Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Jakarta, 3 April 2017. Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir tidak membuka dan menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh ICEL. Dalam sidang Menko Luhut melalui perwakilannya menyatakan dalam persidangan bahwa kajian hanya berbentuk presentasi berisikan rekomendasi singkat terkait reklamasi tanpa memaparkan kajian komprehensif sebagai dasar pernyataan di berbagai media.

Nelson dari LBH Jakarta menyatakan bahwa, “Menko Maritim tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko Maritim dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya”. Ini merupakan preseden buruk terhadap hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak.

Rayhan menyatakan bahwa “Kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta penting untuk diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara objektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada. Ini menjadi pertanyaan kami, Kemenkomaritim membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya? Sekali lagi, Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.

Marthin melanjutkan, “dari proses sidang keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui, pembangunan yang berdampak bagi puluhan ribu masyarakat, tidak dibuat dengan profesional. Terbukti, Kemenko Maritim sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. “

Sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian sebelum dilaksanakannya putusan KI Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rayhan Dudayev, ICEL, +6285695601992
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Rosiful Amirudin, KIARA, +62 821 3647 3070

Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Jakarta, 30 Maret 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) secara tegas menolak pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D oleh PT. Kapuk Naga Indah di Kawasan Pantai Utara Jakarta, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pembahasan dokumen AMDAL diadakan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah cacat prosedural, cacat substansi serta cacat partisipasi publik.

Penolakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Nomor: SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C) Dan Pulau 2a (D) Di Pantai Utara Jakarta. Keputusan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi PT.Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran izin lingkungan. Sampai saat ini, publik tidak mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut memerintahkan PT. Kapuk Naga Indah untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mencakup Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS), dimana sampai saat ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses secara luas oleh publik dan diduga keras dokumen tersebut belum disusun.

Koalisi menolak pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D karena berdasarkan Dokumen  Policy Brief dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 mengenai dampak Sosial Ekonomi dan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Dokumen tersebut menyatakan dampak buruk pembangunan reklamasi pulau C dan D yang telah dirasakan oleh nelayan dalam bentuk rusaknya mata pencaharian dan semakin rutinnya terjadinya air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal komunitas nelayan. Jika dahulu air pasang bisanya sering terjadi hanya pada musim angin timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi. Dua hal tersebut berdampak pada ketidaknyamanan tempat tinggal nelayan di Teluk Jakarta. Selain itu, pendangkalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang tempat pelelangan ikan (TPI). Akibatnya, alur keluar masuk kapal dari TPI menuju laut menjadi terganggu.

Dengan demikian, pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sela juta Koalisi menegaskan bahwa pembahasan sidang ini adalah omong kosong dan tidak memiliki makna apapun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. Sementara itu, pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rosiful Amirudin, KIARA, 082136473070
Rayhan Dudayev, ICEL, 081318054692
Marthin Hadiwinata, KNTI, 0812 8603 0453
Ony Mahardika, WALHI, 0822 4422 0111
Nelson, LBH Jakarta, 081396820400

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

NELAYAN YAKIN PUTUSAN PTUN AKAN MEMBAWA KEADILAN BAGI TELUK JAKARTA

Jakarta, 15 Maret 2017. Esok Kamis 16 Maret 2017, Pengadilan Tata Usaha Negara akan kembali memutus gugatan nelayan dan organisasi lingkungan hidup terhadap proyek reklamasi. Kali ini adalah proyek reklamasi Pulau F, I, K dengan Para penggugat yang terdiri dari nelayan tradisional, WALHI dan KNTI yang sangat optimis pengadilan akan memberikan putusan yang adil bagi nelayan dan ekosistem Teluk Jakarta. Para Penggugat telah mengajukan sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan ke pengadilan, semua bukti-bukti membenarkan bahwa reklamasi akan merugikan banyak pihak dan menyebabkan kerusakan yang lebih parah.

