Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

Siaran Pers Bersama

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

KIARA, KNTI, PPNI, SNI, IHCS, YLBHI, LBH Jakarta, SP, KRuHA

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Jakarta, 21 November 2014. Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Setidaknya pada tahun ini, terdapat empat isu strategis yang penting untuk digarisbawahi oleh pemerintahan hari ini. Pertama terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambak tradisional baik Laki-Laki dan Perempuan. Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Kedua, nelayan menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dapat dilihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan dan 16.855 nelayan akan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah. Begitu pula pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil tidak pernah ada upaya untuk menghentikan eksploitasi. Sebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

Ketiga, BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional yang baru saja dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi namun tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM. Masalah distribusi bbm tidak pernah transparan, tidak terbuka dan terjadi kolusi dan nepotisme tidak pernah diselesaikan. Terlebih BBM subsidi dibuka aksesnya kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT dengan maksimal 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Yang sangat gamblang menggambarkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha perikanan.

Keempat terkait dengan Pencurian Ikan dengan: 5 Agenda Prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan; Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia; Ketiga, mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan; Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia; Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di 0821 1068 3102
  2. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), M. Taher di 081314814823
  3. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Habibab di 081210116937
  4. Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana di 0813 1971 6775
  5. Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan di 0812 8672 8337
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan di 0857 2722 1793
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna di 081222345610
  8. Solidaritas Perempuan (SP), Arieska di 081280564651
  9. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa), Reza di 081370601441

 

 

Lampiran

 

Kertas Posisi Hari Perikanan Sedunia 2014

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Pengantar

Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Indonesia adalah negara bahari dengan gugusan ribuan pulau yang menyebar dari ujung barat di Sabang hingga Merauke. Dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2. Perairan Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Semestinya laut Indonesia bisa menyejahterakan nelayan, petambak ikan dan udang, baik laki-laki maupun perempuan nelayan, masyarakat pesisir yang berada di kampung-kampung pesisir.

Pengakuan dan Perlindungan: Nelayan dan Petambak baik Laki-Laki dan Perempuan

Data BPS (2010) menyebutkan bahwa terdapat 10.639 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia. Dari desa pesisir tersebut jumlah penduduk miskin di pesisir mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14% dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 31,02 juta jiwa. Situasi ini menjadi fakta yang dialami oleh Masyarakat Pesisir yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia.

Kondisi buruk tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang dialami nelayan. Dari 2,74 juta jiwa nelayan, 92% dari angka tersebut adalah nelayan dengan ciri tradisional namun tidak diakui dan dilindungai tanpa dukungan modal dan teknologi. Tidak ada perlindungan kepada nelayan dilihat dari angka nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut mencapai 255 jiwa (KIARA, Juni 2014) yang terus meningkat sejak tahun 2010 sebanyak 86 orang nelayan. Juga masalah yang dihadapi petambak baik ikan maupun penghasil olahan pesisir seperti garam yang terancam atas kebijakan importasi ikan dan garam.

Meski demikian, 75% pasokan pangan protein nasional merupakan kontribusi mereka. Sangat ironis, ditengah berlimpahnya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan peluh keringat nelayan tradisional justru berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan mereka. Sehingga nelayan merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan wajib untuk dilindungi.

Nelayan sebagai Korban Pembangunan

Pembangunan infrastruktur di pesisir dan reklamasi merupakan pendorong utama meningkatnya ancaman bencana di pesisir. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tahun 2013 mendapati bahwa dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya tercatat ada 19 kawasan pesisir yang direklamasi. Secara akumulatif telah terjadi pengkaplingan (penguasaan) wilayah pesisir yang dikonversi menjadi daratan hasil reklamasi seluas 5.775,3 ha. Dari angka tersebut, telah terjadi pengusiran sedikitnya  14.344 nelayan, sedikitnya 18.151 Kepala Keluarga (KK) di delapan kota pesisir dari ruang permukiman dan ruang wilayah penghidupannya (wilayah tangkap nelayan tradisional).

Dampak buruk reklamasi akan mengusir nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang permukiman dan ruang penghidupannya (wilayah perikanan tangkap) juga menutup hak akses masyarakat untuk mengakses pantai sebagai ruang terbuka publik karena di privatisasi. Salah satu contoh rencana proyek reklamasi di wilayah pesisir terjadi di Bali yang mengancam Teluk Benoa yang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang unik dan harus di konservasi.

