Siaran Pers Bersama, 12 November 2015: Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Perkumpulan Baileo Maluku

Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara

Lembaga Penelitian Universitas Pattimura Maluku

 

Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Ambon, 12 November 2015. Hak Perikanan Tradisional (traditional fishing rights) perlu diatur skema perlindungannya di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Terlebih, Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan terhadap hak ini. Perubahan ini bisa dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 November 2015. 

Muhammad Armand Manila, Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara (anggota KIARA) mengatakan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad XVI”. 

Seperti diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada, “Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”. 

Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah memasukkan klausul ini  ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi.

Di dalam diskusi publik ini, turut hadir sebagai narasumber adalah: (1) Prof.Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku; (2) Gunawan, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice); dan (3) Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku. Diskusi ini dimoderatori oleh Nus Ukru dari Perkumpulan Baileo Maluku (anggota KIARA).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Prof. Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku di +62 852 8530 8085
Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar FPIK Universitas Pattimura di +62 811 199 586
Muhammad Armand Manila, Koordinator JPKP Sulawesi Tenggara di +62 821 8945 6000
Nus Ukru, Direktur Eksekutif Perkumpulan Baileo Maluku di +62 853 4324 3520

Siaran Pers KIARA: Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

Jakarta, 26 Oktober 2015. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan menabrak kementerian/lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Presiden Jokowi kecolongan. Pasalnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015) mencatat sedikitnya 4 kebijakan yang ditabrak oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, yakni (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,; (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan (4) Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Kemanan Laut (lihat Tabel 1).

“Jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi, tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut akan berdampak kepada 3 hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan,” tambah Halim.

Ketiga hal di atas memerlukan respons cepat dari Presiden Jokowi agar upaya memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal bisa dilakukan maksimal tanpa saling menggergaji kewenangan kementerian/lembaga negara lainnya.***

Tabel 1. Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan

No. Kebijakan Penjelasan
1. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasal 3 huruf a-j

“perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan…..”

 

Pasal 22 huruf (b) “Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan”

2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 59

1.    Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2.    Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

3 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 7 ayat (1a-u)

“Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan perikanan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia….

4 Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla Pasal 1 ayat (1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015)

Siaran Pers Bersama “Perlindungan penuh terhadap produsen pangan skala kecil sebagai dasar Kedaulatan Pangan”

 

Siaran Pers Bersama

Aliansi untuk Desa Sejahtera

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/www.kiara.or.id

 

“Perlindungan penuh terhadap produsen pangan skala kecil sebagai dasar Kedaulatan Pangan”

 Jakarta, 16 Oktober 2015-  Aliansi untuk Desa Sejahtera menegaskan kembali perlunya perlindungan bagi para produsen pangan skala kecil ditengah situasi perlambatan ekonomi, keterbukaan ekonomi dan dampak perubahan iklim. Para petani, nelayan dan pekebun kecil sejatinya adalah pusat dari kedaulatan pangan yang pernah dijanjikan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Tuntutan agar pemerintah segera memberikan perlindungan penuh bagi para produsen pangan skala kecil diserukan di depan Istana di Jakarta bertepatan dengan peringatan Hari Pangan Sedunia (16/10/2015).

“Setahun sudah Jokowi mengepalai pemerintahan, dan kami melihat bahwa Presiden belum benar-benar serius melakukan langkah untuk mewujudkan kedaulatan    pangan.  Program-program terkait pangan masih berkutat dengan upaya     menggenjot produktivitas semata. Mengulang kesalahan pemerintahan sebelumnya, yang terbukti gagal membangun sistem pangan yang berdaulat sekaligus mensejahterakan petaninya.” Tegas Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator  Aliansi   untuk Desa Sejahtera.

Minimnya perlindungan terhadap 26 juta keluarga petani, 2,2 juta nelayan tradisional dapat terlihat dari semakin berkurangnya lahan produksi sebesar 110 ribu ha lahan pangan/tahun , atau pun wilayah tangkap dan pemijahan ikan akibat konversi dan reklamasi. Serta gagalnya mengidentifikasi peran penting perempuan dalam sistem produksi pangan, terutama di perikanan.

