385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice

 

385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi

Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

“Memastikan Cerita Bahagia dari Tambak Udang eks-Dipasena Terus Berlanjut”

Tulang Bawang, 20 Maret 2014. 385 Petambak Plasma eks-Dipasena mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Petambak Udang terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT AWS/CPP.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Petambak. Majelis Hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Hal tersebut menyebabkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala. Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT. AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT. AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Ketiga, hubungan perjanjian antara masing-masing Petambak dengan PT. AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT. AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar Petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Oleh karena itu, PT. AWS/CPP-lah yang terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi sebagai kewajiban PT. AWS/CPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf a dan h Perjanjian Kerjasama. Kewajiban PT. AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum.

Keempat, Gugatan PT. AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan Petambak Udang yang seharusnya digugat. Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut.  Pinjaman/kredit yang seharusnya diperuntukkan untuk Para Pemohon Kasasi di mana Bank-Bank tersebut di atas bertindak sebagai avalis dan selanjutnya bertindak sebagai pihak yang melakukan subrogasi atas pinjaman Para Pemohon Kasasi kepada pihak Bank.

Terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan Petambak telah wanprestasi terlebih dahulu, serta asumsi yang menyatakan bahwa Petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT. AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT. AWS/CPP. Juga asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena yang hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya.

Para Petambak menyayangkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2012/PN.Mgl dan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Mgl dengan menerima banding dari PT. AWS/CPP. Sebelumnya Pengadilan Negeri Menggala tidak dapat menerima gugatan PT. AWS/CPP yang dilakukan dengan penggabungan gugatan yang salah. PN Menggala mempertimbangkan bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan ada lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Selain itu, dalam suatu gugatan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap semua tergugat atas dasar adanya perbuatan salah seorang dari para tergugat.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Jika sebelumnya dengan kemitraan bersama PT. AWS/CPP petambak eks-Dipasena tidak dapat memproduksi udang dibandingkan setelah berbudidaya secara mandiri dan gotong-royong. Putusan tersebut memberikan kuasa kepada PT. AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp. 26,8 Miliar.***

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

 

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

 

Mangisar Manurung, Bagian Advokasi P3UW

di +62 821 820 154 39

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453
Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

H-26 Pemilihan Umum 2014

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya 

Jakarta, 13 Maret 2014. Pemilihan Umum 2014 tinggal 26 hari ke depan. Meski demikian, 12 partai politik yang berlaga di level nasional baru sebatas membincangkan pemerolehan kekuasan, baik di eksekutif maupun legislatif. Sementara hal substansial menyangkut bagaimana negeri dengan 70 persen lautnya ini mengaktualisasikan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 kepada rakyat yang tersebar di 17.499 pulau di seantero Nusantara ini justru luput dari perdebatan publik. Lebih ironis lagi, akses nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengetahui visi, misi dan program kelautan parpol tersebut juga sangat minim.

Padahal, dalam 10 tahun terakhir, peta persoalan mendasar kelautan di negeri bahari ini belum beranjak, di antaranya: (1) ditempatkannya nelayan dan perempuan nelayan sebagai warga negara kedua dalam pengelolaan sumber daya perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemenuhan hak-hak dasarnya; (2) kian leluasanya asing menjarah dan mengelola sumber daya alam di Indonesia dengan fasilitasi kebijakan Negara; (3) sumber daya perikanan tidak diposisikan sebagai pangan strategis bangsa hingga belum terhubungnya sistem logistik ikan nasional yang berimbas pada ketidakadilan perdagangan ikan domestik, utamanya bagi pelaku perikanan skala kecil; (4) minimnya transportasi antarpulau; (5) ketidakadilan dalam pendistribusian anggaran pemberdayaan nelayan, perempuan nelayan dan pembudidaya tradisional; (6) tingginya impor ikan dan garam nasional; (7) tumpang-tindih kebijakan sektoral yang berkaitan dengan upaya perlindungan nelayan. Tanpa adanya peta jalan kelautan 2014-2019, sejumlah persoalan ini beresiko kembali terulang.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 partai politik yang akan berlaga di tingkat nasional, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Sementara 3 lainnya di level lokal (Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh).

