KIARA: Banyak Kebohongan, Ahok Salahgunakan Kewenangannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, 25 Juli 2016. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta, hadir memberikan kesaksiannya pada Senin (25/7) ini.

Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkapkan 2 hal sebagai berikut: pertama, yang berhak membatalkan reklamasi adalah presiden bukan menteri. Hal ini, menurut Ahok, karena dasar dari proyek reklamasi adalah Peraturan Presiden No. 52 Tahun 1995 yang tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri; dan kedua, persoalan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut Ahok, tak satu pun pengembang yang keberatan terhadap syarat ini.

Namun, untuk kesaksian yang kedua, Ahok berbeda dengan pengakuan Sunny. Menurut ketarangan Sunny, ia pernah mendapat keluhan dari pengembang reklamasi terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dimuat dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Terlepas dari dua kesaksian tersebut, untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil. Padahal sejak awal, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Di dalam SK No. 2238 Tahun 2014 tersebut, Ahok menyebut sejumlah peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum. Setidaknya ada 10 peraturan yang ditulis, yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak Cianjur; 6) Peraturan Oaerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; 7) Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cam Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; 8) Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan 9) Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238 2014: 1) Melanggar Hukum karena tidak dijadikannya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; 2) Tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007; 3) Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan; 4) Reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; 5) Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; 6) Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur; 7) menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan); dan 8) Mengganggu Objek Vital berupa PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terganggu langsung ataupun tidak langsung.

Reklamasi akan menyebabkan meningkatnya suhu air laut 1-2 derajat yang tidak akan efektif untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik dalam PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar. Padahal PLTU/PLTGU Muara Karang sebagai objek vital nasional menyuplai 45% kebutuhan listrik di Jakarta termasuk Istana Negara, Monas, Jl. Sudirman, termasuk juga menyuplai PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan SK Gubernur DKI No. 2238 Tahun 2014 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelengara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalistas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Sebagaimana diketahui, selain mengeluarkan SK No. 2238 Tahun 2014, Ahok juga mengeluarkan tiga SK, yaitu: 1) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 2) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 3) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

Selama ini dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ahok selalu dicitrakan sebagai pihak bersih yang bebas dari korupsi. Padahal, jika membaca putusan PTUN tersebut, maka Ahok telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keuntungan kepada korporasi. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sementara itu, di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya karena   jabatan   atau   kedudukan   yang   dapat   merugikan   keuangan   negara   atau   perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62

Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259

Catatan Kaki: Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa yang  dimaksud  dengan  “secara  melawan  hukum”  dalam  Pasal  ini  mencakup  perbuatan  melawan  hukum  dalam  arti  formil  maupun  dalam  arti  materiil,  yakni  meskipun  perbuatan  tersebut  tidak  diatur  dalam  peraturan  perudang-undangan,  namun  apabila    perbuatan  tersebut  dianggap  tercela  karena  tidak  sesuai  dengan  rasa  keadilan  atau  norma-norma  kehidupan  sosial  dalam  masyarakat,  maka  perbuatan  tersebut  dapat  dipidana.  Dalam   ketentuan  ini,  kata  “dapat”  sebelum  frasa  “merugikan  keuangan  atau  perekonomian  negara”  menunjukkan  bahwa  tindak  pidana  korupsi  merupakan  delik  formil,  yaitu  adanya  tindak  pidana  korupsi  cukup  dengan dipenuhinya  unsur-unsur  perbuatan  yang  sudah  dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

 

 

 

 

 

Siaran Pers KIARA, 27 April 2016: Negara Mesti Berperan Menghadirkan Usaha Budidaya Udang yang Adil dan Bersemangatkan Gotong-royong