Beberapa point yang kami dapat buktikan :

  1. Didalam persidangan kami membuktikan bahwa kewenangan dalam menerbitkan Objek Sengketa berapa pada kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian Kelautan dan Perikanan);
  2. Tergugat telah menyalahi prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan mengenai reklamasi yaitu dengan tidak mendasarkan kepada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tidak adanya izin lokasi, tidak ada izin lokasi pengambilan material tidak adanya rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk pelaksanaan reklamasi, tidak adanya pengumuman permohonan izin lingkungan, tidak ada pengumuman  Izin Lingkungan, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang mendasari terbitnya Objek Sengketa, Tidak adanya Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) secara kawasan, terpadu dan terintegrasi dalam kawasan Teluk Jakarta, Tidak Ada Analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) didaerah pengambilan material reklamasi, tidak adanya memasukan berbagai peraturan perundang-undangan dalam pertimbangan yuridis dalam mengeluarkan objek sengeketa;
  3. Dasar terbitnya Objek Sengketa yang tidak sesuai dengan hukum lingkungan dan tanpa  melalui proses partisipasi publik dari masyarakat pesisir dan nelayan.
  4. Rekmasi bukan untuk kepentingan publik, reklamasi hanya untuk kepentingan pengembang propert komersil kelompok ekonomi atas;
  5. Terbitnya Objek Sengketa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) karena pemprov telah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati.

Dari hal ini para penggugat yakin bahwa putusan akan berpihak kepada nelayan, selain itu reklamasi sendiri telah dihentikan oleh pemerintah pusat ini menunjukan ada kesalahan dalam proses reklamasi.  Kami juga telah mengirimkan surat kepada KPK agar melakukan pengawasan terhadap proses pengadilan agar tidak terjadi proses tindak korupsi dalam proses peradilan. Selain itu hingga hari ini Kemenko Maritim sebagai pihak yang menjadi pimpinan dari Tim Komite Gabungan untuk mengkaji reklamasi tidak pernah terbuka termasuk Bappenas yang melakukan pengkajian terhadap Proyek NCICD.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Edo Rakhman, Walhi, +6281356208763
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684
Rosiful Amirudin, KIARA, +6282136473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Rilis : Koalisi Selamatkan Pulau Pari

KSPP Ajukan Penangguhan Penahanan 3 Nelayan Pulau Pari

Koalisi selamatkan pulau pari (KSPP) mengajukan penangguhan penahanan terhadap 3 nelayan pulau pari yang ditangkap kepolisian resort kepulauan seribu. Sebelumnya 5 nelayan dan 1 orang anak nelayan ditangkap kepolisian resort kepuluan seribu dengan tuduhan melakukan pungli di pantai perawan pulau pari. Tiga orang diantaranya telah dipulangkan, sementara 3 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka telah mengajukan surat pernyataan ke Kapolres kepulauan seribu dengan pernyataan tidak akan melarikan diri dan akan bersikap koperatif dalam proses hukum. Selain itu para keluarga para tersangka dan koalisi selamatkan pulau pari mengajukan diri sebagai penjamin untuk ketiga nelayan. Kami mengajukan penangguhan penahanan sebab para tersangka merupakan tulang punggung kehidupan keluarga, ketiga nelayan memiliki isteri dan anak-anak yang masih sekolah. Kami mendesak agar Kapolres Kepulauan Seribu dapat membebaskan 3 nelayan.

Koalisi selamatkan pulau pari keberatan proses penangkapan yang dilakukan kepolisian, kami menilai mereka tidak melakukan pungli seperti yang dituduhkan. Awalnya pada tahun 2010 warga pulau pari bersama-sama membersihkan semak belukar sehingga menjadi pantai perawan, seiring dengan semakin banyaknya wisatawan yang datang sementara diperlukan biaya perawatan maka warga bersama-sama memutuskan untuk membuka donasi bagi wisatawan yang menikmati pantai perawan. Donasi ini sifatnya sukarela apabila tidak memiliki uang wisatawan tetap dipersilahkan untuk melihat pantai, hasil donasi digunakan untuk membayar petugas kebersihan pantai, membangun berbagai sarana dipantai, kegiatan keagamaan dan membantu anak yatim. Donasi ini sifatnya untuk sosial bukan untuk kepentingan pribadi.

Warga pernah melakukan koordinasi ke kelurahan setempat namun tidak ada respon.  Justru malah PT Bumi Pari yang datang melakukan klaim sebagai pemilik pantai perawan dan mengajak warga untuk bekerjasama mengelola. Warga menolak kerjasama dengan PT Bumi Pari, warga sepakat apabila dikelola pemerintah, namun selama ini pemerintah dari kelurahan  hingga pemprov DKI Jakarta tidak penah merespon.

