KIARA: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan dan Rugikan Nelayan Teluk Palu

Siaran Pers

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu

 

KIARA: Reklamasi Pantai Talise Tidak Layak Lingkungan

dan Rugikan Nelayan Teluk Palu 

Jakarta, 20 Februari 2014. Bencana banjir yang terjadi di Jakarta dan Manado (Sulawesi Utara) menunjukkan bahwa reklamasi pantai ikut memberikan dampak negatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan menimbulkan kerugian jangka panjang kepada masyarakat nelayan. Hal ini mestinya menjadi pembelajaran berharga bagi Walikota Palu H. Rusdi Mastura yang serampangan memberi izin reklamasi pantai seluas 38,33 Ha dan diperuntukkan untuk pembangunan ruko, supermarket, Carrefour, hotel, restoran dan kedai kopi, mal, dan apartemen.

Mengacu pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh PT Yauri Properti Investama Tahun 2013, didapati keterangan bahwa proyek pengurugan pantai ini akan berimbas pada terjadinya banjir (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Ringkasan Analisis Dampak Proyek Reklamasi Pantai Talise Teluk Palu

Dampak Penting Hipotetik Rona Lingkungan Hidup Awal Hasil Prakiraan Dampak
Hidrologi

(i)   Pengoperasian Lahan Hasil Reklamasi; dan

(ii)  Pengoperasian Drainase

Pada tapak proyek terdapat muara sungai Poboya yang kemungkinan akan terkena dampak pada saat kegiatan ini dilakukan.

 

Sungai Poboya memiliki panjang sekitar 27 km dan luas DAS sekitar 75 km2 membujur dari Timur ke Barat dan bermuara di Pantai Talise Palu, terletak di sebelah Utara Muara Sungai Palu.

 

Sungai ini memiliki debit yang sangat kecil bahkan hampir kering di bagian hilir pada musim kemarau dan mengalirkan debit relatif besar pada musim penghujan dengan konsentrasi sedimen yang cukup tinggi.

Besarnya Dampak: Kegiatan pengoperasian lahan hasil reklamasi diprakirakan potensil menimbulkan dampak terhadap komponen hidrologi berupa terjadinya banjir.

 

Angkutan sedimen pantai dominan terjadi pada arah susur pantai sesuai arah angin dominan dari Utara menuju Selatan, dianalisis berdasarkan hasil pengukuran sampel sedimen dasar dan melayang.

 

Berdasarkan analisis sampel sedimen yang diambil diperoleh bahwa angkutan sedimen susur pantai di wilayah studi adalah 46.59 m3/hari.

 

Intensitas dampak ini tinggi, berlangsung lama dan jumlah manusia yang terkena dampak sangat banyak, yaitu penduduk Kota Palu.

 

Sifat Penting Dampak: Negatif Penting (-P)

Biota Perairan

(i)    Pembuatan struktur Pengaman Pantai/Tanggul;

(ii)  Penimbunan Perataan; dan

(iii)  Pembuatan Drainase Pemadatan

Kelimpahan Fitoplankton yang tercuplik pada setiap stasiun berkisar antara 1.870-6.378 sel/m3, dengan indeks keanekaragaman berkisar 0,54-1,71. Sedangkan kelimpahan zooplankton berkisar antara 1.103 – 16.710 Individu/m3     dengan Indeks   keanekaragaman berksar 0,29 – 0,92.

Kepadatan benthos di wilayah studi berkisar antara 23-31 Individu/m3 dengan nilai keanekaragaman berkisar antara 1,32 – 1,73                  Jenis ikan yang bisa tertangkap oleh nelayan antara lain: Decapterus russelli, Katsuwonus pelamis, Rastrelliger bracysoma, Rastrelliger kanagurta, dan clupea fimbricata

Kondisi trumbu karang yang terdapat dilokasi studi, sebagaian besar tutupan karang hidup didominsai oleh hard coral sekitar 33,13%, karang lunak (soft coral) berkisar antara 1,88%, karang mati berkisar 3,75- 7,5% meliputi Recently Killed Coral (RKC), Rock (RC) dan Rubble (RB).

Besarnya Dampak            Kegiatan penimbunan diprakirakan dapat menimbulkan dampak pada gangguan kehidupan biota perairan laut sekitar lokasi kegiatan. Dampak ini merupakan dampak lanjutan dari penurunan kualitas air berupa peningkatan  kandungan TSS dan kekeruhan air selama kegitan penimbunan dilakukan Perkiraan penurunan populasi plankton perairan laut pada tahap penimbunan ini adalah sebagai berikut: Fitoplankton dari 1.870 – 6.378 Sel/m3 pada rona awal menjadi 935-5.421 Sel/m3 Zooplankton dari 1.103 – 16.710 Individu/m3 pada rona awal menjadi 882-11.821 Individu/m3.Penurunan populasiplankton tersebut diatas berdampak lanjut pada gangguan rantai dan jaring makanan pada ekosistem laut. Kehidupan biota perairan yang menduduki level yang lebih tinggi pada tropik level aliran energi tergaganggu sehingga populasinya menurun karna kekurangan makanan atau migrasi ketempat lain

Peningkatan kandungan TSS di perairan laut akan berdampak pada kehidupan karang yang masih ada sekitar lokasi kegiatan. Jenis karang yang masih ditemukan terdiri atas beberapa jenis antara lain Sinularia,Sacrophyton, Acropora, Turbinariadan Echinophora

Sifat Penting Dampak
Dampak kegiatan penimbunan terhadap biota perairan dikategorikan sebagai dampak negatif penting (-P).

