Anggaran Bantuan Sosial KKP Tahun 2014 Rentan Diselewengkan untuk Kepentingan Politik 2014

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Anggaran Bantuan Sosial KKP Tahun 2014

Rentan Diselewengkan untuk Kepentingan Politik 2014

 

Jakarta, 8 Januari 2014. Memasuki tahun politik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2014 mengalokasikan anggaran sebesar Rp. Rp595.377.300.000 untuk bantuan sosial (lihat Tabel 1).

Di dalam UU APBN, Bantuan Sosial didefinisikan sebagai “semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial”.

Mengacu pada pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, anggaran bantuan sosial tersebut dialokasikan untuk membiayai program PNPM Mandiri KP yang terdiri dari Pengembangan Usaha Masyarakat Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap, PUMP Perikanan Budidaya, PUMP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), serta Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT).

Bantuan sosial dari APBN 2014 ini rentan diselewengkan untuk kepentingan politik. Apalagi KIARA menemukan fakta bahwa: pertama, penyaluran dana program bukan berbasis kelompok, melainkan memakai pola majikan-buruh. Tak ayal, hal ini menciptakan resiko baru, yakni kecemburuan sosial di antara nelayan/pembudidaya.

Kedua, penerima program bantuan sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan diberikan kepada kelompok yang berhak, yakni nelayan dan pembudidaya, seperti terjadi di Kalimantan Timur, Karawang dan Indramayu (Jawa Barat).

Tabel 1. Rincian Anggaran KKP Tahun 2014 untuk Bantuan Sosial

No Bidang Kerja Kode dan Mata Anggaran Jumlah
1 Ditjen Perikanan Tangkap 032.03.06 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap

– 2340 Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan dan Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil

Rp200.000.000.000
2 Ditjen Perikanan Budidaya 032.04.07 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya

– 2348 Pengembangan Sistem Usaha Pembudidayaan Ikan

Rp260.000.000.000
3 Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) 032.06.08 Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan

– 2360 Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Sistem Usaha dan Investasi Perikanan

Rp50.000.000.000
4 Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 032.07.09 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

– 2363 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha

– 2365 Pendayagunaan Pesisir dan Lautan

 

Rp85.377.300.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013), diolah dari Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 Menurut Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan, Kementerian Keuangan

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kerugian negara, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaporkan kepada publik terlebih dahulu terkait pelaksanaan anggaran, sebaran, dan capaian penyaluran bantuan sosial di tahun sebelumnya. Dengan jalan inilah, kerugian negara atas potensi penyelewengan dana bantuan sosial bisa dicegah.***

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

REFLEKSI 2013 DAN PROYEKSI 2014 KELAUTAN DAN PERIKANAN; MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN

 

REFLEKSI 2013 DAN PROYEKSI 2014

KELAUTAN DAN PERIKANAN

MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN 

PENGANTAR

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mencatat sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Tahun 2014 adalah tahun politik. Dalam pada itu, bakal berlangsung pergantian kepemimpinan nasional. Seperti apakah pemimpin nasional yang dibutuhkan Republik Bahari ini? Kekeliruan dalam memilih akan berimbas pada limbungnya raksasa perikanan dunia. Terlebih, di level regional, Indonesia akan dihadapkan pada pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) per tanggal 1 Januari 2014. Tanpa kesungguhan, Pemerintah Republik Indonesia hanya akan mengorbankan masyarakat nelayan sebagai obyek perdagangan bebas. Atas dasar itulah, KIARA menyampaikan Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 Kelautan dan Perikanan: MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN.

ANGGARAN MENINGKAT, NELAYAN TERPURUK

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cenderung mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi menyejahterakan masyarakat nelayan tradisional. Sebaliknya, fluktuasi anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013-2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional.

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di KKP menjadi penyebab utama mandeknya keseriusan penyejahteraan masyarakat nelayan. Di tahun 2014, misalnya, dari anggaran sebesar Rp 5,60 Triliun (lihat Tabel 1), hanya 0,01 persen atau sebesar Rp. 258 miliar yang dialokasikan untuk pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan skala kecil.

Tabel 2. Rincian Anggaran Belanja Bidang KKP Tahun 2014

No.

Nama Bidang

Jumlah (Miliar)

1 Sekretariat Jenderal Rp. 360.231.141
2 Inspektorat Jenderal Rp. 50.532.572
3 Ditjen Perikanan Tangkap Rp. 1.404.452.019
4 Ditjen Perikanan Budidaya Rp. 917.706.222
5 Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rp. 558.135.308
6 Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp. 601.941.004
7 Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rp. 480.917.247
8 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Rp. 488.465.523
9 Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Rp. 259.762.597
  Total Rp. 5.601.487.908

Sumber: Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 Menurut Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan, Kementerian Keuangan

MELAUT TANPA PERLINDUNGAN

Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 3). Sayangnya, fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara. Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) juga berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana.

Tabel 3. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86
2 2011 149
3 2012 186

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.

Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 255 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 4).

Tabel 4. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013

No

Bulan

Jumlah Kecelakaan

Jumlah Nelayan Wafat

1 Januari 8 kasus 49 orang
2 Februari 1 kasus 1 orang
3 Maret 1 kasus 1 orang
4 April 3 kasus 60 orang
5 Mei 2 kasus 11 orang
6 Juni 3 kasus 14 orang
7 Juli 5 kasus 16 orang
8 Agustus 9 kasus 10 orang
9 September 9 kasus 18 orang
10 Oktober 5 kasus 6 orang
11 November 5 kasus 15 orang
12 Desember 6 kasus 24 orang
  Jumlah total 57 Kasus 225 orang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember  2013)

KEBIJAKAN MENGEBIRI

Dalam 2 tahun terakhir, kebijakan kelautan dan perikanan yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR RI justru tidak memihak kepada hajat hidup masyarakat nelayan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemukan bahwa sebanyak 7 (tujuh) kebijakan kelautan dan perikanan yang tidak memihak nelayan, berpihak kepada kepentingan asing, diskriminatif, berpotensi menyebabkan dikriminalisasinya nelayan, menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir, dan mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (lihat Tabel 5).

Tabel 5. Arah Kebijakan Kelautan dan Perikanan

No Kebijakan Keterangan
1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menggantikan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Disahkan DPR pada 16 November 2012 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Diskriminasi persamaan perlakuan

–       Berpotensi menyebabkan dikriminalisasinya nelayan

2 Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Disahkan DPR pada 18 Desember 2013 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Berpihak pada kepentingan asing

–       Diskriminasi persamaan perlakuan

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

3 Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

4 Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia direvisi dengan Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 pada 20 September 2013 –       Berpihak pada kepentingan asing

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

 

5 Permen Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia –       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
6 Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

7 Permen Kelautan dan Perikanan No. 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan –       Berpihak pada kepentingan asing

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

 

KEPALA DAERAH TAK RAMAH NELAYAN

Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak  ramah terhadap nelayan (lihat Tabel 6).

