Siaran Pers Kiara 19 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

Hanya 0,97% dan Membuka Praktek Korupsi, Pemerintah Mesti Terbuka mengenai Pelayanan Perizinan Kapal Perikanan

Jakarta, 19 Agustus 2016. Sejak Juni 2015 hingga Juli 2016, ribuan perizinan kapal perikanan yang diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebanyak 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Pada perkembangannya, KKP telah mengeluarkan 265 izin dengan rincian: 214 untuk SIUP, 22 untuk pengajuan SIPI yang telah disetujui, dan 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per Agustus 2016. Dengan perkataan lain, hanya 18 persen pengajuan SIUP yang telah disetujui; 0,97 persen SIPI; dan 1,08 persen untuk SIKPI.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional. Terlebih lagi, fakta tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi kelembagaan dalam menjalankan prosedur perizinan kapal perikanan, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan”.

Di dalam Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan.

Sammy Soendoro, nelayan asal Rembang, Jawa Tengah, mengatakan, “Jika pemerintah sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan nelayan dan kemandirian usaha perikanan nasional, maka sudah seharusnya perizinan kapal perikanan dipermudah, prosesnya terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online). Apalagi ada 2 kementerian yang terkait langsung (KKP dan Kementerian Perhubungan), sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat perubahan yang diinginkan oleh masyarakat perikanan sejalan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) menemukan fakta, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak secara jelas menyampaikan status dan keterangan penolakan pengajuan perizinan kapal perikanan. Setidaknya ada 3 jenis penolakan yang disampaikan, yakni (1) Tidak ada alasan; (2) Masih memerlukan verifikasi antara data kapal di atas kertas dengan kondisi riil; dan (3) belum memiliki kelengkapan dokumen kapal.

“Ketidakterbukaan pemerintah di dalam perizinan kapal perikanan berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha perikanan rakyat. Bahkan sebagiannya sudah menghentikan operasional kapal sejak 1-2 tahun terakhir. Imbasnya, para ABK menganggur atau beralih profesi,” tambah Halim.

Selain itu, praktek suap-menyuap/korupsi yang melibatkan oknum birokrasi juga rentan terjadi di dalam pengurusan perizinan kapal perikanan. KIARA (Agustus 2016) mencatat, dana sebesar Rp. 5-20 juta dikeluarkan oleh pemilik kapal untuk ‘melicinkan’ proses perizinan. Padahal, praktek ini tidak perlu terjadi apabila pelayanan pemerintah mudah, terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sammy Soendoro, Nelayan asal Rembang, Jawa Tengah di +62 812 2502 489
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA 16 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

APBN 2017 MESTI SEJAHTERAKAN MASYARAKAT PESISIR

Jakarta, 16 Agustus 2016. Presiden Joko Widodo akan menyampaikan Pidato Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2017 di dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD Republik Indonesia pada Selasa (16/8) siang nanti.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “APBN 2017 mesti diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan dihambur-hamburkan untuk kebijakan pembangunan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi tren defisit anggaran negara kian membesar, yakni 2,35 persen di dalam APBN-P Tahun 2016. Oleh karena itu, negara mesti melakukan penghematan terhadap pos-pos belanja modal kementerian/lembaga negara yang tidak bermanfaat secara langsung kepada masyarakat pesisir, seperti perjalanan dinas dan pembangunan infrastruktur yang dipaksakan”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, defisit APBN meningkat dalam 12 tahun terakhir, dari tahun 2005-2016 (lihat Tabel 1). Fakta ini menjadikan anggaran negara amat sangat bergantung kepada utang luar negeri. Di dalam APBN Tahun 2016, jumlah utang luar negeri sebesar Rp330,9 triliun (defisit 2,15 persen). Jumlahnya masih tergolong tinggi pada APBN-P Tahun 2016, yakni sebesar Rp296,7 triliun (defisit 2,35 persen).