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

NEGARA MESTI BERPERAN MENGHADIRKAN USAHA BUDIDAYA UDANG YANG ADIL DAN BERSEMANGATKAN GOTONG-ROYONG

Jakarta, 27 April 2016. Konflik Kemitraan Inti-Plasma kembali terjadi di Kawasan Pertambakan Udang PT. Centralpertiwi Bahari pada pertengahan April 2016. Konflik ini disebabkan oleh tidak ketidaktransparanan implementasi perjanjian kemitraan. Hal ini memicu pengusiran 66 petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Kemitraan Inti-Plasma tidak lagi relevan apabila pemerintah (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) membiarkan konflik akibat ketidakadilan perjanjian kerja sama dan ketidakterbukaan pelaksanaannya berujung pada dihilangkannya hak-hak konstitusional pembudidaya ikan. Apa yang terjadi di Bratasena merupakan pengulangan dari pengalaman pahit pembudidaya udang Bumi Dipasena yang telah bangkit”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2011) mencatat bahwa, penghilangan hak-hak konstitusional pembudidaya udang dalam pelaksanaan kemitraan inti-plasma disebabkan oleh: (1) perjanjian kerja sama memberikan kewenangan monopoli kepada perusahaan (inti) dalam penyediaan sarana dan prasarana budidaya udang; (2) perantara perusahaan dalam mendelegasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, seperti BRI dan BNI, tidak transparan sejak awal kemitraan inti-plasma dimulai. Bahkan terindikasi kuat bahwa perusahaan memperbanyak jumlah petambak sebagai kreditur, padahal sesungguhnya nominalnya tidak mencukupi. Hal ini berdampak terhadap penundaan pelaksanaan aktivitas budidaya udang, sementara saldo hutang bulanan dan biaya-biaya lain yang diperoleh dari perusahaan terus berjalan; dan (3) penentuan harga jual udang ditetapkan secara sepihak tanpa disertai dengan adanya informasi pasar yang bisa diakses secara reguler. Akibatnya, pembudidaya udang senantiasa merugi, meski panen dalam jumlah besar.

“Disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengganti pola kemitraan inti-plasma. Buktinya, pasca konflik dengan PT. Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT. Central Proteina Prima), pembudidaya udang di Bumi Dipasena bangkit secara ekonomi, politik, dan sosial melalui skema usaha budidaya udang yang mandiri, transparan, adil, dan menyejahterakan. Hal ini dikarenakan tidak ada monopoli usaha dan pembudidaya udang terlibat secara gotong-royong dari hulu ke hilir melalui pelbagai program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW, Koperasi Petambak Bumi Dipa, dan PT. Bumi Dipa,” tambah Halim.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan dan pengendalian harga sarana usaha perikanan, sarana pengolahan, dan pemasaran, meliputi induk, bibit, benih, pakan, obat ikan, geoisolator, air bersih, instalasi penanganan limbah, laboratorium kesehatan ikan, pupuk, alat pemanen, kapal pengangkut ikan hidup; bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir angin, dan keramba jaring apung (Pasal 21 ayat [1-7]).

“Gotong-royong sudah mendarah daging di dalam kehidupan 3,8 juta (KKP, 2014) masyarakat pembudidaya udang di Indonesia. Nyatanya, Bumi Dipasena bisa bangkit. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kemitraan inti-plasma, sudah semestinya pemerintah mengedepankan pola gotong-royong berbasis koperasi, bukan monopoli ala perusahaan berbasis kemitraan inti-plasma,” ujar Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA, 27 April 2016: Negara Mesti Berperan Menghadirkan Usaha Budidaya Udang yang Adil dan Bersemangatkan Gotong-royong

