KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

KIARA: Pemerintah Harus Berikan Pengakuan Profesi Perempuan Nelayan

Jakarta, 8 Maret 2019 – Sampai saat ini Pemerintah Republik Indonesia belum memberikan pengakuan profesi perempuan nelayan. Padahal peran dan kontribusi mereka sangat besar dan sangat signifikan bagi perekonomian keluarga nelayan lebih dari 12 ribu desa pesisir di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat kontribusi perempuan nelayan sangat krusial.

“Telah sejak lama KIARA melakukan riset mengenai peran dan kontribusi perempuan nelayan di Indonesia. Salah satu temuannya adalah mereka memberikan kontribusi ekonomi lebih dari 60 persen bagi perekonomian keluarga,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Tak hanya itu, Susan menambahkan, perempuan nelayan di Indonesia menghabiskan waktu untuk bekerja di dalam rantai perikanan sejak pra-produksi sampai dengan pasca produksi selama 17 jam setiap hari. “Ini adalah bukti nyata bahwa perempuan nelayan layak mendapatkan pengakuan dari pemerintah. Bentuk pengakuannya bisa berupa regulasi di bawah Undang-Undang,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, menguraikan keberadaan perempuan nelayan di Indonesia sangat penting, bukan hanya dalam konteks ekonomi, tetapi juga dalam konteks keberlanjutan lingkungan hidup dan kohesi sosial. “Banyak anggota kami di berbagai tempat di Indonesia telah melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih dari itu, mereka telah mendirikan koperasi nelayan, yang dengan itu tercipta gotong royong yang kuat,” tuturnya.

Masnuah menyayangkan identitas perempuan nelayan masih disematkan pada suami mereka. “Kami melihat, perempuan nelayan, baik secara budaya maupun kebijakan, masih dilekatkan pada suami mereka. Di dalam kebijakan, hal ini bisa dilihat di dalam UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. UU ini masih belum memberikan pengakuan bagi perempuan nelayan,” tegasnya.

Di samping belum adanya pengakuan politik dari pemerintah, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling rentan menjadi korban akibat kebijakan pembangunan di kawasan pesisir dan pulau-pulau yang berwatak ekstraktif, eksploitatif, dan merampas ruang hidup masyarakat.

KIARA mencatat, perempuan nelayan adalah kelompok yang paling menderita secara berganda, khususnya akibat proyek reklamasi di 42 wilayah di Indonesia dan proyek tambang pesisir di 26 wilayah di Indonesia. Pusat Data dan Informasi KIARA (2018) mencatat, 79.348 keluarga nelayan terdampak akibat proyek reklamasi serta lebih dari 35.000 keluarga nelayan, terdampak proyek tambang pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Mereka memiliki beban yang sangat berganda. Saat suami mereka kehilangan penghasilan karena lautnya rusak, perempuan nelayan terus bekerja untuk menafkahi keluarga. Dalam kondisi ini, dimana kehadiran pemerintah?” tanya Susan.

Masnuah, menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengevaluasi dan menghentikan seluruh proyek pembangunan yang terbukti merampas ruang hidup perempuan nelayan. “Pemerintah harus hadir untuk perempuan nelayan dengan cara mengakui kami dan melindungi ruang hidup kami,” pungkasnya.

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI, +62 852-2598-5110

 

KIARA: Tak Bahas Perampasan Ruang Hidup, kedua Capres tak Punya Visi

Siaran Pers


Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Catatan Terhadap Debat Capres Putaran Kedua


KIARA: Tak Bahas Perampasan Ruang Hidup, kedua Capres tak Punya Visi Bahari

 

Jakarta, 18 Februari 2019 – Perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di Indonesia, – yang terdiri dari nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir,- tidak menjadi fokus pembahasan dalam debat calon Presiden putaran kedua, yang diselenggarakan pada Minggu (17/02/2019) malam, meski di dalamnya terdapat isu kemaritiman yang ditanyakan oleh panelis.
Praktik perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dapat dilihat dalam proyek reklamasi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2018), mencatat sampai dengan tahun 2018 total luasan proyek reklamasi telah mencapai 79.348,9 hektar di 42 lokasi pesisir di Indonesia. Akibat proyek ini, keberlanjutan hidup 747.363 keluarga nelayan di Indonesia terancam hilang akibat rusaknya ekosistem pesisir dan hilangnya hasil tangkapan ikan.

“Proyek reklamasi di kawasan pesisir adalah permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat pesisir di Indonesia. Namun, sayangnya kedua calon Presiden absen membahas isu ini. Hal ini menandakan, keduanya tidak memiliki visi bahari,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Susan melanjutkan, jika membaca data tahun 2016, jumlah proyek reklamasi terus mengalami peningkatan dari 16 kawasan menjadi 42 kawasan pesisir. Dengan kata lain, ada peningkatan lebih dari 100 persen proyek reklamasi dalam dua tahun terakhir. “Ini adalah ironi pembangunan di Indonesia sebagai negeri kepulauan yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau,” katanya.

