Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado, Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Kasus Reklamasi Pantai Teluk Manado

Walikota Manado Abaikan Kesepakatan Perdamaian, Perempuan dan Anak Nelayan

Berkirim Surat ke Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia

Jakarta, 22 Oktober 2013. Sebanyak 32 surat tulisan tangan istri dan anak-anak nelayan tradisional di Pantai Malalayang II dan Sario Tumpaan, Kota Manado, Sulawesi Utara, telah diserahkan kepada Presiden dan Ibu Negara Republik Indonesia pada Selasa (22/10) siang. Isi surat-surat tersebut adalah meminta Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktek pengkaplingan wilayah pesisir (baca: reklamasi pantai di Teluk Manado) yang menggusur rumah tinggal dan membatasi akses suami mereka melaut.

Dalam salah satu surat, misalnya, seorang ibu bernama Femmi Nikolas menyampaikan permohonan kepada Ibu Ani Yudhoyono “untuk dapat melihat tempat tinggalnya di pesisir pantai Malalayang II yang tanahnya tinggal 5 meter dari bibir pantai. Tanah tersebut menjadi perebutan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mengedepankan kepentingan mereka sendiri. Saya mohon dengan hormat supaya Ibu Ani mencabut HGB dan menghentikan reklamasi pantai yang ada di Teluk Manado”.

Senada dengan itu, Ronaldinho Hililo, anak nelayan yang ingin mengabdi di bidang kelautan dan perikanan dan tengah bersekolah tingkat 2 SLTP mendesak Presiden Republik Indonesia dengan ungkapan, “Saya bangga sebagai anak nelayan tradisional. Akan tetapi dengan terbitnya sertifikat HGB di laut tempat kami tinggal membuat hidup kami sekeluarga selalu terancam sampai-sampai Bapak saya selalu berurusan dengan polisi. Kiranya melalui surat ini Bapak Presiden yang terhormat berkenan memberikan keadilan bagi kehidupan keluarga kami supaya saya bisa sekolah lebih tinggi lagi”.

Tiga puluh dua surat berbahasa lokal (Manado) dan bahasa Indonesia yang ditulis oleh istri dan anak-anak nelayan ini merupakan cerminan tiadanya keberpihakan Pemerintah Kota Manado/Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Sekalipun sudah ada kesepakatan perdamaian antara masyarakat nelayan, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara (pemegang izin reklamasi Pantai Sario Tumpaan), dan Pemkot Manado, yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada tanggal 4 September 2010.

Dalam dokumen “Kesepakatan Perdamaian atas Pemanfaatan Ruang Terbuka Pantai untuk Nelayan Sario Tumpaan di Lokasi Reklamasi Pantai Sario antara Warga Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, dengan PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara dan Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara”, dinyatakan bahwa lokasi yang dimaksud dalam kesepakatan perdamaian ini terletak di Sario Tumpaan Lingkungan IV dan V: (a) Utara berbatasan dengan (konsesi) PT Kembang Utara; (b) Selatan berbatasan dengan lahan Pemerintah Kota Manado; (c) Barat berbatasan dengan Laut Teluk Manado; dan (d) Timur berbatasan dengan Jalan Raya Piere Tendean (Pasal 3 ayat 1). Kemudian pada Pasal 3 ayat (2), tegas dinyatakan bahwa “Ruang terbuka yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah 40 meter dari titik batas tanah milik Pemda ditarik ke Utara ke titik batas reklamasi PT Kembang Utara”.

Meski telah mufakat, PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara justru melakukan aktivitas penimbunan areal terbuka Pantai Sario Tumpaan. Praktek ini dilakukan setiap hari dengan kawalan Brigade Manguni, milisi swasta yang disewa oleh perusahaan. Merespons hal ini, nelayan tradisional terus berjaga-jaga di ruang pertemuan nelayan (bahasa Manado: daseng) agar kesepakatan perdamaian tidak dilanggar.

