Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Pesisir (KATIR) Bangka Belitung

WALHI Kepulauan Bangka Belitung

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Nelayan Kepulauan Bangka Belitung Terus Diancam Tambang Timah

 

Pangkal Pinang, 14 November 2013. Sedikitnya 16.000 nelayan tradisional Bangka Belitung saat ini mengalami penurunan pendapatan dan sebagian lagi terancam beralih profesi akibat dampak aktivitas pertambangan timah baik yang dilakukan di daratan maupun pesisir laut. Bahkan Propinsi kepulauan yang terdiri dari 470 pulau ini terancam bangkrut akibat salah urus dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

Informasi ancaman serius aktivitas tambang ini terungkap dalam rembuk nelayan “Penyelamatan Pesisir Laut dan Nelayan Tradisional Kepulauan Bangka Belitung” yang dihadiri 20 orang perwakilan nelayan se-Bangka Belitung dan difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan WALHI Babel pada tanggal 13 November 2013 di kantor WALHI Babel.

Keruk habis tambang timah di daratan Bangka Belitung telah meninggalkan jejak ekologi buruk dan kesengsaraan bagi petani.  Kegiatan ini juga telah berdampak terjadinya sendimentasi dan kerusakan mangrove di muara-muara sungai yang berdampak bagi pendapatan nelayan.

Ironisnya, setelah cadangan timah di daratan mulai menipis, pada tahun 1995 PT. Timah memprakarsai kegiatan tambang di wilayah pesisir laut. Inisiasi ini pun diikuti oleh puluhan perusahaan tambang pesisir laut dengan menggunakan alat kapal keruk dan kapal isap. Sejak tahun 2006 hingga saat ini, tercatat sedikitnya telah terjadi 26 konflik antara nelayan dengan perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di pesisir laut 7 kabupaten/kota kepulauan Bangka Belitung.

Belum lagi beberapa konflik antara nelayan dengan perusahaan pertambangan timah dalam 2 bulan terakhir. Setidaknya telah terjadi 3 konflik, yakni di wilayah perairan Sungai Liat nelayan dan kelompok pariwisata lokal menolak aktivitas pertambangan pasir dan timah dengan menggunakan kapal isap produksi milik PT. Pulo Mas Sentosa. Juga nelayan pantai pasir padi dan warga kota Pangkalpinang yang memprotes rencana operasi kapal isap produksi PT. Tinindo Internusa karena IUP yang dikeluarkan Pemkot Pangkalpinang bertentangan dengan Perda No. 1 tahun 2012 tentang RTRW kota Pangkalpinang. Terakhir, pada tanggal 07 November 2013 yang lalu, nelayan yang ada di Batu Perahu, Sukadamai, Mempunai dan Dusun Limus Kecamatan Toboali menyampaikan penolakan mereka terhadap rencana beroperasinya kapal Isap milik PT SJI di perairan Gusung dan Mempunai Bangka Selatan.

Di sisi lain, PT. Timah menggandeng pihak lain guna mengoperasikan sekitar 38 kapal isap dari 72 Kapal Isap Produksi yang ada di bangka, dan kapal-kapal tersebut merupakan kapal hisap yang pernah dioperasikan di Phuket, Thailand. Dengan hitungan sederhana, bila dalam satu hari, satu buah Kapal Isap Produksi (KIP) menghasillkan limbah sedimentasi sebesar 2.700 m3, maka PT. Timah dan Perusahaan swasta lainnya telah mengelontorkan sedikitnya 70,9 juta m3 per tahun. Dan partikel sendimen buangan tersebut mengakibatkan menutup dan merusak terumbu karang dan padang lamun serta mangrove di sebagian besar pesisir laut Bangka Belitung.

Penghancuran terhadap ekosistem pesisir laut tersebut secara otomatis menurunkan dan mematikan pendapatan nelayan tradisional. Pak Marta, nelayan yang berada di muara sungai Plaben Desa Batu Rusa Kec. Merawang Kabupaten Bangka mengeluhkan, akibat pertambangan timah yang mengakibatkan sedimentasi dan padang lamun serta mangrove hilang telah berdampak pada pendapat nelayan. Sebelum ada kegiatan pertambangan pendapatan masing-masing nelayan bisa mendapatkan 20 kg udang/hari atau berpenghasilan mencapai 1 juta/hari. Namun setelah ada pertambangan dan puncaknya pada tahun 2011, pendapatan nelayan menurun drastis, mendapatkan 3 kg/hari atau Rp.150.000 sudah merupakan sebuah keberuntungan.

