KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

 

Bangkok, 20 November 2013. Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2013) mencatat sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut terimbas cuaca ekstrem sejak tahun 2010-Juli 2013. Di saat yang sama, pengelolaan sumber daya ikan berbasis masyarakat mengalami ancaman keberlanjutannya akibat pembangunan berbasis daratan dan rakus energi fosil.

 

Strategi adaptasi berbasis kearifan lokal, seperti sasi dan kesepakatan adat untuk batas laut (termasuk wilayah penangkapan) dan penguatan peran adat belakangan semakin diabaikan oleh pemerintah.

 

Situasi ini tidak mengubah kebijakan yang diambil oleh negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand dan Filipina. Indikasinya, proyek pembangunan PLTU berbahan bakar batubara marak dibangun di wilayah pesisir. Menariknya, proyek pembangunan PLTU di Thailand dan Filipina harus mendatangkan batubara dari Indonesia. Hal ini terungkap dalam pertemuan regional “Menuju Keadilan Ekonomi dan Masyarakat Rendah Karbon di Asia Tenggara” yang diselenggarakan oleh Thai Climate Justice Working Group (TCJ),  Philippines Movement for Climate Justice (PMCJ), dan Indonesia Civil Society Forum on Climate Change (CSF)  di Bangkok, Thailand, dan diikuti oleh 50 peserta dari Indonesia, Thailand, Filipina, India, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Burma.

 

Di Indonesia, proyek pembangunan PLTU Batang ditentang oleh masyarakat nelayan dan petani dikarenakan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di Kawasan Konservasi laut Ujung Negoro dan mematikan lahan subur pertanian di 3 desa, yakni Ponowareng, Ujungnegoro, Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Proyek sebesar 2 x 1.000 MW ini menelan dana sekitar Rp 30 triliun. Sementara total lahan yang dipakai mencapai 220 hektar.

 

PLTU Batang berteknologi supercritical pulverized coal plant itu merupakan satu dari proyek KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dalam proyek PLTU Batang, pemerintah menggandeng swasta, yakni PT Bhimasena Power Indonesia yang merupakan konsorsium beranggotakan Adaro dengan dua perusahaan asal Jepang, yakni J Power dan Itochu.

 

Oleh karena itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia dan ASEAN untuk mengutamakan perlindungan nelayan, mengembangkan alternatif energi ramah lingkungan, seperti energi arus laut, serta memperkuat peran masyarakat adat di wilayah pesisir untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Jakarta, 19 November 2013. Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Penerima Proyek Demfarm di Indramayu

No Nama Wilayah Penerima Keterangan
1 Haji Abidin

 

 

Haji Naryo

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

 

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 14 hektar

 

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 6 hektar

2 Bapak Budi Kecamatan Cantigi, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
3 Haji Manik Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
4 Haji Tata Kecamatan Kerangkeng, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 40 hektar (2 kluster)
5 Haji Tu’in Kecamatan Singaraja, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
6 Haji Somad Kecamatan Sindang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013), dihimpun dari keterangan petambak Indramayu, Jawa Barat

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

KIARA: Tinggal Setahun, Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) Belum Dinikmati Nelayan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

KIARA: Tinggal Setahun, Program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN)

Belum Dinikmati Nelayan

 

Jakarta, 23 September 2013. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pelaksanaan program Peningkatan Kehidupan Nelayan (PKN) yang dimulai sejak tahun 2010 dan akan berakhir di tahun 2014 di 2.834 kampung nelayan yang tersebar di 33 provinsi, 251 kabupaten, dan 809 kecamatan.

 

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA, mengatakan, “Banyaknya kelompok rumah tangga miskin (RTS) nelayan yang belum menerima program PKN, di antaranya di kampung nelayan Sei Nagalawan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara; Kendal dan Jepara di Jawa Tengah; Manado di Sulawesi Utara; dan Morodemak di Demak menunjukkan program tersebut lebih dipergunakan sebagai alat politik”.

 

Padahal, KKP menyatakan sampai dengan tahun 2013 sudah 1.426 desa dengan 112.037 rumah tangga nelayan tidak mampu telah diberikan bantuan dari program PKN. Fakta di lima kampung nelayan yang berhasil dihimpun oleh KIARA justru menyebutkan program tersebut tidak tepat sasaran, belum dilakukan, dan cenderung dinikmati oleh kelompok nelayan/pembudidaya dadakan (lihat Tabel 1). 

 

Tabel 1. Fakta Pelaksanaan Program PKN di Kampung Nelayan

No.

Program PKN

Kampung Nelayan

Demak

Jepara

Kendal

Serdang Bedagai

Manado

1 Sertifikat Hak Atas Tanah ­- ­- ­- ­- ­-
2 Peralatan Sistem Rantai Dingin ­- ­- ­- ­- ­-
3 Rumah Sangat Murah ­- ­- ­- ­- ­-
4 Listrik Sangat Murah ­- ­- ­- ­- ­-
5 BOS dan Beasiswa ­- ­- ­- ­- ­-
6 Pelatihan Keselamatan ­- ­- ­- ­- ­-
7 Layanan Kesehatan ­- ­- ­- ­- ­-
8 Kapal Penangkapan (10 GT, 15 GT, dan 30 GT) ­- ­- ­- ­- ­-
9 PUMP Perikanan Tangkap Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran
10 PUMP Perikanan Budidaya Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran
11 PUMP Pengolahan Perikanan ­- Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran
12 PUGAR ­- ­- ­- ­- ­-
13 Konversi BBM ke Gas ­- ­- ­- ­- ­-
14 Pendamping Usaha Rumput Laut ­- ­- ­- ­- ­-
15 Sarana dan Prasarana Pendaratan Ikan ­- ­- ­- ­- ­-
16 Cold Stirage Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran Tidak Tepat Sasaran
17 Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN) Jauh dari jangkauan Jauh dari jangkauan Jauh dari jangkauan Jauh dari Jangkauan Terdapat Pungli
18 angkutan murah roda tiga berinsulasi ­- ­- ­- ­-
19 Sarana Air Bersih ­- ­- ­- ­- ­-
20 Fasilitas Pelabuhan ­- ­- ­- ­- ­-

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2013), dihimpun dari keterangan nelayan dan perempuan nelayan di 5 wilayah.

 

Merespons hal tersebut, KIARA mendesak KKP untuk: (1) memberikan program bantuan sesuai dengan apa yang dibutuhkan kelompok nelayan karena merekalah yang lebih mengetahui fakta di lapangan; (2) melihat potensi di setiap wilayah minapolitan, sehingga program bantuan tersampaikan secara tepat; dan (3) menyosialisasikan langsung kepada kelompok nelayan, tidak hanya sekedar wacana di media untuk pencitraan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan

di +62 878 8172 1954

 

Masnuah, Ketua Kelompok Perempuan Nelayan Puspita Bahari, Morodemak, Demak
di +62 852 2598 5110

Sugeng, Forum Nelayan Jepara
di +62 852 8970 1385

Sugeng Triyanto, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Wilujeng, Kendal
di +62 822 6579 7175

Sutrisno , Federasi Serikat Nelayan Nusantara, Serdang Bedagai, Sumatera Utara
di +62 852 7502 1745

Rudi Haniko , Nelayan Sulawesi Utara, Manado

di +62 813 4002 8354

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Paket Bali Perundingan WTO Matikan Perikanan Nasional

 

Jakarta, 15 November 2013. Pada tanggal 3-6 Desember 2013, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-9 dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM kali ini menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha.

Ada 3 isu yang disebut sebagai Paket Bali akan menjadi prioritas pembahasan, yakni (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs).

Lampiran 1 Kesepakatan tentang Pertanian WTO menyebut adanya 24 produk perikanan yang akan masuk dalam pengaturan mekanisme perdagangan bebas, di antaranya penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (2013) mendapati bahwa meski neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia dari tahun 2008-2012 surplus, namun kecenderungan meningkatnya nilai impor terus terjadi hingga sebesar 54 persen. Terlebih impor ikan yang marak juga merembes ke pasaran dan berimbas pada terancamnya kesehatan masyarakat konsumen ikan dalam negeri.

Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen. Bertolak dari fakta tersebut dan belum berpihaknya Pemerintah kepada pelaku perikanan di Indonesia yang notabene lebih dari 90 persennya adalah skala kecil, perikanan Indonesia akan dibanjiri oleh produk impor di pasar domestik, daya saing produk lokal yang menurun, dan terancamnya nelayan sebagai produsen pangan skala kecil, jika Pemerintah meneruskan proses perundingan perdagangan bebas ala WTO.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

 

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Pesisir (KATIR) Bangka Belitung

WALHI Kepulauan Bangka Belitung

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

 

Pangkal Pinang, 14 November 2013. Sedikitnya 16.000 nelayan tradisional Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut. Bahkan Propinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

Informasi ancaman serius aktivitas tambang ini terungkap dalam rembuk nelayan “Penyelamatan Pesisir Laut dan Nelayan Tradisional Kepulauan Bangka Belitung” yang dihadiri 20 orang perwakilan nelayan se-Bangka Belitung dan difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI Babel pada tanggal 13 November 2013 di kantor WALHI Babel.

Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani.  Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan.

Ironisnya, setelah cadangan timah di daratan mulai menipis, pada tahun 1995 PT. Timah memprakarsai kegiatan tambang di wilayah pesisir laut. Inisiasi ini pun diikuti oleh puluhan perusahaan tambang pesisir laut dengan menggunakan alat kapal keruk dan kapal isap. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut 7 kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Belum lagi beberapa konflik antara nelayan dengan perusahaan pertambangan timah dalam 2 bulan terakhir. Setidaknya telah terjadi 3 konflik, yakni di wilayah perairan Sungai Liat nelayan dan kelompok pariwisata lokal menolak aktivitas pertambangan pasir dan timah dengan menggunakan kapal isap produksi milik PT. Pulo Mas Sentosa. Juga nelayan pantai pasir padi dan warga kota Pangkalpinang yang memprotes rencana operasi kapal isap produksi PT. Tinindo Internusa karena IUP yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang bertentangan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang RTRW kota Pangkalpinang. Terakhir, pada tanggal 07 November 2013 yang lalu, nelayan yang ada di Batu Perahu, Sukadamai, Mempunai dan Dusun Limus Kecamatan Toboali menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana beroperasinya kapal Isap milik PT SJI di perairan Gusung dan Mempunai Bangka Selatan.

Di sisi lain, PT. Timah menggandeng pihak lain guna mengoperasikan sekitar 38 kapal isap dari 72 Kapal Isap Produksi yang ada di bangka, dan kapal-kapal tersebut merupakan kapal hisap yang pernah dioperasikan di Phuket, Thailand. Dengan hitungan sederhana, bila dalam satu hari, satu buah Kapal Isap Produksi (KIP) menghasillkan limbah sedimentasi sebesar 2.700 m3, maka PT. Timah dan Perusahaan swasta lainnya telah mengelontorkan sedikitnya 70,9 juta m3 per tahun. Dan partikel sendimen buangan tersebut mengakibatkan menutup dan merusak terumbu karang dan padang lamun serta mangrove di sebagian besar pesisir laut Bangka Belitung.

Penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional. Pak Marta, nelayan yang berada di muara sungai Plaben Desa Batu Rusa Kec. Merawang Kabupaten Bangka mengeluhkan, akibat pertambangan timah yang mengakibatkan sedimentasi dan padang lamun serta mangrove hilang telah berdampak pada pendapat nelayan. Sebelum ada kegiatan pertambangan pendapatan masing-masing nelayan bisa mendapatkan 20 kg udang/hari atau berpenghasilan mencapai 1 juta/hari. Namun setelah ada pertambangan dan puncaknya pada tahun 2011, pendapatan nelayan menurun drastis, mendapatkan 3 kg/hari atau Rp.150.000 sudah merupakan sebuah keberuntungan.

