KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO
KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO
Jakarta, 27 November 2013. Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO. Paket Bali yang terdiri 3 isu, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) akan menjadi wahana baru eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia. Terlebih dengan menangnya usulan negara maju dengan diakomodirnya ‘peace clause’ sebagai solusi dari desakan negara berkembang dalam Proposal G33 tentang daftar saham pemerintah (public stockholding). Selain itu, 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM Bali menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha yang mandek. Sebagai anggota WTO, Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan nasional untuk terlibat dalam skema WTO dengan meliberalkan perdagangan dunia melalui 3 pilarnya dalam Agreement on Agriculture (AoA), yaitu perluasan akses pasar (market access), pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar, dan pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Dengan keterlibatan tersebut, Pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain dan memaksa eksploitasi perikanan untuk menjadi komoditas ekspor. Tabel Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012
2008 |
2012 |
||
8.858.315 ton |
15.504.747 ton |
||
5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap |
3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya |
5.829.194 ton Perikanan Tangkap |
9.675.553 ton Perikanan Budidaya |
2008 |
2012 |
||
911.674 (Volume dalam ton) |
2.699.683 (Nilai dalam US$) |
1.229.114 (Volume dalam ton) |
3.853.658 (Nilai dalam US$) |
2008 |
2012 |
||
280.179 ton (Volume dalam ton) |
267.659 (Nilai dalam US$) |
337.360 (Volume dalam ton) |
412.362 (Nilai dalam US$) |
- Mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak.
- Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka.
- Mengikutsertakan nelayan dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka.