Tinggalkan Industri Tambang dan Migas, Kuatkan Identitas Maritim dan Agraris

Siaran Pers Hari Anti Tambang 2014

Tinggalkan Industri Tambang dan Migas,  Kuatkan Identitas Maritim dan Agraris

Selama tahun Politik 2014, isu tambang dan energi kembali menjadi sorotan dan mendapatkan porsi yang besar baik dalam pemberitaan media ataupun sebagai “barang dagangan” Parpol dan politisi. Dua koalisi yang dibentuk untuk mengusung Capres berlomba-lomba menawarkan program kedaulatan tambang dan energi di Indonesia.

Namun program koalisi-koalisi yang digadang akan mengembalikan kedaulatan Negara tersebut jelas hanya akan menjadi jargon pemanis kampanye belaka, Di dalam dua gerbong koalisi tersebut sangat kentara keterlibatan dan intervensi Mafia Tambang dan Energi yang selama ini telah menjarah kekayaan alam serta merampas ruang hidup dan keselamatan masyarakat.

Tentu kita masih ingat 29 Mei delapan tahun lalu, ketika Lumpur Lapindo mulai menyembur dan kini telah menggenangi 16 desa di Sidoarjo. Hingga saat ini masyarakat korban Lumpur Lapindo masih berjuang untuk memulihkan hak-haknya. Semburan lumpur Lapindo telah menghilangkan akses terhadap pangan dan hak ekonomi masyarakat. Ini berakibat pada semakin bertambahnya beban perempuan. Karena perempuan, dengan peran gendernya “dipaksa” untuk memikirkan urusan domestik dalam keluarga.

Aburizal Bakrie (ARB) sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut bahkan hingga saat ini masih leluasa berbisnis dan bermain politik dengan menggabungkan Parpol yang dipimpinnya dalam salah satu koalisi pengusung Capres Prabowo. Tidak hanya itu saja, ARB bahkan berhasil menyedot anggaran Negara lebih dari Rp 7,2 triliun untuk biaya ganti rugi korban Lapindo.

Diyakini, jika gerbong Capres Prabowo memenangkan pemilihan Presiden, makin sulit menagih dana talangan tersebut. Mengingat gerbong prabowo disesaki oleh pelaku pengeruk sumber daya alam kelas kakap, selain Prabowo sendiri dan ARB, juga ada Harry Tanoe, Sandiaga Uno atau Setya Novanto.

Di gerbong Jokowi pun, tidak lepas dari keterlibatan pengeruk tambang dan energi, mulai dari pendukungnya seperti Luhut Panjaitan, hingga tokoh-tokoh dalam Parpol pengusungnya seperti Surya Paloh, Effendi Simbolon dan Jusuf Kalla.

Kenyataannya industri tambang dan migas adalah monster yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat khususnya di lingkar tambang. Hilangnya ruang hidup masyarakat, kemiskinan, pelanggaran HAM, hancurnya fungsi-fungsi layanan alam dan sarang yang nyaman bagi korupsi adalah sekelumit gambaran nyata dari industri tambang dan migas. Sayangnya industri ekstraktif kaya daya rusak ini malah diklaim sebagai modal pembangunan dan sumber devisa Negara.

Pertambangan hanya menjadikan laut Indonesia sebagai tong sampah untuk limbah tailing sebagaimana PT Newmont Nusa Tenggara yang sejak 2002 telah diperpanjang dari tahun 2011 hingga 2016 untuk membuang limbah tailing sebanyak 54.020.000 ton tiap tahun. Pertambangan juga merusak pulau-pulau kecil yang indah sebagaimana yang akan terjadi di Pulau Bangka Sulawesi Utara, Pulau Bangka dan Belitung, Pulau Nipah dan pulau-pulau kecil lainnya yang hancur.

Carut marut pengelolaan tambang dan energi juga berandil besar dalam politik anggaran pemerintah. Maka tidak heran sikap pesimisme pemerintah menetapkan rasio pajak sebesar 12,6% dari PDB mengakibatkan 27% Belanja Negara harus dibebankan kepada sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama empat tahun terakhir. Padahal pada 2013 lalu, 50,2% PNBP diterima dari kegiatan eksploitasi Tambang dan Migas. Maka,  tidak heran trend anggaran yang terus berulang tiap tahun ini mendorong eksploitasi tambang dan energi besar-besaran dengan dalih penyeimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tentu saja dengan mengorbankan ruang hidup dan keselamatan warga.