Koalisi Selamatkan Pulau Pari menilai kasus ini dipaksakan, tapi kepolisian telah menetapkan para nelayan menjadi tersangka. Sesuai dengan hukum kami mencoba mengajukan penangguhan penahanan, kami menuntut agar kepolisian resort kepulauan seribu  menerima penangguhan penahanan dan membebaskan ketiga nelayan pulau pari demi kepentingan keluarga dan masyarakat

Demikian rilis ini kami sampaikan untuk diberitakan
Narahubung Koalisi Selamatkan Pulau Pari :

  1. Oni Mahardika (082244220111)
  2. Zulpriadi (083872652877)
  3. Tigor Hutapea (081297296684)
  4. Rosiful Amiruddin (+62 821 36473070

Siaran Press: Stop Kriminalisasi Nelayan Pari

Siaran Pers KIARA
www.kiara.or.id

 

KIARA: STOP Kriminalinalisasi Nelayan Pulau Pari

Jakarta, 11 Maret 2017. Sekitar pukul 13.15 telah terjadi penangkapan terhadap masyarakat Pulau Pari, Kepulauan Seribu oleh aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara. Saksi mata yang melihat kejadian menerangkan bahwa pihak kepolisian menangkap dan membawa warga tanpa surat penangkapan resmi. Masyarakat Pulau Pari yang ditangkap terdiri dari 5 nelayan dan satu anak nelayan antara lain Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, dan Mas ton, Sahril Maulana (masih berstatus pelajar SMP).

Penangkapan nelayan Pulau Pari tanpa surat izin merupakan kriminalisasi dan cacat hukum, hal ini dikarenakan tidak ada surat penangkapan resmi yang diberikan kepada nelayan. Dalam pada itu, negara semestinya menjamin hak konstitusi nelayan untuk mengelola wilayah pesisir seperti yang tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Terlebih lagi kelima nelayan yang ditangkap tidak melakukan kesalahan ataupun perbuatan kriminal. Nelayan tersebut tidak melakukan pungli dan telah melakukan pengelolaan pantai secara swadaya. Hasilnya pun digunakan untuk kepentingan bersama masyarakat Pulau Pari, sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2014 yang melindungi pengelolaan masyarakat lokal pulau-pulau kecil.

Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA menegaskan, “Tanpa adanya surat resmi penangkapan seperti yang saksi saksikan menandakan bahwa telah nelayan dikriminalisasi, dan hal ini tentu menandakan bahwa nelayan tradisional telah kehilangan haknya untuk mengelola wilayah pesisir”

KIARA menilai penangkapan kelima nelayan merupakan sebuah ‘skenario’ di tengah sengketa antara warga Pulau Pari dengan PT Bumi Pari yang mengklaim memiliki 90% Pulau Pari. PT Bumi Pari dinilai ingin menguasai hak pengelolaan warga yang sebenarnya sudah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 2000 secara swadaya.

Masyarakat Pulau Pari adalah aktor penting yang telah membuka pantai yang sebelumnya hanya hutan belukar, membersihkan secara gotong royong dan melakukan pengelolaan secara mandiri hingga menjadi salah satu tempat wisata terbaik di kepulauan seribu.

Arman Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA menambahkan, “Masyarakat Pulau Pari itu pahlawan, mereka telah merawat mangrove dengan baik dan arif dan mimpinya anak cucu mereka bisa menikmati hasilnya nanti. Ironinya, negara lalai melindungi para pelestari ekosistem pesisir ini dan berujung pada kriminalisasi kelima nelayan tersebut. Negara harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap mereka yang sebenarnya telah berjasa dalam menjaga laut kita dan mengembalikan pengelolaan wilayah pesisir ke masyarakat”

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  1. Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal, 0815 1021 3732
  2. Rosiful Amirudin, Legal Officer KIARA, +6282136473070;
  3. Parid Ridwanuddin, Deputi Advokasi dan Hukum, 0857 1733 7640

Kronologis penangkapan:

  1. Jumat (10/3/2017) sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP memasang spanduk di pulau pari dilarang melakukan pungli dgn ancaman pidana 368 KUHP;
  2. Jumat malam beberapa Intel berada di pantai perawan di pulau pari
  3. Sabtu pagi (11/3/2017) ada 2 pengunjung perempuan masuk pantai perawan, diduga Intel.
  4. 4. Sabtu siang 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan yg mengelola pantai perawan beserta 1 anak nelayan. Saat ini dibawa ke Polres Kepulauan Seribu.