Demikian juga halnya dengan apa yang dialami oleh nelayan di Belitung, sebagaimana disampaikan oleh Pak Sarpan, akibat aktivitas tambang di darat pada kurun waktu tertentu seperti musim penghujan telah mengakibatkan sedimentasi dari di muara-muara sungai.  Partikel limbah tambang timah yang berada di hulu sungai tersebut telah mengakibatkan kekeruhan air di muara dan pesisir telah mencemari pantai hingga 2 mil ke wilayah laut. Nelayan khawatir dengan adanya aktivitas tambang illegal dan rencana dikeluarkan izin kepada 12 perusahaan di 22 titik tambang pesisir laut, maka ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan masa depan nelayan Belitung.

Direktur Eksekutif WALHI Babel Ratno Budi menyatakan bahwa kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Propinsi Bangka Belitung. Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni, menegaskan bahwa tambang timah tidak saja mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan tapi juga mengancam keselamatan dan bencana bagi kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum. Segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nelayan tradisional kehilangan akses dan kehilangan hak memanfaatkan sumber daya laut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Marta, Nelayan Kabupaten Bangka

di +62 853 6790 8630

Sarpan, Nelayan Kabupaten Belitung selatan

di +62 8592494 7092

Feri Firdaus, Nelayan Kota Pangkal Pinang

di +62 853 8069 5151

Ratno Budi, Direktur Walhi Kepulauan Bangka Belitung

di +62 812 7872 8387

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

Siaran Pers Bersama: Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan Bertentangan dengan UUD 1945

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan

Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, 1 November 2013. KIARA mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa rencana pembukaan investasi di 100 pulau kecil yang kaya potensi di Indonesia untuk swasta atau asing bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 2013 terdapat 6 wilayah di 5 provinsi yang dipromosikan menjadi tujuan investasi swasta atau asing (lihat Tabel 1), yakni Kepulauan Selayar dan Pangkajene dan Kepulauan di Sulawesi Selatan; Banyuwangi, Jawa Timur; Lombok Timur dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY dikarenakan prinsip “dikuasai oleh negara” tidak hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan 4 tolak ukur: (1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (3) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan (4) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Fakta di lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut. Sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut yang terletak di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupdate Lombok Timur. Penggusuran ini berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resor, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar USD120 miliar. Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan. Sementara masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah air kelahirannya.

Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut, bukan apriori dan justru membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektar di Gili Sunut.

Tabel 1. Potensi Sumber Daya Alam di 6 Kabupaten

No.

Kabupaten dan Potensi Perikanan

Jumlah Penduduk

(jiwa)

1.

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

–  Luas laut 87% dari total wilayahnya.

–  Kepulauan Selayar memiliki komoditas perikanan andalan: Tuna dengan produsi 408,5 ton, Kerapu Sunu (673.2 ton), Cakalang (180 ton), Tongkal (62,1 ton), Layang (177,5 ton), Terbang (92,9 ton), Bandeng (86,9 ton), dan Udang (42,81 ton).

123.283

2.

Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan

–  Hasil tangkapan perikanan laut mencapai 7.944,3 ton dan budidaya rumput laut 7.174 ton.

–  Adapun jenis ikan di perairan Pangkep adalah kakap merah, kerapu, lencam, cucut, pari, layang, cakalang, rajungan, udang putih, cumi-cumi, bawal putih, senanging, tuna, dan teri.

205.000

3.

Banyuwangi, Jawa Timur

–  Pada tahun 2012, jumlah produksi perikanan di Banyuwangi mencapai    44.469.348 ton atau setara dengan Rp406.031.616.605.

–  Jumlah nelayan di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 25.598 jiwa.

2.100.000

4.

Kabupaten Lombok Timur

–  Memiliki luas laut mencapai 1.0743,33 km2 atau  40,09% dari luas wilayahnya. Bentangan pantai mencapai 220 km dari selatan ke utara. Potensi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu mencakup 6 kecamatan dan 22 desa/kelurahan pantai.

–  Jumlah nelayan perikanan tangkap sebanyak 16.434 jiwa.