Sejak reformasi Indonesia mengklaim sebagai negara yang menjunjung demokrasi. Pada perkembangannya demokrasi menjadi tak lebih sebuah industri. Perebutan dan mempertahankan kekuasaan selalu melibatkan kekuatan ekonomi yang bersumber dari kalangan pengusaha. Para pengusaha tambang yang terlibat dan bagian dari politik, mendorong sumber daya alam tambang menjadi modal dalam perebutan dan mempertahankan kekuasaan politik. Tak heran kampanye pertambangan ramah lingkungan (green mining) atau berkelanjutan adalah siasat lama yang digunakan para politikus yang selama ini menikmati manfaat dari industri pertambangan, baik resmi maupun tidak resmi. Dengan kata lain pengurusan industri tambang hingga saat ini merupakan mesin uang politik penghancur kehidupan.

Karenanya Pemerintah Indonesia ke depan harus berani mengambil langkah yang tegas untuk membersihkan pemerintahan , baik dalam Kabinet dan Lembaga Negara lainnya, dari keterlibatan dan intervensi Mafia Tambang dan Energi. Tentu hal ini yang utama dilakukan, mengingat keharusan untuk mengambil langkah inovatif meninggalkan pengerukan tambang dan migas sebagai pilar pembangunan dan ekonomi.

Tidak hanya membersihkan Pemerintahan dan lembaga Negara dari Mafia Tambang dan Energi, Pemerintah ke depan juga harus berani melekatkan Negara Maritim dan Agraris sebagai idenditas Bangsa. Industri tambang dan energi dalah industri yang tidak berkelanjutan, sementara sebagian besar rakyat Indonesia bertumpu pada sektor yang sumbernya tidak pernah habis.

Dalam tata kelola produksi dan konsumsi energi pun pemerintah ke depan juga harus mengambil lompatan inovatif untuk mengurangi dan menghentikan kecanduan akan energi fosil. Pemerintah tidak seharusnya memandang sektor energi sebagai komoditas bisnis semata. Sumber energi adalah asset bagi produktivitas rakyat, maka dari itu rakyat harus mendapatkan akses yang lebih luas dan terbuka sebagai jaminan ekonomi, pendidikan dan kesehatan rakyat.

Kepatuhan Indonesia dalam skema utang, bilateral dan multilateral, termasuk investasi telah menjerumuskan Indonesia kedalam jebakan angka-angka produksi dan eksport. Pemerintah  kedepan harus bisa menjamin penghentian perjanjian kerjasama atau investasi yang berbasis produksi dan berorientasi eksport. Pembenahan di sektor kebijakan dan kelembagaan. Penting juga untuk memastikan seluruh lembaga-lembaga Negara tidak berjalan sendiri-sendiri yang menimbulkan kontradiktif program, yang tak saling mendukung guna mewujudkan Kedaulatan energi nasional.

Selain itu pemerintah juga harus tegas untuk memaksa pihak yang bertanggungjawab melakukan pemulihan lingkungan sebagai bukti salahnya pilihan ekonomi yang ekstraktif. Serta mebuka ruang seluas-luasnya untuk pembenahan dan perombakan tata kelola sektor-sektor publik agar mampu menjamin keselamatan, keamanan, produktivitas dan daya pulih rakyat serta keberlanjutan fungsi layanan alam.

Pemerintah ke depan harus lebih mendorong produktivitas pertanian, perikanan dan pariwisata, bukan mendorong industri berbasis lahan seperti tambang yang tidak ada sangkut-pautnya dengan kebutuhan utama sehari-hari warga. Dengan mengakhiri pengerukan sumber daya tambang dan menjadikan sebagai pilihan akhir, juga akan mengurangi ancaman terhadap keselamatan rakyat.