Press Release Sidang Keterbukaan Informasi Reklamasi Teluk Jakarta

(Jakarta,16 Februari 2017), Sidang perdana keterbukaan informasi dengan nomor 050/X/KIP-PS/2016 antara pemohon dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Rayhan Dudayev terhadap termohon, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia. Sidang sengketa informasi ini beragendakan pemeriksaan awal para pihak. Dalam kesempatan ini, majelis komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima standing penggugat dan para kuasanya, sedangkan perwakilan termohon dalam sidang ini, tidak diizinkan memberikan keterangan dikarenakan majelis merasa bahwa apabila tidak membawa surat kuasa resmi dari Menteri Kemenkokemaritiman, perwakilan termohon tidak dapat dinyatakan sebagai pihak yang sah.

Adapun, informasi yang disengketakan atau yang sebelumnya dimintakan pemohon merupakan Hasil Kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta, baik kajian lingkungan, sosial, maupun hukum. Namun, Kementerian Kordinator Kemaritiman tidak memberikan informasi yang sesuai dengan permintaan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta terkait dengan Hasil Kajian Tim Komite Reklamasi Teluk Jakarta yaitu informasi singkat yang berisikan rekomendasi kebijakan.

“Informasi ini penting mengingat sebelumnya, Kemenkomaritim, Luhut Panjaitan menyatakan reklamasi Teluk Jakarta dapat dilanjutkan. Hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Kemenkomaritim sebelumnya, Rizal Ramli. Perbedaan pernyataan ini seharusnya juga dibarengi dengan kajian komprehensif yang dilakukan oleh menteri baru.”, Ujar Handika Febrian, salah satu kuasa hukum dalam sengketa ini.

Dalam persidangan ini, majels komisioner meminta keterangan terkait beberapa hal yaitu tentang kronologis diloakukannya sengketa informasi ini,kepentingan pemohon untuk meminta informasi, dan kepentingan publik apabila informasi tersebut diperoleh.

“Pada prinsipnya, segala informasi terkait dengan proyek pembangunan yang berdampak besar, terutama terhadap lingkungan hidup, merupakan kepentingan publik sebagaimana tertera di dalam pasal 70 UU 32 Tahun 2009, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan hidup. Informasi merupakan sarana melakukan perlindungan tersebut.”, tambah Rayhan.

Sidang berikutnya rencananya dilakukan pada 24 Februari 2017 dengan agenda pemeriksaan lanjut alasan pemohon meminta informasi. Koalisi berharap, jika memang kajian Komite Gabungan dari beberapa kementerian yang dibentuk dalam proses moratorium Reklamasi Teluk Jakarta telah dibuat, informasi tersebut diberikan pada saat agenda persidangan berikutnya.

Kontak:
Ahmad Marthin Hadiwinata, KNTI : 081286030453
Handika Febrian : 085691733221
Nelson, LBH Jakarta : 081396820400
Rayhan Dudayev, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) : 085695601992
Tigor Hutapea : 081287296684
Rosiful Amirudin, KIARA : 082136473070

Poros Maritim Jokowi-JK Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terus TerpinggiArkan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 10 Januari 2017. Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK sejak disampaikan di depan para wakil rakyat dan diulang lagi di depan kepala Negara ASEAN. Janji untuk tidak lagi memunggungi bahkan  berjaya di laut semakin tak tentu arah. Meski banyak lompatan besar dengan penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi di satu sisi, namun di sisi lain justru ada pembiaran perusakan dan perampasan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat pesisir. Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim  masih  minim. Demikian catatan KIARA mencermati perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK di tahun 2016.

“Berdasarkan  catatan KIARA,  pada tahun 2016 konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi   16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang. Hal ini menggambarkan  minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir” ungkap Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA. “Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritime menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir” imbuh Armand.

