalam kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Langkat, Sumatera Utara, sejak tahun 2009 baru mendapatkan respons positif dari aparat penegak hukum pada tahun 2013. Berlarut-larutnya proses penegakan hukum telah memicu konflik antarwarga nelayan dengan pihak perusahaan.

Kasus ini terjadi berawal dari aktivitas konversi Hutan Kawasan Ekosistem Mangrove yang telah terjadi sejak tahun 2008 di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dengan dugaan pelaku utama perusahaan perkebunan skala besar, yaitu PT Sari Bumi Bakau (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, dan PT Charoen Phokpand. Perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare.

Tidak hanya itu, guna memuluskan kegiatan alih fungsi hutan mangrove, pihak perusahaan melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap nelayan. Terakhir, pada tanggal 9 Juli 2013, sebanyak 200 ribu bibit dari 700 ribu bibit yang dipersiapkan untuk melengkapi penanaman mangrove seluas 1.200 ha di Register 8/L rusak dan mati karena disiram bahan kimia. Aktivitas pengrusakan bibit mangrove ini disertai dengan perobohan satu unit bangunan semi permanen Pusat Informasi Mangrove. Masyarakat nelayan menduga pelakunya adalah orang suruhan dari pihak-pihak yang selama ini menentang aktivitas revitalisasi hutan mangrove.

Sejak tahun 2009 nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI melaporkan pengrusakan dan alih fungsi mangrove. Namun tindak lanjut laporan tersebut baru dimulai pada Agustus 2013. Tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2013 dengan dibacakannya tuntutan terhadap Sutrisno alias Akam bin Lim Sau Tjun dan kawan-kawan yang diduga melanggar Pasal 17 jo Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan mengenai pidana kejahatan melakukan usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin dan diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

KIARA dan KNTI berpandangan bahwa aparat kepolisian dan kejaksaan lalai menjerat Sutrisno alias Akam bin Lim Sau Tjun dan kawan-kawan, rombongan pelaku yang diduga melakukan pengrusakan hutan mangrove dengan pasal berlapis, bukan sebatas UU Perkebunan. Tetapi mereka juga melanggar instrumen hukum lain, seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan UU Kehutanan, Sutrisno alias Akam bin Lim Sau Tjun dkk. dapat dituntut atas pelanggaran Pasal 50 ayat (3) Huruf a dan b Jo Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Sutrisno dkk dapat diduga telah mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan. Terhadap pelanggaran tersebut Sutrisno dkk dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Selain itu, patut diduga Sutrisno alias Akam bin Lim Sau Tjun dan kawan-kawan telah melakukan pengrusakan hutan mangrove dan menghalang-halangi kegiatan konservasi penyelamatan hutan mangrove yang merupakan tindakan pidana dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 35 huruf f jo Pasal 73 ayat (1) huruf b UU ini, Sutrisno dkk dilarang melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove, melakukan kegiatan industri di kawasan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis pesisir dan diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Lebih lanjut, dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sutrisno dkk dapat dikenakan tindakan perusakan lahan dan upaya menghalang-halangi inisiatif penyelamatan mangrove. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan pidana lingkungan hidup dan dapat dikenakan sanksi berupa penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan  denda  paling  sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling  banyak  Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Rentetan peristiwa perusakan dan upaya penghentian dengan menghalang-halangi kegiatan penyelamatan hutan mangrove di Langkat merupakan bukti betapa lemahnya penegakan hukum penyelamatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, khususnya berkaitan dengan pelestarian hutan mangrove. Persidangan perkara kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Langkat ini harus menjadi momentum aparat penegak hukum memberi sanksi seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan keputusan yang adil, momentum ini juga menjadi preseden bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang lebih baik di Indonesia.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera

di +62 813 7093 1995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Presiden SBY Abaikan Pembangunan Kelautan dan Penyejahteraan Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Nota Keuangan dan RAPBN 2014

KIARA: Presiden SBY Abaikan Pembangunan Kelautan

dan Penyejahteraan Nelayan Tradisional

Jakarta, 2 September 2013. Anggaran Belanja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2014 mengalami penurunan: dari 6,979,5 triliun (APBN-P 2013) menjadi 5,601,5 triliun (RAPBN 2014). Sementara anggaran belanja Negara direncanakan mencapai Rp1.816,7 triliun, naik 5,2 persen dari pagu belanja negara pada APBNP Tahun 2013 yang sebesar Rp1.726,2 triliun.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyatakan, “Pengurangan anggaran ini mencerminkan tiadanya visi kelautan dalam pembangunan Indonesia, meski 70 persen wilayahnya adalah laut. Indikasinya, dari rencana belanja negara sebesar Rp1.816,7 triliun, terdiri atas belanja Pemerintah Pusat Rp1.230,3 triliun dan transfer ke daerah Rp586,4 triliun, anggaran KKP hanya 0,308 persen”.

