Perda Zonasi, Komodifikasi Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

KIARA, Jakarta, 5 April 2019 – Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kelimpahan sumberdaya kelautan dan perikanan yang dapat ditemukan di kawasan pesisir, pulau- pulau kecil serta kawasan perairan dalam. Tak hanya potensi perikanan tangkap, Indonesia juga memiliki sumber daya pesisir dan kelautan lainnya yang melimpah, diantaranya luas hutan mangrove seluas 2,6 juta hektar; luas hutan tropis di pulau- pulau kecil seluas 4,1 juta hektar, kawasan budidaya rumput laut seluas 1.110.900 hektar, dan tambak garam yang luasnya mencapai lebih dari 25 ribu hektar.

 

Seluruh sumber daya ini, seharusnya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat pesisir di Indonesia (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir) baik secara ekonomi maupun sosial. Tak hanya itu, dengan kekayaan sumberdaya kelautan dan perikanan ini, masyarakat pesisir seharusnya menjadi aktor utama dalam pembangunan.

 

Namun, sampai hari ini, kita menemukan fakta lebih dari 7,87 juta jiwa atau 25,14 persen dari total penduduk miskin nasional adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada sektor kelautan. Dengan kata lain, mereka yang selama ini mendiami pesisir dan pulau-pulau kecil adalah masyarakat yang miskin. Lalu, dimana akar persoalannya?

 

Jawabannya, pengaturan ruang di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak memberikan ruang yang adil bagi masyarakat pesisir. Sebaliknya, penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil memberikan ruang yang leluasa kepada investor untuk melakukan privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam konteks ini, politik penataan ruang tidak diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, melainkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran segelintir orang. Masyarakat bukan subjek pembangunan, tetapi hanya menjadi objek pembangunan.

 

Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak adil itu, dilegalkan oleh Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Zonasi). Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, sampai dengan April 2019, 18 Provinsi di Indonesia telah mensahkan Perda zonasi-nya. Sisanya, sebanyak 16 provinsi masih dalam proses pembahasan.

 

Merespon hal ini, Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, mengatakan bahwa Perda Zonasi memberikan fasilitas kepada investor untuk mendapatkan  kemudahan

 

 

investasi. “Perda zonasi yang ada di seluruh provinsi di Indonesia pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.

 

Susan memberikan contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Lampung. “Perda Zonasi Lampung melegalkan proyek reklamasi di Kabupaten Lampung Selatan, dimana lebih dari 1400 keluarga nelayan terdampak. Pada saat yang sama, Perda Zonasi Kalimantan Utara melegalkan proyek penambangan pasir laut di Perairan Bulungan, dimana lebih dari 2.290 keluarga nelayan terdampak,” tuturnya.

 

Susan menambahkan, Perda Zonasi Provinsi NTB juga melegalkan tambang pasir laut di perairan Selat Alas, Lombok Timur untuk kepentingan reklamasi Reklamasi Teluk Benoa, Bali. Sementara itu, Perda Zonasi Provinsi NTT, melegalkan perampasan ruang melalui proyek pariwisata di perairan Labuan Bajo dan Taman Nasional Pulau Komodo. “Dengan demikian, Perda zonasi disahkan hanya untuk hanya untuk membungkus proyek perampasan ruang hidup. Dengan kata lain, ini adalah komodifikasi ruang hidup masyarakat pesisir,” Tegasnya.

 

KIARA menyerukan, pemerintah seharusnya menghentikan berbagai pembahasan Perda Zonasi yang masih dibahas 16 provinsi sekaligus mengevaluasi Perda Zonasi yang telah disahkan di 18 provinsi. Negara harus menjamin keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir sekaligus melindungi ruang hidupnya, sebagaimana dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2010.

 

Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat pesisir yang telah mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan selama ini. “Jika ruang hidup mereka terus dirampas, maka masa depan masyarakat pesisir berada dalam keterancaman serius,” pungkas Susan. (*)

 Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 0821-1172-7050

Proyek KOTAKU Ancam Gusur Masyarakat Pesisir di Indonesia

KIARA, Jakarta, 17 Mei 2019 – Masyarakat pesisir di Indonesia telah dan tengah menghadapi ancaman penggusuran yang dilakukan secara sistematis oleh Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Melalui Proyek Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Kemen PUPR menargetkan pembangunan kota tanpa pemukiman kumuh di 269 kabupaten/kota, dan di 11.067 desa/kelurahan. Total proyek Kotaku seluas 23.656 Hektare.

