KIARA: Negara Mesti Percepat Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Negara Mesti Percepat Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Makassar, 11 November 2016. KIARA mendesak kementerian/lembaga pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian legalisasi dan redistribusi hak atas tanah bagi masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir). Hal ini terurai di dalam Musyawarah Nasional VII bertajuk “Menegaskan Kembali Pembaruan Agraria Sejati” yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (8/11) pagi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, permasalahan pengelolaan agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi dalam pelbagai bentuk, mulai dari mengeksklusi masyarakat pesisir dari pulau-pulau kecil berkenaan dengan pemberian Hak Guna Bangunan untuk investasi pembangunan wisata bahari, reklamasi pantai yang mengenyampingkan hak akses untuk melintas di laut bagi nelayan tradisional, dan tumpang-tindih peruntukan ruang di wilayah pesisir yang merugikan hajat hidup masyarakat pesisir.

Annisa Meutia Ratri, Deputi Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, yang turut hadir di dalam Munas VII KPA mengatakan, “Dalam rangka mengatasi ketimpangan dan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah pusat dan daerah mesti lebih pro aktif dalam memfasilitasi masyarakat pesisir untuk mendapatkan hak atas sumber daya agrarianya, seperti tanah/tambak/perairan pesisir yang menjadi wilayah tangkapan ikannya”.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memberikan mandat kepada Negara untuk memastikan hak atas sumber daya agrarianya.

“Pemerintah wajib memastikan adanya perlakuan yang sama (equal treatment) dan menghindari praktek diskriminasi kepada nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir. Terlebih, ada 2 rezim pengaturan hak atas agraria, yakni rezim pertanahan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan belakangan lahir Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tambah Annisa.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada pemerintah daerah dan pusat untuk aktif mendatangi desa-desa pesisir dan membuka partisipasi masyarakat pesisir seluas-luasnya dalam penyusunan rencana zonasi guna mewadahi kepentingan mereka dan mempercepat agenda reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Annisa Meutia Ratri, Deputi Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Maumere, 4 November 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. Hal ini dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk menjalankan mandat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sayangnya, aturan ini belum terlaksana dengan baik di desa-desa pesisir.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, lebih dari 1.000 nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di 6 kabupaten/kota (Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengetahui adanya program asuransi perikanan dan asuransi jiwa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari persiapan; sosialisasi; pendataan dan verifikasi; pengusulan calon penerima asuransi; validasi; penetapan penerima Asuransi; hingga pengajuan dan pembayaran klaim, agar penyimpangan kewenangan bisa dihindari”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk memperoleh: (a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau (d) bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.

“Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Maumere, 4 November 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. Hal ini dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk menjalankan mandat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sayangnya, aturan ini belum terlaksana dengan baik di desa-desa pesisir.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, lebih dari 1.000 nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di 6 kabupaten/kota (Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengetahui adanya program asuransi perikanan dan asuransi jiwa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari persiapan; sosialisasi; pendataan dan verifikasi; pengusulan calon penerima asuransi; validasi; penetapan penerima Asuransi; hingga pengajuan dan pembayaran klaim, agar penyimpangan kewenangan bisa dihindari”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk memperoleh: (a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau (d) bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.

“Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA

Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional

Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Mataram, 27 Oktober 2016. Sedikitnya 75 orang dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi pasca menghadiri Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA dan LPSDN di Mataram, Lombok, pada tanggal 26-27 Oktober 2016.

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) mengatakan, “Nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perempuan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir kepada Bapak Ir. Lalu Hamdi, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan Bapak Drs. Riyanto Basuki (Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP) di dalam Seminar Nasional. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perilndungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menjelaskan, “Dengan APBN senilai Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.

“Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Oleh karena itu, KIARA dan LPSDN telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif LPSDN Kabupaten Lombok Timur di +62 818 0578 5720 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Terkait hasil rekomendasi, dapat diunduh pada >>KLIK DISINI<<

Siaran Pers Bersama: Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Mesti Berbasis Gotong-royong, Bukan Hutang Bank

Siaran Pers Bersama
Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Mesti Berbasis Gotong-royong,

Bukan Hutang Bank

 Lampung, 2 Oktober 2016. Dalam perayaan Hari Ulang Tahun XVIII Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) di Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, masyarakat pembudidaya udang Bumi Dipasena membuktikan program-program pemberdayaan yang berbasis semangat gotong-royong jauh lebih besar tingkat keberhasilannya ketimbang mendorong masyarakat pesisir berhutang kepada perbankan. Perayaan hari lahir organisasi petambak udang di Lampung ini juga dihadiri oleh Bapak Hannan Abdul Rozzak, Bupati Tulang Bawang beserta jajaran pemerintahannya.