–  Potensi perikanan tangkap di Lombok Timur mencapai 12.691,5 ton. Tahun 2009 nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp.150.709.100.000.

1.200.000

5.

Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

–  Memiliki garis pantai sepanjang 982 kilometer dengan potensi luas laut sebesar ± 3.831,72 kilometer persegi (13,14 % dari perairan NTB) dan produksi lestari sumber daya ikan sebesar 33.353.ton terdiri dari ikan Pelagis 15.406 ton dan ikan Demersal 17.947 ton.

–  Potensi Tambak seluas 10.375 Ha, Potensi Budidaya Rumput Laut 14.950 Ha, Potensi Budidaya Mutiara 5.700 Ha dan Potensi Budidaya Kerapu 1.200 Ha; sedangkan potensi Budidaya air tawar seluas 1.491 Ha serta potensi pengembangan usaha garam seluas 350 Ha.

117.526

6.

Ketapang, Kalimantan Barat

– Potensi lestari perikanan tangkap di laut sebesar 403.660,8

ton yang terdiri dari sumber pelagis dan demersal.

543.384

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)

Melihat potensi yang dimiliki 6 kabupaten yang tersebar di 5 provinsi tersebut, semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah. Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil. Bukan malah dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam rancangan revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pun, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama DPR RI juga hanya mengubah klausul Hak Pengelolaan menjadi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir. Jika dicermati, perubahan ini memiliki kesamaan makna, yakni tetap mengkapling, mengomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Program Investasi 100 Pulau juga menempatkan masyarakat lokal hanya menjadi buruh di Tanah Airnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Amin Abdullah, KNTI Nusa Tenggara

Di +62 818 0578 5720

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Jakarta, 31 Oktober 2013. Kasus kriminalisasi oleh Polisi Maritim Malaysia kembali terjadi lagi pada tanggal 22 September 2013. Sebanyak 10 nelayan Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan dan pembelaan, tetapi justru menyalahkan nelayan. Para nelayan tradisional tersebut kini divonis penjara selama 6 bulan terhadap nakhoda dan masing-masing 3 bulan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).

Merujuk pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka sesungguhnya pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan.

Penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, Pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa penangkapan nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia disebabkan karena ketiadaan atau ketidakefektifan peran fungsi dan tanggung jawab BAKORKAMLA. Beberapa pihak, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri yang menjadi anggotanya, justru tidak berperan aktif dalam menjaga perairan nasional dan melindungi nelayan yang menangkap ikan di wilayah perbatasan.

Laporan dari para nelayan yang sering menangkap ikan di laut perbatasan menyatakan bahwa patroli Polisi Maritim Malaysia acapkali memeras/meminta hasil tangkapan nelayan tradisional. Bahkan nelayan diancam dibunuh jika tidak memberikan hasil tangkapan mereka. Anehnya, patroli Polisi Maritim Malaysia tidak ada atau menghilang bila kapal KRI melintas di perbatasan negara. Celakanya, kapal KRI sulit sekali ditemui sedang berpatroli, kalaupun ada tidak lebih dari satu kali dalam sebulan.

Trauma dan pemerasan juga dialami oleh keluarga korban kriminalisasi Pemerintah Malaysia. Saat salah seorang keluarga berkunjung dan menjenguk nelayan yang saat ini berada di Lapas Penang, Malaysia, mereka tidak izinkan bertemu. Yang bersangkutan harus ditemani oleh staf dari Konsulat Jenderal RI di Malaysia. Saat itulah, oknum Staf Konjen RI yang didampingi oknum dari organisasi nelayan plat merah ingin memeras keluarga korban dengan modus menawarkan akan membebaskan Nakhoda dan ABKnya bila menyediakan uang sebesar Rp45 juta dan alat tangkap bisa diambil bila menyediakan uang sebesar Rp80 juta.

Ketidakpedulian Pemerintah dapat dilihat dari respons pemerintah yang sangat lamban, baik dalam upaya diplomasi, perlindungan hukum maupun fasilitasi pihak keluarga.