 

Di dalam situs Kemen PUPR disebutkan, sumber pembiayaan proyek KOTAKU berasal dari pinjaman luar negeri lembaga donor, yaitu: 1) Bank Dunia (World Bank) sebesar USD 433 juta; 2) Bank Pembangunan Islam (Islamic Development Bank) sebesar USD 329,76 juta; dan

3) Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) sebesar USD 74,4 juta.

 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, proyek ini mengincar pemukiman yang dianggap kumuh, khususnya kawasan yang berada di kawasan pesisir dan bantaran sungai. “Melalui proyek ini pemerintah ingin melakukan penataan terhadap kawasan kumuh di bantara sungai dan kawasan pesisir yang menjadi tempat tinggal nelayan. Padahal, yang benar adalah penggusuran bukan penataan,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

 

Susan merujuk kasus penggusuran yang terjadi di kampung nelayan, Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Semarang, dimana 97 keluarga digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja atas perintah Walikota Semarang. “Kasus penggusuran di kampung nelayan, Tambakrejo baru- baru ini, mengingatkan kita bahwa proyek Kotaku sebenarnya adalah penggusuran bukan penataan kawasan kumuh,” katanya.

 

Contoh lain yang dirujuk Susan adalah kawasan Tallo di Makasar. Data yang dihimpun oleh WALHI Sulawesi Selatan pada tahun 2016, mencatat, proyek KOTAKU di Kota Makassar berpotensi menghilangkan tempat tinggal dan tanah 17.114 kepala keluarga miskin. Angka itu setara dengan 68.456 orang miskin di Kota Makassar yang kehilangan rumah dan tanah.

 

Di Jakarta Utara, lokasi proyek KOTAKU berada di kampung-kampung nelayan yang selalu dianggap kumuh. “Kampung nelayan seperti Marunda, Kamal Muara, Cilincing, Penjaringan dimana di dalamnya ada Kampung Nelayan Muara Angke, merupakan lokasi proyek KOTAKU. Seluruh kampung-kampung nelayan ini berpotensi akan digusur,” tutur Susan.

 

KOTAKU atau Kota Tanpa Kumuh adalah nama lain dari kota dengan tanpa permukiman kumuh. Proyek ini jelas akan menggusur banyak permukiman kumuh yang ada dan memaksa pindah para penghuninya ke tempat lain dengan nama relokasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) pada tahun 2016 mengkalkulasi sebanyak 9,7 juta jiwa penghuni pemukiman kumuh di seluruh indonesia akan mengalami dampak sosial, dan 4,85 juta jiwa diantaranya merupakan perempuan.

 

 

“Bagi lebih dari 8 rumah tangga perikanan yang sangat tergantung kepada sumberdaya kelautan dan perikanan, proyek KOTAKU adalah sebuah ancaman serius karena akan menggusur kawasan tinggal mereka,” Pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawarti, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Masyarakat Adat Pesisir Serukan Penolakan terhadap Perampasan Ruang Hidup

Manado, 4 Maret 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama dengan Kelompok Pengelola Sumberdaya Alam (KELOLA) dan Forum Masyarakat Adat Pesisir menyelenggarakan lokakarya masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil di kawasan Pantai Malalayang Dua, Kota Manado.

 

Pertemuan ini merupakan menghadirkan masyarakat adat pesisir dari berbagai provinsi, yaitu: Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan juga Papua. Tujuan kegiatan ini adalah untuk membahas hak tenur masyarakat adat pesisir dalam mengelola sumber-sumber daya perikanan.

 

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA menyatakan bahwa pembahasan hak tenur dalam pengelolaan sumber daya perikanan penting dibahas karena maraknya praktik perampasan ruang hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. “Selama ini pengelolaan sumber daya perikanan hanya dilihat sebagai pengelolaan komoditas semata. Padahal, di dalamnya ada isu ruang hidup (tenur) dan isu hak asasi manusia yang perlu dilindungi oleh negara,” ungkapnya.

