KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap

Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019 

Jakarta, 6 Mei 2014. Sejak tahun 1998-2019, Indonesia dibebani hutang Coremap (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) sebesar USD 85,75 atau setara dengan Rp.1,44 Triliun (lihat Tabel 1). Padahal,  tanpa hutang, masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Untuk penyelamatan terumbu karang, sudah semestinya dikedepankan semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya”.

Tabel 1. Daftar Hutang Coremap

No Fase Coremap Nama Penghutang Jumlah Hutang
1 Fase I (1998-2004) Bank Dunia USD 6,9 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 7 Juta
2 Fase II (2004-2009) Bank Dunia USD 56,2 Juta
Bank Pembangunan Asia USD 8,27 Juta
3 Fase III (2014-2019 Bank Dunia USD 47,38 Juta
TOTAL USD 85,75

Pusat Data dan Informasi KIARA (2014) menemui fakta di Kepulauan Aru (Maluku) dan Pulau Lembata (NTT) bahwa: pertama, kerusakan terumbu karang disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum atas pemakaian alat tangkap merusak. Anehnya, fakta pengeboman di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur, yang diduga melibatkan lembaga konservasi asing dibiarkan tanpa ditindak tegas. Di lain sisi, masyarakat nelayan tradisional telah berulangkali menyampaikan laporan tanpa kesungguhan menindaklanjutinya.

Kedua, rehabilitasi karang dapat dilakukan tanpa hutang jika pemerintah bersungguh-sungguh dan memprioritaskan jiwa swadaya atau gotong-royong masyarakat nelayan. Di Aru dan Lembata, masyarakat nelayan bahkan melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah kerusakan laut dengan mengedepankan kearifan lokal dalam mengelola kekayaan lautnya.

Perbaikan terumbu karang, tambah Halim, mutlak diperlukan di tengah masih maraknya pemakaian alat tangkap merusak, seperti trawl, potasium, dan bom, di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang terang-benderang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

Di +62 815 53100 259

 

KIARA: Sedikitnya 11 Kabupaten/Kota Penerima Kapal Inka Mina Membebani Nelayan dan Merugikan Keuangan Negara

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Sedikitnya 11 Kabupaten/Kota Penerima Kapal Inka Mina

Membebani Nelayan dan Merugikan Keuangan Negara 

Jakarta, 5 Mei 2014. Program “Pembangunan dan Pengelolaan Kapal Inka Mina Tahun 2010-2013” merugikan keuangan Negara, membebani nelayan dan mangkrak karena tidak bisa dioperasikan.

Abdul Halim, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan bahwa, “Klaim keberhasilan pelaksanaan program Inka Mina bak jauh panggang dari api. Masyarakat nelayan penerima kapal merugi dan bahkan terbebani secara moral akibat kapal tidak bisa dioperasikan. Tak hanya itu, keuangan Negara juga dirugikan karena gagal menyejahterakan masyarakat perikanan tradisional. Pada titik ini, BPK harus bergerak mengauditnya”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014) menemukan fakta beberapa Inka Mina yang tersebar sedikitnya di 11 kabupaten/kota mangkrak karena tidak bisa dioperasikan dan membebani nelayan penerima (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Daftar Inka Mina Mangkrak dan Tidak Beroperasi di Indonesia

No Wilayah Penerima Keterangan
1 Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara Sejak diterima, kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun.

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main.

Kedua kapal Inka Mina tersebut, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.

Proses pembuatan kapal amburadul. Dalam artian, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main

2 Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Inka Mina di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yakni Inka Mina 124 dan Inka Mina 125 tidak beroperasi dikarenakan biaya operasional yang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan nelayan setempat. Inka Mina 124 diketuai oleh Sdr. Musaddat tidak lagi beroperasi karena kardannya rusak. Sudah sekali beroperasi ke Sumba, NTT, tetapi merugi.

