KIARA: Perluasan Tambak Udang, Rusak Ekosistem Mangrove dan Rugikan Masyarakat Pesisir

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

KIARA: Perluasan Tambak Udang,

Rusak Ekosistem Mangrove dan Rugikan Masyarakat Pesisir

Jakarta, 31 Desember 2014. Penambahan lahan untuk tambak udang seluas 60.000 hektare (ha) menjadi target Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga tahun 2019. Jumlah ini terdiri dari 10.000 ha tambak intensif, 20.000 ha tambak semi-intensif, dan 30.000 ha tambak tradisional. Perluasan tambak udang ini untuk meningkatkan volume dan nilai produksi.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat luas lahan budidaya tambak mengalami kenaikan: dari 618.251 hektare (2008) menjadi 650.509 hektare (2013). Peningkatan luas lahan budidaya tambak ini berbanding terbalik dengan volume dan nilai produksi tambak yang justru menurun dalam periode yang sama (lihat Tabel 1). Dengan perkataan lain, penambahan lahan untuk tambak udang tidak berkorelasi positif terhadap target produksi, baik dari sisi volume maupun nilai.

Tabel 1. Luas Lahan Budidaya Tambak, Volume dan Nilai Produksi 2008 dan 2013

No Tahun Luas Lahan Budidaya Tambak (Ha) Volume (Ton) Nilai (Ribu)
1 2008 618.251 959.509 17,304,474,417
2 2013 650.509 896.886 14,690,785,188

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014), diolah dari Kelautan Perikanan dalam Angka 2013 dan Statistik Perikanan Badan Pusat Statistik

Ditambah lagi, produksi udang nasional pada tahun 2008 dan 2013 justru menurun: dari 409.590 ton menjadi 320.000 ton. Pada konteks ini, penambahan lahan untuk tambak udang justru merusak ekosistem mangrove dan merugikan masyarakat pesisir. Di Langkat, Sumatera Utara, misalnya, hutan mangrove yang dikonversi mencapai 2.052,83 hektar selama 2003-2012. Dampaknya, pendapatan nelayan menurun hingga  51,37%. Rata-rata pendapatan nelayan per bulan pada tahun 2003 sebesar Rp.2.739.780, sementara pada tahun 2012 menurun menjadi Rp.1.407.637.

Dalam studinya The Royal Society memaparkan bahwa kerusakan mangrove akibat perluasan tambak tak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat pesisir. Di Thailand, misalnya, tiap hektare luas tambak hanya memberikan keuntungan sebesar US$9,632. Keuntungan ini hanya dimiliki oleh segelintir orang. Sebaliknya, pemerintah Thailand harus menanggung biaya polusi sebesar US$1,000, biaya hilangnya fungsi-fungsi ekologis sebesar US$12,392, dan pemerintah harus memberi subsidi kepada masyarakat korban senilai US$8,412. Tak hanya itu, tetapi pemerintah juga harus mengalokasikan dana tambahan sebesar US$9,318 untuk merehabilitasi mangrove.

Pengalaman Thailand hendaknya memberikan panduan bagi pemerintah kita untuk tak sembarang menelurkan kebijakan terkait dengan eksploitasi ekosistem penting dan genting seperti ekosistem mangrove. Oleh karena itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengurungkan program penambahan lahan untuk tambak udang dan merehabilitasi kembali lahan tambak tidur menjadi kawasan hutan mangrove.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

Keberpihakan Pemerintah kepada Petambak Garam Kunci Bebas Impor

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Keberpihakan Pemerintah kepada Petambak Garam Kunci Bebas Impor

Maumere, 22 Desember 2014. Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian tengah merumuskan peta jalan swasembada garam nasional. Salah satu target yang ingin dicapai adalah Indonesia bebas impor garam di tahun 2015.

Sedikitnya perwakilan petambak garam dari 5 kabupaten (Sikka, Ende, Ngada, Lembata dan Flores Timur) di Nusa Tenggara Timur mendesak keberpihakan pemerintah, dari hulu ke hilir. Desakan ini disampaikan di dalam Pertemuan Petambak Garam Nusa Tenggara Timur di Maumere, Kabupaten Sikka, pada tanggal 16-19 Desember 2014. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari lokakarya di Sumenep, Madura, pada tanggal 15-18 September 2014 tentang Pengelolaan Garam Nasional yang Menyejahterakan Petambaknya.

Keberpihakan pemerintah menjadi kunci tercapainya target swasembada garam dan penutupan kran impor. Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014) mencatat jumlah impor garam dibandingkan dengan produksi nasional lebih dari 80% sejak tahun 2010 (lihat Tabel 1). Besarnya angka impor disebabkan oleh: (1) pengelolaan garam nasional yang terbagi ke dalam 3 kementerian (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) beda kewenangan dan tanpa koordinasi; (2) pemberdayaan garam rakyat tidak dimulai dari hulu (tambak, modal, dan teknologi) hingga hilir (pengolahan, pengemasan, dan pemasaran); dan (3) lemahnya sinergi pemangku kebijakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat dengan masyarakat petambak garam skala kecil.

Tabel 1. Jumlah Produksi Nasional dan Impor Garam Tahun 2010 – 2014

No Tahun Produksi (Ton) Impor (Ton)
1 2010 1,621,338 2,080,000
2 2011 1,621,594 2,830,000
4 2012 2,473,716 2,310,000
5 2013 1,090,000 2,020,000
6 2014 2,190,000 1,950,000

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2014)

Mendapati angka impor yang tinggi sejak tahun 2010, sudah semestinya pemerintah menjalankan kebijakan satu pintu dan payung hukum. Di India, pengelolaan garam nasional terpusat dikerjakan oleh Pemerintah Pusat dan lembaga independen, yakni Salt Commissioner’s Office (SCO). Mereka bertugas untuk: memastikan bahwa petambak garam mendapatkan asuransi (jiwa dan kesehatan); beasiswa sekolah anak mereka; tempat beristirahat, air bersih dan kamar mandi yang layak; kelengkapan alat keselamatan bekerja; jaminan harga; sepeda dan jalan menuju tambak garam yang bagus.

Apa yang dilakukan oleh Pemerintah India tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia. Tidak diperlukan lembaga baru, asal ada kesungguhan politik pemerintah dan kesediaan bekerjasama dengan masyarakat petambak garam skala kecil sehingga kran impor bisa ditutup dan petambak garam mendapatkan kesejahteraannya.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 

65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

65,2 Persen Anggaran Kelautan dan Perikanan untuk Infrastruktur dan Belanja Barang dan Jasa, Bukan Pemberdayaan Nelayan

Maumere, 18 Desember 2014. Pemerintah bersama dengan DPR Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 Oktober 2014. APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan di tahun 2015 meningkat dibandingkan dengan tahun 2014: dari Rp5.784,7 triliun menjadi Rp6.368,7 triliun.

Di dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2015 dan Nota Keuangan APBN 2015,  dana yang dialokasikan untuk masyarakat dan pemerintah daerah di 34 provinsi hanya sebesar 34,8 persen dari Rp6.726.015.251.000 (Enam triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar lima belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah). Dari prosentase di atas, 29,6 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Sementara upaya pemberdayaan masyarakat berbentuk penyaluran dana tunai sebesar 5,2 persen untuk kelompok usaha garam, rumput laut, perikanan tangkap dan budidaya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menegaskan bahwa, “Peningkatan produksi perikanan masih menjadi prioritas pemerintah. Tantangannya adalah selama ini kenaikan produksi tidak memberikan kesejahteraan kepada nelayan. Ditambah lagi daya saing produk perikanan dari kampung-kampung nelayan yang belum serius digarap. Ironisnya perluasan kawasan konservasi perairan juga dijadikan sebagai target pelaksanaan anggaran. Akibatnya, luasan wilayah tangkap nelayan menyempit, modal melaut dan harga jual hasil tangkapan ikan tidak sebanding. Dengan perkataan lain, politik anggaran Presiden Jokowi (lihat lampiran Tabel 1) belum menyasar upaya perlindungan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan nelayan”.