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

NEGARA MESTI BERPERAN MENGHADIRKAN USAHA BUDIDAYA UDANG YANG ADIL DAN BERSEMANGATKAN GOTONG-ROYONG

Jakarta, 27 April 2016. Konflik Kemitraan Inti-Plasma kembali terjadi di Kawasan Pertambakan Udang PT. Centralpertiwi Bahari pada pertengahan April 2016. Konflik ini disebabkan oleh tidak ketidaktransparanan implementasi perjanjian kemitraan. Hal ini memicu pengusiran 66 petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Kemitraan Inti-Plasma tidak lagi relevan apabila pemerintah (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) membiarkan konflik akibat ketidakadilan perjanjian kerja sama dan ketidakterbukaan pelaksanaannya berujung pada dihilangkannya hak-hak konstitusional pembudidaya ikan. Apa yang terjadi di Bratasena merupakan pengulangan dari pengalaman pahit pembudidaya udang Bumi Dipasena yang telah bangkit”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2011) mencatat bahwa, penghilangan hak-hak konstitusional pembudidaya udang dalam pelaksanaan kemitraan inti-plasma disebabkan oleh: (1) perjanjian kerja sama memberikan kewenangan monopoli kepada perusahaan (inti) dalam penyediaan sarana dan prasarana budidaya udang; (2) perantara perusahaan dalam mendelegasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, seperti BRI dan BNI, tidak transparan sejak awal kemitraan inti-plasma dimulai. Bahkan terindikasi kuat bahwa perusahaan memperbanyak jumlah petambak sebagai kreditur, padahal sesungguhnya nominalnya tidak mencukupi. Hal ini berdampak terhadap penundaan pelaksanaan aktivitas budidaya udang, sementara saldo hutang bulanan dan biaya-biaya lain yang diperoleh dari perusahaan terus berjalan; dan (3) penentuan harga jual udang ditetapkan secara sepihak tanpa disertai dengan adanya informasi pasar yang bisa diakses secara reguler. Akibatnya, pembudidaya udang senantiasa merugi, meski panen dalam jumlah besar.

“Disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengganti pola kemitraan inti-plasma. Buktinya, pasca konflik dengan PT. Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT. Central Proteina Prima), pembudidaya udang di Bumi Dipasena bangkit secara ekonomi, politik, dan sosial melalui skema usaha budidaya udang yang mandiri, transparan, adil, dan menyejahterakan. Hal ini dikarenakan tidak ada monopoli usaha dan pembudidaya udang terlibat secara gotong-royong dari hulu ke hilir melalui pelbagai program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW, Koperasi Petambak Bumi Dipa, dan PT. Bumi Dipa,” tambah Halim.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan dan pengendalian harga sarana usaha perikanan, sarana pengolahan, dan pemasaran, meliputi induk, bibit, benih, pakan, obat ikan, geoisolator, air bersih, instalasi penanganan limbah, laboratorium kesehatan ikan, pupuk, alat pemanen, kapal pengangkut ikan hidup; bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir angin, dan keramba jaring apung (Pasal 21 ayat [1-7]).

“Gotong-royong sudah mendarah daging di dalam kehidupan 3,8 juta (KKP, 2014) masyarakat pembudidaya udang di Indonesia. Nyatanya, Bumi Dipasena bisa bangkit. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kemitraan inti-plasma, sudah semestinya pemerintah mengedepankan pola gotong-royong berbasis koperasi, bukan monopoli ala perusahaan berbasis kemitraan inti-plasma,” ujar Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Aceh Dorong Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh

BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Unsyiah

 

Masyarakat Pesisir Aceh Dorong Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Banda Aceh, 15 April 2016. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam Perspektif Undang-Undang Pemerintahan Aceh” di Banda Aceh, Aceh. Diskusi yang dihadiri oleh Panglima Laot Lhok dari Lhoknga, Lampuuk, dan Kuala Gigieng Lambada, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, LSM, akademisi, dan mahasiswa ini terselenggara atas kerja sama BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala dengan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Dalam diskusi ini, salah satu rekomendasi yang dihasilkan dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah penyusunan Qanun mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ardiansyah, Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala mengatakan, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mendesak hadirnya negara dalam memfasilitasi hadirnya rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera kepada ketiga pahlawan republik ini. Di sinilah pentingnya kami merayakan Hari Nelayan Nasional 2016 dengan mendiskusikan UU tersebut”.