Oleh karena itu, nelayan tradisional, istri dan anak-anak mereka mendesak: (1) Komnas HAM untuk menegur Walikota Manado Vecky Lumentut agar menaati kesepakatan perdamaian dan mencabut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang diterbitkan oleh BPN Kanwil Kota Manado; dan (2) Kepolisian Republik Indonesia agar bersikap netral dan menindaktegas PT Gerbang Nusa Perkasa/PT Kembang Utara yang telah melanggar kesepakatan perdamaian.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Meiske Makilumau, Warga Sario Tumpaan

di +62 852 9849 5511

Femmi Nikolas, Warga Malalayang II

di +62 823 9356 0253

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

“Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap Tidak Mampu Menjawab Pencurian Ikan”

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

 

Revisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap

Tidak Mampu Menjawab Pencurian Ikan

Jakarta, 18 Oktober 2013. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009.

Kewajiban Vessel Monitoring System Untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan

Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Transshipment Masih Diperbolehkan

Pengaturan mengenai Transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Komoditas Tuna Segar Dikecualikan Dari Unit Pengolahan Ikan

Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30453 / hadiwinata.ahmad@yahoo.com

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem007@gmail.com

KIARA: Impor Ikan Sebabkan Nelayan Sengsara dan Bangsa Tak Mandiri

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Pangan Sedunia 2013

KIARA: Impor Ikan Sebabkan Nelayan Sengsara dan Bangsa Tak Mandiri

 

Jakarta, 16 Oktober 2013. Orientasi ekspor pada kebijakan perikanan nasional telah menggerus ketersediaan bahan baku ikan dalam negeri yang pada akhirnya memaksa perusahaan perikanan nasional dan konsumen domestik bergantung pada produk perikanan impor.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat volume impor ikan meningkat drastis hingga 64 persen dalam 9 tahun terakhir (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Volume dan Nilai Impor Hasil Perikanan Tahun 2004-2012

No Tahun Volume Impor Hasil Perikanan (ton) Nilai Impor Hasil Perikanan (1000 US$)
1 2004 157.616 165.557
2 2005 151.086 127.256
3 2006 184.240 165.720
4 2007 145.227 142.750
5 2008 280.179 267.659
6 2009 331.893 300.261
7 2010 369.282 391.815
8 2011 431.871 488.351
9 2012 441.000 1,08 Juta

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013)

Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pangan mengatur, “Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ironisnya, sebagian besar jenis ikan yang diimpor dapat diproduksi di perairan dalam negeri, seperti udang, ikan patin, tuna, cakalang, dan tongkol.

Pada tahun 2012, produksi perikanan nasional mencapai 15,55 juta ton. Jumlah ini terdiri dari total produksi perikanan tangkap sebesar 5,87 juta ton dan perikanan budidaya 9,68 juta ton. Dengan jumlah ini, mestinya kuota impor dapat dikurangi dengan mengoreksi kebijakan ekspor perikanan. Hal ini sejalan dengan Pasal 25B ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Maraknya impor ikan yang merembes ke pasaran berimbas pada terancamnya kesehatan masyarakat konsumen ikan dalam negeri. Di samping itu, impor ikan juga kian menyengsarakan nelayan tradisional dan menghancurkan kemandirian perusahaan perikanan nasional. Salah satu solusi yang dapat dijalankan oleh Presiden SBY untuk mengatasi hal ini adalah dengan  membenahi sistem logistik perikanan nasional.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

“Indonesia darurat pangan, ancam pemenuhan hak atas pangan”

 “Indonesia darurat pangan, ancam pemenuhan hak atas pangan”

Jakarta-  Ditengah turunnya angka penderita kelaparan kronis di dunia,  Indonesia justru mengalami kondisi darurat pangan. Hal ini ditandai dengan meningkatnya impor pangan, menurunnya jumlah produsen pangan skala kecil, menurunnya luasan lahan produksi pangan, menurunnya produksi pangan, meningkatnya jumlah penduduk, dan tidak adanya kebijakan nasional untuk membangun kedaulatan pangan serta memberikan perlindungan bagi para produsen pangan skala kecil. Dapat dikatakan negara tidak serius bahkan abai untuk memenuhi kewajiban hak atas pangan rakyatnya. Demikian ditekankan oleh Aliansi untuk Desa Sejahtera, jelang Hari Pangan Sedunia 2013 (14/10/2013).