Sikap pemerintah Indonesia yang menyalahkan para nelayan dengan alasan membebani keuangan negara menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada nelayan. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 10 nelayan tradisional Langkat, Sumatera Utara. Juga memulihkan nama baik mereka bahwa nelayan bukan pelanggar hukum namun mereka korban kelalain negara dalam melindungi dan menjaga perbasatasan negara Republik Indonesia. untuk itu, KIARA mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menteri Luar Negari dan Menteri Hukum & HAM untuk segera mengambil langkah konkrit dan cepat demi terbebasnya para nelayan tersebut serta  terjaganya kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ilham, Nelayan Tradisional Langkat

di +62812 6050 2616

Tajruddin Hasibuan, KNTI Sumatera Utara

di +62813 7093 1995

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA Serahkan Rekomendasi Petambak ke ASEAN

Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil

Jakarta, 29 Oktober 2013. Di tahun 2015, masyarakat ASEAN akan memberlakukan pasar tunggal untuk arus barang dan jasa di wilayah Asia Tenggara. Saat ini tengah berlangsung perumusan GAqP (Good Aquaculture Practices) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen sebagai  sistem standar mutu untuk produk perikanan budidaya, namun mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktek perdagangan udang yang melanggar hak asasi manusia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya 5 model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta dan LSM asing, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard dan Carrefour Quality Line.

Berkenaan dengan dinamika di tingkat nasional dan regional inilah, KIARA telah menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik “Perikanan Budidaya di ASEAN: Tantangan Perdagangan dan Penyejahteraan Pembudidaya Skala Kecil” (lihat Tabel 1) kepada Sekretariat ASEAN melalui Pouchamarn Wongsanga (Senior Officer Agriculture Industries and Natural Resources Division) di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (28/10) siang. Pada pertemuan tersebut, KIARA juga menyerahkan Kertas Posisi Bersama bertajuk “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”.

Tabel 1. Rekomendasi Pembudidaya

No Nasional Regional/Internasional
1 Dengan mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, maka sulit bagi petambak untuk bisa menjalankan aturan CBIB ini. Oleh karena itu, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional. Memastikan skema sertifikasi ini bukanlah alat untuk mengeksploitasi sumber daya alam pesisir dan mematikan usaha budidaya tambak tradisional dan intensif mandiri.
2 Pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional yang sudah mereka lakukan, melainkan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat pembudidaya untuk kemudian diadopsi di dalam kebijakan nasional. Memastikan skema sertifikasi ini tidak memberikan ruang dominan bagi industri pertambakan (korporasi agribisnis) yang kemudian meminggirkan petambak tradisional dan intensif mandiri, terutama dalam hal bibit, pakan dan akses pasar.
3 Dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan, limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak, dan lain-lain. Upaya khusus untuk memastikan adanya partisipasi petambak tradisional dan intensif mandiri dalam pembuatan kebijakan budidaya perikanan di tingkat regional dan internasional.
4 Pemerintah harus memiliki standardisasi harga jual, sehingga petambak tidak dirugikan.  
5 Pemerintah harus menyediakan labolatorium dengan akses dan kontrol yang mudah bagi masyarakat petambak.  

Sumber: Kertas Posisi Bersama P3UW, KOMPI, dan KIARA berjudul “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”

Kertas posisi setebal 15 halaman ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada tanggal 24 November 2013 di Indramayu, Jawa Barat.

Beragamnya upaya sertifikasi yang muncul di level regional dan internasional, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 02/MEN/2007, CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan.

Di tengah longgarnya aturan terhadap perusahaan dan atau pedagang udang, baik di level lokal, nasional, regional, dan internasional, praktek usaha yang tidak sehat (monopoli, kartel) dan pelanggaran HAM rentan terjadi. Bahkan besar kemungkinan para pedagang inilah yang akan menunggangi GaqP maupun CBIB.

KIARA mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100% keterlibatan pembudidaya sangat penting.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua P3UW

di +62 815 4100 0099

Iing Rohimin, Sekretaris KOMPI

di +62 812 2340 017

Susan Herawati, Koordinator Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259