Siaran Pers KIARA, 28 Januari 2016: Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Jakarta, 28 Januari 2016. Gubernur DKI Jakarta bersikukuh melaksanakan proyek hutang senilai lebih dari Rp540 triliun atau setara dengan USD40 miliar di Teluk Jakarta, yakni reklamasi pantai dan pembangunan 17 pulau buatan.

Sedikitnya 8 perusahaan properti mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (lihat Tabel 1). Di antara kedelapan pengembang ini, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk./APLN) yang memperoleh jatah pembangunan Pulau G.

Untuk mereklamasi perairan seluas 161 hektare, perusahaan ini menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70.000 tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90.000.

Anak perusahaan APLN ini melaksanakan pembangunan Pulau G setelah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Padahal surat keputusan ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di dalam Pasal 34 disebutkan, (1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi; (2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan: (a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; (b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta (c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

Pada perkembangannya, masyarakat pesisir di Teluk Jakarta, termasuk Tangerang dan Bekasi, menolak proyek reklamasi ini dikarenakan ancaman hilangnya keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka.

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta harus mawas diri dan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanuddin, Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA +62 857 1733 7640
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama Nelayan Mendatangi DPRD dan Mengadu Ke Presiden

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
(KNTI, Solidaritas Perempuan, LBH Jakarta, YLBHI, KPI, ICEL, KIARA, WALHI)

Perempuan Nelayan dan Nelayan Tradisional: Hentikan Pembahasan Raperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta

Jakarta, 28 Januari 2016. Perempuan nelayan dan nelayan tradisional meminta DPRD DKI menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K dan Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Pembahasan tersebut tidak partisipatoris, tanpa melibatkan masyarakat dan tidak terbuka kepada publik. Terlebih bagi perempuan yang tidak diakui identitasnya sebagai perempuan nelayan, sehingga tidak pernah dilibatkan dalam berbagai ruang pengambilan keputusan. Padahal kedua regulasi ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan perempuan.

Teluk Jakarta telah berada dalam situasi kritis dengan ditandai dengan kematian ikan yang terus-terusan berulang. Namun tidak ada upaya pemerintah yang jelas untuk memulihkan kondisi dan terjadi sebaliknya. Proyek reklamasi diteruskan dan akan beban Teluk Jakarta bertambah buruk dengan dibebani proyek Giant Sea Wall. Ditambah lagi penurunan muka tanah yang tinggi sehingga memperhebat bencana banjir.

Pemerintah seharusnya berupaya merevitalisasi dan memulihkan kondisi Teluk Jakarta demi berlangsungnya kehidupan masyarakat nelayan, maupun masyarakat umum lainnya. Alih-alih memulihkan kondisi, pemerintah sebaliknya justru menjual kehidupan masyarakat pesisir, melalui proyek reklamasi. Diteruskannya reklamasi, salah satunya dengan Proyek Giant Sea Wall, tentunya akan menjadikan beban Teluk Jakarta bertambah buruk. Hal ini akan diperparah dengan penurunan muka tanah yang tinggi sehingga memperparah bencana banjir yang akan dialami masyarakat Jakarta.

Meskipun mengalami situasi yang sama, namun dampak yang berbeda dirasakan oleh perempuan di wilayah pesisir Jakarta. Akibat peran gendernya, perempuan harus berpikir dan berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Reklamasi menjadikan kehidupan rumah tangga nelayan semakin terhimpit. Sehingga banyak perempuan pesisir yang bekerja secara serampangan, ditambah dengan beban kerja domestik banyak perempuan yang harus bekerja lebih dari 18 jam sehari. Hal ini tentu membahayakan kesehatan reproduksi perempuan.

DPRD diharapkan untuk menghentikan pembahasan Raperda reklamasi tersebut. Seharusnya DPRD memulai upaya melindungi Teluk Jakarta dengan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek reklamasi. Penghentian reklamasi Jakarta merupakan tonggak penting memastikan visi takdir Indonesia menjadi Poros Maritim. Karena selama ini proyek reklamasi merupakan tindakan memunggungi laut.