 

Hari Anti Tambang, 29 Mei 2014.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Solidaritas Perempuan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Greenpeace, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Center for Environmental Law (Icel)

 

Contact Person

  1. Ahmad Marthin Hadiwinata (KIARA) +6281286030453
  2. Bagus (JATAM) +6285781985822

 

KIARA: Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut Terus Bertambah, Negara Harus Mengalokasikan Perlindungannya di APBN 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut

Terus Bertambah, Negara Harus Mengalokasikan Perlindungannya di APBN 2015 

Jakarta, 26 Mei 2014. Pusat Data dan Informasi KIARA kembali mencatat sedikitnya 61 nelayan tradisional hilang dan meninggal dunia di laut selama Januari-Mei 2014. Dibandingkan dengan tahun 2010, jumlah ini terbilang lebih tinggi. Dihadapkan pada resiko yang besar, namun Negara belum juga memberikan jaminan perlindungan jiwa bagi nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui sejak tahun 2010-2013, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut kian tinggi (lihat Tabel 1). Abdul Halim, Sekjen KIARA mengatakan, “Dengan tingginya angka hilang dan meninggal dunia nelayan tersebut, mestinya Negara mengalokasikan anggarannya untuk memastikan jiwa nelayan terlindungi”.

Tabel 1. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut

No Tahun Jumlah Nelayan
1 2010 86 Jiwa
2 2011 149 Jiwa
3 2012 186 Jiwa
4 2013 225 Jiwa

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014)

Dalam 5 tahun terakhir, alokasi anggaran pemerintah di bidang kelautan dan perikanan terus meningkat: dari Rp. 2 Triliun menjadi Rp. 7 triliun. “Sangat disayangkan di tengah anggaran yang meningkat dan kian besarnya resiko yang dihadapi oleh masyarakat nelayan tradisional, Negara belum mengalokasikan anggarannya,” tambah Halim.

Oleh karena itu, KIARA mendesak Pemerintah Indonesia untuk menyiapkan anggaran khusus di dalam APBN 2015 guna melindungi nelayan tradisional.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Festival Negeri Bahari MENGEMBALIKAN KEJAYAAN NEGERI BAHARI

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Festival Negeri Bahari

MENGEMBALIKAN KEJAYAAN NEGERI BAHARI 

Jakarta, 17 Mei 2014. Lautan yang mendominasi letak geografis Indonesia nyatanya belum memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya, khususnya nelayan tradisional yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Berangkat dari kondisi itulah, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menyelenggarakan Festival Negeri Bahari bertajuk “Mengembalikan Kejayaan Negeri Bahari” di Taman Menteng, Jakarta. Festival ini bertujuan untuk mengajak masyarakat kembali menyadari bahwa laut adalah masa depan bangsa.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Laut adalah masa depan bangsa Indonesia. Menafikan laut sama halnya mencelakakan anak-anak bangsa. Fakta hari ini menunjukkan bahwa nelayan tradisional terus dimiskinkan sementara asing justru difasilitasi, di antaranya melalui Perubahan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Permen No. 30 Tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Oleh karena itu, pemimpin nasional periode 2014-2019 harus membalikkan fakta tersebut sehingga nelayan tradisional bisa hidup sejahtera”.

Festival Negeri Bahari ini dirayakan oleh pameran kuliner mangrove, ikan dan kain tenun yang dibawa oleh 15 komunitas perempuan nelayan yang tergabung di dalam PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia), demo masak perempuan nelayan bersama Koki Gadungan Rahung Nasution, stand-up comedy, bengkel kreativitas anak (mewarnai dan origami), rembug pangan pesisir, peluncuran “Gerakan Turun Tangan Selamatkan Mangrove”, dan panggung Negeri Bahari.

Masnuah, Sekjen PPNI menjelaskan, “Festival ini menjadi ruang PPNI memperkenalkan potensi ekonomi olahan mangrove, ikan dan kain tenun yang diproduksi dari desa-desa pesisir di 15 kabupaten/kota kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Ajang ini juga kami jadikan sebagai wahana mempererat tali persaudaraan antarperempuan, baik yang tinggal di wilayah pesisir dan perkotaan”.

