PERNYATAAN PERS BERSAMA KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Aliansi Petani Indonesia (API), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Bina Desa (Bindes), Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Public Interest Lawyer Network (PILNET), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

 Bukan Tambang dan Kekerasan, Tapi Keadilan Agraria

untuk Rakyat di Pulau Wawonii Sulawesi Tenggara

Harapan besar rakyat Indonesia, khususnya kaum petani, masyarakat adat, dan rakyat pedesaan terhadap pemerintahan baru, Jokowi-JK yang selama ini digadang-gadang tentang penyelesaian ribuan konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria secara nasional untuk menghadirkan ruang aman rakyat dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan akhirnya menguap. Ternyata, faktanya di lapangan ruang aman dan keadilan agraria bagi rakyat hanya tinggal janji dalam teks Nawacita.

Konflik elit politik dalam kekuasaan nasional dan kebijakan pembanguan terkait penguasaan dan pengelolaan SDA semakin menunjukkan bagaimana sesungguhnya wajah penguasa yang dipimpin oleh Jokowi-JK justru semakin menjauh dari janji penyelesaian problem pokok konflik agraria yang semakin kronis dan massif. Problem pokok agraria Tanah Air sama sekali tidak menjadi prioritas utama Presiden Jokowi untuk segera dituntaskan.

Kekerasan berdarah kepada kaum tani kembali terjadi. Pada 3 Mei 2015, tindakan represifitas dan kriminalisasi petani telah dilakukan aparat gabungan Kepolisian Resort Kota Kendari dan Satuan Brimob terhadap warga Desa Polara, Desa Tondonggito, Desa Waturai dan Desa Kekea di Pesisir Pulau Wawonii, Kendari, Sulawesi Tenggara dalam penanganan konflik agraria, yang melibatkan perusahaan tambang PT. Derawan Berjaya Mining (DBM). Perusahan DBM adalah perusahan tambang krom yang merupakan bagian dari Grup IGAWARA Industrial Service and Trading PTE LTD. Konflik warga dengan perusahaan tambang ini telah berlangsung sejak tahun 2008 dan hingga kini belum ada penyelesaiannya.

Berdasarkan temuan sementara KPA Wilayah Sulawesi Tenggara, WALHI Sulawesi Tenggara dan beberapa organisasi yang menangani laporan warga empat desa di Pesisir Pulau Wawoni, sedikitnya ada 14 orang, termasuk ibu-ibu petani yang menjadi korban kekerasan dengan cara brutal. Adapun kekerasannya berupa penembakan, penganiayaan, dan pelecehan seksual yang dilakukan pada sekitar pukul 04.00 WITA dini hari (3/5). – terlampir daftar korban dan kronologis kejadian.

Tindakan brutal aparat kepolisian dengan unsur Satbrimob yang dikomandoi oleh Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Polisi Drs. H. Arkian Lubis dan Kapolresta Kendari AKBP Ilham Saparona dalam penanganan konflik agraria ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Aparat kepolisian telah melakukan tindakan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang, merendahkan martabat, dan penghukuman yang kejam yang secara jelas dilarang UUD 1945 dan UU HAM. Kekerasan tersebut juga pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas-Tugas Kepolisian RI. Sebagai institusi, Kapolri harus bertanggung jawab untuk mengusut tuntas bawahannya yang mengabaikan prinsip HAM dan keadilan.

Saat ini langkah cepat penyelamatan lebih kurang 2.000 warga dari daya rusak perusahaan tambang yang terus beroperasi di empat desa Pulau Wawoni harus menjadi prioritas. Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara harus segera turun tangan dengan mencabut SK Bupati Konawe Nomor: 63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan IUP PT. DBM di areal seluas 10.070 Ha.

Berdasarkan data ESDM, pada tahun 2010 Group DBM mendapatkan sedikitnya empat konsesi tambang Kromit di pulau Wowonii melalui SK No. 23, 24, 25 dan 26 tahun 2010. Keempat SK ini diterbitkan pada tahun dan hari yang sama, yakni pada 5 Januari 2010 dengan total luas 5.686 hektar.