“Perjalanan kami cukup panjang dalam menolak reklamasi yang akan menghilangkan ruang hidup kami di Teluk Manado. Sepanjang itulah intimidasi terus dilakukan oleh oknum aparat pendukung reklamasi. Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember,  lima  orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping  ditodong dengan senjata api di tempat kami biasa kumpul, tanpa ada alasan yang jelas. Ini menunjukkan, betapa minimnya perlindungan bagi nelayan dalam memperjuangkan pesisir dan laut yang menghidupi kami,” ujar Sudirman Hililo, Nelayan Teluk Manado, Sulawesi Utara.

Kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang. ‘Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut’ ujar Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Nelayan Teluk Jakarta bahwa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Ia menegaskan, proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Teluk Jakarta tetapi juga terjadi di banyak wilayah pesisir di Indonesia. Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen. Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107,361 kepala keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hokum di perundang-undangan Indonesia. Sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” tambah  Armand Manila.

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

“Pekerja perikanan di kapal asing dipaksa bekerja bisa sampai 20 jam perhari. Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli. Kami juga dipaksa untuk memberikan agunan kepada agensi, jadi kalau kami kabur agunan itu akan diambil oleh agensi” ujar Slamet Susilo, pekerja perikanan asal Rembang.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seyogyanya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

Janji menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah disampaikan Presiden Jokowi Widodo pada pidato pelantikan Presiden 2014, harusnya dimulai dari pilar utamanya yakni nelayan. Dan dengan memperbaiki terlebih dahulu kehidupan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir.

###

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sudirman Hililo (Nelayan Malalayang-Manado) 0853 9668 4692
Slamet Susilo (Pekerja Perikanan di Kapal Asing) 0822 6004 9146
Iwan (Nelayan Muara Angke) 0878 8706 6901
Muchamad Aripin (Pelestari Ekosistem Pesisir dan Mangrove) 0896 6842 9751
Armand Manila (Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA) 0821 8945 6000

 

Catatan untuk redaksi :

Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni : (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim. (4) Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara dan bukan memisahkan.dan  (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Poros Maritim Jokowi-JK Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terus TerpinggiArkan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 10 Januari 2017. Dua tahun sudah perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK sejak disampaikan di depan para wakil rakyat dan diulang lagi di depan kepala Negara ASEAN. Janji untuk tidak lagi memunggungi bahkan  berjaya di laut semakin tak tentu arah. Meski banyak lompatan besar dengan penegakan penangkapan ikan illegal dan perlindungan berupa asuransi di satu sisi, namun di sisi lain justru ada pembiaran perusakan dan perampasan ruang hidup dan hak konstitusional masyarakat pesisir. Perhatian terhadap nelayan sebagai pilar utama Poros Maritim  masih  minim. Demikian catatan KIARA mencermati perjalanan Poros Maritim Jokowi-JK di tahun 2016.

“Berdasarkan  catatan KIARA,  pada tahun 2016 konflik ruang kelola laut dan pesisir masih marak. Telah terjadi   16 kasus reklamasi, 17 kasus privatisasi pesisir dan pulau-pulau kecil, 18 kasus pertambangan, serta 40 kasus penangkapan nelayan cantrang. Hal ini menggambarkan  minimnya keberpihakan Negara terhadap masyarakat pesisir” ungkap Armand Manila, Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA. “Meski secara tegas dinyatakan bahwa Pilar Utama Poros Maritim, namun kelemahan dalam kebijakan, implementasi dan strategi pemerintah sangatlah nyata. Koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar instansi, baik antar kementrian maupun antara pusat dan daerah, tidak terjadi di lapangan. Sehingga sangatlah wajar Poros maritime menjadi tak tentu arah, bahkan seringkali dipakai alasan untuk semakin menyingkirkan masyarakat pesisir” imbuh Armand.