Senada dengan itu, Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA menegaskan bahwa, “Undang-Undang ini mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota (Pasal 11). Perencanaan ini memuat kebijakan dan strategi perlindungan dan pemberdayaan, terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang”.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tengah menunggu pencatatan Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk: (a) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; (b) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; (c) meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; (d) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; (e) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan (f) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum (Pasal 3).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan bahwa, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini berlaku untuk nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang berkewarganegaraan dan berkedudukan di Indonesia. Tak hanya itu, UU ini juga berlaku bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran (Pasal 5)”.Lebih dari itu, kegiatan pemberdayaan diwajibkan memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam (Pasal 45).

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara/Daerah Tahun 2017 sudah semestinya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan tersebut (Pasal 59).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ardiansyah, Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unviersitas Syiah Kuala di +62 853 7316 5855
Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA, 28 Januari 2016: Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Jakarta, 28 Januari 2016. Gubernur DKI Jakarta bersikukuh melaksanakan proyek hutang senilai lebih dari Rp540 triliun atau setara dengan USD40 miliar di Teluk Jakarta, yakni reklamasi pantai dan pembangunan 17 pulau buatan.

Sedikitnya 8 perusahaan properti mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (lihat Tabel 1). Di antara kedelapan pengembang ini, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk./APLN) yang memperoleh jatah pembangunan Pulau G.

Untuk mereklamasi perairan seluas 161 hektare, perusahaan ini menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70.000 tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90.000.

Anak perusahaan APLN ini melaksanakan pembangunan Pulau G setelah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Padahal surat keputusan ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di dalam Pasal 34 disebutkan, (1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi; (2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan: (a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; (b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta (c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

Pada perkembangannya, masyarakat pesisir di Teluk Jakarta, termasuk Tangerang dan Bekasi, menolak proyek reklamasi ini dikarenakan ancaman hilangnya keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka.

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta harus mawas diri dan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanuddin, Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA +62 857 1733 7640
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama Nelayan Mendatangi DPRD dan Mengadu Ke Presiden

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
(KNTI, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, YLBHI, KPI, ICEL, KIARA, WALHI)

Perempuan Nelayan dan Nelayan Tradisional: Hentikan Pembahasan Raperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta

Jakarta, 28 Januari 2016. Perempuan nelayan dan nelayan tradisional meminta DPRD DKI menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Pembahasan tersebut tidak partisipatoris, tanpa melibatkan masyarakat dan tidak terbuka kepada publik. Terlebih bagi perempuan yang tidak diakui identitasnya sebagai perempuan nelayan, sehingga tidak pernah dilibatkan dalam berbagai ruang pengambilan keputusan. Padahal kedua regulasi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan perempuan.

Teluk Jakarta telah berada dalam situasi kritis dengan ditandai dengan kematian ikan yang terus-terusan berulang. Namun tidak ada upaya pemerintah yang jelas untuk memulihkan kondisi dan terjadi sebaliknya. Proyek reklamasi diteruskan dan akan beban Teluk Jakarta bertambah buruk dengan dibebani proyek Giant Sea Wall. Ditambah lagi penurunan muka tanah yang tinggi sehingga memperhebat bencana banjir.

Pemerintah seharusnya berupaya merevitalisasi dan memulihkan kondisi Teluk Jakarta demi berlangsungnya kehidupan masyarakat nelayan, maupun masyarakat umum lainnya. Alih-alih memulihkan kondisi, pemerintah sebaliknya justru menjual kehidupan masyarakat pesisir, melalui proyek reklamasi. Diteruskannya reklamasi, salah satunya dengan Proyek Giant Sea Wall, tentunya akan menjadikan beban Teluk Jakarta bertambah buruk. Hal ini akan diperparah dengan penurunan muka tanah yang tinggi sehingga memperparah bencana banjir yang akan dialami masyarakat Jakarta.

