KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan

Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Jakarta, 9 Februari 2015. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan alih muatan (transhipment) di tengah laut dengan melonggarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengelolaan Perikanan di Indonesia jelas diarahkan untuk memajukan pembangunan perikanan nasional dan menyejahterakan para pelaku dalam negeri, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. Pembolehan kembali alih muatan di tengah laut jelas mencederai amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jucnto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan”. Ditambah lagi, Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran”.

Mengacu pada klausul-klausul di atas, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka peluang sedikitpun terhadap praktek alih muatan (transhipment) di tengah laut. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) menemukan fakta bahwa transhipment berakibat pada: pertama, menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan. Dalam hal ini, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah.

Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan. Hal ini merugikan Negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya Negara untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum diekspor.

Ketiga, volume hasil tangkapan ikan yang dialih-muatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas Negara. Hal ini menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan merevisi stok ikan yang masih tersedia. Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di Kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan sebagaimana diatur, di antaranya di Kepulauan Solomon sebanyak 2,201 ton, Republik Kepulauan Mikronesia (2,017 ton), Palau (1,758 ton), Kiribati (1,701 ton), Vanuatu (1,600 ton), Niue (126 ton), Tonga (82 ton), dan Kepulauan Cook (3 ton).

Kerugian Negara yang tergambar dan pengalaman negara-negara lain di atas semestinya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan. Sudah saatnya Republik ini mengakhiri kutukan sumber daya alam yang tidak menyejahterakan warganya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Menteri Kelautan dan Perikanan Tidak Boleh Kendor dengan

Memperbolehkan Kembali Alih Muatan di Tengah Laut

Jakarta, 9 Februari 2015. Rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan alih muatan (transhipment) di tengah laut dengan melonggarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan, “Pengelolaan Perikanan di Indonesia jelas diarahkan untuk memajukan pembangunan perikanan nasional dan menyejahterakan para pelaku dalam negeri, khususnya nelayan dan perempuan nelayan. Pembolehan kembali alih muatan di tengah laut jelas mencederai amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jucnto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan”.

Sebagaimana diketahui, Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan”. Ditambah lagi, Pasal 25 ayat (1) bahwa, “Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan dan pemasaran”.

Mengacu pada klausul-klausul di atas, sudah semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuka peluang sedikitpun terhadap praktek alih muatan (transhipment) di tengah laut. Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2015) menemukan fakta bahwa transhipment berakibat pada: pertama, menghilangnya pemasukan Negara akibat hilangnya pendapatan bukan pajak di Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006, misalnya jasa pelabuhan perikanan. Dalam hal ini, masyarakat pelaku perikanan skala kecil dan industri dalam negeri kehilangan kesempatan untuk ikut mengolah bahan mentah.

Kedua, pelabuhan pangkalan dalam negeri dianggap tidak berkualitas dibandingkan pelabuhan di negara lain untuk pendaratan hasil tangkapan ikan. Hal ini merugikan Negara akibat selisih harga jual dalam mata rantai perdagangan produk perikanan, khususnya upaya Negara untuk meningkatkan nilai tambah produk perikanan sebelum diekspor.

Ketiga, volume hasil tangkapan ikan yang dialih-muatkan di tengah laut tidak bisa terdata dengan pasti oleh otoritas Negara. Hal ini menyulitkan pengambil kebijakan untuk mengevaluasi dan merevisi stok ikan yang masih tersedia. Pengalaman buruk inilah yang dialami oleh negara-negara di Kepulauan Pasifik berkenaan dengan pengelolaan ikan tuna yang tidak didaratkan ke pelabuhan pangkalan sebagaimana diatur, di antaranya di Kepulauan Solomon sebanyak 2,201 ton, Republik Kepulauan Mikronesia (2,017 ton), Palau (1,758 ton), Kiribati (1,701 ton), Vanuatu (1,600 ton), Niue (126 ton), Tonga (82 ton), dan Kepulauan Cook (3 ton).

