Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS)

 

Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Jakarta, 25 September 2014. Perwakilan Petambak Plasma Udang eks-Dipasena mendatangi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim agung yang akan ditunjuk dalam memeriksa perkara. Petambak meminta agar Komisi Yudisial memastikan agar majelis hakim tidak mengeluarkan putusan dengan adil dan tidak melanggar kode etik perilaku hakim. Petambak mendatangi KY karena khawatir dampak besar yang akan diterima petambak lainnya. Apabila gugatan wanprestasi yang dihadapi mereka tidak diperiksa dengan adil dan berdampak kalahnya upaya kasasi yang diajukan, maka lebih dari 7.000 petambak lainnya juga akan mengalami nasib yang sama. Menanggung beban hutang yang sama sekali tidak pernah dinikmati.

Saat ini 385 petambak sedang menghadapi gugatan wanprestasi dari PT. Aruna Wijaya Sakti anak perusahaan Central Proteinaprima (PT. AWS/CPP) sejak 2012. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim di PN Menggela menerima eksepsi dan menyatakan gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima. Sebaliknya pada tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di Bandar Lampung mengalahkan Petambak. Masing-masing tingkat tersebutdalam Putusan dengan Nomor: 20/Pdt/2013/PT.TK jo. 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan Nomor 21/Pdt/2013/PT.TK jo. 04/PDT.G/2012/PN.MGL.

Kedua putusan PT Tangjungkarang tersebut dalam amar putusan menerima banding dari PT AWS/CPP dan membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Menggala. Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan dari PT. AWS/CPP dengan menyatakan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma adalah sah secara hukum. Juga menyatakan bahwa Petambak telah melakukan wanprestasi dan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma berakhir dan putus dengan segala konsekuensi dan akibat hukumnya. Majelis hakim telah menyatakan Tergugat masing-masing dalam gugatan dibebani hutang total sebesar lebih dari Rp. 13 miliar (20/Pdt/2013/PT.TK) dan Rp. 13,8 miliar (21/Pdt/2013/PT.TK). Jika tidak mampu membayar hutang masing-masing petambak maka PT. AWS/CPP berhak untuk menjual aset tambak udang milik petambak sebagai kompensasi hutang.

Sebagaimana diketahui, pertambakan Bumi Dipasena terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang terbagi dalam 16 Blok yang terdiri atas 8 kampung. Luas wilayah 16.250 hektar dengan jumlah petambak plasma 7.512 kepala keluarga atau+ 37.560 jiwa termasuk keluarga petambak plasma dan karyawan tetap eks PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) sekitar + 2.500 orang atau +8.500 jiwa anggota keluarga dari karyawan tetap dan outsourcing (tidak tetap) + 3.500 jiwa. Dari fakta tersebut, putusan Mahkamah Agung yang mengalahkan Petambak akan berdampak buruk kepada ribuan petambak udang lainnya yang sedang bergeliat budidaya secara mandiri.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453

Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402

 

Bukan Zamannya Indonesia Impor dan Sengsarakan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Bukan Zamannya Indonesia Impor dan Sengsarakan Petambak Garam

Sumenep, 18 September 2014.  Sebanyak 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah bermusyawarah mengenai hajat hidupnya dalam Seminar dan Lokakarya Nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya” di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, pada tanggal 15-18 September 2014. Mereka mendesak Presiden terpilih Jokowi untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan praktek impor dan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain. Padahal, garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa”.

Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2013) menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Apakah kran impor tidak bisa ditutup? Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor. Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya.

Sarli, Sekjen Perkumpulan Petambak Garam Indonesia menambahkan, “Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal. Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dikoreksi”.

Garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Selain sebagai bumbu penyedap masakan, ternyata garam memiliki banyak kegunaan, di antaranya kesehatan tubuh, kecantikan, dan kebersihan. “Mengingat betapa pentingnya garam bagi kehidupan bangsa Indonesia, maka praktek perbudakan yang terjadi di tambak garam harus ditindaktegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bentuk perbudakan yang terjadi antara lain: (1) upah di bawa UMR; (2) jam kerja yang melebihi batas tanpa insentif; dan (3) terjadinya tindak kekerasan fisik dan psikis kepada buruh tambak,” tegas Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien, Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep”.

Sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sarli, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

di +62 813 1317 7626

Waji Fatah Fadhillah, Dewan Presidium Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

di +62 812 2165 104

Kyai Muhammad Zammiel Muttaqin, Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep

di +62 811 315 132

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

 

 

ASEAN Miliki Peran Strategis dalam Mata Rantai Perdagangan Pakan di Asia Tenggara

Siaran Pers

Southeast Asia Fisheries for Justice (SEAFish for Justice)

ASEAN Miliki Peran Strategis dalam

Mata Rantai Perdagangan Pakan di Asia Tenggara

Amsterdam, 10 September 2014. Produksi perikanan budidaya meningkat tiap tahunnya rata-rata 8,8 persen dengan produksi di tahun 2010 sebanyak 59,9 juta ton atau setara USD119 miliar (FAO, 2014). Dalam pada itu, permintaan pakan juga kian tinggi

FAO (2014) mencatat dii tingkat global sebanyak 708 juta ton pakan ternak diproduksi pada tahun 2008. Dari jumlah itu, sebanyak 29,2 juta ton atau 4,1 persen diperuntukkan untuk pakan perikanan budidaya. Angka produksi pakan tersebut mengalami kenaikan 4 kali lipat dibandingkan tahun 1995 sebesar 7,6 juta ton atau rata-rata naik 11 persen per tahun. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi: 51 juta ton di tahun 2015 dan 71 juta ton di tahun 2020.

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice mengatakan bahwa, “Dengan populasi seperdua miliar jiwa, Asia Tenggara merupakan tujuan pasar produk pakan dunia. Di samping itu, tingginya populasi juga berimbas kepada besar-kecilnya permintaan atas pakan. Dalam konteks ini, memastikan produk yang ramah lingkungan dan mampu memberikan kesejahteraan kepada produsen skala kecil (nelayan, perempuan nelayan dan pekerja pabrik) dan konsumen harus didorong di tingkat regional melalui ASEAN. Terlebih di level internasional sudah dimulai inisiatif tersebut, seperti Responsible Feed Dialogue yang baru digelar pada tanggal 4-5 September 2014 di Amsterdam, Belanda. Forum ini di antaranya menekankan produk pakan harus terhindar dari praktek perbudakan, IUU fishing, pelanggaran HAM dan diskriminasi”.

Mengacu pada data International Feed Industry Federation, total produksi pakan mencapai 614 metrik ton. Dari jumlah tersebut, Amerika Serikat dan Uni Eropa menyumbang 25 persen dan 70 persen di antaranya dihasilkan oleh Cina dan Brasil. Menariknya, 10 pabrik menyumbang sekitar 65 juta ton per tahunnya di level global. Lebih lanjut, terdapat 15 negara penghasil pakan utama di dunia dan Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang memproduksi pakan hingga 8-9 juta metrik ton per tahun.

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 5 pabrik pakan skala besar, yakni Charoen Pokphand, Japfa Comfeed, Sierad Produce, Cheil Jedang dan Wonokoyo. Kelima pabrikan ini memproduksi kebutuhan pakan nasional hingga 65 persen. Di luar itu, kapasitas produksi pakan dalam negeri masih rendah di tahun 2013, yakni sebesar 6,86 juta metrik ton atau masih berada di bawah kapasitas rata-rata negara produsen pakan sebesar 11 juta metrik ton.