Tabel 6. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan

No Kepala Daerah Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan
  Gubernur  
1 Jawa Timur Perizinan Tambang Pasir Laut
2 Sumatera Utara Alih konversi mangrove
3 DKI Jakarta Reklamasi Pantai
4 Bali Reklamasi Pantai
  Bupati  
5 Batang Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU
6 Serang Perizinan Tambang Pasir Laut
7 Jepara Perizinan Tambang Pasir Besi
8 Pandeglang Perizinan Tambang Pasir
9 Bangka Perizinan Tambang Timah
10 Belitung Perizinan Tambang Timah
11 Langkat Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
12 Asahan Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
13 Tangerang Reklamasi Pantai
14 Minahasa Utara Reklamasi Pantai
15 Bolaang Mongondow Timur Perizinan Tambang Pasir Besi
16 Bolaang Mongondow Utara Perizinan Tambang Pasir Besi
17 Kepulauan Sangihe Perizinan Tambang Pasir Besi
18 Gresik Reklamasi Pantai
19 Mamuju Reklamasi Pantai
20 Donggala Reklamasi Pantai
21 Pangandaran Perizinan Tambang Pasir Besi
22 Tasikmalaya Perizinan Tambang Pasir Besi
23 Bandung Barat Perizinan Tambang Pasir Besi
24 Minahasa Selatan Perizinan Tambang Pasir Besi
25 Minahasa Tenggara Perizinan Tambang Pasir Besi
26 Morowali Reklamasi Pantai
27 Aceh Besar Perizinan Tambang Pasir Laut
28 Seluma, Bengkulu Perizinan Tambang Pasir Besi
29 Belitung Perizinan Tambang Pasir Laut
30 Bangka Perizinan Tambang Timah
31 Garut Perizinan Tambang Pasir Besi
32 Kulon Progo Perizinan Tambang Pasir Besi
33 Kebumen Perizinan Tambang Pasir Besi
34 Cilacap Perizinan Tambang Pasir Besi
35 Tulungagung Perizinan Tambang Pasir Besi
36 Lumajang Perizinan Tambang Pasir Besi
37 Jember Perizinan Tambang Pasir Laut
38 Blitar Perizinan Tambang Pasir Laut
39 Ende Perizinan Tambang Pasir Besi
40 Konawe Perizinan Tambang Pasir Besi
  Walikota  
41 Balikpapan Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai
42 Manado Reklamasi Pantai
43 Palu Reklamasi Pantai
44 Makasar Reklamasi Pantai
45 Lampung Reklamasi Pantai
46 Padang Reklamasi Pantai
47 Semarang Reklamasi Pantai
48 Surabaya Reklamasi Pantai
49 Kupang Reklamasi Pantai
50 Bau-bau Reklamasi Pantai

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

KENAIKAN PRODUKSI, BUKAN PRESTASI

Kementerian Kelautan dan Perikanan menempatkan kenaikan produksi sebagai prestasi. Padahal, dengan wilayah lautan seluas 70%, peningkatan produksi adalah hal yang lumrah. Apalagi terdapat dukungan anggaran yang terus meningkat, khususnya bagi Ditjen Perikanan Budidaya.

Untuk tahun 2014, alokasi anggaran untuk peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar Rp. 917.706.222.000. Di dalamnya termasuk Rp260.000.000.000 untuk bantuan sosial yang rentan disalahgunakan. Tak mengherankan jika di dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2014, dicantumkan tujuan: peningkatan produksi perikanan terutama dari perikanan budidaya, selain dari perikanan tangkap melalui pengembangan jaringan tambak, pengembangan benih, perluasan areal budidaya ikan, serta pembangunan pelabuhan perikanan.

Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh KKP sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Hal ini dikarenakan pihak penerima proyek Demfarm seperti di Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2012 pada umumnya adalah juragan tambak.

Kiara menyatakan format pengerjaan proyek denfarm yang dilakukan di sepanjang kawasan pantai utara Jawa itu juga dinilai merupakan pengerjaan proyek yang tidak berbasis kelompok melainkan buruh-majikan.  Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Hal ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya.

Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya. Dalam perkataan lain, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakat pembudidaya. Tanpa kesejahteraan pembudidaya, kenaikan produksi bukanlah prestasi.

NEGERI OTOMATIS

Salah satu produk kebijakan yang akan diberlakukan di ASEAN, khususnya untuk sektor perikanan, adalah sertifikasi (best practices) produk perikanan budidaya. Dalam istilah ASEAN, disebut sebagai GAP (Good Aquaculture Practices). Sejauh mana kesiapan Indonesia? Sebanyak lebih dari 4,5 juta pembudidaya dan 2,3 juta jiwa nelayan bakal dihadapkan pada pemberlakukan pasar tunggal ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN per 1 Januari 2015.

Di tengah isu global di sektor perikanan budidaya tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, masyarakat dunia menjawabnya dengan berbagai sistem standar mutu, keamanan pangan dan sertifikasi, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), GAP (Good Aquaculture Practices), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan sebagainya.

Di level nasional, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengeluarkan kebijakan CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik. Aturan ini hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan, serta seolah-olah ramah lingkungan. Namun aturan ini tidak ditujukan untuk mengantisipasi berulangnya praktek pelanggaran hak asasi manusia, problematika lingkungan, dan mengabaikan tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

Pemerintah telah menetapkan CBIB sejak 5 Januari 2007, melalui Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2/MEN/2007 Tentang Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB). CBIB yang terbit pada tahun 2007 masih mengacu pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan belum mengacu kepada UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004.

Ironisnya, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) tidak membedakan antara korporasi pertambakan yang menerapkan sistem contract farming/corporate farming seperti yang terjadi di pertambakan udang Bumi Dipasena saat bermitra dengan PT. Aruna Wijaya Sakti afiliasi dari Central Proteina Prima (PT. AWS/CPP). Menyamakan perlakuan antara petambak skala besar/industri dengan contract farming (korporasi) dengan petambak tradisional/skala kecil/mandiri akan mendiskriminasi petambak skala kecil (tradisional/mandiri).

Selain perbedaan perlakukan, CBIB juga tidak membedakan antara petambak mandiri dan tradisional dengan budidaya yang dilakukan oleh korporasi. Karena adanya perbedaan dalam permodalan, teknologi, informasi dan pengetahuan petambak skala kecil (tradisional/mandiri) yang akan mengakibatkan mereka tidak dapat bersaing dengan pertambakan skala besar (korporasi). Tidak menutup kemungkinan aturan ini akan mematikan usaha budidaya tambak tradisional/mandiri dan tujuan untuk menyejahterakan para nelayan budidaya tidak tercapai.

Program Pemerintah terhadap keberlanjutan pembudidaya ikan saat ini masih belum secara maksimal mendukung kepentingan petambak tradisional maupun intensif mandiri. Ditambah lagi, CBIB dirumuskan tidak secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petambak maupun organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan petambak. Padahal keberadaan peraturan hendaknya mempertimbangkan kepentingan dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan sehingga peraturan tersebut memberikan keadilan.

Dalam hal tanggung jawab, aturan ini hanya berorientasi pada hasil yang baik, tapi aturan tidak secara spesifik mendelegasikan tanggung jawab di luar kemampuan petambak tradisional dan intensif mandiri. Contoh, pengadaan labolatorium, hatchery, bibit (benur) dan pakan yang terjamin kualitasnya, serta mudah didapatkan. Juga termasuk ancaman eksternal yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para petambak, seperti pencemaran yang diakibatkan oleh industri dan aktivitas lainnya.