Di tempat yang lain, yaitu di Batang Jawa Tengah, pemerintah sedang merencanakan membangun PLTU batubara. Masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang telah meminta ke Presiden agar proyek ini di batalkan karena melanggar hak konstitusional warga, yakni akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Bila proyek PLTU berkapasitas 2.000 MW tetap dipaksakan, sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan. Demikian juga halnya nasib petani yang tersebar di enam desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) akan mengalami nasib yang sama. Pembangunan proyek ini sangat berseberangan dengan komitmen Pemerintah RI untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Begitu pula di Ibukota Jakarta dengan proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial. Dengan tajuk National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah akan potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta. Proyek ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Tidak ada konsultasi publik kepada masyarakat pesisir Teluk Jakarta,  adanya keragu-raguan dari berbagai ahli mengenai proyek ini, adanya keraguan dari Ahok, tidak menjawab akar masalah Jakarta seperti banjir dan krisis air, bahkan tidak ada ijin lingkungan yang menjadi dasar hukum proyek tersebut. proyek ini akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.

Selain itu, pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Teluk Lontar di Serang, Provinsi Banten, Pulau Bangka di Sulawesi Utara dan Pulau Nusakambangan Jawa Tengah dipastikan akan meminggirkan ruang penghidupan nelayan tradisional. Upaya protes dan hingga berlanjut ke sarana hukum melalui pengadilan telah dilalui namun upaya tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga nelayan terus menerus menjadi korban dalam pembangaunan. Namun sebaliknya kriminalisasi sangat mudah dilakukan oleh pemerintah ketika berhadapan dengan nelayan. Seperti yang saat ini dihadapi oleh nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional

Baru-baru ini melalui Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 harga BBM Solar bersubsidi dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Asumsi yang dibangun dari kebijakan ini bahwa subsidi anggaran BBM dianggap tidak tepat sasaran sehingga dianggap perlu untuk dialihkan kepada bentuk-bentuk yang produktif dan tepat sasaran. Asumsi ini sangat umum dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, terjadi kondisi sebaliknya, BBM solar adalah kebutuhan primer dan utama bagi nelayan.

Sejak era Pemerintahan Yudhoyono hingga Pemerintahan Jokowi hari ini, pemerintah telah melakukan seringkali melakukan pencabutan subsidi BBM yang memberikan dampak ekonomi yang sangat luas. Bahan bakar minyak merupakan salah satu input utama dalam proses produksi di sektor perikanan yang mencapai 60-70 % dari total biaya produksi sehingga kenaikan harga BBM jelas akan menaikkan biaya produksi secara signifikan.

Fakta di lapangan, pencabutan subsidi sebesar Rp.2000 mendongkrak kenaikan Rp.3000 hingga Rp.6000 per liternya. Kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan & petambak bervariasi berdasarkan informasi dari nelayan (KNTI, 18/11/2014). Di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Lamongan, Madura dan sekitarnya harga BBM jenis solar mencapai Rp.8500, di kepulauan sapeken kab sumenep Rp.10.000 dan Kepulaan Mesalembo Kab Sumenep Rp.11.000 per liternya. Di Rawajitu, Lampung mencapai Rp 8500-Rp 9000, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara Rp.7800-8500, di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp 7800 dan Rp 8000, di Lombok Timur Rp 9000, dan Lamalera, NTT Rp.12.500. Namun di beberapa tempat terjadi kelangkaan BBM bersubsidi seperti di Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak ada sama sekali BBM subsidi.

Dari fakta harga dan ketersediaan BBM bersubsidi, nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi. Persoalan distribusi yang menjadi masalah kelangkaan tidak pernah diantisipasi oleh pemerintah. Distribusi BBM tidak pernah transparan, tidak terbuka untuk nelayan tradisional dan terjadi kolusi dan nepotisme. Ditambah lagi akses sumber ikan yang terjadi penurunan jumlah stok ikan membuat wilayah tangkap lebih jauh mengakibatkan konsumsi BBM meningkat. Di sisi lain, BBM subsidi dapat diakses oleh kapal-kapal besar. Dengan aturan yang sangat longgar, kapal dengan ukuran di atas 30 GT yang terdaftar di instansi pemerintahan dapat mengakses bbm bersubsidi dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Walaupun melalui verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dapat dipastikan telah terjadi diskriminasi akses BBM subsidi kepada nelayan tradisional dengan membuka akses kepada pengusaha perikanan dengan kapal 30 GT keatas. Selain itu, klaim pemerintah bahwa pencabutan subsidi BBM tidak berdampak buruk bagi nelayan & petambak adalah kesalahan. Ditambah lagi tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM.