Inka Mina 125 diketuai oleh Sdr. Dahlan dari Dusun Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, dan akan dikontrakkan kepada seseorang dari Sumbawa, NTB dengan mekanisme bagi hasil.

3 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 250 di Kabupaten Lombok Timur, NTB, diketuai Sdr. Lukman dari Dusun Toroh Tengan, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, sama sekali tidak dilengkapi dengan alat/sarana tangkap sehingga kapal mangkrak sampai dengan hari ini di muara sungai Tanjung Luar. Sejak diserahkan pada tahun 2012, hanya beroperasi sebanyak 2 kali dan merugi.
4 Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Inka Mina 18 dikelola oleh nelayan dari Desa Labuhan, Kecamatan Pringgabaya. Sejak diterima pada tahun 2011 sampai hari ini tidak pernah operasi. Bahkan saat diujicobakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Lombok Timur, kapal tidak bisa berjalan, mesin mati dan baling-baling terlepas. Sejak kejadian itu sampai hari ini kapal Inka Mina 18 mangkrak di sungai dan kondisinya hampir sudah tidak bisa terpakai karena sudah bocor dan air laut keluar masuk dan miring.
5 Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur Inka Mina di Desa Balauring, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, NTT: (i) penerima kapal ternyata bukan kelompok nelayan dan diambil-alih oleh kepala desa; (ii) dikarenakan alat tangkapnya tidak sesuai, kapal tidak pernah dioperasikan.
6 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Inka Mina di Indramayu hanya diparkir di TPI Karang Song dikarenakan: (i) tidak ada dana pendampingan nelayan; (ii) spesifikasi kapal tidak sesuai dan dibutuhkan dana sebesar Rp. 100 juta untuk memperbaikinya.
7 Kabupaten Tanjung Balai dan Kota Medan, Sumatera Utara Di Sumatera Utara, Kapal Inka Mina 63 dan 64 digunakan untuk mengangkut bawang impor dari Malaysia ke Sumatera Utara. Secara fisik, kapal-kapal bantuan tersebut tidak layak untuk kegiatan menangkap ikan. Tingginya ongkos perawatan kapal telah mendorong penggunaan kapal tidak sesuai peruntukannya.
8 Kota Surabaya, Jawa Timur Kapal Inka Mina di Surabaya, Jawa Timur tidak bisa dioperasikan dikarenakan: (i) kelengkapan kapal yang minim; dan (ii) terbatasnya kapasitas nelayan dalam mengoperasikannya. Belakangan, Dinas Perikanan memilih memasang rumpon di Selat Madura.
9 Kepulauan Riau Inka Mina 343 di Pulau Panjang, Tanjung Pinang, dijadikan sebagai alat transportasi masyarakat untuk menghadiri resepsi pernikahan.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2014), dihimpun berdasarkan keterangan masyarakat nelayan

Oleh karena itu, tambah Halim, KIARA membuka Posko Pengaduan Inka Mina dan melaporkan berbagai temuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

Siaran Pers Bersama

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Wilayah Langkat

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Keluarga Nelayan Desak Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan

Pastikan Keberadaan Nelayan yang Ditangkap Malaysia

 

Jakarta, 2 Mei 2014. Sapriyandi (19 tahun), seorang Anak Buah Kapal penangkap ikan yang berasal dari Dusun I Desa Kelantan Kabupaten Langkat tidak kembali kerumah setelah ditangkap oleh Aparat Malaysia. Sapriyandi diketahui terakhir bersama Nakhoda dan dua orang ABK lain ditangkap aparat Malaysia saat sedang pulang dari melaut mencari ikan pada tanggal 22 September 2013 lalu. Saat itu Sapriyandi dan Nakhoda dan 2 (dua) orang ABK lainnya ditangkap oleh Aparat Malaysia dengan bersenjatakan lengkap dan tanpa ada perlawanan Sapriyandi bersama dengan lainnya dibawa Aparat Malaysia.