BISNIS AMIS

Hasil penelitian Pusat Pengembangan Oseanologi (P2O) LIPI yang dilakukan pada tahun 2000, kondisi terumbu karang Indonesia 41,78% dalam keadaan rusak, 28,30% dalam keadaan sedang, 23,72% dalam keadaan baik, dan 6,20% dalam keadaan sangat baik. Dalam menyelesaikan kondisi terumbu karang rusak yang tinggi tersebut Pemerintah justru menyelenggarakan program konservasi terumbu karang yang dberi nama COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Project) dengan pembiayaan berbasis hutang. Program yang diklaim pemerintah sebagai upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara berkelanjutan, penambahan luas kawasan konservasi perairan serta terkelolaanya jenis biota laut yang terancam punah, langka, endemik, dan dilindungi.

COREMAP yang melibatkan instansi pemerintah, LSM internasional dan dibiayai dengan menggunakan dana utang dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) ini tidak memberikan dampak yang lebih baik bagi perbaikan kawasan terumbu karang. Pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP tahap II mencapai lebih dari Rp. 1,3 triliun yang diantaranya dibiayai melalui utang luar negeri dari Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan AusAID.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini gagal, tidak efektif dan rawan kebocoran dana. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Program Coremap, antara Tahun 2011 s.d Semester I 2012. Hasil audit BPK menunjukkan hampir semua program COREMAP laut berujung pada kegagalan. COREMAP tidak mencapai indikator perencanaan, implementasi hingga pengawasan. Bukti-bukti sejalan berdasarkan fakta lapangan ditemukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara sejak 2009 lalu. Pada akhirnya, program konservasi dari hutang luar negeri seperti COREMAP menjadi mesin ATM baru, dan bahkan miskin prestasi.

KIARA mengidentifikasi penyelewengan dana COREMAP II mencapai Rp 11,401 milyar. Dana tersebut semestinya untuk kebutuhan masyarakat nelayan melalui implementasi empat komponen, yakni: pembangunan pusat informasi dan penyadaran perlindungan terumbu karang; penghidupan alternatif untuk mereduksi tekanan atas ekosistem karang; pengawasan kawasan konservasi laut; dan sarana fisik seperti posyandu, bangsal kerja dan bangunan MCK (mandi, cuci, kakus).

MEMFASILITASI ASING

Praktek penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi salah satu perhatian banyak Negara, termasuk Indonesia. Sepanjang tahun 2013, sedikitnya 39 kapal asing memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Cina, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Praktek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan.

Praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tahun demi tahun bertambah banyak. Sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga November 2012. Ironisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009. Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan. Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Kedua, alih muatan kapal masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Ketiga, komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan. Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Lebih lanjut, kerjasama yang dijalin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO dalam menanggulangi praktek IUU fishing tidak akan berdaya guna jika Negara justru melonggarkan aturan usaha perikanan tangkap.

Di tengah minimnya kapasitas Negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.

PENUTUP: MENCARI PEMIMPIN BERVISI DAN PEKERJA

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah, khususnya pemimpin nasional baru, untuk diselesaikan. Pertama, tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku, sistem logistik, dan persaingan kualitas.

Kedua, untuk perikanan budidaya, mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, seperti laboratorium, maka sulit bagi petambak untuk bisa menjalankan aturan CBIB ini. Oleh karena itu, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional. Ketiga, dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan, limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak dan perikanan tangkap, dan sebagainya.

Keempat, menutup akses asing, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan dan pesisir, yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Susan Herawati, Koordinator Divisi Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan

di +62 821 1172 7050

Ahmah Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 8603 0453

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 821 1068 3102

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Email. kiara@kiara.or.id

FB. Kiara

Twitter. @sahabatkiara

www.kiara.or.id

KIARA: Kado Tahun Baru 2014 Terburuk Bagi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Pengesahan Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

KIARA: Kado Tahun Baru 2014 Terburuk Bagi Nelayan Tradisional

2 Januari 2014. Pada tanggal 18 Desember 2013, Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disahkan oleh DPR RI. Pengesahan Undang-undang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat serta nelayan tradisional dan petambak secara terbuka dengan proses yang sejati dan sepenuhnya. Namun dilakukan terbatas dan tertutup dengan hanya melibatkan akademisi, pihak swasta dan cenderung untuk dipercepat. Hal tersebut sejatinya mengakibatkan pelanggaran mendasar atas hak partisipasi setiap warga negara dalam kebijakan nasional.

Dari pengesahan revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tersebut terdapat tujuh perubahan yang terindikasi kuat berpotensi melanggar hak-hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir atas ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tujuh perubahan tersebut antara lain:

Pertama, dimasukkannya unsur masyarakat dalam mengusulkan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ‘disetarakan’ dengan pemerintah dan dunia usaha. Revisi tersebut menyalahi Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dengan melakukan penyetaraan antara masyarakat nelayan tradisional dengan pihak swasta. Padahal sejak awal sudah berbeda subyeknya. Perlakuan diskriminatif ini juga terjadi secara serampangan dengan dimasukkannya nelayan tradisional dalam unsur Pemangku Kepentingan Utama dalam Pasal 1 angka 30 bersama dengan nelayan modern, pengusaha pariwisata, dan pengusaha perikanan. Sangat jelas, DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghendaki adanya persaingan bebas yang sudah tentu akan mendiskriminasi nelayan tradisional dan pembudidaya ikan kecil. Begitu pula mengenai hak keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu. Undang-undang tidak menjelaskan Hak keberatan tersebut, bagaimana mekanismenya dan bagaimana ukuran keberatan serta jangka waktu tertentu tersebut.

Kedua, Pasal 21 dan Pasal 22 Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengecualikan wilayah ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dikelola masyarakat adat dari kewajiban untuk memiliki perizinan, baik lokasi maupun pengelolaan. Pasal 21 tersebut mengesankan adanya persyaratan bertingkat. Di satu sisi memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat untuk mengelola ruang penghidupannya, namun di sisi lain membenturkannya dengan frase “mempertimbangkan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan”. Juga tidak ditegaskan definisi kepentingan nasional di dalam Revisi UU Pesisir ini. Selain itu, masyarakat hukum adat diwajibkan untuk mendapatkan pengakuan status hukum dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengakuan status hukum masyarakat adat menjadi potensi masalah terkait dengan sifat pasif negara dalam melakukan pengakuan hukum. Terlebih Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak memandatkan kepada pemerintah untuk aktif melakukan pengakuan terhadap kesatuan hukum adat sebelum penerbitan perizinan. Kondisi ini sangat potensial untuk mengusir masyarakat adat dari wilayah atau ruang penghidupannya di pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa mendapat pengakuan status hukum masyarakat adat.

Ketiga, dengan mengubah skema hak menjadi skema perizinan melalui dua tahap, yaitu izin lokasi dan izin pengelolaan, tetap berpotensi melanggar hak nelayan tradisional. Dalam revisi UU Pesisir, skema tersebut tidak memastikan hak persetujuan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir terhadap pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa hak tersebut, skema ini dapat dipastikan akan tetap melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan untuk ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Walaupun Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengakui hak akses atas wilayah yang telah diberikan izin lokasi dan izin pengelolaan, namun tidak ada sanksi atas pelanggaran hak-hak masyarakat tersebut. Sehingga undang-undang kembali lagi akan membiarkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang telah tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara turun-temurun akan dilanggar haknya.