Program upaya peningkatan produksi pangan justru diserahkan kepada korporasi, dengan penggunaan benih dan pupuk, bahkan pupuk organik pabrikan, penyediaan traktor, lagi-lagi hanya menjadikan petani sebagai pengguna yang dibuat tergantung. Padahal banyak kelompok petani sudah membuktikan kemampuan mereka menghasilkan sarana produksi secara mandiri dan berkualitas.

Alasan untuk melindungi kepentingan konsumen, terkait dengan pangan pokok beras, membuat petani tidak berdaya saat harga gabah tidak juga sesuai dengan biaya hitungan produksi.  “Kalau pemerintah benar-benar mau melindungi, jamin harga panen petani tidak lagi anjlok saat panen raya serta berikan kepastian usaha menyediakan pangan ditengah dampak perubahan iklim yang membuat kegiatan penyediaan pangan kian sulit” tambah Tejo lagi.

Tejo pun mengajak masyarakat luas untuk menjadi barisan terdepan dalam upaya perlindungan yang masih samar-samar diberikan oleh pemerintah. “Konsumsi produk pangan lokal, mulai menikmati lagi berbagai sumber karbohidrat selain nasi, perbanyak konsumsi ikan tangkapan nelayan dapat menjadi tindakan penting konsumen yang menguntungkan kedua belah pihak.”

Sudah terlalu lama para produsen pangan skala kecil dibiarkan sendiri berjuang untuk mencukupi pangan seluruh negeri.  Kini saatnya, pemerintahan Jokowi yang dulu menjanjikan kedaulatan pangan bagi negeri ini, segera menempatkan petani, nelayan tradisional dan pekebun kecil sebagai pusat dalam membangun kedaulatan pangan.  Jangan lagi mengulang langkah pemerintahan sebelumnya yang hanya mengejar produksi tanpa hasil yang jelas.

Pada Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober ini, ADS menagih janji Presiden untuk memberikan Perlindungan ekonomi, politik, sosial dan budaya kepada penghasil pangan skala kecil serta memberdayakannya demi tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan pangan bangsa ini.   Seruan ini dilantangkan oleh anggota jaringan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan juga para relawan muda dari kelompok SHOUT.

Informasi lebih lanjut:
Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional Aliansi untuk Desa Sejahtera (0816-1856754)

 

Catatan untuk Redaksi:

  • Hari Pangan Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 16 Oktober, tahun ini mengangkat tema”Perlindungan sosial dan pertanian untuk memutuskan siklus kemiskinan di pedesaan:
  • FAO menyebutkan bahwa keluarga petani (pertanian, kehutanan, perikanan tangkap dan budidaya, peternakan, ) merupakan penghasil pangan dunia.  Dari 570 juta pertanian, 500 juta dimiliki oleh keluarga petani di seluruh dunia. Mereka menghasilkan 57% produksi pangan di dunia.
  • Petani Indonesia dalam kurun 2003-2013  “menghilang” 5.07 juta  rumah tangga.
  • Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Siaran Pers: Presiden Jokowi Dahulukan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Ketimbang Revisi UU KPK

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Jakarta, 13 Oktober 2015. Rencana Pemerintah dan DPR-RI menggergaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Maraknya tindak pidana korupsi membutuhkan upaya ekstra untuk memberantasnya dan menghukum pelaku semaksimal mungkin. Untuk itu, ketimbang melakukan revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, jauh lebih bermanfaat jika Presiden Jokowi segera mengeluarkan Surat Presiden untuk dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam antara pemerintah dengan DPR-RI”.

Sebagaimana diketahui, DPR-RI telah memiliki draf final RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Di dalam draf tertanggal 27 Agustus 2015 ini, skema perlindungan dan pemberdayaan didasarkan kepada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh masing-masing subyek hukum, yakni nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam (lihat Tabel 1).

“Saat ini RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam status pembahasan tingkat pertama antara pemerintah dengan DPR-RI. Pembahasan ini bisa dimulai jika Presiden Jokowi memberikan surat. Sayangnya, sampai dengan paruh kedua bulan Oktober 2015, surat yang ditunggu oleh DPR-RI tak kunjung ada. Untuk itu, KIARA mendesak Presiden Jokowi untuk menyegerakan adanya surat presiden,” tambah Halim.

Digaungkannya poros maritim dunia oleh Presiden Jokowi takkan memberi manfaat bagi masyarakat pesisir apabila pelaku kelautan dan perikanan skala kecil tidak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari Negara.