“Hal lain yang juga menarik adalah populasi yang tinggi justru tidak berkontribusi positif terhadap tingkat produksi pakan nasional. Contohnya, Cina dengan populasi 1,43 miliar jiwa nyatanya hanya mampu memproduksi 96 juta ton pakan ketimbang Amerika Serikat sebesar 145 juta ton dengan populasi sebanyak 275 juta jiwa. Potret ini menunjukkan: (1) Adanya disparitas kapasitas teknologi antara negara maju dan negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara lainnya; (2) Prioritas nasional menyangkut pengembangan industri pakan domestik. Gabungan Pengusaha Pakan Ternak (GMPT) melaporkan bahwa tingkat konsumsi pakan nasional mencapai 12,7 juta metrik ton di tahun 2012 dan meningkat menjadi 13,8 juta metrik ton. Dalam pada itu, ketergantungan impor jagung sebagai bahan pakan di Indonesia juga mengalami kenaikan sebesar 200.000 metrik ton dari tahun 2011, yakni 1,7 juta metrik ton. Persoalan serupa juga dialami oleh Vietnam, Thailand, dan Filipina. Di Indonesia, inilah tantangan Presiden Jokowi,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice

di +62 815 53100 259

ASEAN Miliki Peran Strategis dalam Mata Rantai Perdagangan Pakan di Asia Tenggara

Siaran Pers

Southeast Asia Fisheries for Justice (SEAFish for Justice)

ASEAN Miliki Peran Strategis dalam

Mata Rantai Perdagangan Pakan di Asia Tenggara

Amsterdam, 10 September 2014. Produksi perikanan budidaya meningkat tiap tahunnya rata-rata 8,8 persen dengan produksi di tahun 2010 sebanyak 59,9 juta ton atau setara USD119 miliar (FAO, 2014). Dalam pada itu, permintaan pakan juga kian tinggi

FAO (2014) mencatat dii tingkat global sebanyak 708 juta ton pakan ternak diproduksi pada tahun 2008. Dari jumlah itu, sebanyak 29,2 juta ton atau 4,1 persen diperuntukkan untuk pakan perikanan budidaya. Angka produksi pakan tersebut mengalami kenaikan 4 kali lipat dibandingkan tahun 1995 sebesar 7,6 juta ton atau rata-rata naik 11 persen per tahun. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat menjadi: 51 juta ton di tahun 2015 dan 71 juta ton di tahun 2020.

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice mengatakan bahwa, “Dengan populasi seperdua miliar jiwa, Asia Tenggara merupakan tujuan pasar produk pakan dunia. Di samping itu, tingginya populasi juga berimbas kepada besar-kecilnya permintaan atas pakan. Dalam konteks ini, memastikan produk yang ramah lingkungan dan mampu memberikan kesejahteraan kepada produsen skala kecil (nelayan, perempuan nelayan dan pekerja pabrik) dan konsumen harus didorong di tingkat regional melalui ASEAN. Terlebih di level internasional sudah dimulai inisiatif tersebut, seperti Responsible Feed Dialogue yang baru digelar pada tanggal 4-5 September 2014 di Amsterdam, Belanda. Forum ini di antaranya menekankan produk pakan harus terhindar dari praktek perbudakan, IUU fishing, pelanggaran HAM dan diskriminasi”.

Mengacu pada data International Feed Industry Federation, total produksi pakan mencapai 614 metrik ton. Dari jumlah tersebut, Amerika Serikat dan Uni Eropa menyumbang 25 persen dan 70 persen di antaranya dihasilkan oleh Cina dan Brasil. Menariknya, 10 pabrik menyumbang sekitar 65 juta ton per tahunnya di level global. Lebih lanjut, terdapat 15 negara penghasil pakan utama di dunia dan Thailand merupakan negara di Asia Tenggara yang memproduksi pakan hingga 8-9 juta metrik ton per tahun.

Di Indonesia, terdapat sedikitnya 5 pabrik pakan skala besar, yakni Charoen Pokphand, Japfa Comfeed, Sierad Produce, Cheil Jedang dan Wonokoyo. Kelima pabrikan ini memproduksi kebutuhan pakan nasional hingga 65 persen. Di luar itu, kapasitas produksi pakan dalam negeri masih rendah di tahun 2013, yakni sebesar 6,86 juta metrik ton atau masih berada di bawah kapasitas rata-rata negara produsen pakan sebesar 11 juta metrik ton.

