NEGARA HARUS PERKUAT KELOMPOK PEREMPUAN NELAYAN

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

NEGARA HARUS PERKUAT KELOMPOK PEREMPUAN NELAYAN

Jakarta, 9 September 2017 – 50 orang perempuan nelayan yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) berkumpul di Jakarta untuk merumuskan gerakan perempuan nelayan di Indonesia. 50 orang perempuan nelayan yang berasal dari Provinsi Aceh sampai Kepulauan Aru menjadi peserta aktif dalam Pertemuan Nasional Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).

Salah satu agenda utama pertemuan Nasional adalah pemilihan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPNI dan dewan presidium nasional. Sekjen PPNI terpilih, Masnuah menyatakan bahwa PPNI merupakan representasi gerakan perempuan nelayan di Indonesia yang diinisiasi sejak tahun 2010.

“Perempuan yang hadir dalam pertemuan nasional PPNI menemukan permasalahan substansi yang hingga hari ini berdampak besar kepada kami, yaitu terkait pengakuan perempuan nelayan sebagai subjek hukum dalam kebijakan yang berkaitan dengan aktifitas kebernelayanan” Ujar Masnuah.

Masnuah menambahkan, Perempuan Nelayan merupakan pahlawan protein bangsa yang berjasa menghadirkan protein ikan ke meja makan masyarakat. “Kami memang pejuang pangan bangsa, namun hingga hari ini kami belum mendapatkan pengakuan bahwa kami ini perempuan nelayan. Implikasinya, banyak sekali perempuan nelayan yang pergi melaut tidak bisa mendapatkan kartu nelayan. Sedangkan perempuan nelayan yang terlibat pada pra dan pasca produksi, kesulitan mendapatkan akses permodalan” imbuh Masnuah.

Pada tempat yang sama, Sekjen KIARA, Susan Herawati mengungkapkan bahwa PPNI diinisiasi sebagai wadah perempuan nelayan untuk saling belajar dan memperkuat gerakan perempuan nelayan. Di samping itu, PPNI juga menjadi gerakan yang akan terus mendesak hadirnya pengakuan politik dari negara bagi keberadaan perempuan nelayan.

Menurut Susan, dalam studi yang dilakukan oleh KIARA, ditemukan fakta bahwa perempuan nelayan sangat berperan di dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi sampai dengan pemasaran. Pertama, pra-produksi. Perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan bekal melaut. Kedua, produksi. Sebagian kecil perempuan nelayan melaut. Ketiga, pengolahan. Perempuan nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya. Keempat, pemasaran. Peran perempuan nelayan amat sangat besar: mulai memilah, membersihkan, dan menjual.

Susan mengutip Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in the Context of Food Security and Poverty Eradication yang dikeluarkan oleh FAO. Isinya adalah negara wajib memperlakukan secara istimewa perempuan nelayan untuk mendapatkan hak-hak dasarnya sebagai berikut: 1) Perumahan yang layak; 2) Sanitasi dasar yang aman dan higienis; 3) Air minum yang aman untuk keperluan individu dan rumah tangga; 4) Sumber-sumber energi; 5) Tabungan, kredit dan skema investasi; 6) Mengakui keberadaan dan peran perempuan dalam rantai nilai perikanan skala kecil, khususnya pasca panen; 7) Menciptakan kondisi bebas dari diskriminasi, kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan; 8) Menghapuskan kerja paksa; 9) Memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja; 10) Kesetaraan gender merujuk CEDAW(Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan); dan 11) Pengembangan teknologi untuk perempuan yang bekerja di sektor perikanan skala kecil.

“Berdasarkan studi tersebut, KIARA mendesak pemerintah untuk segera memperkuat kelompok perempuan nelayan dan memberikan pengakuan kepada perempuan nelayan karena strategisnya peran dan kontribusi mereka bagi bangsa ini,” tegas Susan Herawati. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA 0821 1172 7050
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI 0852 2598 5110

Perempuan Nelayan Harus Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera

Siaran Pers Bersama
KIARA dan PPNI

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) Bertemu Dengan Menteri Susi Pudjiastuti;

Perempuan Nelayan Harus Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera

Jakarta 08 September 2017. Dalam rangka Pertemuan Nasional (Pernas), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) melakukan pertemuan secara khusus dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ibu Susi Pudjiastuti di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perempuan Nelayan dari 16 (enam belas) kabupaten kota yaitu kota Aceh, Serdang Begadai, Langkat, Lampung, Lombok, Jakarta, Demak, Manado, Kendal, Jepara, Kepulauan Aru, Surabaya, Gresik, Buton, Indramayu dan Demak menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan nelayan.