Dalam Festival Negeri Bahari ini, tambah Selamet Daroyni selaku Ketua Panitia Festival dan Koordinator Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, hadir komunitas perempuan nelayan dari Demak Jepara, Kendal, dan Batang (Jawa Tengah), Gresik dan Surabaya (Jawa Timur), Buton (Sulawesi Tenggara), Manado (Sulawesi Utara), Langkat dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara), Lampung, Lombok (Nusa Tenggara Barat), Indramayu (Jawa Barat), dan Jakarta Utara.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Sekjen PPNI

di +62 857 4109 4693

Selamet Daroyni, Ketua Panitia Festival/Koordinator Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

di +62 821  1068 3102

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap

Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019 

Jakarta, 6 Mei 2014. Sejak tahun 1998-2019, Indonesia dibebani hutang Coremap (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) sebesar USD 85,75 atau setara dengan Rp.1,44 Triliun (lihat Tabel 1). Padahal,  tanpa hutang, masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Untuk penyelamatan terumbu karang, sudah semestinya dikedepankan semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya”.

Tabel 1. Daftar Hutang Coremap

No Fase Coremap Nama Penghutang Jumlah Hutang
1 Fase I (1998-2004) Bank Dunia USD 6,9 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 7 Juta
2 Fase II (2004-2009) Bank Dunia USD 56,2 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 8,27 Juta
3 Fase III (2014-2019 Bank Dunia USD 47,38 Juta
TOTAL USD 85,75

Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) bahwa: pertama, kerusakan terumbu karang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya.

Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa hutang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.

Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap

Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019 

Jakarta, 6 Mei 2014. Sejak tahun 1998-2019, Indonesia dibebani hutang Coremap (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) sebesar USD 85,75 atau setara dengan Rp.1,44 Triliun (lihat Tabel 1). Padahal,  tanpa hutang, masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Untuk penyelamatan terumbu karang, sudah semestinya dikedepankan semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya”.

Tabel 1. Daftar Hutang Coremap

No Fase Coremap Nama Penghutang Jumlah Hutang
1 Fase I (1998-2004) Bank Dunia USD 6,9 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 7 Juta
2 Fase II (2004-2009) Bank Dunia USD 56,2 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 8,27 Juta
3 Fase III (2014-2019 Bank Dunia USD 47,38 Juta
TOTAL USD 85,75

Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) bahwa: pertama, kerusakan terumbu karang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya.

Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa hutang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.

Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259

 

KIARA: Sedikitnya 11 Kabupaten/Kota Penerima Kapal Inka Mina Membebani Nelayan dan Merugikan Keuangan Negara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Sedikitnya 11 Kabupaten/Kota Penerima Kapal Inka Mina

Membebani Nelayan dan Merugikan Keuangan Negara 

Jakarta, 5 Mei 2014. Program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

Abdul Halim, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan bahwa, “Klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Daftar Inka Mina Mangkrak dan Tidak Beroperasi di Indonesia

No Wilayah Penerima Keterangan
1 Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun.

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main.

Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main

2 Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125 tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Sdr. Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi.

Inka Mina 125 diketuai oleh Sdr. Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

3 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 250 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, diketuai Sdr. Lukman dari Dusun Toroh Tengan, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, sama sekali tidak dilengkapi dengan alat/sarana tangkap sehingga kapal mangkrak sampai dengan hari ini di muara sungai Tanjung Luar. Sejak diserahkan pada tahun 2012, hanya beroperasi sebanyak 2 kali dan merugi.
4 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 18 dikelola oleh nelayan dari Desa Labuhan, Kecamatan Pringgabaya. Sejak diterima pada tahun 2011 sampai hari ini tidak pernah operasi. Bahkan saat diujicobakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lombok Timur, kapal tidak bisa berjalan, mesin mati dan baling-baling terlepas. Sejak kejadian itu sampai hari ini kapal Inka Mina 18 mangkrak di sungai dan kondisinya hampir sudah tidak bisa terpakai karena sudah bocor dan air laut keluar masuk dan miring.
5 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Inka Mina di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT: (i) penerima kapal ternyata bukan kelompok nelayan dan diambil-alih oleh kepala desa; (ii) dikarenakan alat tangkapnya tidak sesuai, kapal tidak pernah dioperasikan.
6 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan: (i) tidak ada dana pendampingan nelayan; (ii) spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp. 100 juta untuk memperbaikinya.
7 Kabupaten Tanjung Balai dan Kota Medan, Sumatera Utara Di Sumatera Utara, Kapal Inka Mina 63 dan 64 digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.
8 Kota Surabaya, Jawa Timur Kapal Inka Mina di Surabaya, Jawa Timur tidak bisa dioperasikan dikarenakan: (i) kelengkapan kapal yang minim; dan (ii) terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura.
9 Kepulauan Riau Inka Mina 343 di Pulau Panjang, Tanjung Pinang, dijadikan sebagai alat transportasi masyarakat untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014), dihimpun berdasarkan keterangan masyarakat nelayan