Kerugian Negara yang tergambar dan pengalaman negara-negara lain di atas semestinya menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan. Sudah saatnya Republik ini mengakhiri kutukan sumber daya alam yang tidak menyejahterakan warganya.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Penghapusan Pungutan Perikanan Kapal < 10 GT Belum Dilakukan

Jakarta, 22 Januari 2015. Gubernur, Bupati dan Walikota diminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk membebaskan pungutan hasil perikanan bagi kapal perikanan dengan ukuran di bawah 10 GT melalui surat edaran tertanggal 7 November 2014. Permintaan ini pernah disampaikan oleh pejabat pemerintah yang sama di tahun 2009. Namun diabaikan oleh pemerintah daerah sehingga nelayan terkendala kesejahteraannya.

Pungutan perikanan adalah pungutan Negara atas pemanfaatan sumber daya ikan yang harus dibayar kepada Pemerintah oleh perusahaan perikanan Indonesia yang melakukan usaha perikanan atau oleh perusahaan perikanan asing yang melakukan usaha penangkapan ikan. Pungutan perikanan dibebankan dan dibayarkan di awal sebagai syarat permohonan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penankapan Ikan (SIPI). Pungutan Perikanan dihitung dengan rumusan ukuran tonase kapal di kalikan produktivitas kapal dan harga patokan ikan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 48 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa, “(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan; dan (2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecildan pembudidaya ikan kecil. Ironisnya, nelayan kecil di Indonesia bagian barat, tengah dan timur justru masih dikenai pungutan hasil perikanan.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Januari 2015) menemukan fakta bahwa: pertama, penempatan pungutan hasil perikanan sebagai pos penerimaan daerah justru menyengsarakan masyarakat nelayan kecil. Karena hasilnya hanya Rp20-30 juta per tahun. Padahal, Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (untuk provinsi), Dana Tugas Perbantuan (untuk kabupaten), dan Dana Dekonsentrasi (untuk provinsi) dengan nominal Rp1-Rp2 miliar. Dengan perkataan lain, mandat undang-undang harus menjadi prioritas kewajiban pemerintah daerah untuk membebaskan pungutan hasil perikanan terhadap nelayan kecil: Kapal Perikanan berukuran 5 GT ke bawah (versi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan) dan 10 GT ke bawah mengacu pada Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 0600/MEN-KP/XI/2014 tertanggal 7 November 2014.

Kedua, nelayan kecil di barat, tengah dan timur Indonesia tidak mendapatkan informasi yang memadai berkenaan dengan pembebasan pungutan hasil perikanan. Akibatnya pungutan perikanan masih dikenakan. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama-sama dengan pemerintah pusat harus bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Rustan, Ketua Perhimpunan Nelayan Kecil Tarakan, Kalimantan Utara

di +62 813 4649 9011

Sholikhul Hadi, Forum Nelayan Jepara

di +62 852 9098 0665

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Efek Jera Tindak Pidana Perikanan Harus Menerima Sanksi Hukum Berat dan Kewajiban Membayar Denda Pemulihan Sumber Daya Ikan

Jakarta, 6 Januari 2015. Upaya penenggelaman kapal yang santer dilakukan oleh Pemerintah seharusnya lebih maju dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatam perikanan. Sedikitnya terdapat 5.400 kapal asing bebas keluar masuk wilayah perairan Indonesia dan fakta ini semestinya menjadi cerminan penegakan hukum yang tegas.

Tindak pidana pencurian ikan selain illegal fishing seharusnya juga mendapat perhatian khusus dari pemerintah, seperti penegakan hukum terhadap tindak pidana unregulated dan unreported fishing. Upaya lain yang juga mendesak adalah penegakan hukum terhadap tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing) oleh pukat harimau yang umumnya dikenal dengan nama trawl.

Baru-baru ini Presiden Joko Widodo mengesahkan pembentukan Pengadilan Perikanan Ambon, Sorong dan Merauke melalui Kepres No. 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong Dan Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan perikanan ini melengkapi 7 (tujuh) Pengadilan Perikanan yang telah dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual melalui UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Pengadilan Negeri Ranai melalui KEPPRES No. 15 Tahun 2010.