Demikian juga halnya dengan apa yang dialami oleh nelayan di Belitung, sebagaimana disampaikan oleh Pak Sarpan, akibat aktivitas tambang di darat pada kurun waktu tertentu seperti musim penghujan telah mengakibatkan sedimentasi dari di muara-muara sungai.  Partikel limbah tambang timah yang berada di hulu sungai tersebut telah mengakibatkan kekeruhan air di muara dan pesisir telah mencemari pantai hingga 2 mil ke wilayah laut. Nelayan khawatir dengan adanya aktivitas tambang illegal dan rencana dikeluarkan izin kepada 12 perusahaan di 22 titik tambang pesisir laut, maka ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan masa depan nelayan Belitung.

Direktur Eksekutif WALHI Babel Ratno Budi menyatakan bahwa kerusakan dan konflik sumber daya alam terjadi akibat buruknya model pengelolaan sumber daya alam yang dicanangkan oleh Pemerintah Propinsi Bangka Belitung. Hal ini dapat dibuktikan dengan mudahnya pemerintah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan meskipun secara lingkungan dan sosial ekonomi sesungguhnya tidak layak.

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni, menegaskan bahwa tambang timah tidak saja mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan nelayan tapi juga mengancam keselamatan dan bencana bagi kepulauan Bangka Belitung. Untuk itu, pemerintah harus segera menghentikan aktivitas pertambangan timah yang merusak lingkungan laut, menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum. Segera memberikan prioritas perlindungan bagi keberlanjutan dan kesejahteraan kehidupan nelayan tradisional. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dan dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang mengakibatkan nelayan tradisional kehilangan akses dan kehilangan hak memanfaatkan sumber daya laut.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Marta, Nelayan Kabupaten Bangka

di +62 853 6790 8630

Sarpan, Nelayan Kabupaten Belitung selatan

di +62 8592494 7092

Feri Firdaus, Nelayan Kota Pangkal Pinang

di +62 853 8069 5151

Ratno Budi, Direktur Walhi Kepulauan Bangka Belitung

di +62 812 7872 8387

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

SiaranPersBersama

Front Kebangkitan Petani dan Nelayan Banten

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

 

LSM Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Lakukan Penyelidikan Terhadap Laporan Nelayan Tradisional Lontar atas Pertambangan Pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang

Jakarta, 12 November 2013. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Bapak Syahrin Abdurrahman, SE mengatakan akan melakukan penyelidikan kembali terhadap pertambangan pasir di Teluk Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Selain itu akan menindak lanjuti kepada Pemerintah Kabupaten Serang atas kerugian yang selama ini diderita nelayan tradisional dari terjadinya penambangan pasir sejak 2004. Menurut Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Syahrin Abdurrahman, SE telah terjadi moratorium pertambangan pasir di Teluk Lontar berdasarkan surat dari Bupati Serang No. 540/02-Huk.BPTPM/2013 tanggal 9 Januari 2013 Perihal penghentian sementara waktu terhadap kegiatan usaha pasir laut di perairan Desa Lontar, Kec. Tirtayasa.

Surat Bupati tersebut merupakan instruksi kepada PT. Jetstar untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir laut dengan izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Bupati Serang. Izin yang dihentikan sementara tersebut yaitu IUP Nomor: 541/sk.34/IUP/DISTAMBEN/2011 dan IUP Nomor: 541/sk.35/IUP/DISTAMBEN/2011 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pasir Laut di Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang. Penghentian tersebut sementara dilakukan sampai dengan selesainya kajian ulang yang dilakukan secara bersama-sama yang melibatkan usur terkait yaitu Pemerintah Daerah, Pengusaha dan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi pertambangan pasir laut di Teluk Lontar tetap berjalan hingga saat ini. Hingga hari ini melakukan pengaduan ke KKP tidak pernah ada konsultasi publik sebagai tindak lanjut terhadap surat tersebut. Bahkan pertambangan semakin berjalan massif yang diduga dengan dukungan aparat TNI untuk dapat berjalanya pertambangan di pasir laut di Lontar.

Ahmad Fanani nelayan tradisional dari lontar yang mendatangi KKP menyatakan bahwa surat tersebut tidak murni dikeluarkan Bupati untuk menghentikan pertambangan di Lontar. Bupati telah berbohong kepada Nelayan Tradisional di Lontar yang juga pernah terjadi pada tahun 2004 dimana Bupati mengeluarkan penghentian sementara namun dua hari kemudian mengeluarkan surat pembolehan kembali pertambangan pasir. Bahkan sekarang nelayan yang menolak penambangan pasir mendapat intimidasi dari oknum aparat TNI yang membekingi penambangan pasir di Lontar oleh PT. Sinar Serang.