Lebih parah lagi, pemerintah ikut terlibat dalam praktek pengrusakan ekosistem pesisir dan laut melalui reklamasi lahan di Kabupaten Kayong Utara (Kalimantan Barat) senilai Rp5 miliar dan lanjutan reklamasi kavling industri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara sebesar Rp731.850.000.

Mendapati politik anggaran di atas, tahun 2015 masih menjadi masa suram pembangunan kelautan dan perikanan bagi masyarakat perikanan skala kecil (nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan budidaya).***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259 (SMS/BBM)

Lampiran

 

Tabel 1. Program, Indikator Kerja dan Target KKP 2015

No Program Indikator Kerja Target
1 Program pengembangan dan pengelolaan perikanan tangkap Jumlah laut teritorial dan perairan kepulauan

 

Jumlah pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan UPT Pusat

 

Produksi perikanan tangkap

 

Jumlah penumbuhan dan pengembangan kelompok usaha bersama (KUB) yang mandiri (lokasi)

5

 

 

23

 

 

 

6,2 juta ton

 

2.000

2 Program pengelolaan sumber daya laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil (1) Produksi garam

 

(2) Gugus pulau yang dikembangkan sebagai sentra wisata bahari dan perikanan;

 

(3) jumlah kawasan konservasi perairan;

 

(4) pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang difasilitasi pengembangan ekonominya

2,5 juta ton

 

3

 

 

 

16,5 juta hektare

 

 

15 pulau

3 Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya Jumlah produksi induk unggul (juta induk)

 

Jumlah unit pembudidayaan tersertifikat CBIB (unit; kumulatif)

 

Jumlah kawasan yang mempunyai data dukung dan pembangunan infrastruktur perikanan budidaya air tawar

10

 

8.000 unit

 

 

20 kawasan

4 Program Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Jumlah operasi kapal pengawas 116 operasi kapal
5 Program Peningkatan Daya Saing Usaha dan Produk Perikanan Lokasi pengembangan sarana prasarana pemasaran

 

Jumlah eksportir hasil perikanan berskala UKM yang dibina dalam rangka peningkatan kemampuan dan daya saing

10

 

 

60

6 Program Pengembangan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan hasil perikanan yang bersertifikat yang memenuhi persyaratan ekspor (unit)

 

Penolakan ekspor hasil perikanan pada negara mitra (kasus)

 

Persentase jumlah jenis penyakit ikan karantina yang dicegah penyebarannya antar zona melalui tindakan karantina di exit dan entry

point

 

Sertifikasi penerapan sistem jaminan mutu (sertifikat HACCP) di OPI

550

 

 

 

 

≤10

 

 

 

100%

 

 

 

 

 

 

1.130

Sumber: Nota Keuangan APBN 2015

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Jakarta, 12 Desember 2014. Negosiasi perubahan iklim ke-20 yang berlangsung di Lima, Peru, sejak tanggal 1 dan berakhir hari ini: Jumat, 12 Desember 2014, berjalan tanpa hasil yang berarti untuk menyelamatkan penduduk dunia dari ancaman bencana. Delegasi Pemerintah Indonesia turut hadir dalam konvensi tersebut.

Sebagaimana diketahui, perdebatan antara negara berkembang dengan negara maju mengenai langkah bersama yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim berjalan di tempat. Sementara dampak perubahan iklim, di antaranya naiknya permukaan air laut dan banjir rob di kampung-kampung pesisir terus meluas hingga menenggelamkan rumah tinggal nelayan, seperti terjadi di pesisir Semarang (Jawa Tengah) dan Probolinggo (Jawa Timur).

Sementara itu, IUCN dan IOCUNESCO malah mendorong The Blue Carbon Initiative (Inisiatif Karbon Biru), program global di luar mekanisme PBB untuk mitigasi dampak perubahan iklim melalui restorasi dan pemanfaatan ekosistem laut dan pesisir yang berkelanjutan. Inisiatif ini fokus kepada mangrove dan padang lamun. Padahal, laju restorasi atau konservasi ekosistem pesisir, khususnya mangrove, tidak dapat mengimbangi laju emisi yang diproduksi oleh negara-negara maju.

KIARA menegaskan bahwa Inisiatif Karbon Biru merupakan wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan. Sedikitnya terdapat 3 alasan menyebut Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi dampak perubahan iklim. Pertama, kalkulasi karbon yang dikampanyekan semata-mata untuk mengeruk keuntungan bagi sebagian individu/kelompok. Sementara peran dan keberadaan masyarakat pesisir dalam melestarikan dan memanfaatkan mangrove sebagai bahan utama membuat makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di hutan mangrove seluas 3,2 juta hektar (ha) atau 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia (Badan Informasi Geospasial) diabaikan.

Kedua, dikatakan bahwa salah satu penyebab perubahan iklim adalah rusaknya mangrove akibat pengelolaan yang buruk. Di Indonesia, Guatemala, Kenya dan Brasil, kerusakan mangrove disebabkan oleh: reklamasi pantai untuk pembangunan hotel, apartemen dan kawasan rekreasi berbayar, tambak budidaya, dan perluasan kebun kelapa sawit. Padahal, menghancurkan 1 hektare (ha) hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 ha hutan tropis (Ocean and Coastal Policy Program Duke University, Amerika Serikat). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku perusakan hutan mangrove adalah buah kolaborasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

Ketiga, Inisiatif Karbon Biru tidak mampu mengubah perilaku perusahaan dalam pengelolaan emisi karbonnya. Sebaliknya hanya menjadi sarana tukar guling karbon (carbon offset). Praktek ini sudah berlangsung di Senegal, India dan Indonesia. Di Tanah Air, proyek tukar guling karbon ini berlangsung sejak tahun 2011 melalui investasi yang dinamai Livelihoods Fund. Program ini didanai oleh Danone, Schneider Electric, Credit Agricole, Hermès International, Voyageurs du Monde, La Poste Group, CDC Climat and SAP-Germany. Program ini berlangsung selama 20 tahun dan investor (pelaku industri) akan menerima kredit karbon dari mangrove yang ditanam oleh masyarakat pesisir di negara berkembang. Dengan jalan ini, mereka mengklaim telah berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dunia.

Ekosistem pesisir memiliki karakteristik yang unik dan sangat rentan. Pesisir merupakan wilayah transisi antara daratan dan lautan. Tekanan, baik dari alam maupun manusia, sangat nyata terjadi di wilayah pesisir. Inisiatif Karbon Biru membuka peluang bagi elitepemerintah untuk menggadaikan dan menerima keuntungan atas nama perubahan iklim. Sementara karena kerentanannya, ekosistem pesisir akan terus rusak akibat pembangunan yang bias daratan dan dampak perubahan iklim. Pada akhirnya, masyarakat pesisir di negara berkembang tetap menjadi korban karbon.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

 Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

 ———————————————-

 Catatan Editor:

Tiga alasan mengapa Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi perubahan iklim dapat dibaca selengkapnya melalui kertas posisi bersama yang disusun oleh The World Rainforest Movement, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Redmanglar Internacional, Conselho Pastoral Dos Pescadores (CPP) Brasil, Community Action for Nature Conservation (CANCO), Kenya, dalam 5 bahasa: Inggris, Indonesia, Perancis, Protugis dan Spanyol. Dapat diunduh di www.kiara.or.id (Indonesia dan Inggris) atau www.wrm.org.uy (5 bahasa).

