KIARA: Negara Mesti Prioritaskan APBN/APBD untuk Peningkatan Usaha Perikanan Skala Kecil yang Menyejahterakan Nelayan
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id
KIARA: Negara Mesti Prioritaskan APBN/APBD untuk Peningkatan Usaha Perikanan Skala Kecil yang Menyejahterakan Nelayan
Paris, 19 November 2016. Pengelolaan perikanan skala kecil di Prancis melibatkan 3 bank nasional, yakni Credit Agricole, Credit Maritime, dan Credit Mutuel. Tiga bank ini bertanggung jawab kepada negara untuk memberikan pelayaran kredit usaha maritim dan kelautan dan perikanan yang mudah diakses bagi nelayan skala kecil. Menariknya, penyaluran kredit melibatkan organisasi/badan hukum yang didirikan oleh nelayan, seperti asosiasi/koperasi. Dengan jalan inilah, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan perlindungan dan manfaat dari program peningkatan kesejahteraan bagi pelaku usaha perikanan.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA yang menghadiri undangan CCFD-Terre Solidaire Prancis dalam rangka Pekan Solidaritas Kelautan (Semaine Ocean Solidaire) di 11 kota di Prancis (Paris, Montaigu, Nantes, Saint-Hilaire de Clisson, Sables d’Olonne, Lorient, Quimper, Saint Guenole, Paimpol, Lannion, dan Rennes) mengatakan, “Pemerintah Prancis menyadari pentingnya peran nelayan skala kecil dalam pemenuhan kebutuhan protein dalam negerinya. Maka nelayan diberi kemudahan untuk mengorganisasi kepentingan politik dan ekonominya. Salah satunya adalah mendirikan asosiasi dan/atau koperasi. Menariknya, bank nasional hanya bisa menyalurkan kredit usaha maritim/kelautan dan perikanan melalui organisasi yang didirikan oleh nelayan untuk memfasilitasi peningkatan usaha yang berujung pada peningkatan kesejahteraan mereka”.
ACAV (Armement Cooperatif Artisanal Vendeen), misalnya, memiliki anggota nelayan skala kecil dengan ukuran kapal antara 18-23 meter seharga 700.000 – 3 juta Euro. Koperasi ini mengajukan kredit pembelian kapal bagi anggotanya kepada 3 bank nasional dengan suka bunga 1,5 persen selama 20 tahun. Menariknya, kredit yang diperoleh mendapatkan fasilitas pelengkap tanpa biaya tambahan, yakni bank memberikan (a) asuransi perlindungan penuh terhadap kapal yang akan dibeli dan (b) asuransi usaha maritim; serta ACAV bertanggung jawab untuk memberikan fasilitas pemeliharaan kapal kepada anggotanya. “Dengan skema ini, nelayan skala kecil di Prancis mendapatkan kepastian usaha, karena negara dan organisasi yang mereka naungi memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan usaha perikanan,” tambah Halim.
Di Indonesia, tren penyaluran kredit usaha penangkapan ikan mengalami peningkatan dari tahun 2011-2015 dengan NPL kredit kurang dari 1,8 persen (lihat Tabel 1), meskipun lebih kecil dibandingkan pertumbuhan kredit usaha maritim, yakni 97,759 triliun dengan NPL kredit mencapai 5,37 persen (OJK, April 2016).
Tabel 1. Tren Perkembangan Kredit Usaha Penangkapan Ikan di Indonesia Tahun 2011-2016
Bulan/Tahun | Kredit Usaha Penangkapan Ikan (Triliun) | NPL (%) |
Desember 2011 | 1,839 | 4,1 |
Desember 2012 | 2,536 | 2,4 |
Desember 2013 | 3,414 | 1,8 |
Desember 2014 | 3,741 | 2,1 |
Desember 2015 | 4,505 | 2,5 |
Januari 2016 | 4,621 | 2,8 |
Februari 2016 | 4,633 | 2,8 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016), diolah dari Otoritas Jasa Keuangan (April 2016)
“Melihat perkembangan kredit usaha penangkapan ikan yang terus meningkat dengan resiko gagal bayar yang sangat kecil, mestinya pemerintah berpikir selangkah lebih maju dalam upaya peningkatan kesejahteraan nelayan kecil/tradisional, yakni negara harus berkomitmen mengalokasikan anggaran peningkatan usaha penangkapan ikan di dalam APBN/APBD untuk usaha perikanan nelayan kecil/tradisional. Karena hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur di dalam Pasal 59-60 Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” jelas Halim.
Oleh karena itu, KIARA mendesak pemerintah untuk melakukan pelbagai terobosan dalam rangka meningkatkan usaha penangkapan ikan skala kecil/tradisional di Indonesia yang berujung pada peningkatan kesejahteraan nelayan sejalan dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yakni (1) memprioritaskan pengalokasian anggaran perikanan tangkap bagi usaha penangkapan ikan berbasis organisasi/koperasi nelayan; (2) memberikan fasilitas pendampingan pengelolaan keuangan di bidang perikanan tangkap secara berkala dan reguler; (3) meningkatkan kapasitas nelayan kecil/tradisional untuk mengelola sumber daya ikan melalui pendokumentasian pelbagai aktivitas perikanan skala kecil yang dijalankan, seperti jumlah tangkapan ikan dan mengidentifikasi wilayah tangkapan tradisional mereka; (4) mengadakan pelatihan secara berkala kepada nelayan kecil/tradisional untuk memahami kegunaan informasi cuaca dan wilayah tangkapan ikan (fishing ground); dan (5) memberikan kepastian usaha kepada nelayan kecil/tradisional melalui upaya penyambungan usaha perikanan tangkap dari hulu ke hilir, termasuk hak atas tanah mereka.***
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259 (WA)