Ahmad Marthin Hadiwinata dari KIARA menyatakan bahwa KKP seharusnya menindaklanjuti surat Bupati tersebut dengan langkah yang lebih kongkrit. Hal ini terkait dengan ruang penghidupan nelayan tradisional yang rusak oleh pertambangan pasir. Bahkan KKP seharusnya melakukan penyelidikan atas perizinan dan kegiatan pertambangan pasir yang telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini karena diduga terjadi banyak manipulasi pelaksanaan izin yang tidak dapat disubkontrakkan.

Bagus Hadikusuma dari JATAM, meminta kepada KKP untuk menegaskan perlindungan kepada Nelayan Tradisional dengan menindak intimidasi oknum TNI kepada Nelayan Tradisional. Lebih lanjut nelayan tradisional harusnya mendapat perlindungan dari KKP dengan melakukan koordinasi terkait dengan TNI ataupun lembaga lain seperti Menkopolhukam untuk tindakan dari oknum TNI dan Aparat yang membekingi pertambangan pasir tersebut.

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat menghubungi:

  1. Ahmad Fanani, Nelayan Tradisional, 08777 10 989 44
  2. Ahmad Marthin Hadiwinata, Advokasi Hukum KIARA di 0812 860 30453
  3. Bagus Hadikusuma, JATAM di 0857 819 858 22

 

Siaran Pers Bersama: Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan Bertentangan dengan UUD 1945

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Program Jual Tanah Air Menteri Kelautan dan Perikanan

Bertentangan dengan UUD 1945

Jakarta, 1 November 2013. KIARA mengingatkan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa rencana pembukaan investasi di 100 pulau kecil yang kaya potensi di Indonesia untuk swasta atau asing bertentangan dengan UUD 1945. Tahun 2013 terdapat 6 wilayah di 5 provinsi yang dipromosikan menjadi tujuan investasi swasta atau asing (lihat Tabel 1), yakni Kepulauan Selayar dan Pangkajene dan Kepulauan di Sulawesi Selatan; Banyuwangi, Jawa Timur; Lombok Timur dan Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat; dan Ketapang, Kalimantan Barat.

Tindakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut harus ditegur oleh Presiden SBY dikarenakan prinsip “dikuasai oleh negara” tidak hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti privat oleh negara, sehingga tidaklah mencukupi untuk mencapai tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apalagi diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 terhadap UUD 1945 memberikan 4 tolak ukur: (1) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; (2) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat; (3) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, dan (4) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Fakta di lapangan juga sudah membuktikan bahwa program ini justru kontradiktif dengan keempat tolak ukur tersebut. Sebanyak 109 kepala keluarga digusur dari Gili Sunut yang terletak di Dusun Temeak, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupdate Lombok Timur. Penggusuran ini berkaitan dengan rencana investor (Ocean Blue Resorts) membangun infrastruktur wisata bahari, seperti hotel, resor, titik penyelaman, dengan nilai investasi sebesar USD120 miliar. Saat ini Gili Sunut sudah dikosongkan. Sementara masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan harus meninggalkan tanah air kelahirannya.

Mestinya Pemerintah memprioritaskan masyarakat setempat untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut, bukan apriori dan justru membuka partisipasi asing untuk mengelola area seluas lebih kurang 7 hektar di Gili Sunut.

Tabel 1. Potensi Sumber Daya Alam di 6 Kabupaten

No.

Kabupaten dan Potensi Perikanan

Jumlah Penduduk

(jiwa)

1.

Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan

–  Luas laut 87% dari total wilayahnya.

–  Kepulauan Selayar memiliki komoditas perikanan andalan: Tuna dengan produsi 408,5 ton, Kerapu Sunu (673.2 ton), Cakalang (180 ton), Tongkal (62,1 ton), Layang (177,5 ton), Terbang (92,9 ton), Bandeng (86,9 ton), dan Udang (42,81 ton).

123.283

2.

Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan

–  Hasil tangkapan perikanan laut mencapai 7.944,3 ton dan budidaya rumput laut 7.174 ton.

–  Adapun jenis ikan di perairan Pangkep adalah kakap merah, kerapu, lencam, cucut, pari, layang, cakalang, rajungan, udang putih, cumi-cumi, bawal putih, senanging, tuna, dan teri.

205.000

3.

Banyuwangi, Jawa Timur

–  Pada tahun 2012, jumlah produksi perikanan di Banyuwangi mencapai    44.469.348 ton atau setara dengan Rp406.031.616.605.

–  Jumlah nelayan di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 25.598 jiwa.

2.100.000

4.

Kabupaten Lombok Timur

–  Memiliki luas laut mencapai 1.0743,33 km2 atau  40,09% dari luas wilayahnya. Bentangan pantai mencapai 220 km dari selatan ke utara. Potensi pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu mencakup 6 kecamatan dan 22 desa/kelurahan pantai.

