Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang Wakil Presiden

Ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan Menantang

Wakil Presiden

JAKARTA, GRESNEWS.COM– Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 menjadi Permen-KP Nomor 26 Tahun 2013, ternyata masih menyimpan masalah. Dalam berita sebelumnya, disebutkan, pasal-pasal yang selama ini menjadi kontroversi, seperti aturan soal transhipment (alih muatan) di tengah laut untuk kapal berbobot 1000 Gross Ton (GT) ke atas ternyata masih memiliki celah untuk dibolehkan dalam beleid terbaru. Selain itu, ada beberapa pasal yang bertentangan dengan UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 juga masih dicantumkan dalam peraturan terbaru yang hingga kini secara resmi belum juga diumumkan oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sikap keras kepala pihak KKP untuk tetap membolehkan transhipment, ekspor tuna mentah, dan tidak mewajibkan perusahaan yang menggunakan kapal dengan jumlah kumulatif 200 GT-2000 GT untuk mendirikan pabrik, serta beberapa kebijakan kontroversial lainnya, ternyata bertentangan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari hasil Rountable Discussion yang dilakukan KKP dengan beberapa pemangku kepentingan. Dari bocoran dokumen yang diterima redaksi Gresnews.com pada Senin (21/10), diketahui bahwa dalam rangka merevisi Permen-KP 30/2012, pihak KKP telah mengadakan sebuah acara diskusi.

Dari dokumen tersebut disebutkan, acara itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, mengambil tempat di NAM Center, Jalan Angkasa Kav B-10 No. 6, Kota Baru Bandar Kemayoran. Acara itu sendiri sebenarnya berjalan cukup serius karena dari daftar undangan dicantumkan, acara diskusi itu dihadiri beberapa pejabat penting seperti Kalakhar Bakorkamla, Dirjen Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Intelijen, pejabat dari Kemenkopolhukam, dan pejabat internal KKP dan beberapa pihak swasta seperti asosiasi pengusaha ikan dan juga serikat nelayan. Bahkan, dalam dokumen itu disebutkan, hasil diskusi tersebut akan diserahkan kepada Wakil Presiden RI, Boediono.

Hasil dari diskusi tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang intinya mengamanatkan pihak KKP untuk menghapus semua aturan yang kontroversial tadi. Amandemen Permen-KP No. 30/2012 itu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

  1. Materi  PerMen yang baru disesuaikan dengan amanat Undang-undangnya  seperti yang tercantum pada Pasal 25 UU No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
  2. Penerbitan, tata cara, dan syarat syarat pemberian SIUP,SIPI, dan SIKPI  seharusnya diterbitkan PerMen tersendiri (Pasal 32 UU 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 Tentang Perikanan).
  3. Transhipment sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (3) dan pasal 88 dihapus.
  4.  Mewadahi kepentingan nelayan sesuai amanat Pasal 3 UU 31 tahun 2004 dan Inpres No15 tahun 2011 tentang perlindungan nelayan.

Bahkan, dalam diskusi tersebut juga dipaparkan beberapa pasal yang tertuang dalam PerMen KP No 30/2012  bertentangan dengan  Peraturan Perundangan yang lebih tinggi sebagaimana daftar tabulasi dibawah ini : (lihat di http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden)

Toh, ternyata amanat diskusi yang hasilnya telah disampaikan kepada Wapres Boediono dan juga Menkopolhukkam tersebut ternyata tidak diindahkan oleh pihak KKP. Bahkan saat ini meski secara resmi belum terbit, hasil revisi Permen-KP No. 30/2012, yaitu Permen-KP No. 26/2013, sudah resmi disosialisasikan kepada beberapa pihak seperti pihak asosiasi pengusaha. “Ini jelas merupakan salah satu bentuk pembangkangan terhadap kepentingan berbagai pihak bahkan otoritas yang lebih tinggi seperti Wakil Presiden yang menginginkan berbagai aturan yang kontroversial tadi dihapus,” kata sumber Gresnews.com, yang mengetahui adanya diskusi tersebut.

Hal ini pulalah yang membuat Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Perikanan, bereaksi keras dengan membongkar berbagai pasal yang masih memuat hal-hal yang merugikan perikanan nasional dan nelayan tradisional dalam Permen KP 26/2013. “KIARA menilai kebijakan ini telah mengelabui publik yang khawatir dengan kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia yang dinilai merugikan bangsa sendiri,” kata Sekjen KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com.