Selain itu, kewenangan pemberian perizinan dimiliki setiap tingkat pemerintahan dari kabupaten/kota, provinsi hingga pusat. Hal ini berpotensi melanggar syarat perizinan dan berimbas terhadap keluarnya perizinan secara mudah dan serampangan. Tidak ada pengawasan bertingkat yang dilakukan terhadap pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan yang diterbitkan oleh daerah di tingkat lokal. Sehingga potensi terbitnya izin tanpa memenuhi persyaratan minimal dalam Undang-Undang Pesisir sangat besar terjadi.

Keempat, munculnya Pasal 26A yang akan mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya wajib “mengutamakan kepentingan nasional”. Namun tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai definisi dari frase “mengutamakan kepentingan nasional”. Undang-undang tersebut seolah-olah ingin melindungi kepentingan rakyat, namun mustahil investor asing akan memprioritaskan kepentingan bangsa Indonesia dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 KK tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura.

Pasal 26A terkait erat dengan Pasal 23A yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya. Untuk kegiatan: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budi daya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; h. peternakan;  dan/atau i. pertahanan dan keamanan negara. Namun Pasal 26A yang mengatur investasi di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya tidak mewajibkan adanya proses free prior informed consent (Persetujuan dengan Pemberian Informasi Awal/FPIC) yang dimandatkan Protokol Nagoya dari Konvensi Keanekaragaman Hayati yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 10 tahun 2013. Oleh karena itu, Pasal 26A berpotensi menjadi salah satu celah untuk terjadi pembajakan keanekaragaman hayati (biopiracy).

Kelima, Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengakui adanya hak untuk mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional dan wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam RZWP-3K. Namun derajat hak tersebut turun dengan adanya kata “mengusulkan” yang menurunkan derajatnya menjadi ‘pertimbangan’ dalam penyusunan RZWP-3-K. Sehingga hak-hak tersebut potensial dipelintir dan dapat dilanggar dalam proses lebih lanjut. Ditambah lagi wilayah penangkapan nelayan tradisional dan wilayah masyarakat adat di perairan dengan kegiatan penangkapan ikan merupakan wilayah yang tidak bisa disamakan dengan daratan atau tanah karena sifat dari perairan yang dinamis. Sehingga tidak dapat dipastikan lebih lanjut wilayah penangkapan nelayan tradisional dan masyarakat adat dituangkan dalam peta-peta koordinat.

Keenam, Dalam Pasal 30 kewenangan menteri yang terlalu luas dengan kekuasaan untuk menetapkan perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi untuk eksploitasi. Hal ini berpotensi untuk memunculkan praktek tukar-guling kawasan konservasi yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat setempat, khususnya nelayan tradisional. Apalagi definisi nelayan tradisional di dalam Revisi UU Pesisir ini sangat sempit. Salah satu kasus yang terjadi adalah Kawasan Konservasi Ujungnegoro-Roban di Batang yang diubah karena adanya rencana pembangunan PLTU Batang. Selain itu, juga akan menjadikan proses konservasi menjadi sia-sia karena dengan mengubah zona inti sama saja mengubah upaya konservasi tersebut.

Ketujuh, Pasal 63 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah didorong untuk memberdayakan masyarakat. Namun mengapa harus melibatkan orang/modal asing? Kenapa tidak membentuk BUMD yang bergerak di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama masyarakat setempat? Pada titik ini, pemerintah dan wakil rakyat di DPR RI beranggapan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil lemah, rendah, tidak mandiri, dan tidak berdaya sehingga tidak mampu mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kesejahteraan bersama sebagaimana diamanahkan di dalam UUD 1945.***

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62812 860 30 453
Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia
Jl. Manggis Blok B-4, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, Indonesia
Telp./Faks. +62 21 799 3528

Email. kiara@kiara.or.id

FB. Kiara

Twitter. @sahabatKiara

www.kiara.or.id

 

PETAMBAK DAN PERDAGANGAN BEBAS KOMODITAS UDANG

 

PETAMBAK DAN PERDAGANGAN BEBAS KOMODITAS UDANG

Menggugat Kejahatan Perdagangan Bebas dan Charoen Phokpand

I.         Situasi Perikanan Indonesia

Terjadi kenaikan signifikan jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 sebesar 6.646.432 atau sebesar lebih dari 75%. Begitu pula dengan produksi udang mengalami kenaikan produksi tiap tahun sebesar 409,590 Ton pada 2008 menjadi 415,703 Ton pada 2012. Dari angka-angka tersebut terjadi surplus produksi perikanan yang sangat signifikan.

Tabel 1.1 Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012

2008

2012

8.858.315 ton

15.504.747 ton

5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap

3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya

5.829.194 ton Perikanan Tangkap

9.675.553 ton Perikanan Budidaya

Berdasarkan angka volume produksi Udang, Indonesia mengalami kenaikan tiap tahun dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,04%. Pada 2008 produksi udang mencapai 409,590 ton yang menurun pada 2009 menjadi 338,060. Namun sejak 2009 meningkat hingga mencapai 415,703 ton pada tahun 2012.

Tabel 1.2 Volume Produksi Perikanan Udang Tahun 2008 – 2012

Tahun

2008

2009

2010

2011

2012

409,590 338,060 380,972 400,385 415,703

Dalam satuan Ton (*) dalam perkiraan

Kenaikan produksi perikanan tangkap dan budidaya tersebut diiringi dengan kebijakan peningkatan volume dan nilai ekspor Indonesia sebesar sebesar lebih dari + 30% atau mencapai 317.440 (ton) dan 1.153.975 (US$). Kenaikan angka ekspor tersebut tidak lain merupakan upaya komodifikasi sumber daya perikanan Indonesia termasuk udang yang dihasilkan petambak Indonesia sebagai barang komoditas perdagangan bebas.

Tabel 1.3 Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012

2008

2012

911.674 (Volume dalam ton) 2.699.683 (Nilai dalam US$) 1.229.114 (Volume dalam ton) 3.853.658 (Nilai dalam US$)

Terdapat 3 negara industri yang menjadi tujuan ekspor udang Indonesia antara tahun 2008 hingga 2012 yaitu Jepang, Amerika Serikat dan Kanada. Uni Eropa merupakan negara tujuan terbesar pertama dengan volume dan nilai yang berkisar pada 73.546-102.334 (Volume/Ton) dengan 293.344-459.923 (Nilai/US$). Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor terbesar kedua dengan volume dan nilai yang berkisar pada 58.277-77.203 (Volume/Ton) dengan nilai 443.220-547.627 (Nilai/US$). Negara tujuan terbesar ketiga adalah Jepang dengan volume dan nilai yang berkisar pada 33.521-39.233 (Volume/Ton) dengan nilai 333.056-427.301 (Nilai/US$). Negara lainnya dengan volume dan nilai yang berkisar pada 19.944-43.858 (Volume/Ton) dengan nilai 75.194-279.302 (Nilai/US$). Total ekspor hasil udang Indonesia 2008-2012 berkisar antara 145.092-170.583 (Volume/Ton) dengan nilai total antara 1.056.399-1.165.293.

