Siaran Pers KIARA, 20 Agustus 2015: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus, Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Anggaran Meningkat dan Serapan Minus,

Pengelolaan APBN KKP Perlu Diperbaiki

Jakarta, 20 Agustus 2015. Presiden Joko Widodo telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR-RI pada Jumat (14/8) sore. Di dalam RAPBN 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun: dari 10,597,8 triliun (APBN-P 2015) menjadi Rp15.801,2 triliun (RAPBN 2016).

Kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan di dalam RAPBN 2016 dipergunakan untuk mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yakni mempercepat pembangunan infrastruktur untuk meletakkan fondasi pembangunan yang berkualitas. Alokasi anggaran ini menurun dibandingkan usulan KKP yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, yakni sebesar Rp22.515,7 triliun.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Bertambahnya anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Republik Indonesia. Sayangnya, kesejahteraan masyarakat pesisir belum sungguh-sungguh diprioritaskan, mulai dari nelayan kecil, perempuan nelayan, pembudidaya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir”.

Tabel 1. Program dan Alokasi Anggaran KKP

No Program Anggaran (miliar)
1 Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya KKP 652.832.336
2 Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur KKP 135.169.265
3 Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap 6.405.078.909
4 Program Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Budidaya 1.919.065.768
5 Program Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 3.201.684.018
6 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Kelautan dan Perikanan 2.869.182.621
7 Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 3.575.066.908
8 Program Penelitian dan Pengembangan Iptek Kelautan dan Perikanan 988.675.822
9 Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan 1.992.020.408
10 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 776.934.033

 Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan RAPBN 2016

Fakta lain, kenaikan anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan sejak tahun 2010-2014 tidak dibarengi oleh kemampuan menyerap anggaran dengan baik (lihat Tabel 2). “Patut disayangkan mesin birokrasi KKP tidak memiliki kesanggupan melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan justru minus serapan sebesar Rp141,3 miliar (tahun 2010), Rp383,3 miliar (2011) dan Rp28,6 miliar (2013). Potensi minus serapan ini bisa kembali terjadi di tahun 2015. Indikasinya, hingga Juni 2015 baru berkisar 11,4 persen dari total alokasi APBN-P KKP tahun 2015 sebesar Rp 10,597 triliun,” tambah Halim.

Tabel 2. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2010-2014 (miliar rupiah)

  2010 2011 2012 2013 2014
APBN-P 3.280,8 5.559,2 5.914,1 6,598,3 5.748,7
LKPP 3.139,5 5.176,0 5,954.5 6,569,7 5.865,7
Selisih (-) 141.3 (-) 383,2 (+) 40,4 (-) 28,6 (+) 117

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2015), diolah dari Nota Keuangan APBNP 2010-2014 dan Nota Keuangan RAPBN 2016

Oleh karena itu, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperbaiki kinerja anggarannya agar kesejahteraan rakyat, khususnya masyarakat pesisir tidak diabaikan dan tertunda sedemikian lama. Terlebih alokasi anggarannya sangat kecil di dalam APBN 2015, yakni 5,2 persen. Dengan perkataan lain, perlu ada perbaikan sistem pengelolaan anggaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutup Halim.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 

Siaran Pers Penangkapan 12 Nelayan oleh Polisi Diraja Laut Malaysia

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintahan Jokowi Belum Melindungi Nelayan di Perbatasan

Jakarta, 14 Agustus 2015. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Presiden Joko Widodo untuk bekerja memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air, merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan, khususnya nelayan di perairan perbatasan negara. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kematiritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Surat ini dilatarbelakangi oleh penangkapan 12 nelayan Indonesia oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya ada tanggal 21 Juli 2015, 12 (dua belas) nelayan tradisional Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia (lihat lampiran Kronologis). Muhammad Iqbal, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, “Penangkapan ini merupakan pengulangan. Negara tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2015) mencatat sedikitnya 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Maisarah, Istri salah seorang nelayan yang tertangkap, menjelaskan, “Kondisi keluarga sangat sulit setelah suami tertangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Oleh karena itu, kami memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan suami saya”.