Selain menyinggung masalah reklamasi, KIARA juga persoalan proyek pembangunan pariwisata yang menggunakan skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Menurut Susan, proyek ini jelas-jelas telah merampas ruang hidup masyarakat pesisir di banyak kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari 10 proyek, KIARA telah melakukan penelitian di 6 lokasi proyek pariwisata. “KIARA telah melakukan penelitian mengenai
dampak proyek ini terhadap masyarakat pesisir. Salah satu kesimpulannya, proyek ini tidak dibutuhkan oleh masyarakat pesisir karena memisahkan mereka dengan laut sebagi ruang hidupnya,” tutur Susan.

Bahkan dalam praktiknya, masyarakat telah melakukan perlawanan terhadap perampasan ruang hidup atas nama pembangunan, sebagaimana yang terjadi di Mandalika, Nusa Tenggara Barat. “Setidaknya ada 300 keluarga nelayan yang terusir akibat proyek pariwisata Mandalika. Kini mereka melakukan perlawanan,” ungkap Susan

Proyek reklamasi dan proyek pariwisata merupakan ancaman, tak hanya untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan lingkungan hidup, tetapi juga ancaman bagi keberlangsungan kebudayaan bahari yang telah dipraktekkan secara turun-temurun dari generasi ke generasi oleh masyarakat pesisir di seluruh Indonesia. “Ada dampak serius yang akan terjadi jika proyek reklamasi dan pariwisata tidak dihentikan: hilangnya budaya bahari di Indonesia,” imbuhnya.

Menurut Susan, dalam debat putaran kedua, masyarakat hanya disuguhi retorika lama yang diulang-ulang tanpa komitmen serius dari kedua kandidat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat pesisir serta komitmen untuk menegakan keadilan sosial-ekologis yang selama ini
telah dirampas atas nama pembangunan. “Perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir dalam rangka menegakan keadilan sosial-ekologis adalah mandat konstitusi yang wajib dilaksanakan. Inilah yang harus menjadi agenda penting kedua calon presiden,” pungkas
Susan. (*)

Informasi lebih lengkap:


Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-705

 

KIARA: Anies Tak Serius Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

 

Anies Tak Serius Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 29 Januari 2019. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta tidak serius menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Sepanjang dua pekan terakhir, nelayan Teluk Jakarta dikagetkan oleh fenomena beroperasinya restoran atau food court di atas Pulau D yang telah berjalan sejak tanggal 23 Desember 2018, tahun lalu. Padahal, sampai hari ini berbagai bangunan di pulau reklamasi tersebut tidak memiliki izin, alias ilegal. Fakta ini juga telah dibenarkan oleh Gubernur DKI, Anies Baswedan dan berbagai jajarannya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa di dalam penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta lebih banyak melakukan akrobat dibanding menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan oleh gubernur sebelumnya. “Anies tak serius menghentikan Reklamasi di Teluk Jakarta. Yang ada hanya berbagai akrobat untuk mengelabui masyarakat,” tegasnya di Jakarta, pada Senin (28/01/2019).

Ketidakseriusan Gubernur DKI Jakarta dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, menurut Susan semakin semakin terlihat dari berbagai kebijakan yang diambilnya. “Sejak awal, Anies hanya membatalkan izin 13 pulau buatan. Adapun 4 pulau lainnya tidak dibatalkan. Padahal, 4 pulau buatan ini telah melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan kehidupan nelayan di Teluk Jakarta,” ungkap Susan.

Langkah selanjutnya, kata Susan, Anies malah mengubah nama-nama pulau reklamasi: Pulau C yang berubah menjadi Pulau Kita; Pulau D menjadi Pulau Maju; dan Pulau G menjadi Pulau Bersama. Keputusan perubahan nama tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1744 Tahun 2018. “Ini adalah langkah untuk mengelabui pikiran supaya kesadaran masyarakat terhadap ruang menjadi kabur,” tambah Susan.

Setelah itu, tanpa dasar hukum yang jelas, Anies malah membangun jalan ke Pulau D. Anies berkilah bahwa aturannya akan dibuat kemudian. “Ini jelas pelanggaran hukum. Bagaimana mungkin membangun sesuatu tanpa payung hukum,”? Tanya Susan.

Fakta terakhir adalah berjalannya aktivitas bisnis, dimana restoran dan food court bebas beraktivitas dan berjualan di Pulau D sejak akhir tahun lalu. Menurut Susan, ada dua kemungkinan hal ini bias terjadi, yaitu: pertama, Anies tidak mengetahui aktivitas bisnis yang terjadi di pulau D; kedua, Anies mengetahui hal ini tapi membiarkan hal ini terjadi.

“Berbagai fakta menunjukkan, Anies mengetahui dan membiarkan hal ini terjadi. Buktinya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan sudah ada pengajuan izin sehubungan dengan pendirian restoran atau food court pulau reklamasi itu,” papar Susan.