“Kunci untuk mengatasi kelaparan dan pemenuhan gizi bangsa terletak pada kebijakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan meningkatkan ketersediaan pangan di dalam negeri, dan paling nyata terwujud dalam anggaran pangan yang membangun kemandirian pangan kita, bukan mengandalkan pangan impor yang jumlah dan nilainya semakin besar”. Semua harus berbasis pada lokalitas dan produsen pangan skala kecil kita Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera

Jumlah penduduk kekurangan gizi di Indonesia berkurang dari sekitar 20 persen dari total jumlah penduduk pada dekade 1990-an menjadi 8,6 persen pada tahun 2012, tetapi tidak dilakukan dengan menggunakan potensi pangan negeri sendiri. “Pencapaian ini dapat dikatakan semu, karena bertumpu pada pangan impor yang rentan gejolak pangan dunia, harga naik akan dengan mudah menghalangi akses masyarakat terhadap pangan.” Tambahnya  lagi. Padahal potensi pangan lokal kita ada, tetapi diabaikan.

Meskipun Indonesia telah memiliki UU Pangan yang berdasarkan pada Hak atas pangan, tetapi belum adanya peraturan pemerintah, menyebabkan UU ini  belum dapat dijalankan. Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras menekankan,” Hal yang perlu segera dibenahi dengan mewujudkan kelembagaan pangan yang kuat dan tidak lagi menjadikan pangan, sebagai komoditas sumber keuntungan bagi kelompok tertentu.”  Said mengingatkan lagi, terlalu sering, petani menjadi korban atas nama pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat, saat pemerintah mengijinkan impor dilakukan justru pada saat petani akan panen. “Hal-hal ini yang perlu diatur, sehingga hak para penghasil pangan kita tidak dilanggar atas nama apa pun.” Jelasnya.

Abdul Halim, menegaskan konsisi sektor perikanan pun tidak berbeda. “Terjadi pengurangan anggaran untuk mengelola laut kita. Anggaran  KKP hanya 0,308%, yang berimplikasi pada minimnya upaya penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional.” Kondisi ini semakin buruk dengan adanya kebijakan ekspor perikanan.  “Kebijakan ini  menggerus bahan baku ikan pada akhirnya memaksa perusahaan dan konsumen domestik untuk bergantung pada produk perikanan impor. Pemenuhan gizi masyarakat kita pun terganggu.  Terbukti ikan impor yang beredar banyak mengandung formalin.” Tambahnya lagi.  Volume ekspor hasil perikanan sebesar 657.793 ton naik 31,95% dibanding tahun 2009..

Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit ADS situasi pangan yang genting ini dapat dilihat dari dari banyaknya lahan pangan yang dialih fungsikan menjadi lahan non pangan.  “ Hal ini mengakibatkan terjadinya kelaparan atau pun konflik karena kepemilikan lahan.  Bertentangan  dengan penetapan target untuk perluasan lahan pangan sebesar 2 juta ha, justru terus mengeluarkan ijin bagi alih fungsi lahan pangan.”  Ungkapnya.

Achmad menyoroti dampak tidak langsung dan langsung dari konversi lahan pangan ke perkebunan sawit.  “Lahan   yang tidak   dikonversi untuk perkebunan sawit tetap terkena dampak pembangunan kanal dan jalan untuk mendukung industri sawit, sehingga masyarakat tidak dapat menggunakan lahan sawah lebak karena mengering. Sementara yang dikonversi menjadi perkebunan sawit kehilangan wilayah kelola untuk menghasilkan pangan.” Insentif justru diberikan kepada para pemilik modal besar di bisnis pangan.

Darurat pangan yang terjadi saat ini perlu segera diatasi karena pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia, yang sudah seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah.  “Mengalokasi anggaran untuk menciptakan kedaulatan pangan, bukan mencari jalan mudah dengan melakukan impor pangan merupakan pilihan politik dan strategi pemerintah yang harus diambil segera.” Tegas Tejo. Ada 7 langkah strategis yang harus dilakukan segera : 1) Pulihkan kemampuan produsen pangan skala kecil dengan menata sumber-sumber agraria;  2) Peningkatan investasi publik untuk pangan; 3) Lindungi pasar pangan lokal; 4) Hentikan pemberian lahan kepada perusahaan besar dan  hentikan konversi lahan pangan; 5) Perbaiki cadangan pangan; 6) Perbaiki tata kelola pangan nasional; 7) Lakukan diversifikasi pangan sesuai potensi lokal. Tanpa hal tersebut, angka-angka pengurangan penduduk yang kelaparan dan kekurangan gizi, serta berbagai penghargaan internasional malah menjadi salah satu bukti pengabaian hak atas pangan, dengan menghancurkan sistem pangannya sendiri.