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Karbon Biru Bukan Solusi Atasi Dampak Perubahan Iklim

 

Jakarta, 12 Desember 2014. Negosiasi perubahan iklim ke-20 yang berlangsung di Lima, Peru, sejak tanggal 1 dan berakhir hari ini: Jumat, 12 Desember 2014, berjalan tanpa hasil yang berarti untuk menyelamatkan penduduk dunia dari ancaman bencana. Delegasi Pemerintah Indonesia turut hadir dalam konvensi tersebut.

Sebagaimana diketahui, perdebatan antara negara berkembang dengan negara maju mengenai langkah bersama yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak perubahan iklim berjalan di tempat. Sementara dampak perubahan iklim, di antaranya naiknya permukaan air laut dan banjir rob di kampung-kampung pesisir terus meluas hingga menenggelamkan rumah tinggal nelayan, seperti terjadi di pesisir Semarang (Jawa Tengah) dan Probolinggo (Jawa Timur).

Sementara itu, IUCN dan IOCUNESCO malah mendorong The Blue Carbon Initiative (Inisiatif Karbon Biru), program global di luar mekanisme PBB untuk mitigasi dampak perubahan iklim melalui restorasi dan pemanfaatan ekosistem laut dan pesisir yang berkelanjutan. Inisiatif ini fokus kepada mangrove dan padang lamun. Padahal, laju restorasi atau konservasi ekosistempesisir, khususnya mangrove, tidak dapat mengimbangi laju emisi yang diproduksi oleh negara-negara maju.

KIARA menegaskan bahwa Inisiatif Karbon Biru merupakan wahana mentransformasikan ekosistem pesisir dan laut menjadi barang dagangan. Sedikitnya terdapat 3 alasan menyebut Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi dampak perubahan iklim. Pertama, kalkulasi karbon yang dikampanyekan semata-mata untuk mengeruk keuntungan bagi sebagian individu/kelompok. Sementara peran dan keberadaan masyarakat pesisir dalam melestarikan dan memanfaatkan mangrove sebagai bahan utama membuat makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik di hutan mangrove seluas 3,2 juta hektar (ha) atau 22 persen dari seluruh ekosistem sejenis di dunia (Badan Informasi Geospasial) diabaikan.

Kedua, dikatakan bahwa salah satu penyebab perubahan iklim adalah rusaknya mangrove akibat pengelolaan yang buruk. Di Indonesia, Guatemala, Kenya dan Brasil, kerusakan mangrove disebabkan oleh: reklamasi pantai untuk pembangunan hotel, apartemen dan kawasan rekreasi berbayar, tambak budidaya, dan perluasan kebun kelapa sawit. Padahal, menghancurkan 1 hektare (ha) hutan mangrove, emisinya setara dengan menebang 3-5 ha hutan tropis (Ocean and Coastal Policy Program Duke University, Amerika Serikat). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaku perusakan hutan mangrove adalah buah kolaborasi antara oknum pemerintah dan pengusaha.

Ketiga, Inisiatif Karbon Biru tidak mampu mengubah perilaku perusahaan dalam pengelolaan emisi karbonnya. Sebaliknya hanya menjadi sarana tukar guling karbon (carbon offset). Praktek ini sudah berlangsung di Senegal, India dan Indonesia. Di Tanah Air, proyek tukar guling karbon ini berlangsung sejak tahun 2011 melalui investasi yang dinamai Livelihoods Fund. Program ini didanai oleh Danone, Schneider Electric, Credit Agricole, Hermès International, Voyageurs du Monde, La Poste Group, CDC Climat and SAP-Germany. Program ini berlangsung selama 20 tahun dan investor (pelaku industri) akan menerima kredit karbon dari mangrove yang ditanam oleh masyarakat pesisir di negara berkembang. Dengan jalan ini, mereka mengklaim telah berkontribusi dalam mengurangi emisi karbon dunia.

Ekosistem pesisir memiliki karakteristik yang unik dan sangat rentan. Pesisir merupakan wilayah transisi antara daratan dan lautan. Tekanan, baik dari alam maupun manusia, sangat nyata terjadi di wilayah pesisir. Inisiatif Karbon Biru membuka peluang bagi elite pemerintah untuk menggadaikan dan menerima keuntungan atas nama perubahan iklim. Sementara karena kerentanannya, ekosistem pesisir akan terus rusak akibat pembangunan yang bias daratan dan dampak perubahan iklim. Pada akhirnya, masyarakat pesisir di negara berkembang tetap menjadi korban karbon.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Rifki Furqan, Koordinator Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA

di +62 853 7062 7782

 

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA

di +62 815 53100 259

———————————————-

Catatan Editor:

Tiga alasan mengapa Inisiatif Karbon Biru bukan solusi atasi perubahan iklim dapat dibaca selengkapnya melalui kertas posisi bersama yang disusun oleh The World Rainforest Movement, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Redmanglar Internacional, Conselho Pastoral Dos Pescadores (CPP) Brasil, Community Action for Nature Conservation (CANCO), Kenya, dalam 5 bahasa: Inggris, Indonesia, Perancis, Protugis dan Spanyol. Dapat diunduh di www.kiara.or.id (Indonesia dan Inggris) atau www.wrm.org.uy (5 bahasa).

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Proyek NCICD Lindungi Pengusaha Properti dan Mengabaikan Nasib Nelayan

Jakarta, 24 November 2014,  Ternyata tidak cukup kegagalan proyek Reklamasi dan Revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata. Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana.

Saat ini, Pemerintah sedang mengusung Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi.

Proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitalisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat Menteri Lingkuang Hidup (Sekarang Kementerian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan. Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta:

No Nama Perusahaan Direksi Alamat
1 PT Bakti Bangun Era Mulia Tjondro Indria Liemonta Mangga Dua Raya Komplek Grand Boutique Center Blok C No. 1 Jakarta Utara
2 PT Taman Harapan Indah Richard S Hartono dan Suhendra Prabowo Gedung Dharmala Sakti Lt. IV Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta
3 PT Manggala Krida Yudha Arief Setianto Nugroho dan Susanto Rukondo Building Jl. Ancol Baru Jakarta 14310
4 PT Pelabuhan Indonesia II A Syaifudin Jl. Pasoso No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara
5 PT Pembangunan Jaya Ancol Tjahdja B Riabudi Jl. Lodan Timur No. 7 Ancol, Jakarta Utara
6 PT Jakarta Propertindo Ongki Sukasah Gedung Jaya Lt. VIII Jl. MH Thamrin No. 12 Jakarta

Sumber: http://www.menlh.go.id/

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukan dari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos). Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga 600 triliun rupiah ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatisproyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar  berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi. Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastruktur.