“Hal lain yang juga menarik adalah populasi yang tinggi justru tidak berkontribusi positif terhadap tingkat produksi pakan nasional. Contohnya, Cina dengan populasi 1,43 miliar jiwa nyatanya hanya mampu memproduksi 96 juta ton pakan ketimbang Amerika Serikat sebesar 145 juta ton dengan populasi sebanyak 275 juta jiwa. Potret ini menunjukkan: (1) Adanya disparitas kapasitas teknologi antara negara maju dan negara berkembang, termasuk Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara lainnya; (2) Prioritas nasional menyangkut pengembangan industri pakan domestik. Gabungan Pengusaha Pakan Ternak (GMPT) melaporkan bahwa tingkat konsumsi pakan nasional mencapai 12,7 juta metrik ton di tahun 2012 dan meningkat menjadi 13,8 juta metrik ton. Dalam pada itu, ketergantungan impor jagung sebagai bahan pakan di Indonesia juga mengalami kenaikan sebesar 200.000 metrik ton dari tahun 2011, yakni 1,7 juta metrik ton. Persoalan serupa juga dialami oleh Vietnam, Thailand, dan Filipina. Di Indonesia, inilah tantangan Presiden Jokowi,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice

di +62 815 53100 259

Memanusiakan Manusia dan Mengembalikan Identitas Bangsa Indonesia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Peluncuran dan Bedah Buku “Bukan Bangsa Kuli”

Memanusiakan Manusia dan Mengembalikan Identitas Bangsa Indonesia

Jakarta, 29 Agustus 2014. Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan upaya konkrit bangsa Indonesia dalam mendeklarasikan seluruh perairan di Kepulauan Indonesia menjadi kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda bukan sekedar mengukuhkan identitas Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar, namun juga menjadi penghubung dari pulau-pulau terluar milik Indonesia.

Melihat sejarah perjuangan Deklarasi Djuanda digagas, maka pengembangan poros maritim Indonesia yang digagas oleh pemerintahan baru Jokowi-Jusuf Kalla haruslah mampu “Memanusiakan Manusia”. Gagasan Memanusiakan Manusia dibahas secara mendalam dalam Peluncuran dan Bedah Buku “Bukan Bangsa Kuli” karya Abdul Halim yang dilaksanakan di Dapur Selera, Jakarta Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2014.

Dr. Suseno Sukoyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, “Mengelola sumber daya perikanan artinya mengelola sumber daya manusia, manusia yang merupakan khalifah di bumi ini menjadi poros penting dalam memuliakan jati diri bangsa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Buku Bukan Bangsa Kuli ini menekankan pembangunan kelautan dan perikanan dengan fokus memanusiakan manusia (baca: nelayan)”.

Di sisi lain, Muhammad Karim yang merupakan Dosen Prodi Agribisnis Universitas Trilogi melihat, “Wacana poros maritim harus dikembalikan kepada bagaimana mengelola sumber daya manusia. Ironisnya, Indonesia yang merupakan lumbung keanekaragaman hayati malah menjadi “kuli” di rumahnya sendiri. Tentunya, permasalahan baru di Indonesia akan bertambah jika saja Kementerian Kelautan Perikanan akan dihapus dari susunan kabinet Jokowi dan Jusuf Kalla”.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal KIARA menilai Indonesia telah melewati proses panjang sejarah untuk mendapatkan identitasnya sebagai negara kepulauan. Tentu akan menjadi ironi jika Jokowi-Jusuf Kalla malah berniat menghapuskan kementerian kelautan dan bisa disebut langkah tersebut menjadi gerak mundur bangsa yang menjadi lupa akan entitas sejarahnya sendiri.

Dari buku “Bukan Bangsa Kuli” masyarakat diajak kembali merunut sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dan kembali melihat fakta lapangan yang dihadapi oleh nelayan. Maka penting Indonesia ‘memulihkan’ jati dirinya melalui pesan buku “Bukan Bangsa Kuli”.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Dr. Suseno Sukoyono
(Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP) +62 811 1550 025
Muhammad Karim
Dosen Agribisnis Universitas Trilogi, Jakarta, dan Direktur Eksekutif PK2PM:  +62 812 1888 291 / +62 812 1243 4743
Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA: +62 815 53100 259

KIARA: Pelaku Perikanan Skala Kecil Belum Siap Hadapi ASEAN Economic Community 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Pelaku Perikanan Skala Kecil Belum Siap Hadapi ASEAN Economic Community 2015

Manila, 20 Agustus 2014. Klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting.

