Memanusiakan Manusia dan Mengembalikan Identitas Bangsa Indonesia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Peluncuran dan Bedah Buku “Bukan Bangsa Kuli”

Memanusiakan Manusia dan Mengembalikan Identitas Bangsa Indonesia

Jakarta, 29 Agustus 2014. Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957 merupakan upaya konkrit bangsa Indonesia dalam mendeklarasikan seluruh perairan di Kepulauan Indonesia menjadi kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia. Deklarasi Djuanda bukan sekedar mengukuhkan identitas Indonesia menjadi negara kepulauan terbesar, namun juga menjadi penghubung dari pulau-pulau terluar milik Indonesia.

Melihat sejarah perjuangan Deklarasi Djuanda digagas, maka pengembangan poros maritim Indonesia yang digagas oleh pemerintahan baru Jokowi-Jusuf Kalla haruslah mampu “Memanusiakan Manusia”. Gagasan Memanusiakan Manusia dibahas secara mendalam dalam Peluncuran dan Bedah Buku “Bukan Bangsa Kuli” karya Abdul Halim yang dilaksanakan di Dapur Selera, Jakarta Selatan, pada tanggal 29 Agustus 2014.

Dr. Suseno Sukoyono, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan mengungkapkan, “Mengelola sumber daya perikanan artinya mengelola sumber daya manusia, manusia yang merupakan khalifah di bumi ini menjadi poros penting dalam memuliakan jati diri bangsa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Buku Bukan Bangsa Kuli ini menekankan pembangunan kelautan dan perikanan dengan fokus memanusiakan manusia (baca: nelayan)”.

Di sisi lain, Muhammad Karim yang merupakan Dosen Prodi Agribisnis Universitas Trilogi melihat, “Wacana poros maritim harus dikembalikan kepada bagaimana mengelola sumber daya manusia. Ironisnya, Indonesia yang merupakan lumbung keanekaragaman hayati malah menjadi “kuli” di rumahnya sendiri. Tentunya, permasalahan baru di Indonesia akan bertambah jika saja Kementerian Kelautan Perikanan akan dihapus dari susunan kabinet Jokowi dan Jusuf Kalla”.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal KIARA menilai Indonesia telah melewati proses panjang sejarah untuk mendapatkan identitasnya sebagai negara kepulauan. Tentu akan menjadi ironi jika Jokowi-Jusuf Kalla malah berniat menghapuskan kementerian kelautan dan bisa disebut langkah tersebut menjadi gerak mundur bangsa yang menjadi lupa akan entitas sejarahnya sendiri.

Dari buku “Bukan Bangsa Kuli” masyarakat diajak kembali merunut sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dan kembali melihat fakta lapangan yang dihadapi oleh nelayan. Maka penting Indonesia ‘memulihkan’ jati dirinya melalui pesan buku “Bukan Bangsa Kuli”.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Dr. Suseno Sukoyono
(Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia KKP) +62 811 1550 025
Muhammad Karim
Dosen Agribisnis Universitas Trilogi, Jakarta, dan Direktur Eksekutif PK2PM:  +62 812 1888 291 / +62 812 1243 4743
Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA: +62 815 53100 259

KIARA: Pelaku Perikanan Skala Kecil Belum Siap Hadapi ASEAN Economic Community 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Pelaku Perikanan Skala Kecil Belum Siap Hadapi ASEAN Economic Community 2015

Manila, 20 Agustus 2014. Klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting.

Seperti diketahui bahwa terdapat 3 tujuan utama Masyarakat Ekonomi ASEAN di bidang perikanan yang masuk ke dalam sub-topik pangan, pertanian dan kehutanan, yakni (1) meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komditas perikanan, baik intra maupun ekstra ASEAN; (2) mempromosikan kerjasama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat; dan (3) mempromosikan kerjasamanya antarkoperasi pertanian sebagai medium penguatan dan peningkatan akses pasar produk-produk pertanian dan memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara. Ketiga tujuan ini disertai dengan rencana aksi ASEAN sejak 2008-2015.

Menyangkut ketiga hal ini, pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan merespons ketiga tujuan ASEAN tersebut. Padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat. “Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” tegas Halim.

MEA Center yang dibangun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015, termasuk di dalamnya Rancangan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Daya Saing Nasional dalam menghadapi MEA Sektor Kelautan dan Perikanan yang akan disahkan oleh Presiden SBY.

“Klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan telah siap menghadapi MEA 2015 dengan menyusun Tim Pokja Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN Sektor Kelautan dan Perikanan untuk masa kerja 2014–2015 harus disampaikan kepada pelaku perikanan nasional, khususnya nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan, untuk mendapatkan masukan. Karena hal ini menyangkut hajat hidup bangsa. Contohnya, rencana pemberlakuan sertifikasi untuk produk budidaya oleh ASEAN pasca harmonisasi kebijakan di level masing-masing negara anggota. Setelah dicek di lapangan, nyatanya Pemerintah Indonesia belum melakukan apa-apa untuk meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar pelaku perikanan skala kecil. Padahal sudah memiliki Keputusan Menteri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Cara Berbudidaya Ikan yang Baik (CBIB). Hal-hal seperti inilah yang harus dikoreksi,” tutup Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang tengah menghadiri pertemuan perikanan Asia Tenggara di Manila, Filipina.***

 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA/Koordinator Regional SEAFish (Southeast Asia Fisheries for Justice Network)

di +62 815 53100 259

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Evaluasi Pengelolaan Subsidi Energi agar Memihak dan Tidak Menyengsarakan Nelayan

Jakarta, 13 Agustus 2014. Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 diisi dengan topik pemangkasan subsidi BBM. Hal ini seiring meningkatnya pembiayaan negara hingga 7 kali lipat untuk subsidi energi sejak 2010 (lihat Tabel 1). Namun kebijakan pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.

Tabel 1. Tahun dan Jumlah Anggaran untuk Pengelolaan Subsidi

No  Tahun Anggaran Jumlah
1 2010 Rp68.726.700.000.000
2 2011 Rp95.914.180.000.000
3 2012 Rp123.599.674.000.000
4 2013 Rp193.805.213.000.000
5 2014 Rp403.035.574.566.000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014), disarikan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Seperti diketahui, komposisi subsidi BBM sebanyak 97% dialokasikan untuk transportasi darat dan 3% sisanya untuk laut. Dari nilai yang kecil inilah, 2% diperuntukkan kepada nelayan. Dengan alokasi tersebut, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM. Padahal, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70% dari biaya produksi. Apalagi kuotanya dikurangi hingga 20%. Dalam konteks ini, Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang PengendalianKonsumsi BBM Bersubsidi tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014) menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah). Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal <30 GT dengan >30 GT.

Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Di 5 wilayah yang ditemui KIARA ini nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7.000 – Rp20.000. Bahkan, 80 persen nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan. Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan.

Berpatok pada ketiga hal di atas, Presiden Yudhoyono dan Presiden Terpilih 2014  Jokowi harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Daniel, Ketua Serikat Nelayan Teluk Palu

di +62 8524 1289 749

Sopuan, Ketua Paguyuban Nelayan Lestari Kendal

di +62 8139 0579 138

Rustan, Ketua Paguyuban Nelayan Kecil Tarakan

di +62 813 4649 9011

Daksan, Nelayan Konawe, Sulawesi Tenggara

di +62 852 9869 6962

Tajruddin Hasibuan, Ketua Presidium KNTI Sumatera

di +62 8137 0931 995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 8155 3100 259

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Siaran Pers Bersama

Southeast Asia Fisheries for Justice Network (SEAFish)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM)

 

Tindak Tegas Pelaku Praktek Perbudakan dalam Rantai Perdagangan Ikan

Jakarta, 30 Juni 2014. Produk udang Thailand dilarang memasuki pasar internasional, khususnya di Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa lainnya. Hal ini terjadi seiring ditemukannya fakta bahwa Charoen Phokpand Foods menggunakan pakan hasil perbudakan dalam sistem produksinya. Sedikitnya 20 pekerja di kapal perikanan Thailand meninggal dunia akibat praktek perbudakan ini (The Guardian, 10 Juni 2014).

The Guardian juga mencatat sedikitnya 15 buruh migran asal Myanmar dan Kamboja diperdagangkan dengan harga sebesar Rp4 juta. Praktek perbudakan yang dijalankan di Thailand berlangsung dalam rupa: (1) bekerja selama 20 jam; (2) pemukulan; (3) penyiksaan; dan (4) pembunuhan.