###

Catatan untuk Redaksi:

·         FAO menyebutkan angka orang yang menderita kelaparan kronis menurun, menjadi 842 juta orang. Sekitar 826,3 juta hidup di negara berkembang, sebagian besar hidup di pedesaan, dengan mata pencaharian utamanya menyediakan pangan.

·         Kemiskinan sebagai penyebab kelaparan dan malnutrisi.  Indonesia dianggap berhasil oleh FAO untuk mengurangi kelaparan meskipun tingkat penurunannya lamban.

·         Untuk petani dalam kurun 2003-2013  “menghilang” 5.07 juta  rumah tangga.

·         Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

Negara Belum Menempatkan Masyarakat Pesisir, Nelayan Tradisional dan Adat sebagai Subjek Penting dalam Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir

Siaran Pers Bersama

Masyarakat Adat Lamalera

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Wilayah Lombok Timur

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Negara Belum Menempatkan Masyarakat Pesisir, Nelayan Tradisional dan Adat sebagai Subjek Penting dalam Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir

 

Malinau, 26 September 2013. Masyarakat adat dari berbagai wilayah di Indonesia menyelenggarakan pertemuan tentang “Pengakuan dan Penguatan Pengelolaan Hutan Adat dan Kawasan Konservasi oleh Masyarakat Adat” sejak 24-26 September 2013 di Malinau, Kalimantan Utara. Dalam pertemuan ini, masyarakat adat membicarakan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat dan komunitas lokal. Banyak hal penting yang muncul, khususnya revisi UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K).

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 tentang uji materil UU PWP3K, nelayan tradisional dan masyasarakat adat ditempatkan sebagai subyek penting dalam pengelolaan sumber daya pesisir. Putusan tersebut menghendaki negara melalui pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan tradisional dan masyarakat hukum adat, baik dalam partisipasi penyusunan rencana pengelolaan maupun pemanfaatan sumber daya pesisir, dengan tidak menciptakan kompetisi bebas dengan badan hukum swasta. Jika hal ini dilakukan, tujuan bernegara sebagaimana tercantum di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pemanfaatan sumber daya alam untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dapat dipenuhi.

Menyangkut hal itu, Amin Abdullah, nelayan tradisional yang tergabung di dalam KNTI wilayah Lombok Timur menyatakan, “Nelayan tradisional telah turun-temurun mengelola sumber daya pesisir secara lestari dengan mengkonservasi pesisirnya melalui hukum adat. Di Lombok Timur, dikenal dengan istilah awig-awig. Jadi tidak boleh ada pengkaplingan dan komersialisasi”.

Awig-awig merupakan aturan pengelolaan sumber daya pesisir yang disepakati oleh masyarakat dengan mekanisme sengketa dan pemberian sanksi. Awig-awig memiliki dasar hukum Perda Lombok Timur No. 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pantai secara Partisipatif. Karenanya,  nelayan tradisional, tambah Amin, seharusnya mendapatkan perlindungan dan pelayanan khusus dalam revisi UU PWP-PPK.

Setali tiga uang, Bona Beding dari Masyarakat Adat Lamalera, Nusa Tenggara Timur, menambahkan, “Masyarakat adat secara turun-temurun tinggal di wilayah pesisir dan melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dengan sistem nilai dan budaya yang terbukti lestari dan berkelanjutan”. Namun hingga kini eksistensi masyarakat adat dengan hak ulayat lautnya tidak mendapatkan pengakuan dan perlindungan Negara. Bahkan seolah-olah diabaikan hak konstitusionalnya.

Sangat penting bagi negara, jelas Bona, agar secara aktif mengakui keberadaan masyarakat adat yang memiliki hak dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Caranya, pemerintah harus menjamin hak persetujuan dan penolakan masyarakat adat dalam setiap bentuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir di wilayah ulayat lautnya.