Berkenaan dengan itu, Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2014) menemui fakta sebagai berikut: pertama, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, tidak ada partai politik yang menempatkan laut dan nelayan yang notabene pahlawan protein bangsa sebagai landasan visi dan misinya; kedua, terdapat 2 partai politik yang menempatkan kelautan sebagai prioritas program yang ingin disasar, namun hanya 1 partai politik yang spesifik menyebut pentingnya melepaskan nelayan dari kubang kemiskinan; ketiga, penyebutan laut oleh sebagian kecil partai politik dimaknai sebatas ladang ekonomi, bukan pemersatu antar-masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Indonesia; dan keempat, 12 partai politik memiliki situs webnya masing-masing: 2 di antaranya mensyaratkan pendaftaran khusus sehingga publik sulit mencari informasi dan 1 lainnya tengah dalam perbaikan. Dalam hal penyajian informasi detil visi, misi dan program, hanya separuh partai politik yang menyajikannya meski butuh waktu untuk menemukannya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Siaran Pers

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu

 

KIARA: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan

dan Rugikan Nelayan Teluk Palu 

Jakarta, 20 Februari 2014. Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Ringkasan Analisis Dampak Proyek Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu

Dampak Penting Hipotetik Rona Lingkungan Hidup Awal Hasil Prakiraan Dampak
Hidrologi

(i)   Pengoperasian Lahan Hasil Reklamasi; dan

(ii)  Pengoperasian Drainase

Pada tapak proyek terdapat muara sungai Poboya yang kemungkinan akan terkena dampak pada saat kegiatan ini dilakukan.

 

Sungai Poboya memiliki panjang sekitar 27 km dan luas DAS sekitar 75 km2 membujur dari Timur ke Barat dan bermuara di Pantai Talise Palu, terletak di sebelah Utara Muara Sungai Palu.

 

Sungai ini memiliki debit yang sangat kecil bahkan hampir kering di bagian hilir pada musim kemarau dan mengalirkan debit relatif besar pada musim penghujan dengan konsentrasi sedimen yang cukup tinggi.

Besarnya Dampak: Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir.

 

Angkutan sedimen pantai dominan terjadi pada arah susur pantai sesuai arah angin dominan dari Utara menuju Selatan, dianalisis berdasarkan hasil pengukuran sampel sedimen dasar dan melayang.

 

Berdasarkan analisis sampel sedimen yang diambil diperoleh bahwa angkutan sedimen susur pantai di wilayah studi adalah 46.59 m3/hari.

 

Intensitas dampak ini tinggi, berlangsung lama dan jumlah manusia yang terkena dampak sangat banyak, yaitu penduduk Kota Palu.

 

Sifat Penting Dampak: Negatif Penting (-P)

Biota Perairan

(i)    Pembuatan struktur Pengaman Pantai/Tanggul;

(ii)  Penimbunan Perataan; dan

(iii)  Pembuatan Drainase Pemadatan

Kelimpahan Fitoplankton yang tercuplik pada setiap stasiun berkisar antara 1.870-6.378 sel/m3, dengan indeks keanekaragaman berkisar 0,54-1,71. Sedangkan kelimpahan zooplankton berkisar antara 1.103 – 16.710 Individu/m3     dengan Indeks   keanekaragaman berksar 0,29 – 0,92.

Kepadatan benthos di wilayah studi berkisar antara 23-31 Individu/m3 dengan nilai keanekaragaman berkisar antara 1,32 – 1,73                  Jenis ikan yang bisa tertangkap oleh nelayan antara lain: Decapterus russelli, Katsuwonus pelamis, Rastrelliger bracysoma, Rastrelliger kanagurta, dan clupea fimbricata

Kondisi trumbu karang yang terdapat dilokasi studi, sebagaian besar tutupan karang hidup didominsai oleh hard coral sekitar 33,13%, karang lunak (soft coral) berkisar antara 1,88%, karang mati berkisar 3,75- 7,5% meliputi Recently Killed Coral (RKC), Rock (RC) dan Rubble (RB).