 

Berkaitan dengan itu, Koalisi Penyelamatan Teluk Palu mendesak Walikota Palu untuk membatalkan proyek reklamasi pantai yang akan memberi dampak negatif terhadap 32.782 jiwa yang berada di 2 kelurahan, yakni Besusu Barat dan Talise, termasuk sedikitnya ± 1.800 nelayan yang menggantungkan penghidupannya di Teluk Palu. Karena reklamasi Pantai Talise akan berimbas pada semakin sulitnya menangkap ikan dan membubungnya ongkos produksi melaut yang semakin jauh.***

 

Catatan:

Koalisi Penyelamatan Teluk Palu terdiri dari Serikat Nelayan Teluk Palu, WALHI Sulawesi Tengah, Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR) Palu, Yayasan Tanah Merdeka (YTM) Sulawesi Tengah, Himpunan Pemuda Al-Khairat, FPI Sulawesi Tengah, JATAM Sulawesi Tengah, Yayasan Merah Putih (YMP) Sulawesi Tengah, PBHR (Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat) Sulawesi Tengah, dan KIARA.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Daniel, Koordinator Serikat Nelayan Teluk Palu

di +62 852 4128 9749

 

Ahmad Pelor, DIrektur Eksekusi Daerah WALHI Sulawesi Tengah

di +62 813 5431 1740

Dedi Irawan, Direktur Yayasan Pendidikan Rakyat Sulawesi Tengah

di +62 813 5662 4918

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821 1068 3102

 

Tutup Peluang Dumping di Laut Indonesia

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pusat Studi Oseanografi dan Teknologi Kelautan (COMT), Universitas Surya

 

RPP Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Tutup Peluang Dumping di Laut Indonesia

Jakarta, 19 Februari 2014. Setelah tertunda sejak Maret 2012, pembahasan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping kembali berjalan. Menariknya, ada penamaan baru atas RPP ini menjadi: Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Hal penting lainnya, dumping masih diperbolehkan.

Di dalam Pasal 1 angka (12)  RPP ini, Dumping (pembuangan) didefinisikan sebagai kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu. Lebih lanjut, kewenangan penerbitan izin dumping sebagaimana diatur di dalam Pasal 178 dimiliki oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan atau Walikota.

Berkenaan dengan hal tersebut, KIARA dan COMT-Universitas Surya menyatakan: pertama, dumping seharusnya dilarang di dalam RPP ini. Hal ini selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sebagai contoh, pembuangan tailing ke laut dapat berdampak terhadap akumulasi logam berat di biota, misalnya, ikan domersal yang memang habitatnya dekat dasar, kemudian cumi yang bertelur di dekat dasar sebelum kemudian naik ke permukaan, kepiting/udang yang tinggal dekat dasar perairan. Akumulasi logam barat juga dapat terjadi pada bentos dan plankton sehingga dapat berdampak kepada manusia melalui proses rantai makanan.

Kedua, mengenai dumping limbah B3, Pasal 179 ayat (2) yang berbunyi: “Dumping limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah dilakukan pengolahan sebelumnya”. Perlu penegasan definisi pengolahan dan cakupan kegiatannya sehingga potensi terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat kandungan logam berat yang dibuang tidak terjadi.

Ketiga, pada bagian pengawasan sebagaimana diatur di dalam Pasal 241 terlihat adanya potensi conflict of interest antara regulator/pemberi izin (Menteri, gubernur, atau bupati/walikota) dan pengawas. Pada titik ini, perlu ada pemisahan antara fungsi regulator dengan pengawas, seperti Environmental Protection Agency di Amerika Serikat yang melakukan pengawasan independen.

Keempat, Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa “setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup”. Berkaca pada fakta-fakta di lapangan, implementasi atas amanah pasal ini sering kali dikesampingkan, khususnya terkait pembuangan limbah B3. Oleh karena itu, pendapat dan persetujuan masyarakat yang akan terdampak harus menjadi syarat penting.

Kelima, perkembangan mutakhir teknologi pengurai limbah seharusnya menjadi arah kebijakan dalam RPP ini. Perkembangan mutakhir teknologi dapat mengatur zat seperti apa yang bisa dilakukan pengelolaan limbah, bahkan untuk dilakukan dumping di bawah laut. Merujuk pada London Dumping Convention tahun 1973 dan Protokol London tahun 1996, maka seharusnya RPP ini lebih maju dalam mengatur daftar negatif dan positif substansi atau kandungan yang dilarang dan tidak berbahaya untuk dumping.

Kelima, RPP tersebut tidak mengakomodir semangat United Nation Convention on the Law of The Sea yang telah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982. Dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS, menegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut dari segala bentuk sumber pencemaran, termasuk pelarangan dumping di dalamnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Dr. Alan F. Koropitan, Direktur COMT-Universitas Surya

Di +62 813 8682 8716

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Siaran Pers

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Indonesia Harus Maksimalkan Perundingan Pedoman Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan untuk Melindungi Nelayan Tradisional

Jakarta, 7 Februari 2014. Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut akan berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka. Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan.

Prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil.

Peluang kebijakan perlindungan melalui RUU Perlindungan Nelayan semakin mengecil untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang. Walaupun telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, namun ditengah tahun politik yang semakin hingar-bingar RUU Perlindungan Nelayan tidak dapat dipastikan akan disahkan. Padahal 95,6% dari 2,7 jiwa nelayan adalah nelayan tradisional dan skala kecil yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional. Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Dan kepada Delegasi Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menunjukkan konsistensi terhadap perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 860 30 453

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Website. www.kiara.or.id

KIARA: Audit Menyeluruh Penyelenggaraan Program Inka Mina 2010-2013

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Audit Menyeluruh Penyelenggaraan Program Inka Mina 2010-2013

 

Jakarta, 30 Januari 2014. Sejak tahun 2010-2014, pengadaan kapal Inka Mina menjadi program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan target 1.000 kapal, di mana harga per unit Rp 1.5 Miliar dan total nilai APBN sebesar Rp 1,5 Triliun. Pada tahun 2014, sebanyak 100 kapal ditargetkan terbangun.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, “Temuan lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan program Inka Mina menuai persoalan, di antaranya: (1) Target pelaksanaan anggaran pengadaan kapal tidak tercapai (lihat Tabel 1); (2) Spesifikasi kapal tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang dianggarkan tiap unitnya, baik kualitas kapal, kualitas mesin, dan sarana tangkap yang disediakan; (3) Berdasarkan perhitungan nelayan, terdapat indikasi kenakalan pemenang tender pengadaan kapal. Hal ini dilakukan dengan mengurangi spesifikasi kapal dan lambat dalam menyelesaikan target terbangunnya kapal; (4) Terdapat beberapa kapal Inka Mina yang rusak atau tidak bisa dioperasikan, seperti Inka Mina 199 dan 198 di Kalimantan Timur. Akibatnya KUB nelayan memiliki beban moral tanpa ada mekanisme pengembalian kepal kepada Negara. Lebih parah lagi, Inka Mina 63 dipergunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia dan kemudian tenggelam di perairan Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara”.

