KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019
KIARA: Negara Dibebani Hutang Coremap
Senilai Rp. 1,44 Triliun Selama 1998-2019
Jakarta, 6 Mei 2014. Sejak tahun 1998-2019, Indonesia dibebani hutang Coremap (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) sebesar USD 85,75 atau setara dengan Rp.1,44 Triliun (lihat Tabel 1). Padahal, tanpa hutang, masyarakat Indonesia mampu memperbaiki kerusakan terumbu karang yang lebih disebabkan oleh pemakaian alat tangkap merusak trawl, pencemaran laut dan lemahnya penegakan hukum. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Untuk penyelamatan terumbu karang, sudah semestinya dikedepankan semangat gotong-royong yang menjadi karakter masyarakat Indonesia. Karena di level masyarakat pesisir, kesadaran mengenai rusaknya terumbu karang yang berakibat pada menurunnya hasil tangkapan ikan terus meningkat. Hal ini mendorong mereka untuk berinisiatif menyelamatkan terumbu karang secara swadaya”. Tabel 1. Daftar Hutang CoremapNo | Fase Coremap | Nama Penghutang | Jumlah Hutang |
1 | Fase I (1998-2004) | Bank Dunia | USD 6,9 Juta |
Bank Pembangunan Asia | USD 7 Juta | ||
2 | Fase II (2004-2009) | Bank Dunia | USD 56,2 Juta |
Bank Pembangunan Asia | USD 8,27 Juta | ||
3 | Fase III (2014-2019 | Bank Dunia | USD 47,38 Juta |
TOTAL | USD 85,75 |