“Tanpa komitmen memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Presiden Jokowi dan partai penguasa pengusungnya hanya omong kosong belaka berkenaan dengan poros maritim dunia,” tutup Halim.***

Tabel 1. Skema Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Subyek Hukum Skema Perlindungan Skema Pemberdayaan
Nelayan Kapal, SPDN, pelabuhan perikanan yang terintegrasi dengan tempat pelelangan ikan; alur sungai dan muara; jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Pembudidaya Ikan Lahan dan air, SPDN, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan air bersih; dan tempat penyimpan berpendingin dan/atau pembekuan; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman (1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

(8)  Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Petambak Garam Lahan, saluran pengairan, jalan produksi, dan tempat penyimpan garam; penghapusan praktek ekonomi berbiaya tinggi; serta serta jaminan resiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman  

(1)  pengembangan program pelatihan dan pemagangan di bidang Perikanan atau Pergaraman;

(2)   pemberian beasiswa untuk mendapatkan pendidikan di bidang Perikanan atau Pergaraman; atau

(3)   pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman

(4)  Penyuluhan dan pendampingan

(5)  Kemitraan Usaha

(6)  Penyediaan Fasilitas pembiayaan dan permodalan

(7)  Kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi

Pengembangan kelembagaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam

Sumber: Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam versi DPR Republik Indonesia (Agustus 2015)

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di +62 815 53100 259

16 Pulau Dikuasai Asing

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Medan, 7 Oktober 2015. Sedikitnya 16 pulau dan gugusannya di Indonesia telah dikuasai orang asing sejak tahun 2014 (lihat Tabel 1). Fakta ini menunjukkan bahwa  praktek privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih terus berlangsung. Padahal Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa kedua praktek ini melawan konstitusi, yakni Pasal 28 dan 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) menemukan fakta bahwa 16 pulau yang dikuasai orang asing dan tidak bisa diakses tanpa izin tersebar di DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Lima pulau kecil sudah dikelola oleh investor pada tahun 2014 dengan nilai investasi Rp3,074 triliun. Lima pulau akan direalisasikan pada tahun 2015 dan 6 pulau dalam penjajakan.

Lebih parah lagi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mengatur bahwa, “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri” (Pasal 26 A ayat 1). Ironisnya, juga disebutkan bahwa “Penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Logika berpikir para pengambil kebijakan di Tanah Air tidak masuk akal. Menyandingkan penanaman modal asing dengan kepentingan nasional adalah bentuk kesesatan berpikir. Sebaliknya, kepentingan nasional akan dikebiri atas nama investasi. Dalam konteks inilah, Menteri Kelautan dan Perikanan harus mengajukan upaya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di dalam Prolegnas 2016”.

Di dalam Nota Keuangan APBN 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan anggaran sebesar Rp6.726,0 miliar. Salah satu program kerja yang ingin dijalankan pada tahun 2015 adalah program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (lihat Tabel 2) di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pengelolaan pulau kecil ini juga tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menindaklanjuti mandat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendaftar sekitar 100-300 pulau potensial dan ditawarkan kepada investor.

Pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun atau sebesar Rp15.801,2 triliun. Salah satu program prioritas adalah pengembangan ekonomi di pulau-pulau kecil terluar. Indikator kinerja yang dipatok adalah jumlah pulau-pulau kecil terluar yang difasilitasi pengembangan ekonominya sebanyak 25 pulau.

Munculnya Pasal 26A mempermudah penguasaan asing atas pulau-pulau kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam skema investasi penanaman modal dengan dasar izin menteri.

Pada Pasal 26A ayat (4), terindikasi kuat adanya praktek jual-beli pulau oleh orang asing. Bahkan terdapat praktek di lapangan yang bertentangan, misalnya di Gili Sunut, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 109 keluarga tergusur karena investasi pulau kecil oleh PT Blue Ocean Resort asal Singapura. Sekali lagi, putusan hukum mengikat diabaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama: Presiden Jokowi Mesti Prioritaskan Agenda Pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

 

Cirebon, 29 September 2015. Presiden Joko Widodo mesti menyegerakan pembahasan dan memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai prioritas legislasi bersama dengan DPR-RI di tahun 2015. Terlebih sudah ada draf versi DPR-RI. Desakan ini disampaikan oleh masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, pembudidaya ikan, dan petambak garam), anggota DPRD dan unsur pemerintahan tingkat desa dan Dinas Kelautan dan Perikanan. 