Pencurian Ikan: 5 Agenda Prioritas

Kondisi sumber daya perikanan yang saat ini mengalami over eksploitas, disebabkan banyak faktor. Pertama, sebagai sumber daya terbuka dengan prinsip open access, telah menyebabkan tingginya tingkat penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan jumlah stok dari tahun ke tahun. Kedua, masalah pencurian ikan di laut Indonesia menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan walaupun telah ada will (niat) pemerintah dengan dukungan anggaran yang besar.

Penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing dengan berkedok kapal ex-asing, dengan wilayah operasi bukan hanya perairan ZEE Indonesia, melainkan masuk sampai ke perairan kepulauan Indonesia bahkan masuk dalam perairan teritorial. Pada umumnya, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan berupa purse seine dan trawl, yang merupakan alat-alat tangkap ikan yang paling eksploitatif dan merusak ekosistem.

Mengenai masalah pencurian ikan terdapat beberapa agenda prioritas yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan, Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat efektif dalam melakukan pengawasan. Ditambah lagi berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan berdasarkan Pasal 70 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.

Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia tertuang sebagaimana diatur dalam Pasal 35A ayat (1) UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang berbunyi: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.” Oleh karena rendahnya kualitas penindakan kejahatan perikanan, kepada para pelanggar Pasal 35A ayat (1) tersebut tidak ada sanksi yang kuat baik denda administratif maupun pidana. Juga terhadap oknum di internal yang bebas

Ketiga,  mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan. Serta melakukan pemberdayaan nelayan dengan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan teknologi dalam pengolahan.

Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia dengan mencabut Permen KP 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Permen tersebut malah melegalisasikan pemilikan trawl padahal telah dilarang berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009. Permen ini juga telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl di seluruh perairan Indonesia.

Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan. Hal ini penting untuk menutupi kelemahan sarana infrastruktur pengawasan dengan berbasiskan laporan nelayan tradisional. Sehingga hak partisipasi nelayan untuk penegakan hukum pengawasan dipenuhi oleh negara. Sehingga peluang adanya kolusi dalam pembebasan pencurian ikan dapat diselesaikan.

Akui dan Lindungi Nelayan Dan Petambak Baik Laki-Laki dan Perempuan

Perikanan adalah kegiatan yang mencakup tiga tahap utama yaitu pra produksi, saat produksi dan pasca produksi. Tiap tahap tersebut melibatkan banyak pihak baik laki-laki maupun perempuan dengan peran yang berbeda-beda dan signifikan dalam tiap tahapan. Sehingga penting untuk mengakui setiap pihak yang terlibat dalam tahapan kegiatan perikanan baik laki-laki maupun perempuan terkhusus kepada kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Termasuk pengakuan terhadap organisasi nelayan dan petambak yang benar-benar tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan nelayan dan petambak. Sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XI/2013 sebagai hak kebebasan dan berserikat.

Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Dunia telah bersepakat bahwa nelayan tradisional dan petambak skala kecil berkontribusi besar terhadap pemenuhan ketahanan pangan. Hal ini yang mendasari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memfasilitasi Pedoman Internasional tentang Perlindungan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries/IGSSSF) pada Juni 2014. Dokumen IGSSF menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) yang menegaskan pentingnya perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, dan memastikan hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka.

Di level nasional, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi salah satu prioritas pengesahan dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2010-2014. Namun tidak pernah ada tindak lanjut untuk melakukan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Setiap masa prolegnas tahunan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan selalu ditunda hingga habis masa periode Anggota DPR RI 2009-2014.

Saat ini terbuka peluang Pemerintahan Jokowi JK untuk melakukan perlindungan kepada nelayan dan petambak dengan mendorong adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal ini dapat menjadi salah satu indikator positif Pemerintahan Jokowi-JK dalam meneguhkan ideologi kedaulatan pangan.

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa).

 

DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan di dalam Prolegnas 2014-2019

Siaran Pers bersama

Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) I Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Jawa Tengah I Layar Nusantara I Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan

di dalam Prolegnas 2014-2019

Semarang, 7 November 2014. Sedikitnya 30 nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019. Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh KIARA bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.

Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Fakta yang disampaikan adalah aktivitas melaut, mulai dari persiapan melaut, saat melaut, pengolahan hingga proses penjualan mengalami berbagai tindakan yang mencederai hak-hak konstitusionalnya, di antaranya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.