Senada dengan fakta tersebut di atas, Globefish dalam laporan resminya di bulan Juni 2014 menyebutkan bahwa 3 perusahaan udang terbesar di Thailand menghentikan industri pengolahannya dikarenakan kekurangan bahan baku. Ketiga perusahaan tersebut adalah The PTN Group, Narong Seafoods dan Charoen Pokphand (CP) Foods. Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Charoen Phokpand Foods telah memberhentikan 1.200 tenaga kerjanya selama kuartal pertama 2014 dan memindahkan usahanya ke Vietnam sejak Februari 2014.

Kasus Thailand harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Apalagi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah semakin dekat. Hal terpenting lainnya adalah pemerintah harus mengambil pelajaran dari kasus 2004, di mana produk udang Indonesia diembargo oleh pasar Amerika Serikat dikarenakan aktivitas reekspor dari China. Selain Indonesia, Thailand, Ekuador, India, Vietnam dan Brasil juga mengalami hal yang sama. Saat itu, China memanfaatkan pasar Indonesia sebagai jembatan untuk mengekspor produk udangnya ke Amerika Serikat. Akibatnya, pada pertengahan Januari 2004, beberapa peti kemas udang dari Indonesia ditolak di Amerika Serikatdikarenakan bukan produksi Indonesia. Komoditas itu sebelumnya diimpor dari China, lalu direekspor ke AS.

Atas dasar itulah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) mendesak Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perdagangan untuk pro-aktif mengantisipasi ancaman embargo tersebut, dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: pertama, memastikan bahwa PT Central Proteinaprima yang beroperasi di Indonesia tidak mempekerjakan budak di tambak-tambak milik perusahaanny dan segera mengembalikan hak-hak petambak Bumi Dipasena, Lampung. Hal ini perlu ditegaskan karena PT Central Proteinaprima Indonesia dengan Charoen Phokpand Foods, Thailand, memiliki kaitan perusahaan yang sama.

Kedua, mendesak Bea Cukai untuk memantau udang-udang impor yang masuk ke Indonesia dan memastikan bahwa produk udang impor tersebut bukan berasal dari Thailand. Catatan Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Maret 2014 Indonesia masih melakukan impor udang jenis frozen, meski jumlahnya belum terlalu besar. Laporan BPS juga menyebut total impor udang frozen Indonesia dalam periode Januari-Maret 2014 tercatat sebesar 367,374 kwintal dengan nilai sebesar 2,58 Juta US $.

Ketiga, pemerintah dan para petambak udang nasional perlu memanfaatkan kasus udang Thailand ini untuk meningkatkan daya saing. Terlebih harga udang Internasional saat ini dalam kondisi baik. Data Bank Dunia menyebutkan bahwa harga udang internasional per April 2014 tercatat sebesar USD17,09/kilogram. Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga tahun 2011, 2012 dan 2013, yang rata-rata sebesar USD11,93/kilogram, USD10,06/kilogram, dan USD13/kilogram.

Keempat, ASEAN harus melakukan investigasi dan mendesak Pemerintah Thailand untuk menghentikan, menindak-tegas pelaku, dan merumuskan aturan menanggulangi praktek perbudakan di sektor perikanan. Apalagi The Guardian juga mencatat bahwa Thailand tidak memiliki aturan terkait pemberantasan praktek perbudakan, meski secara resmi mereka menyebutnya sebagai prioritas nasional.

Kelima, PBB/FAO mengharuskan anggotanya untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan merumuskan kebijakan nasional berkenaan dengan pemberantasan praktek perbudakan di sektor perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish dan Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS) dan di sobatliem006@gmail.com

 

Suhana, Kepala Peneliti PK2PM

di +62 813 1085 8708

Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Siaran Pers Bersama

P3UW – KIARA – KAU – IHCS – YLBHI – WALHI – LS-ADI – SPI – KNTI – IGJ

 

Aksi Petambak Dipasena Hari II:

Mendesak BNI Menuntaskan Komitmen dan Janjinya Restrukturisasi Utang Petambak Dan Tidak Berpihak Kepada Charoen Phokpand!

Selasa, 17 Juni 2014. Sengketa pertambakan udang eks-Dipasena di Lampung kembali berlanjut dengan adanya Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 20 Desember 2013. Pengadilan banding membebankan hutang kepada 385 Petambak sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar yang terdiri dari hutang kredit yang tidak pernah diketahui bahkan dinikmati oleh petambak. Putusan tersebut mengancam ribuan petambak lainnya yang saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand. Sejak PT AWS/CP hengkang dari Dipasena secara de facto, petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.