Untuk informasi lebih lanuut dapat menghubungi:

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni di 082110683102

Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Rifki Furqan di 085370627782

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Proyek NCICD Lindungi Pengusaha Properti dan Mengabaikan Nasib Nelayan

Jakarta, 24 November 2014,  Ternyata tidak cukup kegagalan proyek Reklamasi dan Revitalisasi pantai utara Jakarta sebagai pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menentukan arah pembangunana di Jakarta. Selain gagal mengurangi banjir dan krisis air bersih bagi warga Jakarta, proyek tersebut ternyata hanya untuk melindungi aktivitas bisnis properti yang di kuasai oleh segelintir kelompok semata. Anehnya, meskipun telah terbukti gagal, pemerintah kembali menggulirkan gagasan proyek baru dan semakin jauh dari harapan Jakarta akan terselamatkannya Jakarta dari bencana.

Saat ini, Pemerintah sedang mengusung Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), dan  salah satunya adalah pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan legal sebuah proyek. Proyek ini lemah dari sudut pandang hukum lingkungan dan terindikasi kuat hanya untuk mengakomodasi kepentingan investor. Yaitu guna melindungi properti yang telah dibangun dalam lahan reklamasi sekaligus menaikkan nilai investasi.

Proyek NCICD tak ubahnya akal-akalan investor seperti proyek reklamasi revitalisasi pantura yang dicekal oleh Kementrian LH tahun 2003. Menurut Keputusan MenLH No. 14 tahun 2003, proyek reklamasi dan revitalisasi teluk Jakarta tidak layak secara lingkungan hidup, ekonomi dan sosial budaya serta teknik. Namun, para investor ketika itu tidak menyerah dan balik menggugat Menteri Lingkuang Hidup (Sekarang Kementerian LH dan Kehutanan) dan beberapa LSM lingkungan. Berikut adalah daftar investor pemegang hak konsesi lahan reklamasi pantai utara Jakarta:

No Nama Perusahaan Direksi Alamat
1 PT Bakti Bangun Era Mulia Tjondro Indria Liemonta Mangga Dua Raya Komplek Grand Boutique Center Blok C No. 1 Jakarta Utara
2 PT Taman Harapan Indah Richard S Hartono dan Suhendra Prabowo Gedung Dharmala Sakti Lt. IV Jl. Jend. Sudirman Kav. 32 Jakarta
3 PT Manggala Krida Yudha Arief Setianto Nugroho dan Susanto Rukondo Building Jl. Ancol Baru Jakarta 14310
4 PT Pelabuhan Indonesia II A Syaifudin Jl. Pasoso No. 1 Tanjung Priok Jakarta Utara
5 PT Pembangunan Jaya Ancol Tjahdja B Riabudi Jl. Lodan Timur No. 7 Ancol, Jakarta Utara
6 PT Jakarta Propertindo Ongki Sukasah Gedung Jaya Lt. VIII Jl. MH Thamrin No. 12 Jakarta

Sumber: http://www.menlh.go.id/

Proyek NCICD juga memasukkan rencana pembangunan 17 pulau buatan, rencana ini semakin tidak relevan dan sangat diragukan dari aspek kelayakan lingkungan. Seperti dikutip oleh aljazeera.com, pernyataan Purba Sianipar (Asisten Deputi bidang Infrastruktur Sumberdaya Air Kemenko Perekonomian) bahwa Giant Sea Wall akan melindungi Jakarta dari banjir hingga 1.000 tahun lamanya itu mendapat bantahan dari Victor Coenen (project manager Witteveen Bos). Konsultan dari Belanda yang membantu pembuatan master plan NCICD ini menyatakan tidak ada garansi bahwa dengan pembangunan giant sea wall Jakarta bisa terbebas dari Banjir. Padahal megaproyek infrastruktur dengan biaya yang sangat mahal tersebut seharusnya memiliki batas garansi.

Jika kemudian konsultan Belanda saja tidak dapat menjamin keberhasilan proyek yang akan memerlukan dana hingga 600 triliun rupiah ini. Maka sesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan “jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan”. Dan secara otomatisproyek Giant Sea Wall ini tidak layak untuk dilanjutkan.

KIARA meminta kepada Presiden Joko Widodo agar  berpihak pada kepentingan nelayan dengan tidak mengulangi kesalahan pemerintahan sebelumnya yang membela kepentingan investor lewat penerbitan Keputusan Presiden untuk melegalkan proyek yang akan menghancurkan ekosistem pesisir utara Jakarta. Proyek NCICD ini juga sangat meragukan dari aspke mitigasi bencana banjir Jakarta, karena jika muara 13 sungai yang melewati Jakarta ditinggikan dasarnya lewat pengurukan, maka laju sedimentasi akan semakin tinggi akibat dasar muara yang semakin tinggi. Banjir akan lebih mudah terjadi jika curah hujan tinggi karena sungai semakin dangkal. Sudah saatnya pemerintah lebih fokus pada pendekatan adaptasi, misalnya lewat perbaikan sistem drainase dan pelibatan masyarakat, daripada pendekatan mitigasi bencana lewat pembangunan infrastruktur.

Untuk informasi lebih lanuut dapat menghubungi:

Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA, Selamet Daroyni di 082110683102

Koordinator Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Rifki Furqan di 085370627782

Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

Siaran Pers Bersama

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

KIARA, KNTI, PPNI, SNI, IHCS, YLBHI, LBH Jakarta, SP, KRuHA

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Jakarta, 21 November 2014. Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Setidaknya pada tahun ini, terdapat empat isu strategis yang penting untuk digarisbawahi oleh pemerintahan hari ini. Pertama terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambak tradisional baik Laki-Laki dan Perempuan. Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Kedua, nelayan menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dapat dilihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan dan 16.855 nelayan akan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah. Begitu pula pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil tidak pernah ada upaya untuk menghentikan eksploitasi. Sebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

Ketiga, BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional yang baru saja dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi namun tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM. Masalah distribusi bbm tidak pernah transparan, tidak terbuka dan terjadi kolusi dan nepotisme tidak pernah diselesaikan. Terlebih BBM subsidi dibuka aksesnya kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT dengan maksimal 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Yang sangat gamblang menggambarkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha perikanan.

Keempat terkait dengan Pencurian Ikan dengan: 5 Agenda Prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan; Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia; Ketiga, mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan; Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia; Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di 0821 1068 3102
  2. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), M. Taher di 081314814823
  3. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Habibab di 081210116937
  4. Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana di 0813 1971 6775
  5. Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan di 0812 8672 8337
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan di 0857 2722 1793
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna di 081222345610
  8. Solidaritas Perempuan (SP), Arieska di 081280564651
  9. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa), Reza di 081370601441

 

 

Lampiran

 

Kertas Posisi Hari Perikanan Sedunia 2014

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Pengantar

Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Indonesia adalah negara bahari dengan gugusan ribuan pulau yang menyebar dari ujung barat di Sabang hingga Merauke. Dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2. Perairan Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Semestinya laut Indonesia bisa menyejahterakan nelayan, petambak ikan dan udang, baik laki-laki maupun perempuan nelayan, masyarakat pesisir yang berada di kampung-kampung pesisir.

Pengakuan dan Perlindungan: Nelayan dan Petambak baik Laki-Laki dan Perempuan

Data BPS (2010) menyebutkan bahwa terdapat 10.639 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia. Dari desa pesisir tersebut jumlah penduduk miskin di pesisir mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14% dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 31,02 juta jiwa. Situasi ini menjadi fakta yang dialami oleh Masyarakat Pesisir yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia.

Kondisi buruk tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang dialami nelayan. Dari 2,74 juta jiwa nelayan, 92% dari angka tersebut adalah nelayan dengan ciri tradisional namun tidak diakui dan dilindungai tanpa dukungan modal dan teknologi. Tidak ada perlindungan kepada nelayan dilihat dari angka nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut mencapai 255 jiwa (KIARA, Juni 2014) yang terus meningkat sejak tahun 2010 sebanyak 86 orang nelayan. Juga masalah yang dihadapi petambak baik ikan maupun penghasil olahan pesisir seperti garam yang terancam atas kebijakan importasi ikan dan garam.