Pengadilan Perikanan sebagaimana dimandatkan oleh UU Perikanan tidak hanya menyangkut pencurian ikan dengan modus illegal fishing, tetapi termasuk juga unregulated (tidak diatur) dan unreported fishing (tidak dilaporkan). Selain itu sebagaimana dijelaskan diatas, juga termasuk tindak pidana perikanan yang merusak (destructive fishing). Dalam UU Perikanan, setidaknya terdapat 15 tindak pidana dalam bidang perikanan, yaitu: (1) Tanpa Ijin; (2) Dokumen tidak lengkap; (3) dokumen palsu; (4) Alat Tangkap Terlarang; (5) Wilayah Perikanan (Fishing ground); (6) Alat Tangkap tidak sesuai ijin (SIPI) (7) Tidak ada transmiter (vessel monitoring system); (8) Pengangkutan ikan (transhipment); (9) Menampung ikan tidak sesuai SIKPI; (10) Pencurian terumbu karang; (11) Menggunakan Bahan Kimia/biologis/peledak atau bom (destructive fishing); (12) Tidak memiliki SLO; (13) Bongkar Muat tidak sesuai SIPI; (14) ABK/Nakhoda Asing Tidak Sesuai SIPI; (15) Penangkapan ikan di daerah abu-abu yang belum ditetapkan peruntukannya (Grey Area).

Upaya penegakan hukum tindak pidana perikanan seharusnya tidak berhenti kepada pelaku di lapangan tetapi juga menyangkut kepada pemilik modal. Dilihat dari definisi orang yang dimaksud di dalam UU Perikanan bahwa Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Upaya penegakan hukum pidana perikanan harusnya lebih maju dari menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan sanksi ganti rugi yang efektif untuk memulihkan sumber daya perikanan melalui ganti kerusakan sumber daya ikan.***

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jendral KIARA

di +62 815 53100 259 / sobatliem006@gmail.com

 

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Advokasi KIARA

di +62 812 860 30 453 / hadiwinata_ahmad@yahoo.com

KIARA: Perluasan Tambak Udang, Rusak Ekosistem Mangrove dan Rugikan Masyarakat Pesisir

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Perluasan Tambak Udang,

Rusak Ekosistem Mangrove dan Rugikan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 31 Desember 2014. Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan: dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat Tabel 1). Dengan perkataan lain, penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai.

Tabel 1. Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun: dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir. Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektar selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga  51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp.2.739.780, sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp.1.407.637.

Dalam studinya The Royal Society memaparkan bahwa kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9,632. Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang. Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1,000, biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12,392, dan pemerintah harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8,412. Tak hanya itu, tetapi pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9,318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove. Oleh karena itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Keberpihakan Pemerintah kepada Petambak Garam Kunci Bebas Impor

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Keberpihakan Pemerintah kepada Petambak Garam Kunci Bebas Impor

Maumere, 22 Desember 2014. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.

Sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya.

Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Tabel 1. Jumlah Produksi Nasional dan Impor Garam Tahun 2010 – 2014

No Tahun Produksi (Ton) Impor (Ton)
1 2010 1,621,338 2,080,000
2 2011 1,621,594 2,830,000
4 2012 2,473,716 2,310,000
5 2013 1,090,000 2,020,000
6 2014 2,190,000 1,950,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014)

Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Maumere, 18 Desember 2014. Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi (lihat lampiran Tabel 1) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS/BBM)

Lampiran

 

Tabel 1. Program, Indikator Kerja dan Target KKP 2015

No Program Indikator Kerja Target
1 Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap Jumlah laut teritorial dan perairan kepulauan

 

Jumlah pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan UPT Pusat

 

Produksi perikanan tangkap

 

Jumlah penumbuhan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUB) yang mandiri (lokasi)

5

 

 

23

 

 

 

6,2 juta ton

 

2.000

2 Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (1) Produksi garam

 

(2) Gugus pulau yang dikembangkan sebagai sentra wisata bahari dan perikanan;

 

(3) jumlah kawasan konservasi perairan;

 

(4) pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya

2,5 juta ton

 

3

 

 

 