Dalam aksi hari kedua ini, Petambak Dipasena mendesak kepada Bank Negara Indonesia sebagai salah satu bank yang memberikan fasilitas kredit kepada PT AWS/CP. Sebanyak 1.461 petambak Bumi Dipasena telah dikelabui untuk melakukan akad kredit dengan pihak BNI untuk penyaluran Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja didasarkan atas perjanjian inti-plasma yang memperbudak petambak. BNI sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa dengan menunjukkan ketertutupan untuk melakukan tindak lanjut pasca mediasi oleh Komnas HAM. BNI telah ingkar dari komitmennya untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dengan melakukan restrukturisasi hutang kredit petambak.

Petambak merasa dibohongi oleh komitmen BNI yang awalnya disambut positif oleh petambak beriktikad baik menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. BNI dan juga BRI telah mengabaikan surat petambak yang dikirim pada tanggal 9 Mei 2014 mengenai kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban dan meminta digelar forum untuk menyelesaikan persoalan kredit petambak.

BNI sebagai badan publik seharusnya dapat menyatakan keberpihakan kepada publik dan mendorong untuk melakukan penyelesaian sengketa pertambakan dan menghentikan upaya hukum yang dipaksakan oleh PT AWS/CP saat ini. Salah satu caranya adalah BRI yang telah menyatakan komitmen melakukan restrukrisasi hutang dan mendorong adanya penyelesaian yang damai kepada petambak. Dapat dipastikan sengketa pertambakan yang berlarut-larut akan segera bisa diselesaikan.

Potensi besar Pertambakan Dipasena akan memberikan dampak positif bagi perekonomian indonesia dalam bentuk sumbangan devisa negara, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Persoalan ini merupakan langkah penting bagi petambak untuk bangkit dan siap membangun model ekonomi kerakyatan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

LAWAN KORPORASI ASING DAN ELIT POLITIK PENINDAS PETAMBAK. PETAMBAK DIPASENA SEJAHTERA, INDONESIA BANGKIT DAN HEBAT!

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi:

  1. Thowilun (Petambak Dipasena) di +62812 7238 084
  2. Abdul Halim (Sekjen KIARA) di +62 815 53100 259

”Visi Misi Capres dan Cawapres untuk Kedaulatan Pangan: Kaya retorika, miskin substansi, lemah strategi dan tidak tepat sasaran”

 

Siaran Pers

untuk disiarkan segera – 30 Mei 2014

Informasi lebih lanjut:

Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

Abdul Halim, Koordinator Pokja Ikan/Sekjen KIARA (0815-53100259)

Said Abdullah, Koordinator Pokja Beras ADS (0813-82151413)

A.Surambo, Koordinator Pokja Sawit ADS (0812-8748726)

 

”Visi Misi Capres dan Cawapres untuk Kedaulatan Pangan:

Kaya retorika, miskin substansi, lemah strategi dan tidak tepat sasaran”

Visi Misi terkait  Kedaulatan Pangan dua pasangan capre dan cawapres memiliki banyak lubang serta dipertanyakan bagaimana pencapaiannya dalam lima tahun ke depan dengan banyaknya tumpang tindih dan ketidak jelasan.  Demikian kesimpulan tim Aliansi untuk Desa Sejahtera setelah menakar visi misi terkait Kedaulatan Pangan kedua capres-cawapres dengan 4 pilar Kedaulatan Pangan di Jakarta (30/5/2014).

“Visi dan Misi kedua pasangan masih belum utuh dan cenderung bombastis.  Keduanya mengartikan Kedaulatan pangan sebatas pada wilayah  produksi semata.  Keduanya banyak mengungkapkan janji tanpa berpijak pada realitas yang ada.” Jelas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS.

Secara umum visi misi yang ditawarkan  tim Jokowi-Jusuf Kalla lebih rinci dibandingkan Tim Prabowo-Hatta, tetapi visi misi ke duanya menyisakan pertanyaan besar bagaimana strategi dan nimplementasinya ke depan.

“Misalnya tim Jokowi-JK menjanjikan untuk land reform 9 juta hektar, akan dilakukan dimana.  Belum lagi janji untuk menyediakan 2 ha bagi 18 juta petani gurem, pencetakan sawah baru dan lahan kering seluas masing-masing seluas 1 juta hektar menggunakan lahan siapa?” tambahnya lagi.