 

Pada kesempatan yang sama, Dr. Rignolda Djamaluddin, Direktur KELOLA menegaskan, praktik perampasan ruang hidup di kawasan Sulawesi Tengah dapat dilihat dalam proyek reklamasi di berbagai wilayah pesisir di Manado. Tak hanya reklamasi, proyek konservasi di Taman Nasional Bunaken (TNB) juga terbukti merampas ruang hidup masyarakat. “Praktik perampasan ruang hidup masyarakat selama ini dilegitimasi oleh regulasi yang sebenarnya salah, karena bertentangan mandat konstitusi,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bona Beding, Ketua Forum Masyarakat Adat Pesisir menuturkan bahwa perampasan ruang hidup atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi mengancam kehidupan masyarakat pesisir, tak hanya sosio-ekonomi dan ekologi tetapi juga mengancam identitas budaya bahari masyarakat pesisir Indonesia, khususnya masyarakat adat pesisir. “Seluruh komunitas masyarakat adat pesisir di Indonesia adalah pemilik dan pemegang hak pengelolaan sumber-sumber daya perikanan,” imbuhnya.

 

Dalam lokakarya ini, masyarakat adat pesisir menyatakan penolakan dan perlawanan terhadap perampasan ruang hidup masyarakat dalam bentuk proyek reklamasi yang saat ini tercatat di 42 wilayah pesisir, tambang pesisir di 26 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, industri pariwisata yang saat ini dijadikan satu pilar pertumbuhan ekonomi melalui proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), konservasi laut yang telah mencapai kawasan seluas 20 juta hektar, dan perkebunan kelapa sawit yang saat ini sudah memasuki kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil seluas 600 ribu hektar lebih.

 

 

Dalam pada itu, negara harus segera memberikan perlindungan utuh kepada masyarakat adat di pesisir Indonesia di tengah perebutan ruang antara masyarakat adat di pesisir dan investor. “Sebagai bangsa bahari, seharusnya masyarakat adat di pesisir Indonesia menjadi tuan di lautnya sendiri, artinya negara memiliki kewajiban untuk menjamin ruang hidup masyarakat adat di pesisir Indonesia yang hari ini masih berada di bawah tekanan investasi melalui mega proyek seperti reklamasi, tambang, pariwisata dan konservasi” tutup Susan Herawati, Sekjen KIARA. (*)

 

Informasi lebih lanjut

 

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050 Dr. Rignolda Djamaluddin, Direktur KELOLA, +62 813-5460-1480

Bona Beding, Ketua Forum Masyarakat Adat Pesisir, +62 812-1878-9744

Rencana Zonasi, Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat Pesisir

Manado, 6 Maret 2019 – Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir di 34 Provinsi di Indonesia. RZWP3K merupakan mandat yang tertulis dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat sampai awal tahun 2019, sebanyak 17 Provinsi di Indonesia telah menetapkan peraturan daerah (Perda) zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Sisanya sebanyak 16 provinsi masih dalam tahap penyusunan. Ironinya, di dalam perda zonasi di 17 provinsi terdapat proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat pesisir.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menyatakan bahwa rencana zonasi yang ada di seluruh provinsi di Indonesia pada praktiknya melegalkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir.

Susan memberikan contoh perampasan ruang hidup yang dilegalkan oleh Perda Zonasi di Provinsi Jawa Tengah. “Perda Zonasi Jawa Tengah melegalkan proyek reklamasi di Semarang, PLTU di pantai utara dan pantai selatan, dan tambang di hampir seluruh pesisir Kota dan Kabupaten Jawa Tengah. Dalam pada itu, proses penyusunannya tidak melibatkan masyarakat secara aktif,” tuturnya.