Oleh karena itu, tambah Halim, KIARA membuka Posko Pengaduan Inka Mina dan melaporkan berbagai temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Wilayah Langkat

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan

Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

 

Jakarta, 2 Mei 2014. Sapriyandi (19 tahun), seorang Anak Buah Kapal penangkap ikan yang berasal dari Dusun I Desa Kelantan Kabupaten Langkat tidak kembali kerumah setelah ditangkap oleh Aparat Malaysia. Sapriyandi diketahui terakhir bersama Nakhoda dan dua orang ABK lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang pulang dari melaut mencari ikan pada tanggal 22 September 2013 lalu. Saat itu Sapriyandi dan Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK lainnya ditangkap oleh Aparat Malaysia dengan bersenjatakan lengkap dan tanpa ada perlawanan Sapriyandi bersama dengan lainnya dibawa Aparat Malaysia.

Namun malangnya, Sapriyandi tidak pernah kembali setelah penangkapan tersebut. Padahal Nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun. Hingga keterangan pers ini dipublikasikan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan Sapriyandi. Hingga keluarga korban yang diwakili oleh Sari Purnati, kakak kandung korban berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan. Sari Purniati, berkirim surat dikarenakan Sapriyandi merupakan tulang punggung keluarga yang menjadi penting setelah orang tua mereka tiada.

Perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar negeri. Ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999, apabila Warga Negara terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Untuk itu, KIARA bersama dengan KNTI wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia. Kedua, memastikan pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah Sapriyandi ditangkap aparat Malaysia. Ketiga, menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia. Terakhir memperkuat anggaran nasional serta infrastruktur pengawasan perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan tradisional Indonesia di perbatasan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Sari Purnati, Kakak Sapriyandi

di +62 853 7389 2189

 

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera,

di +62 813 7093 1995

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp. +62 21-7993528

Faks. +62 21-7993528

Website. www.kiara.or.id

Lima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Lima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Jakarta, 24 April 2014. Perlindungan dan rasa aman dalam menangkap ikan di laut perbatasan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh nelayan Indonesia. Kasus penangkapan nelayan oleh pihak keamanan negara tetangga di perbatasan kembali terjadi. Ironisnya, negara lalai memberikan bantuan hukum terhadap kasus ini (kronologis terlampir).

Pada  tanggal 12 Februari 2014, kurang lebih jam 10.00 WIB sebanyak kurang lebih 10 orang Polisi Maritim Malaysia melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Sie Mie Lie (4) R. 8 NO. 3332 dengan Tonase 6 GT. 5 orang awak kapal yang terdiri dari 1 orang tekong (Nakhoda) bernama Evi Sugianto (41 tahun) dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu: Mas’ud (33 tahun), Hidayat (29 tahun), Marhidin (23 tahun), dan Riki Wahyudi (20 tahun). 5 orang tersebut ditangkap dengan alasan melanggar batas wilayah berlayar.

Dari informasi yang diberikan keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) menyatakan penangkapan tersebut aneh dan tidak berdasar. Saat penangkapan, menurut pengakuan nakhoda yang sempat berbicara dengan Bapak Tohari melalui sambungan telepon, posisi kapal masih di wilayah NKRI dengan acuan GPS yang terpasang dan aktif di kapal tersebut dengan jarak sekitar 3-4 mil dari garis pantai. Lebih aneh lagi, saat terjadi percakapan melalui handphone antara Pemilik kapal dengan Pihak Kepolisian Marine Malaysia, Police Marine Malaysia menyebutkan bahwa kapal tersebut melanggar batas wilayah berlayar dan tidak ada penjelasan lain karena handphone dimatikan secara mendadak dan tidak bisa dihubungi kembali.

Selanjutnya pemilik kapal mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun (Kepri) dan meminta kebenaran informasi tersebut. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan dinyatakan benar 5 orang tersebut saat iniberada di Rumah Tahanan Sungai Udang Melaka, Malaysia. Pihak Dinas dan Konsulat Jendera RI di Malaysia akan membantu membebaskan 5 orang nelayan tersebut. Namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bebaskan.