Salah satu permasalahan substansi yang disampaikan kepada Ibu Susi Pudjiastuti adalah belum diakuinya Perempuan Nelayan dalam kebijakan pemerintah. Pemerintah telah menyediakan kartu nelayan dan asuransi nelayan sebagai syarat agar nelayan dapat mengakses berbagai bantuan dan hak nelayan, namun dalam prakteknya Kartu dan Asuransi nelayan tidak diberikan kepada perempuan Nelayan.

Berdasarkan Data dan Dokumentasi PPNI baru dua (2) orang perempuan nelayan yaitu di daerah Gresik yang diakui sebagai perempuan nelayan dan berhak mendapatkan kartu dan asuransi nelayan. Sementara hampir seluruh perempuan yang berada di wilayah pesisir Indonesia yang secara langsung mengurusi perikanan dan budidaya laut belum diakui sebagai perempuan nelayan. Akibat dari belum diakuinya perempuan nelayan dalam kebijakan pemerintah, hingga hari ini perempuan nelayan tidak mendapatkan berbagai fasilitas dan dukungan dari kebijakan pemerintah.

Untuk itu, KIARA meminta agar Menteri Susi Pudjiastuti mengakui keberadaan Perempuan Nelayan sehingga Perempuan Nelayan dapat mengakses berbagai hak yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Kebijakan ini menjadi penting guna mensejahterakan dan melindungi perempuan nelayan.

Selain menyampaikan harapan terkait pengakuan sebagai perempuan nelayan, PPNI juga menyampaikan berbagai tantangan terkait penambangan ilegal di pesisir, penangkapan ikan dengan alat tangkap merusak, ketidakadaan listrik, pencemaran pesisir, reklamasi di Manado dan Jakarta, bantuan alat tangkap,

Menanggapi permasalahan dari perempuan nelayan, Menteri Susi Pudjiastuti menyatakan akan menindaklajuti keluhan-keluhan perempuan nelayan saat ada kunjungan ke daerah dan menyurati berbagai instansi kementerian dan pemerintah daerah guna mendukung penyelesaian persoalan yang ada.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Perempuan nelayan juga menyerahkan berbagai produk-produk ekonomi olahan perempuan nelayan berupa sirup mangrove, krupuk ikan/udang, teh mangrove sebagai bentuk pentingnya keberadaan perempuan nelayan. Harapannya, Perempuan Nelayan Berdaulat, Mandiri dan Sejahtera.

Narahubung :
Susan Herawati / Sekretaris Jenderal KIARA 0821 1172 7050
Masnuah / Sekretaris Jenderal PPNI 0852 2598 5110

Abaikan Hak Rakyat, Pemerintah Semakin Agresif untuk Memuluskan Reklamasi

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Abaikan Hak Rakyat, Pemerintah Semakin Agresif untuk Memuluskan Reklamasi

Jakarta, 30 Agustus 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai Pemerintah semakin agresif untuk memuluskan proyek reklamasi di Jakarta demi kepentingan investasi yang mengatasnamakan kemajuan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini sangat tampak nyata dari beberapa peristiwa yang terjadi belakangan ini. Di antaranya: tindakan pemerintah yang membuat KLHS tanpa partisipasi publik dari nelayan dan organisasi lingkungan hidup, dorongan untuk pencabutan moratorium oleh KLHK, dan hingga upaya untuk mendorong pengesahan RZWP3K. Oleh karena itu, melalui siaran pers ini kami akan menyikapi beberapa hal yang sedang mengemuka.

Pertama, Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jakarta cacat substansi karena dua hal: (1) tidak melalui proses yang benar dan (2) tidak mempertimbangkan masalah sosial dan ekonomi, termasuk dampak yang akan timbul dan dialami oleh masyarakat pesisir Jakarta, perempuan dan laki-laki. Proses pembuatan KLHS cacat karena dilakukan secara tertutup tanpa pernah ada konsultasi kepada masyarakat dalam pembuatannya. KLHS secara substansi tidak mempertimbangkan seluruh hasil kajian yang telah ada sebelumnya dari hasil kajian sosial ekonomi yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP. Yang sangat jelas dampak buruk kepada nelayan di Teluk Jakarta.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat secara aktif menyurat Kemenko Kemaritiman dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendorong dicabutnya moratorium reklamasi. Pemerintah DKI Jakarta mengklaim telah memenuhi persyaratan KLHK saat moratorium dimulai pada 2016 lalu. Padahal seperti disebut pada poin pertama, KLHS yang dilakukan cacat substansi dan hanya formalitas saja.