Namun malangnya, Sapriyandi tidak pernah kembali setelah penangkapan tersebut. Padahal Nakhoda dan ABK kapal nelayan lainnya telah kembali tanpa ada masalah apapun. Hingga keterangan pers ini dipublikasikan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan Sapriyandi. Hingga keluarga korban yang diwakili oleh Sari Purnati, kakak kandung korban berkirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan serta kepada Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mempertanyakan upaya yang bisa dilakukan. Sari Purniati, berkirim surat dikarenakan Sapriyandi merupakan tulang punggung keluarga yang menjadi penting setelah orang tua mereka tiada.

Perlindungan warga negara di luar negeri merupakan kewajiban pemerintah yang ditegaskan UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Selain melakukan perlindungan, pemerintah juga berkewajiban memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia yang sedang memiliki masalah di luar negeri. Ditegaskan dalam Pasal 21 UU No. 37 Tahun 1999, apabila Warga Negara terancam bahaya nyata, perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya negara.

Untuk itu, KIARA bersama dengan KNTI wilayah Langkat mendesak Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, memastikan keberadaan Supriyandi dengan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia dan Konsulat Jendral Indonesia di Malaysia. Kedua, memastikan pemenuhan hak dasar keluarga korban yang hingga saat ini tidak mendapatkan nafkah ekonomi setelah Sapriyandi ditangkap aparat Malaysia. Ketiga, menyelesaikan masalah perbatasan wilayah laut antara Indonesia dengan Malaysia. Terakhir memperkuat anggaran nasional serta infrastruktur pengawasan perbatasan untuk memastikan perlindungan nelayan tradisional Indonesia di perbatasan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Sari Purnati, Kakak Sapriyandi

di +62 853 7389 2189

 

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Region Sumatera,

di +62 813 7093 1995

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

A. Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia

Jl. Manggis Blok B-4

Perumahan Kalibata Indah

Jakarta 12750

Telp. +62 21-7993528

Faks. +62 21-7993528

Website. www.kiara.or.id

Lima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Lima Nelayan Tanjung Balai Karimun Ditangkap Polisi Maritim Malaysia

Jakarta, 24 April 2014. Perlindungan dan rasa aman dalam menangkap ikan di laut perbatasan belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh nelayan Indonesia. Kasus penangkapan nelayan oleh pihak keamanan negara tetangga di perbatasan kembali terjadi. Ironisnya, negara lalai memberikan bantuan hukum terhadap kasus ini (kronologis terlampir).

Pada  tanggal 12 Februari 2014, kurang lebih jam 10.00 WIB sebanyak kurang lebih 10 orang Polisi Maritim Malaysia melakukan penangkapan terhadap Kapal KM. Sie Mie Lie (4) R. 8 NO. 3332 dengan Tonase 6 GT. 5 orang awak kapal yang terdiri dari 1 orang tekong (Nakhoda) bernama Evi Sugianto (41 tahun) dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu: Mas’ud (33 tahun), Hidayat (29 tahun), Marhidin (23 tahun), dan Riki Wahyudi (20 tahun). 5 orang tersebut ditangkap dengan alasan melanggar batas wilayah berlayar.

Dari informasi yang diberikan keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) menyatakan penangkapan tersebut aneh dan tidak berdasar. Saat penangkapan, menurut pengakuan nakhoda yang sempat berbicara dengan Bapak Tohari melalui sambungan telepon, posisi kapal masih di wilayah NKRI dengan acuan GPS yang terpasang dan aktif di kapal tersebut dengan jarak sekitar 3-4 mil dari garis pantai. Lebih aneh lagi, saat terjadi percakapan melalui handphone antara Pemilik kapal dengan Pihak Kepolisian Marine Malaysia, Police Marine Malaysia menyebutkan bahwa kapal tersebut melanggar batas wilayah berlayar dan tidak ada penjelasan lain karena handphone dimatikan secara mendadak dan tidak bisa dihubungi kembali.