Susan menuturkan, sejak awal Anies seharusnya tidak main-main dengan permasalahan Reklamasi Teluk Jakarta, mengingat masyarakat akan selalu mengawasi. “Proyek ini sudah waktunya diakhiri. Anies harus berani melakukan itu demi masa depan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta dan demi masa depan restorasi Teluk Jakarta,” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Kalau Berpihak Kepada Kedaulatan Nelayan dan Perempuan Nelayan, Susi Harusnya Tak Keluarkan Izin

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Kalau Berpihak Kepada Kedaulatan Nelayan dan Perempuan Nelayan, Susi Harusnya Tak Keluarkan Izin

 

Jakarta, 20 Desember 2018 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang telah mengeluarkan izin lokasi untuk pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Proyek Reklamasi Teluk Benoa Bali. Susi beralasan, penerbitan izin itu merujuk pada tata ruang Provinsi Bali.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa langkah yang diambil Susi Pudjiastuti telah menciderai dan mengkhianati keinginnan kolektif masyarakat Bali yang menolak proyek reklamasi Teluk Benoa. “Kalau Ibu Susi Berpihak kepada masyarakat Bali, seharusnya tak mengeluarkan izin lokasi untuk pembuatan AMDAL. Izin tersebut melukai 39 desa adat di Bali dan membuat ratusan ribu masyarakat pesisir terancam kehilangan ruang hidupnya, terutama nelayan dan perempuan nelayan” tegasnya.

Susan mempertanyakan klaim Susi yang menyatakan izin lokasi tersebut berpijak pada tata ruang provinsi Bali. Menurutnya, Susi harusnya merujuk kepada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dimandatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. “Klaim Ibu Susi sangat lemah karena tidak berpijak pada RZWP3K. Sementara itu, RZWP3K Provinsi Bali sampai saat ini juga belum disahkan. Artinya, izin yang dikeluarkan bertentangan dengan hukum. Dalam pada itu, hingga hari ini masyarakat sipil terus mengawasi Ranperda RZWP3K yang sedang dalam proses perbaikan dokumen awal,” ungkap Susan.
Lebih jauh, Susan meminta Susi Pudjiastuti untuk mempelajari kenapa masyarakat Bali menolak proyek reklamasi Teluk Benoa dengan cara melakukan perlawanan selama lima tahun berturut-turut yang melibatkan lebih dari 39 desa adat dari seluruh Bali. Tak hanya itu, Susi diminta untuk melihat dampak reklamasi Teluk Benoa bagi daerah lainnya.

“Sebagai seorang Menteri, Ibu Susi harusnya cerdas membaca keinginan masyarakat Bali yang melawan reklamasi selama lima tahun dengan berbagai cara. Selain itu, Ibu Susi juga harus melihat nelayan dan perempuan nelayan di Lombok Timur, khususnya di kawasan Selat Alas yang kehilangan kawasan tangkapan ikan karena dijadikan daerah penambangan pasir untuk Reklamasi Teluk Benoa,” tutur Susan.

Reklamasi Benoa tak hanya merusak kawasan Bali saja, melainkan merusak kawasan-kawasan lain, khususnya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena pasir lautnya diambil untuk material pasir reklamasi. “Tak ada kompromi untuk hal ini. Susi harus cabut izin tersebut demi keberlanjutan masyarakat pesisir Bali yang berdaulat dan sejahtera,” pungkas Susan. (*)

Info lebih lanjut ;

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050

Tata Kelola Perizinan Kapal Perikanan Memberatkan dan Menyusahkan Nelayan Kecil

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Tata Kelola Perizinan Kapal Perikanan Memberatkan dan Menyusahkan Nelayan Kecil

Jakarta, 15 Agustus 2018 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memperbaiki tata kelola perizinan kapal perikanan karena memberatkan dan menyusahkan nelayan. Hal ini terjadi saat nelayan membuat dan/atau perpanjangan perizinan kapal perikanan ukuran di bawah 5 GT.

Pusat Data dan Informasi KIARA menemukan bahwa nelayan di Kabupaten Kendal, Jepara dan Demak yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 5 GT belum melakukan perpanjangan perizinan kapal.

Susan Herawati, Sekjen KIARA menegaskan “Di Kabupaten Kendal, lebih dari 100 kapal dengan ukuran di bawah 3 GT belum memiliki surat perpanjangan perizinan kapal terbaru. Hal ini merupakan akibat dari tata kelola perizinan kapal yang menyulitkan nelayan dalam perizinan kapal.”

Di dalam Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan. Jika mengacu pada SOP Izin SIUP yang dapat diakses dalam website KKP, estimasi waktu yang dibutuhkan pada penerbitan perizinan SIUP ialah kurang dari 18 hari, sedangkan SIPI kurang dari 16 hari dan kurang dari 22 hari. Tetapi dari fakta yang ditemukan untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan izin kapal perikanan memakan waktu lebih dari 3 bulan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 7 November 2014 terkait pembebasan perizinan kapal di bawah 10 GT untuk tidak perlu mengurus surat izin kapal untuk melaut, hanya perlu membuat Surat Daftar Kapal ke DKP daerah. Tetapi di lapangan, SE tersebut tidak ditaati pemerintah daerah sehingga nelayan dengan kapal di bawah 10 GT harus mengurus surat perizinan kapal perikanan.