“Perjalanan kami cukup panjang dalam menolak reklamasi yang akan menghilangkan ruang hidup kami di Teluk Manado. Sepanjang itulah intimidasi terus dilakukan oleh oknum aparat pendukung reklamasi. Kasus terbaru terjadi pada akhir Desember,  lima  orang nelayan, perempuan nelayan dan pendamping  ditodong dengan senjata api di tempat kami biasa kumpul, tanpa ada alasan yang jelas. Ini menunjukkan, betapa minimnya perlindungan bagi nelayan dalam memperjuangkan pesisir dan laut yang menghidupi kami,” ujar Sudirman Hililo, Nelayan Teluk Manado, Sulawesi Utara.

Kasus reklamasi dan pengurukan lahan tambak terjadi di kecamatan Tugu, Kota Semarang khususnya Pesisir Dukuh Tapak meskipun baru mengantongi izin prinsip hak penguasaan atas lahan yang diberikan oleh Walikota Semarang. ‘Semarang itu identik dengan banjir yang terjadi setiap tahun. Jika reklamasi terus dilakukan, bisa jadi Semarang akan tenggelam. Dapat dibayangkan dampak buruk yang akan terjadi jika tanah diuruk lalu ditimbun ke laut’ ujar Muchamad Aripin, Pelestari Ekosistem Pesisir Semarang, Jawa Tengah.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Nelayan Teluk Jakarta bahwa reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Ia menegaskan, proyek reklamasi tidak hanya terjadi di Teluk Jakarta tetapi juga terjadi di banyak wilayah pesisir di Indonesia. Untuk itu Iwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan isu reklamasi menjadi perhatian bersama dan harus dihentikan secara permanen. Pusat Data dan Informasi KIARA menyebutkan lebih dari 107,361 kepala keluarga nelayan terusir dari ruang hidupnya akibat reklamasi. Fakta ini menggambarkan maraknya perampasan ruang kelola masyarakat pesisir di Indonesia.

“Poros Maritim Jokowi-JK tak tentu arah ketika keluarga nelayan terusir dari lautnya sendiri. Hal ini diperburuk dengan belum diakuinya perempuan nelayan sebagai subjek hokum di perundang-undangan Indonesia. Sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan yang mencukupi dari negara,” tambah  Armand Manila.

KIARA juga menemukan minimnya perlindungan Negara bagi pekerja perikanan, sehingga mereka rentan menjadi korban perbudakan di atas kapal. Menurut Pusat Data dan Informasi KIARA (2016), 92% persoalan dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8% persoalan yang dialami oleh pekerja yang bekerja di kapal niaga.

“Pekerja perikanan di kapal asing dipaksa bekerja bisa sampai 20 jam perhari. Kami juga dipaksa memenuhi target penangkapan yaitu 20 ton untuk 3 bulan dan jika target tidak tercapai kami bisa dipukuli. Kami juga dipaksa untuk memberikan agunan kepada agensi, jadi kalau kami kabur agunan itu akan diambil oleh agensi” ujar Slamet Susilo, pekerja perikanan asal Rembang.

Kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, seyogyanya bisa menjadi sarana bagi masyarakat pesisir untuk sejahtera dan berdaulat atas hak konstitusionalnya.

Janji menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia yang pernah disampaikan Presiden Jokowi Widodo pada pidato pelantikan Presiden 2014, harusnya dimulai dari pilar utamanya yakni nelayan. Dan dengan memperbaiki terlebih dahulu kehidupan masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. Sudah saatnya Pemerintah Republik Indonesia menggembalikan arah poros maritim sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat Indonesia. Presiden Jokowi harus berani mengevaluasi, bahkan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat pesisir.

###

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sudirman Hililo (Nelayan Malalayang-Manado) 0853 9668 4692
Slamet Susilo (Pekerja Perikanan di Kapal Asing) 0822 6004 9146
Iwan (Nelayan Muara Angke) 0878 8706 6901
Muchamad Aripin (Pelestari Ekosistem Pesisir dan Mangrove) 0896 6842 9751
Armand Manila (Pelaksana Sekretaris Jenderal KIARA) 0821 8945 6000

 

Catatan untuk redaksi :

Jokowi menyatakan Indonesia akan menjadi Poros Maritim Dunia berdasarkan 5 pilar, yakni : (1) Membangun kembali budaya maritim Indonesia (2) Menjaga sumber daya laut dan menciptakan kedaulatan pangan laut dengan menempatkan nelayan pada pilar utama (3) Memberi prioritas pada pembangunan infrastruktur dan konektivitas maritim dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, dan pariwisata maritim. (4) Menerapkan diplomasi maritim, melalui usulan peningkatan kerja sama di bidang maritim dan upaya menangani sumber konflik, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut dengan penekanan bahwa laut harus menyatukan berbagai bangsa dan negara dan bukan memisahkan.dan  (5) Membangun kekuatan maritim sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.