Selanjutnya pemilik kapal mendatangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun (Kepri) dan meminta kebenaran informasi tersebut. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan konfirmasi ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia dan dinyatakan benar 5 orang tersebut saat iniberada di Rumah Tahanan Sungai Udang Melaka, Malaysia. Pihak Dinas dan Konsulat Jendera RI di Malaysia akan membantu membebaskan 5 orang nelayan tersebut. Namun kasus tersebut sampai saat ini belum ada titik terang kapan akan di bebaskan.

Guna mengurus kasus ini, pihak keluarga korban dan Bapak Tohari (pemilik kapal) hanya bisa pasrah atas terkena musibah ini, berharap ada bantuan dari pihak pemerintah untuk membebaskan para nelayan yang di tahan oleh Police Marine Malaysia tersebut.

Menurut pengakuan keluarga melalui telpon sambung ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia yang bernama Bapak Hendro, pada awal sidang upaya pembebasan dapat saja dilakukan seandainya pihak keluarga korban dan pemilik kapal menyangupi bisa menyediakan uang sebesar Rp.4,9 Milyar dan menyerahkan kapal ke Pemerintah Malaysia, maka 5 orang tersebutakan dibebaskan.  Kasus ini bukan yang pertama terjadi, sebelumnya juga pernah terjadi namun nelayan tradisional tersebut dapat dibebaskan. Keluarga korban sudah melaporkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, Bakorkamla dan Pangkalan TNI AL (LANAL) Tanjung Balai Karimun, namun tidak mendapat tanggapan yang berarti.

Dari informasi di atas, sangat jelas Malaysia telah melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 karena memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Oleh karena itu, KIARA mendesak Presiden Republik Indonesia untuk: pertama, memprotes keras penangkapan nelayan Tanjung Balai Karimun yang dilakukan oleh Polisi Maritim Malaysia; kedua, menginstruksikan kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bersinergi membebaskan kelima nelayan dan kapal yang ditahan Malaysia; ketiga, mengusut tuntas keterlibatan oknum Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjung Balai Karimun dan Konsulat Jenderal RI di Malaysia terkait indikasi pemerasan terhadap warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri; keempat,

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Soni Moro, Perwakilan Keluarga Nelayan di Tanjung Balai Karimun (Provinsi Kepri)

di +62823 8931 5005

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62815 53100 259

Nelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Langkat

 

Hari Bumi 2014

Nelayan dan Perempuan Nelayan Antusias Berlatih Olah Mangrove

dan Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Pangkalan Brandan

 

Langkat, 22 April 2014. Sebanyak 150 perempuan nelayan dan nelayan antusias mengikuti pelatihan pengolahan mangrove yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan KNTI Langkat di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Kegiatan bertajuk “Menyelamatkan Mangrove, Keluarga Nelayan Tuai Kesejahteraan” ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bumi 2014. Tak hanya itu, masyarakat nelayan juga akan menanam 15.000 bibit mangrove di Register 8/L Desa Lubuk Kertang pada Kamis (24/04) mendatang.

Gotong-royong menyelamatkan hutan mangrove yang dilakukan oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan 3 kecamatan, yakni Babalan, Sei Lepan dan Brandan Barat, di Langkat, Sumatera Utara, menuai buahnya. Salah satu indikasinya adalah meningkatnya penghasilan nelayan tradisional: dari Rp. 500.000 per bulan menjadi Rp. 2.500.000 per bulan.

Sedikitnya 15.000 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Perlis, Lubuk Kasih, Kelantan, Lubuk Kasih, Pangkalan Batu, Brandan Barat, Sei Bilah dan Teluk Meku, kini turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 jiwa berprofesi sebagai nelayan. Lokasi hutan mangrove yang mereka selamatkan berada di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat.

Pada perkembangannya, masyarakat pesisir 3 kecamatan di atas telah menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove seluas 1.200 hektar yang sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita dan berhasil merehabilitasi sedikitnya 525 hektar.

Tak hanya itu, seluas 292 hektar kawasan hutan mangrove telah dikembalikan fungsinya setelah sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT. Pelita Nusantara Sejahtera sejak tahun 2009.