Hal lain yang tak kalah penting adalah perizinan yang bertele-tele dan memakan waktu dan biaya yang tak sedikit, akses permodalan dan bbm bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500 (Empat Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah). Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan. Padahal, kontribusinya amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Koordinator Nasional PPNI di +62 852 2598 5110

Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah di +62 819 0195 1952

Misbakhul Munir, Direktur Eksekutif LBH Semarang di +62 858 6508 9424

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.i

KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan

Jakarta, 30 Oktober 2014. Kementerian Koordinator Ekonomi dalam surat bernomor UND-107/D.VI.M.EKON.1/10/2014 menyampaikan undangan terkait sosialisasi program NCICD yang seharusnya dilaksanakan pada 29 Oktober 2014. Namun, tanpa pemberitahuan yang sesuai ternyata kegiatan tersebut batal. Pembatalan sosialisasi tersebut mengindikasikan ketidaksiapan pemerintah untuk membuka informasi terkait beberapa aspek penting tentang layak tidaknya program NCICD ini dilanjutkan.

Proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial ini termasuk dalam program NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). Program yang akan memakan biaya hingga 600 triliun Rupiah ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Pemerintah selama ini juga terindikasi tidak membuka informasi kepada publik, bahkan masyarakat nelayan di Jakarta Utara yang nantinya akan terdampak oleh proyek Giant Sea Wall ini tidak pernah diajak berdiskusi atau diberikan informasi. Dalam diskusi dengan masyarakat nelayan, KIARA menemukan fakta bahwa masyarakat nelayan menolak proyek Giant Sea Wall ini karena akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.

Keterbukaan informasi dan diskusi seharusnya dilakukan secara terbuka karena program NCICD tersebut masih diragukan efektivitasnya dalam menjawab permasalahan banjir dan berkurangnya ketersediaan bahan baku air minum di Jakarta. Pada 21 Oktober 2014 lalu, KIARA telah mengirimkan surat permohonan kepada BPLHD DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi publik terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) program NCICD ini. Tanpa kajian tersebut, dipastikan proyek Giant Sea Wall tidak layak dan harus dihentikan.

Selain itu, proyek Giant Sea Wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Alternatif solusi yang coba disampaikan oleh pemerintah dengan pembangunan rumah susun untuk nelayan sangat tidak relevan. Nelayan tidak mungkin cocok dengan rumah susun karena mereka memiliki perahu dan biasa memperbaiki jaring. Lalu akan ditambat dimana perahu nelayan? Atau bagaimana mereka akan memperbaiki jaringnya di rumah susun? Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab dengan pembangunan bendungan raksasa. Pencemaran 13 aliran sungai yang melewati Jakarta seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki sistem drainase dan menghijaukan kembali daerah hulu sungai.

Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Empat Kriteria Utama Menteri Kelautan Era Jokowi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Empat Kriteria Utama Menteri Kelautan Era Jokowi

Jakarta, 18 Oktober 2014. Presiden Jokowi bakal resmi dilantik dalam 3 hari ke depan. Banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan, di antaranya memilih sosok yang tepat untuk menjabat sebagai Menteri Kelautan agar visi poros maritim dunia mampu diejawantahkan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengedepankan 4 kriteria utama kepada Presiden Jokowi sebagai panduan dalam memilih Menteri Kelautan, yakni pertama, memahami dan sanggup menjalani mandat UUD 1945 sesuai tupoksinya; kedua, memiliki rekam jejak yang baik; ketiga, memahami persoalan nelayan, perempuan nelayan dan petambak, serta memiliki kesanggupan untuk mengatasinya dalam bentuk program dan alokasi anggarannya; dan keempat, tidak pernah terlibat dalam perumusan kebijakan kelautan dan perikanan nasional yang terindikasi kuat memihak kepentingan asing.

Sebagaimana diketahui, dalam 10 tahun terakhir pemerintahan Presiden Yudhoyono, arah kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan banyak memihak kepentingan asing, misalnya pembolehan alih muatan di tengah laut (transhipment) dan pengecualian tuna untuk langsung diekspor; pemberian izin lokasi dan izin pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil kepada asing seperti yang terjadi di Gili Sunut, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Persoalan lain yang juga belum teratasi adalah nihilnya sarana mobilisasi warga antarpulau, khususnya di Indonesia bagian timur; pencurian ikan; penggusuran masyarakat pesisir untuk didirikan permukiman mewah dan berbayar; pencemaran laut; dan kapasitas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang lemah dan tumpah-tindih.