Ketiga, terkait dengan Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi diduga telah melanggar etik. Koalisi menilai putusan tersebut janggal karena secara rentang waktu pencabutan kuasa seharusnya tidak berpengaruh terhadap proses kasasi yang dilakukan koalisi. Karena pencabutan kuasa dilakukan setelah penyerahan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung, dan sangat jelas Hakim Agung (Dr. Irfan Fachruddin, SH.CN) yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menjelaskan kejanggalannya. Dalam dissenting opinion tersebut putusan kasasi yang membenarkan putusan banding akan menjadi preseden buruk terhadap pembangunan serupa di tempat lain dan merupakan gagalnya judicial control terhadap kekuasaan eksekutif.

Keempat, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam lahan reklamasi Pulau C dan Pulau D sangat menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang buruk. Terbitnya HPL kepada pemerintah Jakarta menunjukkan Kementerian ATR/BPN memuluskan proyek reklamasi karena menerbitkan tanpa dasar hukum yang benar hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No. 206/2016 tentang Rancang Bangun Lingkungan yang terbit 2 hari sebelum cuti kampanye. Gubernur Jakarta sangat ingin melayani kepentingan pengembang reklamasi yang didukung oleh Presiden Jokowi dengan turut menyerahkan sertipikat HPL pulau reklamasi. Demi mendapatkan pembiayaan untuk pembangunan tanggul laut yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional, Presiden Jokowi telah melanggar tanggungjawab konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak rakyat.

Kelima, polemik terkait dengan izin lingkungan Pulau C dan Pulau D serta Izin Lingkungan Pulau G diduga kembali adanya rekayasa terhadap dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terdiri dari Kerangka Acuan, Dokumen ANDAL dan Dokumen RKL/RPL. Koalisi menilai Dinas Lingkungan Hidup tidak patuh kepada sanksi administratif. Proses perubahan izin lingkungan yang disyaratkan oleh Menteri Lingkungan Hidup tidak dilakukan dengan benar karena tidak menyeluruh termasuk KLHS dilakukan hanya formalitas belaka.

Terakhir, terkait dengan Hak Guna Bangunan yang tersebar di berbagai media, Koalisi menegaskan bahwa tidak tahu menahu apakah benar dokumen tersebut asli atau tidak. Namun sangat disayangkan bahwa HGB tersebut terbit karena peruntukan reklamasi di zona yang menjadi kawasan Zona N1 dan Zona P1 tidak dapat digunakan untuk kawasan komersial. Yang bisa digunakan untuk kawasan tersebut adalah kawasan lindung dan kawasan penyangga yaitu hutang mangrove. Jika pengembang melakukan pembangunan kawasan tersebut menjadi kawasan komersial maka ada ketentuan pidana penataan ruang yang menanti di depan.

 

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
Iwan, KNT Muara Angke, +6281286923840,
Elisa Sutanudjaja, +6282114282967,
Marthin Hadiwinata, DPP KNTI, +6281286030453,
Arieska Kurniawaty, Solidaritas Perempuan, +6281280564651
Tigor Hutapea, KIARA, +6281287296684,
Ohiyong, ICEL, +628138063492
Matthew Michael, LBH Jakarta, +6285920641931

KIARA: Impor Garam Bukan Solusi tapi Dampak dari Mandeknya Tata Kelola Garam Indonesia

Siaran Pers
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

KIARA: Impor Garam Bukan Solusi tapi Dampak dari Mandeknya Tata Kelola Garam Indonesia

Jakarta, 11 Agustus – Impor garam sebanyak 75.000 ton dari Australia merupakan dampak dari mandeknya tata kelola garam Indonesia selama berpuluh-puluh tahun. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat bahwa impor garam telah dilakukan dalam kurun waktu 20 tahun terakhir.

Susan H Romica, Sekretaris Jenderal KIARA menyatakan “Sepanjang 20 tahun terakhir, angka impor garam tertinggi terjadi di tahun 2016 yaitu mencapai 3.000.000 ton. Angka impor garam selalu naik setiap tahun dan seharusnya hal ini menjadi catatan bahwa garam belum dijadikan komoditi strategis bangsa Indonesia. Impor garam yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini bertolak belakang dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.”

Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI (Persatuan Petambak Garam Indonesia) menambahkan, “Sebenarnya, butuh energi besar dari negara ini untuk meningkatkan kemampuan, kapasitas dan kelembagaan petambak garam. PPGI menilai negara harus menjalankan mandat UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yaitu melalui penguatan kapasitas petambak garam dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan serta mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan”

Di sisi lain, KIARA menilai adanya kecenderungan pemerintah Indonesia untuk memilih jalan impor garam yang lebih mudah dan murah ketimbang melakukan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat; pemberian asistensi dalam teknologi; perlindungan dan pemberdayaan kepada petambak garam dengan penguatan asosiasi petambak garam; serta implementasi mandat UU 7 tahun 2016 tentang perlindungan, dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Berbicara garam, artinya berbicara kedaulatan bangsa. Impor bukan solusi dari krisis garam, tapi merupakan dampak dari salah urusnya pemerintah Indonesia dalam tata niaga garam. Oleh karena itu, pemerintah yaitu 5 aktor penting yang mengurus garam yaitu KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, PT Garam dan BPS harus segera duduk bersama dan mulai perbaiki urusan garam mulai hari ini dan konsisten menuju swasembada garam.” Tutup Susan H Romica.

 

Info Selanjutnya dapat menghubungi

Susan H Romica, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 821-1172-7050​
Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI di +6281313177626

 

KIARA: MAFIA IMPOR GARAM HARUS DIBERANTAS

Siaran Pers
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)


KIARA: MAFIA IMPOR GARAM HARUS DIBERANTAS

 Jakarta, 4 Agustus – Pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu yang menyebut ada kartel dalam impor garam di Indonesia harus ditelusuri secara lebih serius oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan sesegera mungkin mengingat impor garam memukul harga garam lokal dan membunuh usaha para petambak garam di Indonesia yang saat ini berjumlah lebih dari 21 ribu orang.

“Selain itu, impor garam sebanyak 75 ribu ton dari Negeri Kangguru yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan baru-baru ini jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA (4/7/17)

Melalui UU No. 7 Tahun 2016 Pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam karena praktik ini berlangsung sejak lama. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya sejak tahun 1990 Impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton lebih dengan total nilai USD 16.976.536. Impor garam terus dilakukan sampai hari ini dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca.

Tabel 1. Impor garam Indonesia sejak 1990-2016

TAHUN

JUMLAH IMPOR (TON)

1990

394.042,17

1991

330.106,514

1992

320.445,519

1993

488.245,854

1994

587.828,706

1995

590.503,735

1996

633.984,092

1997

748.439,641

1998

907.997,359

1999

1.867.270,912

2000

1.445.967,012

2001

1.596.167,464

2002

1.552.657,417

2003

1.426.339,675

2004

2.181.246,857

2005

1.404.649,91

2006

1.552.823,33

2007

1.661.487.589

2008

1.657.543,386

2009

1.701.441,235

2010

2.083.342,568

2011

3.941.012,000

2012

2.314.844

2013

2.020.933

2014

2.251.577

2015

2.100.000

2016

3.000.000

2017

226.000 (data sampai April)

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) diolah dari BPS

Untuk mempermudah impor garam, Kementerian Perdagangan (dan Perindustrian) Republik Indonesia telah menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak tahun 2004. Meskipun ada revisi dari tahun ke tahun, semangat Peraturan atau keputusan ini adalah memberikan kemudahan, legitimasi dan legalisasi terhadap praktik impor selama sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Kemendag.

Tabel 2. Regulasi Kementerian Perdagangan mengenai impor garam

JENIS REGULASI TENTANG
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 360 Tahun 2004 Ketentuan Impor Garam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 367 Tahun 2004 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 360 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Garam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 455 Tahun 2004 Pengecualian atas ketentuan impor garam untuk industri dan pemberiam kuasa penerbitan persetujuan impor garam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 456 Tahun 2004 Tanggal 27 Juli 2004 Penunjukkan surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor garam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2005 Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 44 Tahun 2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2005 tentang Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 Ketentuan Impor Garam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 Ketentuan Impor Garam dengan tujuan untuk menyederhanakan perizinan impor garam

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2016)

Selama ini, terdapat sejumlah perusahaan impor telah diberikan kemudahan izin impor oleh Kemendag, yaitu: 1) PT Garam Persero; 2) PT Susanti Megah; 3) PT Garindo Sejahtera Abadi; 4) PT Unicem Candi Indonesia; 5) PT Sumatraco Langgeng Makmur; 6) PT Budiono Madura Bangun Persada; 7) PT Elitstar Prima Jaya; 8) PT Sumatraco Langgeng Abadi; 9) PT Sumatera Palm Jaya; 10) PT Surya Mandiri Utama; 11) PT Graha Reksa Manunggal; 11) PT Saltindo Perkasa; 12) PT Pagarin Anugerah Sejahtera; 13) PT Mitratani Dua Tujuh; 14) PT Otsuka Indonesia; dan 15) PT Pabrik Tjiwi Kimia.