Meskipun mengalami situasi yang sama, namun dampak yang berbeda dirasakan oleh perempuan di wilayah pesisir Jakarta. Akibat peran gendernya, perempuan harus berpikir dan berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Reklamasi menjadikan kehidupan rumah tangga nelayan semakin terhimpit. Sehingga banyak perempuan pesisir yang bekerja secara serampangan, ditambah dengan beban kerja domestik banyak perempuan yang harus bekerja lebih dari 18 jam sehari. Hal ini tentu membahayakan kesehatan reproduksi perempuan.

DPRD diharapkan untuk menghentikan pembahasan Raperda reklamasi tersebut. Seharusnya DPRD memulai upaya melindungi Teluk Jakarta dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek reklamasi. Penghentian reklamasi Jakarta merupakan tonggak penting memastikan visi takdir Indonesia menjadi Poros Maritim. Karena selama ini proyek reklamasi merupakan tindakan memunggungi laut.

Berdasarkan situasi di atas, lebih dari 700 orang, perempuan dan laki-laki yang tergabung di dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan kedua raperda reklamasi tersebut. Di sisi lain dapat mendesak eksekutif untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek reklamasi Teluk Jakarta. Karena selama ini proyek reklamasi merupakan tindakan memunggungi laut, tanpa mempedulikan kesejahteraan serta hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
H. Hafidin, Ketua RW 11 Kelurahan Pluit-Muara Angke, di 08122704926
M. Taher, DPW KNTI Jakarta, di 087782000723
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan, di 081280564651
Martin Hadiwinata, DPP KNTI, di 081286030453
Tigor Hutapea, LBH Jakarta, di 081287296684

Siaran Pers Kebijakan Trawl

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Legalkan Pemakaian Trawl

KIARA: Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Harus Dianulir

 Jakarta, 8 Januari 2016. Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., memutuskan untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawl) di wilayah perairan Kalimantan Utara. Penjabat Gubernur yang dilantik pada 22 April 2015 ini beralasan, penggunaan trawl sangat cocok untuk kondisi perairan Kalimantan Utara yang berlumpur dan sedikit memiliki karang. Ia menambahkan bahwa dengan adanya aktivitas kapal-kapal yang memakai trawl akan membatasi praktek pencurian ikan oleh kapal-kapal asing serta melindungi nelayan tradisional Indonesia. Selain itu, keputusan ini diklaim akan menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan RI akan terjaga.

Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., tersebut di atas merupakan bentuk kebohongan publik. Menurutnya, Surat Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyederhanakan dampak pemakaian alat tangkap trawl terhadap kelestarian sumber daya pesisir dan laut di Kalimantan Utara.

“Di Kalimantan Utara pemilik kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl sebanyak 2.862 kapal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemakaian alat tangkap trawl berakibat pada menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,” ungkap Halim.

Halim juga menambahkan, fakta di lapangan juga menunjukkan kapal-kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl beroperasi di wilayah pesisir antara 50-100 meter dari garis pantai. Akibatnya, nelayan tradisional terganggu aktivitasnya.

Pernyataan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., yang menyebutkan aktivitas kapal-kapal trawl akan turut menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan Republik Indonesia dinilai oleh Abdul Halim tak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan tersebut jauh panggang dari api.

Abdul Halim memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KIARA (2015) yang menunjukkan, kepemilikan alat tangkap trawl di Nunukan (sebanyak 1.030 unit usaha penangkapan ikan) dan Tarakan (sebanyak 1.136 unit usaha penangkapan ikan) bukan milik nelayan tradisional (lokal), melainkan milik toke dari Sabah dan Tawau, Malaysia. Relasi ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam relasi inilah, pemilik kapal dan pekerja perikanannya tidak memiliki posisi tawar.

