Siaran Pers Bersama: Selamatkan Lamalera, Selamatkan Budaya Bahari Nusantara

Selamatkan Lamalera, Selamatkan Budaya Bahari Nusantara

[Jakarta, 13 Desember 2016] – Bahwa menjelang Hari Nusantara ini, kami merasa penting untuk merespon persoalan terhadap nelayan kecil / nelayan adat yang sedang membaktikan dirinya mengasupi kebutuhan protein bangsa indonesia yang saat ini justru sedang menghadapi Kriminalisasi yang terjadi justru pada hari penghormatan kepada para warga yang berada digaris terdepan di kepulauan Nusantara ini, yaitu di Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Lingkar Aliansi Selamatkan Lamalera(LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri atas upaya menghentikan mengkriminalisasi saudara Goris Dengekae Krova(Goris). Goris ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan pari manta, sehingga melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 subsider pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI no. 31 tahun 2004 perikanan subside pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d jo. Kepmen KP No. 4/2014  dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar.

Setidaknya terdapat empat hal utama yang mendasari sikap LAMALERA yakni Pertama, bahwa bentuk kriminalisasi terhadap Goris bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, Permendagri 44 tahun 2016 dan Permendesa Nomor  1 Tahun 2016. Kedua, Menciderai Nawacita Presiden Joko Widodo visi Poros Maritim Dunia yang memandatkan kebudayaan Lamalera sebagai warisan budaya maritim Indonesia. Kekokohan budaya maritim nasional, menjadi soko penguat dari poros maritim. Ketiga, bahwa kewenangan hak asal usul dari Desa Lamalera telah diakui dan dihormati oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk warisan budaya dan bukan orientasi pada komersialisasi dan eksploitasi alam untuk tujuan ekonomi semata.

Tuduhan kepada Goris tersebut merupakan festivalisasi kasus, pasalnya Goris dijebak untuk melakukan pertemuan di hotel Palm Indah pada Selasa (22/11/2016). Beleid pelarangan penangkapan ikan pari manta sejatinya adalah untuk mencegah praktek penangkapan dengan tujuan komersialisasi. Sementara, yang dilakukan oleh Goris dan masyarakat Lamalera adalah merupakan bentuk budaya yang sudah mengakar turun temurun. penangkapan pari manta yang dilakukan oleh Lamalera Bukan komersialisasi dan industrialisasi skala besar tetapi merupakan kearifan lokal dengan prioritas distribusi pangan perikanan untuk janda, anak-anak yatim piatu dan pangan bagi seluruh komunitas, melalui pasar barter di lamalera.

Enam tuntutan LAMALERA kepada Kapolri antara lain Pertama, hentikan upaya kriminalisasi dengan bebaskan saudara Goris tanpa syarat. Kedua, aparat kepolisian harus meminta maaf kepada publik atas tindak kriminalisasi terhadap  saudara Goris. Ketiga, Cabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari manta. Keempat, Pengakuan perlindungan dan penghormatan terhadap kebudayaan masyarakat Lamalera sebagai bentuk implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menghormati kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Desa. Kelima, Tinjau  ulang Laporan yang disampaikan Wildlife Crime Unit (WCU) atas tuduhan tindak criminal yang dilakukan oleh saudara Goris. Keenam, WCU harus meminta maaf kepada masyarakat Lamalera atas bentuk pelaporan yang dituduhkan kepada saudara Goris.

Saudara goris adalah masyarakat adat lamalera, maka kriminalisasi terhadap goris adalah juga pengabaian terhadap masyarakat adat dan kebudayaan lamalera.

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubung:

Reu Bona Beding – 0812 1878 9744 ( Masyarakat Adat Lamalera, Lembata, NTT )
Marthin Hadiwinata ( Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan – KNTI )
Melky Nahar ( Kepala Kampanye JATAM Nasional )
Parid Ridwanuddin (Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA 085717337640)

KIARA: Negara Mesti Prioritaskan APBN/APBD untuk Peningkatan Usaha Perikanan Skala Kecil yang Menyejahterakan Nelayan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Negara Mesti Prioritaskan APBN/APBD untuk Peningkatan Usaha Perikanan Skala Kecil yang Menyejahterakan Nelayan