Susan menyatakan, sudah waktunya Pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam, salah satunya dapat dimulai dengan memberantas mafia impor di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut di atas.

Jika tak ada ketegasan, bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafian tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam. “Garam bukan hanya jenis pangan tertentu, ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan Herawati

 

Info Selanjutnya
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA   +62 821-1172-7050​⁠​

Cabut Subsidi Solar : Menteri Susi Gagal Lindungi Nelayan Kecil

Siaran Pers Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id


Cabut Subsidi Solar : Menteri Susi Gagal Lindungi Nelayan Kecil

Jakarta, 2 Agustus 2017. KIARA menilai rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menghapus total subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan adalah bentuk kegagalan pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil (kapal dibawah 10 GT) dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil.

Alasan Menteri Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusahamenunjukan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi, seharusnya menteri susi memperbaiki tata kelolanya bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi.

Bagi nelayan kecil keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. KIARA memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar.

Menteri susi seharusnys segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar. Kementerian Kelautan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyedian hingga penyaluran BBM Subsidi bagi nelayan kecil.

Langkah yang dapat dilakukan adalah pertama, mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar, adanya permen ini kerap kali dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi guna industrinya, Kedua mengeluarkan aturan penyedianan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT, Ketiga membangun prasarana pengisian bahan bakar diwilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016, Keempat melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Susan Herawati (Sekjen KIARA) 082111727050
Tigor Hutapea (Deputi Advokasi Hukum dan Kebijakan ) 081287296684

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang  ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.  Rapat akan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di ruang rapat ketua dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta), penolakan Koalisi didasarkan:

  1. Kedua Raperda disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;
  2. Kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;
  3. Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemamfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir;
  4. Kedua Raperda bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;
  5. Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang didalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobby bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta. Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya?;
  6. Usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul;
  7. Pembangunan di wilayah pesisir, khususnya reklamasi,  telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat,  nelayan tradisional,  termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Jakarta, 26 Juli 2017

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Narahubung:
Nelson (081396820400)
Erna (081290352172) 
Tigor (081287296684).

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

HENTIKAN PEMBAHASAN RAPERDA REKLAMASI!

Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura) yang  ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.  Rapat akan berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di ruang rapat ketua dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta), penolakan Koalisi didasarkan:

  1. Kedua Raperda disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;
  2. Kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;
  3. Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemamfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir;
  4. Kedua Raperda bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;
  5. Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Diantaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang didalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobby bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta. Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya?;
  6. Usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan. Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul;
  7. Pembangunan di wilayah pesisir, khususnya reklamasi,  telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat,  nelayan tradisional,  termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

Jakarta, 26 Juli 2017

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

 

Narahubung:
Nelson (081396820400)
Erna (081290352172) 
Tigor (081287296684).

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Menko Luhut Kembali Mangkir dan Menyembunyikan Hasil Kajian Komite Gabungan

Jakarta, 3 April 2017. Menko Maritim Luhut Pandjaitan kembali mangkir tidak membuka dan menyembunyikan hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini terungkap saat sidang lanjutan gugatan informasi publik yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang diwakili oleh ICEL. Dalam sidang Menko Luhut melalui perwakilannya menyatakan dalam persidangan bahwa kajian hanya berbentuk presentasi berisikan rekomendasi singkat terkait reklamasi tanpa memaparkan kajian komprehensif sebagai dasar pernyataan di berbagai media.

Nelson dari LBH Jakarta menyatakan bahwa, “Menko Maritim tidak konsisten dalam ucapannya yang menyatakan reklamasi dapat dijalankan berdasarkan kajian yang telah dilakukan. Seharusnya tanpa dilakukan sengketa pun, Menko Maritim dapat mempublikasikan kajiannya untuk membuktikan pernyataannya”. Ini merupakan preseden buruk terhadap hak publik terhadap informasi atas pembangunan yang berdampak bagi orang banyak.