Seperti diketahui bahwa terdapat 3 tujuan utama Masyarakat Ekonomi ASEAN di bidang perikanan yang masuk ke dalam sub-topik pangan, pertanian dan kehutanan, yakni (1) meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komditas perikanan, baik intra maupun ekstra ASEAN; (2) mempromosikan kerjasama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat; dan (3) mempromosikan kerjasamanya antarkoperasi pertanian sebagai medium penguatan dan peningkatan akses pasar produk-produk pertanian dan memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara. Ketiga tujuan ini disertai dengan rencana aksi ASEAN sejak 2008-2015.

Menyangkut ketiga hal ini, pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons ketiga tujuan ASEAN tersebut. Padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat. “Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” tegas Halim.

MEA Center yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015, termasuk di dalamnya Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan Perikanan yang akan disahkan oleh Presiden SBY.

“Klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan telah siap menghadapi MEA 2015 dengan menyusun Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan untuk masa kerja 2014–2015 harus disampaikan kepada pelaku perikanan nasional, khususnya nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan, untuk mendapatkan masukan. Karena hal ini menyangkut hajat hidup bangsa. Contohnya, rencana pemberlakuan sertifikasi untuk produk budidaya oleh ASEAN pasca harmonisasi kebijakan di level masing-masing negara anggota. Setelah dicek di lapangan, nyatanya Pemerintah Indonesia belum melakukan apa-apa untuk meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar pelaku perikanan skala kecil. Padahal sudah memiliki Keputusan Menteri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal-hal seperti inilah yang harus dikoreksi,” tutup Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang tengah menghadiri pertemuan perikanan Asia Tenggara di Manila, Filipina.***

 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA/Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

di +62 815 53100 259

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Jakarta, 13 Agustus 2014. Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 diisi dengan topik pemangkasan subsidi BBM. Hal ini seiring meningkatnya pembiayaan negara hingga 7 kali lipat untuk subsidi energi sejak 2010 (lihat Tabel 1). Namun kebijakan pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.

Tabel 1. Tahun dan Jumlah Anggaran untuk Pengelolaan Subsidi

No  Tahun Anggaran Jumlah
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000
5 2014 Rp403.035.574.566.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014), disarikan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seperti diketahui, komposisi subsidi BBM sebanyak 97% dialokasikan untuk transportasi darat dan 3% sisanya untuk laut. Dari nilai yang kecil inilah, 2% diperuntukkan kepada nelayan. Dengan alokasi tersebut, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM. Padahal, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70% dari biaya produksi. Apalagi kuotanya dikurangi hingga 20%. Dalam konteks ini, Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang PengendalianKonsumsi BBM Bersubsidi tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014) menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah). Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal <30 GT dengan >30 GT.

Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Di 5 wilayah yang ditemui KIARA ini nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7.000 – Rp20.000. Bahkan, 80 persen nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan. Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan.

Berpatok pada ketiga hal di atas, Presiden Yudhoyono dan Presiden Terpilih 2014  Jokowi harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Daniel, Ketua Serikat Nelayan Teluk Palu

di +62 8524 1289 749

Sopuan, Ketua Paguyuban Nelayan Lestari Kendal

di +62 8139 0579 138

Rustan, Ketua Paguyuban Nelayan Kecil Tarakan

di +62 813 4649 9011

Daksan, Nelayan Konawe, Sulawesi Tenggara

di +62 852 9869 6962

Tajruddin Hasibuan, Ketua Presidium KNTI Sumatera

di +62 8137 0931 995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 8155 3100 259

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Siaran Pers Bersama

Southeast Asia Fisheries for Justice Network (SEAFish)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM)