Tabel 1.4 Volume dan Nilai Ekspor Hasil Udang Indonesia 2008 – 2012

Negara

Tahun

2008

2009

2010

2011

2012

Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai Volume Nilai

Uni Eropa

84.525 336.260 73.546 293.344 80.421 330.680 102.334 459.923 87.116 445.890

Amerika Serikat

77.203 547.627 63.592 426.995 58.277 443.220 70.059 615.055 62.194 500.307

Jepang

39.233 334.982 38.528 333.056 36.712 351.402 37.897 427.301 33.521 372.825

Negara Lainnya

19.944 75.194 23.411 92.428 24.307 102.162 27.527 97.652 43.858 279.302

Total

170.583 1.165.293 150.989 1.007.481 145.092 1.056.399 158.062 1.309.674 162.068 1.304.149

(Volume dalam Ton, Nilai dalam US$)

II.       Tuduhan COGSI

Pada awal 2013 lalu Pemerintah Indonesia dituduh memberikan subsidi kepada industri udang oleh assosiasi industri udang dari Amerika Serikat (The Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI). COGSI meminta kepada Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (The United States International Trade Commission/US ITC) untuk menyelidiki dugaan subsidi kepada industri udang yang melanggar peraturan dalam Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Tuduhan tersebut juga ditujukan kepada China, Ecuador, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam selama periode tahun 2010 hingga 2014.

Industri udang AS menuduh pemerintah Indonesia mengalokasikan US$ 3 miliar kepada sektor perikanan dan secara khusus dialokasikan untuk industri udang selama lima tahun dari 2010 hingga 2014. Dengan menargetkan peningkatan produksi sebesar 18-19% per tahun. Tuduhan tersebut juga mempersoalkan bagaimana perusahan industri udang yang terbesar di Indonesia PT. Central Proteina Prima (PT. CPP) yang berencana membangun pabrik pakan ikan dan udang dengan kapasitas 30.000 metrik ton untuk memenuhi permintaan di daerah Sumatera.[1]

Pada akhirnya Departemen Perdagangan Amerika Serikat (U.S. Department of Commerce/US DOC) menyatakan bahwa Indonesia tidak melakukan subsidi terhadap industri udang dalam negeri. Departemen Perdagangan Amerika melakukan investigasi terhadap PT. Central Pertiwi Bahari dan PT. Marine Seafoods yang menerima subsidi dengan rata-rata sebesar 0,23% dan 0,27%. Dengan angka rata-rata subsidi dibawah 1 persen menjadikan hasil de minimis yang kemudian menjadi dasar kesimpulan bahwa Indonesia bersama dengan Thaliand tidak melakukan subsidi terhadap industri udang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 13 Agustus 2013 sebagai affirmative final determinations.[2]

Penyelidikan tersebut merupakan langkah yang dilakukan sebagai prosedur yang dapat dilakukan oleh negara anggota sebagai akibat dari keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebaliknya pula, penyelidikan tersebut menjadi alat negara lain yang menjadi anggota WTO ketika melihat ada subsidi yang dilakukan oleh negara anggota WTO terhadap obyek perdagangan bebas. WTO meliberalisasi perdagangan dunia melalui Agreement on Agriculture (AoA) dengan 3 pilarnya yaitu: (1) perluasan akses pasar (market access) dengan pembukaan terhadap komoditas negara lain; (2) pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar; dan (3) pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Fakta yang terjadi dari perdagangan internasional dan hasil perundingan bidang pertanian banyak merugikan negara-negara sedang berkembang.

WTO bersama dengan Negara maju beranggapan bahwa subsidi dalam sektor perikanan akan mengganggu akses pasar dalam perdagangan internasional. Kebijakan subsidi bagi nelayan dan petambak serta proteksi produk perikanan akan menghambat perdagangan bebas. WTO dan sejumlah negara maju menghendaki keduanya ditiadakan melalui dua kebijakan yang sedang dibahas dengan alot yakni NAMA (Akses Pasar Non Pertanian) dan penghapusan subsidi perikanan. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.

III.    Melanggar Hak

Di balik volume dan nilai ekspor udang yang meningkat signifikan diatas, terjadi pelanggaran HAM dan Konstitusi UUD 1945 Indonesia terhadap 7.512 petambak udang Dipasena dengan luas wilayah mencapai 16.250 hektar.

Pertambakan di Dipasena dimulai sejak tahun 1989 yang awalnya dimiliki oleh Sjamsul Nursalim (Dipasena Group dan Gajah Tunggal Group).[3] Hingga kini Sjamsul Nursalim masih buronan dengan hutang kurang bayar senilai Rp. 47 Triliun.[4] Permasalahan di pertambakan dimulai sejak tahun 1997 dengan hutang yang ditanggung petambak tak kunjung lunas, bahkan jumlahnya terus bertambah dengan alasan sebagai dampak dari krisis moneter. Perusahaan Inti saat itu PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) tidak pernah memberikan transparansi kondisi ekonomi dan pembayaran hutang petambak. Hak dan kebebasan para petambak plasma juga dirampas dengan tindakan kesewenang-wenangan dan sepihak dari perusahaan yang menentukan harga jual udang dan kebutuhan produksi udang. Berbagai pelanggaran dan kesewenang-wenangan bermula dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang tidak adil, ekploitatif dan monopolistik.

Para petambak plasma yang dirugikan dengan ulah perusahaan mulai menyuarakan hak-haknya dengan berdemonstrasi dan membentuk organisasi petambak yang dinamai Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) pada 1998.[5] Hingga akhirnya sejak 2007 berpindah kepemilikan asset ke perusahaan transnasional Charoen Phokpand dengan membeli Aset Kredit dan Saham Group Dipasena melalui Konsorsium Neptune senilai Rp. 2,388 Trilliun dengan nilai ‘hanya’ sebesar Rp. 688 milyar.[6]

Charoen Phokpand Indonesia membentuk PT. Central Proteinaprima Tbk untuk industri udang yang membawahi PT Aruna Wijaya Sakti (PT. Central Proteinaprima mengubah nama PT. DCD diganti oleh menjadi PT Aruna Wijaya Sakti), PT Centralpertiwi Bahari, dan PT Wachyuni Mandira yang beraktivitas di Lampung Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga anak perusahaan dari Charoen Phokpand melanjutkan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap petambak udang dari skema perjanjian kemitraan inti-plasma.

Permasalahan yang terjadi dalam pola kemitraan antara petambak plasma dimulai dengan iming-iming petambak yang bermitra mendapatkan sebuah rumah sederhana dan 2 petak lahan tambak seluas 2 ribu meter persegi. Semua yang didapatkan oleh petambak Dipasena tertanggung sebagai hutang yang besarannya 165 Juta untuk setiap petambak. Dan sistem pelunasannya akan dilakukan dengan pemotongan hasil panen 20% setiap seusai panen yang diperkiraan akan lunas dalam waktu 8 tahun. Perusahaan inti memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang seperti pakan, obat-obatan yang dijual sangat tinggi dan juga udang hanya boleh dijual kepada perusahaan namun penetapan harga beli secara sepihak dengan harga sangat rendah. Selain itu, untuk mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan menyediakan hutang bulanan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Hingga kini, keseluruhan hutang tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut disita untuk melunasi utang ke perusahaan.

