Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil
Siaran Pers Bersama
Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu
Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
KIARA Serahkan Rekomendasi Petambak ke ASEAN
Masyarakat Pembudidaya Desak Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Terburu-buru Menyepakati Skema Sertifikasi Perikanan Budidaya dan 100% Libatkan Pembudidaya Skala Kecil
Jakarta, 29 Oktober 2013. Di tahun 2015, masyarakat ASEAN akan memberlakukan pasar tunggal untuk arus barang dan jasa di wilayah Asia Tenggara. Saat ini tengah berlangsung perumusan GAqP (Good Aquaculture Practices) yang mengutamakan keamanan pangan dan kepuasan konsumen sebagai sistem standar mutu untuk produk perikanan budidaya, namun mengabaikan upaya penyejahteraan pembudidaya skala kecil dan tidak bersikap tegas terhadap praktek perdagangan udang yang melanggar hak asasi manusia.
Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya 5 model sertifikasi yang disiapkan oleh negara, swasta dan LSM asing, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan FAO Guidelines for Good Aquaculture Practices (GAP) Certification dan ASEAN Shrimp GAP Standard dan Carrefour Quality Line.
Berkenaan dengan dinamika di tingkat nasional dan regional inilah, KIARA telah menyerahkan rekomendasi hasil Dialog Publik “Perikanan Budidaya di ASEAN: Tantangan Perdagangan dan Penyejahteraan Pembudidaya Skala Kecil” (lihat Tabel 1) kepada Sekretariat ASEAN melalui Pouchamarn Wongsanga (Senior Officer Agriculture Industries and Natural Resources Division) di Sekretariat ASEAN, Jakarta, Senin (28/10) siang. Pada pertemuan tersebut, KIARA juga menyerahkan Kertas Posisi Bersama bertajuk “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”.
Tabel 1. Rekomendasi Pembudidaya
No | Nasional | Regional/Internasional |
1 | Dengan mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, maka sulit bagi petambak untuk bisa menjalankan aturan CBIB ini. Oleh karena itu, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional. | Memastikan skema sertifikasi ini bukanlah alat untuk mengeksploitasi sumber daya alam pesisir dan mematikan usaha budidaya tambak tradisional dan intensif mandiri. |
2 | Pemerintah seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang justru mengancam proses budidaya perikanan tradisional yang sudah mereka lakukan, melainkan harus memprioritaskan kebutuhan masyarakat pembudidaya untuk kemudian diadopsi di dalam kebijakan nasional. | Memastikan skema sertifikasi ini tidak memberikan ruang dominan bagi industri pertambakan (korporasi agribisnis) yang kemudian meminggirkan petambak tradisional dan intensif mandiri, terutama dalam hal bibit, pakan dan akses pasar. |
3 | Dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan, limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak, dan lain-lain. | Upaya khusus untuk memastikan adanya partisipasi petambak tradisional dan intensif mandiri dalam pembuatan kebijakan budidaya perikanan di tingkat regional dan internasional. |
4 | Pemerintah harus memiliki standardisasi harga jual, sehingga petambak tidak dirugikan. | |
5 | Pemerintah harus menyediakan labolatorium dengan akses dan kontrol yang mudah bagi masyarakat petambak. |
Sumber: Kertas Posisi Bersama P3UW, KOMPI, dan KIARA berjudul “Sertifikasi CBIB: Alat Eksploitasi Baru yang Kesampingkan Hak Konstitusional Petambak”
Kertas posisi setebal 15 halaman ini juga sudah disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada tanggal 24 November 2013 di Indramayu, Jawa Barat.
Beragamnya upaya sertifikasi yang muncul di level regional dan internasional, mendorong Pemerintah Indonesia untuk menjalankan sertifikasi Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Dalam Keputusan Menteri Nomor KEP. 02/MEN/2007, CBIB hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan.
Di tengah longgarnya aturan terhadap perusahaan dan atau pedagang udang, baik di level lokal, nasional, regional, dan internasional, praktek usaha yang tidak sehat (monopoli, kartel) dan pelanggaran HAM rentan terjadi. Bahkan besar kemungkinan para pedagang inilah yang akan menunggangi GaqP maupun CBIB.
KIARA mengingatkan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan untuk tidak terburu-buru menyepakati skema sertifikasi yang merugikan pembudidaya skala kecil sebagai bentuk perlindungan warga negara dan kepentingan nasional. Pada titik inilah, 100% keterlibatan pembudidaya sangat penting.***
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Nafian Faiz, Ketua P3UW
di +62 815 4100 0099
Iing Rohimin, Sekretaris KOMPI
di +62 812 2340 017
Susan Herawati, Koordinator Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA
di +62 821 1172 7050
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 53100 259