Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan www.kiara.or.id
Masyarakat Pesisir di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Belum Mengetahui dan Peroleh Asuransi Jiwa dan Asuransi Perikanan
Maumere, 4 November 2016. Menteri Kelautan dan Perikanan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam atas resiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Usaha Pergaraman. Hal ini dimandatkan di dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Untuk menjalankan mandat tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 Tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sayangnya, aturan ini belum terlaksana dengan baik di desa-desa pesisir.
Pusat Data dan Informasi KIARA (November 2016) mencatat, lebih dari 1.000 nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di 6 kabupaten/kota (Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, dan Kabupaten Lombok Utara) di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Sikka di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum mengetahui adanya program asuransi perikanan dan asuransi jiwa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu memperbaiki kinerjanya berkenaan dengan tahapan pelaksanaan program asuransi jiwa dan asuransi perikanan bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, mulai dari persiapan; sosialisasi; pendataan dan verifikasi; pengusulan calon penerima asuransi; validasi; penetapan penerima Asuransi; hingga pengajuan dan pembayaran klaim, agar penyimpangan kewenangan bisa dihindari”.
Sebagaimana diketahui, Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memerintahkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk proaktif memfasilitasi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam untuk memperoleh: (a) kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; (b) kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; (c) sosialisasi program asuransi terhadap Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, dan perusahaan asuransi; dan/atau (d) bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan, atau Asuransi Pergaraman bagi Nelayan Kecil, Nelayan Tradisional, Pembudi Daya Ikan Kecil, dan Petambak Garam Kecil, sesuai dengan kemampuan keuangan negara”.
“Dengan perbaikan kinerja Kementerian Kelautan dan daerah, penyelenggaraan program asuransi jiwa dan perikanan akan menjangkau dan memberikan manfaat secara langsung kepada 2,7 juta jiwa nelayan, 3 juta jiwa perempuan nelayan, 3,5 juta jiwa pembudidaya ikan, dan 3 juta petambak garam hingga akhir tahun 2018,” tutup Halim.***
Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259