Berdasarkan situasi di atas, lebih dari 700 orang, perempuan dan laki-laki yang tergabung di dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan pembahasan kedua raperda reklamasi tersebut. Di sisi lain dapat mendesak eksekutif untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek reklamasi Teluk Jakarta. Karena selama ini proyek reklamasi merupakan tindakan memunggungi laut, tanpa mempedulikan kesejahteraan serta hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
H. Hafidin, Ketua RW 11 Kelurahan Pluit-Muara Angke, di 08122704926
M. Taher, DPW KNTI Jakarta, di 087782000723
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan, di 081280564651
Martin Hadiwinata, DPP KNTI, di 081286030453
Tigor Hutapea, LBH Jakarta, di 081287296684

Siaran Pers Kebijakan Trawl

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Legalkan Pemakaian Trawl

KIARA: Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara Harus Dianulir

 Jakarta, 8 Januari 2016. Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., memutuskan untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan Pukat Hela (trawl) di wilayah perairan Kalimantan Utara. Penjabat Gubernur yang dilantik pada 22 April 2015 ini beralasan, penggunaan trawl sangat cocok untuk kondisi perairan Kalimantan Utara yang berlumpur dan sedikit memiliki karang. Ia menambahkan bahwa dengan adanya aktivitas kapal-kapal yang memakai trawl akan membatasi praktek pencurian ikan oleh kapal-kapal asing serta melindungi nelayan tradisional Indonesia. Selain itu, keputusan ini diklaim akan menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan RI akan terjaga.

Sekretaris Jenderal KIARA, Abdul Halim menyatakan bahwa alasan yang dikemukakan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., tersebut di atas merupakan bentuk kebohongan publik. Menurutnya, Surat Keputusan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyederhanakan dampak pemakaian alat tangkap trawl terhadap kelestarian sumber daya pesisir dan laut di Kalimantan Utara.

“Di Kalimantan Utara pemilik kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl sebanyak 2.862 kapal. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemakaian alat tangkap trawl berakibat pada menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan,” ungkap Halim.

Halim juga menambahkan, fakta di lapangan juga menunjukkan kapal-kapal ikan yang memakai alat tangkap trawl beroperasi di wilayah pesisir antara 50-100 meter dari garis pantai. Akibatnya, nelayan tradisional terganggu aktivitasnya.

Pernyataan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., yang menyebutkan aktivitas kapal-kapal trawl akan turut menjaga keutuhan wilayah perairan dan kedaulatan Republik Indonesia dinilai oleh Abdul Halim tak sesuai dengan fakta di lapangan. Pernyataan tersebut jauh panggang dari api.

Abdul Halim memaparkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KIARA (2015) yang menunjukkan, kepemilikan alat tangkap trawl di Nunukan (sebanyak 1.030 unit usaha penangkapan ikan) dan Tarakan (sebanyak 1.136 unit usaha penangkapan ikan) bukan milik nelayan tradisional (lokal), melainkan milik toke dari Sabah dan Tawau, Malaysia. Relasi ini sudah berlangsung sejak lama. Dalam relasi inilah, pemilik kapal dan pekerja perikanannya tidak memiliki posisi tawar.

Selanjutnya, Abdul Halim menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Utara sebagai berikut: pertama, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 6 Tahun 2008 tentang Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela di Perairan Kalimantan Timur Bagian Utara dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kedua, masyarakat internasional melalui FAO menyepakati Tata Laksana untuk Perikanan yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Fisheries). Tata Laksana ini mendorong setiap negara untuk melarang praktek penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak, bahan beracun serta praktek penangkapan yang merusak ekosistem laut. Namun demikian, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk merancang teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh nelayan kecil (versi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan pelaku perikanan di atas 5 GT demi mendapatkan hasil yang terbaik dan tetap melestarikan wilayah tangkapan ikan (fishing ground).

Ketiga, meskipun mengalami penurunan anggaran lebih kurang Rp400 miliar: dari Rp1,699,551,000,000 (2014) menjadi Rp1,2 triliun (2015), Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya memfasilitasi pelaku usaha perikanan di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya nelayan kecil (menurut UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan).

Keempat, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mestinya belajar dari negara-negara tetangga, seperti Filipina dan Malaysia, yang melarang penggunaan alat tangkap trawl dikarenakan dampak negatifnya terhadap kelestarian ekosistem pesisir (12 mil) dan laut.

Berdasarkan empat rekomendasi tersebut, Abdul Halim mendesak Penjabat Gubernur untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perairan Kalimantan Utara.

“Tak ada pilihan lain, jika Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berpihak terhadap nasib nelayan tradisional (lokal), ia harus menganulir keputusan itu,” tutup Halim.

Pada Jum’at (8/01/2016), KIARA telah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si., selaku Penjabat Gubernur Kalimantan Utara untuk menganulir keputusan diperbolehkannya pemakaian alat tangkap trawl di perairan Kalimantan Utara.

Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 117337 640

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Siaran Pers Bersama, 29 Desember 2015: Perempuan Nelayan Berperan Selamatkan Hutan Mangrove di Asia Tenggara

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice

 

Perempuan Nelayan Berperan Selamatkan Hutan Mangrove di Asia Tenggara

Jakarta, 29 Desember 2015. Di dalam Simposium bertajuk “Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh KIARA dan SEAFish for Justice di Hotel GranDhika, Jakarta, perempuan nelayan dari Kamboja, Malaysia, dan Indonesia bergantian mendesak hadirnya skema perlindungan dan pemberdayaan dari negara dan ASEAN.

Norng Limheang, perempuan nelayan dari Kamboja mengatakan, “Di Kamboja, kami melestarikan mangrove dan memanfaatkannya untuk wisata. 40% dari dana yang kami peroleh dialokasikan untuk aktivitas sosial, di antaranya memperbaiki jalan dan merawat kuil. Dalam konteks inilah, Negara harus hadir memberikan keberpihakan dan dukungannya kepada perempuan nelayan, mulai dari kebijakan, anggaran, dan implementasi di lapangan”.

Setali tiga uang, Jumiati dari Indonesia menambahkan, “Kepercayaan dan semangat gotong-royong merupakan kunci keberhasilan pelestarian ekosistem pesisir. Dari sinilah, kami mengembangkan hutan mangrove menjadi kawasan wisata. Di akhir tahun, kami mendapatkan sisa bagi hasil. Kami berharap pemerintah mempromosikan dan memamerkan wisata mangrove dan produk-produk olahannya, seperti makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan”.

Tak jauh berbeda, Siti Hajar dari Malaysia juga meminta pemerintah mengambil peran lebih dalam memajukan kepentingan perempuan nelayan.

Di dalam simposium ini, turut hadir utusan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Terakhir, Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara akan diadakan esok hari di Plaza Blok-M Square, mulai pukul 09.00 – 16.00 WIB. Di dalam festival ini, produk-produk olahan mangrove, daur ulang sampah, dan pelatihan mengolah ikan akan disajikan. Ditunggu kehadirannya!  

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Jumiati, Ketua Dewan Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia
Norng Limheang dan Siti Hajar bisa dihubungi melalui nomor: +62 87886666530

 

Siaran Pers Bersama, 28 Desember 2015: Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice.org

Simposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara

“Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat”

Jakarta, 28 Desember 2015. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan SEAFish for Justice (South East Asia Fish for Justice Network) akan menyelenggarakan Simposium dan Festival Perempuan Nelayan Asia Tenggara bertajuk “Perempuan Nelayan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” di Hotel Grandhika, Jakarta, pada tanggal 29-30 Desember 2015.

Simposium dan Festival ini diselenggarakan ralam rangka mewadahi kepentingan perempuan nelayan jelang pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut: (1) Menggali peran perempuan nelayan dalam pengelolaan sumber daya pesisir yang berbasis masyarakat di Asia Tenggara; (2) Mempromosikan produk dari perempuan nelayan di Asia Tenggara untuk masyarakat luas; dan (3) Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan ASEAN untuk melindungi dan memberdayakan perempuan nelayan di negara-negara Asia Tenggara dengan mengalokasikan anggaran khusus.

Seperti diketahui, dalam kehidupan rumah tangga masyarakat pesisir (nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir), perempuan terlibat dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan berkontribusi sebagai manajer sumber daya yang kian langka. Perempuan juga menciptakan beberapa produk.

Selain itu, perempuan juga berpartisipasi dalam hampir semua kegiatan penangkapan ikan, termasuk memperbaiki alat tangkap, menyortir tangkapan ikan, dan pengolahan. Beberapa perempuan bahkan terlibat langsung dalam kegiatan memancing atau menangkap ikan baik di danau atau pun sungai. Menariknya, pemasaran hasil tangkapan ikan secara eksklusif menjadi wilayah kerja perempuan. Meskipun sangat aktif terlibat, perempuan sering ditinggalkan dan tidak dilibatkan dalam pendokumentasian. Akibatnya, perempuan tidak mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Untuk itulah, KIARA dan SEAFish for Justice menjembatani perempuan nelayan di Asia Tenggara untuk menyampaikan pemikirannya kepada pemerintah masing-masing dan Sekretariat ASEAN. Harapannya, lahir kebijakan dan alokasi anggaran perlindungan dan pemberdayaan kepada perempuan nelayan.