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/hukum/802210-ketika-kementerian-kelautan-dan-perikanan-menantang-wakil-presiden

Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado, Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado

Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian, Perempuan dan Anak Nelayan

Berkirim Surat ke Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia

Jakarta, 22 Oktober 2013. Sebanyak 32 surat tulisan tangan istri dan anak-anak nelayan tradisional di Pantai Malalayang II dan Sario Tumpaan, Kota Manado, Sulawesi Utara, telah diserahkan kepada Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia pada Selasa (22/10) siang. Isi surat-surat tersebut adalah meminta Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktek pengkaplingan wilayah pesisir (baca: reklamasi pantai di Teluk Manado) yang menggusur rumah tinggal dan membatasi akses suami mereka melaut.

Dalam salah satu surat, misalnya, seorang ibu bernama Femmi Nikolas menyampaikan permohonan kepada Ibu Ani Yudhoyono “untuk dapat melihat tempat tinggalnya di pesisir pantai Malalayang II yang tanahnya tinggal 5 meter dari bibir pantai. Tanah tersebut menjadi perebutan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan mereka sendiri. Saya mohon dengan hormat supaya Ibu Ani mencabut HGB dan menghentikan reklamasi pantai yang ada di Teluk Manado”.

Senada dengan itu, Ronaldinho Hililo, anak nelayan yang ingin mengabdi di bidang kelautan dan perikanan dan tengah bersekolah tingkat 2 SLTP mendesak Presiden Republik Indonesia dengan ungkapan, “Saya bangga sebagai anak nelayan tradisional. Akan tetapi dengan terbitnya sertifikat HGB di laut tempat kami tinggal membuat hidup kami sekeluarga selalu terancam sampai-sampai Bapak saya selalu berurusan dengan polisi. Kiranya melalui surat ini Bapak Presiden yang terhormat berkenan memberikan keadilan bagi kehidupan keluarga kami supaya saya bisa sekolah lebih tinggi lagi”.

Tiga puluh dua surat berbahasa lokal (Manado) dan bahasa Indonesia yang ditulis oleh istri dan anak-anak nelayan ini merupakan cerminan tiadanya keberpihakan Pemerintah Kota Manado/Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sekalipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara masyarakat nelayan, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara (pemegang izin reklamasi Pantai Sario Tumpaan), dan Pemkot Manado, yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010.

Dalam dokumen “Kesepakatan Perdamaian atas Pemanfaatan Ruang Terbuka Pantai untuk Nelayan Sario Tumpaan di Lokasi Reklamasi Pantai Sario antara Warga Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, dengan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara”, dinyatakan bahwa lokasi yang dimaksud dalam kesepakatan perdamaian ini terletak di Sario Tumpaan Lingkungan IV dan V: (a) Utara berbatasan dengan (konsesi) PT Kembang Utara; (b) Selatan berbatasan dengan lahan Pemerintah Kota Manado; (c) Barat berbatasan dengan Laut Teluk Manado; dan (d) Timur berbatasan dengan Jalan Raya Piere Tendean (Pasal 3 ayat 1). Kemudian pada Pasal 3 ayat (2), tegas dinyatakan bahwa “Ruang terbuka yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah 40 meter dari titik batas tanah milik Pemda ditarik ke Utara ke titik batas reklamasi PT Kembang Utara”.

Meski telah mufakat, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara justru melakukan aktivitas penimbunan areal terbuka Pantai Sario Tumpaan. Praktek ini dilakukan setiap hari dengan kawalan Brigade Manguni, milisi swasta yang disewa oleh perusahaan. Merespons hal ini, nelayan tradisional terus berjaga-jaga di ruang pertemuan nelayan (bahasa Manado: daseng) agar kesepakatan perdamaian tidak dilanggar.

Oleh karena itu, nelayan tradisional, istri dan anak-anak mereka mendesak: (1) Komnas HAM untuk menegur Walikota Manado Vecky Lumentut agar menaati kesepakatan perdamaian dan mencabut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Kota Manado; dan (2) Kepolisian Republik Indonesia agar bersikap netral dan menindaktegas PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang telah melanggar kesepakatan perdamaian.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Meiske Makilumau, Warga Sario Tumpaan

di +62 852 9849 5511

Femmi Nikolas, Warga Malalayang II

di +62 823 9356 0253

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259