Sugeng Triyanto, nelayan Kabupaten Kendal, Jawa tengah, mengatakan, “Hari ini nelayan tradisional di cekik lehernya. Contohnya, untuk mengajukan perijinan kapal saja kami harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun tapi tidak keluar juga suratnya. Kendala utama yang kami (nelayan Kendal) hadapi adalah untuk pengurusan perizinan kapal harus langsung ke KSOP dan kami tidak tahu kapan jadwal mereka datang ke Kendal dan kami tidak ada kontak mereka”.

Pada saat bersamaan, nelayan tradisional dipersulit dengan pengurusan surat perizinan yang harus diajukan di tingkat provinsi dan wewenangnya tidak lagi di tingkat daerah.

Hal senada juga diungkapkan oleh Sugeng Harianto nelayan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan “Perizinanan kapal semakin hari semakin sulit dan hampir semua kapal yang berukuran 3-5 GT surat perizinan kapal belum diperpanjang. Perizinan kapal nelayan kecil seperti kami disuruh melakukan perizinan seperti nelayan-nelayan besar, harus ke pusat. Hal ini sangat memberatkan, dulu melakukan perpanjangan izin bisa dilakukan didaerah dan selesai dalam jangka waktu 1-3 hari. Kalau sekarang, bahkan dalam waktu 3 bulan masih belum selesai perizinannya padahal hanya melakukan perpanjangan saja”.

Sulitnya pengajuan perizinan kapal menjadi catatan penting di tengah upaya negara menjadikan nelayan sebagai pilar utama dari Poros Maritim ala Jokowi-JK. Hambatan pada pengajuan surat izin kapal menyebabkan jasa calo bertumbuh subur dan pada akhirnya nelayan tradisional tetap melaut sekali pun tidak ada surat-surat.

KIARA secara tegas meminta dan mendesak KKP untuk mengevaluasi kembali tata kelola perizinan kapal di bawah 5 GT. Pada saat bersamaan, pengajuan perizinan seharusnya dikembalikan ke daerah guna mempermudah akses nelayan ke pengajuan perizinan dan memutus rantai calo di tingkat lokal. Negara seharusnya hadir, menjamin masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional untuk tetap melaut dengan rasa nyaman dan aman.

Info Lebih Lanjut

Susan Herawati, Sekjen KIARA (0821-1172-7050),
Sugeng Triyanto, Nelayan Kendal (0813-9162-1917),
Sugeng Harianto, Nelayan Jepara (0852-8970-1385

Pernyataan Maladminstrasi Sertifikat di Pulau Pari Perlu Respon Cepat dari Berbagai Pihak

 

Siaran Pers Koalisi Selamatkan Pulau Pari

Pernyataan Maladminstrasi Sertifikat di Pulau Pari
Perlu Respon Cepat dari Berbagai Pihak

Jakarta, 10 April 2018. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan 62 sertifikat hak milik dan 14 hak guna bangunan di Pulau Pari.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan ORI menyimpulkan terjadi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hal ini disampaikan pada konferensi pers yang diadakan hari Senin, 9 April 2018 di Kantor ORI, Kuningan, Jakarta.

Warga Pulau Pari mengapresiasi ORI dalam hasil pemeriksaan akhir ini. “Kami warga Pulau Pari mengapresiasi ORI yang menyatakan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat di Pulau Pari, kami berharap sertifikat-sertifikat itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.” Kata Edy Mulyono, Ketua RT 01/RW 04 Pulau Pari.

Sementara itu Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KIARA, KNTI, PBHI, SP, SPI, dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), mengatakan selain tindakan korektif yang disarankan Ombudsman, hendaknya temuan Ombudsman direspon baik oleh beberapa pihak yang terkait dengan konflik tanah di Pulau Pari, antara lain:
1. Kepolisian Republik Indonesia, terutama Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Metro Jaya, Resor Kepuluan Seribu agar menghentikan Kriminalisasi atas pengaduan Pintarso Adijanto, dan atau siapa pun pihak pemegang sertifikat yang terbit karena maladministrasi tersebut. Saat ini satu orang warga telah berstatus tersangka, bahkan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tuduhan Pasal 385 ke –(4) subsider Pasal 167 KUHPidana, sementara satu orang warga dalam status saksi. Adapun Kuasa Hukum warga yang dikriminalisasi telah berulangkali meminta penghentian proses pidana ini karena karena adanya konflik tanah dilatar belakang tuduhan pidana ini, akan tetapi Kepolisian Republik Indonesia Resor Kepulauan Seribu tetap melanjutkan hingga warga ada warga yang dihukum penjara. Ini telah mengabaikan prinsip hukum “Lebih baik melepas 1000 orang yang bersalah, daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah.”