 Paris, 19 November 2016. Pengelolaan perikanan skala kecil di Prancis melibatkan 3 bank nasional, yakni Credit Agricole, Credit Maritime, dan Credit Mutuel. Tiga bank ini bertanggung jawab kepada negara untuk memberikan pelayaran kredit usaha maritim dan kelautan dan perikanan yang mudah diakses bagi nelayan skala kecil. Menariknya, penyaluran kredit melibatkan organisasi/badan hukum yang didirikan oleh nelayan, seperti asosiasi/koperasi. Dengan jalan inilah, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan perlindungan dan manfaat dari program peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang menghadiri undangan CCFD-Terre Solidaire Prancis dalam rangka Pekan Solidaritas Kelautan (Semaine Ocean Solidaire) di 11 kota di Prancis (Paris, Montaigu, Nantes, Saint-Hilaire de Clisson, Sables d’Olonne, Lorient, Quimper, Saint Guenole, Paimpol, Lannion, dan Rennes) mengatakan, “Pemerintah Prancis menyadari pentingnya peran nelayan skala kecil dalam pemenuhan kebutuhan protein dalam negerinya. Maka nelayan diberi kemudahan untuk mengorganisasi kepentingan politik dan ekonominya. Salah satunya adalah mendirikan asosiasi dan/atau koperasi. Menariknya, bank nasional hanya bisa menyalurkan kredit usaha maritim/kelautan dan perikanan melalui organisasi yang didirikan oleh nelayan untuk memfasilitasi peningkatan usaha yang berujung pada peningkatan kesejahteraan mereka”.

ACAV (Armement Cooperatif Artisanal Vendeen), misalnya, memiliki anggota nelayan skala kecil dengan ukuran kapal antara 18-23 meter seharga 700.000 – 3 juta Euro. Koperasi ini mengajukan kredit pembelian kapal bagi anggotanya kepada 3 bank nasional dengan suka bunga 1,5 persen selama 20 tahun. Menariknya, kredit yang diperoleh mendapatkan fasilitas pelengkap tanpa biaya tambahan, yakni bank memberikan (a) asuransi perlindungan penuh terhadap kapal yang akan dibeli dan (b) asuransi usaha maritim; serta ACAV bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas pemeliharaan kapal kepada anggotanya. “Dengan skema ini, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan kepastian usaha, karena negara dan organisasi yang mereka naungi memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha perikanan,” tambah Halim.

Di Indonesia, tren penyaluran kredit usaha penangkapan ikan mengalami peningkatan dari tahun 2011-2015 dengan NPL kredit kurang dari 1,8 persen (lihat Tabel 1), meskipun lebih kecil dibandingkan pertumbuhan kredit usaha maritim, yakni 97,759 triliun dengan NPL kredit mencapai 5,37 persen (OJK, April 2016).

Tabel 1. Tren Perkembangan Kredit Usaha Penangkapan Ikan di Indonesia Tahun 2011-2016

Bulan/Tahun Kredit Usaha Penangkapan Ikan (Triliun) NPL (%)
Desember 2011 1,839 4,1
Desember 2012 2,536 2,4
Desember 2013 3,414 1,8
Desember 2014 3,741 2,1
Desember 2015 4,505 2,5
Januari 2016 4,621 2,8
Februari 2016 4,633 2,8

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016), diolah dari Otoritas Jasa Keuangan (April 2016)

“Melihat perkembangan kredit usaha penangkapan ikan yang terus meningkat dengan resiko gagal bayar yang sangat kecil, mestinya pemerintah berpikir selangkah lebih maju dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan kecil/tradisional, yakni negara  harus berkomitmen mengalokasikan anggaran peningkatan usaha penangkapan ikan di dalam APBN/APBD untuk usaha perikanan nelayan kecil/tradisional. Karena hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 59-60 Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” jelas Halim.

Oleh karena itu, KIARA mendesak pemerintah untuk melakukan pelbagai terobosan dalam rangka meningkatkan usaha penangkapan ikan skala kecil/tradisional di Indonesia yang berujung pada peningkatan kesejahteraan nelayan sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yakni (1) memprioritaskan pengalokasian anggaran perikanan tangkap bagi usaha penangkapan ikan berbasis organisasi/koperasi nelayan; (2) memberikan fasilitas pendampingan pengelolaan keuangan di bidang perikanan tangkap secara berkala dan reguler; (3) meningkatkan kapasitas nelayan kecil/tradisional untuk mengelola sumber daya ikan melalui pendokumentasian pelbagai aktivitas perikanan skala kecil yang dijalankan, seperti jumlah tangkapan ikan dan mengidentifikasi wilayah tangkapan tradisional mereka; (4) mengadakan pelatihan secara berkala kepada nelayan kecil/tradisional untuk memahami kegunaan informasi cuaca dan wilayah tangkapan ikan (fishing ground); dan (5) memberikan kepastian usaha kepada nelayan kecil/tradisional melalui upaya penyambungan usaha perikanan tangkap dari hulu ke hilir, termasuk hak atas tanah mereka.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 (WA)