Tabel 1. Realisasi Pengadaan Kapal Inka Mina

Tahun Pengadaan Target Realisasi Beroperasi
2010 56 unit 46 unit (10 tidak terbangun) 40 unit
2011 253 unit 232 unit (21 tidak terbangun) 175 unit
2012 254 unit 249 unit (5 tidak terbangun)
2013 224 unit 208 unit (16 tidak terbangun)
2014 100 unit

Sumber: UKP4, 2013

Hal lainnya adalah tidak sinkronnya data pengadaan kapal yang terbangun dan tercatat antara Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), misalnya data yang dimiliki oleh UKP4 sebanyak 735 kapal yang berhasil dibangun, sementara KKP mencatat 733 kapal. Selisih ini menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan pelaporan perkembangan program pengadaan 1.000 kapal ini. “Jika dari sisi jumlah pengadaan saja tidak cocok, potensi kelirunya pelaporan terkait berhasil atau gagalnya kapal pasca serah-terima di pelbagai wilayah besar kemungkinan terjadi,” kata Halim.

Oleh karena itu, KIARA meminta kepada: (1) UKP4 untuk melakukan audit keseluruhan atas program Inka Mina 2010-2013 agar nilai keberhasilan atau kegagalannya bisa diukur oleh khalayak luas, khususnya masyarakat nelayan, dan dapat dijadikan sebagai pedoman perbaikan pelaksanaan program ini di tahun 2014; dan (2) Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyiapkan database online perkembangan program, meliputi implementasi, pelaporan, pemantauan dan verifikasi lapangan, sehingga bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh para pemangku kepentingan, termasuk aparatur hukum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi terjadinya penyimpangan-penyimpangan.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim (Sekretaris Jenderal KIARA) di +62 815 53100 259

KIARA: 10 Tahun Pemerintahan SBY Masih Gagap Bencana, Masyarakat Pesisir Dirugikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: 10 Tahun Pemerintahan SBY Masih Gagap Bencana,

Masyarakat Pesisir Dirugikan

Jakarta, 27 Januari 2014. Sedikitnya Rp. 100,99 Miliar kerugian material diderita oleh 90.500 masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan petambak, di 10 kabupaten akibat bencana cuaca ekstrem yang terjadi sepanjang Januari 2014. Situasi ini mengakibatkan nelayan dan petambak tidak bisa berproduksi, baik melaut maupun berbudidaya (lihat Tabel 1).

Semenjak bencana cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir dan laut di Tanah Air, nelayan di Pantai Utara Jawa tidak bisa melaut akibat ombak setinggi 3 meter. Setali tiga uang, nelayan Bengkalis (Kepulauan Riau) dan Sumatera Utara selama sebulan terakhir juga tidak bisa melaut akibat angin kencang dan gelombang yang mencapai 1 hingga 2,5 meter. Kondisi serupa juga dialami oleh nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara, selama 1 pekan terakhir. Lebih parah lagi, rumah-rumah nelayan di pesisir Teluk Manado juga rusak akibat banjir bandang.

Tabel 1. Jumlah Nelayan dan Kerugiannya Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di 10 Kabupaten

No.

Wilayah

Jumlah nelayan/petambak

Durasi tidak melaut/berbudidaya

Kerugian perhari

Total kerugian

1 Kab. Jepara 12.000 Nelayan 13 hari Rp.40.000 Rp.6.240.000.000,-
2 Kab. Batang 9.000 Nelayan 10 hari Rp.80.000 Rp.7.200.000.000,-
3 Demak 1.500 Nelayan 90 hari Rp.30.000 Rp.4.050.000.000,-
4 Jakarta 8.000 nelayan 50 hari Rp. 40.000 Rp.16.000.000.000,-
5 Indramayu 25.000 nelayan 25 hari Rp. 35.000 Rp. 21.875.000.000,-
6 Kab. Bengkalis, Riau 2.500 Nelayan 30 hari Rp. 100.000 Rp. 7.500.000.000,-
7 Kab. Serdang Bedagai, Sumut 12.000 nelayan 45 hari Rp. 75.000 Rp. 40.500.000.000.-
8 Tarakan 3.000 nelayan 7 hari Rp. 300.000 Rp. 6.300.000.000,-
9 Langkat Sumut 17.350 nelayan 14 hari Rp. 100.000 Rp. 24.290.000.000.
10 Kab. Pati 150 Petambak 10 Hari Rp50.000 Rp. 7.500.000.000,-
  Total 90.500 nelayan     Rp. 100.995.000.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA, Januari 2014

Akibat cuaca ekstrem, persediaan pangan habis dan hutang menumpuk. Tak mengherankan jika sebagian nelayan memaksakan diri untuk tetap melaut dengan harapan bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga, meski ancaman berada di depan mata.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2014) juga mencatat sebanyak 13 nelayan hilang dan 2 orang mengalami luka-luka akibat gelombang setinggi 1-3 meter di perairan Indramayu (Jawa Barat), Batang (Jawa Tengah), dan Langkat (Sumatera Utara).