2. Kejaksaan Republik Indonesia, menghentikan dakwaan terhadap sulaiman yang sedang dalam proses pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan mendasarkan pada alasan hapusnya penuntutan perkara karena secara substansi SHM dan SHGB telah cacat prosedur dan cacat kewenangan;

3. Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengambil putusan menghentikan perkara dengan memperhatikan temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam menangani atas nama Sulaiman, warga Pulau Pari;

4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, agar memberi perlindungan kepada warga Pulau Pari sebagai pelaku ekonomi pariwisata bukan perlindungan sebagai tenaga kerja, berhenti menawar-nawarkan pulau pari kepada investor, sebab warga Pulau Pari saat ini adalah “Investor” yang membangun pariwisata dengan swadaya tanpa bantuan pemerintah, sebaiknya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu lebih memperhatikan peningkatan kemampuan warga Pulau Pari sebagai pelaku ekonomi agar mereka mandiri dan maju secara ekonomi seperti janji Nawacita.

5. Menteri ATR/BPN agar segera mencabut sertifikat yang terbit di Pulau Pari, dan memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pengelolaan tanah oleh warga di Pulau Pari melalui Reforma Agraria dengan Skema Legalisasi Asset.

6. Presiden RI dan Kementerian Perikanan dan Kelautan menjamin pemenuhan hak konstitusi Warga Pulau Pari sesuai Undang-Undang Dasar Repbulik Indoneisa Tahun 1945, terutama:

Pasal 27 ayat (2) UUD 45 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Pasal 28 H ayat (1) Hak hidup sejahtera, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

7. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kemungkinan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat di Pulau pari.

Tanpa tindakan-tindakan ini, dikawatirkan temuan LAHP Obmbudsman tidak membawa arti apa-apa bagi warga Pulau Pari.

Narahubung:
Edy Mulyono : 08 18 08 71 51 17
Fatilda Hasibuan : 08 12 60 76 75 26
Tigor Hutapea : 08 12 87 29 66 84

Pencemaran Teluk Balikpapan: 6.596,6 ton Karbon Tidak Terserap, Hukum Tegas Pelaku Kejahatan Pesisir!

Siaran Pers
Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Pencemaran Teluk Balikpapan: 6.596,6 ton Karbon Tidak

Terserap, Hukum Tegas Pelaku Kejahatan Pesisir!

 

Jakarta, 09 April 2018 – Pencemaran yang terjadi di Teluk Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini telah menginjak hari yang ke-10, terhitung mulai Sabtu, 31 Maret 2018. Namun tanda-tanda penegakan hukum terhadap kasus pencemaran ini belum terlihat. Padahal, cemaran minyak mentah jenis solar milik Pertamina itu telah mencemari 7.000 hektar, dengan panjang pantai terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai sekitar 60 kilometer. Tak hanya itu, cemaran minyak mentah jenis solar ini telah mencapai perairan Jakarta.

Cemaran minyak mentah ini berasal dari pipa bawah laut terminal Lawe-Lawe ke fasilitas refineery PT Pertamina. Akibatnya, sebanyak lima orang tewas, masyarakat pun mengeluhkan mual dan pusing karena bau minyak menyengat. Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, kawasan mangrove seluas 34 hektar di Kelurahan Kariangau tercemar, 6.000 pohon mangrove di Kampung Atas Air Margasari dan 2.000 bibit mangrove warga Kampung Atas Air Margasari mati. Pada saat bersamaan biota laut seperti kepiting mati di Pantai Banua Patra.

Melihat dampaknya yang sangat massif dan berbahaya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mempertanyakan langkah penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran ini. Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa pencemaran Teluk Balikpapan tidak bisa dilihat sebagai bencana lokal, melainkan sebagai bencana nasional. “Ini adalah bencana sosial-ekologi nasional. Pelaku pencemaran harus segera diproses secara hukum. Adapun masyarakat terdampak harus segera mendapatkan pemulihan dari Pertamina dan Pemerintah, terlebih lagi sampai menyebabkan 5 orang meninggal dunia, ini kejahatan” tegasnya.

Lebih jauh, Susan mengungkapkan kerugian akibat rusaknya kawasan mangrove di Balikpapan. “KIARA memiliki perhatian khusus terhadap mangrove di Indonesia. Selain karena pohon ini memiliki fungsi sosial, ekonomi, biologi, dan kimiwai, mangrove juga memiliki fungsi yang sangat baik untuk menyerap karbon. Keberadaan mangrove sangat penting untuk menghadapi perubahan (krisis) iklim,” tuturnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, satu hektar pohon mangrove mampu menyerap karbon sebanyak 38,8 ton pertahun. Artinya jika 34 hektar kawasan mangrove di Teluk Balikpapan rusak, maka sebanyak setiap tahun akan ada 1.319,2 ton karbon yang tidak tidak terserap. “Artinya jika dalam 5 tahun pencemaran tidak diselesaikan maka akan ada 6.596,6 ton karbon yang tidak terserap karena rusaknya mangrove di Teluk Balikpapan,” kata Susan.