–  Jumlah nelayan perikanan tangkap sebanyak 16.434 jiwa.

–  Potensi perikanan tangkap di Lombok Timur mencapai 12.691,5 ton. Tahun 2009 nilai produksi perikanan tangkap sebesar Rp.150.709.100.000.

1.200.000

5.

Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat

–  Memiliki garis pantai sepanjang 982 kilometer dengan potensi luas laut sebesar ± 3.831,72 kilometer persegi (13,14 % dari perairan NTB) dan produksi lestari sumber daya ikan sebesar 33.353.ton terdiri dari ikan Pelagis 15.406 ton dan ikan Demersal 17.947 ton.

–  Potensi Tambak seluas 10.375 Ha, Potensi Budidaya Rumput Laut 14.950 Ha, Potensi Budidaya Mutiara 5.700 Ha dan Potensi Budidaya Kerapu 1.200 Ha; sedangkan potensi Budidaya air tawar seluas 1.491 Ha serta potensi pengembangan usaha garam seluas 350 Ha.

117.526

6.

Ketapang, Kalimantan Barat

– Potensi lestari perikanan tangkap di laut sebesar 403.660,8

ton yang terdiri dari sumber pelagis dan demersal.

543.384

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)

Melihat potensi yang dimiliki 6 kabupaten yang tersebar di 5 provinsi tersebut, semestinya bisa dikelola oleh lebih dari 4,3 juta jiwa dengan model pengelolaan kolektif dengan fasilitasi pemerintah daerah. Hal ini sudah terbukti di Bumi Dipasena. Setelah tidak lagi bermitra dengan PT Central Proteina Prima (melalui PT Aruna Wijaya Sakti), 7.512 petambak mendirikan koperasi dan perusahaan untuk mewadahi kepentingannya hingga bangkit dan berhasil. Bukan malah dikuasai atau diambil-alih oleh pihak swasta apalagi asing yang sudah jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam rancangan revisi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil pun, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama DPR RI juga hanya mengubah klausul Hak Pengelolaan menjadi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Sumber Daya Perairan Pesisir. Jika dicermati, perubahan ini memiliki kesamaan makna, yakni tetap mengkapling, mengomersialisasi, dan bahkan mengkriminalisasi masyarakat pesisir. Program Investasi 100 Pulau juga menempatkan masyarakat lokal hanya menjadi buruh di Tanah Airnya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Amin Abdullah, KNTI Nusa Tenggara

Di +62 818 0578 5720

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

PEMERINTAH INDONESIA ABAIKAN 10 NELAYAN DI PENJARA MALAYSIA DAN KELUARGANYA DI LANGKAT

Jakarta, 31 Oktober 2013. Kasus kriminalisasi oleh Polisi Maritim Malaysia kembali terjadi lagi pada tanggal 22 September 2013. Sebanyak 10 nelayan Langkat, Sumatera Utara, ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Malaysia. Ironisnya, pemerintah Indonesia tidak memberikan perlindungan dan pembelaan, tetapi justru menyalahkan nelayan. Para nelayan tradisional tersebut kini divonis penjara selama 6 bulan terhadap nakhoda dan masing-masing 3 bulan terhadap Anak Buah Kapal (ABK).

Merujuk pada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di laut Republik Indonesia dan Malaysia yang ditandatangani pada tanggal 27 Januari 2012, maka sesungguhnya pemerintah Indonesia memiliki peluang besar untuk melindungi dan memulangkan para nelayan tersebut sebelum terjadinya proses peradilan.

Penangkapan dan pemenjaraan terhadap nelayan tradisonal yang berada di batas negara tersebut sudah sering terjadi. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak memiliki kepedulian dan keseriusan dalam menjaga perbatasan negara. Di sisi lain, Pemerintah juga tidak memberikan perlindungan dan pengayoman kepada nelayan tradisional yang beraktivitas dan menggantungkan hidupnya di laut lepas, termasuk di wilayah perbatasan.

Fakta lapangan menunjukkan bahwa penangkapan nelayan oleh Polisi Maritim Malaysia disebabkan karena ketiadaan atau ketidakefektifan peran fungsi dan tanggung jawab BAKORKAMLA. Beberapa pihak, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Luar Negeri yang menjadi anggotanya, justru tidak berperan aktif dalam menjaga perairan nasional dan melindungi nelayan yang menangkap ikan di wilayah perbatasan.