Fakta Pulau Wawoni sebagai pulau kecil dengan luas 867,58 km2 sesungguhnya tidak diprioritaskan bagi pertambangan, sehingga melanggar Pasal 35 huruf i dan k UU No.27/2007 tentang Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang melarang penambangan pasir dan mineral pada wilayah yang secara teknis, ekologis, sosial dan budaya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan Masyarakat.

Atas kejadian ini, kami Koalisi Nasional untuk Rakyat Wawonii menuntut:

  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas tindak kekerasan sistematis dari Kesatuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari yang telah menembak dan menganiaya petani dan pejuang agraria di Wawonii;
  • Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan dan mengadili aparat negara yang terbukti melakukan penembakan dan penganiayaan terhadap petani dan pejuang agraria di Wawonii;
  • Pembebasan dan pemulihan nama baik pejuang agraria Muamar (29 th) dkk yang mengalami tindakan kriminalisasi oleh Kepolisian Kendari;
  • Penghentian cara-cara kekerasan, teror dan intimidasi aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan Polresta Kendari dalam penanganan konflik agraria di Pulau Wawonii;
  • Gubernur Sulawesi Tenggara segera mencabut SK. Bupati Nomor:63/2007 yang menjadi dasar beroperasinya pertambangan PT Derawan Berjaya Mining (DBM);
  • Hentikan segala bentuk pertambangan minerba di pulau-pulau kecil dan di wilayah garapan/pemukiman rakyat.
  • Presiden Jokowi segera membentuk lembaga khusus langsung di bawah Presiden bagi penyelesaian konflik agraria dan menjalankan reforma agraria sebagai wujud kongkrit pengamalan janji politiknya untuk melindungi dan mensejahterakan kaum tani Indonesia.

Demikian Pernyataan Pers Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.

 

Jakarta, 10 Mei 2015

KOALISI NASIONAL UNTUK RAKYAT WAWONII

Siaran Pers Kasus Perbudakan Kapal Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Kasus Perbudakan Kapal Perikanan

KIARA: Perbudakan di Benjina Pelanggaran Berat,

Cabut Izin Pusaka Benjina Resources

 Jakarta, 13 April 2015. Kasus perbudakan yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT. PBR) merupakan pelanggaran terhadap Alinea I Pembukaan, Pasal 28G ayat (2), Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvesi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemerintah harus melakukan penuntutan kepada PT. Pusaka Benjina Resources yang harus bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata  terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh praktek perbudakan modern. Di samping itu, KIARA juga mendesak pencabutan izin usaha PT. PBR di Indonesia.

Kejahatan yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resouces ini merupakan fenomena gunung es yang perlu segera diselesaikan. Praktek perbudakan dengan penggunaan Nakhoda dan ABK Asing merupakan modus pelaku pencurian ikan yang dilakukan oleh perusahaan perikanan. Terlebih Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 29 ayat (1) UU Perikanan menyatakan bahwa, “Usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Juga kewajiban mempekerjakan Nakhoda warga negara Indonesia dan 100% anak buak kapal (ABK) dengan kewarganegaraan Indonesia bagi setiap kapal perikanan di wilayah Indonesia (Pasal 35A ayat [1] UU Perikanan).

Praktek perbudakan ini akan berimbas terhadap produk perikanan asal Indonesia. Dalam konteks ini, Indonesia sebagai negara anggota ASEAN harus mendorong kebijakan negara-negara di Asia Tenggara terkait dengan penyelesaian IUU Fishing. ASEAN telah memiliki Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices, including Combating Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing in the Region yang perlu didorong agar negara-negara anggotanya mengatur upaya penghapusan perbudakan, termasuk IUU Fishing, di tingkat nasional.