Pada saat yang sama, Rignolda Djamaluddin, Direktur KELOLA menambahkan, Perda Zonasi Provinsi Sulawesi Utara melegalkan proyek reklamasi di seluruh pantai Kota Manado, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus di Bitung dan konservasi yang mengusir nelayan di Taman Nasional Bunaken. “Perda Zonasi Sulawesi Utara disahkan hanya untuk membungkus proyek perampasan ruang hidup nelayan yang telah ada. Pada saat yang sama, Perda ini memasukan beragam rencana baru perampasan ruang hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.

Akibat penetapan Perda Zonasi di 17 provinsi ini, kehidupan lebih dari empat juta nelayan tradisional di Indonesia terdampak buruk. Tak hanya itu, lebih dari 700 komunitas masyarakat adat pesisir dengan berbagai kekayaan budayanya, tengah dan akan terus terancam. “Tak sedikit komunitas masyarakat adat pesisir yang tak bisa menangkap ikan di laut mereka. Pesisir dan laut telah diprivatisasi dan diswastanisasi melalui Perda Zonasi ini,” ungkap Arman Manila, Direktur JPKP.

KIARA menyerukan, negara seharusnya menghentikan berbagai pembahasan Perda Zonasi yang masih dibahas 16 provinsi sekaligus mengevaluasi Perda Zonasi yang telah disahkan di 17 provinsi. Negara harus menjamin keberlanjutan kehidupan

masyarakat pesisir sekaligus melindungi ruang hidupnya, sebagaimana dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 tahun 2010.

Selain memiliki Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010, Indonesia telah menyepakati Dokumen VGSSSF atau Voluntary Guidelines For Securing Sustainable Small-Scale Fisheries in The Context of Food Security And Poverty Eradication (Petunjuk Sukarela untuk Menjamin Perikanan Skala Kecil yang Berkelanjutan dalam Konteks Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinan). Dokumen ini memandatkan seluruh negara, termasuk Indonesia, untuk menjamin hak pengelolaan perikanan skala kecil yang telah dipraktikkan oleh masyarakat pesisir, khususnya masyarakat adat pesisir.

Sebagai negara bahari, Indonesia memiliki kepentingan untuk melindungi masyarakat pesisir yang telah mengelola dan melestarikan sumber daya perikanan selama ini. “Jika ruang hidup mereka terus dirampas, maka masa depan masyarakat pesisir berada dalam keterancaman serius,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Rignolda Djamaluddin, Direktur KELOLA, +62 813-5460-1480
M. Arman Manila, Direktur JPKP, +62 821-8945-6000

Masyarakat Tambakrejo Bangkit dan Lawan Ketidakadilan

KIARA, Jakarta, 10 Mei 2019 – Kota Semarang mendapakan Perhargaan Pembangunan Daerah 2019 dari Bappenas dengan kategori perencanaan dan pencapaian terbaik tingkat kota. Namun faktanya, pembangunan kota ini menggusur 97 masyarakat nelayan di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Pemimpin daerah yang menerima penghargaan seharusnya malu, karena 97 KK Tambakrejo yang digusur oleh Pemprov menunjukkan wajah asli pola pembangunan merampas. Semarang menjadi wajah kota tanpa kemanusiaan.

Selain dari pada itu, Komnas HAM sangat tidak menghormati kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati bersama masyarakat Tambakrejo pada tanggal 13 Desember 2018 bertempat di Kantor Pemerintah Kota Semarang, Jl. Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 76 ayat (1), Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pada tanggal 9 Mei 2019, Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang melakukan penggusuran paksa terhadap 97 masyarakat nelayan di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Aparat setempat juga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga, mahasiswa dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.

Satu hari setelah aktivitas penggusuran yang dilakukan terhadap 97 warga Desa Tambakrejo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), suasana duka yang mendalam masih sangat terasa di kawasan penggusuran. Tidak sedikit korban penggusuran yang masih bertahan diantara reruntuhan puing-puing rumah mereka dengan harapan dapat merebut kembali apa yang menjadi hak mereka. Disaat yang bersamaan, masih belum banyak bantuan yang didapat korban pasca aktivitas penggusuran yang dilakukan pada 9 Mei 2019 lalu.