Empat kriteria utama di atas harus dipenuhi oleh menteri kelautan periode Presiden Jokowi selama 2014-2019. Pasca dilantik, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melakukan harmonisasi dan mengoreksi kebijakan kelautan dan perikanan yang tidak memihak nelayan dan kepentingan bangsa lebih luas; diikuti dengan perumusan program yang mampu menyejahterakan pelaku perikanan skala kecil/tradisional; dan menempatkan nelayan, perempuan nelayan dan petambak sebagai prioritas kebijakan dan politik anggarannya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Proyek Giant Sea Wall Rugikan Warga Jakarta

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta

 

Proyek Giant Sea Wall Rugikan Warga Jakarta

Jakarta, 15 Oktober 2014. Proyek MP3EI, Giant Sea Wall bernilai Rp. 600 triliun yang telah di resmikan pelaksanaannya (groundbreaking) pada tanggal 9 Ok tober 2014 lalu ternyata memiliki banyak masalah serius. Selain akan menggusur ribuan warga dan nelayan, juga tidak dapat menyelesaikan persoalan banjir dan krisis air yang selama ini menjadi langganan bagi warga Jakarta. Lebih dari itu, proyek ini melanggar ketentuan perundang-undangan, karena tidak memiliki izin lingkungan serta tidak berbasis hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) merupakam cara baru untuk penghancuran sumber daya alam sekaligus memicu bancana ekologis dan menyingkirkan warga dari ruang hidupnya. Giant Sea Wall merupakan bagian dari skema MP3EI setelah pemerintah DKI Jakarta gagal melindungi bisnis properti perumahan dan pergudangan dilahan hasil reklamasi pantai.

Pemerintah tidak pernah secara serius memperhatikan hak-hak nelayan tradisional Jakarta. Dalam pelaksanaan proyek Reklamasi pantai Jakarta seluas 2500 ha, sepanjang tahun 2000-2011, sedikitnya 3.579 Kepala Keluarga nelayan tergusur. Dalam proyek Giant Sea Wall ini sedikitnya 16.855 nelayan akan kembali lagi digusur dari ruang hidup dan ruang usahanya.

Proyek ini sangat merusak ekosistem pesisir Teluk Jakarta. Kerusakan hutan mangrove dan terumbu karang akan menyebabkan bencana ekologis yang lebih besar, antara lain hilangnya ikan di perairan utara Jakarta, mengurangi potensi pariwisata bahari karena rusaknya laut, serta abrasi di pesisir teluk Banten maupun pantai utara Jawa karena tambang pasir untuk pembuatan pulau buatan.

Proyek ini menggunakan jasa konsultasi dan juga pinjaman hutang luar negeri dari Belanda. Hal ini didasarkan pada kemampuan kota Rotterdam untuk mengatasi banjir. Padahal kondisi Belanda dan Indonesia sama sekali berbeda. Belanda yang berada di kawasan sub-tropis tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis. Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidak lah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Oleh karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga menjadi tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya.

 

Beberapa dampak yang akan muncul akibat Pembanguna Giant Sea di teluk Jakarta bagi nelayan di utara Jakarta antara lain:

Isu Penjelasan Perkiraan Dampak
Konsultasi Publik Perwakilan nelayan menyatakan bahwa mereka tidak pernah diinformasikan dan dilibatkan dalam perencanaan proyek GSW. Konflik sosial, penggusuran sebanyak 16.855 nelayan
Degradasi Lingkungan Proyek GSW diyakini akan semakin memperparah pencemaran di Teluk Jakarta, juga menghancurkan ekosistem mangrove dan terumbu karang yang tersisa. Jika ekosistem pesisir rusak, maka tidak akan ada lagi ikan di pesisir sehingga biaya melaut semakin tinggi dan beresiko
Akses Sumberdaya Masyarakat pesisir mempunyai hak dasar untuk mengakses sumber daya alam pesisir. Tetapi hak tersebut terhalang oleh kegiatan pengkaplingan pantai dan reklamasi yang menjadi bagian dari proyek GSW. Perempuan nelayan sebagai tulang punggung kegiatan perikanan tradisional di pesisir utara Jakarta akan semakin sengsara
Relokasi Nelayan Solusi memindahkan kampung nelayan ke rumah susun sangat tidak berpihak pada kepentingan nelayan. Pembangunan kanal sebagai “pintu masuk dan keluar” nelayan untuk melaut justru akan menganggu keberadaan sumberdaya ikan di utara Jakarta. Karakteristik kehidupan nelayan tidak dapat di jauhkan dari laut, dengan merelokasi ke rusun sama halnya dengan membunuh budaya melaut para nelayan.
Pencemaran Belum adanya kajian AMDAL dan studi komprehensif KLHS membuat proyek GSW ini lebih berpotensi mencemari lingkungan daripada penyediaan bahan baku air tawar. Debit air sungai yang melambat akan mempercepat proses pembusukan air sehingga berpotensi menyebarkan penyakit bagi masyarakat nelayan