KIARA: Negara Mesti Percepat Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Negara Mesti Percepat Reforma Agraria di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Makassar, 11 November 2016. KIARA mendesak kementerian/lembaga pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian legalisasi dan redistribusi hak atas tanah bagi masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir). Hal ini terurai di dalam Musyawarah Nasional VII bertajuk “Menegaskan Kembali Pembaruan Agraria Sejati” yang diselenggarakan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Asrama Haji Sudiang Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (8/11) pagi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, permasalahan pengelolaan agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terjadi dalam pelbagai bentuk, mulai dari mengeksklusi masyarakat pesisir dari pulau-pulau kecil berkenaan dengan pemberian Hak Guna Bangunan untuk investasi pembangunan wisata bahari, reklamasi pantai yang mengenyampingkan hak akses untuk melintas di laut bagi nelayan tradisional, dan tumpang-tindih peruntukan ruang di wilayah pesisir yang merugikan hajat hidup masyarakat pesisir.

Annisa Meutia Ratri, Deputi Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, yang turut hadir di dalam Munas VII KPA mengatakan, “Dalam rangka mengatasi ketimpangan dan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah pusat dan daerah mesti lebih pro aktif dalam memfasilitasi masyarakat pesisir untuk mendapatkan hak atas sumber daya agrarianya, seperti tanah/tambak/perairan pesisir yang menjadi wilayah tangkapan ikannya”.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memberikan mandat kepada Negara untuk memastikan hak atas sumber daya agrarianya.

“Pemerintah wajib memastikan adanya perlakuan yang sama (equal treatment) dan menghindari praktek diskriminasi kepada nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir. Terlebih, ada 2 rezim pengaturan hak atas agraria, yakni rezim pertanahan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan belakangan lahir Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tambah Annisa.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada pemerintah daerah dan pusat untuk aktif mendatangi desa-desa pesisir dan membuka partisipasi masyarakat pesisir seluas-luasnya dalam penyusunan rencana zonasi guna mewadahi kepentingan mereka dan mempercepat agenda reforma agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Annisa Meutia Ratri, Deputi Bidang Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Maumere, 4 November 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. Hal ini dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk menjalankan mandat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sayangnya, aturan ini belum terlaksana dengan baik di desa-desa pesisir.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, lebih dari 1.000 nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di 6 kabupaten/kota (Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengetahui adanya program asuransi perikanan dan asuransi jiwa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari persiapan; sosialisasi; pendataan dan verifikasi; pengusulan calon penerima asuransi; validasi; penetapan penerima Asuransi; hingga pengajuan dan pembayaran klaim, agar penyimpangan kewenangan bisa dihindari”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk memperoleh: (a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau (d) bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.

“Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan

Maumere, 4 November 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. Hal ini dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Untuk menjalankan mandat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sayangnya, aturan ini belum terlaksana dengan baik di desa-desa pesisir.

Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, lebih dari 1.000 nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di 6 kabupaten/kota (Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengetahui adanya program asuransi perikanan dan asuransi jiwa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari persiapan; sosialisasi; pendataan dan verifikasi; pengusulan calon penerima asuransi; validasi; penetapan penerima Asuransi; hingga pengajuan dan pembayaran klaim, agar penyimpangan kewenangan bisa dihindari”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk memperoleh: (a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau (d) bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.

“Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018,” tutup Halim.***

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama: Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN)
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA

Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional

Masyarakat Pesisir Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Mataram, 27 Oktober 2016. Sedikitnya 75 orang dari 6 kabupaten/kota (Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa) di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi pasca menghadiri Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional bertajuk “Mendorong Implementasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh KIARA dan LPSDN di Mataram, Lombok, pada tanggal 26-27 Oktober 2016.

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN) mengatakan, “Nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perempuan nelayan di Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menyerahkan 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir kepada Bapak Ir. Lalu Hamdi, M.Si. (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan Bapak Drs. Riyanto Basuki (Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP) di dalam Seminar Nasional. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perilndungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan”.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menjelaskan, “Dengan APBN senilai Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam”.

“Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Oleh karena itu, KIARA dan LPSDN telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama-sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Amin Abdullah, Direktur Eksekutif LPSDN Kabupaten Lombok Timur di +62 818 0578 5720 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Terkait hasil rekomendasi, dapat diunduh pada >>KLIK DISINI<<

Siaran Pers Bersama: Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Mesti Berbasis Gotong-royong, Bukan Hutang Bank

Siaran Pers Bersama
Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Mesti Berbasis Gotong-royong,

Bukan Hutang Bank

 Lampung, 2 Oktober 2016. Dalam perayaan Hari Ulang Tahun XVIII Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung) di Kampung Bumi Dipasena Agung, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, masyarakat pembudidaya udang Bumi Dipasena membuktikan program-program pemberdayaan yang berbasis semangat gotong-royong jauh lebih besar tingkat keberhasilannya ketimbang mendorong masyarakat pesisir berhutang kepada perbankan. Perayaan hari lahir organisasi petambak udang di Lampung ini juga dihadiri oleh Bapak Hannan Abdul Rozzak, Bupati Tulang Bawang beserta jajaran pemerintahannya.

Nafian Faiz, Ketua P3UW Lampung mengatakan, “Pembudidaya udang Bumi Dipasena telah menunjukkan dengan pola budidaya udang berbasis gotong-royong, kemajuan bersama lebih mudah diraih. Bahkan keuntungan yang diperoleh setiap siklus budidaya Udang Vannamei mencapai 3-4 kali lipat. Hal ini disebabkan oleh adanya kesadaran bersama mengenai peluang dan tantangan yang dihadapi mesti diselesaikan secara kolektif, bukan orang per orang”.

Sebagaimana diketahui, sejak mendeklarasikan pemutusan Kemitraan Inti-Plasma dengan PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan PT. Central Proteinaprima, pada tahun 2011, banyak kemajuan yang digapai oleh 6.500 petambak udang Bumi Dipasena yang tergabung di dalam P3UW Lampung (lihat Tabel 1). Menariknya, kemajuan ini didorong oleh program donasi Rp1.000 per kilogram hasil panen udang yang diterapkan oleh P3UW Lampung dan dikelola secara terbuka.

Tabel 1. Kemajuan Bumi Dipasena Pasca Gotong-royong

No Bidang Bentuk Kemajuan
1 Penyiapan Infrastruktur Pendukung Budidaya Udang Petambak udang Bumi Dipasena bisa melakukan revitalisasi mandiri berkat pembelian excavator secara tunai
2 Pola Bagi Hasil Petambak udang hidup lebih sejahtera dikarenakan memiliki wadah usaha bersama, yakni Koperasi Petambak Bumi Dipasena. Melalui koperasi inilah, petambak udang terbebas dari hutang dan pemerasan hak oleh kelompok pemodal
3 Kesehatan Masyarakat Petambak udang memiliki sarana ambulans dan tenaga medis yang beroperasi secara reguler
4 Pendidikan Petambak udang memiliki cadangan biaya pendidikan yang mencukupi dengan adanya skema bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak yang bekerja sama. Bahkan, P3UW Lampung memberikan beasiswa kepada anak-anak petambak udang

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2016), diolah dari Testimoni Petambak Udang Bumi Dipasena di dalam HUT XVIII P3UW Lampung, 2 Oktober 2016

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang turut hadir di dalam perayaan HUT XVIII P3UW Lampung, menegaskan, “Pertambakan udang Bumi Dipasena melalui konsep Ekonomi Pancasila berbasis gotong-royong yang dikembangkan sejak tahun 2011 menuai pengakuan dari masyarakat internasional. Hal ini menunjukkan bahwa Kemitraan Inti-Plasma sudah usang. Karena penindasan manusia atas manusia lainnya justru terjadi, seperti yang dialami oleh petambak udang di Wachyuni Mandira dan Bratasena”.

Oleh karena itu, tambah Halim, pemerintah mesti mengubah paradigma pemberdayaan masyarakat pesisir: bukan mendorong masyarakat untuk berhutang, melainkan memfasilitasi masyarakat pesisir menjalankan usaha dengan pola bagi hasil melalui koperasi secara gotong-royong. Salah satu jalannya adalah menempatkan perbankan nasional sebagai mitra usaha/investor, bukan kreditor.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua P3UW Lampung +62 811 7227 199

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

Siaran pers KIARA 22092016: Merespons Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id