“Dalam proses revisi UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, hal yang harus diselesaikan adalah: pertama, pelaksanaan hak masyarakat nelayan dan adat menyangkut persetujuan dan penolakan terhadap bentuk-bentuk pemanfaatan sumber daya pesisir. Karena dampaknya pasti kembali ke mereka. Kedua, menghilangkan sektoralisme pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini akan berimbas positif terhadap pemanfaatannya yang dapat dikendalikan dan menghindarkan konflik antarsektor, seperti pertambangan, perkebunan, perhubungan, kehutanan, dan pariwisata,” tutup Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Amin Abdullah, KNTI Region Lombok Timur

di +62 818 0578 5720

Bona Beding, Masyarakat Adat Lamalera, Nusa Tenggara Timur

di +62 813 1536 2141

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62812 8603 0453

KIARA: Sail Komodo 2013 Melengkapi Pemborosan Keuangan Negara dan Rugikan Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Sail Komodo 2013 Melengkapi Pemborosan Keuangan Negara

dan Rugikan Nelayan Tradisional

Jakarta, 18 September 2013. Nelayan tradisional kembali dikorbankan oleh pemerintah dalam pelaksanaan Sail Komodo 2013. Sejak 24 Agustus – 14 September 2013, mereka dilarang melakukan aktivitas kenelayanan di perairan tempat mereka mencari ikan selama ini. Praktek ini adalah bentuk pengulangan dari penyelenggaraan ajang promosi wisata bahari di Indonesia atau lazimnya disebut sail.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Kegiatan promosi wisata bahari semestinya melibatkan masyarakat nelayan dan adat yang tersebar di sepanjang pesisir Indonesia. Bukan justru membatasi hak konstitusional mereka untuk pergi ke laut. Berkaca pada penyelenggaraan Sail Bunaken hingga Sail Komodo, praktek pembatasan pelaksanaan hak konstitusional warga negara banyak terjadi”.

Mengacu pada data BPS berjudul NTT dalam Angka Tahun 2012, sebanyak 194.684 jiwa nelayan tidak bisa melaut selama 22 hari dan menderita kerugian sebesar Rp857 miliar. Dengan jumlah kerugian ini, nelayan harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Di samping merugikan rakyat, penyelenggaraan sail-sail ini juga membebani keuangan negara sebesar Rp4,461 triliun (lihat Tabel 1). Alih-alih menyejahterakan nelayan tradisional yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kegiatan berbiaya besar ini lebih dijadikan sebagai ajang pencitraan elit-elit politik.

Tabel 1. Anggaran Penyelenggaraan Sail

No Nama Kegiatan Tahun Jumlah Anggaran
1 Sail Bunaken 2009 Rp41 miliar
2 Sail Banda 2010 Rp160 miliar
3 Sail Wakatobi-Belitong 2011 Rp1 triliun
4 Sail Morotai 2012 Rp200 miliar
5 Sail Komodo 2013 Rp3,06 triliun
    TOTAL Rp4,461 triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2013)

Untuk prosesi acara puncak Sail Komodo 2013 yang dihadiri oleh Presiden SBY dan pejabat negara lainnya, misalnya, dana sebesar Rp60 miliar terbuang cuma-cuma. Lebih ironis lagi, pemerintah daerah juga harus menanggung hutang miliaran rupiah pasca sail berakhir. Hal ini terjadi pada Sail Banda di Maluku.

Sail Komodo 2013 bukanlah ajang penyejahteraan masyarakat nelayan tradisional, melainkan alat eksploitasi sumber daya pesisir dan laut di balik Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Pemborosan terhadap anggaran ini, tambah Halim, sangat bertolak belakang dengan kondisi nelayan tradisional. Dengan dana sebesar Rp4,461 triliun tersebut, pemerintah semestinya bisa melakukan banyak hal untuk menyejahterakan dan melindungi nelayan, seperti pemberian jaminan perlindungan jiwa, pendidikan dan kesehatan nelayan dan keluarganya, penyediaan akses dan fasilitas BBM bersubsidi, perlindungan dan penguatan kapasitas  nelayan di wilayah perbatasan, dan insentif pendaratan ikan di TPI.

Indonesia sudah sangat dikenal masyarakat dunia berkat anugerah sumber daya lautnya, tanpa biaya besar pun, promosi wisata bahari dapat dilakukan secara swadaya bersama masyarakat nelayan tradisional.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Water Conservation Area Targets 20 Million Ha Marginalizing Traditional Fishermen and Killing Local Wisdom

KIARA: Water Conservation Area Targets 20 Million Ha Marginalizing Traditional Fishermen and Killing Local Wisdom

Jakarta, July 9th, 2013. People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) have assessed the targeted  expansion of marine reserves covering 20 million hectares in 2020 that disregards the active participation of fisher folk and indigenous peoples, as well as burying local wisdom which has been passed on  for generations in Indonesia.