Keberhasilan yang telah dicapai oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di atas bukan tanpa halangan. Perusahaan sawit terus berupaya untuk meluluhlantakkan inisiatif masyarakat tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan rehabilitasi mangrove dan mendorong penegakan hukum, KIARA bersama KNTI memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengolah mangrove menjadi aneka produk ekonomi, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Selamat Hari Bumi 2014!

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Rahimah, Koordinator Perempuan Nelayan Desa Perlis

di +62 853 6131 1045

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Wilayah Sumatera

di +62 813 7093 1995

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Hanya Basa-basi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Hari Nelayan Indonesia, 6 April

KIARA: Kebablasan Asing, Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Hanya Basa-basi 

Jakarta, 6 April 2014. Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. Asing diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Ironisnya, praktek ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. Itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap tanggal 6 April.

“Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan campur tangan asing. Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa-basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial: buruh-majikan (pemilik kapal/tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudidaya gurem). Contohnya demfarm dan 1.000 kapal Inka Mina,” tegas Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di sela-sela aksi gowes sepeda onthel Hari Nelayan Indonesia bertajuk Sejahterakan Nelayan! Kami Bukan Turis di Laut Indonesia di Bundaran HI, Jakarta.

Pusat Data dan Informasi KIARA (April 2014) mencatat 2 fakta campur tangan asing paling mencolok: pertama, asing diberi keleluasaan untuk memanfaatkan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya di dalam Pasal 26A ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Padahal sudah ada koreksi dari Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bersama dengan LIPI sebagai institusi pelaksana membebani keuangan Negara dengan berhutang sebesar USD 47,38 atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar kepada Bank Dunia atas nama Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coral Reef Rehabilitation and Management Program/Coremap) berlaku sejak Juli 2014-Maret 2019. Padahal, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan KInerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011 s.d Semester 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan yang menyatakan bahwa program tidak efektif/gagal dan terjadi banyak kebocoran dana.

Berkaca pada kedua fakta di atas, tambah Halim, jelas bahwa amanah UUD 1945 dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan diselewengkan oleh kolaborasi oknum birokrasi dan lembaga ilmu pengetahuan. Karena dengan semangat gotong royong berbasis kearifan lokal, kolaborasi pemerintah dan masyarakat nelayan berbasis konstitusi, dan bebas hutanglah, kekayaan laut yang dimiliki bangsa Indonesia dapat menghadirkan kesejahteraan nelayan. Sebaliknya, menempatkan nelayan dan perempuan nelayan sebagai turis di laut Nusantara akan berakibat pada konflik. Selamat Hari Nelayan Indonesia!***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259  

KIARA: Jelang Pemilu 2014, Hutang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI Menteri Kelautan dan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Jelang Pemilu 2014, Hutang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI Menteri Kelautan dan Perikanan 

Jakarta, 1 April 2014. Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar untuk proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019. Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi”.

Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI). Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan  dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Sebagaimana diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (Januari 2012) menemukan fakta-fakta, di antaranya: pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir; kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline); ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II; keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut; dan keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

Atas dasar itulah, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

 

Upaya Penyejahteraan Nelayan dan Perempuan Nelayan Butuh Kerjasama dan Kesungguhan Pemerintah Kabupaten Lembata

Siaran Pers Bersama

Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD)

WALHI Nusa Tenggara Timur

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Upaya Penyejahteraan Nelayan dan Perempuan Nelayan

Butuh Kerjasama dan Kesungguhan Pemerintah Kabupaten Lembata 

Lewoleba, 26 Maret 2014. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya: (i) penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata; (ii) pelatihan pengolahan ikan; (iii) penanaman dan pelatihan mengolah mangrove; dan (iv) sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa: pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang); kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik; dan ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian.

Dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai berikut:

Parameter

Dampak

Upaya Adaptasi

Variabilitas angin muson Angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai Memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik)
Kenaikan Suhu Permukaan Laut Kekeringan Memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. 
Pengasaman laut Perusakan karang jangka panjang Memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan)

 

Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD). Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Siti Rofiah, Ketua KLOMPPALD

di +62 813 3710 0158

Yustinus Besu Dharma, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI NTT

di +62 821 4678 2463

Abdul Halim, Sekjen KIARA

di +62 815 53100 259

385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice

 

385 Petambak Plasma eks-Dipasena Mendaftarkan Memori Kasasi

Melawan PT. Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima

“Memastikan Cerita Bahagia dari Tambak Udang eks-Dipasena Terus Berlanjut”

Tulang Bawang, 20 Maret 2014. 385 Petambak Plasma eks-Dipasena mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Petambak Udang terbagi ke dalam dua perkara masing-masing Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor: 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para Petambak mengajukan kasasi dengan lima alasan pokok untuk memperkuat Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT AWS/CPP.

Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak melakukan penilaian hukum terhadap eksepsi yang diajukan oleh Petambak. Majelis Hakim tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak dengan alasan “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Hal tersebut menyebabkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak tepat dan harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Kedua, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal: (a) subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan (b) bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala. Pertimbangan tersebut telah salah dengan melihat fakta-fakta petambak dan hubungan dengan PT. AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT. AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Ketiga, hubungan perjanjian antara masing-masing Petambak dengan PT. AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT. AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar Petambak dapat melaksanakan budidaya udang. Oleh karena itu, PT. AWS/CPP-lah yang terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi sebagai kewajiban PT. AWS/CPP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c dan Pasal 6 ayat 2 huruf a dan h Perjanjian Kerjasama. Kewajiban PT. AWS/CPP untuk menyediakan sarana prasarana tambak dengan melakukan revitalisasi tambak tidak pernah dilakukan. Dengan demikian pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah dalam menerapkan hukum.

Keempat, Gugatan PT. AWS/CPP kurang pihak, karena terdapat beberapa pihak lain di luar Para Pihak yang terlibat perjanjian kerjasama dengan Petambak Udang yang seharusnya digugat. Seharusnya pihak Bank BRI dan Bank BNI ditarik sebagai tergugat atau setidak-tidaknya sebagai turut tergugat, karena tuntutan ganti rugi dalam gugatannya merupakan pinjaman dari Bank tersebut.  Pinjaman/kredit yang seharusnya diperuntukkan untuk Para Pemohon Kasasi di mana Bank-Bank tersebut di atas bertindak sebagai avalis dan selanjutnya bertindak sebagai pihak yang melakukan subrogasi atas pinjaman Para Pemohon Kasasi kepada pihak Bank.

Terakhir, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tidak menguraikan dengan jelas pertimbangan untuk menyatakan Petambak telah wanprestasi terlebih dahulu, serta asumsi yang menyatakan bahwa Petambak ingin mengakhiri hubungan perjanjian dengan PT. AWS/CPP namun tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Petambak telah berupaya menyelesaikan permasalahan yang telah 4 kali dimediasi oleh Komnas HAM namun hanya sekali dihadiri oleh Ahmad Roswantama sebagai selaku Direktur PT. AWS/CPP. Juga asumsi tidak kondusifnya pertambakan Dipasena yang hanya didasarkan laporan polisi yang belum ada proses pengadilan dan tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya.

Para Petambak menyayangkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 01/Pdt.G/2012/PN.Mgl dan Nomor: 04/Pdt.G/2012/PN.Mgl dengan menerima banding dari PT. AWS/CPP. Sebelumnya Pengadilan Negeri Menggala tidak dapat menerima gugatan PT. AWS/CPP yang dilakukan dengan penggabungan gugatan yang salah. PN Menggala mempertimbangkan bahwa satu gugatan mengandung satu kepentingan hukum, sehingga dalam satu gugatan tidak dibenarkan ada lebih dari satu kepentingan subjek hukum. Selain itu, dalam suatu gugatan tidak dibenarkan secara hukum adanya generalisasi terhadap semua tergugat atas dasar adanya perbuatan salah seorang dari para tergugat.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan cerita bahagia dari pertambakan udang eks-Dipasena yang sedang bergeliat maju menjalankan kedaulatan pangan berbasis ekonomi kerakyatan. Jika sebelumnya dengan kemitraan bersama PT. AWS/CPP petambak eks-Dipasena tidak dapat memproduksi udang dibandingkan setelah berbudidaya secara mandiri dan gotong-royong. Putusan tersebut memberikan kuasa kepada PT. AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp. 26,8 Miliar.***