Ironinya, pelaku pencemaran laut acap kali tidak mendapatkan sanksi yang seimbang atas kerusakan yang sudah disebabkan, “Contohnya saja Laut Timur, bagaimana sanksi yang diberikan pemerintahan RI kepada PT PTTEP perlu dipertanyakan. Jangan jadikan laut Indonesia sebagai tempat sampah besar. Karena masyarakat pesisir punya hak konstitusional, yaitu hak untuk mendapatkan laut yang bersih dan sehat” tegas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekteraris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan, +62 857-17330-7640

KIARA: Negara Wajib Melindungi serta Menjamin Hak Konstitusional Masyarakat Pesisir

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Hari Nelayan 2018

KIARA: Negara Wajib Melindungi serta Menjamin

Hak Konstitusional Masyarakat Pesisir

Setiap tanggal 6 April, seluruh masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, masyarakat adat pesisir) di pelbagai kawasan di Indonesia merayakan hari nelayan. Perayaan ini dilakukan sebagai penegasan bahwa nelayan dan seluruh kelompok masyarakat pesisir di negeri ini memiliki kedaulatan untuk mengakses dan mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah di perairan Indonesia. Sumber daya kelautan dan perikanan merupakan sumber protein sekaligus sumber kesejahteraan bagi puluhan juta masyarakat yang tinggal di 12.827 desa pesisir di Indonesia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017) mencatat jumlah desa pesisir di Indonesia tercatat sebanyak 12.827 desa dari 78.609 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. setidaknya, ada 8.077.719 rumah tangga perikanan yang hidup dan mendiami kawasan desa pesisir serta menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan. Jika satu rumah tangga terdiri dari 3 orang, maka ada lebih dari 25 juta orang yang tinggal di kawasan pesisir dan menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan. Namun, jika satu rumah tangga terdiri dari 5 orang, maka ada lebih dari 40 juta orang yang tinggal di kawasan pesisir dan menggantungkan kehidupannya terhadap aktivitas perikanan.

Secara umum, ada sejumlah permasalahan serius yang dihadapi masyarakat pesisir yang dapat diklasifikasikan dalam tiga kategori utama, yaitu: pertama, permasalahan yang bersumber dari alam; kedua, permasalahan kerusakan alam yang disebabkan oleh manusia baik secara langsung maupun tidak langsung; dan ketiga, permasalahan sosial ekonomi politik.

Dalam konteks relasi dengan negara, masyarakat pesisir terancam harus berhadapan dengan proyek-proyek pemerintah berupa reklamasi, pertambangan pesisir, dan pariwisata yang mengakibatkan masyarakat pesisir tergusur dari ruang penghidupannya tanpa ada perlindungan yang pasti atas keterikatannya dengan wilayah pesisir dan laut.

“Menghadapi berbagai persoalan tersebut di atas, masyarakat pesisir membutuhkan kehadiran negara untuk melindungi, memberdayakan, sekaligus menjamin hak-hak konstitusionalnya,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, di Jakarta (06/04/18).

Namun, sampai saat ini negara tidak hadir untuk melindungi masyarakat pesisir di Indonesia. Susan menjelaskan, absennya negara dapat dilihat dari tiga hal berikut: pertama, penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K) yang belum mempertimbangkan dan memasukan kepentingan masyarakat pesisir. KIARA mencatat, per Januari 2018 ada delapan provinsi yang memiliki Perda RZWP3K, yaitu, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Lampung, dan Sulawesi Tengah. Sementara itu, ada lima provinsi yang berada dalam tahap akhir yaitu Jawa Timur, Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Sumatera Barat. Tiga provinsi dalam perbaikan yaitu Sulawesi Selatan, Banten, dan Kalimantan Utara. Sisanya, sebanyak 19 provinsi belum memiliki Perda RZWP3K. “Hampir seluruh dokumen RZWP3K yang disusun lebih mempertimbangkan kepentingan pemodal bukan masyarakat pesisir,” tegasnya.

Kedua, pengakuan terhadap peran serta kontribusi nelayan, khususnya perempuan nelayan, di Indonesia. Dari total 8.077.719 rumah tangga perikanan, hanya ada 1.108.852 kartu nelayan yang disiapkan oleh negara. Dari angka tersebut, hanya ada 21.793 kartu nelayan yang diperuntukkan untuk perempuan nelayan. Artinya, hanya 2% saja kartu nelayan untuk perempuan nelayan. Dalam pada itu, pemberian asuransi nelayan yang menjadi mandat Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, baru diberikan sekitar 143.600 asuransi yang diberikan kepada nelayan. Dari angka itu, hanya 2% asuransi yang disediakan untuk perempuan nelayan. Padahal, pemerintah telah menargetkan 1 juta asuransi nelayan.

Ketiga, kebijakan peralihan alat tangkap yang masih berjalan di tempat. permasalahan dalam skema bantuan peralihan alat tangkap yang belum merata dan tidak sesuai dengan spesifikasi alat tangkap yang dibutuhkan nelayan, menjadi persoalan serius saat ini. Implementasi kebijakan masih belum mengakomodir kebutuhan dan keragaman nelayan dengan kondisi geografis pesisir yang berbeda-beda.