Besarnya Dampak            Kegiatan penimbunan diprakirakan dapat menimbulkan dampak pada gangguan kehidupan biota perairan laut sekitar lokasi kegiatan. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air berupa peningkatan  kandungan TSS dan kekeruhan air selama kegitan penimbunan dilakukan Perkiraan penurunan populasi plankton perairan laut pada tahap penimbunan ini adalah sebagai berikut: Fitoplankton dari 1.870 – 6.378 Sel/m3 pada rona awal menjadi 935-5.421 Sel/m3 Zooplankton dari 1.103 – 16.710 Individu/m3 pada rona awal menjadi 882-11.821 Individu/m3.Penurunan populasiplankton tersebut diatas berdampak lanjut pada gangguan rantai dan jaring makanan pada ekosistem laut. Kehidupan biota perairan yang menduduki level yang lebih tinggi pada tropik level aliran energi tergaganggu sehingga populasinya menurun karna kekurangan makanan atau migrasi ketempat lain

Peningkatan kandungan TSS di perairan laut akan berdampak pada kehidupan karang yang masih ada sekitar lokasi kegiatan. Jenis karang yang masih ditemukan terdiri atas beberapa jenis antara lain Sinularia,Sacrophyton, Acropora, Turbinariadan Echinophora

Sifat Penting Dampak
Dampak kegiatan penimbunan terhadap biota perairan dikategorikan sebagai dampak negatif penting (-P).

 

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.***

 

Catatan:

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah, Himpunan Pemuda Al-Khairat, FPI Sulawesi Tengah, JATAM Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) Sulawesi Tengah, dan KIARA.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Daniel, Koordinator Serikat Nelayan Teluk Palu

di +62 852 4128 9749

 

Ahmad Pelor, DIrektur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah

di +62 813 5431 1740

Dedi Irawan, Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat Sulawesi Tengah

di +62 813 5662 4918

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

 

Tutup Peluang Dumping di Laut Indonesia

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pusat Studi Oseanografi dan Teknologi Kelautan (COMT), Universitas Surya

 

RPP Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Tutup Peluang Dumping di Laut Indonesia

Jakarta, 19 Februari 2014. Setelah tertunda sejak Maret 2012, pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping kembali berjalan. Menariknya, ada penamaan baru atas RPP ini menjadi: Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Hal penting lainnya, dumping masih diperbolehkan.

Di dalam Pasal 1 angka (12)  RPP ini, Dumping (pembuangan) didefinisikan sebagai kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Lebih lanjut, kewenangan penerbitan izin dumping sebagaimana diatur di dalam Pasal 178 dimiliki oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota.

Berkenaan dengan hal tersebut, KIARA dan COMT-Universitas Surya menyatakan: pertama, dumping seharusnya dilarang di dalam RPP ini. Hal ini selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sebagai contoh, pembuangan tailing ke laut dapat berdampak terhadap akumulasi logam berat di biota, misalnya, ikan domersal yang memang habitatnya dekat dasar, kemudian cumi yang bertelur di dekat dasar sebelum kemudian naik ke permukaan, kepiting/udang yang tinggal dekat dasar perairan. Akumulasi logam barat juga dapat terjadi pada bentos dan plankton sehingga dapat berdampak kepada manusia melalui proses rantai makanan.

Kedua, mengenai dumping limbah B3, Pasal 179 ayat (2) yang berbunyi: “Dumping limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pengolahan sebelumnya”. Perlu penegasan definisi pengolahan dan cakupan kegiatannya sehingga potensi terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat kandungan logam berat yang dibuang tidak terjadi.

Ketiga, pada bagian pengawasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 241 terlihat adanya potensi conflict of interest antara regulator/pemberi izin (Menteri, gubernur, atau bupati/walikota) dan pengawas. Pada titik ini, perlu ada pemisahan antara fungsi regulator dengan pengawas, seperti Environmental Protection Agency di Amerika Serikat yang melakukan pengawasan independen.

Keempat, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup”. Berkaca pada fakta-fakta di lapangan, implementasi atas amanah pasal ini sering kali dikesampingkan, khususnya terkait pembuangan limbah B3. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan masyarakat yang akan terdampak harus menjadi syarat penting.

Kelima, perkembangan mutakhir teknologi pengurai limbah seharusnya menjadi arah kebijakan dalam RPP ini. Perkembangan mutakhir teknologi dapat mengatur zat seperti apa yang bisa dilakukan pengelolaan limbah, bahkan untuk dilakukan dumping di bawah laut. Merujuk pada London Dumping Convention tahun 1973 dan Protokol London tahun 1996, maka seharusnya RPP ini lebih maju dalam mengatur daftar negatif dan positif substansi atau kandungan yang dilarang dan tidak berbahaya untuk dumping.