Berkenaan dengan hal itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun ABK, di Malaysia, agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di tanah air.
  2. Menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Malaysia atas perlakuan tidak manusiawi aparatur hukumnya kepada nelayan tradisional Indonesia di perairan perbatasan kedua belah negara. Hal ini bertolak belakang dengan semangat perdamaian dan solusi jangka panjang bagi perbedaan dalam penanganan terhadap nelayan sebagaimana diatur di dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.
  3. Meningkatkan diplomasi maritim dengan Pemerintah Malaysia agar sungguh-sungguh menjalankan Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada tanggal 27 Januari 2012 di Nusa Dua, Bali. Di dalam Nota Kesepahaman ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia bersepakat untuk: (a) Tindakan pencegahan seperti penyebaran informasi kepada para nelayan dan stakeholder industri perikanan serta patroli terkoordinasi; (b) Tindakan yang akan diambil atas insiden pelanggaran/kasus: – Inspeksi dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilakukan segera terhadap semua kapal nelayan kecuali bagi mereka yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti bahan peledak, alat penangkapan ikan listrik dan kimia; – Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilaporkan segera kepada Focal Point (Badan Keamanan Laut dan Malaysian Maritime Enforcement Agency); dan – Melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka di antara para lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.
  4. Meningkatkan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara terpadu di seluruh perairan perbatasan Indonesia dengan 10 negara tetangga, termasuk di dalamnya upaya maksimal Negara dalam melindungi nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah perbatasan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Maisarah, Istri Nelayan Tradisional di Langkat, Sumatera Utara di +62 823 7032 3260

Muhammad Iqbal, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat di +62 822 7601 1000

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

 

Siaran Pers Bersama, 8 Juli 2015: Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminas

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – www.kiara.or.id

South East Asia Fish for Justice Network – www.seafishforjustice.org

 

Negara Harus Mendorong Hadirnya Pengakuan dan Pemenuhan

Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan Tanpa Diskriminasi

Manila, 8 Juli 2015. Sedikitnya 14 organisasi masyarakat sipil di kawasan Asia Tenggara mendorong ASEAN dan negara-negara anggotanya untuk memberikan pengakuan politik atas keberadaan dan peran penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir. Bentuk pengakuan yang didesakkan adalah skema khusus perlindungan dan pemberdayaan perempuan nelayan. Desakan ini disampaikan di dalam Lokakarya Regional mengenai “Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Berbasis Masyarakat” yang diselenggarakan oleh SEAFish for Justice di Manila, Filipina, pada tanggal 5-8 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA dan Koordinator Regional SEAFish for Justice mengatakan, “Perempuan nelayan berjibaku sehari-hari untuk memberikan kontribusi kepada keluarga dan bahkan terlibat aktif di dalam aktivitas perikanan skala kecil dan penyelamatan ekosistem pesisir. Hal ini terlihat di banyak desa pesisir di kawasan Asia Tenggara, seperti pengelolaan hutan mangrove di Kamboja, Malaysia, Filipina, Indonesia dan Vietnam. Hal ini menunjukkan betapa signifikannya perempuan nelayan memainkan perannya”.

Di tingkat internasional, pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan diikuti dengan Voluntary Guidelines for Securing Sustainable Small-Scale Fisheries pada Juni 2014 merupakan wujud penegasan pentingnya bangsa-bangsa di dunia memberikan pengakuan dalam bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan nelayan. Di Indonesia, hal ini bisa dimanifestasikan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang tengah dibahas di DPR-RI melalui dorongan pemenuhan hak-hak dasar tanpa diskriminasi dan perlakuan secara istimewa kepada perempuan.

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) menambahkan, “Di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar perempuan nelayan, baik sebagai warga negara maupun aktor penting di sektor perikanan skala kecil dan pengelolaan sumber daya pesisir, belum dijalankan oleh negara. Oleh karena itu, kami mengusulkan kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk mengedepankan pemenuhan hak perempuan nelayan melalui kebijakan politik seperti RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan (lihat Tabel 1)”.

Tabel 1. Hak-Hak Dasar Perempuan Nelayan versi CEDAW dan VGSSF

No

CEDAW

VGSSF

1

Hak untuk bekerja

Perumahan yang layak

2

Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik

Sanitasi dasar yang aman dan higienis

3

Hak untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan yang layak Air minum yang aman untuk keperluan individu dan rumah tangga

4

Hak untuk mendapatkan jaminan sosial Sumber-sumber energi

5

Hak untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan (formal dan informal) Tabungan, kredit dan skema investasi

6

Hak untuk berorganisasi dan mendirikan koperasi sebagai wadah perjuangan kesetaraan Mengakui keberadaan dan peran perempuan dalam rantai nilai perikanan skala kecil, khususnya pasca panen

7

Hak berpartisipasi di dalam seluruh aktivitas masyarakat Menciptakan kondisi bebas dari diskriminasi, kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan

8

Hak untuk mendapatkan kredit perikanan, pelayanan pemasaran, dan teknologi Menghapuskan kerja paksa

9

Hak atas tanah Memfasilitasi partisipasi perempuan dalam bekerja

10

Hak untuk memperoleh rumah, sanitasi dan air bersih Kesetaraan gender merujuk CEDAW

11

Hak untuk mengakses listrik dan transportasi Pengembangan teknologi untuk perempuan yang bekerja di sektor perikanan skala kecil
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2015), diolah dari Hasil Rembug Pesisir di Demak dan Jepara, dokumen CEDAW dan VGSSF 

 