Siaran Pers Bersama: Selamatkan Lamalera, Selamatkan Budaya Bahari Nusantara

Selamatkan Lamalera, Selamatkan Budaya Bahari Nusantara

[Jakarta, 13 Desember 2016] – Bahwa menjelang Hari Nusantara ini, kami merasa penting untuk merespon persoalan terhadap nelayan kecil / nelayan adat yang sedang membaktikan dirinya mengasupi kebutuhan protein bangsa indonesia yang saat ini justru sedang menghadapi Kriminalisasi yang terjadi justru pada hari penghormatan kepada para warga yang berada digaris terdepan di kepulauan Nusantara ini, yaitu di Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lingkar Aliansi Selamatkan Lamalera(LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri atas upaya menghentikan mengkriminalisasi saudara Goris Dengekae Krova(Goris). Goris ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan pari manta, sehingga melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 subsider pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI no. 31 tahun 2004 perikanan subside pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d jo. Kepmen KP No. 4/2014  dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.

Setidaknya terdapat empat hal utama yang mendasari sikap LAMALERA yakni Pertama, bahwa bentuk kriminalisasi terhadap Goris bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, Permendagri 44 tahun 2016 dan Permendesa Nomor  1 Tahun 2016. Kedua, Menciderai Nawacita Presiden Joko Widodo visi Poros Maritim Dunia yang memandatkan kebudayaan Lamalera sebagai warisan budaya maritim Indonesia. Kekokohan budaya maritim nasional, menjadi soko penguat dari poros maritim. Ketiga, bahwa kewenangan hak asal usul dari Desa Lamalera telah diakui dan dihormati oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk warisan budaya dan bukan orientasi pada komersialisasi dan eksploitasi alam untuk tujuan ekonomi semata.

Tuduhan kepada Goris tersebut merupakan festivalisasi kasus, pasalnya Goris dijebak untuk melakukan pertemuan di hotel Palm Indah pada Selasa (22/11/2016). Beleid pelarangan penangkapan ikan pari manta sejatinya adalah untuk mencegah praktek penangkapan dengan tujuan komersialisasi. Sementara, yang dilakukan oleh Goris dan masyarakat Lamalera adalah merupakan bentuk budaya yang sudah mengakar turun temurun. penangkapan pari manta yang dilakukan oleh Lamalera Bukan komersialisasi dan industrialisasi skala besar tetapi merupakan kearifan lokal dengan prioritas distribusi pangan perikanan untuk janda, anak-anak yatim piatu dan pangan bagi seluruh komunitas, melalui pasar barter di lamalera.

Enam tuntutan LAMALERA kepada Kapolri antara lain Pertama, hentikan upaya kriminalisasi dengan bebaskan saudara Goris tanpa syarat. Kedua, aparat kepolisian harus meminta maaf kepada publik atas tindak kriminalisasi terhadap  saudara Goris. Ketiga, Cabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari manta. Keempat, Pengakuan perlindungan dan penghormatan terhadap kebudayaan masyarakat Lamalera sebagai bentuk implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menghormati kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Desa. Kelima, Tinjau  ulang Laporan yang disampaikan Wildlife Crime Unit (WCU) atas tuduhan tindak criminal yang dilakukan oleh saudara Goris. Keenam, WCU harus meminta maaf kepada masyarakat Lamalera atas bentuk pelaporan yang dituduhkan kepada saudara Goris.

Saudara goris adalah masyarakat adat lamalera, maka kriminalisasi terhadap goris adalah juga pengabaian terhadap masyarakat adat dan kebudayaan lamalera.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubung:

Reu Bona Beding – 0812 1878 9744 ( Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, NTT )
Marthin Hadiwinata ( Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan – KNTI )
Melky Nahar ( Kepala Kampanye JATAM Nasional )
Parid Ridwanuddin (Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA 085717337640)