Dalam Diskusi Kampung Nelayan bertajuk “Menantikan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Serikat Nelayan Indonesia bekerjasama dengan KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (29/9) pagi, Hj. Yuningsih (Wakil Ketua/Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Cirebon) mengatakan, “Kami meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah Pusat untuk menyegerakan pembahasan RUU agar bisa disahkan pada tahun 2015. Agar prosesnya lebih terbuka, kami meminta draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa diakses secara luas oleh masyarakat dan pemerintah di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Dengan partisipasi ini, diharapkan RUU ini mengakomodasi kondisi dan situasi di daerah”.

Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon juga mendesak Presiden Jokowi untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di tahun 2015. Ia menambahkan, “Sudah terlampau lama masyarakat pesisir lintas profesi tidak mendapatkan skema perllindungan dan pemberdayaan dari Negara. Dengan adanya draf dari DPR-RI, tinggal selangkah lagi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus menyegerakannya”. 

Ir. H. Ali Effendi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon memiliki harapan yang sama dengan masyarakat pesisir lintas profesi. “RUU ini harus memberikan kepastian kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, khususnya terkait dengan harga produk yang dihasilkan, seperti ikan, udang, dan garam. Dengan kepastian harga, maka nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam akan termotivasi untuk memproduksi pangan khas pesisir tersebut”.

Di dalam kesempatan yang sama, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menutup pertemuan dengan menegaskan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mengeliminasi tumpang-tindihnya kebijakan di bidang kelautan dan perikanan maupun sektoral lainnya yang mengancam hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi, seperti perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan dan lahan budidaya/tambak garam dll. Sisa waktu 3 bulan di tahun 2015 harus sungguh-sungguh dimanfaatkan untuk menyegerakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, khususnya kewajiban Negara melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan”.***

 

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Ribut Bachtiar, Ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon di +62 853 6866 7955
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 

Siaran Pers Bersama: Rantai Perdagangan Ikan Dunia Belum Memihak dan Sejahterakan Pelaku Perikanan Skala Kecil

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan I www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network I www.seafishforjustice.org 


Annapolis, Maryland (USA), 23 September 2015. Perikanan adalah sumber pangan yang paling dikonsumsi oleh masyarakat dunia. FAO (2014) menyebutkan bahwa perikanan berkontribusi sebesar 40 persen atau senilai USD 135 miliar dari total produk pangan yang paling diperdagangkan. Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat produk-produk perikanan yang paling diperdagangkan adalah udang, salmon, tuna, kod, cumi-cumi, gurita, dan kepiting.  

Dalam konteks rantai perdagangan ikan, mestinya pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, mendapatkan pengakuan atas peran dan kesejahteraannya. Pesan ini mengemuka di dalam Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015. Konferensi ini dihadiri oleh perwakilan FAO, UNDP, universitas, LSM, pembeli (buyer), pedagang eceran (retailer), lembaga finansial internasional, dan lembaga sertifikasi dari sedikitnya 8 negara di dunia, di antaranya Amerika Serikat, Angola, Belanda, Inggris, Thailand, Indonesia, Brasil, dan Filipina. 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang hadir di dalam konferensi internasional ini menegaskan bahwa, “Dewasa ini rantai perdagangan ikan dunia belum memihak masyarakat pelaku perikanan skala kecil, khususnya di negara-negara berkembang. Padahal, mereka berkontribusi sebesar 40 persen dari total produksi perikanan tangkap global (FAO 2012). Pelaku pasar makanan laut (seafood) setengah hati memihak. Apalagi banyak pemerintah di negara-negara berkembang yang notabene produsen perikanan belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil”. 

Kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat perikanan skala kecil untuk terlibat dalam sistem perdagangan ikan di tingkat nasional dan internasional, serta berkompetisi dengan pelaku pasar lainnya di antaranya adalah ongkos produksi sangat tinggi, intervensi teknologi minim, harga jual ikan rendah, ketidakpastian status wilayah tangkap dan tambak/lahan budidaya, dan keterbatasan dalam pendokumentasian hasil tangkapan/budidaya yang bisa diakses konsumen (lihat Tabel 2). Dalam situasi inilah, dibutuhkan peran besar negara untuk memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil mengatasi permasalahannya, khususnya perempuan nelayan.  