16,5 juta hektare

 

 

15 pulau

3 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Jumlah produksi induk unggul (juta induk)

 

Jumlah unit pembudidayaan tersertifikat CBIB (unit; kumulatif)

 

Jumlah kawasan yang mempunyai data dukung dan pembangunan infrastruktur perikanan budidaya air tawar

10

 

8.000 unit

 

 

20 kawasan

4 Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jumlah operasi kapal pengawas 116 operasi kapal
5 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Perikanan Lokasi pengembangan sarana prasarana pemasaran

 

Jumlah eksportir hasil perikanan berskala UKM yang dibina dalam rangka peningkatan kemampuan dan daya saing

10

 

 

60

6 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan hasil perikanan yang bersertifikat yang memenuhi persyaratan ekspor (unit)

 

Penolakan ekspor hasil perikanan pada negara mitra (kasus)

 

Persentase jumlah jenis penyakit ikan karantina yang dicegah penyebarannya antar zona melalui tindakan karantina di exit dan entry

point

 

Sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu (sertifikat HACCP) di OPI

550

 

 

 

 

≤10

 

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

1.130

Sumber: Nota Keuangan APBN 2015

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Jakarta, 12 Desember 2014. Negosiasi perubahan iklim ke-20 yang berlangsung di Lima, Peru, sejak tanggal 1 dan berakhir hari ini: Jumat, 12 Desember 2014, berjalan tanpa hasil yang berarti untuk menyelamatkan penduduk dunia dari ancaman bencana. Delegasi Pemerintah Indonesia turut hadir dalam konvensi tersebut.

Sebagaimana diketahui, perdebatan antara negara berkembang dengan negara maju mengenai langkah bersama yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim berjalan di tempat. Sementara dampak perubahan iklim, di antaranya naiknya permukaan air laut dan banjir rob di kampung-kampung pesisir terus meluas hingga menenggelamkan rumah tinggal nelayan, seperti terjadi di pesisir Semarang (Jawa Tengah) dan Probolinggo (Jawa Timur).

Sementara itu, IUCN dan IOCUNESCO malah mendorong The Blue Carbon Initiative (Inisiatif Karbon Biru), program global di luar mekanisme PBB untuk mitigasi dampak perubahan iklim melalui restorasi dan pemanfaatan ekosistem laut dan pesisir yang berkelanjutan. Inisiatif ini fokus kepada mangrove dan padang lamun. Padahal, laju restorasi atau konservasi ekosistem pesisir, khususnya mangrove, tidak dapat mengimbangi laju emisi yang diproduksi oleh negara-negara maju.

KIARA menegaskan bahwa Inisiatif Karbon Biru merupakan wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan. Sedikitnya terdapat 3 alasan menyebut Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi dampak perubahan iklim. Pertama, kalkulasi karbon yang dikampanyekan semata-mata untuk mengeruk keuntungan bagi sebagian individu/kelompok. Sementara peran dan keberadaan masyarakat pesisir dalam melestarikan dan memanfaatkan mangrove sebagai bahan utama membuat makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di hutan mangrove seluas 3,2 juta hektar (ha) atau 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia (Badan Informasi Geospasial) diabaikan.

Kedua, dikatakan bahwa salah satu penyebab perubahan iklim adalah rusaknya mangrove akibat pengelolaan yang buruk. Di Indonesia, Guatemala, Kenya dan Brasil, kerusakan mangrove disebabkan oleh: reklamasi pantai untuk pembangunan hotel, apartemen dan kawasan rekreasi berbayar, tambak budidaya, dan perluasan kebun kelapa sawit. Padahal, menghancurkan 1 hektare (ha) hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 ha hutan tropis (Ocean and Coastal Policy Program Duke University, Amerika Serikat). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku perusakan hutan mangrove adalah buah kolaborasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

Ketiga, Inisiatif Karbon Biru tidak mampu mengubah perilaku perusahaan dalam pengelolaan emisi karbonnya. Sebaliknya hanya menjadi sarana tukar guling karbon (carbon offset). Praktek ini sudah berlangsung di Senegal, India dan Indonesia. Di Tanah Air, proyek tukar guling karbon ini berlangsung sejak tahun 2011 melalui investasi yang dinamai Livelihoods Fund. Program ini didanai oleh Danone, Schneider Electric, Credit Agricole, Hermès International, Voyageurs du Monde, La Poste Group, CDC Climat and SAP-Germany. Program ini berlangsung selama 20 tahun dan investor (pelaku industri) akan menerima kredit karbon dari mangrove yang ditanam oleh masyarakat pesisir di negara berkembang. Dengan jalan ini, mereka mengklaim telah berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dunia.