Praktek perbudakan yang dilakukan PT. PUSAKA BENJINA RESOURCES merupakan dampak buruk dari abainya negara terhadap praktek hubungan kerja antara Nakhoda dan ABK dengan pemilik kapal, termasuk pengusaha perikanan. Permasalahan ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah dengan mengatur hubungan kerja dengan empat prioritas utama sebagai berikut:

  1. Mewajibkan adanya perjanjian kerja antara ABK dengan pemilik kapal baik dengan pengusaha atau perusahaan perikanan yang melakukan kegiatan perikanan skala besar (>10 GT), termasuk menjadi bagian dalam perijinan kapal penangkap (SIPI) dan kapal pengangkut (SIKPI).
  2. Memastikan persyaratan minimum hak-hak pekerja atas kondisi kerja yang layak di kapal penangkap ikan berupa persyaratan minimum untuk bekerja di kapal; persyaratan pelayanan kepada ABK; akomodasi dan makanan; perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja; perawatan kesehatan dan jaminan sosial.
  3. Pengakuan terhadap organisasi serikat pekerja dan organisasi nelayan yang akan terkait erat dengan perundingan kolektif mengenai upah minimum, peraturan dan standar minimum.
  4. Indonesia perlu untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, di +62 815 53100 259

Marthin Hadiwinata, Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan, di +62812 860 30 453

Siaran Pers Hari Nelayan Indonesia 2015

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Hari Nelayan Indonesia 2015

KIARA: Nelayan dan Perempuan Nelayan Belum Terlindungi dan Disejahterakan!

Jakarta, 6 April 2015. Lima bulan sejak Presiden Joko Widodo dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, selama itu pula nasib nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir belum beranjak dari kubangan k(p)emiskinan struktural. Perayaan Hari Nelayan Indonesia ke-55 kali ini mengambil tema: Lindungi dan Sejahterakan Nelayan dan Perempuan Nelayan!

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menginisiasi perayaan Hari Nelayan Indonesia bersama dengan LSM dan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir lainnya (lihat daftarnya di Kertas Posisi Bersama Masyarakat Sipil untuk Hari Nelayan Indonesia, 6 April 2015). Kertas posisi ini dapat diunduh di https://www.kiara.or.id/kertas-posisi-hari-nelayan-nasional-6-april-2015/

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Belum ada perubahan berarti yang dirasakan oleh nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir di 5 bulan pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal ini disebabkan sedikitnya 5 hal pokok: pertama, anggaran yang dialokasikan untuk bidang kelautan dan perikanan tidak diarahkan untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat pesisir skala kecil lintas profesi tersebut. Kedua, meluasnya perampasan wilayah pesisir yang menjadi tempat tinggal dan ruang hidup masyarakat; ketiga, minusnya ruang partisipasi masyarakat nelayan meski di lapangan sudah sangat signifikan kontribusinya; keempat, tidak dihubungkannya aktivitas perikanan skala kecil dari hulu ke hilir; dan kelima, tiadanya perhatian pemerintah terhadap relasi ABK dengan juragan/pemilik kapal. Kelima hal ini belum mendapatkan prioritas pemerintahan baru”.

Perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 harus dijadikan sebagai momentum bersejarah bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir setelah 5 bulan pertama pemerintahannya sesuai Nawa Cita dengan jalan:

  • Menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
  • Pemberantasan praktek IUU Fishing patut dilakukan secara komprehensif, dimulai dengan merevisi kebijakan yang lemah, memperkuat koordinasi antar-lembaga dengan menghilangkan ego-sektoral, dan melakukan penuntutan dengan dasar hukum yang kuat;
  • Mitigasi dampak dari sebuah kebijakan patut menjadi perhatian ekstra dan dijalankan oleh pemerintah untuk menjamin nelayan dan ABK kapal perikanan yang terdampak merasakan hadirnya negara;
  • Mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan;
  • Bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses terhadap sumber modal (melalui bank perikanan), sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam;
  • Menyegerakan penyusunan peraturan pemerintah berkenaan dengan partisipasi masyarakat di dalam memerangi praktek IUU Fishing;
  • Mengoreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan mengevaluasinya secara terbuka bersama dengan masyarakat;
  • Meratifikasi Konvensi ILO 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dan melakukan harmonisasi kebijakan sektoral lainnya di tingkat nasional; dan
  • Menindak tegas pelaku perbudakan di sektor perikanan di Indonesia.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur/Bupati/Walikota di Jawa Tengah Mesti Segerakan Alternatif Solusi Cantrang

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Jakarta, 23 Maret 2015. Disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia masih menimbulkan guncangan terhadap penghidupan sebagian nelayan kecil.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menegaskan, “Menteri Kelautan dan Perikanan mesti memimpin penyelenggaraan peta jalan solusi yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan gejolak di masyarakat, di antaranya di Jawa Tengah, pasca dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap bersama dengan Walikota, Bupati dan Gubernur”.

