Masyarakat Tambakrejo Bangkit dan Lawan Ketidakadilan
KIARA, Jakarta, 10 Mei 2019 – Kota Semarang mendapakan Perhargaan Pembangunan Daerah 2019 dari Bappenas dengan kategori perencanaan dan pencapaian terbaik tingkat kota. Namun faktanya, pembangunan kota ini menggusur 97 masyarakat nelayan di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Pemimpin daerah yang menerima penghargaan seharusnya malu, karena 97 KK Tambakrejo yang digusur oleh Pemprov menunjukkan wajah asli pola pembangunan merampas. Semarang menjadi wajah kota tanpa kemanusiaan.
Selain dari pada itu, Komnas HAM sangat tidak menghormati kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati bersama masyarakat Tambakrejo pada tanggal 13 Desember 2018 bertempat di Kantor Pemerintah Kota Semarang, Jl. Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Komnas HAM sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 76 ayat (1), Pasal 89 ayat (4) huruf a dan b, dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada tanggal 9 Mei 2019, Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang melakukan penggusuran paksa terhadap 97 masyarakat nelayan di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Aparat setempat juga melakukan tindakan kriminalisasi terhadap warga, mahasiswa dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
Satu hari setelah aktivitas penggusuran yang dilakukan terhadap 97 warga Desa Tambakrejo oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), suasana duka yang mendalam masih sangat terasa di kawasan penggusuran. Tidak sedikit korban penggusuran yang masih bertahan diantara reruntuhan puing-puing rumah mereka dengan harapan dapat merebut kembali apa yang menjadi hak mereka. Disaat yang bersamaan, masih belum banyak bantuan yang didapat korban pasca aktivitas penggusuran yang dilakukan pada 9 Mei 2019 lalu.
Dalam hal ini, KIARA bersama masyarakat Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berkoordinasi untuk membuat dapur umum, MCK dan mushola darurat untuk warga korban penggusuran paksa sebagai bentuk dukungan terhadap tindakan represif yang dilakukan pihak aparatur setempat. Rumah Pak Rohmadi selaku RT Kampung Tambakrejo menjadi gudang logistik untuk bantuan korban penggusuran.
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan “masyarakat harus melawan dan bangkit atas ketidakadilan yang dialami, bangkit melawan perampasan ruang hidup, hak untuk hidup dan hak untuk mencari sumber penghidupan”. Menurut Susan, kita tidak boleh membiarkan ketidakadilan terus-menerus menggerogoti masyarakat pesisir. “Kita harus menegakkan payung hukum dan menegakkan keadilan terutama keadilan untuk masyarakat pesisir di seluruh Indonesia,” pungkasnya. Info lebih lanjut: Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821 1172 7050