Tabel 1. Defisit APBN Tahun 2005-2016 (%)

Uraian

2005

2006

2007

2008

2009

2010

2011

2012

2013

2014

2015

2016

APBN

0,77

1,28

1,55

2,11

2,40

2,14

2,09

2,23

2,38

2,40

 

2,15

APBN-P

                   

1,90

2,35

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), diolah dari Kementerian Keuangan

“Besarnya defisit APBN disebabkan oleh realisasi pendapatan negara dari PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) mengalami penurunan, di antaranya PNBP Perikanan. Ironisnya, penurunan PNBP Perikanan terjadi di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang giat menggaungkan poros maritim dunia,” tambah Halim.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) juga mencatat, PNBP Perikanan menurun drastis antara tahun 2014-2015, dari Rp. 216,4 miliar menjadi Rp. 79,3 miliar (lihat Tabel 2). Penurunan ini di antaranya disebabkan oleh ketidakpastian usaha perikanan tangkap akibat pemberlakuan regulasi yang tarik-ulur dan tidak diakhiri dengan penegakan hukum yang adil dan terbuka.

Tabel 2. PNBP Perikanan Tahun 2010-2016

TAHUN

JUMLAH (miliar rupiah)

2010

Rp. 92,0

2011

Rp. 183,802,161,080

2012

Rp. 215,766,602,000

2013

Rp. 229,350,562,720

2014

Rp. 216,367,232,525

2015

Rp. 79,3

2016

Rp. 693,0

(Jumlah PNBP Perikanan Tahun 2016 yang ditargetkan di dalam APBN Tahun 2016 dan APBN-P Tahun 2016)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), diolah dari Kementerian Keuangan

Oleh karena itu, KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun iklim usaha perikanan nasional dengan jalan memperbaiki kinerja regulasi perikanan, mulai dari kemudahan dan keterbukaan perizinan kapal ikan, metode penghitungan dan pembayaran pungutan hasil perikanan yang mudah dan adil, serta penegakan hukum di laut yang berkeadilan. Dengan jalan inilah, realisasi pendapatan negara dari PNBP Perikanan bisa sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional/skala kecil, pembudidaya ikan, perempuan nelayan, dan ABK akan semakin menjauh. Tahun 2017 adalah tahun keberpihakan dan kebangkitan perikanan nasional.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA

Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Jakarta, 12 Agustus 2016. Beda konsep pengelolaan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Natuna semestinya tidak perlu terjadi. Apalagi sudah ada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Di dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, dinyatakan bahwa usaha perikanan tangkap terlarang untuk investor asing. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa dalam investasi perikanan tangkap, modal dalam negeri harus 100% dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 mesti menjadi acuan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Natuna. Debat kusir menyangkut investasi asing sebaiknya dihentikan. Karena instruksi Presiden Joko Widodo adalah meramaikan pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna dengan menghadirkan pelaku usaha dalam negeri”.

Investasi dalam negeri bisa berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat perikanan, khususnya koperasi-koperasi nelayan. “Dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan, niscaya pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna akan memberikan kesejahteraan, khususnya bagi 3.619 rumah tangga usaha penangkapan ikan di Kabupaten Natuna”, tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Di samping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berkewajiban untuk memberikan skema perlindungan dan pemberdayaan sebagaiamana dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, di antaranya memastikan jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan dari hulu ke hilir bagi nelayan, khususnya di Kepulauan Riau. Sudah saatnya nelayan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 173 37640
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers Kiara: Menteri Perdagangan Mesti Audit Garam di Kementeriannya

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 9 Agustus 2016. Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam adalah (1) minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; (2) buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; (3) minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; (4) besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan (5) harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk: (a) penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; (b) kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; (c) jaminan kepastian usaha; (d) jaminan risiko pergaraman; (e) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; (f) pengendalian impor komoditas pergaraman; (g) jaminan keamanan dan keselamatan; dan (h) fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk: (a) pendidikan dan pelatihan; (b) penyuluhan dan pendampingan; (c) kemitraan usaha; (d) kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan (e) penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Terakhir, Menteri Perdagangan mesti segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.***

Untuk informasi selengkapnya, dapat menghubungi:

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA di +62 821 1172 7050
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 8155 3100 259

Siaran Pers Bersama KOALISI SELAMATKAN TELUK JAKARTA, 29 Juli 2016

RESHUFFLE KABINET KERJA JILID II; Dikhawatirkan Mengubah Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 29 Juli 2016. Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya DR Rizal Ramli dalam menghentikan reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi. Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada. Kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli sebagai menko maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan. Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.

Melihat perombakan kabinet (reshuffle) jilid II ini Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang melakukan advokasi penolakan reklamasi teluk jakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.      Menantang Menko Maritim yang baru Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berani  bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi teluk jakarta. Melanjutkan penghentian pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

2.      Menantang Menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan teluk jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan teluk jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha/pengembang reklamasi. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi  tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang.