Sebagaimana diketahui, KIARA telah menyampaikan salah satu solusi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk menyelesaikan dampak pasca dilarangnya trawl dan pukat tarik, yakni penggunaan APBN(-P) 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Untuk menindaklanjutinya, KIARA menemukan sebesar 16,2% dari Rp61,873,906,000 DAK yang tersebar di 3 kota, 15 kabupaten dan 1 provinsi di Jawa Tengah dikategorikan tidak terlampau penting dan bisa dialihkan untuk mendukung proses peralihan alat tangkap dan pendampingan nelayan kecil di sentra-sentra perikanan tangkap di Jawa Tengah (lihat Tabel 1).

Tabel 1. DAK Kelautan dan Perikanan di Kota/Kabupaten/Provinsi Jawa Tengah

No Mata Anggaran Jumlah Anggaran
1 PC dan Printer bagi petugas/pengolah PIPP di PPP dan Provinsi di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp100,000,000
2 Pengadaan Kendaraan Roda 4 di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp200,000,000
3 Pengadaan Modul Rumah Ikan di DKP Provinsi Jawa Tengah Rp847,800,000
4 Biaya Pengelolaan Kegiatan di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp130,000,000
5 Pengawasan Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp100,045,000
6 Perbaikan TPI di PPS Cilacap Kabupaten Cilacap Rp3,369,138,000
7 Keperluan Kantor di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp165,500,000
8 Kendaraan R-4 (double cabin) untuk pengangkut induk dan benih di BBPB Air Payau Jepara Kabupaten Jepara Rp400,000,000
9 Belanja peralatan pemindangan di DKP Kabupaten Kendal Rp791,180,000
10 Pembangunan gedung/showroom ikan hias di DKP Kabupaten Kendal Rp198,000,000
11 Infrastruktur di DKP Kabupaten Pati Rp185,000,000
12 Konsultan Pengawas di DKP Kabupaten Pati Rp150,000,000
13 Infrastruktur di DKP Kabupaten Rembang Rp185,000,000
14 Kendaraan Roda 4 (Empat) Fungsional Kesyahbandaran di PPN Pekalongan Kota Pekalongan Rp430,000,000
15 Mobil Operasional Workshop/Bengkel di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp560,000,000
16 Gudang Arsip di BBPPI Semarang di Kota Semarang Rp953,000,000
17 Konverter Kit di BBPPI Semarang Kota Semarang Rp941,506,000
18 TV Asrama di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan Tegal Kota Tegal Rp120,000,000
TOTAL Rp10,026,169,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Maret 2015), dianalisis dari APBN KKP 2015

Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Gubernur/Bupati/Wallikota dan masyarakat nelayan skala kecil di Jawa Tengah dapat menyepakati langkah bersama di antaranya: (1) penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan di dalam APBN 2015 untuk program pemberdayaan nelayan kecil dan pelatihan penggunaan alat tangkap ikan yang ramah; dan (2) memastikan tidak adanya kriminalisasi nelayan di masa transisi antara pemerintah, pemda dan aparat penegak hukum di laut.

Dengan jalan koordinasi yang baik antara pemerintah (dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan) dan pemda (dijalankan bersama oleh Gubernur, Bupati dan Walikota), dampak yang timbul pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dapat diatasi melalui politik anggaran berbasis masyarakat nelayan skala kecil.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Pelarangan Alat Tangkap Merusak Harus Dibarengi Solusi

Siaran Pers Bersama

Federasi Serikat Nelayan Nusantara

Persatuan Nelayan Kecil Kota Tarakan

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 26 Februari 2015. Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia menjadi penegasan atas pentingnya memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya perikanan untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, “Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”. Di dalam undang-undang ini, alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan ermasuk di antaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) mencatat, sejak 5 tahun terakhir atas kepemilikan/penguasaan/penggunaan alat tangkap merusak trawl diwarnai konflik di level horisontal dan penegakan hukum yang belum transparan.