Dengan anggaran yang minim, upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional akan mengalami kendala. Apalagi, tambah Halim, mengacu pada porsi anggaran KKP di tahun 2013, sebaran anggaran terbesar berada di pos program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap (24,02%), disusul oleh program pengembangan dan pengelolaan perikanan budidaya (17,37%), program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (11,51%), dan program pengelolaan sumber daya laut, pesisir dan pulau-pulau-pulau kecil (8,95%). Ironisnya, prioritas anggarannya diarahkan semata untuk meningkatkan peningkatan produksi dan mengenyampingkan kesejahteraan manusianya (baca: nelayan tradisional). Hal ini bisa dilihat di kampung-kampung nelayan yang notabene dikenal sebagai kantong-kantong sumber daya ikan.

Fakta lainnya, Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) mencatat dalam periode Januari-Juli 2013 sedikitnya 147 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut. “Fakta ini menunjukkan pembiaran Negara atas warganya yang mempertaruhkan nyawa tanpa perlindungan sedikitpun. Potret ini terus memburuk dari tahun ke tahun. Mestinya ada pembenahan pelayanan hak dasar warga oleh Negara, termasuk kepada nelayan perempuan,” jelas Halim.

Karena itu, KIARA meminta Presiden SBY untuk meninjau kembali anggaran belanja kelautan dan perikanan (pusat dan daerah) dengan memprioritaskan pada: (1) pemenuhan hak dasar nelayan tradisional untuk memperoleh perlindungan jiwa dan kesehatan; (2) kemudahan akses modal dan kepastian berusaha di laut; (3) revitalisasi fungsi TPI yang memihak nelayan tradisional; (4) pemerataan pendidikan dan pelatihan kenelayanan (pra hingga pasca tangkap/budidaya); dan (5) terpenuhinya hak dasar nelayan untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan tradisional yang bersih dan sehat, termasuk di dalamnya air bersih, sanitasi, dan fasum-fasos.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA Serahkan Petisi Desak Penghentian Utang Konservasi dan Dukung Kearifan Lokal Mengelola Sumber Daya Laut ke Presiden SBY

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA Serahkan Petisi Desak Penghentian Utang Konservasi

dan Dukung Kearifan Lokal Mengelola Sumber Daya Laut ke Presiden SBY

Jakarta, 1 Agustus 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyerahkan Petisi Bersama “Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing” kepada Presiden Republik Indonesia melalui Sekretaris Negara di Jl. Veteran No. 17–18, Jakarta 10110. Petisi yang diluncurkan selama 21 hari (11-31 Juli 2013) melalui media jejaring sosial, telah didukung sedikitnya 123 organisasi dan atau individu.

Kementerian Keuangan mencatat hutang Indonesia mencapai Rp 2.036 triliun per Mei 2013. Ironisnya, sebagian dana hutang tersebut diperoleh melalui pemasaran sumber daya laut Indonesia ke lembaga finansial internasional, di antaranya program konservasi terumbu karang dan perluasan kawasan konservasi perairan.

Sebagaimana sudah dilansir oleh Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013) bahwa: pertama, pada periode 2004-2011 hutang luar negeri untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, sebagian besarnya bersumber dari hutang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB); dan kedua, Pemerintah AS memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai USD 23 juta atau Rp. 235,4 Miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai USD 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai USD 17 juta.

Ironisnya, dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Salah satunya adalah penyelewengan dana COREMAP II sebesar Rp11, 4 Miliar. Indikasi tersebut berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK di bulan November-Desember 2012, yang mengidentifikasi kebocoran penggunaan dana COREMAP II.

Di samping itu, praktek konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2012?) mendapati sedikitnya 20 orang nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012.