Kejahatan Charoen Phokpand melalui PT Aruna Wijaya Sakti/PT. Central Protein Prima (untuk selanjutnya disebut PT AWS/CPP) semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak udang. Padahal kewajiban tersebut merupakan kewajiban dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh KKSK Hingga awal 2011 PT. AWS/CPP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keselurhan 16 blok. Selain itu PT. AWS/CPP mengkriminalisasi Ketua P3UW Nafian Faiz atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya dengan tujuan adalah untuk menghentikan perjuangan dari P3UW. Pada akhirnya Nafian Faiz divonis bersalah oleh PN Menggala pada 28 juni 2011 dengan pidana 30 bulan penjara.

Tidak ada i’tikad baik dari Charoen Phokpand dengan menggugat wanprestasi terhadap 200 petambak plasma dalam dua gugatan dengan total 400 tergugat petambak plasma Dipasena di PN Menggala. Walaupun Komnas HAM dan Instansi negara lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, BPH Migas, PT. PLN, dan PT. Pertamina telah mengupayakan upaya penyelesaian diluar hukum. Namun iktikad buruk Charoen Phokpand dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan  Negeri dengan dasar eksepsi Tergugat pada 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan tidak beralasan secara hukum 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan. Hingga kini kemenangan belum berada di tangan petambak plasma karena pihak Charoen Phokpand melakukan upaya hukum banding.

IV. Negara Harus Melindungi Petambak

Sungguh jelas bahwa dalam skema kemitraan inti-plasma Charoen Phokpand melanggar hak asasi manusia dan Konstitusi UUD 1945 dengan melakukan perbudakan secara diam-diam (silent slavery) terhadap petambak plasma. Perbudakan tersebut secara nyata merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik dalam Deklarasi Universal HAM 1948 maupun dalam dokumen mengikat Konvensi Hak Sipil dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Dalam pembukaan Konstitusi UUD 1945 yang menyatakan “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Perbudakan diam-diam telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”.

Seharusnya negara berkewajiban untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1). Kewajiban tersebut telah dilanggar dengan aktif oleh negara melalui perjanjian perdagangan bebas dan keanggotaan Indonesia dalam WTO. Dengan WTO Indonesia dilarang untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan dukungan subsidi yang kuat untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara.

Petambak Dipasena saat ini telah bangkit dengan mampu melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri tanpa ada monopoli dari korporasi maupun investasi yang tidak berperi-kemanusiaan dan keadilan. Ekonomi kerakyatan dengan fondasi demokrasi Pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara nasional, perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kebangkitan Petambak Dipasena merupakan contoh, jelaskan bagaimana mereka bangkit dan menerapkan ekonomi kerakyatan sebagaimana dicita-citakan UUD 1945 dengan semangat gotong-royong.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Plasma udang Windu (P3UW)

di +62 812 7934 5550

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 8603 0453

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259

 

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4, Perumahan Kalibata Indah, Jakarta 12750, Indonesia

Telp./Faks. +62 21 799 3528

FB. Kiara / Twitter. @sahabatkiara / www.kiara.or.id



[1] Dokumen Gugatan Bagian: GENERAL ISSUES AND INJURY, dapat diakses pada http://chongbanphagia.vn/files/General%20Issues%20and%20Injury%20Volume.pdf. Diakses pada 25 November 2013.

[4] http://m.poskotanews.com/2013/05/21/sjamsul-nursalim-masih-kurang-bayar-rp-47-triliun/ dan http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pada 25 November 2013.

[5] P3UW didirikan di Dipasena Lampung menjadi perhimpunan resmi yang dibentuk oleh petambak Plasma Dipasena dengan akte notaries Nomor 34 Tanggal 30 September 1998 oleh Notaris Jenmerdin, SH. Notaris Kota Madya Bandar Lampung Jalan Yos Sudarso No. 79 C Teluk Betung dan telah mendapatkan sertifikat tanda bukti keberadaan organisasi kemasyarakatan dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Direkotorat Sosial Politik Nomor: 230/145/G SOSPOL/II/1999.

[6] Rp 19,961 triliun http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pad 25 November 2013.

Pertemuan Rakyat VS Pertemuan WTO di Bali 2013

Lembar Informasi

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Pertemuan Rakyat VS Pertemuan WTO di Bali 2013

 

Jakarta, 2 Desember 2013, Pada tanggal 3-6 Desember 2013, perhatian masyarakat dunia akan terfokus pada Konferensi Tingkat Menteri ke-9 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pertemuan yang akan diikuti oleh 159 negara ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dan memperluas sistem perdagangan bebas di bawah rezim WTO.

Dalam kegiatan tersebut terdapat 3 proposal atau dikenal dengan istilah Paket Bali  yang akan menjadi pembahasan utama, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs).

Pertemuan ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi rakyat Indonesia. Dengan skema perdagangan bebas, eksploitasi sumber daya ikan dan pemiskinan terhadap nelayan dan petambak akan terus meningkat. Sebagai contoh, dalam lampiran 1 Kesepakatan tentang Pertanian WTO menyebut adanya 24 produk perikanan yang akan masuk dalam pengaturan mekanisme perdagangan bebas, di antaranya penghapusan bea masuk dan kemudahan ekspor-impor.

Padahal sebelum adanya pemberlakukan perdagangan bebas telah terjadi ketidakadilan dan ketimpangan yang mengakibatkan semakin sengsaranya nelayan. Pusat Data dan Informasi KIARA (2013) mendapati bahwa meski neraca perdagangan komoditas perikanan Indonesia dari tahun 2008-2012 surplus, namun kecenderungan meningkatnya nilai impor terus terjadi hingga sebesar 54 persen. Impor ikan yang meningkat tajam akhirnya merembes ke pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia. Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen. Dengan adanya pemberlakuan skema perdagangan bebas maka nelayan, petani maupun buruh di Indonesia akan semakin terpinggirkan.

Atas fakta tersebut, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indoensia untuk: pertama, mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak; kedua, memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan dan petambak demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka; dan ketiga, mengikutsertakan nelayan dan petambak dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka, baik di level lokal, nasional, regional dan internasional.

Bersamaan dengan pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO, KIARA bersama Southeast Asia Fisheries for Justice Network (SEAFish), sebuah jaringan kedaulatan perikanan di Asia Tenggara, akan menggelar workshop mengenai Perikanan dan Perdagangan Bebas pada tanggal 3-5 Desember 2013 bertempat di Hotel Fave Seminyak, Bali.