Meski demikian, 75% pasokan pangan protein nasional merupakan kontribusi mereka. Sangat ironis, ditengah berlimpahnya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan peluh keringat nelayan tradisional justru berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan mereka. Sehingga nelayan merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan wajib untuk dilindungi.

Nelayan sebagai Korban Pembangunan

Pembangunan infrastruktur di pesisir dan reklamasi merupakan pendorong utama meningkatnya ancaman bencana di pesisir. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tahun 2013 mendapati bahwa dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya tercatat ada 19 kawasan pesisir yang direklamasi. Secara akumulatif telah terjadi pengkaplingan (penguasaan) wilayah pesisir yang dikonversi menjadi daratan hasil reklamasi seluas 5.775,3 ha. Dari angka tersebut, telah terjadi pengusiran sedikitnya  14.344 nelayan, sedikitnya 18.151 Kepala Keluarga (KK) di delapan kota pesisir dari ruang permukiman dan ruang wilayah penghidupannya (wilayah tangkap nelayan tradisional).

Dampak buruk reklamasi akan mengusir nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang permukiman dan ruang penghidupannya (wilayah perikanan tangkap) juga menutup hak akses masyarakat untuk mengakses pantai sebagai ruang terbuka publik karena di privatisasi. Salah satu contoh rencana proyek reklamasi di wilayah pesisir terjadi di Bali yang mengancam Teluk Benoa yang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang unik dan harus di konservasi.

Di tempat yang lain, yaitu di Batang Jawa Tengah, pemerintah sedang merencanakan membangun PLTU batubara. Masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang telah meminta ke Presiden agar proyek ini di batalkan karena melanggar hak konstitusional warga, yakni akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Bila proyek PLTU berkapasitas 2.000 MW tetap dipaksakan, sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan. Demikian juga halnya nasib petani yang tersebar di enam desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) akan mengalami nasib yang sama. Pembangunan proyek ini sangat berseberangan dengan komitmen Pemerintah RI untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Begitu pula di Ibukota Jakarta dengan proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial. Dengan tajuk National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah akan potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta. Proyek ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Tidak ada konsultasi publik kepada masyarakat pesisir Teluk Jakarta,  adanya keragu-raguan dari berbagai ahli mengenai proyek ini, adanya keraguan dari Ahok, tidak menjawab akar masalah Jakarta seperti banjir dan krisis air, bahkan tidak ada ijin lingkungan yang menjadi dasar hukum proyek tersebut. proyek ini akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.

Selain itu, pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Teluk Lontar di Serang, Provinsi Banten, Pulau Bangka di Sulawesi Utara dan Pulau Nusakambangan Jawa Tengah dipastikan akan meminggirkan ruang penghidupan nelayan tradisional. Upaya protes dan hingga berlanjut ke sarana hukum melalui pengadilan telah dilalui namun upaya tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga nelayan terus menerus menjadi korban dalam pembangaunan. Namun sebaliknya kriminalisasi sangat mudah dilakukan oleh pemerintah ketika berhadapan dengan nelayan. Seperti yang saat ini dihadapi oleh nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional

Baru-baru ini melalui Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 harga BBM Solar bersubsidi dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Asumsi yang dibangun dari kebijakan ini bahwa subsidi anggaran BBM dianggap tidak tepat sasaran sehingga dianggap perlu untuk dialihkan kepada bentuk-bentuk yang produktif dan tepat sasaran. Asumsi ini sangat umum dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, terjadi kondisi sebaliknya, BBM solar adalah kebutuhan primer dan utama bagi nelayan.

Sejak era Pemerintahan Yudhoyono hingga Pemerintahan Jokowi hari ini, pemerintah telah melakukan seringkali melakukan pencabutan subsidi BBM yang memberikan dampak ekonomi yang sangat luas. Bahan bakar minyak merupakan salah satu input utama dalam proses produksi di sektor perikanan yang mencapai 60-70 % dari total biaya produksi sehingga kenaikan harga BBM jelas akan menaikkan biaya produksi secara signifikan.

Fakta di lapangan, pencabutan subsidi sebesar Rp.2000 mendongkrak kenaikan Rp.3000 hingga Rp.6000 per liternya. Kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan & petambak bervariasi berdasarkan informasi dari nelayan (KNTI, 18/11/2014). Di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Lamongan, Madura dan sekitarnya harga BBM jenis solar mencapai Rp.8500, di kepulauan sapeken kab sumenep Rp.10.000 dan Kepulaan Mesalembo Kab Sumenep Rp.11.000 per liternya. Di Rawajitu, Lampung mencapai Rp 8500-Rp 9000, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara Rp.7800-8500, di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp 7800 dan Rp 8000, di Lombok Timur Rp 9000, dan Lamalera, NTT Rp.12.500. Namun di beberapa tempat terjadi kelangkaan BBM bersubsidi seperti di Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak ada sama sekali BBM subsidi.

Dari fakta harga dan ketersediaan BBM bersubsidi, nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi. Persoalan distribusi yang menjadi masalah kelangkaan tidak pernah diantisipasi oleh pemerintah. Distribusi BBM tidak pernah transparan, tidak terbuka untuk nelayan tradisional dan terjadi kolusi dan nepotisme. Ditambah lagi akses sumber ikan yang terjadi penurunan jumlah stok ikan membuat wilayah tangkap lebih jauh mengakibatkan konsumsi BBM meningkat. Di sisi lain, BBM subsidi dapat diakses oleh kapal-kapal besar. Dengan aturan yang sangat longgar, kapal dengan ukuran di atas 30 GT yang terdaftar di instansi pemerintahan dapat mengakses bbm bersubsidi dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Walaupun melalui verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dapat dipastikan telah terjadi diskriminasi akses BBM subsidi kepada nelayan tradisional dengan membuka akses kepada pengusaha perikanan dengan kapal 30 GT keatas. Selain itu, klaim pemerintah bahwa pencabutan subsidi BBM tidak berdampak buruk bagi nelayan & petambak adalah kesalahan. Ditambah lagi tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM.

Pencurian Ikan: 5 Agenda Prioritas

Kondisi sumber daya perikanan yang saat ini mengalami over eksploitas, disebabkan banyak faktor. Pertama, sebagai sumber daya terbuka dengan prinsip open access, telah menyebabkan tingginya tingkat penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan jumlah stok dari tahun ke tahun. Kedua, masalah pencurian ikan di laut Indonesia menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan walaupun telah ada will (niat) pemerintah dengan dukungan anggaran yang besar.

Penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing dengan berkedok kapal ex-asing, dengan wilayah operasi bukan hanya perairan ZEE Indonesia, melainkan masuk sampai ke perairan kepulauan Indonesia bahkan masuk dalam perairan teritorial. Pada umumnya, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan berupa purse seine dan trawl, yang merupakan alat-alat tangkap ikan yang paling eksploitatif dan merusak ekosistem.

Mengenai masalah pencurian ikan terdapat beberapa agenda prioritas yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan, Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat efektif dalam melakukan pengawasan. Ditambah lagi berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan berdasarkan Pasal 70 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.

Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia tertuang sebagaimana diatur dalam Pasal 35A ayat (1) UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang berbunyi: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.” Oleh karena rendahnya kualitas penindakan kejahatan perikanan, kepada para pelanggar Pasal 35A ayat (1) tersebut tidak ada sanksi yang kuat baik denda administratif maupun pidana. Juga terhadap oknum di internal yang bebas

Ketiga,  mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan. Serta melakukan pemberdayaan nelayan dengan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan teknologi dalam pengolahan.

Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia dengan mencabut Permen KP 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Permen tersebut malah melegalisasikan pemilikan trawl padahal telah dilarang berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009. Permen ini juga telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl di seluruh perairan Indonesia.

Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan. Hal ini penting untuk menutupi kelemahan sarana infrastruktur pengawasan dengan berbasiskan laporan nelayan tradisional. Sehingga hak partisipasi nelayan untuk penegakan hukum pengawasan dipenuhi oleh negara. Sehingga peluang adanya kolusi dalam pembebasan pencurian ikan dapat diselesaikan.

Akui dan Lindungi Nelayan Dan Petambak Baik Laki-Laki dan Perempuan

Perikanan adalah kegiatan yang mencakup tiga tahap utama yaitu pra produksi, saat produksi dan pasca produksi. Tiap tahap tersebut melibatkan banyak pihak baik laki-laki maupun perempuan dengan peran yang berbeda-beda dan signifikan dalam tiap tahapan. Sehingga penting untuk mengakui setiap pihak yang terlibat dalam tahapan kegiatan perikanan baik laki-laki maupun perempuan terkhusus kepada kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Termasuk pengakuan terhadap organisasi nelayan dan petambak yang benar-benar tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan nelayan dan petambak. Sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XI/2013 sebagai hak kebebasan dan berserikat.

Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Dunia telah bersepakat bahwa nelayan tradisional dan petambak skala kecil berkontribusi besar terhadap pemenuhan ketahanan pangan. Hal ini yang mendasari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memfasilitasi Pedoman Internasional tentang Perlindungan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries/IGSSSF) pada Juni 2014. Dokumen IGSSF menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) yang menegaskan pentingnya perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, dan memastikan hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka.

Di level nasional, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi salah satu prioritas pengesahan dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2010-2014. Namun tidak pernah ada tindak lanjut untuk melakukan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Setiap masa prolegnas tahunan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan selalu ditunda hingga habis masa periode Anggota DPR RI 2009-2014.

Saat ini terbuka peluang Pemerintahan Jokowi JK untuk melakukan perlindungan kepada nelayan dan petambak dengan mendorong adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal ini dapat menjadi salah satu indikator positif Pemerintahan Jokowi-JK dalam meneguhkan ideologi kedaulatan pangan.

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa).

 

Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional

Siaran Pers Bersama

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

KIARA, KNTI, PPNI, SNI, IHCS, YLBHI, LBH Jakarta, SP, KRuHA

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Jakarta, 21 November 2014. Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Setidaknya pada tahun ini, terdapat empat isu strategis yang penting untuk digarisbawahi oleh pemerintahan hari ini. Pertama terkait dengan pengakuan dan perlindungan terhadap nelayan dan petambak tradisional baik Laki-Laki dan Perempuan. Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Kedua, nelayan menjadi korban pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil. Hal ini dapat dilihat dari proyek PLTU Batang serta Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan dan 16.855 nelayan akan tergusur karena proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah. Begitu pula pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil tidak pernah ada upaya untuk menghentikan eksploitasi. Sebaliknya kriminalisasi berjalan dengan mudah sebagaimana yang dihadapi nelayan nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

Ketiga, BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional yang baru saja dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi namun tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM. Masalah distribusi bbm tidak pernah transparan, tidak terbuka dan terjadi kolusi dan nepotisme tidak pernah diselesaikan. Terlebih BBM subsidi dibuka aksesnya kepada kapal dengan ukuran di atas 30 GT dengan maksimal 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Yang sangat gamblang menggambarkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha perikanan.

Keempat terkait dengan Pencurian Ikan dengan: 5 Agenda Prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan; Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia; Ketiga, mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan; Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia; Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

  1. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di 0821 1068 3102
  2. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), M. Taher di 081314814823
  3. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Habibab di 081210116937
  4. Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Budi Laksana di 0813 1971 6775
  5. Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Ridwan Darmawan di 0812 8672 8337
  6. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan di 0857 2722 1793
  7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Hendra Supriatna di 081222345610
  8. Solidaritas Perempuan (SP), Arieska di 081280564651
  9. Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa), Reza di 081370601441

 

 

Lampiran

 

Kertas Posisi Hari Perikanan Sedunia 2014

“Lindungi Nelayan dan Perempuan Nelayan Tradisional”

Pengantar

Masyarakat nelayan di dunia kembali merayakan Hari Perikanan Sedunia pada tanggal 21 November tiap tahunnya. Hari Perikanan Sedunia ini bermula pada keprihatinan masyarakat perikanan dunia yang berkumpul yang dimulai New Delhi India 17 tahun lalu. Keprihatinan ini didasari atas keberlanjutan sumber daya ikan yang memasuki titik eksploitasi berlebih serta upaya menyejahterakan nelayan.

Perikanan sebagai sektor pangan memerlukan pendekatan ekologis yang tidak hanya sekedar didasarkan stok sumber daya ikan sebagai komoditas yang akan eksploitatif. Tetapi, juga bagaimana perikanan dapat menyejahterakan nelayan, masyarakat pesisir laki-laki dan perempuan serta menjaga keberlanjutan sumber daya pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang, padang lamun dan pulau-pulau kecil. Ekosistem tersebut akan mempengaruhi sumber daya perikanan.

Indonesia adalah negara bahari dengan gugusan ribuan pulau yang menyebar dari ujung barat di Sabang hingga Merauke. Dua per tiga kawasannya adalah laut, terdiri dari 17.504 pulau dengan luas laut keseluruhan 5,8 juta km2. Perairan Indonesia memiliki potensi sumber daya perikanan tangkap lebih dari 5 juta ton per tahun. Semestinya laut Indonesia bisa menyejahterakan nelayan, petambak ikan dan udang, baik laki-laki maupun perempuan nelayan, masyarakat pesisir yang berada di kampung-kampung pesisir.

Pengakuan dan Perlindungan: Nelayan dan Petambak baik Laki-Laki dan Perempuan

Data BPS (2010) menyebutkan bahwa terdapat 10.639 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia. Dari desa pesisir tersebut jumlah penduduk miskin di pesisir mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14% dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 31,02 juta jiwa. Situasi ini menjadi fakta yang dialami oleh Masyarakat Pesisir yang tersebar di ribuan pulau di Indonesia.

Kondisi buruk tersebut sejalan dengan fakta-fakta yang dialami nelayan. Dari 2,74 juta jiwa nelayan, 92% dari angka tersebut adalah nelayan dengan ciri tradisional namun tidak diakui dan dilindungai tanpa dukungan modal dan teknologi. Tidak ada perlindungan kepada nelayan dilihat dari angka nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut mencapai 255 jiwa (KIARA, Juni 2014) yang terus meningkat sejak tahun 2010 sebanyak 86 orang nelayan. Juga masalah yang dihadapi petambak baik ikan maupun penghasil olahan pesisir seperti garam yang terancam atas kebijakan importasi ikan dan garam.

Meski demikian, 75% pasokan pangan protein nasional merupakan kontribusi mereka. Sangat ironis, ditengah berlimpahnya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan peluh keringat nelayan tradisional justru berbanding terbalik dengan tingkat kesejahteraan mereka. Sehingga nelayan merupakan kelompok masyarakat yang rentan dan wajib untuk dilindungi.