 

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta, 30 Juni 2014. Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp4 juta. Praktek perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya dikarenakan kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari China. Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, China memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikatdikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaanny dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar 2,58 Juta US $.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang Internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar USD17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar USD11,93/kilogram, USD10,06/kilogram, dan USD13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktek perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktek perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS) dan di sobatliem006@gmail.com

 

Suhana, Kepala Peneliti PK2PM

di +62 813 1085 8708

Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Siaran Pers Bersama

P3UW – KIARA – KAU – IHCS – YLBHI – WALHI – LS-ADI – SPI – KNTI – IGJ

 

Aksi Petambak Dipasena Hari II:

Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Selasa, 17 Juni 2014. Sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Lampung kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 20 Desember 2013. Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 Petambak sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak. Putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand. Sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.

Dalam aksi hari kedua ini, Petambak Dipasena mendesak kepada Bank Negara Indonesia sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP. Sebanyak 1.461 petambak Bumi Dipasena telah dikelabui untuk melakukan akad kredit dengan pihak BNI untuk penyaluran Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja didasarkan atas perjanjian inti-plasma yang memperbudak petambak. BNI sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan menunjukkan ketertutupan untuk melakukan tindak lanjut pasca mediasi oleh Komnas HAM. BNI telah ingkar dari komitmennya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan melakukan restrukturisasi hutang kredit petambak.

Petambak merasa dibohongi oleh komitmen BNI yang awalnya disambut positif oleh petambak beriktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. BNI dan juga BRI telah mengabaikan surat petambak yang dikirim pada tanggal 9 Mei 2014 mengenai kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban dan meminta digelar forum untuk menyelesaikan persoalan kredit petambak.

BNI sebagai badan publik seharusnya dapat menyatakan keberpihakan kepada publik dan mendorong untuk melakukan penyelesaian sengketa pertambakan dan menghentikan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini. Salah satu caranya adalah BRI yang telah menyatakan komitmen melakukan restrukrisasi hutang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak. Dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Potensi besar Pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan ini merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

LAWAN KORPORASI ASING DAN ELIT POLITIK PENINDAS PETAMBAK. PETAMBAK DIPASENA SEJAHTERA, INDONESIA BANGKIT DAN HEBAT!

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

  1. Thowilun (Petambak Dipasena) di +62812 7238 084
  2. Abdul Halim (Sekjen KIARA) di +62 815 53100 259

”Visi Misi Capres dan Cawapres untuk Kedaulatan Pangan: Kaya retorika, miskin substansi, lemah strategi dan tidak tepat sasaran”

 

Siaran Pers

untuk disiarkan segera – 30 Mei 2014

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

 

”Visi Misi Capres dan Cawapres untuk Kedaulatan Pangan:

Kaya retorika, miskin substansi, lemah strategi dan tidak tepat sasaran”

Visi Misi terkait  Kedaulatan Pangan dua pasangan capre dan cawapres memiliki banyak lubang serta dipertanyakan bagaimana pencapaiannya dalam lima tahun ke depan dengan banyaknya tumpang tindih dan ketidak jelasan.  Demikian kesimpulan tim Aliansi untuk Desa Sejahtera setelah menakar visi misi terkait Kedaulatan Pangan kedua capres-cawapres dengan 4 pilar Kedaulatan Pangan di Jakarta (30/5/2014).

“Visi dan Misi kedua pasangan masih belum utuh dan cenderung bombastis.  Keduanya mengartikan Kedaulatan pangan sebatas pada wilayah  produksi semata.  Keduanya banyak mengungkapkan janji tanpa berpijak pada realitas yang ada.” Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS.

Secara umum visi misi yang ditawarkan  tim Jokowi-Jusuf Kalla lebih rinci dibandingkan Tim Prabowo-Hatta, tetapi visi misi ke duanya menyisakan pertanyaan besar bagaimana strategi dan nimplementasinya ke depan.