Selanjutnya, Abdul Halim menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Utara sebagai berikut: pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kedua, masyarakat internasional melalui FAO menyepakati Tata Laksana untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries). Tata Laksana ini mendorong setiap negara untuk melarang praktek penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun serta praktek penangkapan yang merusak ekosistem laut. Namun demikian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk merancang teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh nelayan kecil (versi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan pelaku perikanan di atas 5 GT demi mendapatkan hasil yang terbaik dan tetap melestarikan wilayah tangkapan ikan (fishing ground).

Ketiga, meskipun mengalami penurunan anggaran lebih kurang Rp400 miliar: dari Rp1,699,551,000,000 (2014) menjadi Rp1,2 triliun (2015), Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya memfasilitasi pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya nelayan kecil (menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan).

Keempat, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya belajar dari negara-negara tetangga, seperti Filipina dan Malaysia, yang melarang penggunaan alat tangkap trawl dikarenakan dampak negatifnya terhadap kelestarian ekosistem pesisir (12 mil) dan laut.

Berdasarkan empat rekomendasi tersebut, Abdul Halim mendesak Penjabat Gubernur untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perairan Kalimantan Utara.

“Tak ada pilihan lain, jika Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berpihak terhadap nasib nelayan tradisional (lokal), ia harus menganulir keputusan itu,” tutup Halim.

Pada Jum’at (8/01/2016), KIARA telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., selaku Penjabat Gubernur Kalimantan Utara untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di perairan Kalimantan Utara.

Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 117337 640

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Siaran Pers Bersama, 29 Desember 2015: Perempuan Nelayan Berperan Selamatkan Hutan Mangrove di Asia Tenggara

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice

 

Perempuan Nelayan Berperan Selamatkan Hutan Mangrove di Asia Tenggara

Jakarta, 29 Desember 2015. Di dalam Simposium bertajuk “Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh KIARA dan SEAFish for Justice di Hotel GranDhika, Jakarta, perempuan nelayan dari Kamboja, Malaysia, dan Indonesia bergantian mendesak hadirnya skema perlindungan dan pemberdayaan dari negara dan ASEAN.

Norng Limheang, perempuan nelayan dari Kamboja mengatakan, “Di Kamboja, kami melestarikan mangrove dan memanfaatkannya untuk wisata. 40% dari dana yang kami peroleh dialokasikan untuk aktivitas sosial, di antaranya memperbaiki jalan dan merawat kuil. Dalam konteks inilah, Negara harus hadir memberikan keberpihakan dan dukungannya kepada perempuan nelayan, mulai dari kebijakan, anggaran, dan implementasi di lapangan”.

Setali tiga uang, Jumiati dari Indonesia menambahkan, “Kepercayaan dan semangat gotong-royong merupakan kunci keberhasilan pelestarian ekosistem pesisir. Dari sinilah, kami mengembangkan hutan mangrove menjadi kawasan wisata. Di akhir tahun, kami mendapatkan sisa bagi hasil. Kami berharap pemerintah mempromosikan dan memamerkan wisata mangrove dan produk-produk olahannya, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan”.

Tak jauh berbeda, Siti Hajar dari Malaysia juga meminta pemerintah mengambil peran lebih dalam memajukan kepentingan perempuan nelayan.

Di dalam simposium ini, turut hadir utusan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Terakhir, Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara akan diadakan esok hari di Plaza Blok-M Square, mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Di dalam festival ini, produk-produk olahan mangrove, daur ulang sampah, dan pelatihan mengolah ikan akan disajikan. Ditunggu kehadirannya!  

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Jumiati, Ketua Dewan Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Norng Limheang dan Siti Hajar bisa dihubungi melalui nomor: +62 87886666530

 

Siaran Pers Bersama, 28 Desember 2015: Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice.org

Simposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

“Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat”

Jakarta, 28 Desember 2015. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network) akan menyelenggarakan Simposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara bertajuk “Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” di Hotel Grandhika, Jakarta, pada tanggal 29-30 Desember 2015.