Laporan dari para nelayan yang sering menangkap ikan di laut perbatasan menyatakan bahwa patroli Polisi Maritim Malaysia acapkali memeras/meminta hasil tangkapan nelayan tradisional. Bahkan nelayan diancam dibunuh jika tidak memberikan hasil tangkapan mereka. Anehnya, patroli Polisi Maritim Malaysia tidak ada atau menghilang bila kapal KRI melintas di perbatasan negara. Celakanya, kapal KRI sulit sekali ditemui sedang berpatroli, kalaupun ada tidak lebih dari satu kali dalam sebulan.

Trauma dan pemerasan juga dialami oleh keluarga korban kriminalisasi Pemerintah Malaysia. Saat salah seorang keluarga berkunjung dan menjenguk nelayan yang saat ini berada di Lapas Penang, Malaysia, mereka tidak izinkan bertemu. Yang bersangkutan harus ditemani oleh staf dari Konsulat Jenderal RI di Malaysia. Saat itulah, oknum Staf Konjen RI yang didampingi oknum dari organisasi nelayan plat merah ingin memeras keluarga korban dengan modus menawarkan akan membebaskan Nakhoda dan ABKnya bila menyediakan uang sebesar Rp45 juta dan alat tangkap bisa diambil bila menyediakan uang sebesar Rp80 juta.

Ketidakpedulian Pemerintah dapat dilihat dari respons pemerintah yang sangat lamban, baik dalam upaya diplomasi, perlindungan hukum maupun fasilitasi pihak keluarga.

Sikap pemerintah Indonesia yang menyalahkan para nelayan dengan alasan membebani keuangan negara menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada nelayan. Tidak ada alasan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak memulangkan 10 nelayan tradisional Langkat, Sumatera Utara. Juga memulihkan nama baik mereka bahwa nelayan bukan pelanggar hukum namun mereka korban kelalain negara dalam melindungi dan menjaga perbasatasan negara Republik Indonesia. untuk itu, KIARA mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menteri Luar Negari dan Menteri Hukum & HAM untuk segera mengambil langkah konkrit dan cepat demi terbebasnya para nelayan tersebut serta  terjaganya kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ilham, Nelayan Tradisional Langkat

di +62812 6050 2616

Tajruddin Hasibuan, KNTI Sumatera Utara

di +62813 7093 1995

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62821 1068 3102

Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu

Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

KIARA Serahkan Rekomendasi Petambak ke ASEAN

Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil

Jakarta, 29 Oktober 2013. Di tahun 2015, masyarakat ASEAN akan memberlakukan pasar tunggal untuk arus barang dan jasa di wilayah Asia Tenggara. Saat ini tengah berlangsung perumusan GAqP (Good Aquaculture Practices) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen sebagai  sistem standar mutu untuk produk perikanan budidaya, namun mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktek perdagangan udang yang melanggar hak asasi manusia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya 5 model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta dan LSM asing, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard dan Carrefour Quality Line.

Berkenaan dengan dinamika di tingkat nasional dan regional inilah, KIARA telah menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik “Perikanan Budidaya di ASEAN: Tantangan Perdagangan dan Penyejahteraan Pembudidaya Skala Kecil” (lihat Tabel 1) kepada Sekretariat ASEAN melalui Pouchamarn Wongsanga (Senior Officer Agriculture Industries and Natural Resources Division) di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (28/10) siang. Pada pertemuan tersebut, KIARA juga menyerahkan Kertas Posisi Bersama bertajuk “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”.

Tabel 1. Rekomendasi Pembudidaya

No Nasional Regional/Internasional
1 Dengan mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, maka sulit bagi petambak untuk bisa menjalankan aturan CBIB ini. Oleh karena itu, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional. Memastikan skema sertifikasi ini bukanlah alat untuk mengeksploitasi sumber daya alam pesisir dan mematikan usaha budidaya tambak tradisional dan intensif mandiri.
2 Pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional yang sudah mereka lakukan, melainkan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat pembudidaya untuk kemudian diadopsi di dalam kebijakan nasional. Memastikan skema sertifikasi ini tidak memberikan ruang dominan bagi industri pertambakan (korporasi agribisnis) yang kemudian meminggirkan petambak tradisional dan intensif mandiri, terutama dalam hal bibit, pakan dan akses pasar.
3 Dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan, limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak, dan lain-lain. Upaya khusus untuk memastikan adanya partisipasi petambak tradisional dan intensif mandiri dalam pembuatan kebijakan budidaya perikanan di tingkat regional dan internasional.
4 Pemerintah harus memiliki standardisasi harga jual, sehingga petambak tidak dirugikan.  
5 Pemerintah harus menyediakan labolatorium dengan akses dan kontrol yang mudah bagi masyarakat petambak.  