KIARA: Kemandirian Usaha Perikanan dan Pergaraman Nasional 
Mesti Memanusiakan Nelayan, Perempuan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Jakarta, 22 September 2016. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional menerbitkan harapan baru bagi pelaku usaha perikanan nasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (September 2016) mencatat, sejumlah permasalahan mendasar dihadapi oleh pelaku usaha perikanan nasional (nelayan, awak kapal perikanan, pemilik kapal hingga pengusaha), mulai dari perizinan kapal perikanan yang memakan waktu selama 37 hari, maju mundurnya penegakan hukum di sektor perikanan tangkap, dan importasi garam yang dibuka lebar dan berdampak buruk terhadap petambak garam nasional. Ditambah lagi, alur perdagangan garam dari produsen ke konsumen akhir yang melibatkan dua hingga delapan fungsi kelembagaan usaha perdagangan (BPS, Januari 2015).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengabaian ego-sektoral merupakan kunci sukses kerja sama 4 kementerian koordinator, 12 kementerian, 7 kepala lembaga negara, dan pemerintah daerah, dalam pencapaian target Inpres No. 7 Tahun 2016, yakni pembangunan industri perikanan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik nelayan, pembudidaya, pengolah maupun pemasar hasil perikanan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan devisa negara”.

Untuk itulah, diperlukan perbaikan-perbaikan kinerja di kementerian/lembaga negara terkait untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pelaku usaha nasional dengan jalan: (1) memperbaiki kelembagaan perizinan kapal perikanan secara terpadu dan transparan; (2) memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, dan pembudidaya ikan untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan dan olahannya; (3) memberikan perlindungan secara berkala kepada awak kapal perikanan, baik yang bekerja di atas kapal perikanan dalam negeri maupun kapal asing; (4) memprioritaskan penyerapan panen garam rakyat dan menutup kran impor garam industri dengan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 125 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor Garam; dan (5) menyegerakan penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Tabel 1. Daftar Peraturan Pelaksana UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

No Peraturan Pelaksana Penjelasan
1 Peraturan Presiden Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
2 Peraturan Menteri Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
3 Peraturan Menteri Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam
4 Peraturan Pemerintah Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016), dianalisis dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam

Tanpa kesungguhan pemerintah pusat dan daerah memastikan kelima rekomendasi di atas dengan melibatkan partisipasi aktif nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 bakal berhenti sebatas wacana,” tutup Halim.***


Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA :  +62 815 53100 259

Siaran Pers Kiara 20092016

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
www.kiara.or.id


KIARA: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Melampaui Batas Kewenangannya dan Melecehkan Institusi Hukum

Jakarta, 20 September 2016. Menteri Koordinator Kemaritiman mencabut kebijakan moratorium reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta, termasuk di dalamnya keputusan melanjutkan pembangunan Pulau G. Hal ini disampaikannya setelah Kementerian Koordinator Kemaritiman menggelar rapat bersama PLN, Pertamina, dan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya pada Jumat (9/09) lalu.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melecehkan institusi hukum dengan mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land”.

Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tidak memiliki kewenangan langsung berkenaan dengan pengelolaan Teluk Jakarta sebagai kawasan strategis nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Ditambah lagi, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai turunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang langsung menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional.

Kewenangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebatas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang  terkait dengan isu di bidang kemaritiman sesuai dengan Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2015 Tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. “Dengan perkataan lain, keputusan melanjutkan reklamasi Pulau G melampaui kewenangan yang dimiliki oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman,” tambah Halim.

Lebih parah lagi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman lebih memprioritaskan reputasi pemerintah kepada investor ketimbang memastikan hadirnya Negara dalam melindungi dan memberdayakan 56.309 rumah tangga nelayan di Teluk Jakarta. “Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menunjukkan watak pemerintahan ‘poros maritim dunia’, yakni mendahulukan kepentingan jangka pendek pengusaha pengembang properti dengan menimbun lautan, ketimbang mengedepankan semangat gotong-royong rakyat demi sebesar-besar kemakmuran bersama”, tutup Halim.

***

 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA : +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama Multipihak: Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh – KuALA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA
Pemerintah Provinsi Aceh


Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Bersama dengan Panglima Laot, KuALA, dan KIARA

Banda Aceh, 6 September 2016. Gubernur Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah berkomitmen untuk melaksanakan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama dengan Panglima Laot, Jaringan KuALA, dan KIARA. Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan “Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada tanggal 6 September 2016, yang dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta Kepala Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan/atau DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini memuat 3 poin penting, yakni (1) Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh; (2) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan (3) Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.

Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” tegas Rahmi Fajri, Sekjen KuALA.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.

“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Halim.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Frans Delian, Kepala Biro Humas Pemprov Aceh 0811 681 5190
Rahmi Fajri, Sekjen KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259