Nelayan sebagai Korban Pembangunan

Pembangunan infrastruktur di pesisir dan reklamasi merupakan pendorong utama meningkatnya ancaman bencana di pesisir. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) tahun 2013 mendapati bahwa dalam 10 tahun terakhir, sedikitnya tercatat ada 19 kawasan pesisir yang direklamasi. Secara akumulatif telah terjadi pengkaplingan (penguasaan) wilayah pesisir yang dikonversi menjadi daratan hasil reklamasi seluas 5.775,3 ha. Dari angka tersebut, telah terjadi pengusiran sedikitnya  14.344 nelayan, sedikitnya 18.151 Kepala Keluarga (KK) di delapan kota pesisir dari ruang permukiman dan ruang wilayah penghidupannya (wilayah tangkap nelayan tradisional).

Dampak buruk reklamasi akan mengusir nelayan dan masyarakat pesisir dari ruang permukiman dan ruang penghidupannya (wilayah perikanan tangkap) juga menutup hak akses masyarakat untuk mengakses pantai sebagai ruang terbuka publik karena di privatisasi. Salah satu contoh rencana proyek reklamasi di wilayah pesisir terjadi di Bali yang mengancam Teluk Benoa yang merupakan salah satu ekosistem pesisir yang unik dan harus di konservasi.

Di tempat yang lain, yaitu di Batang Jawa Tengah, pemerintah sedang merencanakan membangun PLTU batubara. Masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang telah meminta ke Presiden agar proyek ini di batalkan karena melanggar hak konstitusional warga, yakni akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat. Bila proyek PLTU berkapasitas 2.000 MW tetap dipaksakan, sedikitnya 10.961 nelayan tradisional Batang terancam kehilangan penghasilan. Demikian juga halnya nasib petani yang tersebar di enam desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat) akan mengalami nasib yang sama. Pembangunan proyek ini sangat berseberangan dengan komitmen Pemerintah RI untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen pada tahun 2020.

Begitu pula di Ibukota Jakarta dengan proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial. Dengan tajuk National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) proyek senilai 600 triliun Rupiah akan potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta. Proyek ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Tidak ada konsultasi publik kepada masyarakat pesisir Teluk Jakarta,  adanya keragu-raguan dari berbagai ahli mengenai proyek ini, adanya keraguan dari Ahok, tidak menjawab akar masalah Jakarta seperti banjir dan krisis air, bahkan tidak ada ijin lingkungan yang menjadi dasar hukum proyek tersebut. proyek ini akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.

Selain itu, pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil seperti di Teluk Lontar di Serang, Provinsi Banten, Pulau Bangka di Sulawesi Utara dan Pulau Nusakambangan Jawa Tengah dipastikan akan meminggirkan ruang penghidupan nelayan tradisional. Upaya protes dan hingga berlanjut ke sarana hukum melalui pengadilan telah dilalui namun upaya tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga nelayan terus menerus menjadi korban dalam pembangaunan. Namun sebaliknya kriminalisasi sangat mudah dilakukan oleh pemerintah ketika berhadapan dengan nelayan. Seperti yang saat ini dihadapi oleh nelayan di Taman Nasional Ujung Kulon yang terancam 5 tahun penjara dan denda 100 juta hanya karena menangkap ikan dan kepiting.

BBM Subsidi untuk Nelayan Tradisional

Baru-baru ini melalui Permen ESDM No. 34 Tahun 2014 harga BBM Solar bersubsidi dinaikkan dari Rp. 5.500 menjadi Rp. 7.500. Asumsi yang dibangun dari kebijakan ini bahwa subsidi anggaran BBM dianggap tidak tepat sasaran sehingga dianggap perlu untuk dialihkan kepada bentuk-bentuk yang produktif dan tepat sasaran. Asumsi ini sangat umum dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan, terjadi kondisi sebaliknya, BBM solar adalah kebutuhan primer dan utama bagi nelayan.

Sejak era Pemerintahan Yudhoyono hingga Pemerintahan Jokowi hari ini, pemerintah telah melakukan seringkali melakukan pencabutan subsidi BBM yang memberikan dampak ekonomi yang sangat luas. Bahan bakar minyak merupakan salah satu input utama dalam proses produksi di sektor perikanan yang mencapai 60-70 % dari total biaya produksi sehingga kenaikan harga BBM jelas akan menaikkan biaya produksi secara signifikan.

Fakta di lapangan, pencabutan subsidi sebesar Rp.2000 mendongkrak kenaikan Rp.3000 hingga Rp.6000 per liternya. Kenaikan harga beli BBM jenis Solar di kampung nelayan & petambak bervariasi berdasarkan informasi dari nelayan (KNTI, 18/11/2014). Di Jawa Timur seperti Surabaya, Gresik, Lamongan, Madura dan sekitarnya harga BBM jenis solar mencapai Rp.8500, di kepulauan sapeken kab sumenep Rp.10.000 dan Kepulaan Mesalembo Kab Sumenep Rp.11.000 per liternya. Di Rawajitu, Lampung mencapai Rp 8500-Rp 9000, di Tanjung Balai dan Langkat, Sumatera Utara Rp.7800-8500, di Kendal dan Demak Jawa Tengah masing-masing Rp 7800 dan Rp 8000, di Lombok Timur Rp 9000, dan Lamalera, NTT Rp.12.500. Namun di beberapa tempat terjadi kelangkaan BBM bersubsidi seperti di Tarakan, Kalimantan Utara yang tidak ada sama sekali BBM subsidi.

Dari fakta harga dan ketersediaan BBM bersubsidi, nelayan tradisional dan petambak adalah sektor yang paling terpukul ketika ada pencabutan subsidi. Persoalan distribusi yang menjadi masalah kelangkaan tidak pernah diantisipasi oleh pemerintah. Distribusi BBM tidak pernah transparan, tidak terbuka untuk nelayan tradisional dan terjadi kolusi dan nepotisme. Ditambah lagi akses sumber ikan yang terjadi penurunan jumlah stok ikan membuat wilayah tangkap lebih jauh mengakibatkan konsumsi BBM meningkat. Di sisi lain, BBM subsidi dapat diakses oleh kapal-kapal besar. Dengan aturan yang sangat longgar, kapal dengan ukuran di atas 30 GT yang terdaftar di instansi pemerintahan dapat mengakses bbm bersubsidi dengan pemakaian paling banyak 25 (dua puluh lima) kilo liter/bulan. Walaupun melalui verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dapat dipastikan telah terjadi diskriminasi akses BBM subsidi kepada nelayan tradisional dengan membuka akses kepada pengusaha perikanan dengan kapal 30 GT keatas. Selain itu, klaim pemerintah bahwa pencabutan subsidi BBM tidak berdampak buruk bagi nelayan & petambak adalah kesalahan. Ditambah lagi tidak ada upaya negara sebagai kompensasi untuk mengantisipasi dampak dari pengurangan subsidi BBM.

Pencurian Ikan: 5 Agenda Prioritas

Kondisi sumber daya perikanan yang saat ini mengalami over eksploitas, disebabkan banyak faktor. Pertama, sebagai sumber daya terbuka dengan prinsip open access, telah menyebabkan tingginya tingkat penangkapan ikan sehingga terjadi penurunan jumlah stok dari tahun ke tahun. Kedua, masalah pencurian ikan di laut Indonesia menjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan walaupun telah ada will (niat) pemerintah dengan dukungan anggaran yang besar.