Sementara tim Prabowo-Hatta, jelas mencanangkan program yang bukan untuk petani kecil, karena strategi yang diterapkan melalui MP3EI untuk menambah lahan pangan 2 juta untuk sawah dan 2 juta untuk biodiesel, yang ditargetkan dapat memperkerjakan 12 juta orang. Menempatkan petani sebagai pekerja dan bukan pengelola pangan.

”Dengan visi-misi seperti ini, sebenarnya makin memberi peluang kepada pemilik modal, baik pekebun besar maupun pengusaha-pengusaha pangan lainnya.  Bisa dipastikan bukan kesejahteraan petani atau pekebun kecil yang bertambah, tetapi buruh-buruh yang kian banyak. Hasilnya ketimpangan penguasaan lahan makin meninggi. Indeks gini makin tinggi.” Papar Achmad Surambo, ketua Pokja Sawit.  Apalagi visi misi untuk mengembangkan biofuel seluas 2 juta hektar, sementara sudah ada rencana ekspansi sawit hampir 30 juta ha.

Kemungkinan visi misi kedua capres untuk mengubah situasi pangan ke depan agar dapat mewujudkan kedaulatan pangan sangat penting layak dipertanyakan. “Bagaimana dapat mewujudkan Kedaulatan Pangan, jika tidak ada yang bicara tentang subsidi, asuransi dan juga daulat benih.  Sementara impor pangan dan perjanjian internasional yang terkait dengan lemahnya sistem pangan kita masih dianggap keharusan.” Sampai Said Abdullah dari pokja beras. Apalagi  melihat program Prabowo-Hatta  tidak ada dukungan yang cukup bagi produsen pangan skala kecil.

Sementara Jokowi-JK yang memiliki visi dan misi bangsa maritime  yang maju, kuat dan mandiri berbasiskan kepentingan nasional, juga menetapkan Kawasan Konservasi Perairan menjadi 17 juta ha dan tambahan 700 ha lahan konservasi.” Kalau kawasan konservasi laut diperluas, maka kawasan perairan tersebut tidak boleh digunakan sebagai area tangkap.  Bagaimana nelayan tradisional kita dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan produksi perikanan 40-50 juta ton, jika aksesnya dibatasi.” Imbuh Abdul Halim, ketua pokja Perikanan tentang program yang justru tidak memberikan perhatian terhadap sumber penghidupan nelayan tradisional, yang jumlahnya terus menurun.

Visi Misi terkait Kedaulatan Pangan masing-masing Capre Cawapres yang akan dipilih pada 9 Juli nanti masih jauh panggang dari api. Diperlukan keberpihakan yang lebih kuat bagi produsen pangan skala kecil, kemauan politik yang kuat serta keberanian untuk melihat realitas dan  membenahi carut marut situasi pangan yang gagal ditangani regim SBY selama hampir 10 tahun ini.

“Indonesia membutuhkan pemimpin yang tidak hanya memiliki visi dan misi yang memuat kata Kedaulatan Pangan, tetapi strategi yang tepat, keberanian untuk memimpin langsung dalam mewujudkan kedaulatan Pangan.” tegas Tejo lagi.

###

                             

Catatan untuk Redaksi:

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera menawarkan 7 langkah strategis yang harus segera dilakukan pemimpin negeri untuk mewujudkan Kedaulatan Pangan:
  1. Mengembalikan kemempuan produsen pangan skala kecil dengan menata sumber agraria.
  2. Meningkatkan investasi publik untuk pangan
  3. Melindungi pasar pangan lokal dari liberalisasi pangan,
  4. Menghentikan pemberian lahan kepada pengusaha besar dan tidak melakukan konversi lahanpangan
  5. Memperbaiki tata kelola pangan nasional
  6. Melakukan diversifikasi pangan sesuai potensi local
  7. Pemanfaatan teknologi yang dapat dikuasai oleh penghasil pangan skala kecil

 

  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 15 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) . 4 pilar ADS untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Tinggalkan Industri Tambang dan Migas, Kuatkan Identitas Maritim dan Agraris

Siaran Pers Hari Anti Tambang 2014

Tinggalkan Industri Tambang dan Migas,  Kuatkan Identitas Maritim dan Agraris

Selama tahun Politik 2014, isu tambang dan energi kembali menjadi sorotan dan mendapatkan porsi yang besar baik dalam pemberitaan media ataupun sebagai “barang dagangan” Parpol dan politisi. Dua koalisi yang dibentuk untuk mengusung Capres berlomba-lomba menawarkan program kedaulatan tambang dan energi di Indonesia.