Tabel 2. Kecelakaan Nelayan di Laut

No Waktu Jumlah Nelayan Keterangan
1 Januari 2014 12 nelayan Sedikitnya 12 orang nelayan Indramayu dinyatakan hilang dan belum diketemukan hingga hari ini
2 23 Januari 2014 1 perahu nelayan dengan mesin 5 PK hilang ditelan gelombang tinggi
3 Januari 2014 1 nelayan meninggal dunia dan 2 nelayan mengalami luka-luka 1 perahu yang ditumpangi nelayan hilang dalam 2 kecelakaan yang berbeda.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2014)

Bencana cuaca ekstrem yang menimpa masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan pembudidaya, ini terus berulang tiap tahunnya tanpa kesiapsiagaan dan upaya pencegahan bencana yang memadai. Padahal, ancaman bencana cuaca ekstrem sudah bisa diperkirakan sebelumnya. Olehnya, berkaca pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, KIARA mendesak Presiden SBY untuk: (1) mendistribusikan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana; (2) melibatkan nelayan dan petambak secara aktif dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; (3) memberikan pendidikan, pelatihan, dan ketrampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk alternatif pekerjaan saat cuaca ekstrem terjadi; (4) melibatkan masyarakat pesisir dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penanggulangan bencana; dan (5) mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.***

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259

Juhadi, Ketua Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu

di +62 813 2435 0035

Khoeron, Petambak di Kabupaten Pati

di +62 813 9014 0494

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI di Langkat, Sumatera Utara

di +62 813 7093 1995

Abu Samah, Nelayan di Bengkalis, Kepulauan Riau

di +62 852 7275 7426

Tri Ismayati, Perempuan Nelayan di Jepara

di +62 823 2825 5927

Masnuah, Perempuan Nelayan di Demak

di +62 852 2598 5110

Rustan, Nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara

di +62 813 4649 9011

Habibah, Perempuan Nelayan di Jakarta Utara

di +62 21 9644 4856

Ahmad Yani, Nelayan Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara

di +62 853 7254 9394

Sudirman, Nelayan Manado, Sulawesi Utara

di +62 853 9668 4692

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya Kewenangan Tiga Kementerian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya

Kewenangan Tiga Kementerian

Jakarta, 20 Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data impor garam sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai US$ 85,6 juta. Sebagiannya didatangkan dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan, di antaranya Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 (per November).

Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp. 750 untuk garam Kualitas Produksi 1 (KP1) dan Rp. 550 untuk garam kualitas KP2.

Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemui fakta di Indramayu, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bahwa: (1) Pengelolaan dana PUGAR yang diterima oleh KUB sejak awal lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi, termasuk buku rekeningnya; (2) Penerima program PUGAR (sekali lagi) berbasis pemilik lahan-buruh, bukan berbasis kelompok; (3) Pengadaan alat Salinometer tidak didahului dengan praktek lapangan. Alhasil, sedikitnya 8 buah alat tersebut per kelompok menganggur atau tidak dipergunakan dan lebih banyak disimpan di lemari oleh pemilik lahan; dan (4) Pasca panen petani dibiarkan menjual sendiri dengan resiko dihargai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. ***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya Kewenangan Tiga Kementerian

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Impor Garam Buntut Tumpah Tindihnya

Kewenangan Tiga Kementerian

Jakarta, 20 Januari 2014. Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data impor garam sepanjang Januari-November 2013 sebesar 1,852 juta ton atau senilai US$ 85,6 juta. Sebagiannya didatangkan dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan, di antaranya Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor, khususnya garam industri. Hal ini dikarenakan adanya surplus garam konsumsi pada tahun 2012 sebesar 1.007.380 ton plus 577.917 ton hasil produksi garam tahun 2013 (per November).

Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang sudah ditentukan oleh pemerintah, yakni Rp. 750 untuk garam Kualitas Produksi 1 (KP1) dan Rp. 550 untuk garam kualitas KP2.

Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dibenahi. Karena garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia.

Hal lain yang perlu diperbaiki adalah pelaksanaan program Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemui fakta di Indramayu, Jawa Barat dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, bahwa: (1) Pengelolaan dana PUGAR yang diterima oleh KUB sejak awal lebih banyak dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kota/Kabupaten/Provinsi, termasuk buku rekeningnya; (2) Penerima program PUGAR (sekali lagi) berbasis pemilik lahan-buruh, bukan berbasis kelompok; (3) Pengadaan alat Salinometer tidak didahului dengan praktek lapangan. Alhasil, sedikitnya 8 buah alat tersebut per kelompok menganggur atau tidak dipergunakan dan lebih banyak disimpan di lemari oleh pemilik lahan; dan (4) Pasca panen petani dibiarkan menjual sendiri dengan resiko dihargai tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah. ***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

Di +62 815 53100 259

Anggaran Bantuan Sosial KKP Tahun 2014 Rentan Diselewengkan untuk Kepentingan Politik 2014

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Anggaran Bantuan Sosial KKP Tahun 2014

Rentan Diselewengkan untuk Kepentingan Politik 2014

 

Jakarta, 8 Januari 2014. Memasuki tahun politik, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tahun 2014 mengalokasikan anggaran sebesar Rp. Rp595.377.300.000 untuk bantuan sosial (lihat Tabel 1).

Di dalam UU APBN, Bantuan Sosial didefinisikan sebagai “semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya berbagai resiko sosial”.

Mengacu pada pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya, anggaran bantuan sosial tersebut dialokasikan untuk membiayai program PNPM Mandiri KP yang terdiri dari Pengembangan Usaha Masyarakat Pedesaan (PUMP) Perikanan Tangkap, PUMP Perikanan Budidaya, PUMP Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, dan Pengembangan Usaha Garam Rakyat (PUGAR), serta Pengembangan Desa Pesisir Tangguh (PDPT).

Bantuan sosial dari APBN 2014 ini rentan diselewengkan untuk kepentingan politik. Apalagi KIARA menemukan fakta bahwa: pertama, penyaluran dana program bukan berbasis kelompok, melainkan memakai pola majikan-buruh. Tak ayal, hal ini menciptakan resiko baru, yakni kecemburuan sosial di antara nelayan/pembudidaya.

Kedua, penerima program bantuan sosial Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan diberikan kepada kelompok yang berhak, yakni nelayan dan pembudidaya, seperti terjadi di Kalimantan Timur, Karawang dan Indramayu (Jawa Barat).