“Negara harus hadir di tengah kompetisi perdagangan ikan dan permintaan pasar terkait standar-standar baru, seperti keamanan pangan, bebas dari aktivitas merusak dan pelanggaran HAM yang kian ketat. Dengan kehadiran negara, nelayan tradisional, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan kecil akan sanggup bersaing dengan pelaku ekonomi di bidang makanan laut lainnya. Bahkan bisa memotong panjangnya rantai perdagangan ikan sehingga kualitas ikan lebih segar dengan harga lebih tinggi,” tambah Halim selaku Koordinator Regional SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network). 

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) juga mencatat tersedianya APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp3.397,7 miliar di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dialokasikan di antaranya untuk: (1) Sistem informasi nelayan pintar untuk akses informasi cuaca wilayah tangkap dan pasar di 100 sentra nelayan; (2) pengembangan sistem logistik ikan melalui penyediaan 1 buah cold storage di setiap sentra perikanan; (3) penerapan cara budidaya ikan yang baik pada 8200 pembudidaya ikan tersertifikasi; dan (4) penjaminan mutu benih unggul pada 465 unit pembenihan rakyat dan unit pembenihan lainnya. 

Setali tiga uang, pada tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mendapatkan sokongan anggaran sebesar Rp2.869,1 miliar untuk program peningkatan daya saing usaha dan produk kelautan dan perikanan. 

Tabel 2. Permasalahan Pelaku Perikanan Skala Kecil

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015), diolah dari State of World Fisheries and Aquaculture (FAO 2014) dan Catatan Konferensi Internasional bertajuk “Engaging the Seafood Industry in Social Development” di Annapolis, Maryland, Amerika Serikat, pada tanggal 21-22 September 2015

Di dalam konferensi internasional ini juga dibahas mengenai sertifikasi produk perikanan. Sedikitnya 6 lembaga sertifikasi, sepertiAquaculture Stewardship Council, GLOBAL GAP, Global Aquaculture Alliance, Marine Stewardship Council, Fair Trade USA, dan SEAFISH-United Kingdom, telah menyampaikan pandangannya mengenai urgensi melihat persoalan sosial dan lingkungan hidup dalam industri makanan laut. 

“Sertifikasi hanyalah sebuah alat, bukan solusi untuk menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan hidup di negara-negara produsen perikanan. Bahkan justru menjadi alat negara-negara maju untuk mendapatkan produk mentah perikanan, baik tangkap maupun budidaya, dengan harga relatif murah. Lebih parah lagi, sertifikasi tidak berpihak kepada masyarakat pelaku perikanan skala kecil. Di sinilah pentingnya negara berperan untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan dan penindasan gaya baru yang dilakukan oleh pasar dagang ikan internasional (umumnya negara-negara maju) kepada produsen perikanan skala kecil di negara-negara berkembang, seperti Indonesia, Vietnam, dan Thailand. Terlebih sudah ada sokongan anggaran yang cukup besar seperti diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Republik Indonesia”, tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim,
Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice
+62 815 53100 259 (WA) 

Siaran Pers KIARA: Privatisasi dan Komersialisasi Sumber Daya Laut, Pelanggaran HAM Masyarakat Pesisir

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id


Cape Town, 20 September 2015. Privatisasi dan komodifikasi sumber daya laut semata-mata untuk kepentingan komersial telah menggusur keberadaan masyarakat pesisir dan menghilangkan akses mereka terhadap sumber-sumber penghidupannya. Inilah pelanggaran hak asasi manusia yang ditengarai dilegalisasi oleh pemerintah di banyak negara dengan label kawasan konservasi laut (marine protected areas), investasi pulau-pulau kecil, dan pembangunan hunian tepi laut (water front city). Hal ini mengemuka dalam Diskusi Terbatas tentang “Pengelolaan Sumber Daya Alam” yang diselenggarakan di Cape Town, Afrika Selatan, pada tanggal 13-19 September 2015, dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Afrika Selatan, Kenya, Uganda, Swedia, dan Indonesia. 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir dalam diskusi terbatas tersebut mengatakan, “Target luasan kawasan konservasi laut seluas 20 juta hektar merupakan praktek pelanggaran HAM masyarakat pesisir. Dalam pada itu, pemerintah mengklaim telah berhasil mencapai 16,5 juta hektar. Situasi ini justru mengebiri hak-hak konstitusional masyarakat pesisir lintas profesi, seperti nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya, dan pelestari ekosistem pesisir, dikarenakan terhalanginya akses dan kontrol terhadap sumber daya laut sebagai penopang kehidupan”. 