Sumber: Kertas Posisi Bersama P3UW, KOMPI, dan KIARA berjudul “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”

Kertas posisi setebal 15 halaman ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada tanggal 24 November 2013 di Indramayu, Jawa Barat.

Beragamnya upaya sertifikasi yang muncul di level regional dan internasional, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 02/MEN/2007, CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan.

Di tengah longgarnya aturan terhadap perusahaan dan atau pedagang udang, baik di level lokal, nasional, regional, dan internasional, praktek usaha yang tidak sehat (monopoli, kartel) dan pelanggaran HAM rentan terjadi. Bahkan besar kemungkinan para pedagang inilah yang akan menunggangi GaqP maupun CBIB.

KIARA mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100% keterlibatan pembudidaya sangat penting.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua P3UW

di +62 815 4100 0099

Iing Rohimin, Sekretaris KOMPI

di +62 812 2340 017

Susan Herawati, Koordinator Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado, Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado

Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian, Perempuan dan Anak Nelayan

Berkirim Surat ke Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia

Jakarta, 22 Oktober 2013. Sebanyak 32 surat tulisan tangan istri dan anak-anak nelayan tradisional di Pantai Malalayang II dan Sario Tumpaan, Kota Manado, Sulawesi Utara, telah diserahkan kepada Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia pada Selasa (22/10) siang. Isi surat-surat tersebut adalah meminta Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktek pengkaplingan wilayah pesisir (baca: reklamasi pantai di Teluk Manado) yang menggusur rumah tinggal dan membatasi akses suami mereka melaut.

Dalam salah satu surat, misalnya, seorang ibu bernama Femmi Nikolas menyampaikan permohonan kepada Ibu Ani Yudhoyono “untuk dapat melihat tempat tinggalnya di pesisir pantai Malalayang II yang tanahnya tinggal 5 meter dari bibir pantai. Tanah tersebut menjadi perebutan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan mereka sendiri. Saya mohon dengan hormat supaya Ibu Ani mencabut HGB dan menghentikan reklamasi pantai yang ada di Teluk Manado”.

Senada dengan itu, Ronaldinho Hililo, anak nelayan yang ingin mengabdi di bidang kelautan dan perikanan dan tengah bersekolah tingkat 2 SLTP mendesak Presiden Republik Indonesia dengan ungkapan, “Saya bangga sebagai anak nelayan tradisional. Akan tetapi dengan terbitnya sertifikat HGB di laut tempat kami tinggal membuat hidup kami sekeluarga selalu terancam sampai-sampai Bapak saya selalu berurusan dengan polisi. Kiranya melalui surat ini Bapak Presiden yang terhormat berkenan memberikan keadilan bagi kehidupan keluarga kami supaya saya bisa sekolah lebih tinggi lagi”.

Tiga puluh dua surat berbahasa lokal (Manado) dan bahasa Indonesia yang ditulis oleh istri dan anak-anak nelayan ini merupakan cerminan tiadanya keberpihakan Pemerintah Kota Manado/Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sekalipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara masyarakat nelayan, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara (pemegang izin reklamasi Pantai Sario Tumpaan), dan Pemkot Manado, yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010.

Dalam dokumen “Kesepakatan Perdamaian atas Pemanfaatan Ruang Terbuka Pantai untuk Nelayan Sario Tumpaan di Lokasi Reklamasi Pantai Sario antara Warga Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, dengan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara”, dinyatakan bahwa lokasi yang dimaksud dalam kesepakatan perdamaian ini terletak di Sario Tumpaan Lingkungan IV dan V: (a) Utara berbatasan dengan (konsesi) PT Kembang Utara; (b) Selatan berbatasan dengan lahan Pemerintah Kota Manado; (c) Barat berbatasan dengan Laut Teluk Manado; dan (d) Timur berbatasan dengan Jalan Raya Piere Tendean (Pasal 3 ayat 1). Kemudian pada Pasal 3 ayat (2), tegas dinyatakan bahwa “Ruang terbuka yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah 40 meter dari titik batas tanah milik Pemda ditarik ke Utara ke titik batas reklamasi PT Kembang Utara”.

Meski telah mufakat, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara justru melakukan aktivitas penimbunan areal terbuka Pantai Sario Tumpaan. Praktek ini dilakukan setiap hari dengan kawalan Brigade Manguni, milisi swasta yang disewa oleh perusahaan. Merespons hal ini, nelayan tradisional terus berjaga-jaga di ruang pertemuan nelayan (bahasa Manado: daseng) agar kesepakatan perdamaian tidak dilanggar.