Berdasarkan peta persoalan tersebut, KIARA meminta Pemerintah untuk tetap hadir memberikan perlindungan dan menjamin hak konstitusional masyarakat pesisir. “Pemerintah wajib untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Selain itu, Pemerintah harus memastikan hak-hak konstitusional masyarakat pesisir terpenuhi,” Pungkas Susan.

Jakarta, 06 April 2018

 

Informasi lebih lanjut
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050
Tigor Hutapea, Deputi Hukum dan Kebijakan, +62 812-8729-6684
Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan, +62 857-17330-7640

ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU)
Forum Masyarakat-Adat Pesisir

Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir Berkelanjutan
ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Medan, 6 Februari 2018. Setelah menggelar aksi menuntut pelarangan trawl dan seluruh alat yang merusak sumber daya perikanan di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuat aturan yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pengguna alat tangkap ikan yang merusak.

Tuntutan ini disampaikan oleh Sutrisno, Ketua ANSU, di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2018). Menurutnya, selama ini wilayah perairan Sumatera Utara sering dijadikan target penangkapan ikan oleh para pengguna trawl dan seluruh jenis alat tangkap merusak. “Akibat aktivitas ini, sejumlah kawasan perairan di Sumatera Utara mengalami kerusakan dan mengalami overfishing. Nelayan-nelayan tradisional di sini menjadi korban praktik ini,” tuturnya.
DPRD Sumatera Utara menyampaikan 4 sikap tertulis yang akan segera disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti. Adapun sikap tersebut adalah pertama, DPRD Sumatera Utara akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Perikanan dan Kelautan; Kedua, DPRD Sumatera Utara mendukung semua upaya nelayan Sumatera Utara untuk mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan; Ketiga, DPRD Sumatera Utara sepakat untuk menghapus semua yang dilarang oleh PermenKP No 2 tahun 2015; Keempat, DPRD Sumatera Utara sepakat melakukan penegakan hukum di laut Sumatera Utara.

Sutrisno menambahkan, baru-baru ini nelayan tradisional menangkap 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 lalu di Perairan Sungai Padang, Medang Deras, Kabupaten Batubara. “Para pengguna trawl dan seluruh alat tangkap merusak berani karena tidak ada aturan yang tegas pada tingkat daerah. Komitmen yang disampaikan oleh DPRD tersebut, harapannya dapat melindungi ruang penghidupan nelayan tradisional Indonesia dan paling penting adalah dalam perumusan aturan larangan alat tangkap yang merusak nanti, organisasi nelayan wajib dilibatkan dan harus berbicara atas nama nelayan tradisional” tambahnya.

Senada dengan itu, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki kawasan perairan laut menyusun aturan yang melarang penggunaan seluruh alat tangkap merusak. “Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan sumberdaya perikanan. Sesuai dengan kewenangannya, perlu segera disusun peraturan daerah atau peraturan gubernur,” tegasnya.

Selain untuk melindungi keberlanjutan sumberdaya perikanan, tambah Susan, peraturan daerah sangat penting guna menghindari konflik antar nelayan di level akar rumput. “Kasus konflik nelayan Jawa yang menangkap ikan di Perairan Timika dengan masyarakat nelayan Mimika Wee jangan sampai terulang di tempat lain. Ada banyak korban yang jatuh akibat tidak adanya peraturan daerah yang mengurus ini,” ungkapnya.

Pengelolaan wilayah pesissir yang berkelanjutan seharunya dimaknai bukan hanya sekedar mengatur alat tangkap saja, tapi juga komitmen besar negara untuk menghentikan praktik industri ekstraktif di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti reklamasi ataupun tambang yang berpotensi merampas wilayah tangkap nelayan.
Sementara itu, Bona Beding, Koordinator Masyarakat Adat Pesisir menyatakan, adanya kelalaian negara dalam melakukan proteksi bagi nelayan tradisional Indonesia.

“Penggunaan alat tangkap yang merusak sudah terjadi berpuluh-puluh tahun, tapi baru lewat keluarnya PermenKP No 02 tahun 2015. Artinya ada pembiaran yang terjadi cukup lama” ujar Bona Beding.
Pelarangan alat tangkap yang merusak harus segera diatur di tingkat daerah, maka kawasan perairan di wilayah Indonesia Timur adalah kawasan yang paling terancam. “Kondisi perairan di kawasan Indonesia barat sudah rusak parah dan over exploitation karena penggunaan alat tangkap merusak. Olehnya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia timur harus segera menetapkan peraturan,” imbuhnya.

Bona Beding bersama seluruh masyarakat adat pesisir, siap melindungi kawasan laut di Indonesia timur dari ancaman penggunaan alat tangkap merusak. “Kami siap melawan perusak laut,” pungkasnya.