Usulan perempuan nelayan yang tergabung di dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) ini merupakan hasil rembug pesisir di Kabupaten Demak dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 2-3 Juli 2015. Rembug ini diselenggarakan oleh PPNI Udang Sari Kabupaten Jepara dan PPNI  Puspita Bahari Kabupaten Demak bekerjasama dengan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Sekretaris Jenderal PPNI di +62

Hidayah, Ketua PPNI Demak di +62 8

Tri Ismuyati, Ketua PPNI Jepara di +62 8

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish for Justice di +62 815 53100 259

 

Catatan Editor:
SEAFish for Justice (South Asia Fish for Justice Network) merupakan organisasi masyarakat sipil yang menaruh peduli terhadap dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Asia Tenggara, serta beranggotakan 15 LSM dan organisasi nelayan di 7 Negara, yakni Indonesia (WALHI, Telapak, KNTI, P3UW, KIARA), Malaysia (Sahabat Alam Malaysia), Filipina (Tambuyog Development Center, CERD, PROCESS Bohol, LAFFCOD, Kilusang Mangingisda), Vietnam (Marine Center Development), Kamboja (Fisheries Action Coalition Team), Myanmar (Ever Green Group) dan Thailand (Yadfon Foundation). 

Siaran Pers RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Butuh Langkah Preventif untuk Menjaga Kedaulatan Negara

dan Menyejahterakan Nelayan di Perbatasan

 

Langkat, 1 Juli 2015. Sedikitnya 50 nelayan tradisional yang melaut di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia mendesak DPR-RI untuk mengakomodasi situasi dan kondisi yang mereka hadapi dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan. Hal ini disampaikan di dalam Rembug Pesisir bertajuk “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia” yang diselenggarakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2015.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan versi 1 Juni 2015 (lihat Tabel 1) belum menempatkan upaya pencegahan terhadap pelanggaran kedaulatan negara dan kesejahteraan nelayan di wilayah perbatasan sebagai prioritas. Hal ini berdampak pada munculnya insiden penghinaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan warga negaranya. Selama 3 tahun (2009-2011), sedikitnya 63 nelayan ditangkap oleh aparat negeri jiran. Dalam pada itu, penghinaan, pemukulan dan penyiksaaan seringkali dialami oleh nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap. Di sinilah pentingnya menempatkan upaya pencegahan sebagai tujuan utama dilindungi dan diberdayakannya nelayan tradisional di wilayah perbatasan”.

Tabel 1. Draf Pasal Tentang Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara

Bagian Keenam

Bantuan di Wilayah Perbatasan dan Lintas Negara

Pasal 32

(1) Pemerintah Pusat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap Nelayan Kecil yang mengalami permasalahan Penangkapan Ikan di wilayah perbatasan dan/atau teritorial negara lain.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dan perlindungan dari ancaman atau gangguan pihak negara lain.
(3) Pemberian bantuan hukum dan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum internasional.
Sumber: Naskah Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Kecil versi DPR-RI tertanggal 1 Juni 2015

Muhammad Iqbal, pendamping nelayan tradisional di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, “Situasi dan kondisi nelayan yang melaut di wilayah perbatasan amatlah memprihatinkan. Rasa cemas, khawatir tertangkap, dan ancaman tindak kekerasan terus menghantui nelayan di perbatasan. Alhasil, tingginya ongkos melaut seringkali tidak sebanding dengan penghasilan yang diperoleh. Lebih parah lagi, saat tertangkap aparat negeri jiran, pemerintah justru tidak memberikan upaya perlindungan yang maksimal. Kami berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menyelesaikan kesulitan yang kami hadapi dan memberi rasa aman bagi nelayan di wilayah perbatasan negara”.

Di dalam Rembug Pesisir, nelayan tradisional di wilayah perbatasan mengusulkan bentuk-bentuk perlindungan dan pemberdayaan yang harus difasilitasi oleh Negara (lihat Tabel 2). Hasil rembug ini akan disampaikan kepada Ketua Komisi IV DPR-RI sebagai bahan penyempurnaan Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Jakarta.

Tabel 2. Skema Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan

Bentuk-Bentuk Perlindungan Bentuk-Bentuk Pemberdayaan
Penegakan hukum atas maraknya pemakaian alat tangkap trawl di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, baik oleh nelayan domestik maupun negeri jiran Pelatihan pemakaian teknologi GPS, radio dll
Distribusi informasi cuaca dan wilayah potensi ikan bagi nelayan di perbatasan Pelatihan keterampilan kerja di bidang ekonomi kreatif untuk mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana di kawasan perbatasan lainnya
Patroli keamanan laut rutin dilakukan Pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil laut
Jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan Pelatihan paralegal
Bantuan hukum Pelatihan pengenalan tapal batas Indonesia dengan negara tetangga
Sumber: Hasil Rembug Pesisir bertajuk “Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Wilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia” yang diselenggarakan oleh KIARA di Langkat, Sumatera Utara, pada tanggal 29 Juni – 1 Juli 2015