Di dalam Simposium dan Festival ini, turut hadir perempuan nelayan dari 9 provinsi di Indonesia yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI),  kementerian/lembaga negara, organisasi masyarakat sipil tingkat nasional, regional dan internasional, serta perempuan nelayan dari Malaysia, Kamboja, Filipina, Vietnam, Laos, dan Thailand.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Susan Herawati
Ketua Panitia Simposium dan Festival: +62
Abdul Halim
Sekretaris Jenderal KIARA dan/atau Koordinator Regional SEAFish for Justice:+62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA dalam memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2015

 

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Keliru Memaknai Makna Hari Nusantara

Jakarta, 13 Desember 2015. Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara. Kegiatan yang diselenggarakan setiap tanggal 13 Desember 2015 ini dipusatkan di Banda Aceh, Aceh, dan mengundur peserta dari Prancis, Kanada, Australia, dan negara-negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, menegaskan, “Pemaknaan Hari Nusantara mengalami erosi. Pemerintah sebatas menyelenggarakan seremoni dan menghadirkan kapal-kapal asing memasuki pekarangan republik tanpa merenungi makna di balik upaya diplomatik bersejarah tersebut. Terlebih, anggaran yang dialokasikan untuk seremoni tahunan ini terbilang besar, yakni sekitar Rp. 223 miliar sejak tahun 2011”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2015) mencatat sedikitnya 16 pulau-pulau kecil yang diswastanisasi untuk kepentingan asing. Bahkan untuk kepentingan penyelamatan warga negara dari ancaman perubahan iklim, pemerintah justru mengabaikan fakta permasalahan yang dihadapi, tetapi justru mengusulkan skema Karbon Biru dan sesumbar menetapkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektar yang menghilangkan akses masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir).

Sementara itu, dalam rangka Hari Nusantara 2015, KIARA bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara di Kabupaten Tegal bersama 1.000 nelayan dan perempuan.

Pada tahun 2016, KIARA berharap pemerintah tidak lagi berhenti sebatas seremoni dalam peringatan Hari Nusantara. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir, di antaranya memberikan jaminan perlindungan jiwa, akses kesehatan dan pendidikan, serta rumah tinggal yang layak dan bersih. “Tanpa kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan anggaran untuk sebesar-besar masyarakat pesisir, maka cita-cita poros maritim dunia hanya ramai di tong kosong,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:
Budi Laksana, Sekretaris Jenderal SNI : +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA dalam memperingati Hari Nusantara 13 Desember 2015

 

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintah Keliru Memaknai Makna Hari Nusantara

Jakarta, 13 Desember 2015. Pemerintah Republik Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara. Kegiatan yang diselenggarakan setiap tanggal 13 Desember 2015 ini dipusatkan di Banda Aceh, Aceh, dan mengundur peserta dari Prancis, Kanada, Australia, dan negara-negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, menegaskan, “Pemaknaan Hari Nusantara mengalami erosi. Pemerintah sebatas menyelenggarakan seremoni dan menghadirkan kapal-kapal asing memasuki pekarangan republik tanpa merenungi makna di balik upaya diplomatik bersejarah tersebut. Terlebih, anggaran yang dialokasikan untuk seremoni tahunan ini terbilang besar, yakni sekitar Rp. 223 miliar sejak tahun 2011”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2015) mencatat sedikitnya 16 pulau-pulau kecil yang diswastanisasi untuk kepentingan asing. Bahkan untuk kepentingan penyelamatan warga negara dari ancaman perubahan iklim, pemerintah justru mengabaikan fakta permasalahan yang dihadapi, tetapi justru mengusulkan skema Karbon Biru dan sesumbar menetapkan kawasan konservasi seluas 20 juta hektar yang menghilangkan akses masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir).

Sementara itu, dalam rangka Hari Nusantara 2015, KIARA bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia menyelenggarakan perayaan Hari Nusantara di Kabupaten Tegal bersama 1.000 nelayan dan perempuan.