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2015) mencatat sedikitnya 30 kabupaten/kota/provinsi di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai untuk pembangunan hunian tepi laut. Di saat yang sama, pemerintah  (melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan) mendorong hadirnya investasi asing di 40 pulau-pulau kecil selama tahun 2015-2016.  

“Pemerintah menjadi aktor utama pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat pesisir lintas profesi. Ironisnya, program privatisasi dan komersialisasi ini didukung oleh Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara Tahun 2015 dan 2016. Semestinya anggaran dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat pesisir lintas profesi menjalankan hak-hak asasinya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan mendapatkan kemakmuran,” tambah Halim.

Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frase “sebesar-besar kemakmuran rakyat” dengan 4 indikator utama, yakni: pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat; kedua, tingkat pemerataan sumber daya alam bagi rakyat; ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam; dan keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun.  

Praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut juga dialami oleh masyarakat nelayan skala kecil di Afrika Selatan. Sejak ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Langebaan dan diubah namanya menjadi West Coast National Park pada tahun 1973 melalui Sea Fisheries Act yang diperbarui pada tahun 1985 oleh Pemerintah Afrika Selatan, kawasan konservasi laut seluas 40.000 hektar ini dibagi ke dalam 3 zona (A, B, dan C). Akibatnya, nelayan kehilangan akses dan kontrolnya terhadap sumber daya laut. Alih-alih dapat menjalankan profesinya, ancaman kriminalisasi justru kerap terjadi. Sedikitnya 3 nelayan Langebaan tengah ditahan oleh aparat setempat. 

Lebih parah lagi, perairan di Zona B hanya bisa diakses oleh 3 orang saja dengan ketersediaan sumber daya ikan melimpah. Sementara sedikitnya 100-an keluarga nelayan yang tinggal di sekitar Teluk Saldanha ini tidak bisa memasuki perairan tersebut. Atas kondisi ini, masyarakat nelayan Langebaan tidak tinggal diam. Saat ini mereka tengah menggugat Pemerintah Afrika Selatan untuk membebaskan 3 nelayan dan mencabut Sea Fisheries Act 1985 yang melegalisasi praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut, termasuk penetapan kawasan konservasi laut tanpa partisipasi masyarakat pesisir Langebaan. 

“Saatnya pemerintah mengakhiri praktek privatisasi dan komersialisasi sumber daya laut dan kembali ke jalan konstitusi: mengelola sumber daya laut untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 (WA)

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Nelayan Tradisional Jakarta dan Organisasi Masyarakat Sipil Mengugat Ijin Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 15 September 2015. Lima orang Nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia wilayah Jakarta bersama dengan KIARA dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap Ijin Reklamasi. Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Ahok.

Reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim orde baru dilakukan  melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil. Penetapan tersebut tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.

Ketidaklayakan lingkungan proyek reklamasi sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.

Pada Desember 2014 terbit SK No. 2238 Tahun 2014 yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Kepgub No. 2238/2014 telah bertentangan dengan reklamasi mulai dari Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur; Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup; Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil; PP No. 26  Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil beserta dengan perubahannya yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan hingga Pasal 27 ayat (2) dan 28H ayat (1) UUD 1945.

Para penggugat terdiri dari lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup. Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014 sehingga menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan memintah hakim untuk memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.

 

 

Untuk selanjutnya dapat menghubungi:
Muhammad Taher (KNTI Jakarta) 0877 8200 0723
Marthin Hadiwinata (KIARA) 0812 860 30 453
Eka Prasetya (PBHI Jakarta) 0857 2787 5812
Puput (Walhi Jakarta) di 0813 1131 1417
Priadi (IHCS) di 0852 9559 4848
Edo Rakhman (Walhi Nasional) di 0813 5620 8763
Handika Febrian (LBH Jakarta) 0856 9173 3221
Rayhan (ICEL) 0856 9560 1992

Siaran Pers Bersama: RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

Siaran Pers Bersama:

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Persatuan Petambak Garam Indonesia
Serikat Nelayan Indonesia
Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, FPIK, Universitas Brawijaya
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Butuh Perbaikan Substansi

 
Malang, 10 September 2015. Saatnya Negara memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat pesisir lintas profesi, yakni nelayan kecil, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan dan pelestari ekosistem pesisir. Dorongan ini disampaikan di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan atas kerjasamanya Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Brawijaya, di Ruang Sidang Utama Gedung Baru FPIK Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, pada tanggal 9 September 2015. 
 