Ekosistem pesisir memiliki karakteristik yang unik dan sangat rentan. Pesisir merupakan wilayah transisi antara daratan dan lautan. Tekanan, baik dari alam maupun manusia, sangat nyata terjadi di wilayah pesisir. Inisiatif Karbon Biru membuka peluang bagi elitepemerintah untuk menggadaikan dan menerima keuntungan atas nama perubahan iklim. Sementara karena kerentanannya, ekosistem pesisir akan terus rusak akibat pembangunan yang bias daratan dan dampak perubahan iklim. Pada akhirnya, masyarakat pesisir di negara berkembang tetap menjadi korban karbon.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 ———————————————-

 Catatan Editor:

Tiga alasan mengapa Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi perubahan iklim dapat dibaca selengkapnya melalui kertas posisi bersama yang disusun oleh The World Rainforest Movement, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Redmanglar Internacional, Conselho Pastoral Dos Pescadores (CPP) Brasil, Community Action for Nature Conservation (CANCO), Kenya, dalam 5 bahasa: Inggris, Indonesia, Perancis, Protugis dan Spanyol. Dapat diunduh di www.kiara.or.id (Indonesia dan Inggris) atau www.wrm.org.uy (5 bahasa).

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

 

Jakarta, 12 Desember 2014. Negosiasi perubahan iklim ke-20 yang berlangsung di Lima, Peru, sejak tanggal 1 dan berakhir hari ini: Jumat, 12 Desember 2014, berjalan tanpa hasil yang berarti untuk menyelamatkan penduduk dunia dari ancaman bencana. Delegasi Pemerintah Indonesia turut hadir dalam konvensi tersebut.

Sebagaimana diketahui, perdebatan antara negara berkembang dengan negara maju mengenai langkah bersama yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim berjalan di tempat. Sementara dampak perubahan iklim, di antaranya naiknya permukaan air laut dan banjir rob di kampung-kampung pesisir terus meluas hingga menenggelamkan rumah tinggal nelayan, seperti terjadi di pesisir Semarang (Jawa Tengah) dan Probolinggo (Jawa Timur).

Sementara itu, IUCN dan IOCUNESCO malah mendorong The Blue Carbon Initiative (Inisiatif Karbon Biru), program global di luar mekanisme PBB untuk mitigasi dampak perubahan iklim melalui restorasi dan pemanfaatan ekosistem laut dan pesisir yang berkelanjutan. Inisiatif ini fokus kepada mangrove dan padang lamun. Padahal, laju restorasi atau konservasi ekosistempesisir, khususnya mangrove, tidak dapat mengimbangi laju emisi yang diproduksi oleh negara-negara maju.

KIARA menegaskan bahwa Inisiatif Karbon Biru merupakan wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan. Sedikitnya terdapat 3 alasan menyebut Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi dampak perubahan iklim. Pertama, kalkulasi karbon yang dikampanyekan semata-mata untuk mengeruk keuntungan bagi sebagian individu/kelompok. Sementara peran dan keberadaan masyarakat pesisir dalam melestarikan dan memanfaatkan mangrove sebagai bahan utama membuat makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di hutan mangrove seluas 3,2 juta hektar (ha) atau 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia (Badan Informasi Geospasial) diabaikan.