Dalam hal ini, KIARA bersama masyarakat Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berkoordinasi untuk membuat dapur umum, MCK dan mushola darurat untuk warga korban penggusuran paksa sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan represif yang dilakukan pihak aparatur setempat. Rumah Pak Rohmadi selaku RT Kampung Tambakrejo menjadi gudang logistik untuk bantuan korban penggusuran.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan “masyarakat harus melawan dan bangkit atas ketidakadilan yang dialami, bangkit melawan perampasan ruang hidup, hak untuk hidup dan hak untuk mencari sumber penghidupan”. Menurut Susan, kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terus-menerus menggerogoti masyarakat pesisir. “Kita harus menegakkan payung hukum dan menegakkan keadilan terutama keadilan untuk masyarakat pesisir di seluruh Indonesia,” pungkasnya. Info lebih lanjut: Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821 1172 7050

Perundingan RCEP Akan Berdampak Buruk Bagi Masyarakat Pesisir

KIARA, Jakarta, 25 Februari 2019 – Indonesia tengah menjadi tuan rumah perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) ke-25 yang berlangsung di Nusa Dua, Bali pada tanggal 19-28 Februari 2019. RCEP adalah bentuk kerjasama ekonomi dan perdagangan di kawasan ASEAN dengan enam Negara mitra ekonominya, yakni: China, Jepang, Korea Selatan, India, Australia, dan New Zealand. RCEP diarahkan agar menjadi pasar perdagangan bebas terbesar di dunia. Isu yang dirundingkan dalam RCEP tidak hanya mencakup perdagangan barang dan jasa, tetapi juga mencakup perlindungan investasi dan mekanisme penyelesaian sengketanya, E-Commerce, Government Procurement, Perlindungan hak kekayaan Intelektual. Di dalam sektor perikanan, RCEP mendorong liberalisasi jasa perikanan tangkap, dimana negera-negara yang terlibat dalam RCEP akan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Hal ini tentu akan berdampak terhadap eksploitasi sumber daya perikanan Indonesia. Pada saat yang sama, jutaan nelayan tradisional di Indonesia yang tergantung kepada sumber daya perikanan harus bersaing dengan kapal-kapal besar penangkap ikan negara-negara pihak RCEP. “Perundingan RCEP tidak akan memberikan dampak baik sedikitpun bagi kehidupan 8 juta orang nelayan tradisional di Indonesia. Sebaliknya, ini merupakan ancaman yang sangat serius bagi kedaulatan masyarakat,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA. Selain akan meliberalisasi jasa perikanan tangkap, RCEP juga akan memuluskan investasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, khususnya sektor pariwisata bahari. Pemerintah Indonesia saat ini tengah menggenjot investasi di bidang pariwisata dengan nama Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di 10 kawasan, dimana 7 dari kawasan itu berada di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu: Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Kuta Mandalika, Labuan Bajo, Morotai, Wakatobi, dan Kepulauan Seribu. Pemerintah Indonesia menempatkan sektor pariwisata sebagai bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi, dengan menargetkan pada akhir 2019, mendapatkan devisa sebesar Rp280 triliun. Proyek ini karena terbukti merampas ruang hidup masyarakat pesisir. di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, sebanyak 312 keluarga berkonflik dengan sebuah perusahaan pariwisata dan terancam dikriminalisasi. Di Mandalika, NTB, lebih dari 300 keluarga nelayan diusir dari kawasan pesisir dan kehilangan wilayah tangkapan, sementara itu di Labuan Bajo, lebih dari 1700 keluarga nelayan kehilangan ruang tangkapan. Fakta- fakta ini akan terus terjadi di tempat lain di Indonesia, yang akan dijadikan kawasan pariwisata. “Melalui RCEP, investasi pariwisata semakin diperkuat. Untuk kepentingan pemerintah akan banyak melakukan deregulasi guna menyesuaikan dengan kepentingan investasi. Dalam hal ini, masyarakat pesisir tetap akan menjadi korban,” tutur Susan. Susan meminta pemerintah untuk tidak melanjutkan perundingan RCEP karena tidak akan memberikan apa-apa bagi masyarakat pesisir di Indonesia. “KIARA meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan perundingan RCEP karena tak memiliki dampak baik bagi kehidupan masyarakat pesisir,” pungkasnya.