Tabel 1. Rincian Anggaran KKP Tahun 2014 untuk Bantuan Sosial

No Bidang Kerja Kode dan Mata Anggaran Jumlah
1 Ditjen Perikanan Tangkap 032.03.06 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap

– 2340 Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan dan Pemberdayaan Nelayan Skala Kecil

Rp200.000.000.000
2 Ditjen Perikanan Budidaya 032.04.07 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya

– 2348 Pengembangan Sistem Usaha Pembudidayaan Ikan

Rp260.000.000.000
3 Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) 032.06.08 Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan

– 2360 Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Sistem Usaha dan Investasi Perikanan

Rp50.000.000.000
4 Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 032.07.09 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

– 2363 Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha

– 2365 Pendayagunaan Pesisir dan Lautan

 

Rp85.377.300.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013), diolah dari Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 Menurut Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan, Kementerian Keuangan

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan kerugian negara, KIARA mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melaporkan kepada publik terlebih dahulu terkait pelaksanaan anggaran, sebaran, dan capaian penyaluran bantuan sosial di tahun sebelumnya. Dengan jalan inilah, kerugian negara atas potensi penyelewengan dana bantuan sosial bisa dicegah.***

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

REFLEKSI 2013 DAN PROYEKSI 2014 KELAUTAN DAN PERIKANAN; MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN

 

REFLEKSI 2013 DAN PROYEKSI 2014

KELAUTAN DAN PERIKANAN

MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN 

PENGANTAR

Dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan, namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya. Padahal, secara esensial tidak ada ubahnya dengan konsep minapolitan ala Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya.

Tidak hanya itu, anggaran kelautan dan perikanan juga terus meningkat. Ironisnya justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mencatat sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan.

Tahun 2014 adalah tahun politik. Dalam pada itu, bakal berlangsung pergantian kepemimpinan nasional. Seperti apakah pemimpin nasional yang dibutuhkan Republik Bahari ini? Kekeliruan dalam memilih akan berimbas pada limbungnya raksasa perikanan dunia. Terlebih, di level regional, Indonesia akan dihadapkan pada pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) per tanggal 1 Januari 2014. Tanpa kesungguhan, Pemerintah Republik Indonesia hanya akan mengorbankan masyarakat nelayan sebagai obyek perdagangan bebas. Atas dasar itulah, KIARA menyampaikan Refleksi 2013 dan Proyeksi 2014 Kelautan dan Perikanan: MENCARI PEMIMPIN BERVISI KELAUTAN.

ANGGARAN MENINGKAT, NELAYAN TERPURUK

Sejak tahun 2008-2014, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cenderung mengalami peningkatan (lihat Tabel 1). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan.

Tabel 1. Anggaran KKP Tahun 2008-2013

No Tahun Jumlah (Triliun)
1 2008 Rp3,20 Triliun
2 2009 Rp3,70 Triliun
3 2010 Rp3,19 Triliun
4 2011 Rp4,91 Triliun
5 2012 Rp5,99 Triliun
6 2013 Rp7,07 Triliun
7 2014 Rp5,60 Triliun

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Jika dirata-rata, anggaran KKP sebesar Rp4,97 Triliun per tahun, dengan kenaikan rata-rata sebesar Rp0,4 Triliun/Tahun. Kecenderungan peningkatan anggaran ini mestinya dibarengi dengan visi menyejahterakan masyarakat nelayan tradisional. Sebaliknya, fluktuasi anggaran justru tidak disertai dengan kreativitas program.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) mencatat, program yang tertera di dalam Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2013-2014 tidak jauh berbeda, misalnya: (1) Pengembangan Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan; (2) Pembinaan dan Pengembangan Kapal Perikanan, Alat Penangkap Ikan dan Pengawakan Kapal Perikanan. Ironisnya, manfaat dari pelaksanaan anggarannya justru tidak dirasakan nelayan tradisional.

Tidak terhubungnya fakta di perkampungan nelayan dengan penganggaran di KKP menjadi penyebab utama mandeknya keseriusan penyejahteraan masyarakat nelayan. Di tahun 2014, misalnya, dari anggaran sebesar Rp 5,60 Triliun (lihat Tabel 1), hanya 0,01 persen atau sebesar Rp. 258 miliar yang dialokasikan untuk pengembangan usaha penangkapan ikan dan pemberdayaan nelayan skala kecil.

Tabel 2. Rincian Anggaran Belanja Bidang KKP Tahun 2014

No.

Nama Bidang

Jumlah (Miliar)

1 Sekretariat Jenderal Rp. 360.231.141
2 Inspektorat Jenderal Rp. 50.532.572
3 Ditjen Perikanan Tangkap Rp. 1.404.452.019
4 Ditjen Perikanan Budidaya Rp. 917.706.222
5 Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Rp. 558.135.308
6 Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Rp. 601.941.004
7 Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Rp. 480.917.247
8 Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan Rp. 488.465.523
9 Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Rp. 259.762.597
  Total Rp. 5.601.487.908

Sumber: Rincian Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2014 Menurut Bagian Anggaran, Unit Organisasi, Program dan Kegiatan, Kementerian Keuangan

MELAUT TANPA PERLINDUNGAN

Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 3). Sayangnya, fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara. Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) juga berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana.

Tabel 3. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86
2 2011 149
3 2012 186

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.

Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 255 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 4).

Tabel 4. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013

No

Bulan

Jumlah Kecelakaan

Jumlah Nelayan Wafat

1 Januari 8 kasus 49 orang
2 Februari 1 kasus 1 orang
3 Maret 1 kasus 1 orang
4 April 3 kasus 60 orang
5 Mei 2 kasus 11 orang
6 Juni 3 kasus 14 orang
7 Juli 5 kasus 16 orang
8 Agustus 9 kasus 10 orang
9 September 9 kasus 18 orang
10 Oktober 5 kasus 6 orang
11 November 5 kasus 15 orang
12 Desember 6 kasus 24 orang
  Jumlah total 57 Kasus 225 orang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember  2013)

KEBIJAKAN MENGEBIRI

Dalam 2 tahun terakhir, kebijakan kelautan dan perikanan yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR RI justru tidak memihak kepada hajat hidup masyarakat nelayan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013) menemukan bahwa sebanyak 7 (tujuh) kebijakan kelautan dan perikanan yang tidak memihak nelayan, berpihak kepada kepentingan asing, diskriminatif, berpotensi menyebabkan dikriminalisasinya nelayan, menimbulkan ancaman penggusuran terhadap masyarakat pesisir, dan mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (lihat Tabel 5).