Sudah terbukti gagal, Pemerintah Indonesia (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Atas fakta-fakta tersebut di atas, KIARA mendesak Presiden Republik Indonesia untuk: (1) Menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut; (2) Memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh 92 persen nelayan tradisional dan masyarakat adat, seperti Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Panglima Laot di Aceh, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara, serta Mane’e di Sulawesi Utara.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

Jakarta,  30 Juli 2013

Nomor      : 192/KIARA/PC/VII/2013

Lampiran  : –

Perihal      : Surat Terbuka Kasus PLTU Batang

 

Kepada Yth.

Bapak Ir. Hatta Rajasa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta

Telp. +62 21 3808384 Fax. +62 21 3440394

 

Kepada Yth

Bapak Sharif Cicip Sutardjo

Menteri Kelautan dan Perikanan RI

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta 10041

Telp. +62 21 3520350 Fax. +62 21 351 9133

 

Kepada Yth.

Bapak Jendral Pol Timur Pradopo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jl. Trunojoyo No. 3  Kebayoran Baru Jakarta 12110

Telp. +62 21 3848537 – 7260306 – 7218010

Faks. +62 21 722 0669

Email. info@polri.go.id

 

Kepada Yth.

Bapak Laksamana TNI Agus Suhartono

Panglima Tentara Nasional Indonesia

Mabes TNI Cilangkap Jakarta 13870

Telp. +62 21 84595576, 8459-5326

Faks. +62 21 84591193

 

 

Kepada Yth.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. Latuharhary No. 4B Menteng Jakarta 10310

Telp. +62 21 392 5230

Faks. +62 21 392 5227

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Semoga Bapak berada dalam lindungan Allah SWT sehingga senantiasa sehat dan penuh berkah, serta terus berkontribusi bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, khususnya nelayan tradisional dan petani kecil, dalam rangka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, amien.

Saat ini, terdapat 10.961 nelayan tradisional Batang tengah mempersoalkan rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2.000 MW karena akan mengganggu kehidupan mereka. Bahkan nelayan tradisional dari Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga sangat mengandalkan kawasan pesisir Batang sebagai tempat mencari ikan. Selain nelayan, sedikitnya 7.000 petani yang tersebar di 6 desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) juga sangat terganggu dengan adanya rencana tersebut.

Selain menggusur 6 desa di atas, rencana pembangunan PLTU di Batang berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek, yakni Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Dengan potensi dan tingginya ketergantungan masyarakat Batang terhadap sumber daya alam di kawasan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana pembangunan PLTU di Batang. Terlebih kawasan lahan yang akan dibangun tersebut ternyata Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Pantai Ujungnegoro – Roban yang melindungi 3 obyek penting dalam menjaga ekosistem, yaitu: (1) kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional; (2) kawasan situs Syekh Maulana Maghribi yang berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang; dan (3) kawasan wisata pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang (DKP Kabupaten Batang, 2009).

 

Hingga saat ini proses pembahasan dan pengkajian dokumen AMDAL sebagai pondasi dan rujukan boleh atau tidaknya kegiatan pembangunan PLTU di Batang masih belum ada kata sepakat, karena selain tidak berkorelasi dengan kepentingan warga sekitar, lahan yang dipergunakan merupakan kawasan konservasi yang dilindungi Undang-Undang.

Harapan warga untuk dapat berdiskusi lebih mendalam dengan pemerintah guna menyampaikan keberatan-keberatan warga atas rencana pembangunan PLTU Batang tidak dihiraukan dan bahkan harus berhadapan dengan aparat keamanan, baik Polri maupun TNI. Sejak pertama kali warga mendengar akan rencana tersebut, sedikitnya 3 kali warga menyampaikan aspirasi menolak PTLU Batang. Ironisnya, justru disambut dengan aparat kepolisian dan TNI yang dipersenjatai.

Salah satu kasus yang melemahkan kepercayaan warga terhadap instansi Polri adalah kasus bentrok antarwarga sipil dengan aparat kepolisian pada tanggal 29 September 2012. Saat itu, salah seorang dari PT. Sumitomo Coorporation bernama Satoshi Sakamoto berwarga negara Jepang datang ke lokasi PLTU Batang untuk melakukan survei lapangan di Desa Ponowareng. Kehadiran utusan perusahaan ini disambut oleh warga untuk berdialog.