Nafian Faiz, Ketua P3UW Lampung mengatakan, “Pembudidaya udang Bumi Dipasena telah menunjukkan dengan pola budidaya udang berbasis gotong-royong, kemajuan bersama lebih mudah diraih. Bahkan keuntungan yang diperoleh setiap siklus budidaya Udang Vannamei mencapai 3-4 kali lipat. Hal ini disebabkan oleh adanya kesadaran bersama mengenai peluang dan tantangan yang dihadapi mesti diselesaikan secara kolektif, bukan orang per orang”.

Sebagaimana diketahui, sejak mendeklarasikan pemutusan Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT. Central Proteinaprima, pada tahun 2011, banyak kemajuan yang digapai oleh 6.500 petambak udang Bumi Dipasena yang tergabung di dalam P3UW Lampung (lihat Tabel 1). Menariknya, kemajuan ini didorong oleh program donasi Rp1.000 per kilogram hasil panen udang yang diterapkan oleh P3UW Lampung dan dikelola secara terbuka.

Tabel 1. Kemajuan Bumi Dipasena Pasca Gotong-royong

No Bidang Bentuk Kemajuan
1 Penyiapan Infrastruktur Pendukung Budidaya Udang Petambak udang Bumi Dipasena bisa melakukan revitalisasi mandiri berkat pembelian excavator secara tunai
2 Pola Bagi Hasil Petambak udang hidup lebih sejahtera dikarenakan memiliki wadah usaha bersama, yakni Koperasi Petambak Bumi Dipasena. Melalui koperasi inilah, petambak udang terbebas dari hutang dan pemerasan hak oleh kelompok pemodal
3 Kesehatan Masyarakat Petambak udang memiliki sarana ambulans dan tenaga medis yang beroperasi secara reguler
4 Pendidikan Petambak udang memiliki cadangan biaya pendidikan yang mencukupi dengan adanya skema bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak yang bekerja sama. Bahkan, P3UW Lampung memberikan beasiswa kepada anak-anak petambak udang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2016), diolah dari Testimoni Petambak Udang Bumi Dipasena di dalam HUT XVIII P3UW Lampung, 2 Oktober 2016

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir di dalam perayaan HUT XVIII P3UW Lampung, menegaskan, “Pertambakan udang Bumi Dipasena melalui konsep Ekonomi Pancasila berbasis gotong-royong yang dikembangkan sejak tahun 2011 menuai pengakuan dari masyarakat internasional. Hal ini menunjukkan bahwa Kemitraan Inti-Plasma sudah usang. Karena penindasan manusia atas manusia lainnya justru terjadi, seperti yang dialami oleh petambak udang di Wachyuni Mandira dan Bratasena”.

Oleh karena itu, tambah Halim, pemerintah mesti mengubah paradigma pemberdayaan masyarakat pesisir: bukan mendorong masyarakat untuk berhutang, melainkan memfasilitasi masyarakat pesisir menjalankan usaha dengan pola bagi hasil melalui koperasi secara gotong-royong. Salah satu jalannya adalah menempatkan perbankan nasional sebagai mitra usaha/investor, bukan kreditor.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua P3UW Lampung +62 811 7227 199

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran pers KIARA 22092016: Merespons Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Kemandirian Usaha Perikanan dan Pergaraman Nasional 
Mesti Memanusiakan Nelayan, Perempuan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Jakarta, 22 September 2016. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional menerbitkan harapan baru bagi pelaku usaha perikanan nasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2016) mencatat, sejumlah permasalahan mendasar dihadapi oleh pelaku usaha perikanan nasional (nelayan, awak kapal perikanan, pemilik kapal hingga pengusaha), mulai dari perizinan kapal perikanan yang memakan waktu selama 37 hari, maju mundurnya penegakan hukum di sektor perikanan tangkap, dan importasi garam yang dibuka lebar dan berdampak buruk terhadap petambak garam nasional. Ditambah lagi, alur perdagangan garam dari produsen ke konsumen akhir yang melibatkan dua hingga delapan fungsi kelembagaan usaha perdagangan (BPS, Januari 2015).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengabaian ego-sektoral merupakan kunci sukses kerja sama 4 kementerian koordinator, 12 kementerian, 7 kepala lembaga negara, dan pemerintah daerah, dalam pencapaian target Inpres No. 7 Tahun 2016, yakni pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara”.