Kelima, RPP tersebut tidak mengakomodir semangat United Nation Convention on the Law of The Sea yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS, menegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut dari segala bentuk sumber pencemaran, termasuk pelarangan dumping di dalamnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Dr. Alan F. Koropitan, Direktur COMT-Universitas Surya

Di +62 813 8682 8716

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id

KIARA: Audit Menyeluruh Penyelenggaraan Program Inka Mina 2010-2013

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Audit Menyeluruh Penyelenggaraan Program Inka Mina 2010-2013

 

Jakarta, 30 Januari 2014. Sejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1.5 Miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 Triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, “Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya: (1) Target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai (lihat Tabel 1); (2) Spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan; (3) Berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal; (4) Terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara”.

Tabel 1. Realisasi Pengadaan Kapal Inka Mina

Tahun Pengadaan Target Realisasi Beroperasi
2010 56 unit 46 unit (10 tidak terbangun) 40 unit
2011 253 unit 232 unit (21 tidak terbangun) 175 unit
2012 254 unit 249 unit (5 tidak terbangun)
2013 224 unit 208 unit (16 tidak terbangun)
2014 100 unit

Sumber: UKP4, 2013

Hal lainnya adalah tidak sinkronnya data pengadaan kapal yang terbangun dan tercatat antara Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), misalnya data yang dimiliki oleh UKP4 sebanyak 735 kapal yang berhasil dibangun, sementara KKP mencatat 733 kapal. Selisih ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan perkembangan program pengadaan 1.000 kapal ini. “Jika dari sisi jumlah pengadaan saja tidak cocok, potensi kelirunya pelaporan terkait berhasil atau gagalnya kapal pasca serah-terima di pelbagai wilayah besar kemungkinan terjadi,” kata Halim.

Oleh karena itu, KIARA meminta kepada: (1) UKP4 untuk melakukan audit keseluruhan atas program Inka Mina 2010-2013 agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa diukur oleh khalayak luas, khususnya masyarakat nelayan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan pelaksanaan program ini di tahun 2014; dan (2) Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan database online perkembangan program, meliputi implementasi, pelaporan, pemantauan dan verifikasi lapangan, sehingga bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan, termasuk aparatur hukum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim (Sekretaris Jenderal KIARA) di +62 815 53100 259

KIARA: 10 Tahun Pemerintahan SBY Masih Gagap Bencana, Masyarakat Pesisir Dirugikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: 10 Tahun Pemerintahan SBY Masih Gagap Bencana,

Masyarakat Pesisir Dirugikan

Jakarta, 27 Januari 2014. Sedikitnya Rp. 100,99 Miliar kerugian material diderita oleh 90.500 masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan petambak, di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014. Situasi ini mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya (lihat Tabel 1).

Semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat ombak setinggi 3 meter. Setali tiga uang, nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama 1 pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang.

Tabel 1. Jumlah Nelayan dan Kerugiannya Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di 10 Kabupaten

No.

Wilayah

Jumlah nelayan/petambak

Durasi tidak melaut/berbudidaya

Kerugian perhari

Total kerugian

1 Kab. Jepara 12.000 Nelayan 13 hari Rp.40.000 Rp.6.240.000.000,-
2 Kab. Batang 9.000 Nelayan 10 hari Rp.80.000 Rp.7.200.000.000,-
3 Demak 1.500 Nelayan 90 hari Rp.30.000 Rp.4.050.000.000,-
4 Jakarta 8.000 nelayan 50 hari Rp. 40.000 Rp.16.000.000.000,-
5 Indramayu 25.000 nelayan 25 hari Rp. 35.000 Rp. 21.875.000.000,-
6 Kab. Bengkalis, Riau 2.500 Nelayan 30 hari Rp. 100.000 Rp. 7.500.000.000,-
7 Kab. Serdang Bedagai, Sumut 12.000 nelayan 45 hari Rp. 75.000 Rp. 40.500.000.000.-
8 Tarakan 3.000 nelayan 7 hari Rp. 300.000 Rp. 6.300.000.000,-
9 Langkat Sumut 17.350 nelayan 14 hari Rp. 100.000 Rp. 24.290.000.000.
10 Kab. Pati 150 Petambak 10 Hari Rp50.000 Rp. 7.500.000.000,-
  Total 90.500 nelayan     Rp. 100.995.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA, Januari 2014

Akibat cuaca ekstrem, persediaan pangan habis dan hutang menumpuk. Tak mengherankan jika sebagian nelayan memaksakan diri untuk tetap melaut dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, meski ancaman berada di depan mata.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2014) juga mencatat sebanyak 13 nelayan hilang dan 2 orang mengalami luka-luka akibat gelombang setinggi 1-3 meter di perairan Indramayu (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), dan Langkat (Sumatera Utara).