Info lebih lanjut
Sutrisno, Aliansi Nelayan Sumatera Utara-Federasi Serikat Nelayan Nusantara di 081264516204
Susan Herawati, KIARA di 082111727050
Bona Beding, Forum Masyarakat-Adat Pesisir Indonesia di 081218789744

Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir Berkelanjutan ANSU: PEMERINTAH DAERAH SUMATERA UTARA DITUNTUT UNTUK ATUR LARANGAN TRAWL

Siaran Pers Bersama
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU)
Forum Masyarakat-Adat Pesisir

 

 

Medan, 6 Februari 2018. Setelah menggelar aksi menuntut pelarangan trawl dan seluruh alat yang merusak sumber daya perikanan di depan kantor DPRD Sumatera Utara, Aliansi Nelayan Sumatera Utara (ANSU) menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuat aturan yang melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pengguna alat tangkap ikan yang merusak.

Tuntutan ini disampaikan oleh Sutrisno, Ketua ANSU, di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (6/2/2018). Menurutnya, selama ini wilayah perairan Sumatera Utara sering dijadikan target penangkapan ikan oleh para pengguna trawl dan seluruh jenis alat tangkap merusak. “Akibat aktivitas ini, sejumlah kawasan perairan di Sumatera Utara mengalami kerusakan dan mengalami overfishing. Nelayan-nelayan tradisional di sini menjadi korban praktik ini,” tuturnya.

DPRD Sumatera Utara menyampaikan 4 sikap tertulis yang akan segera disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti. Adapun sikap tersebut adalah pertama, DPRD Sumatera Utara akan menyiapkan Peraturan Daerah tentang Perikanan dan Kelautan; Kedua, DPRD Sumatera Utara mendukung semua upaya nelayan Sumatera Utara untuk mengelola wilayah pesisir secara berkelanjutan; Ketiga, DPRD Sumatera Utara sepakat untuk menghapus semua yang dilarang oleh PermenKP No 2 tahun 2015; Keempat, DPRD Sumatera Utara sepakat melakukan penegakan hukum di laut Sumatera Utara.

Sutrisno menambahkan, baru-baru ini nelayan tradisional menangkap 6 Unit mini trawl pada tanggal 11 Januari 2018 lalu di Perairan Sungai Padang, Medang Deras, Kabupaten Batubara. “Para pengguna trawl dan seluruh alat tangkap merusak berani karena tidak ada aturan yang tegas pada tingkat daerah. Komitmen yang disampaikan oleh DPRD tersebut, harapannya dapat melindungi ruang penghidupan nelayan tradisional Indonesia dan paling penting adalah dalam perumusan aturan larangan alat tangkap yang merusak nanti, organisasi nelayan wajib dilibatkan dan harus berbicara atas nama nelayan tradisional” tambahnya.

Senada dengan itu, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang memiliki kawasan perairan laut menyusun aturan yang melarang penggunaan seluruh alat tangkap merusak.  “Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memelihara keberlanjutan sumberdaya perikanan. Sesuai dengan kewenangannya, perlu segera disusun peraturan daerah atau peraturan gubernur,” tegasnya.

Selain untuk melindungi keberlanjutan sumberdaya perikanan, tambah Susan, peraturan daerah sangat penting guna menghindari konflik antar nelayan di level akar rumput. “Kasus konflik nelayan Jawa yang menangkap ikan di Perairan Timika dengan masyarakat nelayan Mimika Wee jangan sampai terulang di tempat lain. Ada banyak korban yang jatuh akibat tidak adanya peraturan daerah yang mengurus ini,” ungkapnya.

Pengelolaan wilayah pesissir yang berkelanjutan seharunya dimaknai bukan hanya sekedar mengatur alat tangkap saja, tapi juga komitmen besar negara untuk menghentikan praktik industri ekstraktif di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti reklamasi ataupun tambang yang berpotensi merampas wilayah tangkap nelayan.

Sementara itu, Bona Beding, Koordinator Masyarakat Adat Pesisir menyatakan, adanya kelalaian negara dalam melakukan proteksi bagi nelayan tradisional Indonesia.

“Penggunaan alat tangkap yang merusak sudah terjadi berpuluh-puluh tahun, tapi baru lewat keluarnya PermenKP No 02 tahun 2015. Artinya ada pembiaran yang terjadi cukup lama”  ujar Bona Beding.

Pelarangan alat tangkap yang merusak harus segera diatur di tingkat daerah, maka kawasan perairan di wilayah Indonesia Timur adalah kawasan yang paling terancam. “Kondisi perairan di kawasan Indonesia barat sudah rusak parah dan over exploitation karena penggunaan alat tangkap merusak. Olehnya, seluruh pemerintah daerah di Indonesia timur harus segera menetapkan peraturan,” imbuhnya.

Bona Beding bersama seluruh masyarakat adat pesisir, siap melindungi kawasan laut di Indonesia timur dari ancaman penggunaan alat tangkap merusak. “Kami siap melawan perusak laut,” pungkasnya.

 

Info lebih lanjut:
Sutrisno, Aliansi Nelayan Sumatera Utara-Federasi Serikat Nelayan Nusantara di 081264516204
Susan Herawati, KIARA di 082111727050
Bona Beding, Forum Masyarakat-Adat Pesisir Indonesia di 081218789744