3.      Menantang menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung penuh pemberantasan _Grand Corruption_ reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif hingga pihak pengembang reklamasi.

4.      Kami yakin Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaditan akan bersikap kesatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan reklamasi teluk Jakarta.

5.      Kami mengingatkan kepada Bapak Presiden dan Seluruh Jajaran Kabinet Kerja Jilid II terkhusus menteri terkait bahwa pelaksanaan atau praktek reklamasi teluk Jakarta dan reklamasi lainya masih menyisakan begitu banyak persoalan. Maka hal yang harus dilakukan adalah :
a.      Melakukan harmonisasi segala Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan utk kepentingan publik.
b.      Membuat perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32  Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan  untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan;
c.      Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada yang harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat;
d.      Melakukan penegakan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan  kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang.
e.      Melakukan penegakan Hukum Pidana hingga keakar-akarnya, yaitu pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat  dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi;

6. Kabinet Kerja Jilid II dapat dinyatakan telah berhasil dan sukses setelah menyelesaikan persoalan utama diatas.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Terima Kasih

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

1. Martin Hadiwinata /DPP KNTI (081286030453),
 2. Tigor Hutapea/ LBH Jakarta (081287296684)
 3. Busyra /PBH Dompet Dhuafa (085375904107),
 4.  Edo / Eksnas WALHI (081356208763),
 5. Arieska Kurniawaty / Solidaritas perempuan (081280564651),
 6. Rayhan Dudayev / ICEL (0856 9560 1992),
 7. M. Taher / DPW KNTI Jakarta (087782000723),
 8. Saefudin / (Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke (087883073707),
 9. Iwan / KNT (087887066901),
 10. Alan/Walhi Jakarta  (081314456798),
 11. Madjid / kopel (082188892207),
 12. Nandang / YLBHI (085727221793),
 13. Abdul Halim / Kiara (081553100259)

Siaran Pers KIARA, 29 Juli 2016: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Mega Proyek Reklamasi Properti di Teluk Jakarta

KIARA: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Jakarta, 29 Juli 2016. Dalam lanjutan persidangan kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta dengan tersangka Muhammad Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Ariesman Widjaja (Presiden Direktur Agung Podomoro Land), dan Trinanda Prihantoro (Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land), Gubernur DKI Jakarta telah memberikan kesaksiannya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016) mencatat, ada 4 bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengemuka di dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016.

Tabel 1. Kesaksian Gubernur DKI Jakarta dan Catatan KIARA

NO

KESAKSIAN GUBERNUR DKI JAKARTA

CATATAN KIARA

1 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR. Dengan pencabutan ini, maka kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta gugur.
2 Gubernur DKI Jakarta merasa masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan reklamasi Pantai Utara Jakarta Pertama, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Kedua, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional (Pasal 5).

3 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagai berikut:

  • Pemberian Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015;
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi tertanggal 22 Oktober 2015; dan
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, tertanggal 17 November 2015.
Pertama, kewenangan pemberian Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Gubernur DKI Jakarta sesuai: (a) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional; dan (c) Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Hal ini diatur di dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 17

(1)  Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)  Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

4 Gubernur DKI Jakarta merasa benar dan melakukan diskresi berkenaan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”.
Bertolak dari ketentuan perundang-undangan di atas, nyata bahwa: (1) Gubernur DKI Jakarta mengabaikan keberadaan 56.309 rumah tangga nelayan, termasuk di Jawa Barat dan Banten; (2) pengelolaan wilayah pesisir harus ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat seluruhnya, bukan pengembang properti; dan (3) perspektif dagang yang dipergunakan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan wilayah pesisir bertentangan dengan Putusan No. 3 Tahun 2010 tentang Uji Materi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016), dicuplik dari Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (25 Juli 2016)

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA di +62
Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

 

KIARA: Banyak Kebohongan, Ahok Salahgunakan Kewenangannya Sebagai Gubernur DKI Jakarta

Jakarta, 25 Juli 2016. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta, hadir memberikan kesaksiannya pada Senin (25/7) ini.

Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkapkan 2 hal sebagai berikut: pertama, yang berhak membatalkan reklamasi adalah presiden bukan menteri. Hal ini, menurut Ahok, karena dasar dari proyek reklamasi adalah Peraturan Presiden No. 52 Tahun 1995 yang tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri; dan kedua, persoalan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut Ahok, tak satu pun pengembang yang keberatan terhadap syarat ini.