Tabel 2. Kecelakaan Nelayan di Laut

No Waktu Jumlah Nelayan Keterangan
1 Januari 2014 12 nelayan Sedikitnya 12 orang nelayan Indramayu dinyatakan hilang dan belum diketemukan hingga hari ini
2 23 Januari 2014 1 perahu nelayan dengan mesin 5 PK hilang ditelan gelombang tinggi
3 Januari 2014 1 nelayan meninggal dunia dan 2 nelayan mengalami luka-luka 1 perahu yang ditumpangi nelayan hilang dalam 2 kecelakaan yang berbeda.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2014)

Bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya, ini terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai. Padahal, ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya. Olehnya, berkaca pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, KIARA mendesak Presiden SBY untuk: (1) mendistribusikan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; (2) melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; (3) memberikan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem terjadi; (4) melibatkan masyarakat pesisir dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penanggulangan bencana; dan (5) mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.***

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259

Juhadi, Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu

di +62 813 2435 0035

Khoeron, Petambak di Kabupaten Pati

di +62 813 9014 0494

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI di Langkat, Sumatera Utara

di +62 813 7093 1995

Abu Samah, Nelayan di Bengkalis, Kepulauan Riau

di +62 852 7275 7426

Tri Ismayati, Perempuan Nelayan di Jepara

di +62 823 2825 5927

Masnuah, Perempuan Nelayan di Demak

di +62 852 2598 5110

Rustan, Nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara

di +62 813 4649 9011

Habibah, Perempuan Nelayan di Jakarta Utara

di +62 21 9644 4856

Ahmad Yani, Nelayan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

di +62 853 7254 9394

Sudirman, Nelayan Manado, Sulawesi Utara

di +62 853 9668 4692

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya Kewenangan Tiga Kementerian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya

Kewenangan Tiga Kementerian

Jakarta, 20 Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data impor garam sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai US$ 85,6 juta. Sebagiannya didatangkan dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan, di antaranya Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 (per November).

Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp. 750 untuk garam Kualitas Produksi 1 (KP1) dan Rp. 550 untuk garam kualitas KP2.

Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemui fakta di Indramayu, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bahwa: (1) Pengelolaan dana PUGAR yang diterima oleh KUB sejak awal lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi, termasuk buku rekeningnya; (2) Penerima program PUGAR (sekali lagi) berbasis pemilik lahan-buruh, bukan berbasis kelompok; (3) Pengadaan alat Salinometer tidak didahului dengan praktek lapangan. Alhasil, sedikitnya 8 buah alat tersebut per kelompok menganggur atau tidak dipergunakan dan lebih banyak disimpan di lemari oleh pemilik lahan; dan (4) Pasca panen petani dibiarkan menjual sendiri dengan resiko dihargai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. ***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya Kewenangan Tiga Kementerian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya

Kewenangan Tiga Kementerian

Jakarta, 20 Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data impor garam sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai US$ 85,6 juta. Sebagiannya didatangkan dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan, di antaranya Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 (per November).

Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp. 750 untuk garam Kualitas Produksi 1 (KP1) dan Rp. 550 untuk garam kualitas KP2.

Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemui fakta di Indramayu, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bahwa: (1) Pengelolaan dana PUGAR yang diterima oleh KUB sejak awal lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi, termasuk buku rekeningnya; (2) Penerima program PUGAR (sekali lagi) berbasis pemilik lahan-buruh, bukan berbasis kelompok; (3) Pengadaan alat Salinometer tidak didahului dengan praktek lapangan. Alhasil, sedikitnya 8 buah alat tersebut per kelompok menganggur atau tidak dipergunakan dan lebih banyak disimpan di lemari oleh pemilik lahan; dan (4) Pasca panen petani dibiarkan menjual sendiri dengan resiko dihargai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. ***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259