Selain itu, KIARA yang tergabung di dalam Gerakan Rakyat Lawan Neokolonialisme (Gerak Lawan) yaitu koalisi dari berbagai organisasi masyarakat sipil lintas sektor dan isu akan menggelar berbagai kegiatan. KIARA bersama dengan Gerak Lawan akan menggelar Peoples’ Tribunal (Pengadilan Rakyat) terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan transnasional dalam skema perdagangan bebas dan difasilitasi oleh WTO. Peoples’ Tribunal akan mengadili kejahatan perdagangan udang dan Charoen Phokpand yang telah membuat 7.512 petambak berserta keluarganya menderita dan dilanggar HAM-nya. Pengadilan rakyat akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2013 di Stadion Yowana Mandala (GOR Yowana Mandala), Jl. Trengguli I, Tembau, Denpasar Bali.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Bali

Nafiah Faiz, Ketua P3UW Lampung

di + 62 812 7934 5550

Iing Rohimin, KOMPI Indramayu Jawa Barat

di + 62 812 234 0017

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Susan Herawati, Koordinator Monitoring, Evaluasi dan Penggalangan Dana KIARA

di + 62 821 1172 7050

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

Di + 62 812 8603 0453

 

Jakarta

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Di +62 821 1068 3102

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Jakarta, 27 November 2013. Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO. Paket Bali yang terdiri 3 isu, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) akan menjadi wahana baru eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia. Terlebih dengan menangnya usulan negara maju dengan diakomodirnya ‘peace clause’ sebagai solusi dari desakan negara berkembang dalam Proposal G33 tentang daftar saham pemerintah (public stockholding). Selain itu, 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM Bali menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha yang mandek.

Sebagai anggota WTO, Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan nasional untuk terlibat dalam skema WTO dengan meliberalkan perdagangan dunia melalui 3 pilarnya dalam Agreement on Agriculture (AoA), yaitu perluasan akses pasar (market access), pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar, dan pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Dengan keterlibatan tersebut, Pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain dan memaksa eksploitasi perikanan untuk menjadi komoditas ekspor.

Tabel Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012

2008

2012

8.858.315 ton

15.504.747 ton

5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap

3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya

5.829.194 ton Perikanan Tangkap

9.675.553 ton Perikanan Budidaya

 

Tabel Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012

2008

2012

911.674 (Volume dalam ton)

2.699.683 (Nilai dalam US$)

1.229.114 (Volume dalam ton)

3.853.658 (Nilai dalam US$)

 

Tabel Volume dan nilai Impor Indonesia 2008-2012

2008

2012

280.179 ton (Volume dalam ton)

267.659 (Nilai dalam US$)

337.360 (Volume dalam ton)

412.362 (Nilai dalam US$)

 

Dilihat dari jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 terjadi peningkatan signifikan. Sebaliknya nilai impor juga meningkat, yakni sebesar 54 persen. Impor ikan yang meningkat tajam akhirnya merembes ke pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia. Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen.

Begitu juga dengan impor garam. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat kenaikan volume impor garam pada tahun 2007 hingga 2011. Tahun 2007 volume impor garam sebesar 191.173 ton, terjadi peningkatan drastis mencapai 923.756 ton di tahun 2011. Tahun 2010 adalah masa jaya bagi para petani garam lokal dengan harga Rp. 1.300/Per kilogram. Namun, gempuran impor garam mulai menghancurkan petani garam skala kecil pada tahun 2011 yang mengakibatkan petani garam hanya bisa menjual garamnya dengan harga Rp. 280 hingga Rp. 380 per kilogram.

Subsidi yang sering dipermasalahkan oleh negara-negara WTO adalah subsidi sektor perikanan dan produk-produk perikanan. Indonesia sebagai salah negara berkembang yang memiliki potensi perikanan dan produk perikanan cukup besar, memprotes kebijakan dari WTO yang mengharuskan penghapusan subsidi dalam Konferensi Tingkat Menteri VI 2005 di Hongkong.

Negara maju beranggapan bahwa subsidi perikanan akan mengganggu akses pasar perdagangan internasional yang diusung WTO. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.

Kebijakan Subsidi BBM untuk nelayan dianggap sebagai faktor penghambat dalam rezim WTO dengan memaksa Indonesia untuk mengurangi subsidi BBM. Hal tersebut merupakan bentuk pemiskinan nelayan dengan kesulitan mengakses BBM bersubsidi sebagai 60% kebutuhan biaya melaut. Sejak Juni 2013, melalui Permen ESDM No. 18 Tahun 2003, harga jual solar meningkat dari sebelumnya Rp. 4.500/liter menjadi Rp. 5.500/liter dan dapat dipastikan terjadi peningkatan harga eceran di kampung nelayan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari + 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2 memiliki sumber daya perikanan yang melimpah ruah. Namun sayangnya Indonesia tidak pernah berusaha untuk menyejahterakan nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pesisir lainnya dengan potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Faktanya, kemiskinan di wilayah pesisir merajalela dengan sepertiganya berada di desa-desa pesisir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melakukan kajian mengenai dampak perdagangan bebas terhadap sektor perikanan dan menemui fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi rakyat, khususnya nelayan dan petambak tradisional. Baik di bidang ekonomi maupun hak dasar untuk memperoleh penghidupan yang layak. Apalagi dengan asumsi bahwa subsidi perikanan berkonsekuensi menyebabkan terganggunya akses pasar perdagangan internasional. Contoh lainnya, Negara dibatasi aksinya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya, yakni hanya bagi mereka yang kehilangan pendapatan hingga lebih dari 30 persen  di sektor pertanian dan perikanan. Padahal, 95% pelaku perikanan Indonesia sangat rentan dan beresiko besar. Aturan ini jelas membelakangi amanah UUD 1945.

Oleh karena itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak.
  2. Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka.
  3. Mengikutsertakan nelayan dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30453

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Pengelolaan Perikanan ala Kolonial dan Belum Menyejahterakan Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Perikanan Sedunia 2013

KIARA: Pengelolaan Perikanan ala Kolonial dan Belum Menyejahterakan Nelayan

 

Jakarta, 21 November 2013. Setiap tanggal 21 November, masyarakat nelayan merayakan Hari Perikanan Sedunia untuk mensyukuri karunia Tuhan YME dan mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan penyejahteraan nelayan.

Sedikitnya 1.000 masyarakat nelayan, baik laki-laki maupun perempuan, bersama KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan parade perahu nelayan, pameran (terapung) bahari, pentas seni pesisiran, tanam mangrove, tebar bibit ikan di laut, pemasangan ban bekas di pesisir pantai, lomba memasak ikan parende, festival makan ikan, penandatanganan petisi “Laut Lima Koma Delapan Juta”, dan pembacaan deklarasi “Sejahtera Itu Hak!”.

Kegiatan ini serentak dilakukan di Jakarta Pusat (DKI Jakarta), Indramayu (Jawa Barat), Jepara (Jawa Tengah), Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Langkat (Sumatera Utara), Bau-bau (Sulawesi Tenggara) dan Manado (Sulawesi Utara).

Tema yang diusung adalah “Di Laut Kita Sejahtera”. Pesan ini merupakan cerminan dari belum beranjaknya pola pembangunan Indonesia sebagai negeri bahari. Indikasinya, teralienasinya warga antarpulau, proyek jembatan lebih semarak ketimbang penyediaan transportasi laut, dan karunia kekayaan sumber daya ikan yang belum menyejahterakan 2,74 jiwa nelayan.

 

Selama 12 tahun terakhir, Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat pola pengelolaan perikanan nasional masih berkarakter kolonial dan belum menyejahterakan nelayan, di antaranya: (i) banyak indikasi korupsi; (ii) memperkaya juragan dan menelantarkan nelayan; (iii) menggusur nelayan dan merusak ekosistem pesisir dan laut atas nama reklamasi pantai, perluasan kawasan konservasi dan pertambangan; (iv) memfasilitasi asing dan mengebiri hak konstitusional nelayan; (v) membuat kebijakan tumpang tindih sehingga memandulkan penegakan hukum; dan (vi) program peningkatan kesejahteraan nelayan bagus di atas kertas, tapi nol dalam implementasinya.