“Misalnya tim Jokowi-JK menjanjikan untuk land reform 9 juta hektar, akan dilakukan dimana.  Belum lagi janji untuk menyediakan 2 ha bagi 18 juta petani gurem, pencetakan sawah baru dan lahan kering seluas masing-masing seluas 1 juta hektar menggunakan lahan siapa?” tambahnya lagi.

Sementara tim Prabowo-Hatta, jelas mencanangkan program yang bukan untuk petani kecil, karena strategi yang diterapkan melalui MP3EI untuk menambah lahan pangan 2 juta untuk sawah dan 2 juta untuk biodiesel, yang ditargetkan dapat memperkerjakan 12 juta orang. Menempatkan petani sebagai pekerja dan bukan pengelola pangan.

”Dengan visi-misi seperti ini, sebenarnya makin memberi peluang kepada pemilik modal, baik pekebun besar maupun pengusaha-pengusaha pangan lainnya.  Bisa dipastikan bukan kesejahteraan petani atau pekebun kecil yang bertambah, tetapi buruh-buruh yang kian banyak. Hasilnya ketimpangan penguasaan lahan makin meninggi. Indeks gini makin tinggi.” Papar Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit.  Apalagi visi misi untuk mengembangkan biofuel seluas 2 juta hektar, sementara sudah ada rencana ekspansi sawit hampir 30 juta ha.

Kemungkinan visi misi kedua capres untuk mengubah situasi pangan ke depan agar dapat mewujudkan kedaulatan pangan sangat penting layak dipertanyakan. “Bagaimana dapat mewujudkan Kedaulatan Pangan, jika tidak ada yang bicara tentang subsidi, asuransi dan juga daulat benih.  Sementara impor pangan dan perjanjian internasional yang terkait dengan lemahnya sistem pangan kita masih dianggap keharusan.” Sampai Said Abdullah dari pokja beras. Apalagi  melihat program Prabowo-Hatta  tidak ada dukungan yang cukup bagi produsen pangan skala kecil.

Sementara Jokowi-JK yang memiliki visi dan misi bangsa maritime  yang maju, kuat dan mandiri berbasiskan kepentingan nasional, juga menetapkan Kawasan Konservasi Perairan menjadi 17 juta ha dan tambahan 700 ha lahan konservasi.” Kalau kawasan konservasi laut diperluas, maka kawasan perairan tersebut tidak boleh digunakan sebagai area tangkap.  Bagaimana nelayan tradisional kita dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi perikanan 40-50 juta ton, jika aksesnya dibatasi.” Imbuh Abdul Halim, ketua pokja Perikanan tentang program yang justru tidak memberikan perhatian terhadap sumber penghidupan nelayan tradisional, yang jumlahnya terus menurun.

Visi Misi terkait Kedaulatan Pangan masing-masing Capre Cawapres yang akan dipilih pada 9 Juli nanti masih jauh panggang dari api. Diperlukan keberpihakan yang lebih kuat bagi produsen pangan skala kecil, kemauan politik yang kuat serta keberanian untuk melihat realitas dan  membenahi carut marut situasi pangan yang gagal ditangani regim SBY selama hampir 10 tahun ini.

“Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki visi dan misi yang memuat kata Kedaulatan Pangan, tetapi strategi yang tepat, keberanian untuk memimpin langsung dalam mewujudkan kedaulatan Pangan.” tegas Tejo lagi.

###

                             

Catatan untuk Redaksi:

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera menawarkan 7 langkah strategis yang harus segera dilakukan pemimpin negeri untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan:
  1. Mengembalikan kemempuan produsen pangan skala kecil dengan menata sumber agraria.
  2. Meningkatkan investasi publik untuk pangan
  3. Melindungi pasar pangan lokal dari liberalisasi pangan,
  4. Menghentikan pemberian lahan kepada pengusaha besar dan tidak melakukan konversi lahanpangan
  5. Memperbaiki tata kelola pangan nasional
  6. Melakukan diversifikasi pangan sesuai potensi local
  7. Pemanfaatan teknologi yang dapat dikuasai oleh penghasil pangan skala kecil

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 15 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) . 4 pilar ADS untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.