Tabel 5. Arah Kebijakan Kelautan dan Perikanan

No Kebijakan Keterangan
1 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan menggantikan UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan Disahkan DPR pada 16 November 2012 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Diskriminasi persamaan perlakuan

–       Berpotensi menyebabkan dikriminalisasinya nelayan

2 Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Disahkan DPR pada 18 Desember 2013 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Berpihak pada kepentingan asing

–       Diskriminasi persamaan perlakuan

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

3 Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2012 –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

4 Permen Kelautan dan Perikanan No. PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia direvisi dengan Permen Kelautan dan Perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013 pada 20 September 2013 –       Berpihak pada kepentingan asing

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

 

5 Permen Kelautan dan Perikanan No. 18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor Per.02/Men/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia –       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil
6 Permen Kelautan dan Perikanan No. 17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil –       Tidak memihak kepada nelayan tradisional

–       Menimbulkan Ancaman Penggusuran terhadap Masyarakat Pesisir

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

7 Permen Kelautan dan Perikanan No. 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan –       Berpihak pada kepentingan asing

–       Mengancam keberlanjutan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

 

KEPALA DAERAH TAK RAMAH NELAYAN

Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak  ramah terhadap nelayan (lihat Tabel 6).

Tabel 6. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan

No Kepala Daerah Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan
  Gubernur  
1 Jawa Timur Perizinan Tambang Pasir Laut
2 Sumatera Utara Alih konversi mangrove
3 DKI Jakarta Reklamasi Pantai
4 Bali Reklamasi Pantai
  Bupati  
5 Batang Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU
6 Serang Perizinan Tambang Pasir Laut
7 Jepara Perizinan Tambang Pasir Besi
8 Pandeglang Perizinan Tambang Pasir
9 Bangka Perizinan Tambang Timah
10 Belitung Perizinan Tambang Timah
11 Langkat Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
12 Asahan Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl
13 Tangerang Reklamasi Pantai
14 Minahasa Utara Reklamasi Pantai
15 Bolaang Mongondow Timur Perizinan Tambang Pasir Besi
16 Bolaang Mongondow Utara Perizinan Tambang Pasir Besi
17 Kepulauan Sangihe Perizinan Tambang Pasir Besi
18 Gresik Reklamasi Pantai
19 Mamuju Reklamasi Pantai
20 Donggala Reklamasi Pantai
21 Pangandaran Perizinan Tambang Pasir Besi
22 Tasikmalaya Perizinan Tambang Pasir Besi
23 Bandung Barat Perizinan Tambang Pasir Besi
24 Minahasa Selatan Perizinan Tambang Pasir Besi
25 Minahasa Tenggara Perizinan Tambang Pasir Besi
26 Morowali Reklamasi Pantai
27 Aceh Besar Perizinan Tambang Pasir Laut
28 Seluma, Bengkulu Perizinan Tambang Pasir Besi
29 Belitung Perizinan Tambang Pasir Laut
30 Bangka Perizinan Tambang Timah
31 Garut Perizinan Tambang Pasir Besi
32 Kulon Progo Perizinan Tambang Pasir Besi
33 Kebumen Perizinan Tambang Pasir Besi
34 Cilacap Perizinan Tambang Pasir Besi
35 Tulungagung Perizinan Tambang Pasir Besi
36 Lumajang Perizinan Tambang Pasir Besi
37 Jember Perizinan Tambang Pasir Laut
38 Blitar Perizinan Tambang Pasir Laut
39 Ende Perizinan Tambang Pasir Besi
40 Konawe Perizinan Tambang Pasir Besi
  Walikota  
41 Balikpapan Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai
42 Manado Reklamasi Pantai
43 Palu Reklamasi Pantai
44 Makasar Reklamasi Pantai
45 Lampung Reklamasi Pantai
46 Padang Reklamasi Pantai
47 Semarang Reklamasi Pantai
48 Surabaya Reklamasi Pantai
49 Kupang Reklamasi Pantai
50 Bau-bau Reklamasi Pantai

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)

KENAIKAN PRODUKSI, BUKAN PRESTASI

Kementerian Kelautan dan Perikanan menempatkan kenaikan produksi sebagai prestasi. Padahal, dengan wilayah lautan seluas 70%, peningkatan produksi adalah hal yang lumrah. Apalagi terdapat dukungan anggaran yang terus meningkat, khususnya bagi Ditjen Perikanan Budidaya.

Untuk tahun 2014, alokasi anggaran untuk peningkatan produksi perikanan budidaya sebesar Rp. 917.706.222.000. Di dalamnya termasuk Rp260.000.000.000 untuk bantuan sosial yang rentan disalahgunakan. Tak mengherankan jika di dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2014, dicantumkan tujuan: peningkatan produksi perikanan terutama dari perikanan budidaya, selain dari perikanan tangkap melalui pengembangan jaringan tambak, pengembangan benih, perluasan areal budidaya ikan, serta pembangunan pelabuhan perikanan.

Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh KKP sejak tahun 2012 menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Hal ini dikarenakan pihak penerima proyek Demfarm seperti di Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2012 pada umumnya adalah juragan tambak.

Kiara menyatakan format pengerjaan proyek denfarm yang dilakukan di sepanjang kawasan pantai utara Jawa itu juga dinilai merupakan pengerjaan proyek yang tidak berbasis kelompok melainkan buruh-majikan.  Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Hal ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya.

Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya. Dalam perkataan lain, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakat pembudidaya. Tanpa kesejahteraan pembudidaya, kenaikan produksi bukanlah prestasi.

NEGERI OTOMATIS

Salah satu produk kebijakan yang akan diberlakukan di ASEAN, khususnya untuk sektor perikanan, adalah sertifikasi (best practices) produk perikanan budidaya. Dalam istilah ASEAN, disebut sebagai GAP (Good Aquaculture Practices). Sejauh mana kesiapan Indonesia? Sebanyak lebih dari 4,5 juta pembudidaya dan 2,3 juta jiwa nelayan bakal dihadapkan pada pemberlakukan pasar tunggal ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN per 1 Januari 2015.

Di tengah isu global di sektor perikanan budidaya tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, masyarakat dunia menjawabnya dengan berbagai sistem standar mutu, keamanan pangan dan sertifikasi, seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), GAP (Good Aquaculture Practices), ASC (Aquaculture Stewardship Council), dan sebagainya.

Di level nasional, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengeluarkan kebijakan CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik. Aturan ini hanya mengatur cara berbudidaya ikan yang baik dari sisi keamanan bilogis dan pangan, serta seolah-olah ramah lingkungan. Namun aturan ini tidak ditujukan untuk mengantisipasi berulangnya praktek pelanggaran hak asasi manusia, problematika lingkungan, dan mengabaikan tanggung jawab sosial kemasyarakatan.