Namun program koalisi-koalisi yang digadang akan mengembalikan kedaulatan Negara tersebut jelas hanya akan menjadi jargon pemanis kampanye belaka, Di dalam dua gerbong koalisi tersebut sangat kentara keterlibatan dan intervensi Mafia Tambang dan Energi yang selama ini telah menjarah kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat.

Tentu kita masih ingat 29 Mei delapan tahun lalu, ketika Lumpur Lapindo mulai menyembur dan kini telah menggenangi 16 desa di Sidoarjo. Hingga saat ini masyarakat korban Lumpur Lapindo masih berjuang untuk memulihkan hak-haknya. Semburan lumpur Lapindo telah menghilangkan akses terhadap pangan dan hak ekonomi masyarakat. Ini berakibat pada semakin bertambahnya beban perempuan. Karena perempuan, dengan peran gendernya “dipaksa” untuk memikirkan urusan domestik dalam keluarga.

Aburizal Bakrie (ARB) sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut bahkan hingga saat ini masih leluasa berbisnis dan bermain politik dengan menggabungkan Parpol yang dipimpinnya dalam salah satu koalisi pengusung Capres Prabowo. Tidak hanya itu saja, ARB bahkan berhasil menyedot anggaran Negara lebih dari Rp 7,2 triliun untuk biaya ganti rugi korban Lapindo.

Diyakini, jika gerbong Capres Prabowo memenangkan pemilihan Presiden, makin sulit menagih dana talangan tersebut. Mengingat gerbong prabowo disesaki oleh pelaku pengeruk sumber daya alam kelas kakap, selain Prabowo sendiri dan ARB, juga ada Harry Tanoe, Sandiaga Uno atau Setya Novanto.

Di gerbong Jokowi pun, tidak lepas dari keterlibatan pengeruk tambang dan energi, mulai dari pendukungnya seperti Luhut Panjaitan, hingga tokoh-tokoh dalam Parpol pengusungnya seperti Surya Paloh, Effendi Simbolon dan Jusuf Kalla.

Kenyataannya industri tambang dan migas adalah monster yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat khususnya di lingkar tambang. Hilangnya ruang hidup masyarakat, kemiskinan, pelanggaran HAM, hancurnya fungsi-fungsi layanan alam dan sarang yang nyaman bagi korupsi adalah sekelumit gambaran nyata dari industri tambang dan migas. Sayangnya industri ekstraktif kaya daya rusak ini malah diklaim sebagai modal pembangunan dan sumber devisa Negara.

Pertambangan hanya menjadikan laut Indonesia sebagai tong sampah untuk limbah tailing sebagaimana PT Newmont Nusa Tenggara yang sejak 2002 telah diperpanjang dari tahun 2011 hingga 2016 untuk membuang limbah tailing sebanyak 54.020.000 ton tiap tahun. Pertambangan juga merusak pulau-pulau kecil yang indah sebagaimana yang akan terjadi di Pulau Bangka Sulawesi Utara, Pulau Bangka dan Belitung, Pulau Nipah dan pulau-pulau kecil lainnya yang hancur.

Carut marut pengelolaan tambang dan energi juga berandil besar dalam politik anggaran pemerintah. Maka tidak heran sikap pesimisme pemerintah menetapkan rasio pajak sebesar 12,6% dari PDB mengakibatkan 27% Belanja Negara harus dibebankan kepada sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama empat tahun terakhir. Padahal pada 2013 lalu, 50,2% PNBP diterima dari kegiatan eksploitasi Tambang dan Migas. Maka,  tidak heran trend anggaran yang terus berulang tiap tahun ini mendorong eksploitasi tambang dan energi besar-besaran dengan dalih penyeimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tentu saja dengan mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga.