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Muhammad Iqbal, Pendamping Nelayan Perbatasan Indonesia-Malaysia asal Langkat, Sumatera Utara di +62 822 7601 1000

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +6 815 53100 259 

Siaran Pers Pencabutan Izin 15 Perusahaan, Momentum Penegakan Hukum Atas Kejahatan Perikanan di Indonesia

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Pencabutan Izin 15 Perusahaan,

Momentum Penegakan Hukum Atas Kejahatan Perikanan di Indonesia

Jakarta, 23 Juni 2015. Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mencabut izin 15 perusahaan yang tergabung di dalam 4 grup perusahaan atas dugaan melakukan praktek kejahatan perikanan di Indonesia, di antaranya PT Maritim Timur Jaya di Tual (Maluku), PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing Industries yang berpusat Panambulan, Maluku Tenggara (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources di Benjina (Maluku) dan PT Mabiru Industry di Ambon (Maluku). Izin yang dicabut adalah Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA mengatakan, “Pencabutan izin 15 perusahaan ini dapat dijadikan sebagai momentum penegakan hukum atas tindak pidana perikanan yang telah dilakukan sejak lama. Untuk itu, Penyidik  Pegawai Negeri Sipil Perikanan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bekerjasama dengan Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses hukum di pengadilan perikanan. Dalam konteks inilah, keterlibatan Kejaksaan Agung menjadi sangat penting untuk penuntutan yang maksimal”.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 309 kapal ikan, baik tangkap maupun angkut, yang berafiliasi kepada 4 grup perusahaan perikanan, yakni Grup Mabiru, Pusaka Benjina Resources, Maritim Timur Jaya dan Dwikarya (lihat Tabel 1). Dari jumlah ini, jika per kapal mempekerjakan 20 ABK, maka sedikitnya terdapat 6,180 Anak Buah Kapal (ABK).

Tabel 1. Nama Grup Perusahaan dan Kapal Ikan

No Nama Perusahaan/Grup Jumlah Kapal (Unit)
1 Mabiru 63 Kapal Ikan
2 Pusaka Benjina Resources 96 Kapal Tangkap dan 5 Kapal Pengakut Ikan
3 Maritim Timur Jaya 78 Kapal Ikan
4 Dwikarya 67 Kapal Ikan

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015), diolah dari berbagai sumber

Belajar dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang menimbulkan ekses sosial, semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan solusi bagi 6,180 ABK yang rentan terlanggar hak-haknya sebagai pekerja di sektor perikanan. Terkait hal ini, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk: pertama, melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan 15 perusahaan perikanan memenuhi hak-hak pekerjanya pasca pencabutan izin usahanya; kedua, menyalurkan para pekerja kepada perusahaan kelautan dan perikanan atau usaha kreatif lainnya milik negara atau bekerjasama dengan pihak swasta dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak konstitusional para ABK, seperti hak untuk bekerja dan hak untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik; dan ketiga, melakukan pengawalan dan memberikan pendampingan kepada para ABK untuk pemenuhan hak-haknya sebagai pekerja pasca pencabutan izin perusahaan tempatnya bekerja.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir

 

Siaran Pers Bersama

Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir

www.kiara.or.id

 

Pengakuan Hak-Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir

Prioritas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan

Jakarta, 17 Juni 2015. Sedikitnya 2,2 juta jiwa nelayan yang bergerak di sektor perikanan tangkap, 3,5 juta jiwa pembudidaya, perempuan nelayan dan petambak garam menyambut positif dimulainya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menjadi inisiatif DPR-RI. Hal ini terungkap di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi IV di Gedung Nusantara, Selasa (16/06) sore

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Inilah momentum baik bagi Negara untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan bagi kebutuhan nasional, yakni nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Selama ini profesi mereka banyak diabaikan. Bertolak dari draf Naskah Akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang disiapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015, mulai terlihat jelas upaya menghadirkan Negara untuk melindungi dan menyejahterakan para pahlawan ini”.

Di dalam RDPU, KIARA yang tergabung di dalam Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir menyampaikan bahwa RUU ini merupakan tantangan pemerintah untuk menghapus 3 mispersepsi yang dialamatkan kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam. Pertama, dalam tingkatan pendapatan, nelayan bukanlah yang termiskin (the poorest of the poor). Fakta yang terpampang jelas adalah absennya Negara dalam memastikan pelayanan hak-hak dasar dan program peningkatan kesejahteraan nelayan tepat sasaran sehingga tengkulak (middle man) memanfaatkan peluang ini. Alhasil, prinsip survival of the fittest  berlaku di perkampungan nelayan.