Sumber: Pusat Data dan Indormasi KIARA, Oktober 2014.

Proyek GSW ini juga akan mengorbankan perempuan nelayan yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga nelayan. Jika proyek yang tak berpihak pada nelayan ini dilanjutkan maka berbagai perkiraan dampak yang telah dijelaskan di atas sangat mungkin menjadi kenyataan. Sumber daya ikan yang hilang di pesisir membuat nelayan harus melaut jauh dari pantai sehingga memakan biaya sangat tinggi dan juga sangat beresiko dalam hal keselamatan melaut.

Belum adanya skema asuransi nelayan membuat perempuan nelayan akan menanggung semua dampak buruk jika kecelakaan laut terjadi. Akibatnya, ekonomi masyarakat nelayan yang sudah memprihatinkan akan membuat perempuan nelayan semakin menderita. Selama ini, perempuan nelayan ikut membantu mengolah ikan secara tradisional, sebuah usaha rumah tangga yang terancam karena proyek GSW tersebut. Pemerintah juga masih belum berpihak dan memberikan perhatian pada perempuan nelayan meski hanya lewat pemberian kemudahan untuk mengakses modal usaha. Sebuah ketidakadilan yang terus dipelihara oleh negara.

Jakarta perlu dibenahi, namun menyelesaikan banjir dan krisis air Jakarta bukan dengan membangun tanggul laut. Salah satu solusi alternative yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan konsep River Dike, seperti yang disampaikan oleh Muslim Muin dari ITB. Juga segera memperbaiki tata ruang Jakarta dan kota di sekitarnya. Lebih baik memperbaiki hulu 13 sungai daripada membendungnya di hilir (teluk Jakarta). Bendungan raksasa memungkinkan menjadi “comberan raksasa” daripada wadah penyedia bahan baku air minum.

 

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  1. Abdul Halim (Sekjend KIARA) di 0815 5310 0259
  2. Muhammad Taher (KNTI Jakarta) di 0813 1481 4823

KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

KIARA: Giant Sea Wall Untungkan Pengusaha Properti, Melanggar Hak Warga dan Merusak Daya Dukung Lingkungan

Jakarta, 7 Oktober 2014, Proyek Giant Sea Wall menuai keragu-raguan yang kuat dari banyak pihak baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan belakangan wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Putra (Ahok) mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp.250 Triliun lebih tersebut. Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai saja dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar. Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan Giant Sea Wall yang selain sebagai penahan gelombang juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum. Kondisi dimana Teluk Jakarta merupakan muara dari 13 sungai akan semakin memperbesar kemungkinan pencemaran di Teluk Jakarta karena proses sedimentasi secara alami yang terganggu.

Belakangan Ahok ingin menjadikan bendungan laut di Rotterdam Belanda sebagai referensi untuk memuluskan proyek yang diklaim bisa mencegah Jakarta dari langganan banjir. Padahal pendekatan “keras” terhadap solusi banjir di wilayah pesisir sudah tidak lagi menjadi trend, bahkan di Belanda sekalipun yang konon sebagian besar wilayahnya berada di bawah permukaan laut. Dalam sebuah tulisan berjudul “The Transition in Dutch Water Management” (van der Brugge, et al, 2005) menyebutkan bahwa pendekatan teknis dengan membangun konstruksi untuk melawan air seharusnya diimbangi dengan pendekatan kolaboratif antara aspek teknis dan sosial serta ekologi. Di Belanda sendiri, pernah terjadi banjir besar pada 1953 yang mengakibatkan kerugian hebat khususnya kota Rotterdam. Tercatat kurang lebih 2000 orang meninggal dan 47.300 rumah hancur disapu banjir.