Rustan, Ketua Persatuan Nelayan Kecil (PNK) Tarakan menyampaikan, “Di tahun 2014, sedikitnya 20 kapal trawl asal Malaysia yang mempekerjakan nelayan Indonesia ditangkap oleh anggota PNK dan aparat penegak hukum. Sayangnya tidak pernah ada laporan akhir atas sanksi yang diberikan”.

Sanksi atas tindak pidana perikanan terkait penggunaan alat tangkap trawl ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 100B (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Sanksi Tindak Pidana Perikanan Terkait Penggunaan Trawl

Nelayan Kecil (Pasal 100B) Orang (Pasal 85)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudidaya ikan kecil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)” Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)

Sumber: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Setali tiga uang, Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara mengatakan, “Pelarangan trawl merupakan perwujudan amanah Undang-Undang Perikanan yang dilaksanakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Konflik berdarah di Sumatera Utara disebabkan oleh pemakaian trawl. Pasca disahkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, kami melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota serikat nelayan yang berada di bawah FSNN untuk mengawal upaya penegakan hukumnya.”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Penggunaan alat tangkap merusak trawl berakibat pada hilangnya jiwa nelayan. Selain itu, juga berakibat pada ancaman kriminalisasi pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Dalam situasi inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengambil langkah-langkah progresif tanpa mencederai amanah Undang-Undang Perikanan”.

KIARA merekomendasikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan: pertama, memastikan masa transisi selama 6-9 bulan (proses pengalihan alat tangkap) tidak diwarnai oleh kriminalisasi terhadap masyarakat nelayan. Hal ini sudah terjadi di Tarakan, sebanyak 9 nelayan ditangkap aparat setempat dikarenakan masih menggunakan trawl. Langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan Satuan Kerja PSDKP KKP, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan TNI AL.

Kedua, penggunaan APBN-P 2015 untuk memfasilitasi pengalihan alat tangkap bagi nelayan kecil. Langkah yang bisa dipilih adalah berkoordinasi dengan kepala daerah setingkat kota/kabupaten/provinsi untuk menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelautan dan Perikanan. Pilihan ini dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden cq Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Ketiga, berkoordinasi dengan perbankan nasional agar menyiapkan skema kredit kelautan dan perikanan yang bisa diakses oleh pelaku perikanan untuk penggantian alat tangkap.

Dengan ketiga langkah di atas, kelestarian sumber daya perikanan terjaga dan kesejahteraan nelayan tidak terancam oleh hadirnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.***

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  • Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara di +62 852 7502 1745
  • Rustan, Ketua Persatuan Nelayan Kecil Tarakan di +62 813 4649 9011
  • Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 

KIARA-DPR Sepakat Percepat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 22 Februari 2015. Masyarakat nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan disahkan. Di bulan kedua tahun 2015, KIARA-DPR bersepakat untuk mempercepat proses pengesahan RUU tersebut. Kesepakatan ini tercapai melalui Diskusi Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, Jumat (20/02).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Sudah sejak lama masyarakat pesisir menanti hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dimasukkannya RUU ini ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2015 menjadi pengobat dahaga nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir. Dalam konteks inilah, KIARA akan menyerahkan Naskah Akademik RUU ini kepada DPR RI untuk dibahas. Terlebih di dunia internasional sudah disetujui International Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fishereies in the Context of Food Security and Poverty Eradication”.