Kedua, kerentanan nelayan semakin besar akibat ketidakpastian sistem produksi (melaut, mengolah hasil tangkapan, dan memasarkannya) dan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya. Di Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan dimandatkan oleh Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan untuk menjalankan usaha perikanan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran. Ketidakmampuan pemangku kebijakan mengejawantahkan mandat UU inilah yang berujung pada tingginya resiko kegagalan ekonomi, kebijakan dan institusi masyarakat nelayan. Pada tahun 2010, KIARA mendapati nelayan memiliki tumpukan hutang hingga Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) tanpa bisa mengangsur ke tengkulak di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sampai dengan hari ini. Dalam situasi inilah, perempuan nelayan berperan penting selama 17 jam per hari untuk menopang kebutuhan hidup keluarga dengan kontribusi sebesar 48 persen.

Ketiga, marjinalisasi sosial dan politik oleh kekuasaan berimbas kepada minimnya akses masyarakat nelayan terhadap pelayanan hak-hak dasar, misalnya kesehatan, pendidikan, akses air bersih, sanitasi, dan pemberdayaan ekonomi.

“Tiga mispersepsi di atas adalah pekerjaan rumah pemerintah bekerjasama dengan masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil untuk diselesaikan. Tanpa dilatari spirit untuk mengakui dan memuliakan pahlawan protein sekaligus produsen pangan tersebut, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan hanya akan menjadi lembaran negara tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di 10.666 desa pesisir,” tambah Halim.

Di kesempatan yang sama, Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) mengatakan, “RUU ini harus melihat kekhususan hak yang dimiliki oleh nelayan, baik sebagai warga negara maupun pelaku perikanan skala kecil. Jika hal ini terumuskan dengan baik, maka UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan akan menjadi pintu masuk sejarah bangsa Indonesia dalam upaya mengakui dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya dan petambak garam”.

Pasca penyampaian pokok-pokok pikiran Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir, KIARA dan SNI menyerahkan Naskah Akademik, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta catatan kritis atas draf DPR-RI per tanggal 1 Juni 2015 versi masyarakat sipil yang disusun secara partisipatif bersama dengan organisasi nelayan, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya dan pelestari ekosistem pesisir di bagian barat, tengah dan timur Indonesia kepada pimpinan rapat RDPU, yakni Bapak Viva Yoga Mauladi.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Budi Laksana, Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia di +62 813 1971 6775

Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara di +62 852 7502 1745

Masnuah, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia +62 852 2598 5110

Sarli, Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia +62 813 1317 7626

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah Lampung +62 812 7207 4075

Gunawan, Ketua Komite Pertimbangan Organisasi Indonesian Human Rights Committee for Social Justice +62 815 8474 5469

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

 

Catatan Editor:

  1. Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Perhimpunan Petambak Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
  2. Dimulai sejak Oktober 015, proses penyusunan naskah akademik dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir versi Koalisi untuk Hak Nelayan dan Masyarakat Pedesaan Pesisir dimulai dengan diskusi terbatas di Indonesia bagian barat (bekerjasama dengan Serikat Nelayan Indonesia), Indonesia bagian tengah (bekerjasama dengan Federasi Serikat Nelayan Nusantara/anggota KIARA), dan Indonesia bagian timur (bekerjasama dengan Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir/anggota KIARA). 

Siaran Pers Bersama KIARA dan SEAFish for Justice, 10 Juni 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN

ASEAN Mesti Fokus Sejahterakan 200 Juta Pelaku Perikanan Skala Kecil di Asia Tenggara dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut

Nay Pyi Taw, Myanmar, 10 Juni 2015. Masyarakat Ekonomi ASEAN akan resmi diberlakukan di akhir tahun 2015. Dengan jumlah penduduk sebanyak 600 juta jiwa dan luas lautan 13 juta km2, sedikitnya 200 juta jiwa menggantungkan penghidupan dan pangannya kepada pengelolaan sumber daya perikanan secara langsung maupun tidak, baik perikanan tangkap dan budidaya. Dalam pada itu, negara-negara anggota ASEAN menghadapi problem yang sama, di antaranya pencurian ikan, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, perdagangan ikan yang tidak memberikan kesejahteraan kepada pelaku perikanan skala kecil, serta tingginya angka kemiskinan di 173,000 km garis pantai tenggara Asia ini.

Di tahun 2012, produksi perikanan budidaya negara-negara ASEAN mencapai 25,5 juta ton. Tak mengherankan jika ASEAN ditempatkan sebagai produsen terbesar makanan laut dunia (lihat Tabel 1). Bertolak dari fakta-fakta tersebut, The 7th ASEAN Fisheries Consultative Forum digelar di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada tanggal 8-9 Juni 2015. Di dalam forum regional ini, SEAFish for Justice/KIARA diberi kesempatan untuk menyampaikan pemikirannya tentang Securing Sustainable Small Scale Fisheries.