Dalam buku tersebut juga di sebutkan. Merespon bencana tersebut, dibangunlah dam atau bendungan raksasa yang mengawal pesisir Belanda. Pada perkembangannya, banyak bangunan bersejarah dan ruang hijau yang dikorbankan akhirnya membuat masyarakat melakukan protes (contohnya pada 1970 yaitu proyek Eastern Scheldt Dam di Oosterschelde). Sejak saat itu, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda adalah mengedepankan konsep adaptasi dibanding mitigasi. Misalnya melalui pembahasan bersama rencana menanggulangi banjir dengan berbagai pihak terkait seperti antar pemerintah, masyarakat, akademisi, pemilik tanah, pengusaha.

Kecendrungan mengadopsi teknologi dengan pendekatan kaca mata kuda dan merusak keseimbangan alam tentu akan merugikan kota Jakarta itu sendiri. Belanda yang berada di kawasan sub-tropis tentu karakteristik pesisirnya tidak sama dengan Indonesia yang berada di perairan tropis. Nilai ekologis, ekonomis dan sosial ekosistem pesisir sub-tropis tidak lah setinggi nilai ekosistem pesisir tropis. Oleh karena itu, pendekatan reklamasi dan pembangunan tembok raksasa di Teluk Jakarta juga menjadi tidak relevan dan lemah secara argumentasi ketika harus mengorbankan ekosistem pesisirnya.

Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, biaya yang besar  juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut. Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan.

Dari masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (the precautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation”.

Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan. Intinya, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Selain itu, proyek giant sea wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab. Dengan ongkos pemeliharaan Rp. 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi.

Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim (Sekjend KIARA) di +62815 5310 0259

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego-Sektoral dan Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego-Sektoral dan Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

Jakarta, 26 September 2014. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan pada Jumat (26/09) ini. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral.

Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu (i) perhubungan laut, (ii) industri maritim, (iii) perikanan, (iv) pariwisata bahari, (v) energi dan sumber daya mineral, (vi) bangunan kelautan, dan (vii) jasa kelautan.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)”.

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

Tabel 1. Klausul mengenai Pencemaran Laut UU PPLH dan RUU Kelautan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH RUU Kelautan
Pasal 20 ayat (3)

Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

 

Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 61

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

(1)      Pencemaran laut meliputi:

a.       pencemaran yang berasal dari daratan; dan

b.       pencemaran yang berasal dari kegiatan di laut.

(2)      Pencemaran laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:

a.       di perairan yurisdiksi Indonesia;

b.       dari luar perairan yurisdiksi Indonesia; atau

c.       dari dalam perairan yurisdiksi Indonesia keluar perairan yurisdiksi Indonesia.

(3)      Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap pencemaran laut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2014), diolah dari Naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa ada pembolehan membuang limbah ke media lingkungan, termasuk laut, dengan seizin pemerintah, tanpa partisipasi masyarakat melalui prinsip FPIC (freepriorinformconsent).

Bertolak dari hal di atas, KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego-Sektoral dan Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego-Sektoral dan Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

Jakarta, 26 September 2014. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan pada Jumat (26/09) ini. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral.

Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu (i) perhubungan laut, (ii) industri maritim, (iii) perikanan, (iv) pariwisata bahari, (v) energi dan sumber daya mineral, (vi) bangunan kelautan, dan (vii) jasa kelautan.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)”.

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

Tabel 1. Klausul mengenai Pencemaran Laut UU PPLH dan RUU Kelautan

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH RUU Kelautan
Pasal 20 ayat (3)

Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan

 

Pasal 60

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 61

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

 

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 40

(1)      Pencemaran laut meliputi:

a.       pencemaran yang berasal dari daratan; dan

b.       pencemaran yang berasal dari kegiatan di laut.

(2)      Pencemaran laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi:

a.       di perairan yurisdiksi Indonesia;

b.       dari luar perairan yurisdiksi Indonesia; atau

c.       dari dalam perairan yurisdiksi Indonesia keluar perairan yurisdiksi Indonesia.

(3)      Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian.

(4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian dan sanksi terhadap pencemaran laut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2014), diolah dari Naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH

Tabel 1 di atas menunjukkan bahwa ada pembolehan membuang limbah ke media lingkungan, termasuk laut, dengan seizin pemerintah, tanpa partisipasi masyarakat melalui prinsip FPIC (freepriorinformconsent).