Sejak reformasi Indonesia mengklaim sebagai negara yang menjunjung demokrasi. Pada perkembangannya demokrasi menjadi tak lebih sebuah industri. Perebutan dan mempertahankan kekuasaan selalu melibatkan kekuatan ekonomi yang bersumber dari kalangan pengusaha. Para pengusaha tambang yang terlibat dan bagian dari politik, mendorong sumber daya alam tambang menjadi modal dalam perebutan dan mempertahankan kekuasaan politik. Tak heran kampanye pertambangan ramah lingkungan (green mining) atau berkelanjutan adalah siasat lama yang digunakan para politikus yang selama ini menikmati manfaat dari industri pertambangan, baik resmi maupun tidak resmi. Dengan kata lain pengurusan industri tambang hingga saat ini merupakan mesin uang politik penghancur kehidupan.

Karenanya Pemerintah Indonesia ke depan harus berani mengambil langkah yang tegas untuk membersihkan pemerintahan , baik dalam Kabinet dan Lembaga Negara lainnya, dari keterlibatan dan intervensi Mafia Tambang dan Energi. Tentu hal ini yang utama dilakukan, mengingat keharusan untuk mengambil langkah inovatif meninggalkan pengerukan tambang dan migas sebagai pilar pembangunan dan ekonomi.

Tidak hanya membersihkan Pemerintahan dan lembaga Negara dari Mafia Tambang dan Energi, Pemerintah ke depan juga harus berani melekatkan Negara Maritim dan Agraris sebagai idenditas Bangsa. Industri tambang dan energi dalah industri yang tidak berkelanjutan, sementara sebagian besar rakyat Indonesia bertumpu pada sektor yang sumbernya tidak pernah habis.

Dalam tata kelola produksi dan konsumsi energi pun pemerintah ke depan juga harus mengambil lompatan inovatif untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan akan energi fosil. Pemerintah tidak seharusnya memandang sektor energi sebagai komoditas bisnis semata. Sumber energi adalah asset bagi produktivitas rakyat, maka dari itu rakyat harus mendapatkan akses yang lebih luas dan terbuka sebagai jaminan ekonomi, pendidikan dan kesehatan rakyat.

Kepatuhan Indonesia dalam skema utang, bilateral dan multilateral, termasuk investasi telah menjerumuskan Indonesia kedalam jebakan angka-angka produksi dan eksport. Pemerintah  kedepan harus bisa menjamin penghentian perjanjian kerjasama atau investasi yang berbasis produksi dan berorientasi eksport. Pembenahan di sektor kebijakan dan kelembagaan. Penting juga untuk memastikan seluruh lembaga-lembaga Negara tidak berjalan sendiri-sendiri yang menimbulkan kontradiktif program, yang tak saling mendukung guna mewujudkan Kedaulatan energi nasional.

Selain itu pemerintah juga harus tegas untuk memaksa pihak yang bertanggungjawab melakukan pemulihan lingkungan sebagai bukti salahnya pilihan ekonomi yang ekstraktif. Serta mebuka ruang seluas-luasnya untuk pembenahan dan perombakan tata kelola sektor-sektor publik agar mampu menjamin keselamatan, keamanan, produktivitas dan daya pulih rakyat serta keberlanjutan fungsi layanan alam.

Pemerintah ke depan harus lebih mendorong produktivitas pertanian, perikanan dan pariwisata, bukan mendorong industri berbasis lahan seperti tambang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kebutuhan utama sehari-hari warga. Dengan mengakhiri pengerukan sumber daya tambang dan menjadikan sebagai pilihan akhir, juga akan mengurangi ancaman terhadap keselamatan rakyat.

 

Hari Anti Tambang, 29 Mei 2014.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Greenpeace, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Center for Environmental Law (Icel)

 

Contact Person

  1. Ahmad Marthin Hadiwinata (KIARA) +6281286030453
  2. Bagus (JATAM) +6285781985822

 

KIARA: Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut Terus Bertambah, Negara Harus Mengalokasikan Perlindungannya di APBN 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut

Terus Bertambah, Negara Harus Mengalokasikan Perlindungannya di APBN 2015 

Jakarta, 26 Mei 2014. Pusat Data dan Informasi KIARA kembali mencatat sedikitnya 61 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut selama Januari-Mei 2014. Dibandingkan dengan tahun 2010, jumlah ini terbilang lebih tinggi. Dihadapkan pada resiko yang besar, namun Negara belum juga memberikan jaminan perlindungan jiwa bagi nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui sejak tahun 2010-2013, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut kian tinggi (lihat Tabel 1). Abdul Halim, Sekjen KIARA mengatakan, “Dengan tingginya angka hilang dan meninggal dunia nelayan tersebut, mestinya Negara mengalokasikan anggarannya untuk memastikan jiwa nelayan terlindungi”.