Tabel 1. Volume Produksi dan Peringkat Negara-Negara ASEAN 2012

No Nama Negara Volume Produksi (Ton) Peringkat Dunia
Perikanan Tangkap
1 Indonesia 5,420,247 2
2 Vietnam 2,418,700 9
3 Myanmar 2,332,790 10
4 Filipina 2,127,046 12
5 Thailand 1,612,073 14
6 Malaysia 1,472,239 15
  TOTAL 15,383,095
Perikanan Budidaya
7 Vietnam 4,209,415 3
8 Indonesia 3,067,660 4
9 Thailand 1,233,877 7
10 Myanmar 855,169 10
11 Filipina 790,894 11
TOTAL 10,157,015

Sumber: Pusat Data dan Informasi SEAFish for Justice/KIARA (Juni 2015), diolah dari SOFIA (FAO, 2014)

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice menegaskan, “Pelaku perikanan skala kecil mendominasi profil masyarakat negara-negara di Asia Tenggara. Di dalamnya, perempuan nelayan berperan penting. Dalam pada itu, angka kemiskinan (< USD 2) di wilayah pedesaan juga sangat tinggi, meski mengalami penurunan: dari 90% di tahun 1988 menjadi 60% di tahun 2011. Tingginya angka kemiskinan ini menjadi gambaran mengenai keharusan hadirnya kebijakan dan implementasi program regional di bidang kelautan dan perikanan yang memfasilitasi kepentingan masyarakat pelaku perikanan skala kecil”.

SEAFish for Justice mencatat prosentase celah kemiskinan (poverty gaps) yang menurun drastis dalam kurun waktu 7 tahun, yakni 2005-2011 (lihat Tabel 2). Terkecuali Laos yang trennya negatif: -0,04. Angka ini menunjukkan 2 hal: pertama, celah kemiskinan mulai menipis; dan kedua, dibutuhkan sumber daya khusus untuk lepas dari kemiskinan, misalnya, masyarakat Kamboja membutuhkan USD 1,43 dan seterusnya.

Tabel 2. Celah Kemiskinan (Poverty Gaps) di Asia Tenggara 2005-2011

Negara 2005 2008 2010 2011
Kamboja 6,80 4,39 1,70 1,43
Indonesia 4,59 4,73 3,28 2,68
Laos 7,89 8,71 8,43 7,93
Malaysia 0,01 0,00 0,00 0,00
Filipina 5,53 4,04 3,95 3,86
Thailand 0,19 0,04 0,04 0,03
Timor Leste 9,54 8,66 5,78 7,55
Vietnam 6,63 3,74 0,98 0,85

Sumber: ASEAN, 2011 dan Bank Dunia, 2014

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 pemimpin negara-negara anggota ASEAN menyepakati adanya visi bersama untuk mewujudkan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang berorientasi ke luar, hidup damai, stabil dan sejahtera, serta terikat satu sama lain di dalam kemitraan pembangunan yang dinamis dan komunitas yang saling perduli. Dalam konteks inilah, perikanan memainkan peranan penting.

“Tingginya angka produksi perikanan di ASEAN berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan pelaku perikanan skala kecilnya, baik nelayan maupun pembudidaya. Untuk itulah, dibutuhkan intervensi kebijakan dan implementasi program perikanan di tingkat ASEAN yang memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, untuk memastikan: (1) ketersediaan sumber daya ikan; (2) teknologi dan infrastruktur; (3) keterampilan teknis dan fungsional; (4) informasi dan pengetahuan berkenaan dengan produksi dan perdagangan; (5) akses pasar domestik dan internasional; dan (6) pelayanan kesehatan, pendidikan dan keuangan,” tutup Halim yang juga Sekretaris Jenderal KIARA.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice/Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama KIARA dan SEAFish for Justice, 10 Juni 2015

Masyarakat Ekonomi ASEAN

ASEAN Mesti Fokus Sejahterakan 200 Juta Pelaku Perikanan Skala Kecil di Asia Tenggara dalam Pengelolaan Sumber Daya Laut

Nay Pyi Taw, Myanmar, 10 Juni 2015. Masyarakat Ekonomi ASEAN akan resmi diberlakukan di akhir tahun 2015. Dengan jumlah penduduk sebanyak 600 juta jiwa dan luas lautan 13 juta km2, sedikitnya 200 juta jiwa menggantungkan penghidupan dan pangannya kepada pengelolaan sumber daya perikanan secara langsung maupun tidak, baik perikanan tangkap dan budidaya. Dalam pada itu, negara-negara anggota ASEAN menghadapi problem yang sama, di antaranya pencurian ikan, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, perdagangan ikan yang tidak memberikan kesejahteraan kepada pelaku perikanan skala kecil, serta tingginya angka kemiskinan di 173,000 km garis pantai tenggara Asia ini.