Sustainable management of marine resources has been applied since the 16th century by the indigenous peoples scattered across coastal areas and small islands in Indonesia. KIARA noted such management measures amongst the Sasi in Maluku, the Bapongka in Central Sulawesi, the Awig awig in Bali and West Nusa Tenggara, and the Ola Nua in East Nusa Tenggara. The management model is conducted independently (without being ordered to by outsiders) with the active participation of all members of society. The process does not require the creation of debt to raise funds.

Traditional fishing communities realize that the conservation and sustainability of fishery resources is a prerequisite for the realization of a prosperous and fair life. Moreover, they realise the magnitude of the benefits for their lives that marine resources offer. This is a stark contrast to the water conservation that the government has arbitrarily implemented solely motivated to obtain foreign loans and a positive image at the international level.

KIARA Data and Information Centre (June 2013) found that foreign funded conservation projects in Indonesian seas included: (1) In the period 2004-2011, Program Coral Reef Rehabilitation and Management (COREMAP II) reaching more than Rp1, 3 trillion largely sourced from the World Bank’s foreign debt scheme and the Asian Development Bank (ADB), (2) U.S. Government through USAID agencies providing aid through grants to Indonesia worth USD 23 million. The plan sees grants awarded over a four-year period for the conservation area (worth USD 6 million) and for strengthening fisheries industrialisation (worth USD 17 million).

In practice, this coral reef conservation program actually failed / was not effective and there were incidence where a leakage of funds had occurred, based on CPC Report 2013. Having been proven as a failure, CTF instead want to continue the project COREMAP III for the period 2014-2019 by adding a new conservation debt of U.S. $ 80 million from the World Bank and ADB. Furthermore, the establishment of marine protected areas also triggers horizontal conflicts.

Even more ironic, the government unilaterally changed the Batang Regency Decree No. 523/283/2005 dated December 15, 2005, reducing the Regional Marine Conservation Area (KKLD) Ujungnegoro-Roban in the coastal area of Batang, from an area covering 8639.75 ha to 4015.2 ha through Batang Regency Decree No. 523/194/2012, determined by the Minister of Marine and Fisheries in Decree No. KEP.29/MEN/2012.

KIARA found that in fact at the KKLD beach area, the reduction of Ujungnegoro-Roban MP3EI infrastructure investments was due to ulterior motives, namely the construction of a 2,000 MW power plant, meaning the water conservation area of ​​4.624.55 Ha was  no longer a protected zone. The policy change was not for the benefit of the people of Indonesia. Therefore, KIARA urges the President to evaluate marine conservation projects that have proved to be a financial burden on the State, a failure, and which have led to the castration of the rights of indigenous peoples and communities, and further urges that the government should promote the management of marine resources in accordance with the existing local knowledge.

For further information, please contact:

Abdul Halim, Secretary-General KIARA

at +62 815 53100 259

Ahmad Hadiwinata Martin, Coordinator of Legal and Policy Advocacy Division KIARA

at +62812860 30 453

Sutiamah, Alasroban Women’s Fisher Group, Batang, Central Java

at +62812847 33 339

House of Representatives Ignore Citizens’ Constitutional Rights in Legislative Process that manufactured this Regulation

Planned Amendments to Act No. 27 of 2007 on the PWP-KDP

House of Representatives Ignore Citizens’ Constitutional Rights in Legislative Process that manufactured this Regulation

Jakarta, July 12th, 2013. Not even two years after the Constitutional Court’s decision to act in favour of judicial review 27 fishermen and 9 NGOs to Law No. 27 Year 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands (PWP-CO), the Government is preparing a new scheme to legalize the carving up of coastal and marine areas. The lack of active participation of traditional fishing communities and indigenous peoples, who are scattered across coastal areas and small islands, means there is big potential to repeat the mistakes of drafting the initial legislation, causing the country financial harm, and triggering horizontal conflicts.