Penangkapan ikan yang melanggar hukum yang paling umum terjadi adalah pencurian ikan oleh kapal penangkap ikan berbendera asing dengan berkedok kapal ex-asing, dengan wilayah operasi bukan hanya perairan ZEE Indonesia, melainkan masuk sampai ke perairan kepulauan Indonesia bahkan masuk dalam perairan teritorial. Pada umumnya, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan berupa purse seine dan trawl, yang merupakan alat-alat tangkap ikan yang paling eksploitatif dan merusak ekosistem.

Mengenai masalah pencurian ikan terdapat beberapa agenda prioritas yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menyelesaikan tumpang tindih pengawasan, Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga sehingga tidak dapat efektif dalam melakukan pengawasan. Ditambah lagi berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Tentang pengawasan perikanan, keikutsertaan masyarakat dalam membantu pengawasan perikanan berdasarkan Pasal 70 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang selambat-lambatnya satu tahun sejak diundangkan.

Kedua, memastikan sanksi pelanggaran kewajiban mempekerjakan nakhoda dan anak buah kapal yang berkewarganegaraan Indonesia di dalam kapal berbendera Indonesia tertuang sebagaimana diatur dalam Pasal 35A ayat (1) UU Perikanan No. 45 Tahun 2009, yang berbunyi: “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.” Oleh karena rendahnya kualitas penindakan kejahatan perikanan, kepada para pelanggar Pasal 35A ayat (1) tersebut tidak ada sanksi yang kuat baik denda administratif maupun pidana. Juga terhadap oknum di internal yang bebas

Ketiga,  mewajibkan adanya peningkatan nilai hasil tangkapan dengan mewajibkan usaha perikanan skala besar membuat sarana unit pengolahan ikan. Serta melakukan pemberdayaan nelayan dengan meningkatkan kapasitas pengetahuan dan teknologi dalam pengolahan.

Keempat, menegaskan pelarangan jaring pukat trawl di seluruh perairan Indonesia dengan mencabut Permen KP 2 Tahun 2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan. Permen tersebut malah melegalisasikan pemilikan trawl padahal telah dilarang berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009. Permen ini juga telah melanggar Keputusan Presiden No. 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl di seluruh perairan Indonesia.

Kelima, memastikan hak partisipasi nelayan dalam pengawasan sumber daya perikanan. Hal ini penting untuk menutupi kelemahan sarana infrastruktur pengawasan dengan berbasiskan laporan nelayan tradisional. Sehingga hak partisipasi nelayan untuk penegakan hukum pengawasan dipenuhi oleh negara. Sehingga peluang adanya kolusi dalam pembebasan pencurian ikan dapat diselesaikan.

Akui dan Lindungi Nelayan Dan Petambak Baik Laki-Laki dan Perempuan

Perikanan adalah kegiatan yang mencakup tiga tahap utama yaitu pra produksi, saat produksi dan pasca produksi. Tiap tahap tersebut melibatkan banyak pihak baik laki-laki maupun perempuan dengan peran yang berbeda-beda dan signifikan dalam tiap tahapan. Sehingga penting untuk mengakui setiap pihak yang terlibat dalam tahapan kegiatan perikanan baik laki-laki maupun perempuan terkhusus kepada kelompok yang rentan dan terpinggirkan. Termasuk pengakuan terhadap organisasi nelayan dan petambak yang benar-benar tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan nelayan dan petambak. Sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 87/PUU-XI/2013 sebagai hak kebebasan dan berserikat.

Pengakuan nelayan dan petambak akan terkait erat dengan bagaimana negara memenuhi hak-hak asasi. Baik haknya sebagai warga negara Indonesia yang telah diatur dalam konstitusi UUD 1945 serta aturan lain yang menegaskan hak-hak dasarnya sebagai warga negara. Serta juga haknya sebagai bagian dari pekerjaannya selama ini dalam perikanan yang meliputi dukungan dan perlindungan pemerintah dalam tahap pra produksi, saat produksi dan pasca produksi.

Dunia telah bersepakat bahwa nelayan tradisional dan petambak skala kecil berkontribusi besar terhadap pemenuhan ketahanan pangan. Hal ini yang mendasari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memfasilitasi Pedoman Internasional tentang Perlindungan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries/IGSSSF) pada Juni 2014. Dokumen IGSSF menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries/CCRF) yang menegaskan pentingnya perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Serta memastikan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, dan memastikan hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka.

Di level nasional, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan menjadi salah satu prioritas pengesahan dalam Program Legislasi Nasional DPR RI Tahun 2010-2014. Namun tidak pernah ada tindak lanjut untuk melakukan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Setiap masa prolegnas tahunan, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan selalu ditunda hingga habis masa periode Anggota DPR RI 2009-2014.

Saat ini terbuka peluang Pemerintahan Jokowi JK untuk melakukan perlindungan kepada nelayan dan petambak dengan mendorong adanya UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Hal ini dapat menjadi salah satu indikator positif Pemerintahan Jokowi-JK dalam meneguhkan ideologi kedaulatan pangan.

Komite Aksi Hari Perikanan Sedunia 2014

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (INTI), Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Solidaritas Perempuan (SP), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHa).

 

DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan di dalam Prolegnas 2014-2019

Siaran Pers bersama

Persaudaraaan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) I Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Jawa Tengah I Layar Nusantara I Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

DPR Didesak Prioritaskan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan

di dalam Prolegnas 2014-2019

Semarang, 7 November 2014. Sedikitnya 30 nelayan dan perempuan nelayan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah mendesak DPR untuk mengagendakan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai prioritas Program Legislasi Nasional 2014-2019. Hal ini disampaikan pasca Diskusi Terbatas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang diprakarsai oleh KIARA bekerjasama dengan Layar Nusantara pada Kamis (6/11) di Semarang, Jawa Tengah.

Harapan nelayan dan perempuan nelayan agar dapat terpenuhi hak-haknya ternyata masih jauh panggang dari api. Pengabaian dan terlanggarnya hak-hak mereka ditengarai karena minusnya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.

Fakta yang disampaikan adalah aktivitas melaut, mulai dari persiapan melaut, saat melaut, pengolahan hingga proses penjualan mengalami berbagai tindakan yang mencederai hak-hak konstitusionalnya, di antaranya penyerobotan wilayah tangkap dan pencemaran pesisir dan laut, meski Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan sudah ada.

Hal lain yang tak kalah penting adalah perizinan yang bertele-tele dan memakan waktu dan biaya yang tak sedikit, akses permodalan dan bbm bersubsidi yang hampir mustahil diperoleh dengan ketentuan harga Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012, yakni Rp4.500 (Empat Ribu Lima Ratus Ribu Rupiah). Parahnya, saat kecelakaan melaut terjadi, justru tidak ada keberpihakan dari pemerintah, misalnya jaminan perbaikan kapal. Di saat yang sama, perempuan nelayan belum diakui peran dan keberadaannya di dalam kebijakan kelautan dan perikanan. Padahal, kontribusinya amat sangat signifikan bagi keluarga-keluarga nelayan, termasuk memastikan sistem ekonomi yang memihak kepentingan perempuan dan keluarganya, bukan tengkulak.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Masnuah, Koordinator Nasional PPNI di +62 852 2598 5110

Sugeng Triyanto, Koordinator Nelayan Jawa Tengah di +62 819 0195 1952

Misbakhul Munir, Direktur Eksekutif LBH Semarang di +62 858 6508 9424

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259