Oleh karena itu, nelayan tradisional, istri dan anak-anak mereka mendesak: (1) Komnas HAM untuk menegur Walikota Manado Vecky Lumentut agar menaati kesepakatan perdamaian dan mencabut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Kota Manado; dan (2) Kepolisian Republik Indonesia agar bersikap netral dan menindaktegas PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang telah melanggar kesepakatan perdamaian.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Meiske Makilumau, Warga Sario Tumpaan

di +62 852 9849 5511

Femmi Nikolas, Warga Malalayang II

di +62 823 9356 0253

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

“Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap Tidak Mampu Menjawab Pencurian Ikan”

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

 

Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap

Tidak Mampu Menjawab Pencurian Ikan

Jakarta, 18 Oktober 2013. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009.

Kewajiban Vessel Monitoring System Untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan

Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Transshipment Masih Diperbolehkan

Pengaturan mengenai Transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Komoditas Tuna Segar Dikecualikan Dari Unit Pengolahan Ikan

Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30453 / hadiwinata.ahmad@yahoo.com

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem007@gmail.com

KIARA: Impor Ikan Sebabkan Nelayan Sengsara dan Bangsa Tak Mandiri

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Pangan Sedunia 2013

KIARA: Impor Ikan Sebabkan Nelayan Sengsara dan Bangsa Tak Mandiri

 

Jakarta, 16 Oktober 2013. Orientasi ekspor pada kebijakan perikanan nasional telah menggerus ketersediaan bahan baku ikan dalam negeri yang pada akhirnya memaksa perusahaan perikanan nasional dan konsumen domestik bergantung pada produk perikanan impor.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat volume impor ikan meningkat drastis hingga 64 persen dalam 9 tahun terakhir (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Volume dan Nilai Impor Hasil Perikanan Tahun 2004-2012

No Tahun Volume Impor Hasil Perikanan (ton) Nilai Impor Hasil Perikanan (1000 US$)
1 2004 157.616 165.557
2 2005 151.086 127.256
3 2006 184.240 165.720
4 2007 145.227 142.750
5 2008 280.179 267.659
6 2009 331.893 300.261
7 2010 369.282 391.815
8 2011 431.871 488.351
9 2012 441.000 1,08 Juta

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan mengatur, “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ironisnya, sebagian besar jenis ikan yang diimpor dapat diproduksi di perairan dalam negeri, seperti udang, ikan patin, tuna, cakalang, dan tongkol.

Pada tahun 2012, produksi perikanan nasional mencapai 15,55 juta ton. Jumlah ini terdiri dari total produksi perikanan tangkap sebesar 5,87 juta ton dan perikanan budidaya 9,68 juta ton. Dengan jumlah ini, mestinya kuota impor dapat dikurangi dengan mengoreksi kebijakan ekspor perikanan. Hal ini sejalan dengan Pasal 25B ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Maraknya impor ikan yang merembes ke pasaran berimbas pada terancamnya kesehatan masyarakat konsumen ikan dalam negeri. Di samping itu, impor ikan juga kian menyengsarakan nelayan tradisional dan menghancurkan kemandirian perusahaan perikanan nasional. Salah satu solusi yang dapat dijalankan oleh Presiden SBY untuk mengatasi hal ini adalah dengan  membenahi sistem logistik perikanan nasional.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

“Indonesia darurat pangan, ancam pemenuhan hak atas pangan”

 “Indonesia darurat pangan, ancam pemenuhan hak atas pangan”

Jakarta-  Ditengah turunnya angka penderita kelaparan kronis di dunia,  Indonesia justru mengalami kondisi darurat pangan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya impor pangan, menurunnya jumlah produsen pangan skala kecil, menurunnya luasan lahan produksi pangan, menurunnya produksi pangan, meningkatnya jumlah penduduk, dan tidak adanya kebijakan nasional untuk membangun kedaulatan pangan serta memberikan perlindungan bagi para produsen pangan skala kecil. Dapat dikatakan negara tidak serius bahkan abai untuk memenuhi kewajiban hak atas pangan rakyatnya. Demikian ditekankan oleh Aliansi untuk Desa Sejahtera, jelang Hari Pangan Sedunia 2013 (14/10/2013).

“Kunci untuk mengatasi kelaparan dan pemenuhan gizi bangsa terletak pada kebijakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan ketersediaan pangan di dalam negeri, dan paling nyata terwujud dalam anggaran pangan yang membangun kemandirian pangan kita, bukan mengandalkan pangan impor yang jumlah dan nilainya semakin besar”. Semua harus berbasis pada lokalitas dan produsen pangan skala kecil kita Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera

Jumlah penduduk kekurangan gizi di Indonesia berkurang dari sekitar 20 persen dari total jumlah penduduk pada dekade 1990-an menjadi 8,6 persen pada tahun 2012, tetapi tidak dilakukan dengan menggunakan potensi pangan negeri sendiri. “Pencapaian ini dapat dikatakan semu, karena bertumpu pada pangan impor yang rentan gejolak pangan dunia, harga naik akan dengan mudah menghalangi akses masyarakat terhadap pangan.” Tambahnya  lagi. Padahal potensi pangan lokal kita ada, tetapi diabaikan.