Namun, untuk kesaksian yang kedua, Ahok berbeda dengan pengakuan Sunny. Menurut ketarangan Sunny, ia pernah mendapat keluhan dari pengembang reklamasi terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dimuat dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Terlepas dari dua kesaksian tersebut, untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil. Padahal sejak awal, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Di dalam SK No. 2238 Tahun 2014 tersebut, Ahok menyebut sejumlah peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum. Setidaknya ada 10 peraturan yang ditulis, yaitu: 1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; 5) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak Cianjur; 6) Peraturan Oaerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; 7) Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cam Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; 8) Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan 9) Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Padahal, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238 2014: 1) Melanggar Hukum karena tidak dijadikannya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; 2) Tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007; 3) Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan; 4) Reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; 5) Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; 6) Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur; 7) menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan); dan 8) Mengganggu Objek Vital berupa PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terganggu langsung ataupun tidak langsung.

Reklamasi akan menyebabkan meningkatnya suhu air laut 1-2 derajat yang tidak akan efektif untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik dalam PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar. Padahal PLTU/PLTGU Muara Karang sebagai objek vital nasional menyuplai 45% kebutuhan listrik di Jakarta termasuk Istana Negara, Monas, Jl. Sudirman, termasuk juga menyuplai PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan SK Gubernur DKI No. 2238 Tahun 2014 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelengara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalistas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

Sebagaimana diketahui, selain mengeluarkan SK No. 2238 Tahun 2014, Ahok juga mengeluarkan tiga SK, yaitu: 1) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 2) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 3) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

Selama ini dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ahok selalu dicitrakan sebagai pihak bersih yang bebas dari korupsi. Padahal, jika membaca putusan PTUN tersebut, maka Ahok telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keuntungan kepada korporasi. Untuk itu, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sementara itu, di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, “Setiap  orang  yang  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya karena   jabatan   atau   kedudukan   yang   dapat   merugikan   keuangan   negara   atau   perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62

Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259

Catatan Kaki: Dalam Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa yang  dimaksud  dengan  “secara  melawan  hukum”  dalam  Pasal  ini  mencakup  perbuatan  melawan  hukum  dalam  arti  formil  maupun  dalam  arti  materiil,  yakni  meskipun  perbuatan  tersebut  tidak  diatur  dalam  peraturan  perudang-undangan,  namun  apabila    perbuatan  tersebut  dianggap  tercela  karena  tidak  sesuai  dengan  rasa  keadilan  atau  norma-norma  kehidupan  sosial  dalam  masyarakat,  maka  perbuatan  tersebut  dapat  dipidana.  Dalam   ketentuan  ini,  kata  “dapat”  sebelum  frasa  “merugikan  keuangan  atau  perekonomian  negara”  menunjukkan  bahwa  tindak  pidana  korupsi  merupakan  delik  formil,  yaitu  adanya  tindak  pidana  korupsi  cukup  dengan dipenuhinya  unsur-unsur  perbuatan  yang  sudah  dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

 

 

 

 

 

Siaran Pers KIARA, 27 April 2016: Negara Mesti Berperan Menghadirkan Usaha Budidaya Udang yang Adil dan Bersemangatkan Gotong-royong