Info lebih lanjut : Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Terdampak Perubahan Iklim, Ribuan Nelayan Demak Alami Kerugian Ekonomi

KIARA, Jakarta, 31 Januari 2019 – Krisis iklim yang ditandai dengan berbagai bencana alam di berbagai wilayah di Indonesia terus terjadi. Di kawasan pesisir dan pulau- pulau kecil, dampak buruk krisis iklim sangat dirasakan nelayan dan masyarakat pesisir lainnya, dalam bentuk cuaca buruk dan gelombang tinggi. Dampaknya, tak sedikit nelayan yang harus berhenti melaut demi menghindari bahaya yang lebih besar. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah berhenti melaut sepanjang tiga pekan ini. Berdasarkan data Bada Pusat Statistik Jawa Tengah tahun 2017, jumlah nelayan tangkap di Kabupaten Demak itu ada 3.486 keluarga. “Dari angka itu, sebanyak 1.336 nelayan tangkap di Kecamatan Wedung tidak bisa melaut sejak tanggal 10 Januari 2019. Dampaknya, kehidupan perekonomian ribuan keluarga nelayan pun terancam,” ungkap Susan Herawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).

Selain persoalan tak bisa melaut akibat krisis iklim, ribuan nelayan di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak juga menghadapi permasalahan abrasi pantai. KIARA menemukan fakta-fakta di lapangan menunjukkan setiap tahun 1 hektar tanah di kawasan pantai di Kecamatan Wedung hilang akibat krisis iklim. “KIARA mencatat abrasi telah mengancam ruang hidup nelayan,” tambah Susan.

Dalam kondisi ini, Susan mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera melaksanakan mandat Undang- Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Salah satu mandat penting dari UU No. 7 Tahun 2016 adalah melindungi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran,” katanya.

Susan menambahkan, UU No. 7 Tahun 2016 dengan sangat jelas menyebutkan persoalan perubahan iklim sebagai salah satu tantangan utama nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Berdasarkan hal itu, UU ini memandatkan pemerintah untuk menyediakan informasi penting terkait dampak perubahan iklim, seperti cuaca buruk, gelombang tinggi, dan bencana alam lainnya. “Jika satu orang nelayan mengalami kerugian akibat tidak melaut, paling sedikit 300 ribu rupiah, maka berapa ratus juta kerugian ekonomi nelayan dalam tiga pekan ke belakang? Persoalan ini harus segera disikapi oleh pemerintah dengan memberikan asuransi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 30 ayat 1-6,” tegas Susan.

Menurut catatan KIARA, selama ini asuransi yang dimandatkan UU No. 7 tahun 2016 tidak diberikan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam yang berhak. “Skema pemberian asuransi ini masih bersifat top-down. Kami mencatat, asuransi yang diberikan pemerintah tidak diberikan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang jelas-jelas terdampak perubahan iklim,” tutur Susan.

Susan meminta Pemerintah, khususnya KKP untuk segera turun ke Kabupaten Demak, khususnya Kecamatan Wedung, untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh nelayan dan pembudiaya ikan. “Pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh nelayan Demak,” pungkasnya. (*)

Informasi  lebih lanjut:  Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Reklamasi Teluk Jakarta: Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)


Reklamasi Teluk Jakarta

KIARA: “Bukan Soal Izin, Tapi Nasib Ribuan Warga Teluk Jakarta Yang Terabaikan”

 

Jakarta, 24 Juni 2019 – Terlepas dari perdebatan mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta pasca keluarnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pulau D. Yang tengah mengemuka hari ini dan kian ramai karena melibatkan adu opini dan lempar wacana antara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai hal itu tidak relevan dan substantif. Baik Ahok maupun Anies keduanya berkontribusi pada reklamasi Teluk Jakarta yang mengancam kehidupan ribuan warga yang tinggal di wilayah Teluk Jakarta.