Untuk itulah, diperlukan perbaikan-perbaikan kinerja di kementerian/lembaga negara terkait untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pelaku usaha nasional dengan jalan: (1) memperbaiki kelembagaan perizinan kapal perikanan secara terpadu dan transparan; (2) memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan dan olahannya; (3) memberikan perlindungan secara berkala kepada awak kapal perikanan, baik yang bekerja di atas kapal perikanan dalam negeri maupun kapal asing; (4) memprioritaskan penyerapan panen garam rakyat dan menutup kran impor garam industri dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Garam; dan (5) menyegerakan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Tabel 1. Daftar Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

No Peraturan Pelaksana Penjelasan
1 Peraturan Presiden Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
2 Peraturan Menteri Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
3 Peraturan Menteri Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
4 Peraturan Pemerintah Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), dianalisis dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Tanpa kesungguhan pemerintah pusat dan daerah memastikan kelima rekomendasi di atas dengan melibatkan partisipasi aktif nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 bakal berhenti sebatas wacana,” tutup Halim.***


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA :  +62 815 53100 259

Siaran Pers Kiara 20092016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id


KIARA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Melampaui Batas Kewenangannya dan Melecehkan Institusi Hukum

Jakarta, 20 September 2016. Menteri Koordinator Kemaritiman mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya keputusan melanjutkan pembangunan Pulau G. Hal ini disampaikannya setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat bersama PLN, Pertamina, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya pada Jumat (9/09) lalu.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melecehkan institusi hukum dengan mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land”.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tidak memiliki kewenangan langsung berkenaan dengan pengelolaan Teluk Jakarta sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Ditambah lagi, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional.

Kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang  terkait dengan isu di bidang kemaritiman sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. “Dengan perkataan lain, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” tambah Halim.

Lebih parah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman lebih memprioritaskan reputasi pemerintah kepada investor ketimbang memastikan hadirnya Negara dalam melindungi dan memberdayakan 56.309 rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta. “Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menunjukkan watak pemerintahan ‘poros maritim dunia’, yakni mendahulukan kepentingan jangka pendek pengusaha pengembang properti dengan menimbun lautan, ketimbang mengedepankan semangat gotong-royong rakyat demi sebesar-besar kemakmuran bersama”, tutup Halim.

***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama Multipihak: Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh – KuALA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA
Pemerintah Provinsi Aceh


Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Bersama dengan Panglima Laot, KuALA, dan KIARA

Banda Aceh, 6 September 2016. Gubernur Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah berkomitmen untuk melaksanakan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama dengan Panglima Laot, Jaringan KuALA, dan KIARA. Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan “Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada tanggal 6 September 2016, yang dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta Kepala Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan/atau DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini memuat 3 poin penting, yakni (1) Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh; (2) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan (3) Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.

Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” tegas Rahmi Fajri, Sekjen KuALA.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.

“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Halim.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Frans Delian, Kepala Biro Humas Pemprov Aceh 0811 681 5190
Rahmi Fajri, Sekjen KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers 26 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Pemerintah Mesti Segera Implementasikan Skema Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Surabaya, 26 Agustus 2016. Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, pemerintah didesak untuk menjalankan pelbagai skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan mengimplementasikan UU ini, cita-cita kemakmuran nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dihadirkan negara di 10.666 desa pesisir. Hal ini mengemuka di dalam Lokakarya bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Rapat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dan WALHI Jawa Timur.

Prof. Dr. H. Abdul A’la, M.Ag., Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengatakan, “UIN Sunan Ampel berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut. UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan”.

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat pesisir, seperti Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara; Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI); Forum Nelayan Jepara, Serikat Nelayan Indonesia, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Di samping itu, juga turut hadir LSM Layar Nusantara, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Timur, dan akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU yang belum disusun (lihat Tabel 1) oleh Kementerin Kelautan dan Perikanan selama 5 bulan pasca disahkan. Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya di +62 31 841 0298Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers 26 Agustus 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Pemerintah Mesti Segera Implementasikan Skema Perlindungan dan Pemberdayaan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Surabaya, 26 Agustus 2016. Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, pemerintah didesak untuk menjalankan pelbagai skema perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan mengimplementasikan UU ini, cita-cita kemakmuran nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dihadirkan negara di 10.666 desa pesisir. Hal ini mengemuka di dalam Lokakarya bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” di Ruang Rapat Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya, yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), dan WALHI Jawa Timur.

Prof. Dr. H. Abdul A’la, M.Ag., Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel mengatakan, “UIN Sunan Ampel berkomitmen untuk terlibat di dalam upaya pemberdayaan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Dengan diselenggarakannya lokakarya ini, diharapkan negara lebih aktif menjalankan skema perlindungan dan pemberdayaan kepada ketiga profesi mulia tersebut. UIN Sunan Ampel melihat pendidikan bagi anak-anak pesisir adalah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan”.

Lokakarya ini dihadiri oleh berbagai organisasi masyarakat pesisir, seperti Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara; Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI); Forum Nelayan Jepara, Serikat Nelayan Indonesia, dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Di samping itu, juga turut hadir LSM Layar Nusantara, WALHI Jawa Barat, WALHI Jawa Timur, dan akademisi dari Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Ampel.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Ada beberapa peraturan turunan pelaksana UU yang belum disusun (lihat Tabel 1) oleh Kementerin Kelautan dan Perikanan selama 5 bulan pasca disahkan. Hal ini penting untuk disegerakan agar mandat UU bisa dijalankan demi sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Rektorat UIN Sunan Ampel Surabaya di +62 31 841 0298Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259