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

NEGARA MESTI BERPERAN MENGHADIRKAN USAHA BUDIDAYA UDANG YANG ADIL DAN BERSEMANGATKAN GOTONG-ROYONG

Jakarta, 27 April 2016. Konflik Kemitraan Inti-Plasma kembali terjadi di Kawasan Pertambakan Udang PT. Centralpertiwi Bahari pada pertengahan April 2016. Konflik ini disebabkan oleh tidak ketidaktransparanan implementasi perjanjian kemitraan. Hal ini memicu pengusiran 66 petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Kemitraan Inti-Plasma tidak lagi relevan apabila pemerintah (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) membiarkan konflik akibat ketidakadilan perjanjian kerja sama dan ketidakterbukaan pelaksanaannya berujung pada dihilangkannya hak-hak konstitusional pembudidaya ikan. Apa yang terjadi di Bratasena merupakan pengulangan dari pengalaman pahit pembudidaya udang Bumi Dipasena yang telah bangkit”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2011) mencatat bahwa, penghilangan hak-hak konstitusional pembudidaya udang dalam pelaksanaan kemitraan inti-plasma disebabkan oleh: (1) perjanjian kerja sama memberikan kewenangan monopoli kepada perusahaan (inti) dalam penyediaan sarana dan prasarana budidaya udang; (2) perantara perusahaan dalam mendelegasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, seperti BRI dan BNI, tidak transparan sejak awal kemitraan inti-plasma dimulai. Bahkan terindikasi kuat bahwa perusahaan memperbanyak jumlah petambak sebagai kreditur, padahal sesungguhnya nominalnya tidak mencukupi. Hal ini berdampak terhadap penundaan pelaksanaan aktivitas budidaya udang, sementara saldo hutang bulanan dan biaya-biaya lain yang diperoleh dari perusahaan terus berjalan; dan (3) penentuan harga jual udang ditetapkan secara sepihak tanpa disertai dengan adanya informasi pasar yang bisa diakses secara reguler. Akibatnya, pembudidaya udang senantiasa merugi, meski panen dalam jumlah besar.

“Disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengganti pola kemitraan inti-plasma. Buktinya, pasca konflik dengan PT. Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT. Central Proteina Prima), pembudidaya udang di Bumi Dipasena bangkit secara ekonomi, politik, dan sosial melalui skema usaha budidaya udang yang mandiri, transparan, adil, dan menyejahterakan. Hal ini dikarenakan tidak ada monopoli usaha dan pembudidaya udang terlibat secara gotong-royong dari hulu ke hilir melalui pelbagai program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW, Koperasi Petambak Bumi Dipa, dan PT. Bumi Dipa,” tambah Halim.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan dan pengendalian harga sarana usaha perikanan, sarana pengolahan, dan pemasaran, meliputi induk, bibit, benih, pakan, obat ikan, geoisolator, air bersih, instalasi penanganan limbah, laboratorium kesehatan ikan, pupuk, alat pemanen, kapal pengangkut ikan hidup; bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir angin, dan keramba jaring apung (Pasal 21 ayat [1-7]).

“Gotong-royong sudah mendarah daging di dalam kehidupan 3,8 juta (KKP, 2014) masyarakat pembudidaya udang di Indonesia. Nyatanya, Bumi Dipasena bisa bangkit. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kemitraan inti-plasma, sudah semestinya pemerintah mengedepankan pola gotong-royong berbasis koperasi, bukan monopoli ala perusahaan berbasis kemitraan inti-plasma,” ujar Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers KIARA, 27 April 2016: Negara Mesti Berperan Menghadirkan Usaha Budidaya Udang yang Adil dan Bersemangatkan Gotong-royong

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

NEGARA MESTI BERPERAN MENGHADIRKAN USAHA BUDIDAYA UDANG YANG ADIL DAN BERSEMANGATKAN GOTONG-ROYONG

Jakarta, 27 April 2016. Konflik Kemitraan Inti-Plasma kembali terjadi di Kawasan Pertambakan Udang PT. Centralpertiwi Bahari pada pertengahan April 2016. Konflik ini disebabkan oleh tidak ketidaktransparanan implementasi perjanjian kemitraan. Hal ini memicu pengusiran 66 petambak udang di Desa Bratasena Mandiri dan Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan bahwa, “Kemitraan Inti-Plasma tidak lagi relevan apabila pemerintah (baca: Kementerian Kelautan dan Perikanan) membiarkan konflik akibat ketidakadilan perjanjian kerja sama dan ketidakterbukaan pelaksanaannya berujung pada dihilangkannya hak-hak konstitusional pembudidaya ikan. Apa yang terjadi di Bratasena merupakan pengulangan dari pengalaman pahit pembudidaya udang Bumi Dipasena yang telah bangkit”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2011) mencatat bahwa, penghilangan hak-hak konstitusional pembudidaya udang dalam pelaksanaan kemitraan inti-plasma disebabkan oleh: (1) perjanjian kerja sama memberikan kewenangan monopoli kepada perusahaan (inti) dalam penyediaan sarana dan prasarana budidaya udang; (2) perantara perusahaan dalam mendelegasikan KUR (Kredit Usaha Rakyat) dari perbankan, seperti BRI dan BNI, tidak transparan sejak awal kemitraan inti-plasma dimulai. Bahkan terindikasi kuat bahwa perusahaan memperbanyak jumlah petambak sebagai kreditur, padahal sesungguhnya nominalnya tidak mencukupi. Hal ini berdampak terhadap penundaan pelaksanaan aktivitas budidaya udang, sementara saldo hutang bulanan dan biaya-biaya lain yang diperoleh dari perusahaan terus berjalan; dan (3) penentuan harga jual udang ditetapkan secara sepihak tanpa disertai dengan adanya informasi pasar yang bisa diakses secara reguler. Akibatnya, pembudidaya udang senantiasa merugi, meski panen dalam jumlah besar.

“Disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dapat dijadikan sebagai momentum untuk mengganti pola kemitraan inti-plasma. Buktinya, pasca konflik dengan PT. Aruna Wijaya Sakti (anak perusahaan PT. Central Proteina Prima), pembudidaya udang di Bumi Dipasena bangkit secara ekonomi, politik, dan sosial melalui skema usaha budidaya udang yang mandiri, transparan, adil, dan menyejahterakan. Hal ini dikarenakan tidak ada monopoli usaha dan pembudidaya udang terlibat secara gotong-royong dari hulu ke hilir melalui pelbagai program pengembangan masyarakat yang diinisiasi oleh Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW, Koperasi Petambak Bumi Dipa, dan PT. Bumi Dipa,” tambah Halim.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk penjaminan ketersediaan sarana usaha perikanan dan pengendalian harga sarana usaha perikanan, sarana pengolahan, dan pemasaran, meliputi induk, bibit, benih, pakan, obat ikan, geoisolator, air bersih, instalasi penanganan limbah, laboratorium kesehatan ikan, pupuk, alat pemanen, kapal pengangkut ikan hidup; bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir angin, dan keramba jaring apung (Pasal 21 ayat [1-7]).

“Gotong-royong sudah mendarah daging di dalam kehidupan 3,8 juta (KKP, 2014) masyarakat pembudidaya udang di Indonesia. Nyatanya, Bumi Dipasena bisa bangkit. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik kemitraan inti-plasma, sudah semestinya pemerintah mengedepankan pola gotong-royong berbasis koperasi, bukan monopoli ala perusahaan berbasis kemitraan inti-plasma,” ujar Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Aceh Dorong Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh

BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Unsyiah

 

Masyarakat Pesisir Aceh Dorong Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Banda Aceh, 15 April 2016. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dalam Perspektif Undang-Undang Pemerintahan Aceh” di Banda Aceh, Aceh. Diskusi yang dihadiri oleh Panglima Laot Lhok dari Lhoknga, Lampuuk, dan Kuala Gigieng Lambada, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, LSM, akademisi, dan mahasiswa ini terselenggara atas kerja sama BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala dengan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh (KuALA) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Dalam diskusi ini, salah satu rekomendasi yang dihasilkan dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah penyusunan Qanun mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Ardiansyah, Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala mengatakan, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk mendesak hadirnya negara dalam memfasilitasi hadirnya rasa aman, nyaman, dan lebih sejahtera kepada ketiga pahlawan republik ini. Di sinilah pentingnya kami merayakan Hari Nelayan Nasional 2016 dengan mendiskusikan UU tersebut”.

Senada dengan itu, Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA menegaskan bahwa, “Undang-Undang ini mengamanahkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota (Pasal 11). Perencanaan ini memuat kebijakan dan strategi perlindungan dan pemberdayaan, terdiri dari jangka pendek, menengah, dan panjang”.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam tengah menunggu pencatatan Lembaran Negara oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini bertujuan untuk: (a) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; (b) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; (c) meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan; dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; (d) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; (e) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan (f) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum (Pasal 3).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan bahwa, “Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam ini berlaku untuk nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang berkewarganegaraan dan berkedudukan di Indonesia. Tak hanya itu, UU ini juga berlaku bagi keluarga Nelayan dan Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran (Pasal 5)”.Lebih dari itu, kegiatan pemberdayaan diwajibkan memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Nelayan, rumah tangga Pembudi Daya Ikan, dan rumah tangga Petambak Garam (Pasal 45).

Oleh karena itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara/Daerah Tahun 2017 sudah semestinya mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan tersebut (Pasal 59).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ardiansyah, Ketua BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan Unviersitas Syiah Kuala di +62 853 7316 5855
Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259