Kedua, dikatakan bahwa salah satu penyebab perubahan iklim adalah rusaknya mangrove akibat pengelolaan yang buruk. Di Indonesia, Guatemala, Kenya dan Brasil, kerusakan mangrove disebabkan oleh: reklamasi pantai untuk pembangunan hotel, apartemen dan kawasan rekreasi berbayar, tambak budidaya, dan perluasan kebun kelapa sawit. Padahal, menghancurkan 1 hektare (ha) hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 ha hutan tropis (Ocean and Coastal Policy Program Duke University, Amerika Serikat). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku perusakan hutan mangrove adalah buah kolaborasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

Ketiga, Inisiatif Karbon Biru tidak mampu mengubah perilaku perusahaan dalam pengelolaan emisi karbonnya. Sebaliknya hanya menjadi sarana tukar guling karbon (carbon offset). Praktek ini sudah berlangsung di Senegal, India dan Indonesia. Di Tanah Air, proyek tukar guling karbon ini berlangsung sejak tahun 2011 melalui investasi yang dinamai Livelihoods Fund. Program ini didanai oleh Danone, Schneider Electric, Credit Agricole, Hermès International, Voyageurs du Monde, La Poste Group, CDC Climat and SAP-Germany. Program ini berlangsung selama 20 tahun dan investor (pelaku industri) akan menerima kredit karbon dari mangrove yang ditanam oleh masyarakat pesisir di negara berkembang. Dengan jalan ini, mereka mengklaim telah berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dunia.

Ekosistem pesisir memiliki karakteristik yang unik dan sangat rentan. Pesisir merupakan wilayah transisi antara daratan dan lautan. Tekanan, baik dari alam maupun manusia, sangat nyata terjadi di wilayah pesisir. Inisiatif Karbon Biru membuka peluang bagi elite pemerintah untuk menggadaikan dan menerima keuntungan atas nama perubahan iklim. Sementara karena kerentanannya, ekosistem pesisir akan terus rusak akibat pembangunan yang bias daratan dan dampak perubahan iklim. Pada akhirnya, masyarakat pesisir di negara berkembang tetap menjadi korban karbon.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

———————————————-

Catatan Editor:

Tiga alasan mengapa Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi perubahan iklim dapat dibaca selengkapnya melalui kertas posisi bersama yang disusun oleh The World Rainforest Movement, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Redmanglar Internacional, Conselho Pastoral Dos Pescadores (CPP) Brasil, Community Action for Nature Conservation (CANCO), Kenya, dalam 5 bahasa: Inggris, Indonesia, Perancis, Protugis dan Spanyol. Dapat diunduh di www.kiara.or.id (Indonesia dan Inggris) atau www.wrm.org.uy (5 bahasa).

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Proyek NCICD Lindungi Pengusaha Properti dan Mengabaikan Nasib Nelayan

Jakarta, 24 November 2014,  Ternyata tidak cukup kegagalan proyek Reklamasi dan Revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata. Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana.

Saat ini, Pemerintah sedang mengusung Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi.

Proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitalisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat Menteri Lingkuang Hidup (Sekarang Kementerian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan. Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta:

No Nama Perusahaan Direksi Alamat
1 PT Bakti Bangun Era Mulia Tjondro Indria Liemonta Mangga Dua Raya Komplek Grand Boutique Center Blok C No. 1 Jakarta Utara
2 PT Taman Harapan Indah Richard S Hartono dan Suhendra Prabowo Gedung Dharmala Sakti Lt. IV Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta
3 PT Manggala Krida Yudha Arief Setianto Nugroho dan Susanto Rukondo Building Jl. Ancol Baru Jakarta 14310
4 PT Pelabuhan Indonesia II A Syaifudin Jl. Pasoso No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara
5 PT Pembangunan Jaya Ancol Tjahdja B Riabudi Jl. Lodan Timur No. 7 Ancol, Jakarta Utara
6 PT Jakarta Propertindo Ongki Sukasah Gedung Jaya Lt. VIII Jl. MH Thamrin No. 12 Jakarta

Sumber: http://www.menlh.go.id/

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukan dari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos). Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga 600 triliun rupiah ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatisproyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar  berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi. Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastruktur.

Untuk informasi lebih lanuut dapat menghubungi:

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni di 082110683102

Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Rifki Furqan di 085370627782