As known, Constitutional Court Decision No. 3/PUU-VIII/2010 regarding the material composed by KIARA and 8 civil society organizations together with 27 Traditional Fishermen was read out on June 16, 2011 with two important parts, the first annulled all articles in Law No. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands associated with Coastal Water Concessions (HP-3)​​; and second, the Court conducted an assessment of Article 14 paragraph (1) of Law No.. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands governing public participation in the preparation of RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, and RAPEP-3-K, and concluded that it was contrary to the 1945 Constitution.

The Government, through the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, has initiated a revision of Law No. 27 Year 2007 on PWP-KDP. In the proposed draft, there are no fundamental changes of any substance that would put the draft in line with the decision of the Constitutional Court and it’s proposed amendments to the Act.

Through a plenary meeting on June 25th, 2013, the House of Representatives has approved the establishment of the Special Committee Draft Law (RUU) Amendment Act No. 27 of 2007 on the PWP-KDP.

The process of the formation of the Special Committee was not explained openly to the public, mainly because the amendment of the act has been a priority rather than other laws that traditional fishermen and coastal and small island dwellers need to a greater extent, such as the law on Protection and Empowerment of Traditional Fishermen. There is a tendency in the House of Representatives to shut down discussions regarding revision of acts relating to the interests of traditional fishermen, coastal communities and small islands.

KIARA’s request to conduct hearings in order to seek clarification and give feedback on the planned revision of Law No. 27 Year 2007 on PWP-CO did not get a response from Parliament’s Legislative Body. To this date, KIARA has filed a two formal letters to request a legal audience with the Chairman of the House of Representatives, which were dated June 3, 2013 and July 4, 2013.

KIARA deplores the attitude of the House of Representatives, as under Article 96 of Law No. 12 Year 2001 on the Establishment Regulation Legislation, it states that the public has a right to provide input in oral and / or written forms in any establishment of legislation. Neglect of the constitution supporting citizen consultation initiatives and input is unlawful.

In addition, KIARA also urges the Chairman of the House of Representatives to not rush the discussion of the plan to change the Law No. 27 Year 2007 on the PWP-KDP draft legislation, in order that mistakes are not repeated and continue to cause impacts to the detriment of the interests of the main stakeholders, namely the traditional fishermen and people living in Indonesia’s coastal and small island areas.

For further information, please contact:

Abdul Halim, Secretary KIARA

at +62 815 53100 259

 

House of Representatives Ignore Citizens’ Constitutional Rights in Legislative Process that manufactured this Regulation

Planned Amendments to Act No. 27 of 2007 on the PWP-KDP

House of Representatives Ignore Citizens’ Constitutional Rights in Legislative Process that manufactured this Regulation

Jakarta, July 12th, 2013. Not even two years after the Constitutional Court’s decision to act in favour of judicial review 27 fishermen and 9 NGOs to Law No. 27 Year 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands (PWP-CO), the Government is preparing a new scheme to legalize the carving up of coastal and marine areas. The lack of active participation of traditional fishing communities and indigenous peoples, who are scattered across coastal areas and small islands, means there is big potential to repeat the mistakes of drafting the initial legislation, causing the country financial harm, and triggering horizontal conflicts.

As known, Constitutional Court Decision No. 3/PUU-VIII/2010 regarding the material composed by KIARA and 8 civil society organizations together with 27 Traditional Fishermen was read out on June 16, 2011 with two important parts, the first annulled all articles in Law No. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands associated with Coastal Water Concessions (HP-3)​​; and second, the Court conducted an assessment of Article 14 paragraph (1) of Law No.. 27 of 2007 on the Management of Coastal Areas and Small Islands governing public participation in the preparation of RSWP-3-K, RZWP-3K, RPWP-3-K, and RAPEP-3-K, and concluded that it was contrary to the 1945 Constitution.

The Government, through the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries, has initiated a revision of Law No. 27 Year 2007 on PWP-KDP. In the proposed draft, there are no fundamental changes of any substance that would put the draft in line with the decision of the Constitutional Court and it’s proposed amendments to the Act.

Through a plenary meeting on June 25th, 2013, the House of Representatives has approved the establishment of the Special Committee Draft Law (RUU) Amendment Act No. 27 of 2007 on the PWP-KDP.