Sebagaimana diketahui, belum ada aturan setingkat undang-undang yang melindungi dan menyejahterakan nelayan. Sementara ancaman terhadap kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem laut yang menjadi wilayah tangkap ikan nelayan terus berlangsung. Fakta lainnya, masyarakat pesisir lintas profesi ditempatkan sebagai warga negara kelas dua dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Bertolak dari hal inilah, KIARA menginisiasi hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Di dalam Naskah Akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang disusun oleh KIARA bersama dengan organisasi masyarakat sipil lainnya untuk kali pertama memberikan pengakuan atas keberadaan dan peran perempuan nelayan. Selama ini, keterlibatan perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan tidak mendapatkan ruang. Aspek lainnya yang juga mendapatkan perhatian di dalam RUU ini adalah pengakuan atas keberadaan dan peran masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dilatari oleh kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut (tidak hanya ikan) yang terbukti aktif dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya yang terkandung di dalamnya dan terancam oleh pembangunan yang meminggirkan masyarakat adat.

Di samping itu, hak-hak konstitusional nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir juga mendapatkan perhatian ekstra di dalam Naskah Akademik RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, di antaranya perlindungan wilayah tangkap, jaminan kesehatan dan reproduksi perempuan nelayan, permukiman dan sanitasi yang layak, jaminan harga ikan/garam dari pemerintah, dan ganti-untung atas terjadinya bencana ekologis.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan

Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Jakarta, 9 Februari 2015. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan alih muatan (transhipment) di tengah laut dengan melonggarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengelolaan Perikanan di Indonesia jelas diarahkan untuk memajukan pembangunan perikanan nasional dan menyejahterakan para pelaku dalam negeri, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. Pembolehan kembali alih muatan di tengah laut jelas mencederai amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jucnto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan”. Ditambah lagi, Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran”.

Mengacu pada klausul-klausul di atas, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka peluang sedikitpun terhadap praktek alih muatan (transhipment) di tengah laut. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) menemukan fakta bahwa transhipment berakibat pada: pertama, menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan. Dalam hal ini, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah.

Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan. Hal ini merugikan Negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya Negara untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum diekspor.

Ketiga, volume hasil tangkapan ikan yang dialih-muatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas Negara. Hal ini menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan merevisi stok ikan yang masih tersedia. Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di Kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan sebagaimana diatur, di antaranya di Kepulauan Solomon sebanyak 2,201 ton, Republik Kepulauan Mikronesia (2,017 ton), Palau (1,758 ton), Kiribati (1,701 ton), Vanuatu (1,600 ton), Niue (126 ton), Tonga (82 ton), dan Kepulauan Cook (3 ton).

Kerugian Negara yang tergambar dan pengalaman negara-negara lain di atas semestinya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan. Sudah saatnya Republik ini mengakhiri kutukan sumber daya alam yang tidak menyejahterakan warganya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan

Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Jakarta, 9 Februari 2015. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan alih muatan (transhipment) di tengah laut dengan melonggarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengelolaan Perikanan di Indonesia jelas diarahkan untuk memajukan pembangunan perikanan nasional dan menyejahterakan para pelaku dalam negeri, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. Pembolehan kembali alih muatan di tengah laut jelas mencederai amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jucnto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan”. Ditambah lagi, Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran”.

Mengacu pada klausul-klausul di atas, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka peluang sedikitpun terhadap praktek alih muatan (transhipment) di tengah laut. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) menemukan fakta bahwa transhipment berakibat pada: pertama, menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan. Dalam hal ini, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah.

Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan. Hal ini merugikan Negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya Negara untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum diekspor.

Ketiga, volume hasil tangkapan ikan yang dialih-muatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas Negara. Hal ini menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan merevisi stok ikan yang masih tersedia. Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di Kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan sebagaimana diatur, di antaranya di Kepulauan Solomon sebanyak 2,201 ton, Republik Kepulauan Mikronesia (2,017 ton), Palau (1,758 ton), Kiribati (1,701 ton), Vanuatu (1,600 ton), Niue (126 ton), Tonga (82 ton), dan Kepulauan Cook (3 ton).

Kerugian Negara yang tergambar dan pengalaman negara-negara lain di atas semestinya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan. Sudah saatnya Republik ini mengakhiri kutukan sumber daya alam yang tidak menyejahterakan warganya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Jakarta, 22 Januari 2015. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT melalui surat edaran tertanggal 7 November 2014. Permintaan ini pernah disampaikan oleh pejabat pemerintah yang sama di tahun 2009. Namun diabaikan oleh pemerintah daerah sehingga nelayan terkendala kesejahteraannya.