Bertolak dari hal di atas, KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS)

 

Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Jakarta, 25 September 2014. Perwakilan Petambak Plasma Udang eks-Dipasena mendatangi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim agung yang akan ditunjuk dalam memeriksa perkara. Petambak meminta agar Komisi Yudisial memastikan agar majelis hakim tidak mengeluarkan putusan dengan adil dan tidak melanggar kode etik perilaku hakim. Petambak mendatangi KY karena khawatir dampak besar yang akan diterima petambak lainnya. Apabila gugatan wanprestasi yang dihadapi mereka tidak diperiksa dengan adil dan berdampak kalahnya upaya kasasi yang diajukan, maka lebih dari 7.000 petambak lainnya juga akan mengalami nasib yang sama. Menanggung beban hutang yang sama sekali tidak pernah dinikmati.

Saat ini 385 petambak sedang menghadapi gugatan wanprestasi dari PT. Aruna Wijaya Sakti anak perusahaan Central Proteinaprima (PT. AWS/CPP) sejak 2012. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim di PN Menggela menerima eksepsi dan menyatakan gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima. Sebaliknya pada tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di Bandar Lampung mengalahkan Petambak. Masing-masing tingkat tersebutdalam Putusan dengan Nomor: 20/Pdt/2013/PT.TK jo. 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan Nomor 21/Pdt/2013/PT.TK jo. 04/PDT.G/2012/PN.MGL.

Kedua putusan PT Tangjungkarang tersebut dalam amar putusan menerima banding dari PT AWS/CPP dan membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Menggala. Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan dari PT. AWS/CPP dengan menyatakan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma adalah sah secara hukum. Juga menyatakan bahwa Petambak telah melakukan wanprestasi dan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma berakhir dan putus dengan segala konsekuensi dan akibat hukumnya. Majelis hakim telah menyatakan Tergugat masing-masing dalam gugatan dibebani hutang total sebesar lebih dari Rp. 13 miliar (20/Pdt/2013/PT.TK) dan Rp. 13,8 miliar (21/Pdt/2013/PT.TK). Jika tidak mampu membayar hutang masing-masing petambak maka PT. AWS/CPP berhak untuk menjual aset tambak udang milik petambak sebagai kompensasi hutang.

Sebagaimana diketahui, pertambakan Bumi Dipasena terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang terbagi dalam 16 Blok yang terdiri atas 8 kampung. Luas wilayah 16.250 hektar dengan jumlah petambak plasma 7.512 kepala keluarga atau+ 37.560 jiwa termasuk keluarga petambak plasma dan karyawan tetap eks PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) sekitar + 2.500 orang atau +8.500 jiwa anggota keluarga dari karyawan tetap dan outsourcing (tidak tetap) + 3.500 jiwa. Dari fakta tersebut, putusan Mahkamah Agung yang mengalahkan Petambak akan berdampak buruk kepada ribuan petambak udang lainnya yang sedang bergeliat budidaya secara mandiri.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453

Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402

 

Bukan Zamannya Indonesia Impor dan Sengsarakan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Bukan Zamannya Indonesia Impor dan Sengsarakan Petambak Garam

Sumenep, 18 September 2014.  Sebanyak 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia telah bermusyawarah mengenai hajat hidupnya dalam Seminar dan Lokakarya Nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya” di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, pada tanggal 15-18 September 2014. Mereka mendesak Presiden terpilih Jokowi untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan praktek impor dan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain. Padahal, garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa”.

Data Badan Pusat Statistik (Agustus 2013) menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Apakah kran impor tidak bisa ditutup? Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor. Di saat yang sama, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya.

Sarli, Sekjen Perkumpulan Petambak Garam Indonesia menambahkan, “Tak kalah penting kemudian adalah mengharuskan industri menyerap garam lokal. Apalagi terdapat 3 kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam minus koordinasi, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Ini pula yang harus dikoreksi”.

Garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Selain sebagai bumbu penyedap masakan, ternyata garam memiliki banyak kegunaan, di antaranya kesehatan tubuh, kecantikan, dan kebersihan. “Mengingat betapa pentingnya garam bagi kehidupan bangsa Indonesia, maka praktek perbudakan yang terjadi di tambak garam harus ditindaktegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bentuk perbudakan yang terjadi antara lain: (1) upah di bawa UMR; (2) jam kerja yang melebihi batas tanpa insentif; dan (3) terjadinya tindak kekerasan fisik dan psikis kepada buruh tambak,” tegas Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien, Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep”.

Sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sarli, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

di +62 813 1317 7626

Waji Fatah Fadhillah, Dewan Presidium Perkumpulan Petambak Garam Indonesia

di +62 812 2165 104

Kyai Muhammad Zammiel Muttaqin, Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep

di +62 811 315 132

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259