The process of the formation of the Special Committee was not explained openly to the public, mainly because the amendment of the act has been a priority rather than other laws that traditional fishermen and coastal and small island dwellers need to a greater extent, such as the law on Protection and Empowerment of Traditional Fishermen. There is a tendency in the House of Representatives to shut down discussions regarding revision of acts relating to the interests of traditional fishermen, coastal communities and small islands.

KIARA’s request to conduct hearings in order to seek clarification and give feedback on the planned revision of Law No. 27 Year 2007 on PWP-CO did not get a response from Parliament’s Legislative Body. To this date, KIARA has filed a two formal letters to request a legal audience with the Chairman of the House of Representatives, which were dated June 3, 2013 and July 4, 2013.

KIARA deplores the attitude of the House of Representatives, as under Article 96 of Law No. 12 Year 2001 on the Establishment Regulation Legislation, it states that the public has a right to provide input in oral and / or written forms in any establishment of legislation. Neglect of the constitution supporting citizen consultation initiatives and input is unlawful.

In addition, KIARA also urges the Chairman of the House of Representatives to not rush the discussion of the plan to change the Law No. 27 Year 2007 on the PWP-KDP draft legislation, in order that mistakes are not repeated and continue to cause impacts to the detriment of the interests of the main stakeholders, namely the traditional fishermen and people living in Indonesia’s coastal and small island areas.

For further information, please contact:

Abdul Halim, Secretary KIARA

at +62 815 53100 259

 

KIARA submits debt termination petition to President that urges support of conservation through local wisdom in the management of marine resources.

KIARA submits debt termination petition to President that urges support of conservation through local wisdom in the management of marine resources.

Jakarta, 1st August 2013. People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) handed a joint petition entitled ‘Preserve Marine Resources with Local Wisdom, not Debt/ Foreign Aid’ to the President via the Secretary of State of the Republic of Indonesia on Jl. No veteran. 17-18, Jakarta 10110. The petition was launched for 21 days (11th to 31st July 2013) through social media, and has gained the support of at least 123 organisations/ idividuals.

The Ministry of Finance notes Indonesia debts reached Rp 2,036 trillion as of May 2013. Ironically, most of these debt funds were obtained through the marketing of Indonesia’s marine resources to international financial institutions, including coral reef conservation programs and the expansion of marine protected areas (MPAs).

As already reported by the Centre for Data and Information at KIARA (May 2013):

Firstly, in the period 2004-2011 the Coral Reef Rehabilitation and Management (COREMAP II) reached more than Rp1, 3 trillion worth of debt, most of it sourced from external debt sources such as the World Bank and Asian Development Bank (ADB).

Secondly, the U.S. Government provides grant assistance to Indonesia worth USD 23 million or Rp 235.4 Billion. The grant plan is awarded over a four-year period, designed to aid the conservation area (USD 6 million) and to strengthen fisheries industrialisation (USD 17 million).

Ironically, the implementation of coral reef conservation program actually proved unsuccessful and ineffective and leakage of funds has occurred according to a CPC report (CPC Report 2013). In one instance, a misappropriation of funds designated for COREMAP II amountinted to Rp11, 4 billion. This figure is based on CPC Examination Results collected during the period November-December 2012, which identifies the actual use of funds designated for COREMAP II.

In addition, marine conservation practices also have a negative impact on traditional fishing communities. The Centre for Data and Information at KIARA (December 2012) found that at least 20 traditional fishermen have died or been declared lost at sea due to being shot by live ammunition from security forces in marine conservation area since 1980-2012.

It has already been a proven failure, yet the government (read: Ministry of Maritime Affairs and Fisheries) wishes to implement project COREMAP III in the period 2014-2019, which would involve appropriating a further debt of U.S. $ 80 million from the World Bank and ADB. Furthermore, the establishment of MPAs is likely to trigger horizontal conflict.

Given the facts mentioned above, KIARA has urged the President to:

1)      Cease to exploit foreign debt schemes in the administration of conservation programs for marine resources

2)      Provide full support to local initiatives that have been run for generations by 92 percent of fisherfolk and indigenous peoples, such as the Sasi in Maluku, Bapongka in Central Sulawesi, Panglima laot in Aceh, Awig-awig in Bali and Nusa Tenggara, and Mane’e in North Sulawesi.

 

For further information, please contact:

Abdul Halim, Secretary General KIARA

at +62 815 53100 259