Pemerintah telah menetapkan CBIB sejak 5 Januari 2007, melalui Keputusan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2/MEN/2007 Tentang Cara Budi Daya Ikan yang Baik (CBIB). CBIB yang terbit pada tahun 2007 masih mengacu pada UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan belum mengacu kepada UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2004.

Ironisnya, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) tidak membedakan antara korporasi pertambakan yang menerapkan sistem contract farming/corporate farming seperti yang terjadi di pertambakan udang Bumi Dipasena saat bermitra dengan PT. Aruna Wijaya Sakti afiliasi dari Central Proteina Prima (PT. AWS/CPP). Menyamakan perlakuan antara petambak skala besar/industri dengan contract farming (korporasi) dengan petambak tradisional/skala kecil/mandiri akan mendiskriminasi petambak skala kecil (tradisional/mandiri).

Selain perbedaan perlakukan, CBIB juga tidak membedakan antara petambak mandiri dan tradisional dengan budidaya yang dilakukan oleh korporasi. Karena adanya perbedaan dalam permodalan, teknologi, informasi dan pengetahuan petambak skala kecil (tradisional/mandiri) yang akan mengakibatkan mereka tidak dapat bersaing dengan pertambakan skala besar (korporasi). Tidak menutup kemungkinan aturan ini akan mematikan usaha budidaya tambak tradisional/mandiri dan tujuan untuk menyejahterakan para nelayan budidaya tidak tercapai.

Program Pemerintah terhadap keberlanjutan pembudidaya ikan saat ini masih belum secara maksimal mendukung kepentingan petambak tradisional maupun intensif mandiri. Ditambah lagi, CBIB dirumuskan tidak secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat petambak maupun organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan petambak. Padahal keberadaan peraturan hendaknya mempertimbangkan kepentingan dan kemampuan seluruh pemangku kepentingan sehingga peraturan tersebut memberikan keadilan.

Dalam hal tanggung jawab, aturan ini hanya berorientasi pada hasil yang baik, tapi aturan tidak secara spesifik mendelegasikan tanggung jawab di luar kemampuan petambak tradisional dan intensif mandiri. Contoh, pengadaan labolatorium, hatchery, bibit (benur) dan pakan yang terjamin kualitasnya, serta mudah didapatkan. Juga termasuk ancaman eksternal yang tidak mungkin dapat diselesaikan oleh para petambak, seperti pencemaran yang diakibatkan oleh industri dan aktivitas lainnya.

BISNIS AMIS

Hasil penelitian Pusat Pengembangan Oseanologi (P2O) LIPI yang dilakukan pada tahun 2000, kondisi terumbu karang Indonesia 41,78% dalam keadaan rusak, 28,30% dalam keadaan sedang, 23,72% dalam keadaan baik, dan 6,20% dalam keadaan sangat baik. Dalam menyelesaikan kondisi terumbu karang rusak yang tinggi tersebut Pemerintah justru menyelenggarakan program konservasi terumbu karang yang dberi nama COREMAP (Coral Reef Rehabilitation and Management Project) dengan pembiayaan berbasis hutang. Program yang diklaim pemerintah sebagai upaya pengelolaan kawasan konservasi perairan secara berkelanjutan, penambahan luas kawasan konservasi perairan serta terkelolaanya jenis biota laut yang terancam punah, langka, endemik, dan dilindungi.

COREMAP yang melibatkan instansi pemerintah, LSM internasional dan dibiayai dengan menggunakan dana utang dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) ini tidak memberikan dampak yang lebih baik bagi perbaikan kawasan terumbu karang. Pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP tahap II mencapai lebih dari Rp. 1,3 triliun yang diantaranya dibiayai melalui utang luar negeri dari Bank Dunia (WB), Bank Pembangunan Asia (ADB) dan AusAID.

Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini gagal, tidak efektif dan rawan kebocoran dana. Hal ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Program Coremap, antara Tahun 2011 s.d Semester I 2012. Hasil audit BPK menunjukkan hampir semua program COREMAP laut berujung pada kegagalan. COREMAP tidak mencapai indikator perencanaan, implementasi hingga pengawasan. Bukti-bukti sejalan berdasarkan fakta lapangan ditemukan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara sejak 2009 lalu. Pada akhirnya, program konservasi dari hutang luar negeri seperti COREMAP menjadi mesin ATM baru, dan bahkan miskin prestasi.

KIARA mengidentifikasi penyelewengan dana COREMAP II mencapai Rp 11,401 milyar. Dana tersebut semestinya untuk kebutuhan masyarakat nelayan melalui implementasi empat komponen, yakni: pembangunan pusat informasi dan penyadaran perlindungan terumbu karang; penghidupan alternatif untuk mereduksi tekanan atas ekosistem karang; pengawasan kawasan konservasi laut; dan sarana fisik seperti posyandu, bangsal kerja dan bangunan MCK (mandi, cuci, kakus).

MEMFASILITASI ASING

Praktek penangkapan ikan ilegal, tidak diatur, dan tidak dilaporkan (IUU fishing) menjadi salah satu perhatian banyak Negara, termasuk Indonesia. Sepanjang tahun 2013, sedikitnya 39 kapal asing memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, Cina, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar. Praktek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan.

Praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tahun demi tahun bertambah banyak. Sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga November 2012. Ironisnya, Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment).

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 26/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tidak menyelesaikan permasalahan pencurian ikan di Indonesia. Bahkan berpotensi tetap melanggar Pasal 25B UU No. 45 Tahun 2009. Pertama, kewajiban Vessel Monitoring System untuk Kapal 30 GT dan Asing Dilonggarkan. Berdasarkan perubahan Pasal 19 persyaratan permohonan Surat Izin Penangkapan Ikan bagi kapal diatas 30 (tiga puluh) GT tidak diwajibkan memenuhi Surat Keterangan Pemasangan Transmitter vessel monitoring system. Surat keterangan pemasangan transmitter haruslah dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan. Kewajiban memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter awalanya ditegaskan dalam Permen KP No. 30 Tahun 2012 yang kemudian direvisi dengan Permen 26 Tahun 2013 yang melonggarkan kewajiban menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan transmiter sebelum kapal melakukan operasi penangkapan ikan.