Di tahun 2012, produksi perikanan budidaya negara-negara ASEAN mencapai 25,5 juta ton. Tak mengherankan jika ASEAN ditempatkan sebagai produsen terbesar makanan laut dunia (lihat Tabel 1). Bertolak dari fakta-fakta tersebut, The 7th ASEAN Fisheries Consultative Forum digelar di Nay Pyi Taw, Myanmar, pada tanggal 8-9 Juni 2015. Di dalam forum regional ini, SEAFish for Justice/KIARA diberi kesempatan untuk menyampaikan pemikirannya tentang Securing Sustainable Small Scale Fisheries.

Tabel 1. Volume Produksi dan Peringkat Negara-Negara ASEAN 2012

No Nama Negara Volume Produksi (Ton) Peringkat Dunia
Perikanan Tangkap
1 Indonesia 5,420,247 2
2 Vietnam 2,418,700 9
3 Myanmar 2,332,790 10
4 Filipina 2,127,046 12
5 Thailand 1,612,073 14
6 Malaysia 1,472,239 15
  TOTAL 15,383,095
Perikanan Budidaya
7 Vietnam 4,209,415 3
8 Indonesia 3,067,660 4
9 Thailand 1,233,877 7
10 Myanmar 855,169 10
11 Filipina 790,894 11
TOTAL 10,157,015

Sumber: Pusat Data dan Informasi SEAFish for Justice/KIARA (Juni 2015), diolah dari SOFIA (FAO, 2014)

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice menegaskan, “Pelaku perikanan skala kecil mendominasi profil masyarakat negara-negara di Asia Tenggara. Di dalamnya, perempuan nelayan berperan penting. Dalam pada itu, angka kemiskinan (< USD 2) di wilayah pedesaan juga sangat tinggi, meski mengalami penurunan: dari 90% di tahun 1988 menjadi 60% di tahun 2011. Tingginya angka kemiskinan ini menjadi gambaran mengenai keharusan hadirnya kebijakan dan implementasi program regional di bidang kelautan dan perikanan yang memfasilitasi kepentingan masyarakat pelaku perikanan skala kecil”.

SEAFish for Justice mencatat prosentase celah kemiskinan (poverty gaps) yang menurun drastis dalam kurun waktu 7 tahun, yakni 2005-2011 (lihat Tabel 2). Terkecuali Laos yang trennya negatif: -0,04. Angka ini menunjukkan 2 hal: pertama, celah kemiskinan mulai menipis; dan kedua, dibutuhkan sumber daya khusus untuk lepas dari kemiskinan, misalnya, masyarakat Kamboja membutuhkan USD 1,43 dan seterusnya.

Tabel 2. Celah Kemiskinan (Poverty Gaps) di Asia Tenggara 2005-2011

Negara 2005 2008 2010 2011
Kamboja 6,80 4,39 1,70 1,43
Indonesia 4,59 4,73 3,28 2,68
Laos 7,89 8,71 8,43 7,93
Malaysia 0,01 0,00 0,00 0,00
Filipina 5,53 4,04 3,95 3,86
Thailand 0,19 0,04 0,04 0,03
Timor Leste 9,54 8,66 5,78 7,55
Vietnam 6,63 3,74 0,98 0,85

Sumber: ASEAN, 2011 dan Bank Dunia, 2014

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2020 pemimpin negara-negara anggota ASEAN menyepakati adanya visi bersama untuk mewujudkan bangsa-bangsa Asia Tenggara yang berorientasi ke luar, hidup damai, stabil dan sejahtera, serta terikat satu sama lain di dalam kemitraan pembangunan yang dinamis dan komunitas yang saling perduli. Dalam konteks inilah, perikanan memainkan peranan penting.

“Tingginya angka produksi perikanan di ASEAN berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan pelaku perikanan skala kecilnya, baik nelayan maupun pembudidaya. Untuk itulah, dibutuhkan intervensi kebijakan dan implementasi program perikanan di tingkat ASEAN yang memfasilitasi pelaku perikanan skala kecil, khususnya perempuan nelayan, untuk memastikan: (1) ketersediaan sumber daya ikan; (2) teknologi dan infrastruktur; (3) keterampilan teknis dan fungsional; (4) informasi dan pengetahuan berkenaan dengan produksi dan perdagangan; (5) akses pasar domestik dan internasional; dan (6) pelayanan kesehatan, pendidikan dan keuangan,” tutup Halim yang juga Sekretaris Jenderal KIARA.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Koordinator Regional SEAFish for Justice/Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama, KIARA dan SEAFish, 8 Juni 2015: Selamatkan Ekosistem Laut dari Sampah Laut

Siaran Pers Bersama

KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) – www.kiara.or.id

SEAFish (South East Asia Fish for Justice Network) – www.seafishforjustice.org

Hari Kelautan Sedunia 2015

Selamatkan Ekosistem Laut dari Sampah Laut!