Rayhan menyatakan bahwa “Kajian komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta penting untuk diketahui supaya publik dapat membandingkan hasil kajian tersebut, apakah dibuat secara objektif dan sesuai dengan kaidah kajian yang ada. Ini menjadi pertanyaan kami, Kemenkomaritim membuat atau tidak kajian reklamasi atau menyembunyikannya karena terdapat permasalahan dalam pelaksanaan kajiannya? Sekali lagi, Ini menujukkan tidak ada dasar yang kuat dari Menko Luhut untuk melanjutkan proyek reklamasi dan bertindak sewenang-senang.

Marthin melanjutkan, “dari proses sidang keterbukaan informasi, publik dapat mengetahui, pembangunan yang berdampak bagi puluhan ribu masyarakat, tidak dibuat dengan profesional. Terbukti, Kemenko Maritim sampai saat ini tidak menunjukkan kajian komprehensif terkait aspek sosial, lingkungan, dan hukum dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. “

Sidang lanjutan akan diadakan kembali pada 10 April 2017 dengan agenda pembuktian sebelum dilaksanakannya putusan KI Pusat.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rayhan Dudayev, ICEL, +6285695601992
Nelson Simamora, LBH Jakarta, +6281396820400
Marthin Hadiwinata, KNTI, +6281286030453
Rosiful Amirudin, KIARA, +62 821 3647 3070

Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta

Dokumen Amdal Bodong, Reklamasi Pulau C dan Pulau D Harus Dibatalkan

Jakarta, 30 Maret 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) secara tegas menolak pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Kelola Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D oleh PT. Kapuk Naga Indah di Kawasan Pantai Utara Jakarta, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pembahasan dokumen AMDAL diadakan oleh Komisi Penilai AMDAL Provinsi DKI Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017, bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah cacat prosedural, cacat substansi serta cacat partisipasi publik.

Penolakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  Nomor: SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah Pada Pulau 2b (C) Dan Pulau 2a (D) Di Pantai Utara Jakarta. Keputusan tersebut telah menjatuhkan sanksi administratif paksaan berupa penghentian seluruh kegiatan reklamasi dan/atau konstruksi PT.Kapuk Naga Indah atas beberapa pelanggaran izin lingkungan. Sampai saat ini, publik tidak mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan kewajiban pengembang terhadap sanksi administratif yang dijatuhkan KLHK.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut memerintahkan PT. Kapuk Naga Indah untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan izin lingkungan yang mencakup Kajian Lingkungan Hidup strategis (KLHS), dimana sampai saat ini dokumen KLHS tertutup dan tidak dapat diakses secara luas oleh publik dan diduga keras dokumen tersebut belum disusun.

Koalisi menolak pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D karena berdasarkan Dokumen  Policy Brief dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 mengenai dampak Sosial Ekonomi dan kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Dokumen tersebut menyatakan dampak buruk pembangunan reklamasi pulau C dan D yang telah dirasakan oleh nelayan dalam bentuk rusaknya mata pencaharian dan semakin rutinnya terjadinya air pasang atau rob di wilayah tempat tinggal komunitas nelayan. Jika dahulu air pasang bisanya sering terjadi hanya pada musim angin timuran, namun kini hampir setiap hari terjadi. Dua hal tersebut berdampak pada ketidaknyamanan tempat tinggal nelayan di Teluk Jakarta. Selain itu, pendangkalan juga sering terjadi di wilayah pintu keluar masuk kapal di belakang tempat pelelangan ikan (TPI). Akibatnya, alur keluar masuk kapal dari TPI menuju laut menjadi terganggu.

Dengan demikian, pembahasan dokumen Andal, RKL, serta RPL Reklamasi dan Pembangunan bangunan di atas Pulau C dan D penuh dengan kecacatan karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sela juta Koalisi menegaskan bahwa pembahasan sidang ini adalah omong kosong dan tidak memiliki makna apapun karena Pulau C dan D serta bangunan di atasnya telah terbangun. Sementara itu, pada saat yang sama banyak sekali aturan hukum yang dilanggar termasuk adanya dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Rosiful Amirudin, KIARA, 082136473070
Rayhan Dudayev, ICEL, 081318054692
Marthin Hadiwinata, KNTI, 0812 8603 0453
Ony Mahardika, WALHI, 0822 4422 0111
Nelson, LBH Jakarta, 081396820400