Persyaratan tersebut selain kepada kapal penangkapan ikan diatas 30 GT juga kepada usaha perikanan tangkap yang menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing. Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing akan meningkatkan pencurian ikan di perairan Indonesia. Karena kapal perikanan akan menangkap ikan di luar wilayah penangkapan yang ditetapkan izin yang diberikan. Permen Revisi Usaha Perikanan Tangkap tidak menjawab mandate UU Perikanan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menetapkan sistem pemantauan kapal perikanan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf e UU No. 45 Tahun 2009. Penangkapan ikan diluar daerah atau wilayah yang diberikan izin berarti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 45 Tahun 2009 yang mewajibkan penangkapan ikan di daerah yang ditetapkan.

Kedua, alih muatan kapal masih diperbolehkan. Pengaturan mengenai transshipment (alih muatan) dari antara kapal di atas perairan masih dimungkinkan dilakukan berdasarkan Permen 26 Tahun 2013. Perubahan pengaturan alih muatan tidak berbeda dengan peraturan yang sebelumnya, yang hanya dipindahkan pasalnya ke Pasal 37 ayat (7), ayat (8), ayat (9) dengan tambahan Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C yang mengatur persyaratan usaha pengangkutan ikan dengan pola kemitraan. Dengan masih diberikan kebebasan untuk melakukan alih muatan merupakan celah yang berisiko tetap terjadinya pencurian ikan. Terlebih dengan adanya pengecualian terhadap komoditas tuna segar untuk wajib diolah di dalam negeri.

Ketiga, komoditas tuna segar dikecualikan dari Unit Pengolahan Ikan. Pasal 44 ayat (1) Permen 26 Tahun 2013 mengatur setiap perusahaan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT wajib bermitra dengan Unit Pengolah Ikan. Namun, berdasarkan Pasal 44 ayat (3a) Permen 26/2013 kewajiban usaha perikanan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT sampai dengan 2.000 (dua ribu) GT untuk bermitra dengan Unit Pengolah Ikan dikecualikan bagi komoditas tuna segar.

Sebagaimana diketahui bersama wilayah perairan Indonesia merupakan sebagian dari daerah penangkapan tuna (tuna fishing ground) dunia. Aturan Pasal 44 ayat (3a) yang mengecualikan penangkapan komoditas tuna segar tidak diwajibkan untuk diolah dalam negeri merupakan aturan yang akan merugikan sumber daya perikanan Indonesia. Berbagai kapal penangkap ikan tuna dari Jepang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia dari yang terkecil sebesar 50 GT sampai berukuran lebih besar dari 300 GT. Sehingga pengecualian terhadap komoditas tuna merupakan pelanggaran terhadap Pasal 25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009.

Pasal  25B ayat (2) UU No. 45 Tahun 2009 mewajibkan kepada pemerintah untuk memprioritaskan produksi dan pasokan ke dalam negeri untuk mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. Pasal ini merupakan kebijakan penting mengenai “domestic obligation“ untuk memprioritaskan konsumsi protein bagi setiap warga negara Indonesia.

Dengan adanya klausul Pasal 44 ayat (3a), revisi permen tersebut telah mengelabui tekanan publik terhadap kebijakan pengelolaan perikanan Indonesia. Setelah sebelumnya Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 Permen KP No. 30 Tahun 2012 memperbolehkan kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran diatas 1000 (seribu) GT yang dioperasikan secara tunggal untuk membawa langsung ikan hasil tangkapannya keluar negeri telah dihapuskan. Aturan ini telah dihapus dan ditambahkan dengan kewajiban melaporkan ke syahbandar untuk melakukan perbaikan/docking ke luar negeri. Dihapusnya peraturan Pasal 69 ayat (3) dan Pasal 88 seolah-olah hanya ilusi pengelolaan pangan untuk berdaulat namun kenyataannya hanya menjadi komoditas ekspor tanpa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan pangan perikanan yang berkualitas.

Lebih lanjut, kerjasama yang dijalin oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan FAO dalam menanggulangi praktek IUU fishing tidak akan berdaya guna jika Negara justru melonggarkan aturan usaha perikanan tangkap.

Di tengah minimnya kapasitas Negara melakukan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menegur Menteri Kelautan dan Perikanan agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan Negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri.

PENUTUP: MENCARI PEMIMPIN BERVISI DAN PEKERJA

Di tahun 2014, berbagai fakta yang belum dituntaskan harus menjadi prioritas pemerintah, khususnya pemimpin nasional baru, untuk diselesaikan. Pertama, tidak terhubungnya rantai pasokan bahan baku, sistem logistik, dan persaingan kualitas.

Kedua, untuk perikanan budidaya, mempertimbangkan kemampuan para pelaku tambak tradisional maupun intensif mandiri yang masih sangat minim fasilitas pendukung infrastruktur, seperti laboratorium, maka sulit bagi petambak untuk bisa menjalankan aturan CBIB ini. Oleh karena itu, fasilitasi program dan bantuan teknis harus menjadi prioritas Menteri Kelautan dan Perikanan untuk masyarakat pembudidaya tradisional. Ketiga, dalam hal menjaga kualitas produksi yang baik dan sehat seharusnya pemerintah lebih memfokuskan pada pencegahan-pencegahan terjadinya pencemaran yang diakibatkan oleh aktivitas lain, seperti pertambangan, limbah industri di luar aktivitas kegiatan tambak dan perikanan tangkap, dan sebagainya.

Keempat, menutup akses asing, khususnya terkait kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan dan pesisir, yang bertentangan dengan semangat UUD 1945.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Susan Herawati, Koordinator Divisi Perencanaan, Evaluasi dan Penggalangan Dukungan

di +62 821 1172 7050

Ahmah Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 812 8603 0453

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 821 1068 3102

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice

Jl. Manggis Blok B Nomor 4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp./Faks. +62 21 799 3528

Email. kiara@kiara.or.id

FB. Kiara

Twitter. @sahabatkiara

www.kiara.or.id