Tanpa ada penjelasan sebelumnya, pihak Polsek Tulis menuduh warga akan melakukan penculikan terhadap utusan perusahaan asal Jepang tersebut. Celakanya, pihak Kepolisian tanpa ada alasan yang jelas justru menambah pasukan. Ratusan anggota Dalmas dan Brimob dari Polres Batang datang dengan menggunakan truk disusupi oleh orang berpakaian sipil dan dilengkapi dengan senjata tajam langsung mengusir dan melempari warga yang sedang berkumpul. Tiba-tiba pasukan Brimob melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan tidak berselang lama, pasukan Brimob melakukan penembakan ke arah kerumunan warga secara membabi-buta. Atas kejadian tersebut sedikitnya 4 orang tertembak dan terluka. Paska kejadian tersebut, 5 orang warga dikriminalisasi dengan tuduhan yang mengada-ada, berupa penyanderaan, pengeroyokan dan pencurian, pemerasan, pengrusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Terakhir, pada hari ini tanggal 30 Juli 2013, sikap yang tidak manusiawi kembali dilakukan perusahaan terhadap sekumpulan warga Batang yang datang dan mempertanyakan aktivitas pengeboran tanah milik warga di Karanggeng. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiudp, bahwa selama proses pembahasan dan pengkajian AMDAL belum menemui kata sepakat terutama dari warga yang terkena dampak, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun di lokasi proyek. Pihak Perusahaan bukan mengindahkan peringatan warga tapi justru sebaliknya pihak perusahaan mengerahkan 50 orang personil TNI, 150 orang personil Polisi dan 80 orang satpam perusahaan serta 30 orang sipil bayaran perusahaan. Atas pemaksaan kehendak perusahaan tersebut berujung bentrok yang mengakibatkan 17 orang warga Batang mengalami luka-luka, 2 orang diantaranya perempuan akibat terkena pukulan dan tendangan oleh aparat keamanan yang dikerahkan oleh pihak perusahaan.

Sikap Perusahaan dan Pemerintah yang tidak menghormati Undang-Undang dan hak asasi warga serta terlibatnya aparat Polri dan TNI dalam kegiatan pembangunan PLTU Batang akan semakin memperucing konflik. Warga merasa terintimidasi dan terzalimi dengan skema pengamanan yang berlebihan terhadap aktivitas PT Bimasena Power Indonesia yang sejak awal mendapat penolakan warga. Oleh karena itu, berdasarkan amanah Undang Dasar tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, kami mendesak kepada:

  1. Pemerintah agar lebih mengedepankan aspirasi dan kepentingan warga nelayan dan Petani Batang dalam proses pembangunan di Kabupaten Batang
  2. Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menghentikan rencana pembangunan PLTU Batang dan mencari alternative sumber energy terbarukan yang mendukung upaya pengurangan pemanasan global.
  3. POLRI dan TNI Tidak terlibat dalam pengamanan rencana pembangunan PLTU Batang yang masih dalam sengketa, bertentangan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin di dalam UUD 1945, dan menyalahi aturan yang berlaku di NKRI;
  4. POLRI dan TNI Segera menarik aparat di bawahnya dari wilayah proyek pembanguan PLTU Batang. Dan segera menindak sesuai dengan aturan hukum terhadap anggota polisi yang baik secara personal dan institusi telah melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak PLTU Batang; dan
  5. POLRI dan TNI agar segera kembali kepada tugas dan fungsi utamanya untuk melindungi dan mengayomi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pelayanan keamanan dan ketertiban dalam usaha memenuhi hak-hak konstitusionalnya.
  6. MOMNAS HAM agar segera memeriksa baik personal maupun institusi POLRI dan TNI yang terlibat dalam dugaan telah terjadi pelanggaran HAM warga Batang sejak pertama kali rencana proyek PLTU Batang digulirkan.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas waktu, perhatian, dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera untuk kita semua,

Hormat Kami,

 

 

Abdul Halim

Sekretaris Jenderal

 

 

Tembusan:

Presiden Republik Indonesia

Jl. Veteran No. 17-18

Jakarta Pusat 10110

Telp. +62 21 345 8595

Faks. +62 21 348 34759

 

Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia

Jl. Tirtayasa VII No. 20

Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Email. skm@kompolnas.go.id

Telp. +62 21 7392315, 7392352

Faks. +62 21 7392317

SMS Center: +62 818 0821 3996

 

 

Media