Tabel 1. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86 Jiwa
2 2011 149 Jiwa
3 2012 186 Jiwa
4 2013 225 Jiwa

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014)

Dalam 5 tahun terakhir, alokasi anggaran pemerintah di bidang kelautan dan perikanan terus meningkat: dari Rp. 2 Triliun menjadi Rp. 7 triliun. “Sangat disayangkan di tengah anggaran yang meningkat dan kian besarnya resiko yang dihadapi oleh masyarakat nelayan tradisional, Negara belum mengalokasikan anggarannya,” tambah Halim.

Oleh karena itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia untuk menyiapkan anggaran khusus di dalam APBN 2015 guna melindungi nelayan tradisional.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Festival Negeri Bahari MENGEMBALIKAN KEJAYAAN NEGERI BAHARI

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Festival Negeri Bahari

MENGEMBALIKAN KEJAYAAN NEGERI BAHARI 

Jakarta, 17 Mei 2014. Lautan yang mendominasi letak geografis Indonesia nyatanya belum memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya nelayan tradisional yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berangkat dari kondisi itulah, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan Festival Negeri Bahari bertajuk “Mengembalikan Kejayaan Negeri Bahari” di Taman Menteng, Jakarta. Festival ini bertujuan untuk mengajak masyarakat kembali menyadari bahwa laut adalah masa depan bangsa.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Laut adalah masa depan bangsa Indonesia. Menafikan laut sama halnya mencelakakan anak-anak bangsa. Fakta hari ini menunjukkan bahwa nelayan tradisional terus dimiskinkan sementara asing justru difasilitasi, di antaranya melalui Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Permen No. 30 Tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Oleh karena itu, pemimpin nasional periode 2014-2019 harus membalikkan fakta tersebut sehingga nelayan tradisional bisa hidup sejahtera”.

Festival Negeri Bahari ini dirayakan oleh pameran kuliner mangrove, ikan dan kain tenun yang dibawa oleh 15 komunitas perempuan nelayan yang tergabung di dalam PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia), demo masak perempuan nelayan bersama Koki Gadungan Rahung Nasution, stand-up comedy, bengkel kreativitas anak (mewarnai dan origami), rembug pangan pesisir, peluncuran “Gerakan Turun Tangan Selamatkan Mangrove”, dan panggung Negeri Bahari.

Masnuah, Sekjen PPNI menjelaskan, “Festival ini menjadi ruang PPNI memperkenalkan potensi ekonomi olahan mangrove, ikan dan kain tenun yang diproduksi dari desa-desa pesisir di 15 kabupaten/kota kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Ajang ini juga kami jadikan sebagai wahana mempererat tali persaudaraan antarperempuan, baik yang tinggal di wilayah pesisir dan perkotaan”.

Dalam Festival Negeri Bahari ini, tambah Selamet Daroyni selaku Ketua Panitia Festival dan Koordinator Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, hadir komunitas perempuan nelayan dari Demak Jepara, Kendal, dan Batang (Jawa Tengah), Gresik dan Surabaya (Jawa Timur), Buton (Sulawesi Tenggara), Manado (Sulawesi Utara), Langkat dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Lampung, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Indramayu (Jawa Barat), dan Jakarta Utara.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Sekjen PPNI

di +62 857 4109 4693

Selamet Daroyni, Ketua Panitia Festival/Koordinator Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821  1068 3102

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap

Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019 

Jakarta, 6 Mei 2014. Sejak tahun 1998-2019, Indonesia dibebani hutang Coremap (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) sebesar USD 85,75 atau setara dengan Rp.1,44 Triliun (lihat Tabel 1). Padahal,  tanpa hutang, masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Untuk penyelamatan terumbu karang, sudah semestinya dikedepankan semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya”.

Tabel 1. Daftar Hutang Coremap

No Fase Coremap Nama Penghutang Jumlah Hutang
1 Fase I (1998-2004) Bank Dunia USD 6,9 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 7 Juta
2 Fase II (2004-2009) Bank Dunia USD 56,2 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 8,27 Juta
3 Fase III (2014-2019 Bank Dunia USD 47,38 Juta
TOTAL USD 85,75

Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) bahwa: pertama, kerusakan terumbu karang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya.

Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa hutang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.

Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259