Simposium dan Festival ini diselenggarakan ralam rangka mewadahi kepentingan perempuan nelayan jelang pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: (1) Menggali peran perempuan nelayan dalam pengelolaan sumber daya pesisir yang berbasis masyarakat di Asia Tenggara; (2) Mempromosikan produk dari perempuan nelayan di Asia Tenggara untuk masyarakat luas; dan (3) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan ASEAN untuk melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan di negara-negara Asia Tenggara dengan mengalokasikan anggaran khusus.

Seperti diketahui, dalam kehidupan rumah tangga masyarakat pesisir (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir), perempuan terlibat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan berkontribusi sebagai manajer sumber daya yang kian langka. Perempuan juga menciptakan beberapa produk.

Selain itu, perempuan juga berpartisipasi dalam hampir semua kegiatan penangkapan ikan, termasuk memperbaiki alat tangkap, menyortir tangkapan ikan, dan pengolahan. Beberapa perempuan bahkan terlibat langsung dalam kegiatan memancing atau menangkap ikan baik di danau atau pun sungai. Menariknya, pemasaran hasil tangkapan ikan secara eksklusif menjadi wilayah kerja perempuan. Meskipun sangat aktif terlibat, perempuan sering ditinggalkan dan tidak dilibatkan dalam pendokumentasian. Akibatnya, perempuan tidak mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Untuk itulah, KIARA dan SEAFish for Justice menjembatani perempuan nelayan di Asia Tenggara untuk menyampaikan pemikirannya kepada pemerintah masing-masing dan Sekretariat ASEAN. Harapannya, lahir kebijakan dan alokasi anggaran perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan nelayan.

Di dalam Simposium dan Festival ini, turut hadir perempuan nelayan dari 9 provinsi di Indonesia yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  kementerian/lembaga negara, organisasi masyarakat sipil tingkat nasional, regional dan internasional, serta perempuan nelayan dari Malaysia, Kamboja, Filipina, Vietnam, Laos, dan Thailand.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati
Ketua Panitia Simposium dan Festival: +62
Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA dan/atau Koordinator Regional SEAFish for Justice:+62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA dalam memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2015

 

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Keliru Memaknai Makna Hari Nusantara

Jakarta, 13 Desember 2015. Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara. Kegiatan yang diselenggarakan setiap tanggal 13 Desember 2015 ini dipusatkan di Banda Aceh, Aceh, dan mengundur peserta dari Prancis, Kanada, Australia, dan negara-negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, menegaskan, “Pemaknaan Hari Nusantara mengalami erosi. Pemerintah sebatas menyelenggarakan seremoni dan menghadirkan kapal-kapal asing memasuki pekarangan republik tanpa merenungi makna di balik upaya diplomatik bersejarah tersebut. Terlebih, anggaran yang dialokasikan untuk seremoni tahunan ini terbilang besar, yakni sekitar Rp. 223 miliar sejak tahun 2011”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2015) mencatat sedikitnya 16 pulau-pulau kecil yang diswastanisasi untuk kepentingan asing. Bahkan untuk kepentingan penyelamatan warga negara dari ancaman perubahan iklim, pemerintah justru mengabaikan fakta permasalahan yang dihadapi, tetapi justru mengusulkan skema Karbon Biru dan sesumbar menetapkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektar yang menghilangkan akses masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir).

Sementara itu, dalam rangka Hari Nusantara 2015, KIARA bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara di Kabupaten Tegal bersama 1.000 nelayan dan perempuan.

Pada tahun 2016, KIARA berharap pemerintah tidak lagi berhenti sebatas seremoni dalam peringatan Hari Nusantara. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir, di antaranya memberikan jaminan perlindungan jiwa, akses kesehatan dan pendidikan, serta rumah tinggal yang layak dan bersih. “Tanpa kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan anggaran untuk sebesar-besar masyarakat pesisir, maka cita-cita poros maritim dunia hanya ramai di tong kosong,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:
Budi Laksana, Sekretaris Jenderal SNI : +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259