KIARA berharap ada hal yang lebih substantif menyangkut nasib ribuan warga teluk Jakarta yang harus dipikirkan dalam kebijakan publik Provinsi DKI Jakarta. Lebih-lebih jika kembali ke belakang, warga Teluk Jakarta pernah memenangi gugatan atas Pemprov DKI melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati untuk menanggapi pernyataan Anies dan Ahok yang mencari-cari alasan serta mencari pembenaran atas kebijakan reklamasi Teluk Jakarta yang mereka buat. Sebelumnya, Anies menyebutkan bahwa dasar hukum penerbitan 932 IMB adalah Peraturan Gubernur (Pergub) No. 206 Tahun 2016. Merespon hal ini, Ahok menyatakan bahwa Pergub tersebut belum bisa menjadi syarat penerbitan IMB, kecuali jika Peraturan Daerah DKI Jakarta sudah ada.

Menurut Susan, baik Anies maupun Ahok sama-sama berkontribusi pada nasib terkantung yang kini mengancam warga Teluk Jakarta yang harusnya mereka lindungi dan mendapat kesejahteraan.

“Ahok dan Anies bagaimanapun adalah bagian penting dari proyek reklamasi. Dua-duanya telah menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta yang berdampak buruk bagi masa depan Teluk Jakarta serta 25 ribu nelayan yang sangat tergantung dengan sumberdaya perikanan di perairan ini,” jelas Susan.

Susan menyebut, Ahok dan Anies sebenarnya memiliki kesempatan dan kewenangan untuk tidak melanjutkan proyek reklamasi di Jakarta yang telah dimulai pada tahun 1995 lalu. Namun hal tersebut, tidak dilakukan oleh keduanya dan memilih untuk melanjutkan kebijakan mengeruk Perairan Jakarta.

Karenanya Susan mendesak Anies untuk menghentikan proyek reklamasi. “Tak ada pilihan, reklamasi harus dihentikan secara total tanpa kecuali. Sebab itu menyangkut hak rakyat Teluk Jakarta yang bahkan telah dimenangkan oleh pengadilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).” Tegas Susan.

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA di 082111727050

TATA RUANG LAUT UNTUK SIAPA?

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

TATA RUANG LAUT UNTUK SIAPA?
Membaca Perampasan Ruang Hidup dalam Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)

 

21 Perda Zonasi telah diterbitkan, tapi ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak (rightholder) utama sebagaimana amanah konstitusi, tak mendapatkan porsi yang memadai.

KIARA, Jakarta, 20 Juni 2019 – Sampai dengan pertengahan tahun 2019, sebanyak 21 Provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi). Perda ini merupakan mandat UU No. 1 Tahun 2014 revisi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan demikian, tinggal 13 Provinsi yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya.

“Proyek infrastruktur skala besar mendominasi perda tersebut, industri dikedepankan sambil menutup mata pada nasib nelayan kecil yang harusnya jadi subjek utama sebagaimana di amanatkan konstitusi paska revisi UU HP3.” Tutur Sekjend KIARA, Susan Herawati dalam diskusi publik “Tata Ruang Laut Untuk Siapa?” Di Bakoel Koffie Cikini (20/6).

Ia menjelaskan, fakta berbagai proyek pembangun infrastruktur dengan cara reklamasi, proyek pertambangan, industri pariwisata pesisir dan pulau-pulau kecil, pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, konservasi, dan sejumlah proyek lainnya diberikan ruang yang sangat luas dalam perda zonasi tersebut.

Di dalam Perda Zonasi Provinsi Lampung No. 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018-2038 misalnya, KIARA mencatat luasan zona wisata alam bentang laut sebesar 23.911,12 ha; zona wisata alam bawah laut sebesar 680,32 ha; zona wisata alam pantai/pesisir dan pulau-pulau kecil 347,87 ha; dan wisata olah raga air seluas 912,50 ha. Untuk zona pertambangan, Perda ini mengalokasi ruang seluas 12.585,53 ha, untuk zona industri seluas 2.549,10 ha. Namun untuk pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 11,66 ha saja.

“Padahal jumlah nelayan di Provinsi Lampung tercatat sebanyak 16.592 keluarga. Mereka sama sekali tak mendapat prioritas kebijakan kesejahteraan dalam perda zonasi.”