Pada tahun 2016, KIARA berharap pemerintah tidak lagi berhenti sebatas seremoni dalam peringatan Hari Nusantara. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir, di antaranya memberikan jaminan perlindungan jiwa, akses kesehatan dan pendidikan, serta rumah tinggal yang layak dan bersih. “Tanpa kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan anggaran untuk sebesar-besar masyarakat pesisir, maka cita-cita poros maritim dunia hanya ramai di tong kosong,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi selanjutnya, dapat menghubungi:
Budi Laksana, Sekretaris Jenderal SNI : +62 813 1971 6775
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259

Siaran Pers dan Deklarasi Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta:

(KNTI, KIARA, LBH JAKARTA, WALHI JAKARTA, PBHI JAKARTA, Solidaritas Perempuan,  IHCS)

 

Hentikan Proyek Reklamasi Jakarta:

Merampas Laut Menggusur Rakyat

Jakarta, 2 Desember 2015. Seluruh Rakyat Muara Angke mulai dari laki-laki, perempuan, nelayan tradisional, pedagang ikan, tokoh masyarakat dan pemuda menyatakan deklarasi menolak proyek reklamasi Jakarta. Pernyataan penolakan ini merupakan sinyal besar bahwa reklamasi di Teluk Jakarta bukan hanya tidak dibutuhkan oleh nelayan dan masyarakat pesisir Teluk Jakarta, tetapi juga memiliki potensi dampak yang buruk terhadap kehidupan masyarakat. Mereka semua hanya akan menjadi penonton pembangunan tersebut dan kemudian terpinggirkan dari pembangunan yang tidak berkelanjutan dan patriarkis. Terutama bagi perempuan nelayan dan perempuan pesisir yang meskipun berperan sangat signifikan namun tidak diakui oleh Negara.

Gugatan yang diajukan oleh Nelayan dan masyarakat pesisir terhadap izin pelaksanaan Pulau G telah memasuki proses penting yang terkait penyampaian fakta-fakta kepada majelis hakim. Seluruh proyek reklamasi termasuk Pulau G telah disadari akan berdampak buruk kepada masyarakat dengan ancaman bencana di Teluk Jakarta. Namun Basuki Tjahaya alias Ahok selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak bergeming dan justru mempercepat izin reklamasi tanpa diketahui ada izin lingkungan yang wajib untuk setiap kegiatan yang akan berdampak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Alhasil masyarakat yang kemudian dikorbankan.

Ditengah Konferensi Para Pihak dari Konferensi Perubahan Iklim, reklamasi merupakan proyek yang akan tetap mempercepat kerusakan lingkungan dan menambah beban perubahan iklim. Untuk itu Presiden Jokowi berkepentingan melakukan moratorium dan audit lingkungan hidup terhadap program reklamasi yang tersebar di lebih dari 10 kota pesisir di Indonesia. Upaya ini sebagai konsistensi sikap strategi diplomasi Indonesia di KTT perubahan iklim yang sedang berjalan. Karena tidak mungkin ada program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dapat berhasil jika pemerintah tutup mata dengan penghancuran ekosistem pesisir seperti yang tengah terjadi dengan reklamasi Jakarta.

Deklarasi ini sebagai upaya dari nelayan tradisional dan masyarakat pesisir Teluk Jakarta untuk memberikan tekanan bahwa proyek reklamasi Pulau G serta pulau-pulau lainnya harus dihentikan selamanya tidak hanya ditunda sementara. Klaim bahwa 80% masyarakat menerima adalah kebohongan yang nyata berdasarkan deklarasi 1000 masyarakat muara angke menolak reklamasi Jakarta. Proyek reklamasi tersebut hanya akan berujung kepada penurunan derajat kualitas hidup nelayan dan masyarakat pesisir.


 

Deklarasi Rakyat Muara Angke Menolak Reklamasi Teluk Jakarta

Kami Rakyat Muara Angke dan Warga Jakarta yang terdiri dari laki-laki, perempuan, nelayan tradisional, perempuan nelayan, pedagang ikan, tokoh masyarakat dan pemuda-pemudi menyatakan menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Proyek Reklamasi yang ditetapkan oleh Rezim Orde Baru tidak didasarkan oleh kebutuhan masyarakat pesisir Teluk Jakarta tetapi hanya menjadi kepentingan properti pengeruk kekayaan alam.

Rakyat pesisir Teluk Jakarta akan terus dikorbankan oleh proyek reklamasi sebagai “pembangunan yang tidak lestari dan tidak berkelanjutan.

Proyek reklamasi hanya menguntungkan ekonomi bagi pengusaha properti dan penguasa yang zalim.

Reklamasi merugikan rakyat secara sosial dan mengancam pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.