Meningkatnya konsumsi ikan nasional, yakni sebesar 28 kg/kapita per tahun (2008) menjadi 35,14 kg/kapita per tahun (2013) menggambarkan kian strategisnya sumber daya ikan bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Ia tak bisa lagi dipandang sebatas komoditas ekspor, melainkan juga erat terkait dengan politik, budaya dan religiusitas masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, upaya yang mesti ditempuh adalah mendahulukan kepentingan nasional sebagaimana diamanahkan oleh UUD 1945, yakni pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; kedua, memajukan kesejahteraan umum; ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa; dan keempat, mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan (Jakarta)

di +62 878 8172 1954

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan (Jakarta)

di +62 821 1068 3102

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan (Manado)

di +62 812 860 30453

Abdul Halim, Sekjen KIARA (Indramayu) di +62 815 53100 259

KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

 

Bangkok, 20 November 2013. Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2013) mencatat sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut terimbas cuaca ekstrem sejak tahun 2010-Juli 2013. Di saat yang sama, pengelolaan sumber daya ikan berbasis masyarakat mengalami ancaman keberlanjutannya akibat pembangunan berbasis daratan dan rakus energi fosil.

 

Strategi adaptasi berbasis kearifan lokal, seperti sasi dan kesepakatan adat untuk batas laut (termasuk wilayah penangkapan) dan penguatan peran adat belakangan semakin diabaikan oleh pemerintah.

 

Situasi ini tidak mengubah kebijakan yang diambil oleh negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand dan Filipina. Indikasinya, proyek pembangunan PLTU berbahan bakar batubara marak dibangun di wilayah pesisir. Menariknya, proyek pembangunan PLTU di Thailand dan Filipina harus mendatangkan batubara dari Indonesia. Hal ini terungkap dalam pertemuan regional “Menuju Keadilan Ekonomi dan Masyarakat Rendah Karbon di Asia Tenggara” yang diselenggarakan oleh Thai Climate Justice Working Group (TCJ),  Philippines Movement for Climate Justice (PMCJ), dan Indonesia Civil Society Forum on Climate Change (CSF)  di Bangkok, Thailand, dan diikuti oleh 50 peserta dari Indonesia, Thailand, Filipina, India, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Burma.

 

Di Indonesia, proyek pembangunan PLTU Batang ditentang oleh masyarakat nelayan dan petani dikarenakan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di Kawasan Konservasi laut Ujung Negoro dan mematikan lahan subur pertanian di 3 desa, yakni Ponowareng, Ujungnegoro, Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Proyek sebesar 2 x 1.000 MW ini menelan dana sekitar Rp 30 triliun. Sementara total lahan yang dipakai mencapai 220 hektar.

 

PLTU Batang berteknologi supercritical pulverized coal plant itu merupakan satu dari proyek KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dalam proyek PLTU Batang, pemerintah menggandeng swasta, yakni PT Bhimasena Power Indonesia yang merupakan konsorsium beranggotakan Adaro dengan dua perusahaan asal Jepang, yakni J Power dan Itochu.

 

Oleh karena itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia dan ASEAN untuk mengutamakan perlindungan nelayan, mengembangkan alternatif energi ramah lingkungan, seperti energi arus laut, serta memperkuat peran masyarakat adat di wilayah pesisir untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Nelayan Terimbas Cuaca Ekstrem dan Pola Pembangunan Menggusur dan Rakus Energi Fosil

 

Bangkok, 20 November 2013. Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2013) mencatat sedikitnya 586 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut terimbas cuaca ekstrem sejak tahun 2010-Juli 2013. Di saat yang sama, pengelolaan sumber daya ikan berbasis masyarakat mengalami ancaman keberlanjutannya akibat pembangunan berbasis daratan dan rakus energi fosil.

 

Strategi adaptasi berbasis kearifan lokal, seperti sasi dan kesepakatan adat untuk batas laut (termasuk wilayah penangkapan) dan penguatan peran adat belakangan semakin diabaikan oleh pemerintah.

 

Situasi ini tidak mengubah kebijakan yang diambil oleh negara-negara di Asia Tenggara, seperti Indonesia, Thailand dan Filipina. Indikasinya, proyek pembangunan PLTU berbahan bakar batubara marak dibangun di wilayah pesisir. Menariknya, proyek pembangunan PLTU di Thailand dan Filipina harus mendatangkan batubara dari Indonesia. Hal ini terungkap dalam pertemuan regional “Menuju Keadilan Ekonomi dan Masyarakat Rendah Karbon di Asia Tenggara” yang diselenggarakan oleh Thai Climate Justice Working Group (TCJ),  Philippines Movement for Climate Justice (PMCJ), dan Indonesia Civil Society Forum on Climate Change (CSF)  di Bangkok, Thailand, dan diikuti oleh 50 peserta dari Indonesia, Thailand, Filipina, India, Laos, Kamboja, Vietnam, dan Burma.

 

Di Indonesia, proyek pembangunan PLTU Batang ditentang oleh masyarakat nelayan dan petani dikarenakan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di Kawasan Konservasi laut Ujung Negoro dan mematikan lahan subur pertanian di 3 desa, yakni Ponowareng, Ujungnegoro, Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Proyek sebesar 2 x 1.000 MW ini menelan dana sekitar Rp 30 triliun. Sementara total lahan yang dipakai mencapai 220 hektar.

 

PLTU Batang berteknologi supercritical pulverized coal plant itu merupakan satu dari proyek KPS (Kerjasama Pemerintah dan Swasta) dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Dalam proyek PLTU Batang, pemerintah menggandeng swasta, yakni PT Bhimasena Power Indonesia yang merupakan konsorsium beranggotakan Adaro dengan dua perusahaan asal Jepang, yakni J Power dan Itochu.

 

Oleh karena itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia dan ASEAN untuk mengutamakan perlindungan nelayan, mengembangkan alternatif energi ramah lingkungan, seperti energi arus laut, serta memperkuat peran masyarakat adat di wilayah pesisir untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Demfarm 1.000 Ha Memperlebar Jurang Kesejahteraan Pembudidaya

Jakarta, 19 November 2013. Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Penerima Proyek Demfarm di Indramayu

No Nama Wilayah Penerima Keterangan
1 Haji Abidin

 

 

Haji Naryo

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

 

Desa Pagirikan, Kecamatan Pasekan, Indramayu

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 14 hektar

 

Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 6 hektar

2 Bapak Budi Kecamatan Cantigi, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
3 Haji Manik Desa Pangkalan, Kecamatan Losarang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
4 Haji Tata Kecamatan Kerangkeng, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan tambak seluas 40 hektar (2 kluster)
5 Haji Tu’in Kecamatan Singaraja, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)
6 Haji Somad Kecamatan Sindang, Indramayu Mengelola proyek demfarm dengan  tambak seluas 20 hektar (1 kluster)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013), dihimpun dari keterangan petambak Indramayu, Jawa Barat

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Koordinator Perencanaan, Evaluasi, dan Penggalangan Dukungan Publik KIARA

di +62 821 1172 7050

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259