Pungutan perikanan adalah pungutan Negara atas pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan. Pungutan perikanan dibebankan dan dibayarkan di awal sebagai syarat permohonan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penankapan Ikan (SIPI). Pungutan Perikanan dihitung dengan rumusan ukuran tonase kapal di kalikan produktivitas kapal dan harga patokan ikan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa, “(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan; dan (2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecildan pembudidaya ikan kecil. Ironisnya, nelayan kecil di Indonesia bagian barat, tengah dan timur justru masih dikenai pungutan hasil perikanan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2015) menemukan fakta bahwa: pertama, penempatan pungutan hasil perikanan sebagai pos penerimaan daerah justru menyengsarakan masyarakat nelayan kecil. Karena hasilnya hanya Rp20-30 juta per tahun. Padahal, Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi) dengan nominal Rp1-Rp2 miliar. Dengan perkataan lain, mandat undang-undang harus menjadi prioritas kewajiban pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan hasil perikanan terhadap nelayan kecil: Kapal Perikanan berukuran 5 GT ke bawah (versi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan 10 GT ke bawah mengacu pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 0600/MEN-KP/XI/2014 tertanggal 7 November 2014.

Kedua, nelayan kecil di barat, tengah dan timur Indonesia tidak mendapatkan informasi yang memadai berkenaan dengan pembebasan pungutan hasil perikanan. Akibatnya pungutan perikanan masih dikenakan. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah pusat harus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Rustan, Ketua Perhimpunan Nelayan Kecil Tarakan, Kalimantan Utara

di +62 813 4649 9011

Sholikhul Hadi, Forum Nelayan Jepara

di +62 852 9098 0665

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Jakarta, 6 Januari 2015. Upaya penenggelaman kapal yang santer dilakukan oleh Pemerintah seharusnya lebih maju dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatam perikanan. Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas.

Tindak pidana pencurian ikan selain illegal fishing seharusnya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana unregulated dan unreported fishing. Upaya lain yang juga mendesak adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing) oleh pukat harimau yang umumnya dikenal dengan nama trawl.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke melalui Kepres No. 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan perikanan ini melengkapi 7 (tujuh) Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai melalui KEPPRES No. 15 Tahun 2010.

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan tidak hanya menyangkut pencurian ikan dengan modus illegal fishing, tetapi termasuk juga unregulated (tidak diatur) dan unreported fishing (tidak dilaporkan). Selain itu sebagaimana dijelaskan diatas, juga termasuk tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing). Dalam UU Perikanan, setidaknya terdapat 15 tindak pidana dalam bidang perikanan, yaitu: (1) Tanpa Ijin; (2) Dokumen tidak lengkap; (3) dokumen palsu; (4) Alat Tangkap Terlarang; (5) Wilayah Perikanan (Fishing ground); (6) Alat Tangkap tidak sesuai ijin (SIPI) (7) Tidak ada transmiter (vessel monitoring system); (8) Pengangkutan ikan (transhipment); (9) Menampung ikan tidak sesuai SIKPI; (10) Pencurian terumbu karang; (11) Menggunakan Bahan Kimia/biologis/peledak atau bom (destructive fishing); (12) Tidak memiliki SLO; (13) Bongkar Muat tidak sesuai SIPI; (14) ABK/Nakhoda Asing Tidak Sesuai SIPI; (15) Penangkapan ikan di daerah abu-abu yang belum ditetapkan peruntukannya (Grey Area).

Upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan seharusnya tidak berhenti kepada pelaku di lapangan tetapi juga menyangkut kepada pemilik modal. Dilihat dari definisi orang yang dimaksud di dalam UU Perikanan bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Upaya penegakan hukum pidana perikanan harusnya lebih maju dari menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan sanksi ganti rugi yang efektif untuk memulihkan sumber daya perikanan melalui ganti kerusakan sumber daya ikan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem006@gmail.com

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453 / hadiwinata_ahmad@yahoo.com