Guna mengurus kasus ini, pihak keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) hanya bisa pasrah atas terkena musibah ini, berharap ada bantuan dari pihak pemerintah untuk membebaskan para nelayan yang di tahan oleh Police Marine Malaysia tersebut.

Menurut pengakuan keluarga melalui telpon sambung ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia yang bernama Bapak Hendro, pada awal sidang upaya pembebasan dapat saja dilakukan seandainya pihak keluarga korban dan pemilik kapal menyangupi bisa menyediakan uang sebesar Rp.4,9 Milyar dan menyerahkan kapal ke Pemerintah Malaysia, maka 5 orang tersebutakan dibebaskan.  Kasus ini bukan yang pertama terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi namun nelayan tradisional tersebut dapat dibebaskan. Keluarga korban sudah melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Bakorkamla dan Pangkalan TNI AL (LANAL) Tanjung Balai Karimun, namun tidak mendapat tanggapan yang berarti.

Dari informasi di atas, sangat jelas Malaysia telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 karena memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, KIARA mendesak Presiden Republik Indonesia untuk: pertama, memprotes keras penangkapan nelayan Tanjung Balai Karimun yang dilakukan oleh Polisi Maritim Malaysia; kedua, menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersinergi membebaskan kelima nelayan dan kapal yang ditahan Malaysia; ketiga, mengusut tuntas keterlibatan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia terkait indikasi pemerasan terhadap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri; keempat,

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Soni Moro, Perwakilan Keluarga Nelayan di Tanjung Balai Karimun (Provinsi Kepri)

di +62823 8931 5005

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62815 53100 259

Nelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Langkat

 

Hari Bumi 2014

Nelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove

dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan

 

Langkat, 22 April 2014. Sebanyak 150 perempuan nelayan dan nelayan antusias mengikuti pelatihan pengolahan mangrove yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan KNTI Langkat di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Kegiatan bertajuk “Menyelamatkan Mangrove, Keluarga Nelayan Tuai Kesejahteraan” ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi 2014. Tak hanya itu, masyarakat nelayan juga akan menanam 15.000 bibit mangrove di Register 8/L Desa Lubuk Kertang pada Kamis (24/04) mendatang.

Gotong-royong menyelamatkan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan 3 kecamatan, yakni Babalan, Sei Lepan dan Brandan Barat, di Langkat, Sumatera Utara, menuai buahnya. Salah satu indikasinya adalah meningkatnya penghasilan nelayan tradisional: dari Rp. 500.000 per bulan menjadi Rp. 2.500.000 per bulan.

Sedikitnya 15.000 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Perlis, Lubuk Kasih, Kelantan, Lubuk Kasih, Pangkalan Batu, Brandan Barat, Sei Bilah dan Teluk Meku, kini turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 jiwa berprofesi sebagai nelayan. Lokasi hutan mangrove yang mereka selamatkan berada di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat.

Pada perkembangannya, masyarakat pesisir 3 kecamatan di atas telah menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove seluas 1.200 hektar yang sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita dan berhasil merehabilitasi sedikitnya 525 hektar.

Tak hanya itu, seluas 292 hektar kawasan hutan mangrove telah dikembalikan fungsinya setelah sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Pelita Nusantara Sejahtera sejak tahun 2009.

Keberhasilan yang telah dicapai oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di atas bukan tanpa halangan. Perusahaan sawit terus berupaya untuk meluluhlantakkan inisiatif masyarakat tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan rehabilitasi mangrove dan mendorong penegakan hukum, KIARA bersama KNTI memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengolah mangrove menjadi aneka produk ekonomi, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Selamat Hari Bumi 2014!

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Rahimah, Koordinator Perempuan Nelayan Desa Perlis

di +62 853 6131 1045

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Wilayah Sumatera

di +62 813 7093 1995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Hanya Basa-basi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Indonesia, 6 April

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Hanya Basa-basi 

Jakarta, 6 April 2014. Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap tanggal 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial: buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di sela-sela aksi gowes sepeda onthel Hari Nelayan Indonesia bertajuk Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di Laut Indonesia di Bundaran HI, Jakarta.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat 2 fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar USD 47,38 atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019. Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik. Selamat Hari Nelayan Indonesia!***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259