Tak hanya di Provinsi Lampung, di Provinsi Kalimantan Selatan ditemukan hal serupa. Di dalam Perda Zonasi No. 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 – 2038, KIARA mencatat, zona pariwisata seluas 10.094 ha; zona pelabuhan seluas 188.495 ha; zona pertambangan seluas 100.086 ha; zona Kawasan Strategis Nasional latihan militer seluas 187.946 ha. Sementara itu, zona pemukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 37 ha untuk 9715 keluarga nelayan.

Hal serupa dapat dibaca dalam Perda Zonasi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038. Di dalam Perda ini zona pertambangan dialokasikan seluas 8.909,70 ha; zona zona pariwisata seluas 4.971,51 ha; zona pelabuhan seluas 36.049,28 ha; zona konservasi seluas 29.918,80. Sementara itu alokasi untuk pemukiman nelayan seluas 106 ha bagi 7.096 keluarga nelayan.

Masih menurut Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, tiga Perda Zonasi tersebut menggambarkan betapa masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dipinggirkan bahkan ruang hidupnya dirampas melalui Perda Zonasi. “perampasan ruang hidup nelayan kecil sangat nyata dan terang-terangan, belum tampak orientasi pembangun oleh pemerintah daerah mau pun pusat yang konkrit dan strategis mendukung kesejahteraan nelayan secara berkelanjutan,” katanya.

“Dari berbagai kajian yang dilakukan KIARA selama ini,” tambah Susan, “penataan ruang laut melalui Perda Zonasi, sesungguhnya tak diperuntukkan untuk masa depan kehidupan nelayan dan ekosistem pesisir serta laut. Sebaliknya, diperuntukkan bagi kepentingan modal yang ingin mengkavling, mengkomodifikasi serta mengkomersialisasi sumberdaya pesisir, kelautan, dan perikanan.”

Menurut Susan, tak sedikit nelayan di Indonesia mengalami kesulitan untuk mengakses laut hanya gara-gara di kawasan tersebut terdapat proyek reklamasi, pertambangan, atau kawasan pariwisata.

Akibatnya, nelayan harus melaut lebih jauh untuk mendapatkan hasil tangkapan ini.

“Ini adalah fakta yang kami temukan di sejumlah tempat, diantaranya di Kepulauan Seribu, dan juga di Mandalika, Lombok. Bahkan tak sedikit nelayan yang dikriminalisasi sebagaimana yang dialami oleh Waisul, nelayan Dadap, yang mengkritik keberadaan Pulau C,” tuturnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) memandatkan bahwa masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak mendasar. Di dalam Putusan MK No. 3 Tahun 2010, MK memandatkan sebagai berikut: 1) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk melintas dan mengakses laut; 2) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat; 3) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dari sumberdaya kelautan dan perikanan; 4) Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki hak untuk mempraktikkan adat istiadat dalam mengelola laut yang telah dilakukan secara turun temurun.

Sudah delapan tahun usia putusan ini. Namun tanda-tanda perbaikan kebijakan yang berpihak terhadap masyarakat pesisir sekaligus ruang hidupnya tidak terlihat. Fakta-fakta di lapangan membuktikan, perampasan ruang hidup masyarakat pesisir terus massif terjadi.

“Hari ini sudah ada 21 Perda Zonasi yang disahkan dan nyaris semua RZWP3K yang sudah disahkan menyimpan celah perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Pemerintah harus jujur melihat peruntukan laut harus sebesar-besarnya kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir Indonesia. Artinya, RZWP3K bermasalah harus berani untuk kita analisa bersama dan lawan,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA Kecam 932 IMB Pulau Reklamasi yang Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta

KIARA Kecam 932 IMB Pulau Reklamasi yang Diterbitkan Pemprov DKI Jakarta

 

Jakarta, 13 Juni 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam penerbitan Izin mendirikan Bangungan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari yang lalu. IMB tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa penerbitan 932 IMB ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.

“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya i’tikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tegas Susan.

Susan menilai, reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tak hanya itu, Penerbitan 932 IMB di Pulau D, jelas-jelas melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.

Menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan.

“Kini,” tambah Susan, “Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan. Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta.”

KIARA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang. “Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya. (*)

Info lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, di +62 821-1172-7050