KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Membelakangi UUD 1945, Indonesia Sejahtera Tanpa WTO

Jakarta, 27 November 2013. Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali pada 3-6 Desember 2013 menjadi forum untuk mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO. Paket Bali yang terdiri 3 isu, yaitu (1) fasilitas perdagangan; (2) beberapa elemen isu perundingan pertanian, seperti ketahanan pangan, kompetisi perdagangan dan kuota tarif; dan (3) pembangunan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) akan menjadi wahana baru eksploitasi sumber daya perikanan dan sarana pemiskinan terhadap nelayan dan petambak Indonesia. Terlebih dengan menangnya usulan negara maju dengan diakomodirnya ‘peace clause’ sebagai solusi dari desakan negara berkembang dalam Proposal G33 tentang daftar saham pemerintah (public stockholding). Selain itu, 159 negara anggota WTO bersepakat untuk menjadikan KTM Bali menjadi momentum penyelesaian Putaran Doha yang mandek.

Sebagai anggota WTO, Pemerintah Indonesia mengatur kebijakan nasional untuk terlibat dalam skema WTO dengan meliberalkan perdagangan dunia melalui 3 pilarnya dalam Agreement on Agriculture (AoA), yaitu perluasan akses pasar (market access), pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar, dan pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Dengan keterlibatan tersebut, Pemerintah telah menjadikan Indonesia sebagai pasar produk negara lain dan memaksa eksploitasi perikanan untuk menjadi komoditas ekspor.

Tabel Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012

2008

2012

8.858.315 ton

15.504.747 ton

5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap

3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya

5.829.194 ton Perikanan Tangkap

9.675.553 ton Perikanan Budidaya

 

Tabel Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012

2008

2012

911.674 (Volume dalam ton)

2.699.683 (Nilai dalam US$)

1.229.114 (Volume dalam ton)

3.853.658 (Nilai dalam US$)

 

Tabel Volume dan nilai Impor Indonesia 2008-2012

2008

2012

280.179 ton (Volume dalam ton)

267.659 (Nilai dalam US$)

337.360 (Volume dalam ton)

412.362 (Nilai dalam US$)

 

Dilihat dari jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 terjadi peningkatan signifikan. Sebaliknya nilai impor juga meningkat, yakni sebesar 54 persen. Impor ikan yang meningkat tajam akhirnya merembes ke pasaran dan mengancam kesehatan masyarakat konsumen ikan dan menjadi sarana pemiskinan pelaku perikanan tradisional Indonesia. Di samping itu, asing justru mendominasi realisasi nilai investasi sektor perikanan dari tahun 2009-2012 dengan kenaikan rata-rata sebesar 133 persen.

Begitu juga dengan impor garam. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat kenaikan volume impor garam pada tahun 2007 hingga 2011. Tahun 2007 volume impor garam sebesar 191.173 ton, terjadi peningkatan drastis mencapai 923.756 ton di tahun 2011. Tahun 2010 adalah masa jaya bagi para petani garam lokal dengan harga Rp. 1.300/Per kilogram. Namun, gempuran impor garam mulai menghancurkan petani garam skala kecil pada tahun 2011 yang mengakibatkan petani garam hanya bisa menjual garamnya dengan harga Rp. 280 hingga Rp. 380 per kilogram.

Subsidi yang sering dipermasalahkan oleh negara-negara WTO adalah subsidi sektor perikanan dan produk-produk perikanan. Indonesia sebagai salah negara berkembang yang memiliki potensi perikanan dan produk perikanan cukup besar, memprotes kebijakan dari WTO yang mengharuskan penghapusan subsidi dalam Konferensi Tingkat Menteri VI 2005 di Hongkong.

Negara maju beranggapan bahwa subsidi perikanan akan mengganggu akses pasar perdagangan internasional yang diusung WTO. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.

Kebijakan Subsidi BBM untuk nelayan dianggap sebagai faktor penghambat dalam rezim WTO dengan memaksa Indonesia untuk mengurangi subsidi BBM. Hal tersebut merupakan bentuk pemiskinan nelayan dengan kesulitan mengakses BBM bersubsidi sebagai 60% kebutuhan biaya melaut. Sejak Juni 2013, melalui Permen ESDM No. 18 Tahun 2003, harga jual solar meningkat dari sebelumnya Rp. 4.500/liter menjadi Rp. 5.500/liter dan dapat dipastikan terjadi peningkatan harga eceran di kampung nelayan.

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari + 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2 memiliki sumber daya perikanan yang melimpah ruah. Namun sayangnya Indonesia tidak pernah berusaha untuk menyejahterakan nelayan, masyarakat adat dan masyarakat pesisir lainnya dengan potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Faktanya, kemiskinan di wilayah pesisir merajalela dengan sepertiganya berada di desa-desa pesisir.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) telah melakukan kajian mengenai dampak perdagangan bebas terhadap sektor perikanan dan menemui fakta yang menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap UUD 1945 dan menimbulkan kerugian bagi rakyat, khususnya nelayan dan petambak tradisional. Baik di bidang ekonomi maupun hak dasar untuk memperoleh penghidupan yang layak. Apalagi dengan asumsi bahwa subsidi perikanan berkonsekuensi menyebabkan terganggunya akses pasar perdagangan internasional. Contoh lainnya, Negara dibatasi aksinya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga negaranya, yakni hanya bagi mereka yang kehilangan pendapatan hingga lebih dari 30 persen  di sektor pertanian dan perikanan. Padahal, 95% pelaku perikanan Indonesia sangat rentan dan beresiko besar. Aturan ini jelas membelakangi amanah UUD 1945.

Oleh karena itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mengevaluasi keanggotaan Indonesia di WTO yang justru merugikan rakyat, khususnya nelayan dan petambak.
  2. Memastikan terpenuhinya hak-hak dasar nelayan demi kesejahteraan kehidupan keluarga mereka.
  3. Mengikutsertakan nelayan dalam perumusan dan pembuatan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup mereka.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ning Swatama Putridhanti, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 878 8172 1954

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30453

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259