 

Nay Pyi Taw, 8 Juni 2015. Masyarakat global peringati Hari Kelautan Sedunia 2015 dengan pesan utama pulihkan ekosistem laut demi generasi mendatang dari ancaman kerusakan, seperti sampah, pencemaran industri, penangkapan ikan berlebih, reklamasi pantai dan pengasaman laut sebagai dampak perubahan iklim.

“Saatnya masyarakat global bergegas menyelamatkan ekosistem laut yang terancam. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret untuk menghentikan dan memulihkan laut yang rusak dan tersisa. Apalagi laut menjadi sumber pangan yang kian strategis. Dalam konteks inilah, kebijakan yang konsisten dari pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya moratorium proyek reklamasi pantai dan pembolehan dumping ke perairan nasional,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) sekaligus Koordinator Regional SEAFish (South East Asia Fish for Justice Network) di sela-sela The 7th ASEAN Fisheries Consultative Forum (AFCF) di Nay Pyi Taw, Myanmar, 8-9 Juni 2015.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 12,7 juta ton sampah dibuang ke sungai dan bermuara di lautan tiap tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.000 plastik mengapung di setiap kilometer persegi setiap tahunnya. Ironisnya, Indonesia ditempatkan sebagai runner–up (posisi kedua) setelah Cina dari 20 negara yang paling banyak membuang sampah plastik ke laut setiap tahunnya. Disusul Filipina, Vietnam, Sri Lanka, Thailand, Mesir, Malaysia, Nigeria, dan Bangladesh.

Menariknya, dalam siklus 11 tahun, jumlah plastik mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar.

Dalam konteks itulah, KIARA bersama dengan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN) menyelenggarakan Aksi Bersih-Bersih Pantai di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kegiatan ini akan dihadiri oleh pelajar tingkat SMP dan SMU, perempuan nelayan, nelayan dan masyarakat pesisir lainnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara di +62 852 7502 1745

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish di +62 815 53100 259

Siaran Pers Bersama, KIARA dan SEAFish, 8 Juni 2015: Selamatkan Ekosistem Laut dari Sampah Laut

Siaran Pers Bersama

KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) – www.kiara.or.id

SEAFish (South East Asia Fish for Justice Network) – www.seafishforjustice.org

Hari Kelautan Sedunia 2015

Selamatkan Ekosistem Laut dari Sampah Laut!

 

Nay Pyi Taw, 8 Juni 2015. Masyarakat global peringati Hari Kelautan Sedunia 2015 dengan pesan utama pulihkan ekosistem laut demi generasi mendatang dari ancaman kerusakan, seperti sampah, pencemaran industri, penangkapan ikan berlebih, reklamasi pantai dan pengasaman laut sebagai dampak perubahan iklim.

“Saatnya masyarakat global bergegas menyelamatkan ekosistem laut yang terancam. Untuk itu, dibutuhkan langkah konkret untuk menghentikan dan memulihkan laut yang rusak dan tersisa. Apalagi laut menjadi sumber pangan yang kian strategis. Dalam konteks inilah, kebijakan yang konsisten dari pemerintah sangat dibutuhkan, misalnya moratorium proyek reklamasi pantai dan pembolehan dumping ke perairan nasional,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) sekaligus Koordinator Regional SEAFish (South East Asia Fish for Justice Network) di sela-sela The 7th ASEAN Fisheries Consultative Forum (AFCF) di Nay Pyi Taw, Myanmar, 8-9 Juni 2015.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2015) mencatat, sedikitnya 12,7 juta ton sampah dibuang ke sungai dan bermuara di lautan tiap tahun. Dari jumlah tersebut, terdapat 13.000 plastik mengapung di setiap kilometer persegi setiap tahunnya. Ironisnya, Indonesia ditempatkan sebagai runner–up (posisi kedua) setelah Cina dari 20 negara yang paling banyak membuang sampah plastik ke laut setiap tahunnya. Disusul Filipina, Vietnam, Sri Lanka, Thailand, Mesir, Malaysia, Nigeria, dan Bangladesh.

Menariknya, dalam siklus 11 tahun, jumlah plastik mengalami peningkatan dua kali lipat, dengan kemasan dan bungkus makanan atau minuman yang menjadi jenis sampah plastik terbesar.

Dalam konteks itulah, KIARA bersama dengan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN) menyelenggarakan Aksi Bersih-Bersih Pantai di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Kegiatan ini akan dihadiri oleh pelajar tingkat SMP dan SMU, perempuan nelayan, nelayan dan masyarakat pesisir lainnya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Sutrisno, Ketua Umum Federasi Serikat Nelayan Nusantara di +62 852 7502 1745

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA/Koordinator Regional SEAFish di +62 815 53100 259