Diskusi publik ini dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta dari organisasi kemasyarakatan yang mewakili kepentingan nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir dari Sendang Biru (Malang, Jawa Timur), Demak (Jawa Tengah), Indramayu (Jawa Barat), Cirebon (Jawa Barat), Situbondo (Jawa Timur), para mahasiswa dan akademisi lintas jurusan di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang. 
 
Dr. Ir. Guntur, MS, Pembantu Dekan II FPIK Universitas Brawijaya mengatakan, “Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah bentuk kesadaran bersama mengenai pentingnya memuliakan manusia, bukan semata-mata ikan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Dalam hal ini, nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”. 
 
Senada dengan itu, Prof. Ir. Marsoedi, Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya mengatakan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkan kelestarian lingkungan hidup sebagai prasyarat utama terlaksananya skema perlindungan dan pemberdayaan kepada 3 subyek hukum tersebut. Tanpa hal ini, mustahil bisa dilakukan”. 
 
Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015) mencatat, sedikitnya 27 provinsi/kabupaten/kota pesisir di Indonesia menjalankan proyek reklamasi pantai. Dengan perkataan lain, penggusuran terhadap masyarakat pesisir akan terus terjadi. 
 
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia) menjelaskan, “Perempuan nelayan berperan penting di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional, mulai dari pra produksi hingga pengolahan. Di sinilah pentingnya merevisi draf RUU ini sebelum disahkan”. 
 
Pada sesi diskusi, setali tiga uang dengan Masnuah, Dr. Ir. Harsuko Riniwati, MP., pakar Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia) menambahkan, “Definisi nelayan dan nelayan kecil di dalam draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bias gender. Skema pemberdayaan terhadap perempuan nelayan harus mencakup 5 hal, yakni tersedianya akses bagi perempuan nelayan, perempuan nelayan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan hingga pengawasan dan evaluasi, munculnya kesadaran kritis untuk keluar dari permasalahan, dan keberanian untuk mengambil keputusan. Kelima hal ini satu paket”.
 
Dalam kesempatan yang sama, Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh memberikan jaminan harga dan penyerapan hasil panen garam rakyat. Bersamaan dengan itu, kran impor harus ditutup. 
 
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia, menyebutkan, “Perlindungan nelayan harus diutamakan di tengah ketidakpastian sistem usaha. Perlindungan wilayah tangkap, permodalan, perizinan yang mudah dan transparan, akses terhadap sumber energi dan pemasaran adalah sebagian kebutuhan dasar nelayan kecil. RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam harus menempatkannya sebagai prioritas skema perlindungan”. 
 
Ir. Sri Sudaryanti, MS. menyinggung nomenklatur RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ia menjelaskan, “RUU ini mestinya dinamai Rencana Pengelolaan Terpadu Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Dengan penamaan ini, maka semua permasalahan dan harapan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dapat diakomodasi”.
 
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menyebutkan, “APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp15,8 triliun di tahun 2016 harus diarahkan untuk menjembatani pelaksanaan mandat RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Belajar dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang tidak implementatif, DPR-RI bersama-sama dengan pemerintah harus memastikan hal ini tidak terulang kembali demi pemenuhan target legislasi semata-mata. Karena dampak buruknya akan diterima oleh masyarakat pesisir lintas profesi”.
 
Diskusi berlangsung amat dinamis. Ditambah lagi peserta sangat antusias dengan pemikiran-pemikiran mendalam menyambut lahirnya Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Diskusi Publik “Mendorong Hadirnya RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” akan dilanjutkan di Pontianak, Kalimantan Barat.***
 
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia di +62 852 2598 5110
Muhammad Sarli, Sekjen Persatuan Petambak Garam Indonesia di +62 813 1317 7626
Budi Laksana, Sekjen Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259