Meskipun Indonesia telah memiliki UU Pangan yang berdasarkan pada Hak atas pangan, tetapi belum adanya peraturan pemerintah, menyebabkan UU ini  belum dapat dijalankan. Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras menekankan,” Hal yang perlu segera dibenahi dengan mewujudkan kelembagaan pangan yang kuat dan tidak lagi menjadikan pangan, sebagai komoditas sumber keuntungan bagi kelompok tertentu.”  Said mengingatkan lagi, terlalu sering, petani menjadi korban atas nama pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, saat pemerintah mengijinkan impor dilakukan justru pada saat petani akan panen. “Hal-hal ini yang perlu diatur, sehingga hak para penghasil pangan kita tidak dilanggar atas nama apa pun.” Jelasnya.

Abdul Halim, menegaskan konsisi sektor perikanan pun tidak berbeda. “Terjadi pengurangan anggaran untuk mengelola laut kita. Anggaran  KKP hanya 0,308%, yang berimplikasi pada minimnya upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional.” Kondisi ini semakin buruk dengan adanya kebijakan ekspor perikanan.  “Kebijakan ini  menggerus bahan baku ikan pada akhirnya memaksa perusahaan dan konsumen domestik untuk bergantung pada produk perikanan impor. Pemenuhan gizi masyarakat kita pun terganggu.  Terbukti ikan impor yang beredar banyak mengandung formalin.” Tambahnya lagi.  Volume ekspor hasil perikanan sebesar 657.793 ton naik 31,95% dibanding tahun 2009..

Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit ADS situasi pangan yang genting ini dapat dilihat dari dari banyaknya lahan pangan yang dialih fungsikan menjadi lahan non pangan.  “ Hal ini mengakibatkan terjadinya kelaparan atau pun konflik karena kepemilikan lahan.  Bertentangan  dengan penetapan target untuk perluasan lahan pangan sebesar 2 juta ha, justru terus mengeluarkan ijin bagi alih fungsi lahan pangan.”  Ungkapnya.

Achmad menyoroti dampak tidak langsung dan langsung dari konversi lahan pangan ke perkebunan sawit.  “Lahan   yang tidak   dikonversi untuk perkebunan sawit tetap terkena dampak pembangunan kanal dan jalan untuk mendukung industri sawit, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan lahan sawah lebak karena mengering. Sementara yang dikonversi menjadi perkebunan sawit kehilangan wilayah kelola untuk menghasilkan pangan.” Insentif justru diberikan kepada para pemilik modal besar di bisnis pangan.

Darurat pangan yang terjadi saat ini perlu segera diatasi karena pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.  “Mengalokasi anggaran untuk menciptakan kedaulatan pangan, bukan mencari jalan mudah dengan melakukan impor pangan merupakan pilihan politik dan strategi pemerintah yang harus diambil segera.” Tegas Tejo. Ada 7 langkah strategis yang harus dilakukan segera : 1) Pulihkan kemampuan produsen pangan skala kecil dengan menata sumber-sumber agraria;  2) Peningkatan investasi publik untuk pangan; 3) Lindungi pasar pangan lokal; 4) Hentikan pemberian lahan kepada perusahaan besar dan  hentikan konversi lahan pangan; 5) Perbaiki cadangan pangan; 6) Perbaiki tata kelola pangan nasional; 7) Lakukan diversifikasi pangan sesuai potensi lokal. Tanpa hal tersebut, angka-angka pengurangan penduduk yang kelaparan dan kekurangan gizi, serta berbagai penghargaan internasional malah menjadi salah satu bukti pengabaian hak atas pangan, dengan menghancurkan sistem pangannya sendiri.

###

Catatan untuk Redaksi:

·         FAO menyebutkan angka orang yang menderita kelaparan kronis menurun, menjadi 842 juta orang. Sekitar 826,3 juta hidup di negara berkembang, sebagian besar hidup di pedesaan, dengan mata pencaharian utamanya menyediakan pangan.

·         Kemiskinan sebagai penyebab kelaparan dan malnutrisi.  Indonesia dianggap berhasil oleh FAO untuk mengurangi kelaparan meskipun tingkat penurunannya lamban.

·         Untuk petani dalam kurun 2003-2013  “menghilang” 5.07 juta  rumah tangga.

·         Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)