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

 

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

 

Mangisar Manurung, Bagian Advokasi P3UW

di +62 821 820 154 39

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453
Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

H-26 Pemilihan Umum 2014

KIARA: Parpol Peserta Pemilu 2014 Belum Memprioritaskan Laut dan Nelayan dalam Visi, Misi dan Programnya 

Jakarta, 13 Maret 2014. Pemilihan Umum 2014 tinggal 26 hari ke depan. Meski demikian, 12 partai politik yang berlaga di level nasional baru sebatas membincangkan pemerolehan kekuasan, baik di eksekutif maupun legislatif. Sementara hal substansial menyangkut bagaimana negeri dengan 70 persen lautnya ini mengaktualisasikan cita-cita Undang-Undang Dasar 1945 kepada rakyat yang tersebar di 17.499 pulau di seantero Nusantara ini justru luput dari perdebatan publik. Lebih ironis lagi, akses nelayan dan masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengetahui visi, misi dan program kelautan parpol tersebut juga sangat minim.

Padahal, dalam 10 tahun terakhir, peta persoalan mendasar kelautan di negeri bahari ini belum beranjak, di antaranya: (1) ditempatkannya nelayan dan perempuan nelayan sebagai warga negara kedua dalam pengelolaan sumber daya perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, termasuk pemenuhan hak-hak dasarnya; (2) kian leluasanya asing menjarah dan mengelola sumber daya alam di Indonesia dengan fasilitasi kebijakan Negara; (3) sumber daya perikanan tidak diposisikan sebagai pangan strategis bangsa hingga belum terhubungnya sistem logistik ikan nasional yang berimbas pada ketidakadilan perdagangan ikan domestik, utamanya bagi pelaku perikanan skala kecil; (4) minimnya transportasi antarpulau; (5) ketidakadilan dalam pendistribusian anggaran pemberdayaan nelayan, perempuan nelayan dan pembudidaya tradisional; (6) tingginya impor ikan dan garam nasional; (7) tumpang-tindih kebijakan sektoral yang berkaitan dengan upaya perlindungan nelayan. Tanpa adanya peta jalan kelautan 2014-2019, sejumlah persoalan ini beresiko kembali terulang.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 partai politik yang akan berlaga di tingkat nasional, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang. Sementara 3 lainnya di level lokal (Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Aceh).

Berkenaan dengan itu, Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2014) menemui fakta sebagai berikut: pertama, dari 12 parpol peserta Pemilu 2014, tidak ada partai politik yang menempatkan laut dan nelayan yang notabene pahlawan protein bangsa sebagai landasan visi dan misinya; kedua, terdapat 2 partai politik yang menempatkan kelautan sebagai prioritas program yang ingin disasar, namun hanya 1 partai politik yang spesifik menyebut pentingnya melepaskan nelayan dari kubang kemiskinan; ketiga, penyebutan laut oleh sebagian kecil partai politik dimaknai sebatas ladang ekonomi, bukan pemersatu antar-masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di Kepulauan Indonesia; dan keempat, 12 partai politik memiliki situs webnya masing-masing: 2 di antaranya mensyaratkan pendaftaran khusus sehingga publik sulit mencari informasi dan 1 lainnya tengah dalam perbaikan. Dalam hal penyajian informasi detil visi, misi dan program, hanya separuh partai politik yang menyajikannya meski butuh waktu untuk menemukannya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259