Untuk itu kami dari warga muara angke menyatakan menolak seluruh proyek reklamasi yang sedang berlangsung di Teluk Jakarta.

Kami juga mendesak baik kepada pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan pembangunan proyek dan mengembalikan fungsi lingkungan hidup dengan tujuan kesejahteraan nelayan.

Jakarta-Muara Angke, 2 Desember 2015

Yang menyatakan:

Tokoh Masyarakat:

  1. Khafidin, H. Yusron, H. Yusuf, H. Suhari, H. Margono, H. Afandi,
  2. Rokhman, H. Susilo, Sukeri Ompong (Ketua RT/RW 011/11),

Ustad Tohir Ali Sadikin,

Organisasi Masyarakat Sipil:

DPP KNTI, KNTI Jakarta, LBH Jakarta, KIARA, WALHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, ICEL, IHCS.


 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
M. Taher, Ketua KNTI Jakarta, 08131481482
Handika Febrian, LBH Jakarta, di 085691733221
Martin Hadiwinata, Tim Hukum KNTI, di 081286030453

Siaran Pers Bersama, 12 November 2015: Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Perkumpulan Baileo Maluku

Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara

Lembaga Penelitian Universitas Pattimura Maluku

 

Hak Perikanan Tradisional Perlu Diatur di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Ambon, 12 November 2015. Hak Perikanan Tradisional (traditional fishing rights) perlu diatur skema perlindungannya di dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Terlebih, Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan terhadap hak ini. Perubahan ini bisa dilakukan Pemerintah Republik Indonesia di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal ini terungkap di dalam Diskusi Publik bertajuk “Mendorong Hadirnya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA bekerjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura di Ambon, Maluku, pada tanggal 10 November 2015. 

Muhammad Armand Manila, Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara (anggota KIARA) mengatakan, “RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad XVI”. 

Seperti diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada, “Tanpa mengurangi arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya, ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku, atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”. 

Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah memasukkan klausul ini  ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi.

Di dalam diskusi publik ini, turut hadir sebagai narasumber adalah: (1) Prof.Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku; (2) Gunawan, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice); dan (3) Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku. Diskusi ini dimoderatori oleh Nus Ukru dari Perkumpulan Baileo Maluku (anggota KIARA).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Prof. Dr. M.J. Sapteno, SH, M.Hum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku di +62 852 8530 8085
Prof. Dr. Alex Retraubun, Guru Besar FPIK Universitas Pattimura di +62 811 199 586
Muhammad Armand Manila, Koordinator JPKP Sulawesi Tenggara di +62 821 8945 6000
Nus Ukru, Direktur Eksekutif Perkumpulan Baileo Maluku di +62 853 4324 3520

Siaran Pers KIARA: Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal

Tabrak Kewenangan Kementerian/Lembaga Negara

Jakarta, 26 Oktober 2015. Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan menabrak kementerian/lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Presiden Jokowi kecolongan. Pasalnya kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam Perpres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015) mencatat sedikitnya 4 kebijakan yang ditabrak oleh Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal, yakni (1) Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,; (3) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan (4) Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Kemanan Laut (lihat Tabel 1).

“Jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi, tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut akan berdampak kepada 3 hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan,” tambah Halim.

Ketiga hal di atas memerlukan respons cepat dari Presiden Jokowi agar upaya memerangi praktek penangkapan ikan secara ilegal bisa dilakukan maksimal tanpa saling menggergaji kewenangan kementerian/lembaga negara lainnya.***

Tabel 1. Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan

No. Kebijakan Penjelasan
1. Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2014 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan Pasal 3 huruf a-j

“perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan…..”

 

Pasal 22 huruf (b) “Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengawasan penangkapan ikan, pengawasan usaha budidaya, pengawasan penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pengawasan pengelolaan ruang laut, penyelenggaraan operasi kapal pengawas, pemantauan dan peningkatan infrastruktur sumber daya kelautan dan perikanan, serta penanganan tindak pidana kelautan dan perikanan”

2 Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 59

1.    Penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia, dasar Laut, dan tanah di bawahnya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta sanksi atas pelanggarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

2.    Yurisdiksi dalam penegakan kedaulatan dan hukum terhadap kapal asing yang sedang melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum internasional.

Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, dibentuk Badan Keamanan Laut.

3 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 7 ayat (1a-u)

“Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan perikanan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia….

4 Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Bakamla Pasal 1 ayat (1) Badan Keamanan Laut yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Bakamla dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

(2) Dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya laut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2015)